Home Blog Page 5103

Pengajuan Hak Interpelasi DPRD Humbahas Batal, Moratua: DPRD ‘Mandul’

ist tiga anggota dewan keluar dari rapat paripurna atas pengusulan interpelasi kepada Bupati Humbahas, tampak lesu karena batal.
Tiga anggota dewan keluar dari rapat paripurna atas pengusulan interpelasi kepada Bupati Humbahas, tampak lesu karena batal.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Pengajuan hak interpelasi kepada Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor yang diusulkan 4 Fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, berakhir batal.

Keputusan itu ditetapkan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, Selasa (20/8).

Pasalnya, dari 25 anggota dewan, 7 dewan yang hadir, 18 dewan tidak hadir.

“Hak interpelasi batal, karena tidak korum,” kata Ketua DPRD Humbahas, Manaek Hutasoit kepada Sumut Pos, Selasa (20/8) usai sidang paripurna soal interpelasi yang dilakukan tertutup.

Manaek mengatakan, keputusan DPRD tentang pengajuan hak interpelasi kepada Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor akhirnya dibatalkan, karena tidak memenuhi kurum. Dari 25 anggota dewan, kata dia, hanya 7 orang yang hadir.

Padahal, rapat tersebut merupakan tindaklanjut rapat, Senin (19/8) lalu yang diskor, hingga akhirnya berujung dicabut. “ Jadi kita cabut dan pengajuan hak interpelasi yang diajukan oleh 4 fraksi batal,” katanya. “Ini sudah ketiga kalinya pengusulan hak interpelasi tidak korum. Pertama, Senin lalu, namun dari pukul 10.45 WIB hingga dua kali diskor, hanya 12 anggota dewan yang hadir.

Kemudian, yang ketiga kalinya, hanya dihadiri 7 anggota dewan. Mereka adalah, saya sendiri, Jimmy Togu Purba, Marsono Simamora, yang ketiganya unsur pimpinan, 4 anggota di antaranya Moratua Gajah, Marolop Situmorang, Bangun Silaban dan Bantu Tambunan,” tambah Manaek.

Menurut Manaek, jika tidak kurum hingga ketiga kalinya, maka pengusulan interpelasi sesuai tata tertib DPRD Humbang Hasundutan, dibatalkan. “ Jadi tidak ada lagi interpelasi,” tukas Manaek, dari Politisi Golkar.

Ditanya yang tidak hadir apa alasannya, Manaek mengaku tidak tahu. “ Tidak hadir disebut abstein, tanpa keterangan,” ujar Manaek.

Padahal, kata Manaek, dari anggota dewan yang tidak hadir itu merupakan salah satunya pengusul interpelasi. “ Jadi kita sebagai pimpinan DPRD hanya menerima usulan yang kemudian kita terima, kenapa tidak hadir, kita tidak tahu. Padahal salah satu dewan yang tidak hadir merupakan pengusul, jadi kita bingung,” ujar Manaek.

Terpisah, Moratua Gajah, dari Politisi Partai Gerindra usai keluar dari rapat paripurna yang dilaksanakan secara tertutup, mengaku mereka mandul menjalankan amanah rakyat. “Buat beritanya besar-besar soal ini, DPRD mandul,” katanya berlalu meninggalkan sejumlah wartawan.

Perlu diketahui, DPRD setempat ini, selain mengajukan hak interpelasi, pernah membuat hak angket kepada Bupati Dosmar Banjarnahor. Namun, dari angket, 9 panitia tidak menemukan kesalahaan Dosmar.

Sementara, interpelasi atas usulan 4 Fraksi, antara lain Fraksi Golkar, Gerindra, Fraksi Nasdem Kebangkitan Bangsa dan Fraksi Amanat Demokrat. Mereka adalah, Marolop Manik, David YD Mahulae, Marolop Situmorang , Ronald Lumbangaol, Moratua Gajah, Chandra Mahulae, Marsono Simamora, Bangun Silaban, Jonser Purba dan Bresman Sianturi.

Padahal, rencananya pengusulan interpelasi ini, pertama terkait penjabaran APBD TA 2019 dengan hasil yang disepakati dalam rapat gabungan komisi bersama pihak eksekutif dan rapat paripurna pengesahaan APBD TA 2019 pada tanggal 28 November 2018, terdapat perbedaan signifikan.

Kemudian, adanya indikasi penyalahgunaan wewenang PNS dan kepala desa dalam pemilihan legislatif pemilu 2019, terkait pembayaran pihak ketiga dana DAK sebesar Rp 10.895.000.000,00. (mag-12/han)

AAJI Minta AIA Selesaikan ‘Case’ Kenny Leonara Peraih Top Agent

AIA Finance
AIA Finance

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta permasalahan antara PT AIA Financial dengan dr Kenny Leonara Raja, agen AIA peraih penghargaan AIA Top Agent selama 7 kali, untuk diselesaikan.

Seruan itu tertulis dalam surat bernomor 230/LGL/AAJI/VII/2019 tertanggal 2 Juli 2019, yang dikeluarkan Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu, ditujukan pada President Direktur PT AIA Financial, Sainthan Satyamoorthy, prihal permintaan penyelesaian dengan Agen a/n Kenny Leonara Raja.

“Menurut hemat kami, sebaiknya permasalahan tersebut diselesaikan secara musyawarah mufakat oleh Perusahaan dengan agen yang bersangkutan, sehingga permasalahan tidak berkepanjangan. Harap menyampaikan kepada kami, progres dari penyelesaian permasalahan pada kesempatan pertama,” isi surat AAJI yang ditandatangani Togar Pasaribu.

Imbauan penyelesaian ‘case’ dr Kenny Leonara Raja oleh PT AIA Financial juga disampaikan pihak AAJI secara tertulis kepada kuasa hukum dari Advokat dan Konsultan Hukum William Hendrik Ester, melalui surat bernomor 288/LGL//AAJI/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Penyelesaian Masalah Agen a/n Kenny Lennara Raja.

Dalam lampiran surat AAJI tersebut menyebutkan, bersama ini kami sampaikan bahwa PT AIA Financial Indonesia (Perusahaan) telah menyampaikan bahwa Perusahaan akan berupaya dalam menyelesaikan permasalahan yang ada secara musyawarah mufakat yang dapat disepakati oleh para Pihak.

“Kami (AAJI) juga mengharapkan agar permasalahan dapat diselesaikan Para Pihak pada kesempatan pertama,” tulisnya.

Sementara William Setiawan Palijama SH selaku kuasa hukum dr Kenny Leonardo Raja dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum William Hendrik Ester menyampaikan, permasalahan kliennya hingga kini belum ada titik penyelesaian ataupun itikad baik dari perusahaan AIA.

“Kendati pihak AAJI telah menyurati perusahaan (AIA) untuk menyelesaikan permasalahan dr Kenny Leonara Raja tapi belum juga terealisasikan penyelesaiannya sesuai harapan,” ungkap William, Selasa (20/8/2019), ketika dikonfirmasi awak media.

Menurutnya, kliennya dr Kenny Leonara Raja merupakan anggota AAJI yang terdaftar.

“Kami berharap AAJI tak hanya sebatas menyurati perusahaan AIA untuk menyelesaikan permasalahan klien kami (Kenny), melainkan juga meresponnya dengan memanggil pihak AIA untuk memediasinya, agar persoalnya terselesaikan. Kami (kuasa hukim) sebatas ini masih berusaha menempuh jauh musyawarah mufakat sesuai imbauan AAJI,” ucapnya.

Di lain pihak, dr Kenny Leonara Raja mengaku dirinya merupakan anggota AAJI yang terdaftar 2006. “Saya bergabung di AAJI sejak tahun 2006 hingga sekarang masih sebagai anggota AAJI. Saya berharap, AAJI dapat mengayomi dan memberikan perlindungan kepada anggotanya yang mengalami permasalahan antara perusahaan asuransi,” katanya di Medan.

Seperti diketahui dr Kenny Leonara Raja melalui kuasa hukumnya melakukan somasi kepada PT AIA Financial. Somasi itu terkait surat peringatan ketiga (SP3) yang keluar tertanggal 14 Desember 2018 yang ditandatangani oleh Andre SH selaku Chief Agency Officer PT AIA Financial dengan tuduhan telah terjadi pelanggaran atas Market Conduct Guideline (MCG).

Imbas dari SP3 itu, bonus AIA yang dijanjikan oleh perusahaan insurance (asuransi) untuk dr Kenny Leonara Raja yang telah mencapai tiga kali target tahunan AIA pada November 2018, tidak dikeluarkan.

Sementara itu, Chief Marketing and Officer PT AIA Financial, Lim Chet Ming saat dikonfirmasi awak media, pada (20/7/2019), via surat elektronik (Whats App) dinomor 081184XXX terkait kasus dr Kenny Leonara Raja menyebutkan, “Terima kasih atas pertanyaan Bapak. Bersama ini kami sampaikan bahwa PT AIA FINANCIAL (AIA) dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional

“Melakukan hal yang tepat, dengan cara yang tepat, dengan orang yang tepat”, untuk itu seluruh tenaga pemasar AIA diwajibkan untuk beroperasi sesuai dengan Market of Conduct Guideline yang telah ditetapkan perusahaan.”

“Kami juga menjunjung tinggi standar perilaku profesional yang diatur dalam kode etik perusahaan dan patuh pada peraturan dan undang-undang yang berlaku,” tulis balasannya. (rel/ram)

Tingkatkan Kemampuan Prajurit, Brigif 7/RR Gelar Uji Siap Tempur

UJI SIAP TEMPUR: Prajurit Brigif 7/RR menggelar Uji Siap Tempur kemampuan naluri bertempur prajurit Batalyon Infanteri 122/TS di medan tempur.
UJI SIAP TEMPUR: Prajurit Brigif 7/RR menggelar Uji Siap Tempur kemampuan naluri bertempur prajurit Batalyon Infanteri 122/TS di medan tempur.

PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Prajurit jajaran Brigif 7/RR, Kodam I/BB menggelar Uji Siap Tempur (UST) kemampuan naluri bertempur prajurit Batalyon Infanteri 122/TS di medan tempur yang mayoritas wilayahnya merupakan hutan dan pegunungan.

Batalyon Infanteri 122/TS yang berada di Kota PematangSiantar melaksanakan latihan kesiapan tempur tingkat Kompi di wilayah Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.

Latihan akan berlangsung selama 4 hari, mulai 20 sampai 23 Agustus 2019 itu dibuka langsung Danbrigif 7/Rimba Raya, Letkol Inf Agustatius Sitepu, Ssos, Msi di Negeri Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun.

Danbrigif 7/RR, Letkol Inf Agustatius Sitepu menyampaikan, dalam pelaksanaan tugas, segala kemungkinan bisa terjadi, termasuk serangan dadakan dari kelompok bersenjata yang tidak diketahui. Maka, dari situlah latihan tersebut diselenggarakan.

“Adapun tujuan dari latihan ini yaitu untuk memelihara dan meningkatkan kemampuan prajurit jajaran Brigif 7/RR, Kodam I/BB, yang profesional dalam menghadapi setiap tugas dan tantangan serta mampu menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI.

Selaras dengan tema HUT Ke-74 Kemerdekaan RI yaitu SDM Unggul, Indonesia Maju. Prajurit jajaran Brigif 7/RR harus setiap saat siap diterjunkan ke medan operasi demi menjaga NKRI, terangnya. Dalam arahannya kepada prajurit Batalyon Infanteri 122/TS yang berada di Kota Pematangsiantar, Letkol Inf Agustatius Sitepu menekankan kepada prajurit, agar tetap beribadah dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam setiap memulai suatu kegiatan latihan.

“Prajurit diminta konsentrasi dan fokus untuk menempa kualitas kemampuan prajurit baik secara perorangan, kelompok dan dalam hubungan organisasi tugas termasuk bagi para pejabatnya sehingga kesiapan operasional satuan tersebut mampu menunjang keberhasilan tugas pokok,” tegas Danbrigif 7/RR.

Bertolak dari tujuan latihan tersebut, sambung Danbrigif 7/RR, maka kepada seluruh peserta latihan agar selama Uji Siap Tempur ini mampu melaksanakan dan mengaplikasikan semua materi yang akan diujikan sesuai prosedur operasi yang benar dengan didukung oleh penerapan manajemen operasi.

“Manfaatkan latihan ini sebaik-baiknya untuk meningkatkan naluri bertempur prajurit, sehingga tidak terjadi korban tempur yang sia – sia pada saat pelaksanaan tugas operasi nanti nya. “Dalam situasi apapun, seorang prajurit harus mampu melumpuhkan lawan yang mengancam kedaulatan NKRI,” tegasnya.

Masing-masing pelatih diminta memberikan hal yang terbaik kepada pasukan yang dilatih dalam menimbulkan situasi pertempuran yang dapat meningkatkan naluri bertempur prajurit, tetap menjaga ketertiban dalam latihan dan selalu menjaga hubungan baik dengan masyarakat di sekitar daerah tempat latihan.

Danbrigif 7/Rimba Raya, Letkol Inf Agustatius Sitepu dengan tegas meminta kepada seluruh peserta latihan maupun penyelenggara, agar tetap memperhatikan faktor keamanan dalam setiap pelaksanaan kegiatan latihan siap tempur tingkat Kompi yang sedang dilaksanakan Batalyon Infanteri 122/TS, sehingga kegiatan latihan yang dilaksanakan ini dapat berjalan dengan baik dan aman, tutup Danbrigir 7/RR Lekol Inf Agustatius Sitepu. (deo/han)

30 Nama Caleg Terpilih Diserahkan ke Wali Kota Binjai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai menyerahkan 30 nama calon legislatif terpilih pada Pileg 2019 ke Pemerintah Kota, Rabu (21/8).

Nama-nama caleg terpilih itu diserahkan langsung oleh Komisioner KPU Binjai, Robby Effendi didampingi dua komisoner KPU lainnya. Berkas itu pun diterima oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Afwan dan Asisten I Hj Ernawati.

Robby mengatakan, ada 6 bundel berkas yang diserahkan KPU ke Wali Kota Binjai.

Berkas itu berisikan dokumen dari saat awal hingga akhir tahapan. Di antaranya berkas penetapan Caleg, daftar Caleg sementara, fotokopi KTP, SKCK, ijazah dan lainnya.

“Selanjutnya berkas ini akan dikirim oleh Wali Kota ke Gubernur untuk mendapatkan salinan keputusan resmi dan waktu pelantikannya. Sampai di sini saja ranah KPU. Setelah berkas ini kami serahkan, maka proses selanjutnya ada di wali kota dan gubernur,” kata Robby.

Sementara, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Afwan didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Hj Ernawati mengatakan, sebelum mengantar atau menyerahkan berkas ke Gubernur Sumut, pihaknya terlebih dahulu berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda).

“Kita belum tahu kapan berkas ini dikirim ke Gubernur. Nanti kita koordinasikan dulu sama Sekda. Yang pasti berkas ini sudah kami terima sesuai dengan mekanisme atau tahapan yang sudah ditetapkan,” tandasnya. (ted/han)

Bocah Penderita Jantung Bocor Butuh Uluran Tangan Dermawan

BAMBANG/sumut pos DIPANGKU: Bima dalam pangkuan ayahnya saat ditemui di kediamannya.
DIPANGKU: Bima dalam pangkuan ayahnya saat ditemui di kediamannya.
BAMBANG/sumut pos

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Namanya Bima. Dalam dunia pewayangan, nama itu merupakan sosok tokoh yang memiliki sifat tegar, gagah berani dan kuat. Anak pasangan dari Safawi dan Ramdani warga Dusun VII, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara, memang terlihat memiliki sifat itu. Meski didiagnosa dokter mengalami kebocoran jantung, tidak membuatnya menjadi anak yang berdiam diri. Dirinya terlihat selalu tersenyum, serta bermain seperti anak-anak seusianya tanpa menghiraukan penyakit yang mendera.

“Meski kerap mengalami sakit, namun Bima tidak pernah mengeluh. Dia terlihat tersenyum, tapi saya tahu dia sakit. Dia terus beraktivitas seperti anak seusianya,” lirih Safawi, sembari memangku Bima, Rabu (21/8).

Melihat anak semata wayang yang membutuhkan perawatan intensif. Terkadang membuat Safawi, yang bekerja sebagai buruh kasar lepas, menghawatirkan kesehatan Bima. Segala upayapun dilakukan untuk anak semata wayangnya, agar sehat dan dapat tumbuh dewasa tanpa kendala apapun.

“Sejauh ini kami terus berupaya bang. Mulai membawanya ke rumah sakit terdekat, perobatan alternatif dan usaha lainya. Tapi cuma sebatas itu yang bisa kami lakukan, karena saya hanya sebagai buruh, jadi belum bisa memberikan perawatan yang terbaik untuk Bima,” kata Safawai dengan mata berkaca-kaca. Dipaparkanya, akibat mengalami kelainan pada jantungnya, Bima harus secara rutin menjalani pengobatan di RSUP H Adam Malik (HAM) Medan dan saat ini Bima terus menjalani perawatan secara intensif. “Cuma itu yang bisa saya upayakan bang,” kata dia.

“Selain berusaha, saya dan istri hanya bisa berdoa agar ada jalan kesembuhan kepada anak kami Bima. Meski dengan keterbatasan biaya, kami akan terus berusaha,” terang Safawi, didepan kediamannya yang terlihat terbuat dari tepas.

Sufawi, sedikit mengenang kelahiran anaknya. Diceritakannya, kalau Bima dilahirkan dengan operasi caesar di salah rumah sakit. Saat itu, Bima terlalu lama dalam kandungan. Di dalam kandungan itulah diduga Bima, terlalu banyak meminum air ketuban.

Sehingga, mau tak mau harus dikeluarkan dengan cara operasi caesar. “Itulah kondisi awal kenapa Bima, mengalami kelainan jantung atau kebocoran jantung. Dan hal itu kami ketahui sejak usianya baru 3 hari dilahirkan ke dunia ini,” kenangnya.(bam/han)

Bantu Hindari ASN dari Jeratan Hukum, Pemkab Langkat Launching Aplikasi e-Kulthum

LAUNCHING: Asisten I Pemerintahan Abdul Karim memperkenalkan aplikasi e-Kulthum kepada ASN Pemkab Langkat di Ruang Pola Kantor Bupati.
LAUNCHING: Asisten I Pemerintahan Abdul Karim memperkenalkan aplikasi e-Kulthum kepada ASN Pemkab Langkat di Ruang Pola Kantor Bupati.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat melaunching aplikasi e-Kulthum (Layanan Konsultasi Hukum). Dengan adanya e-Kulthun, diharapkan dapat membantu Aparatur Sipil Negeri (ASN) dalam pengambilan keputusan, agar tidak terjerat hukum.

Aplikasi e-Kulthum ini langsung diperkenalkan oleh Bupati Langkat Terbit Rencana PA, yang diwakilkan kepada Asisten I pemerintahan, Abdul Karim di Ruang Pola Kantor Bupati Langkat, Rabu (21/8).

Dijelaskan Abdul Karim, Pemkab Langkat melalui Bagian Hukum Setdakab Langkat telah melakukan inovasi aplikasi elektronik konsultasi hukum atau e-Kulthum, yang dapat diakses melalui kulthum.langkatkab.go.id, guna meningkatkan layanan konsultasi hukum kepada aparatur pemerintahan.

Harapannya, kata Asisten I, dengan aplikasi ini, bagian hukum dapat memberikan kontribusi sebaik mungkin, agar setiap keputusan atau tindakan yang dilakukan aparatur Pemkab Langkat, tidak menimbulkan permasalahan hukum yang mengarah kepada pidana.

“Saya berharap dimasa yang akan datang, aplikasi ini terus berkembang, sehingga kemanfaatannya juga dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Langkat, bagi membutuhkan layanan konsultasi di bidang hukum,” sebutnya.

Tujuan Aplikasi ini, sambung Abdul Karim, agar para kepala OPD dalam menjalankan tugas, baik yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran, maupun dalam memproses penerbitan suatu keputusan atau tindakan administrasi, terus dapat berjalan dengan ketentuan perundang-undangan dan asas-asas pemerintahan secara baik.

Sebagai mana telah diatur dalam pasal 10 ayat (1) UU No 30 tentang adminisrasi pemerintahan, bahwa asas-asas umum pemerintahan yang baik meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidak berpihakan, kecermatan, tidak menyalagunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum dan pelayanan yang baik.

Kabag Hukum Setdakab Langkat, Alimat Tarigan, pada laporannya, dasar pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan peraturan Bupati Langkat No 29 tahun 2019 tetang mekanisme layanan konsultasi hokum kepada aparatur. Keputusan Bupati Langkat No: 180.05-40/K/2019 dan No:180.05-04/K/2019, tentang pembentukan tim efektif peningkatan layanan konsultasi hukum dan pembentukan tim pengelola layanan konsultasi hukum kepada aparatur dijajaran Pemkab Langkat.

Serta berdasarkan dukungan Bupati Langkat No:711/SP/HUK/2019 tanggal 9 juli 2019, tentang dukungan atas kegiata proyek perubahan dengan judul, peningkatan layanan konsultasi hokum kepada aparatur Pemkab Langkat dengan perbaikan tata kelola serta pemanfaatan sistem informasi teknologi berbasis aplikasi website (e-Kulthum)

Untuk peserta yang hadir, sebut Alimat, pada launching ini kurang lebih sebanyak 68 orang, terdiri dari para Asisten dan Staf Ahli Bupati Langkat, para kepada PD dan Camat se Langkat, para Kabag Setdakab Langkat dan Direktur RSU Tanjung Pura. (bam/han)

Pembayaran PBB Akhir Agustus Target Capai 80 Persen

file/sumut pos BAYAR PBB: Saorang ibu menunjukkan pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan miliknya.
BAYAR PBB: Saorang ibu menunjukkan pelunasan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan miliknya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepuluh hari jelang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tepatnya per tanggal 31 Agustus, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan telah berhasil mencapai angka 44 persen dalam pembayaran PBB di Kota Medann

“Per hari ini total yang sudah terkumpul sebesar 44 persen, atau nominalnya di angka lebih dari Rp227,2 miliar,” ucap Kepala BPPRD Kota Medan, Suherman didampingi Ahmad Untung Lubis selaku Kabid PBB dan BPTb BPPRD Medan kepada Sumut Pos, Rabu (21/8).

Nilai 44 persen itu merupakan hal yang wajar, karena tren puncak pembayaran PBB di Kota Medan memang ada pada 3 sampai 5 hari sebelum jatuh tempo. “Memang tahun-tahun yang lalu juga begitu, sampai tanggal 21 Agustus masih di seputar 44 persen. Tapi alhamdulillah, tepat pada hari terakhir pembayaran justru masuk di angka 80 persen lebih,” jelasnya.

Alasannya, kata Suherman, perusahaan-perusahaan besar sebagai wajib pajak penyumbang terbesar memang biasanya membayar iuran PBB pada hari-haru terakhir, yakni di seputar 29 Agustus hingga 31 Agustus.

“Namun tetap pada waktu tempo yang kita tentukan atau tidak lebih dari 31 Agustus. Cotohnya seperti Pelindo, Telkom, PLN dan masih banyak lagi. Saya optimis angka lebih dari 80 persen masih bisa tercapai dalam waktu 10 hari terakhir ini. Sampai akhir tahun nanti setidaknya di angka 88 hingga 90 persen,” ujarnya.

Untuk target PBB Kota Medan di tahun 2020, lanjut Suherman, yakni di angka Rp515 miliar. Untuk mengejar angka itu, pihaknya terus melakukan berbagai uapaya sosialisasi, seperti memasang spanduk di sejumlah titik di Kota Medan dan dengan mengumumkannya di sejumlah media massa.

Selain itu, tahun ini BPPRD Kota Medan sudah berkoordinasi dengan pihak Bank Sumut, agar di sepuluh hari terakhir ini, untuk hari Sabtu dan Minggu, Bank Sumut akan membuka ‘counter’ pembayaran PBB pada empat titik di Kota Medan.

“Sabtu dan Minggu, 24 dan 25 Agustus serta Sabtu 31 Agustus nanti Bank Sumut akan buka loket pembayaran di Suzuya Marelan, Suzuya Kampungbaru, Ringroad Citywalk dan Merdeka Walk. Kita harapkan agar tahun ini kita bisa melampaui perolehan pajak PBB di tahun lalu yang sebesar 88 persen,” pungkasnya. (map/ila)

Apresiasi Pemanen TBS dan Pemetik Teh Terbaik, PTPN IV Beri Penghargaan

istimewa/sumut pos HADIAH: Plt Dirut PTPN IV Umar Affandi, saat memberikan penghargaan kepada pemanen TBS dan pemetik teh terbaik.
HADIAH: Plt Dirut PTPN IV Umar Affandi, saat memberikan penghargaan kepada pemanen TBS dan pemetik teh terbaik.
Istimewa/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PTPN IV memberikan penghargaan kepada 99 pemanen kelapa sawit dan pemetik teh terbaik yang berasal dari 31 kebun masing-masing berupa sertifikat dan uang.

Penghargaan diberikan langsung oleh Plt. Direktur Utama PTPN IV Umar Affandin

didampingi Direktur Operasional Rediman Silalahi dan Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum Rizal H. Damanik, di lapangan golf PTPN IV Kebun Pabatu, seusai upacara peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Padang Golf PTPN IV Kebun Pabatu Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu 17/8/2019.

Hadir dari Kementerian BUMN Kepala biro Perencanaan, SDM, dan Organisasi Ony Suprihartono, Kepala Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Muhammad Rizal Kamal, dari PT Kawasan Industri Medan (Persero) Direktur Keuangan, SDM dan Umum Adler Manarissan Siahaan serta Direktur Operasional Perum Jasa Tirta I Alfan Rianto.

Juga hadir Direktur Anak Perusahaan PT Medica Nusantara Abdul Majid, sedangkan dari Pemangku Jabatan Puncak PTPN IV hadir Kepala Bagian, Wakil Kepala Bagian, Project Manajer dan General Manajer Distrik I s/d IV, muspika Serdang Bedagei, tokoh masyarakat dan organisasi kepemudaan.

Pemanen terbaik 1 menerima uang sebesar Rp5.000.000,-, terbaik 2 menerima uang sejumlah Rp.3.000.000,- terbaik 3 menerima uang sebesar Rp2.000.000,- dan diucapkan selamat atas prestasi terbaik serta pertahankan bahkan tingkatkan atau tularkan prestasi ini kepada karyawan pemanen lain, sebut Plt. Direktur Utama PTPN IV Umar Affandi.

Kriteria karyawan Pemanen Kelapa Sawit dan Pemetik Teh Penerima Penghargaan yaitu mulai dari Kapasitas, Disiplin, Mutu Panen/ Petik, Prilaku dan Loyalitas masing-masing karyawan. Salah satu pemanen TBS Jamaludin Karyawan Afdeling IV PTPN IV Kebun Balimbingan, dengan kapasitas panen sebanyak 5,7 ton TBS per hari. Termasuk Sukiman Karyawan Afdeling II PTPN IV Kebun Tobasari, dengan kapasitas petik sebanyak 325 kg Daun Teh Basah per hari. (ila)

Belum Putuskan Sikap Terhadap 9 Pejabat Hasil Seleksi, Gubsu Dianggap Subjektif

istimewa/sumutpos Ibnu S Utomo
istimewa/sumutpos Ibnu S Utomo

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dianggap subjektif dalam penempatan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprovsu. Hal ini mengacu karena tiada kejelasan hingga kini atas hasil seleksi jabatan terhadap sembilan peserta lelang lainnya.

“Masih banyak cara untuk sampai ke Roma atau ke tujuan. Asal jangan membiarkan atau menggantung mimpi orang lain yang bisa memengaruhi subjektivitas kepemimpinan Gubsu akhirnya,” ujar Pengamat Pemerintahan Rafriandi Nasution menjawab Sumut Pos, Rabu (21/8).

Dia mengatakan, Gubsu Edy selaku user bisa melakukan apa saja untuk menentukan pejabat yang dianggapnya cakep dan kapabel di bidangnya masing masing. Apalagi jabatan asisten, kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah, Kepala Dinas Kominfo dan lainnya yang merupakan jabatan strategis dan menentukan target pendapatan asli daerah (PAD) dan kelancaran Program Sumut Bermartabat.

“Lelang sudah dilakukan, hasil pun sudah diketahui sebenarnya, cuma belum memuaskan buat Gubsu. Saya kira 9 orang itu bisa dibawa Gubsu jalan-jalan meninjau provinsi atau lokasi yang bisa membangun komunikasi yang lancar saling bertukar informasi, pengetahuan dan pengalaman serta 9 pejabat itu bisa mengetahui visi, misi dan keinginan pencapaian yang diharapkan Gubsu,” katanya.

Mantan anggota DPRD Sumut ini menambahkan, dari bangunan perjalanan tersebut Gubsu bisa mengetahui kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang mau ditempatkan, sehingga kelak bisa cepat gerak dan pencapaian yang ditargetkan atau yang ingin dicapai.

“Penyesuaian untuk menjadi teamwork itu perlu, apalagi antara Gubsu dengan aparaturnya punya keinginan sama tapi mimpinya berbeda. Atau Gubsu sebagai leader dia putus aja ambil dan pakai yang sembilan orang itu, serta awasi dengan ketat dan yang tak sesuai target segera ganti,” katanya.

Sekretaris Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemprovsu, Ibnu S Utomo mengaku tidak mengetahui nasib sembilan orang pejabat lagi yang masih menggantung, pascamengikuti hasil lelang belum lama ini. “Seperti apa kelanjutan, langsung ditanyakan saja ke bu sekda selaku ketua pansel. Saya kebetulan lagi di luar kota beberapa hari ini, jadi gak ikuti perkembangan,” ujarnya.

Lantas seperti apa polanya ke depan, apakah tetap dilantik 9 orang itu atau malah dibuka seleksi ulang? “Nah ini yang saya tidak tahu. Saya tidak ada terlibat diskusi lagi dengan gubernur dan ketua pansel soal ini. Atau coba tanya ke BKD,” katanya.

Ketua Pansel R Sabrina sampai berita ini dikirimkan ke redaksi belum bersedia menjawab wartawan. Saat hendak ditemui di ruang kerjanya, dia tidak berada di ruangan. Informasi yang diperoleh dia sedang ada kegiatan di luar kantor. Kendati demikian, ia sebelumnya menjelaskan dalam hal ini pihaknya menunggu kebijakan dari Gubsu Edy selaku pengguna dari para pimpinan OPD.

“Hasil pansel kan sudah kami kasihkan. Kebijakan tetap ada di pimpinan (Gubsu). Begitu juga kalau yang lainnya itu (sembilan orang yang belum dilantik), terserah pimpinan,” katanya.

Ia mengungkapkan, bisa saja selain pembukaan seleksi ulang mekanisme yang akan dilakukan gubernur selaku kepala daerah, melakukan rotasi jabatan antarpejabat eselon II. “Itu terserah pimpinan. Kami hanya pelaksana penilaian saja. Ini yang kami belum tahu. Nanti akan kami tanyakan lagi seperti apa kebijakannya,” ujarnya.

Sejauh ini, sambung dia, belum ada pembahasan lanjutan pihaknya dengan Gubsu terkait nasib sembilan orang calon pimpinan OPD Pemprovsu itu. “Kan baru semalam ya (Jumat pelantikan), ditambah ada kesibukan begini (paripurna), jadi kami belum sempat mendiskusikannya. Saya cuma bilang, untuk pengisian eselon II itu bisa dari eselon II ke eselon II, namun itu tidak perlu dilelang. Tapi boleh juga dilelang,” katanya usai sidang paripurna di DPRD Sumut, Senin (12/8).

Saat disinggung apakah berarti sampai kini masih menggantung nasib sembilan orang hasil seleksi yang lalu? Sabrina kembali menjawab bahwa hal tersebut merupakan prerogatif gubernur. “Itukan konsumsi pimpinan dan kami sudah serahkan hasilnya. Namun memang tak boleh kami ungkap berapa nilainya, siapa orangnya yang mampu dan tidak mampu,” pungkasnya.

Diketahui, Gubsu Edy sudah melantik tujuh orang pejabat hasil lelang JPT Pratama pada Jumat (9/8) lalu. Namun, terhadap sembilan orang lagi sejauh ini belum dia putuskan apakah tetap dilantik atau dibuka seleksi ulang. Padahal total ada 16 JPT yang dilelang oleh pansel dan tiga nama dengan passing grade tertinggi, sudah diserahkan ke Gubsu. (prn/ila)

Jelang Berakhir Masa Jabatan Dewan Banyak Tak Hadiri Sidang

Kantor DPRD Medan
Kantor DPRD Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang paripurna pemandangan umum fraksi DPRD Kota Medan terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah atas Ranperda APBD 2020 yang berlangsung di gedung DPRD Medan, pada Rabu (21/8), banyak tak dihadiri dewann

Mungkin saja, banyaknya dewan tak hadir karena masa jabatan mereka akan berkahir satu bulan lagi. Pasalnya, dari 50 anggota DPRD Medan hanya 26 di antaranya yang hadir, antara lain Parlaungan Simangunsong, Proklamasi Naibaho, Surianto, Tengku Eswin, Sahat Simbolon, Salman Alfarisi, Jumadi, Nasir, Asmui Lubis, Kuat Surbakti, Bahrumsyah, Zulkarnain Yusuf, Mulia Asri Rambe, Rajuddin Sagala, Abdul Rani, M Yusuf, Hamidah, Paulus Sinulingga, Boydo Panjaitan, Sabar Sitepu, Wong Cungsen, Daniel Pinem, Paul Mei Anton, Henry Jhon, Ihwan Ritonga, Iswanda Ramli.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi didampingi Sekda, Ir Wiriya Alrahman MM menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Pemandangan Umun Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan, terhadap Nota Pengantar Kepala Daerah Kota Medan tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2020 di Gedung DPRD Medan, Rabu (21/8).

Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli, para anggota DPRD Medan, sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan.

Dalam rapat paripurna ini, masing-masing Fraksi DPRD Kota Medan menyampaikan pemandangan umumnya terkait Nota Pengantar Kepala Daerah Kota Medan tentang R-APBD Tahun Anggaran 2020.

Penyampaian pemandangan fraksi pertama disampaikan Fraksi PDI- Perjuangan melalui Boydo Panjaitan. Ada sejumlah materi yang disampaikan dalam pandangan fraksi tersebut, salah satunya terkait ketersediaan air bersih untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari. Selain itu juga kata Boydo, masalah narkoba masih menjadi masalah yang butuh perhatian lebih dari semua pihak terkait di Kota Medan.

“Kami berharap Pemko Medan memiliki langkah konkrit terkait hal tersebut. Terlebih ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Selain itu juga kami menyarankan agar Pemko Medan dapat mengimbau seluruh camat, lurah dan kepling untuk berperan aktif dalam mengawasi dan menjaga lingkungannya masing-masing dari bahaya narkoba,” kata Boydo.

Namun, lanjut Boydo, pihaknya juga mengapresiasi kepada Pemko Medan karena menaruh perhatian terhadap bidang pendidikan dan kesehatan di tahun 2020. Hal ini tentunya harus disambut baik guna meningkatkan mutu dan kualitas serta pelayanan yang maksimal baik di bidang pendidikan maupun kesehatan. “Kami berharap APBD T.A 2020 yang diproyeksikan harus sesuai dengan realisasi di lapangan sesuai kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” harapnya.

Selanjutnya Kuat Surbakti dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) minta kepada Dinas Sosial Kota Medan, agar lebih serius dalam menyelesaikan persoalan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang terdiri dari anak jalanan, gelandangan dan pengemis. Sebab, dikatakannya PMKS menjadi tanggungjawab Pemko Medan untuk memberi perlindungan yang bertujuan agar Kota Medan tetap aman, nyaman, bersih, sehat dan tertata demi terjaganya estetika kota.

“Kami merekomendasikan agar Pemko Medan dapat merencanakan dan mempersiapkan pembangunan rumah atau panti rehabilitasi sosial yang layak, sehingga PMKS dapat ditempatkan sesuai dengan penempatannya. Hal ini bertujuan sebagi wadah pembinaan bagi warga PMKS agar bisa kembali menjadi warga yang dapat menjalankan aktifitasnya sehari-hari dengan normal. Karena setiap warga berhak mendapatkan perhatian yang bermuara pada kesejahteraan hidup mereka,” ungkapnya.

Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pemandangan umumnya, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung selanjutnya menyerahkan dokumen pemandangan 9 fraksi yang telah disampaikan. Rapat Paripurna akan dilanjutkan kembali dengan agenda mendengar Nota Jawaban Kepala Daerah di Gedung DPRD Medan. (map/ila)