28 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 5103

Syafruddin Membantah Isu Rombak Pemenang Lelang di Dinas BMBK Sumut

ilustrasi lelang proyek
ilustrasi lelang proyek

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Syafruddin menegaskan, lelang paket proyek di setiap instansi pemerintahan tidak bisa sembarang dirombak begitu saja. Sebab sudah ada sistem dan proses yang bekerja untuk menilai setiap perusahaan sebagai calon pemenang lelang.

“Ikuti aja prosesnya. Kepada calon penyedia proyek juga tak usah tergiurn

dengan janji-janji maupun iming-iming, yang bisa mengatur mekanisme sehingga dia yang jadi pemenang. Toh, pada akhirnya proses itulah yang memilih siapa yang terbaik,” ujarnya membantah iksu rombak pemenang lelang di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, dimana sempat mengemuka pada saat ada pertemuan sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas BMBK se-Sumut, di Hotel Cambridge Medan, Jumat (5/7) lalu.

“Gak usah khawatir. Yang dikatakan terbaik itu pertama, administrasinya lengkap dan valid. Artinya kan nanti ada proses pembuktian dokumen. Bahwa memang dia itu sesuai aslinya dan dikeluarkan oleh yang punya kewenangan untuk itu,” katanya.

Hal kedua, sambung Syafruddin, spesifikasi teknis minimal sama dengan yang ditawarkan penyedia yang dalam hal ini Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP). “Kalau bisa lebih baik dia buat tentu itu nilai plusnya. Kemudian harga juga kompetitif seperti acuan harga perkiraan sendiri. Kalau dari harga penyedia dan harga perkiraan sendiri itu bisa lebih murah, tentu itu namanya kompetitif. Dimana spek teknisnya yang tidak berkurang. Kalau sudah begitu, siapa pun dia pasti jadi pemenang. Gak usah takut dia, walau sebagus apapun dia bergaul di luar sana, toh tetap proses yang memilih,” terangnya.

Lantas jika isu tersebut terbukti, artinya memang ada skema yang dimainkan oleh pimpinan dinas dimaksud, apakah ada solusi bagi perusahaan yang merasa dirugikan itu? “Kan ada proses sanggah dalam LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik). Mekanisme (semacam pengaduan, Red) sudah ada diatur untuk itu. Juga sudah ada space waktu untuk sanggahan itu. Dan yang disanggah itu adalah keputusan Pokja ULP kenapa menetapkan si A dan si B jadi pemenang,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dinas BMBK Sumut diterpa isu tak sedap. UPT mereka se Sumut berkumpul untuk ‘merombak’ pemenang lelang tender proyek yang selama ini digelar secara online, di Cradle Event Ruang Sibayak Lantai I Cambridge Medan, Jumat (5/7) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Mereka berkumpul di sana (Cambridge) atas perintah Kabid Pengaturan dan Evaluasi Bina Marga Sumut, Ir Iswahyudi, guna membahas pemenang lelang proyek. Diduga itu akan mereka rombak,” kata sumber di Dinas BMBK Sumut yang enggan namanya disebutkan, kepada Sumut Pos.

Katanya, seharusnya pemenang proyek yang digelar secara terbuka (online) oleh panitia penyelenggara lelang proyek itu tidak boleh lagi dirombak. Karena para pemenang lelang harus segera diumumkan. “Para pemenang sudah melakukan tahapan guna memenangkan tender. Tiba-tiba oleh UPT dirombak untuk memasukkan perusahaan lain yang merupakan perusahaan titipan,” ungkap sumber.

Sumber menerangkan, perombakan para pemenang tender lalang proyek di Dinas Bina Marga dan Dinas Bina Konstruksi Sumut ini mengemuka, setelah pergantian Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sumut dari Haris Lubis kepada Ir H Muhammad Armand Effendy Pohan MSi.

“Kadis yang baru ini sebenarnya bukan wajah baru, melainkan wajah lama yang pernah menjabat Kadis Bina Marga Sumut,” beber sumber.

Amatan Sumut Pos, pada Jumat (5/7) itu memang sejumlah pejabat UPT berkumpul di Ruang Sibayak Cambridge Medan. Mereka satu persatu ke luar ruangan ketika istirahat berlangsung. “Iya mereka dari Dinas Bina Marga, pesanan Pak Iswahyudi,” kata resepsionis Cradle Event Ruang Sibayak.

Ir Iswahyudi yang disinggung masalah berkumpulnya para UPT, mengaku tidak mengetahuinya.”Saya tidak tahu itu, tanya saja ke mereka,” kata Iswahyudi saat ditanya melalui pesan WhatsApp.

Iswahyudi juga membantah memerintahkan para UPT berkumpul.”Mana ada saya memerintahkan?” elaknya. (prn/azw)

RS Bunda Thamrin Harus Sediakan Lahan Parkir, Kerap Timbulkan Kemacetan Jalan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kondisi lahan Parkir yang sangat terbatas di areal Rumah Sakit Bunda Thamrin, Jalan Sei Batanghari Medan, membuat sejumlah kendaraan pasien, keluarga pasien serta pengunjung di rumah sakit itu harus memarkirkan kendaraannya di pinggir badan Jalan Sei Batanghari

Saban hari, kendaraan roda 4 terlihat terparkir sangat panjang dan kerap kali menimbulkan kemacetan di sepanjang jalan yang memang padat lalu lintas tersebut.

Begitu pun dengan badan jalan yang tepat di depan RS Bunda Thamrin, puluhan bahkan sampai ratusan sepeda motor terparkir di badan jalan tersebut, sehingga kian menambah kemacetan.

Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis mengaku, pihaknya meminta kepada pemilik RS Bunda Thamrin untuk menyediakan lokasi parkir yang memadai.

“Kami berharap rumah sakit itu mau membeli lahan yang diperuntukkan sebagai lokasi parkir. Jadi, warga yang berkunjung ke sana bisa memarkirkan kendaraanya di lokasi yang sudah tersedia tanpa harus menggunakan badan jalan, sehingga kondisi jalan di sana bisa jadi lancar,” tegas Iswar.

Untuk itu, lanjut Iswar, pihaknya secara tegas terus melakukan penindakan bagi mereka yang memarkirkan kendaraannya secara sembarangan. “Kami sudah 3 kali melakukan penertiban di sini. Jadi, kita minta warga untuk hati-hati memarkirkan kendaraannya di zona yang sudah dilarang. Karena, kita terus melakukan penertiban secara mendadak dan tanpa ada pemberitahuan. Seperti yang sudah-sudah, kita langsung mengembosin ban mobil-mobil tersebut. Begitupun dengan parkir liar dan berlapis, itu tetap akan menjadi pengawasan kita,” ujarnya.

Ketua komisi IV DPRD Medan, Abdul Rani sangat setuju dan mendukung Dinas Perhubungan Kota Medan untuk terus melakukan upaya pengembosan ban mobil yang diparkirkan pada tempat-tempat yang telah dilarang.

“Sudah bagus itu apa yang dilakukan Dishub Kota Medan, malah saya minta supaya Dishub secara terus menerus melakukan upaya itu, jangan sesekali atau seminggu sekali. Tapi harus setiap hari, supaya jelas bahwa memang tidak boleh parkir di situ,” tegas Abdul Rani kepada Sumut Pos, Minggu (14/7).

Abdul Rani juga meminta kepada pihak RS Bunda Thamrin agar segera menyediakan lahan parkir untuk kenderaan yang akan menuju ke RS tersebut.

“RS Bunda Thamrin harus segera membeli lahan dan menyediakan lahan parkir untuk pengunjung Rumah Sakit, tidak boleh tidak. Ini sudah terlalu lama terjadi, Jalan Sei Batanghari itu sudah terkenal macetnya karena RS Bunda Thamrin,” tegasnya.

Begitupun kepada Masyarakat, Abdul Rani juga mengimbau agar tidak memarkirkan kendaraannya di badan Jalan Sei Batanghari yang jelas-jelas dapat menimbulkan kemacetan lainnya. “Atas alasan apapun itu, masyarakat pun tak boleh parkir disitu, itu jelas zona terlarang untuk parkir. Masyarakat harus sadar hukum dan tahu bahwa apa yang dilakukannya itu telah merampas hak pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (map/ila)

PDAM Tirtanadi Berikan 8.500 Handuk ke Calon Jamaah Haji & Jamin Kelancaran Distribusi Air ke Asrama Haji

SIMBOLIS: Dirut PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri memberikan souvenir berupa handuk secara simbolis kepada jamaah calon haji di Asrama Haji Medan, Minggu (14/7).
SIMBOLIS: Dirut PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri memberikan souvenir berupa handuk secara simbolis kepada jamaah calon haji di Asrama Haji Medan, Minggu (14/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2019 ini, PDAM Tirtanadi kembali berkontribusi dengan menjaga pendistribusian air di Asrama Haji Medan.

Selain itu PDAM Tirtanadi juga memberikan souvenir berupa 8.500 handuk kepada jamaah calon haji Embarkasi Medan yang diserahkan secara simbolis oleh Direktur Utama PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri kepada perwakilan jamaah calon haji Embarkasi Medan. Penyerahan itu turut disaksikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Utara, H Iwan Zulhami di Gedung Raudhah Asrama Haji Medan, Minggu (14/7).

Kakanwil Kemenag Sumut, H Iwan Zulhami dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kontribusi PDAM Tirtanadi dalam penyelenggaraan Ibadah Haji setiap tahunnya. “Kami sangat mengapresiasi kontribusi PDAM Tirtanadin

dalam penyelengaraan ibadah haji setiap tahunnya, baik itu dengan menjaga kelancaran aliran air di Asrama Haji maupun memberikan souvenir berupa handuk kepada jamaah calon haji,” kata H Iwan Zulhami.

Sementara itu, Dirut PDAM Tirtanadi, Trisno Sumantri kepada wartawan mengatakan, pemberian souvenir kepada jamaah calon haji ini merupakan salah satu Corporate Social Responsibility (CSR) PDAM Tirtanadi. Pemberian handuk ini sudah menjadi agenda rutin dan tradisi setiap tahunnya. “Pemberian souvenir handuk ini merupakan salah satu CSR atau Kepedulian PDAM Tirtanadi kepada masyarakat Sumatera Utara,” kata Trisno.

Trisno berharap, jamaah calon haji mendoakan PDAM Tirtanadi senantiasa mampu melayani kebutuhan air bersih untuk masyarakat Medan khususnya dan Sumut pada umumnya. “Kami mohon doa dari seluruh jamaah agar kami senantiasa diberi kesehatan dan mampu mengemban amanah untuk menyediakan air bagi masyarakat,” pinta Trisno.

Dalam kesempatan itu, Dirut PDAM Tirtanadi Trisno Sumantri didampingi Direktur Air Minum, Joni Mulyadi memeriksa kelancaran air di beberapa titik, termasuk di kamar jamaah calon haji karena ada keluhan dari jamaah calon haji bahwa air di kamarnya tidak mengalir. Ternyata setelah diperiksa, bukan airnya yang tidak mengalir, tetapi jamaah calon haji tidak mengetahui cara menggunakan shower yang ada di kamar mandi tersebut.

Kepada Petugas Asrama Haji, Dirut PDAM Tirtanadi mengatakan, selama penyelenggaraan Ibadah Haji ada enam orang petugas dari Cabang Padang Bulan yang bertugas secara bergiliran di Asrama Haji. Untuk itu bila ada kendala dalam penditribusian air di Asrama Haji dapat dikordinasikan kepada Petugas PDAM Tirtanadi yang siaga di Asrama Haji untuk diperiksa penyebabnya.

Hadir dalam penyerahan simbolik ini Sekretaris Umum Panitia Penyelengaraan Ibadah Haji (PPIH) H. Muslim, MM, Sekretaris 1 Ilyas, Sekretaris 2 Ali Rajab, Sekretaris 3, Chairunissa, Kabid Dokumen,, H. Eri Nova. Sementara dari PDAM Tirtanadi turut hadir Kepala Sekretaris Perusahaan, Jumirin, Kabag. Jaringan Cabang Padang Bulan, Wibisono, Asisten 1 Bidang Publikasi dan Komunikasi, Zaman K Mendrofa.(adz/ila)

Taiwan International Balloon Festival: Menikmati Alam dengan Balon Udara

Foto: Pran Hasibuan
CERIA: Rombongan Familiarization Tour for Indonesian & KOL tampak ceria usai menjajal sensasi balon udara dalam Taiwan International Balloon Festival, Taitung, Taiwan, belum lama ini.

MUSIM panas menjadi waktu yang paling ditunggu oleh masyarakat yang tinggal di negara yang memiliki empat musim. Menghabiskan waktu di alam akan menjadi agenda wajib bagi siapapun. Ada berbagai event yang dilangsungkan selama musim panas, mulai perkemahan bersama, konser musik, dan lainnya. Nah, bila ingin menikmati musim panas dengan cara berbeda, yuk ikutan Taiwan International Balloon Festival di Kabupaten Taitung, Taiwan.
Festival yang biasa diselenggarakan di Luye Highland atau Bukit Luye pada liburan musim panas ini, digelar selama 45 hari mulai dari 29 Juni hingga 12 Agustus 2019. Ada berbagai kegiatan yang dapat dinikmati dari pagelaran ini, pertunjukan balon udara terbang, menambatkan dan meniupkan balon udara, naik ke dalam balon, konser musik cahaya malam, perayaan pernikahan balon udara, dan kemah musim panas. Selain itu, keistimewaan juga ada pada balon udara yang dipamerkan.
“Tahun ini paling banyak balon udara yang bentuknya aneh-aneh, jumlahnya mencapai 40 buah. Bentuk-bentuk balon udara yang tak biasa itu antara lain lebah, tokoh kartun Spongebob, burung, dan masih banyak lagi,” ungkap Katrina Chien selaku perwakilan pihak penyelenggara.
Katrina mengungkapkan, Taiwan International Balloon Festival ini menjadi agenda tahunan pemerintahan Taiwan untuk menarik wisatawan, terutama wisatawan asing. Sejak pertama kali diselenggarakan pada tahun 2011 yang lalu, pengunjung dan pesertanya terus bertambah.
“Tahun lalu, yang hadir sebanyak 900 ribu orang. Tahun ini kita targetkan 1 juta orang. Pada 2019 ini, festival balon udara di Taitung, Taiwan diikuti 17 negara seperti Amerika, Jerman, dan Jepang. Sebagian besar perwakilan dari negara-negara tersebut tampak berkreasi memamerkan balon udara dengan bentuk tidak biasa,” jelasnya.
Para pengunjung yang datang ke festival dapat dipastikan terpesona dengan bentuk balon udara. Selain melihat keindahan balon udara yang dipamerkan, pengunjung juga bisa mencoba untuk masuk ke balon udara yang dinaikkan hingga ke ketinggian tertentu. Bahkan pengunjung bisa ikut terbang selama satu jam dengan balon udara. Biaya untuk naik ke ketinggian tertentu adalah 500-700 NTD atau setara dengan Rp250ribu-Rp350 ribu untuk satu orang. Sedangkan untuk terbang biayanya cukup mahal yaitu 9000 NTD atau setara dengan Rp4,5 juta per orang.
“Kami buka dua sesi bila pengunjung ingin naik balon udara. Sesi pertama di pagi hari, mulai pukul 05.30 sampai 07.00. Lalu sesi kedua di sore hari, pukul 5 sore sampai 7 malam,” imbuh Katrina. Melalui banyak atraksi yang ada harapannya pengunjung yang datang semakin banyak. “Tahun lalu yang datang jumlahnya kurang lebih mencapai 900 ribu orang. Tahun ini targetnya 1 juta pengunjung,” ujarnya.
Sebagai informasi, Taiwan International Balloon Festival juga dimaksudkan untuk mempromosikan Kabupaten Taitung. Sebab wilayah tersebut lokasinya cukup jauh dari ibu kota Taiwan. Jika ditempuh via darat, bisa memakan waktu dari 7-8 jam. Selain itu bisa juga ditempuh via udara yang hanya cuma satu jam perjalanan, dari penerbangan domestik di Taipe menuju Bandara Taitung. Namun keletihan menuju wilayah itu, akan terbayar lunas dengan pemandangan alam yang eksotis. Terlebih di lokasi digelarnya festival balon udara yang dikelilingi pegunungan.
Rombongan Taiwan Familiaritazion Tour for Indonesian KOL & Media berkesempatan untuk merasakan sensasi naik balon udara di ketinggian tertentu. Dalam satu balon udara, jumlah orang yang bisa naik didalamnya berbeda-beda, bisa 2-4 orang ditambah 1 orang pemandu.
Walaupun balon udara naiknya tidak terlalu tinggi, pengunjung harus berhati-hati dan memerhatikan beberapa hal. Pertama, api di bagian atas kepala yang panasnya cukup terasa di wajah. Kedua, pengunjung disarankan untuk berpegangan demi keamanan. Sebab angin kencang bisa kapan saja menerpa sehingga membuat balon udara bergoyang cukup kuat. Tapi tidak perlu khawatir karena masih dalam batas aman. Sebab jika tidak aman, balon udara tidak diizinkan naik. Ada dua kondisi yang membuat balon udara tidak bisa naik. Pertama karena angin yang terlalu kencang. Kedua lantaran cuaca buruk alias hujan. Meskipun pengunjung sudah datang dan membayar, apabila kondisi tidak memungkinkan balon udara tidak akan naik.
“Balon udara yang dinaiki pun perlahan meninggi, kita pun sempat saling bertukar tempat untuk melihat pemandangan alam dari atas balon udara. Walau hanya sekitar 7 menit mengudara di atas langit Bukit Luye, namun sensasinya begitu luar biasa. Langit semakin tampak lebih dekat sementara di bawah terlihat balon-balon udara lainnya mulai naik secara perlahan dengan pemandangan alam,” tutur SM Said, salah satu peserta tour.

SELFIE: Peserta KOL yang terdiri dari dua youtuber dan satu blogger berselfie ria di Pulau Sanxiantai dengan latar belakang jembatan delapan lengkungan untuk menyeberang ke pulau dengan keliling sekitar 2,12 kilometer.

Pulau Sanxiantai
Masih di Taitung, terdapat sejumlah spot wisata menarik yang sayang untuk dilewatkan. Salah satunya Pulau Sanxiantai, yang terletak di utara Kotapraja Chenggong, Taitung. Papan informasi di sana menyebutkan pulau karang kecil di Samudera Pasifik itu terbentuk karena erosi ombak. Mulanya Sanxiantai adalah tanjung alias daratan yang menjorok ke laut dan terhubung dengan Pulau Taiwan. Karena diterjang ombak, tanjung itu lambat laun terpisah dari pulau besar.

Pemerintah Taiwan kemudian membangun jembatan dengan delapan lengkungan untuk menyeberang ke pulau dengan keliling sekitar 2,12 kilometer tersebut. Bentuknya dirancang memiiki delapan gelombang, seperti jumlah dewa yang menyeberangi lautan. Juga dibuat jalan setapak untuk mengelilingi pulau kecil tersebut yang bisa dihabiskan dalam waktu sekitar 1,5 jam.

Destinasi wisata tersebut sangat erat dengan kepercayaan masyarakat di sana tentang para dewa yang melakukan perjalanan melewati lautan. Pemandu Wisata Taiwan, Adi Carlo menceritakan pada suatu masa, ada delapan dewa yang mengarungi lautan dengan menggunakan kesaktian mereka. Ketika sampai di satu titik, tiga dari delapan dewa tadi memutuskan berhenti. Ketiga dewa yang bernama Lyu-Dongbin, Li-Tieguai, dan He-Xiangu, itu kemudian beristirahat sejenak di atas tiga buah batu di tepi pantai. Sementara lima dewa lainnya melanjutkan perjalanan. Kini wisatawan masih bisa melihat tiga batu karang besar seperti bukit menonjol di seberang pulau. Di sanalah tiga dewa tadi beristirahat. “Karena itu, pulau ini diberi nama Sanxiantai yang artinya tempat tiga dewa-dewi,” kata Adi Carlo

Tiga batu karang besar di seberang pulau itu dipercaya sebagai bekas tapak kaki tiga dewa yang beristirahat tadi. “Suku Aborigin meyakini tiga batu tersebut adalah tempat berdiamnya dewa pelindung mereka,” ujarnya. Sedangkan peserta KOL dari Medan, yang juga seorang youtuber muda, Chintya Gabriella, mengaku antusias selama berada di tempat itu. Dia memberi rekomendasi supaya para wisatawan datang ke sana, bila berkesempatan berwisata ke Taiwan. (prn)

OTT Pemotongan Insentif Pajak, Kepala BPKD Siantar Tersangka

OTT-Ilustrasi
OTT-Ilustrasi

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar, Adiaksa, resmi menyandang status tersangka setelah diperiksa aparat Polda Sumut Sabtu (13/7). Adiaksa disangkakan terlibat dalam pemotongan uang insentif, yang dioperasi tangkap tangan (OTT) Poldasu, Kamis (11/7) lalu.

“Iya, dia sudah tersangka dan sekarang ditahan di Polda Sumut,” kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana, Minggu (14/7).

Rony menyatakan, orang nomor satu di BPKD Siantar itu datang ke Polda Sumut pada Sabtu malam untuk menjalani pemeriksaan, sekaitan OTT yang sudah menetapkan bawahannya sebagai tersangka. “Dia datang sendiri. Tidak ada kita jemput. Informasi dari bawahannya yang kita periksa, ia ikut terlibat (pemotongan uang insentif, Red),”ujarnya.

Adiaksa menjadi tersangka karena pemotongan insentif pekerja pemungut pajak itu sudah berlangsung lama dan mengalir kepada kepala dinas. “Pemotongan 15 persen itu mengalir ke Adiaksa. Makanya kita tetapkan dia sebagai tersangka,”akunya.

Dengan demikian, tersangka kasus ini ada dua orang, yakni bendahara Erni Zendrato dan kadis BPKD Siantar, Adiaksa.

Sementara ke-16 orang yang saksi yang kemarin diamankan, telah dipulangkan. “Mereka hanya saksi dan sudah kita pulangkan,”katanya.

Seperti diberitakan, tersangka dan para saksi tiba di Mapolda Sumut, Kamis (11/7) malam sekira 21.30 WIB. Mereka diamankan karena diduga terlibat pungutan liar (pungli) atas pemotongan pemberian uang insentif pemungutan pajak daerah milik pegawai BPKD Kota Pematangsiantar senilai 15 persen, dari uang yang diterima triwulan II tahun 2019. Dari OTT tersebut, diamankan uang Rp186 juta. (dvs)

Korupsi Tugu Mejuah-juah Karo, Roy Simorangkir Divonis 14 Bulan Bui

Agusman/Sumut Pos SIDANG PUTUSAN: Direktur CV Askonas Konstruksi Utama, Roy Hefry Simorangkir seusai menjalani sidang putusan, Jumat (12/7).
Agusman/Sumut Pos
SIDANG PUTUSAN: Direktur CV Askonas Konstruksi Utama, Roy Hefry Simorangkir seusai menjalani sidang putusan, Jumat (12/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai Achmad Sayuti menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Roy Hefry Simorangkir (38), selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Direktur Utama (Dirut) CV Askonas Konstruksi Utama ini dinyatakan terbukti melakukan korupsi pada kegiatan penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pekerjaan proyek Tugu Mejuah-juah Karo, Tahun Anggaran (TA) 2016.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Roy Hefry Simorangkir selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap hakim Sayuti di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/7).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa telah membayar kerugian negara seluruhnya. Atas dasar itu, terdakwa tidak dikenakan Uang Pengganti (UP).

“Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata hakim Sayuti.

Menanggapi putusan tersebut, Roy yang telah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya menyatakan terima. “Terima pak hakim,” ucap Rpy. Sedangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) pikir-pikir selama 7 hari.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU Dapot Manurung dan Hendrianto, yang semula menuntut selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU Hendrianto, terdakwa Roy Hefry Simorangkir sebagai rekanan melakukan perbuatan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp605 juta lebih.

Dana yang dianggarkan untuk pembangunan Tugu Mejuah-juah sebesar Rp700 juta sebagaimana yang sudah disahkan pada Mei 2016.

Dalam pengerjaan proyek itu, terdapat kekurangan volume pengerjaan. Akibatnya, pelaksanaan pekerjaan Tugu Mejuah-juah sama sekali tidak dapat digunakan untuk kepentingan masayarakat karena pembuatannya belum selesai seratus persen.

“Sehingga tujuan pembuatan Tugu Mejuah-Juah yang seharusnya menciptakan ikon pariwisata baru di Karo dengan landscape perbukitan tidak tercapai,” jelas JPU dari Kejari Karo itu. (man)

Korupsi Dana BOS Rp125 Juta, Eks Kasek SMP HKBP Ambarita Divonis 2 Tahun

Agusman/Sumut Pos TERTUNDUK: Putra Perwira Purba, terdakwa korupsi dana BOS, tertunduk saat pembacaan putusan, Jumat (12/7).
Agusman/Sumut Pos
TERTUNDUK: Putra Perwira Purba, terdakwa korupsi dana BOS, tertunduk saat pembacaan putusan, Jumat (12/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada mantan Kepala Sekolah (Kasek) SMP HKBP Ambarita, Putra Perwira Purba, dengan hukuman 2 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana BOS (bantuan operasional sekolah) sebesar Rp125 juta. Selain pidana penjara, hakim juga menghukum terdakwa dengan denda Rp50 juta subsider 2 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Hakim Ketua, Mian Munthe, di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Hal yang meringankan karena terdakwa sudah mengembalikan sebagian dari uang hasil korupsi senilai Rp93.588.000,” terangnya.

Terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp93.588.000 dan jika tidak dibayarkan, akan diganti penjara selama 1 tahun.

Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut selama 3 tahun penjara dengan denda Rp50 juta dengan subisider selama 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Chrispo Simanjuntak menyebutkan terbukti melakukan korupsi terhadap Dana Bos di SMP Swasta HKBP Ambarita Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir sejak 2015 hingga 2017.

“Perbuatan Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.

Terdakwa dapat dipidana penjara terberat dengan maksimal 20 tahun penjara serta dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

JPU Chrispo menjelaskan bahwa awal mula kasus dimulai sejak Putra dilantik menjadi kepala sekolah pada 28 April 2015 menggantikan M Ambarita yang meninggal dunia. “Sehingga sebagai Kepala Sekolah, Terdakwa merupakan Penanggungjawab Pengelolaan Dana BOS di SMP Swasta HKBP Ambarita,” terangnya.

Rincian jumlah dana BOS yang diterima SMP Swasta HKBP Ambarita pada Triwulan III 2015 s/d Triwulan IV 2017, di mana terdapat 8 triwulan sebesar Rp375.650.000. “Selanjutnya terdakwa menggunakan Dana BOS di SMP HKBP Ambarita tersebut berdasarkan pemikiran pribadi dan tidak berpedoman pada Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) SMP Swasta HKBP Ambarita, karena RKAS tidak pernah tidak pernah disetujui dalam rapat dewan pendidik,” ungkapnya.

Selanjutnya, terdakwa dalam prakteknya mengelola Dana BOS SMP Swasta HKBP Ambarita membentuk Tim Manajemen BOS sekolah.

“Terdakwa mengangkat Joni Rumahorbo secara lisan menjadi bendahara dan mengangkat Durmintan Situmorang menjadi operator Dapodik tanpa menerbitkan Surat Keputusan,” tutur Chrispo.

Selanjutnya, terdakwa melakukan penarikan mayoritas Dana BOS pada Triwulan III 2015 s/d Triwulan IV 2017 dari rekening sekolah, tanpa didampingi oleh Joni selaku bendahara lalu memegang sendiri uang tersebut.

“Terdakwa hanya memberikan uang dari Dana BOS kepada Joni sekitar Rp152.500.000 untuk melakukan pembayaran honor guru, pegawai sekolah, Honor Bendahara, pengganti transport MGMP Juli sampai dengan Desember 2017,” sebutnya.

Sisanya dibelanjakan secara sepihak oleh terdakwa tanpa sepengetahuan bendahara. Bahkan SMP SHKBP Ambarita juga memiliki utang pembelian Alat Tulis Kantor pada tahun 2016-2017 sebesar Rp10.632.000 yang belum dibayarkan kepada UD Sinar Sahabat.

Terdakwa lalu membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana BOS triwulan III Tahun 2015 s/d Triwulan IV Tahun 2017 dengan sendiri serta dokumen pendukung tanpa melibatkan Joni selaku Bendahara.

“Akibat perbuatan terdakwa yang mengelola Dana BOS dengan tidak berpedoman pada RKAS serta tidak membentuk TIM BOS Sekolah pada periode Triwulan III tahun 2015 s/d Triwulan IV tahun 2017 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp125.588.700 di SMP HKBP Ambarita,” pungkasnya.

Seusai pembaca dakwaan, Hakim Mian Mungge menunda sidang dan dilanjutkann menghadirkan para saksi di sidang yang dihelat seminggu lagi. JPU Chrispo menyebutkan akan menghadirkan 28 orang saksi dalam kasus ini. “Ada 28 yang mulia saksi yang akan kita hadirkan,” terangnya.

Sidang berikutnya akan berlangsung pada 1 Juli 2019 dengan agenda pledoi dan vonis. (man)

Kerap Mengintip Adegan Intim, Rinto Harahap Dihabisi Abang Ipar di Paluta

PEMBUNUHAN: Jenazah Rindo Harahap saat olah TKP oleh petugas kepolisian di Paluta, beberapa waktu lalu
PEMBUNUHAN: Jenazah Rindo Harahap saat olah TKP oleh petugas kepolisian di Paluta, beberapa waktu lalu

PALUTA, SUMUTPOS.CO – Misteri pembunuhan sadis di Desa Mananti, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), dengan korban Rinto Harahap (27) terungkap. Pelaku tak lain adalah abang iparnya, Tua Tamba Nasution (38). Tua Tamba membunuh Rinto di toko grosir milik korban, lantaran sakit hati sering diremehkan dan kerap diintip saat sedang berhubungan suami istri.

“Kebetulan rumah korban dan pelaku berdekatan,” ungkap Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tapsel, AKP Alexander Piliang, Sabtu (13/7).

Setelah membunuh korban, tersangka keluar dan langsung memberitahukan kepada warga kalau dia sudah membunuh adik iparnya. Warga pun geger. Mereka menemukan korban tewas bersimbah darah dengan kondisi tertelungkup di tokonya. Ada luka robek di bagian leher dan bahu. Tangan kiri korban juga putus ditebas pelaku.

“Keterangan saksi, tersangka keluar sambil berkata ‘madung hubunuh ia’ (sudah kubunuh dia). Tersangka kemudian melarikan diri ke belakang rumahnya,” ujar Alex.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Zulfikar, mengatakan pelaku diduga sudah menaruh dendam pribadi terhadap korban. “Bisa dibilang sejak Lebaran (Idul Fitri) kemarin. Dulu, menurut cerita tersangka, atas pertolongannyalah korban bisa membuka grosir seperti sekarang ini. Jadi tersangka yang merekomendasikan kepada neneknya agar korban diberikan pinjaman dana,” ujar AKP.

Seiring membaiknya ekonomi, korban jadi sombong dan mulai meremehkan pelaku. Tersangka pun sakit hati. Apalagi korban juga sering mengintip aktivitas hubungan intim tersangka.

Namun usai membunuh korban, tersangka menyesali perbuatannya. Ia sempat linglung dan pergi ke sawah untuk menenangkan diri, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke polisi. “Pengakuan tersangka, ia terpengaruh obat-obatan saat membunuh adik iparnya itu. Senin (15/7) hasil cek urinenya menunggu Labfor Narkoba Polres Tapsel,” ucapnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana. (dvs)

Polsek Padang Hilir Bekuk Pengedar Sabu

Sopian/Sumut Pos AMANKAN: Pihak kepolisian Polsek Padang Hilir Kota Tebingtinggi meringkus Rido, tersangka pemilik sabu.
Sopian/Sumut Pos
AMANKAN: Pihak kepolisian Polsek Padang Hilir Kota Tebingtinggi meringkus Rido, tersangka pemilik sabu.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Hilir membekuk seorang pelaku pengedar sekaligus pemilik narkotika jenis sabu-sabu, Rido (24), di Jalan Darat Kelurahan Rambung Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Sabtu (13/7).

Kapolsek Padang Hilir, AKP David Sinaga melalui Kanit Reskrim Ipda SPN Siregar, Minggu (14/7), mengatakan, tersangka Rido sempat membuang 1 bungkus klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu ke tanah, hendak ditangkap.

“Namun hal itu diketahui oleh petugas. Selanjutnya pelaku kita amankan dan dibawa ke Kapolsek Padang Hilir untuk diperiksa,” ujarnya.

Kini pelaku beserta barang bukti berupa 1 paket kecil sabu-sabu, sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tebingtinggi. (ian)

Poldasu Gandeng Polisi Militer Geledah Rumah Tersangka Galian C

GELEDAH: Penyidik Subdit IV/Tipidter Polda Sumut menggandeng Polisi Militer saat menggeledah kediaman mantan Ketua DPD IPK Kota Binjai, Samsul Tarigan dan adiknya Putra Tarigan, Jumat (12/7).
GELEDAH: Penyidik Subdit IV/Tipidter Polda Sumut menggandeng Polisi Militer saat menggeledah kediaman mantan Ketua DPD IPK Kota Binjai, Samsul Tarigan dan adiknya Putra Tarigan, Jumat (12/7).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit IV/Tipidter Polda Sumut menggandeng Polisi Militer saat 2 tim dipecah menggeledah kediaman mantan Ketua DPD IPK Kota Binjai, Samsul Tarigan dan adiknya Putra Tarigan, Jumat (12/7). Langkah ini diambil untuk menghindari potensi konflik di lapangan saat penggeledahan berlangsung.

Selain PM Bukit Barisan, penyidik juga menggandeng puluhan personel Direktorat Sabhara dan Satuan Brimob Polda Sumut yang dilengkapi senjata laras panjang.

Informasi dihimpun, penggeledahan dipimpin langsung Kasubdit IV/Tipidter Poldasu AKBP Herzoni Saragih, di kediaman Putra Tarigan, daerah Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan.

Penggeledahan kediaman Samsul Tarigan di Jalan Gunung Bendahara 13, Kelurahan Pujidadi, Binjai Selatan, dipimpin Kompol Wira Prayatna. Namun rombongan tak berhasil mendapati Samsul. Penggeledahan yang membuat heboh warga sekitar ini dimulai pukul 15.00 WIB.

Pantauan di lapangan, beberapa oknum prajurit TNI yang diduga dekat dengan Samsul berada di sekitar objek penggeledahan. Di luar rumah Samsul, Wakil Komandan Satuan Brimob Polda Sumut, AKBP Ferry Ukoli terlihat.

Rumah bercat abu milik Samsul terlihat megah. Tepat di sisi kanan rumah Samsul, berdiri sebuah pondok yang disinyalir sebagai tempat untuk anggota piket menjaga rumah. Seorang perwira berpangkat Kompol dari Poldasu dan temannya dari Bidang Humas serta Sumut Pos duduk di pondok tersebut. Kompol itu mulanya penasaran melihat sebuah batang kayu bercat khas IPK.

“Apa ini. Apa ini ya?” katanya.

“Kelewang rupanya. Panjang kali ya,” ujarnya sontak kaget.

Sekitar pukul 16.30 WIB, sejumlah penyidik berompi warna biru keluar dari rumah Samsul. Begitu juga Kompol Wira. Sayangnya, mantan Kapolsek Delitua ini menolak memberi keterangan. “Ke Polda saja,” ujar Wira singkat.

Sekitar 8 mobil pribadi yang diisi oleh penyidik dan personel Brimob lengkap dengan senjata laras panjang mereka meninggalkan rumah Samsul. Tak ketinggalan 1 mobil truk yang diisi personel Dit Sabhara Polda Sumut juga meninggalkan rumah ST.

Sumut Pos mengikuti rombongan penyidik yang menumpangi mobil pribadi. Mobil mewah seperti Toyota Innova dan Mitsubishi Pajero berjalan mengarah ke Diskotek Cafe Flower (nama sebelumnya Titanic Frog) melalui Jalan Sei Petani, Binjai Selatan. Diskotek itu milik Samsul yang pernah digeledah dan aktifitasnya dibekukan.

Rombongan penyidik diduga sepertinya memang ingin mengendus keberadaan Samsul dan Putra. Sekitar 1 km sebelum diskotek, rombongan berhenti.

Sejumlah tim disebar melakukan pencarian. Sayang, usaha yang dilakukan tak menuai hasil. Kasubdit IV/Tipidter Poldasu, AKBP Herzoni Saragih membenarkan adanya penggeledahan tersebut.

“Yang dibawa dokumen-dokumen pendukung untuk perkara yang kami tangani. Surat-surat tanah, surat-surat kendaraan terkait pidana yang ditangani,” kata dia.

Herzoni juga membenarkan, penyidik turut membawa Brimob dan Dit Sabhara Polda Sumut untuk mendukung jalannya penggeledahan. “Ada satuan lain juga ikut untuk penggeledahan biar gak ada komplain. Ada juga propam PM TNI Angkatan Darat,” jelas dia.

Samsul Tarigan dan Putra Tarigan yang merupakan abang beradik ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Status mereka naik dari saksi ditetapkan penyidik setelah gelar perkara.

“(Mereka) telah melanggar pasal pertambangan ilegal. Karena setelah dapat izin dari Pengadilan Negeri Binjai untuk melakukan penggeledahan, tadi kami lakukan penggeledahan di dua lokasi,” beber dia.

Target yang dicari tak ditemukan, rombongan balik kanan ke Kota Medan. Mereka melewati Diskotik Cafe Flower yang diduga sebagai tempat Samsul bersembunyi. Sebab di sekeliling Diskotek Samsul, ada kolam pancing, warung dan sebuah tempat yang kerap disebutnya dengan sebutan mess.

Lahan sebagai tempat Diskotek Samsul berdiri pun tak mengantongi izin karena masih berstatus HGU PTPN II. Selain melintas diskotek, rombongan juga melewati dan menyaksikan kubangan besar dengan luas sekitar 5 hektar yang dikelola oleh komplotan Samsul.

“Selesai penggeledahan, kami balik ke kantor lagi melakukan inventarisir dan combain dengan keterangan saksi dan me lakukan penangkapan,” pungkasnya. (ted)