Home Blog Page 5104

Dinilai Tak Memihak Tenaga Kerja, F.SP LEM Protes Revisi Draft UU

map/sumut pos DEMO: Massa dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (F.SP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) berunjuk rasa ke kantor Wali Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Rabu (21/8).
DEMO: Massa dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (F.SP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) berunjuk rasa ke kantor Wali Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Rabu (21/8).
map/sumut pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan massa dari Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (F.SP LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Wali Kota Medan, Jalan Maulana Lubis, Medan, Rabu (21/8).

Dalam aksinya, massa menuntut agar pemerintah pusat, provinsi serta Kota Medan serta DPRD untuk peduli pada keresahan para pekerja atau buruh. Keresahan tersebut terkaitn

beredarnya revisi draft-draft Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kami bukan menolak revisi, tapi jika memang harus direvisi, hendaknya berpihak pada kedua belah pihak yakni pengusaha dan pekerja. Sementara draft yang beredar itu, lebih banyak menguntungkan pengusaha,” ucap Ketua DPC F. SP LEM SPSI Kota Medan, Gimi, usai pertemuan dengan Walikota Medan diwakili Asisten Umum Ekbang Khairul Syahnan dan Kadisnaker Hannalore Simanjuntak.

Dikatakannya, pada draft yang beredar tersebut, banyak ditemukan pasal yang merugikan pekerja atau buruh dan itu sangat tidak manusiawi. Sebab, sangat menindas kaum pekerja. Di antaranya soal pesangon, pensiun dan outsourcing jelas-jelas sangat merugikan. Karena itu, pemerintah diminta segera merespon keluhan para pekerja dan permintaan ini dinilai sangat manusiawi sebab merupakan suara masyarakat banyak.

“Melalui Pemko Medan, kami berharap keluhan ini diteruskan ke pemerintah pusat. Kami menolak dan minta pembatalan rencana revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena sangat merugikan pekerja/buruh,” ujar Gimi.

Pihaknya juga meminta agar menegakkan dan meningkatkan pengawasan bidang tenaga kerja di bawah naungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Utara atau kembalikan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Medan. Tak hanya itu, juga memohon kejelasan pada Pemko Medan terkait kantor DPC K-SPSI di Jalan Ahmad Yani VII nomor 29 Medan, atau segera diberikan penggantinya, sebagai tindaklanjut instruksi DPP kepada F.SP LEM di daerah.

Sebelumnya, pada pertemuan dengan perwakilan Pemko Medan, massa juga menyerahkan surat yang ditujukan kepada Wali Kota Medan. Mereka meminta agar Pemko Medan memberi pinjaman gedung atau aset untuk dijadikan kantor.

Kadisnaker Medan Hannalore Simanjuntak mengatakan, aspirasi yang disampaikan massa akan menjadi perhatian pemerintah kota. Sebab, apa yag disampaikan sangat manusiawi dan menyangkut ribuan nasib pekerja atau buruh. “Kami akan surati pemerintah pusat terkait draft-draft yang beredar tersebut dan dikatakan menyusahkan pekerja,” katanya.

Sementara soal penegakan dan peningkatan pengawasan bidang tenaga kerja, dia juga mengeluh. “Soal ini kami lumpuh karena kewenangan ada di pusat. Meski demikian, kami tetap komitmen melayani pekerja atau buruh,” janjinya.

Ungkapan senada juga disampaikan Khairul Syahnan yang berjanji akan menyampaikan aspirasi para pekerja kepada pimpinan. “Yang kita bahas ini merupakan kepentingan orang banyak, namun terkait beredarnya draft-draft yang disebutkan, hendaknya lebih dulu dicek kebenarannya,” ujar Syahnan.(map/ila)

PTPN III Medan Resmikan Bank Sampah Nusa-3 Hijau

Resmikan: IKBI PT Perkebunan Nusantara III (Persero) saat meresmikan Bank Sampah Nusa-3 Hijau di Perkantoran PTPN III, Jalan Sei Batang Hari Medan, Selasa (20/8).
Resmikan: IKBI PT Perkebunan Nusantara III (Persero) saat meresmikan Bank Sampah Nusa-3 Hijau di Perkantoran PTPN III, Jalan Sei Batang Hari Medan, Selasa (20/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT. Perkebunan Nusantara III (Persero) dan Ikatan Keluarga Besar Istri (IKBI) PT. Perkebunan Nusantara III (Persero), menjalin kerja sama dengan meresmikan Bank Sampah Nusa-3 Hijau di komplek perkantoran PTPN III (Persero), Jalan Sei Batang Hari Nomor 2 Medan, pada Selasa (20/8).

Peresmian itu dilakukan Ketua Umum IIP BUMN Pusat, Eri Imam Apriyanto bersama Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara Nawal Lubis Edy Rahmayadi, Ketua Umum IKBI PTPN III, Deicy Dolly Pulungan dan Ibu Ketua Gerakan Indonesia Bersih, Endah Kuswiyoto.

Acara peresmian juga dihadiri oleh Seluruh SEVP PTPN III (Persero) beserta jajaran IKBI PTPN III Operasional Medan, Direksi PTPN II dan PTPN IV beserta Jajaran IKBI PTPN II dan PTPN IV, Sekretaris IIP BUMN Pusatn

Ketua IIP BUMN Sumatera Utara, Ketua IIP BUMN Aceh, Camat Medan Sunggal, Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumatera Utara, Kotamadya Medan dan Kecamatan Medan Sunggal.

Dalam sambutannya, Ketua Umum IKBI PTPN III (Persero), Deicy D Pulungan menyampaikan bahwa tujuan pendirian Bank Sampah ini sebagai bentuk kepedulian dan dukungan PTPN III (Persero) dan IKBI PTPN III (Persero) terhadap program Pemerintah Gerakan Indonesia Bersih Sampah 2025 dalam mewujudkan dan memberdayakan ekonomi kerakyatan untuk masyarakat di sekitar Perusahaan.

“Pendirian Bank Sampah diharapkan dapat meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya memilah sampah, sehingga memberikan nilai ekonomis yang dapat menambah penghasilan bagi masyarakat, ujar Deicy.

Bank Sampah Nusa-3 Hijau dalam operasionalnya menggandeng pemuda-pemudi Karang Taruna, sehingga memberikan pengalaman baru bagi mereka dan membuka lapangan kerja baru.

Sedangkan SEVP Koordinator PTPN III (Persero), Suhendri, menjelaskan, hadirnya Bank Sampah yang dapat menjadi perwujudan sinergi antara 5 elemen pokok kegiatan. Yakni PTPN III sebagai pemilik lokasi Bank sampah, pemilik program Corporate Social Responsiility (CSR) dan produsen produk-produk kebutuhan pokok Walini, IKBI sebagai inisiator, pengawas kegiatan dan penggerak.

“Kemudian, Karang Taruna sebagai operator dan pelaksana serta masyarakat yang nantinya diharapkan menjadi nasabah yang loyal dan merasakan manfaat langsung dari keberadaan bank sampah ini serta tentunya Industri pengolahan Daur Ulang yang dapat memperoleh bahan baku produk- produk yang bernilai ekonomis tinggi,” ujar Suhendri.

Sehingga, lanjutnya, peran serta PTPN III sebagai BUMN benar benar memenuhi ekpektasi pemegang saham yakni Kementerian BUMN dan seluruh Direksi PTPN III Holding Perkebunan Nusantara bahwa PTPN III (Persero) sebagai BUMN secara real hadir dan berperan di tengah masyarakat dan pembangunan bangsa. “Ini sebagaimana slogan kami selama ini BUMN hadir untuk negeri,” paparnya.

Selanjutnya dalam peresmian Bank Sampah tersebut, juga dilakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya sampah plastik yang disampaikan oleh Armawati Chaniago, seorang penggiat komunitas sampah tingkat Nasional dan tokoh lingkungan Sumatera Utara yang juga merupakan Direktur Rumah Kompos dan Direktur Bank Sampah Induk Sicanang. (rel/ila)

Wacana Peningkatan APBN untuk Anggaran Kesehatan, Dinsos Medan Siap Data Penduduk

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 16.816 peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN di Kota Medan telah resmi dihapus oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Namun hingga kini, dari total peserta BPJS PBI di Kota Medan yang dihapus tersebut, belum ada satu pun yang datang untuk melaporkan keluhannya ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan.

“Sampai saat ini belum ada, entah kalau pesertanya datang ke BPJS Kesehatannya langsung, saya juga gak tahu,” ucap Sekretaris Dinsos Medan, Fakhruddin Harahap kepada Sumut Pos, Rabu (21/8).

Sedangkan terkait wacana dinaikkannya APBN untuk anggaran kesehatan pada tahun 2020, hal itu disambut baik oleh pihaknya. “Ya itu baik, kalau memang mau dinaikkan anggaran kesehatan agar mungkin lebih banyak yang bisa dicover untuk BPJS PBI, ya kenapa tidak?” terangnya.

Bilapun ada penambahan untuk kuota BPJS PBI APBN, lanjutnya, hal itu merupakan keputusan dari pemerintah pusat, bukan dari pihaknya. “Itu keputusannya nanti dari Kemensos, bukan dari kami. Kalau Kemensos bilang ada penambahan pasti akan ada pemberitahuan kepada kami,” ujarnya.

Sedangkan bila dirasa perlu untuk dilakukan pengajuan penambahan kuota BPJS PBI di Kota Medan, kata Fakhruddin, itu wewenang Dinas Kesehatan Kota Medan untuk mengajukannya.

“Kalau memang perlu diajukan penambahan, tentu bukan kami yang mengajukan tapi Dinkes Medan. Mereka yang lebih tahu seberapa pentingnya penambahan fasilitas kesehatan yang ditanggung penuh oleh negara itu,” jelasnya.

Namun begitu, lanjutnya, bila memang nantinya akan ada penambahan kuota, pihaknya bersama tim dari Kemensos lah yang akan melakukan pendataan terhadap masyarakat yang berhak untuk mendapatkannya.

“Nanti kami yang akan melakukan pendataan kalau pun memang mau ditambah kuotanya. Dan saat ini, kami juga sedang mendata kembali masyarakat yang berhak untuk mendapatkan BPJS PBI sebagai pengganti peserta yang telah di nonaktifkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tahun ini Kemensos baru saja menonaktifkan lebih dari 5,2 juta peserta BPJS PBI yang dibiayai oleh APBN. Dari total jumlah itu, lebih dari 256 ribu perserta merupakan peserta di Sumuatera Utara, dan16.816 peserta diantaranya merupakan peserta BPJS PBI dari Kota Medan. (map/ila)

Bermodus Usaha Jual Beli Mobil dan Truk, Istri Oknum Polisi Diduga Gelapkan Rp600 Juta

TEDDY AKBARI/SUMUT POS SUMPAH: Aiptu Saut Malau diambil sumpah menurut agamanya sebelum bersaksi kepada majelis hakim di Ruang Candra PN Binjai, Rabu (21/8).
SUMPAH: Aiptu Saut Malau diambil sumpah menurut agamanya sebelum bersaksi kepada majelis hakim di Ruang Candra PN Binjai, Rabu (21/8).
TEDDY AKBARI/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Irene Hutauruk, seorang istri oknum polisi, kembali duduk di kursi pesakitan, Rabu (21/8). Dalam sidang beragenda mendengar keterangan korban berinisial SZ (29) dan San (31), serta saksi Aiptu Saut Malau, terungkap, terdakwa meyakinkan korbannya meminjam uang sebesar Rp600.500.000 itu, karena mengaku anak seorang pendeta.

Sebab, SZ yang beragama Hindu juga merupakan seorang anak pemuka agama. Selain anak pendeta, terdakwa mengaku sedang berbisnis bal monja dan jual beli mobil serta truk.

“Saya yakin karena ucapannya yang mengaku ada bisnis jual beli mobil dan truk,” kata SZ dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sisa Harahap, didampingi anggota David Simare-mare dan Tri Syahriawani di Ruang Candra PN Binjai.

“Ngapain saya nipu. Laki saya polisi,” sambung SZ, menirukan ucapan terdakwa saat bersaksi.

Karena merasa uangnya digelapkan, korban melapor ke Polda Sumut pada September 2017. Di Mapolda, lanjut SZ, kedua belah pihak sempat dimediasikan. Terdakwa diminta untuk mengembalikan uang yang dipinjam. Namun hingga kini, belum juga dipulangkan yang berbuntut Irene kembali duduk di kursi pesakitan.

Saat meminjam uang, terdakwa beralasan untuk memenangkan lelang bal monja di Batam. Terdakwa bekerja sama dengan 2 orang bernama Kim dan Acuan. Namun setelah diselidiki korban, Kim dan Acuan ternyata tidak ada hubungan dengan terdakwa. “Saya kenal dia (terdakwa) karena suami saya yang jual susu. Dia langganan suami saya,” kata SZ.

Menurut SZ, peminjaman yang dilakukan Irene secara bertahap. Mulai dari Desember 2016 sampai Maret 2017. Selain karena istri oknum polisi, korban menilai merupakan sosok yang bergelimang harta. Terlebih, pengakuan terdakwa kepada saksi kian menguatkan.

Soal bisnis yang dibeberkan terdakwa, korban mengaku belum melihatnya secara langsung. Namun korban tetap saja memberikan utang. “Kami dijanjikan (utang dibayar lebih) kalau dari bisnis monjaya (terdakwa) untung. April 2017 harusnya dikembalikan. Tapi tidak ada dikembalikan juga, alasannya tidak ada uang,” kata SZ.

Setelah SZ, giliran Aiptu Saut Malau, yang merupakan suami terdakwa, didengar kesaksiannya. Menurut Saut, sang istri tidak ada meminjam uang sampai Rp600.500.000. “Paling ada Rp40 atau Rp50-an juta,” bebernya.

Majelis hakim juga sempat beradu argumen dengan Saut. Pasalnya, Saut membantah isi BAP. Pun akhirnya, BAP itu dibenarkan oleh Saut.

Sebelum menutup sidang, majelis hakim juga sempat heran terhadap proses peminjaman uang yang dilakukan oleh terdakwa. Karenanya, majelis hakim meminta bukti kuitansi yang asli. Sebab, Jaksa Penuntut Umum Herlina hanya dapat menunjukkan bukti kwitansi yang fotokopi. “Coba tunjukkan kuitansi yang asli ya,” kata mejlis hakim.

Sementara, terdakwa membantah jika disebut memiliki utang Rp600.500.000. Bahkan, terdakwa juga menepis jika disebut memiliki bisnis jual mobil dan truk.

Sidang berakhir. Majelis hakim akan kembali menggelar sidang lanjutan pada Rabu (28/8) mendatang.

Sebelumnya, JPU mendakwa terdakwa dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. Dalam dakwaannya, terdakwa meminjam uang pada periode 2016-2017. Dimulai 21 Desember 2016 senilai Rp20 juta. Kemudian 16 Februari 2017 sebesar Rp70 juta. Lalu 28 Februari 2017 senilai Rp21.500.000. Pada 13 Maret 2017, terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp450 juta. Disusul keesokan harinya 14 Maret 2017, terdakwa meminjam uang sebesar Rp9 juta. Terakhir, 20 Maret 2017, terdakwa meminjam uang sebesar Rp30 juta. (ted/saz)

Edarkan 22 Butir Ekstasi, Warga Sunggal Pasrah Diganjar 8,5 Tahun Bui

GUSMAN/SUMUT POS TERDAKWA: Fendy Saputra alias Liang, terdakwa pengedar ekstasi, saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (21/8).
TERDAKWA: Fendy Saputra alias Liang, terdakwa pengedar ekstasi, saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (21/8).
GUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fendy Saputra alias Liang (18) pasrah saat diganjar hukuman 8 tahun 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Pria keturunan ini terbukti bersalah karena mengedarkan 22 butir ekstasi dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/8).

“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Ketua Majelis hakim, Deson Togatorop.

Majelis berpendapat, hal yang memberatkan terdakwa tidak menjalankan program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum,” kata Deson. Usai membacakan putusan, baik terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam dakwaan disebutkan, warga Jalan Binjai Dusun 5 Km 10,5 Gg Mesjid Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, ditangkap pada 17 Februari 2019 di Jalan SM Raja depan kampus UISU.

Sebelumnya, dua anggota dari Polda Sumut yang mendapat informasi, menyamar sebagai pembeli untuk menangkap terdakwa. Awalnya, petugas yang menghubungi terdakwa memesan 3 butir ekstasi berlogo diamond. Namun, terdakwa hanya memiliki ekstasi dengan logo No Name.

Kemudian harga disepakati Rp180 ribu per butirnya, dan sepakat bertemu di depan kampus UISU,” kata Jaksa. Lebih lanjut, saat melakukan transaksi di dalam mobil, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Darinya, selain mengamankan 3 butir ekstasi, petugas juga menemukan 22 butir ekstasi dari saku sebelah kiri terdakwa.

“Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari Dwi dan Ozi (DPO),” pungkas Jaksa. (man/saz)

Pemilik 3,5 Kilogram Sabu-sabu, Divonis 15 Tahun Penjara

GUSMAN/SUMUT POS SIDANG: Abdul Bayu, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (21/8).
SIDANG: Abdul Bayu, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, saat menjalani sidang putusan di PN Medan, Rabu (21/8).
GUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim menghukum Abdul Bayu (29) selama 15 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa terbukti bersalah atas kepemilikan sabu seberat 3,5 kg di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/8).

“Terdakwa Abdul Bayu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Hakim Ketua Abdul Kadir.

Hakim berpendapat, hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. “Hal yang meringankan karena terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama persidangan,” kata Hakim.

Sebelumnya diketahui bahwa terdakwa Abdul pada Februari 2014 silam pernah dihukum 5 tahun penjara atas kepemilikan 10 gram sabu.

Dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho, warga Jalan Sekata Gang Alfalah Lk XII No 30 Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat melakukan aksinya pada 22 Desember 2018, di Jalan Sei Situmandi No 9 Kelurahan Babura Kecamatan Medan Baru.

Dimana terdakwa Abdul Bayu ditangkap oleh petugas kepolisian Satres Narkoba Polrestabes Medan di kost terdakwa yang terletak di Jalan Sei Situmandi No 9 Kelurahan Babura, Medan Baru.

Kemudian petugas menemukan berupa 4 bungkus plastik merk Guanyinwang berisika sabu dengan berat bersih 3.500 gram dan timbangan digital dari dalam lemari pakaian yang ada dikamar kost terdakwa.

Dalam keterangannya, terdakwa menerangkan bahwa barang bukti sabu-sabu yang diterima dari Budi untuk diserahkan kepada pembeli atas arahan dari Budi yang akan menghubungi terdakwa melalui handphone. Dimana terdakwa dijanjikan mendapat upah dari Budi untuk mengantarkan sabu-sabu tersebut kepada pembeli sebesar Rp5.000.000 per kilogramnya. “Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut,” ungkapnya Jaksa. (man/saz)

Empat Pelaku Begal Modus Bacok Tangan Ditangkap, 2 Ditembak Mati

BARANG BUKTI: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto (tengah) didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto (kiri), beserta jajaran, menunjukan barang bukti kelompok begal sadis dengan modus membacok tangan kanan korban, dalam keterangan pers di RS Bhayangkara Medan, Rabu (21/8).
BARANG BUKTI: Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto (tengah) didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto (kiri), beserta jajaran, menunjukan barang bukti kelompok begal sadis dengan modus membacok tangan kanan korban, dalam keterangan pers di RS Bhayangkara Medan, Rabu (21/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polrestabes Medan bersama Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap empat komplotan pelaku begal atau pencurian dengan kekerasan dengan modus membacok tangan kanan korban. Dari keempat pelaku yang ditangkap, dua diantaranya terpaksa ditembak mati karena melukai petugas.

Adapun keempat pelaku, yaitu Tengku Aditya Hidayat (20) warga Jalan Notes/Ayahanda-Medan, Muhammad Febrian, (26) warga Jalan Sosial-Medan, Guntur Syahputra (29) dan Leou Halawa (25), warga Jalan Dipanegara Gang Golf-Medan. Untuk pelaku yang ditembak mati adalah Guntur dan Leou.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto melalui Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, modus operandi kelompok begal yang dipimpin tersangka Guntur ini adalah memepet korban dan kemudian melukai tangan kanannya. Setelah korban terluka, pelaku langsung melarikan sepeda motor yang dikendarainya.

“Kelompok begal ini terbilang sadis dalam melancarkan aksinya. Mereka selalu menggunakan senjata sajam dan bahkan diduga senjata api hingga mengakibatkan korbannya terluka parah,” ungkap Dadang didampingi Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah, Kanit Reskrim Iptu Philip Purba dalam keterangan pers di RS Bhayangkara Medan, Rabu (21/8) sore.

Dijelaskan Dadang, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan hasil laporan pengaduan para korbannya dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Salah satunya aksi begal yang terjadi di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Jalan Pattimura, dimana rekaman CCTV ulah pelaku viral di media sosial dan teridentifikasi 4 orang.

“Pada Sabtu (17/8) sekira pukul 16.00 WIB, kita mendapat informasi tentang keberadaan pelaku atas nama Tengku Aditya Hidayat yang sedang berada di Jalan Sampul/Ayahanda. Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengejaran hingga meringkusnya,” jelas Dadang.

Dari hasil introgasi tersangka Tengku Aditya, sambung Dadang, diketahui pelaku lainnya adalah Muhammad Febrian yang tinggal di Jalan Sosial. Tanpa buang waktu, petugas melakukan pengejaran terhadap tersangka Febrian di rumahnya.

“Barang bukti yang disita dari tersangka Tengku Aditya dan Febrian adalah sepeda motor Honda Vario BK 3427 AHO warna merah, yang merupakan alat transportasi mereka saat melakukan aksi begal,” beber Dadang. Lebih jauh dia mengatakan, setelah menangkap Tengku Aditya dan Febrian pihaknya melakukan pengembangan kembali. Alhasil, diketahui dua pelaku lagi yakni Guntur dan Leou terlibat.

“Pada Senin (19/8) sekitar pukul 04.30 WIB, diketahui keberadaan Guntur di kawasan Jalan Setia Budi-Medan dan berhasil menangkapnya. Dari Guntur disita barang bukti sepeda motor Honda Beat B 6901 CXA warna putih-hijau sebagai alat transportasi yang digunakannya saat membegal korban,” papar Dadang.

Tak berhenti sampai disitu, lanjut Dadang, pengembangan kasus kembali berlanjut dan berhasil menangkap Leou di Jalan Dipanegara-Medan sekitar pukul 05.00 WIB pada hari yang sama, Senin (19/8). “Pengakuan mereka, Tengku Aditya Hidayat & Muhammad Febrian berperan sebagai joki saat melakukan aksi begal. Sedangkan Guntur dan Leou berperan melukai korbannya dengan senjata tajam lalu melarikan sepeda motor,” ucapnya.

Dadang menuturkan, setelah menangkap Guntur dan Leou, pihaknya membawa mereka untuk menunjukan barang bukti senjata tajam yang digunakan. Sebab, mereka mengaku menyimpannya di semak belukar kawasan Sunggal.

“Saat dibawa ke lokasi tempat menyimpan senjata tajam, kedua pelaku tersebut ternyata secara tiba-tiba mengambil pisau dari semak-semak lalu menyerang seorang petugas bernama Bripka Johanes Purba tangan kirinya terluka. Bahkan, kedua tersangka itu juga berupaya melukai anggota lainnya sehingga diberikan tembakan peringatan ke udara. Akan tetapi, tak dihiraukan mereka dan tetap menyerang petugas. Oleh karena itu, dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas menembak ke arah badannya hingga roboh,” jabar Dadang.

Usai terkapar, Guntur dan Leou kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat pertolongan medis. Namun, kedua pelaku kehabisan darah hing ga akhirnya meregang nyawa.

“Sesuai dengan laporan pengaduan kor ban dan hasil penyelidikan, kelompok begal ini sudah 8 kali beraksi di Medan (lihat grafis, red). Namun demikian, masih terus dikembangkan karena diduga masih ada korban lainnya,” pungkasnya. (ris/saz)

Daftar TKP:

  1. Jl KH Wahid Hasyim, Medan Baru
  2. Jl DC Barito, Medan Polonia
  3. Jl Juanda, Medan Polonia (Depan RS TNI AU Abdul Malik)
  4. J1 Dr Mansyur, Medan Baru (Depan Fakultas Kedokteran USU)
  5. JlImam Bonjol, Medan Polonia (Depan Bank Sumut)
  6. Jl Hasanuddin, Medan Baru
  7. Jl Monginsidi, simpang Jl Jamin Ginting
  8. Jl Pattimura, Medan Baru (Depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan)

Kabar Sekda Pematangsiantar Dilaporkan Walikota, Inspektorat Sumut: Belum Ada Terima

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Beredarnya kabar Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor melaporkan Sekda Pematangsiantar, Budi Utari Siregar karena membangkang perintah wali kota soal lelang jabatan pejabat eselon, ditepis oleh Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.

“Kalau terkait (aduan Wali Kota Siantar) kami belum ada terima suratnya. Mengenai lelang jabatan itu gak ada,” kata Inspektur Pembantu (Iban) I Inspektorat Sumut, Yilpipa menjawab Sumut Pos, Selasa (20/8).

Begitu juga dengan santernya kabar Budi Utari telah diperiksa di Inspektorat Sumut.

“Belum, belum ada (kami periksa). Suratnya juga belum ada kami terima,” kata Yilpipa menyakinkan.

Diketahui, kabar tak sedap menerpa Pemko Pematangsiantar, Selasa (20/8). Yaitu Wali Kota Hefriansyah Noor akhirnya mengadukan Sekda Siantar, Budi Utari Siregar karena melawan atau mengabaikan perintah wali kota terkait seleksi pejabat eselon di lingkungan Pemko Pematangsiantar. Informasi lain menyebut, Budi Utari sudah diperiksa Inspektur Provinsi Sumut atas laporan yang sudah disampaikan Hefriansyah Noor. (prn/han)

Tips Menghemat Paket Internet Agar Tidak Boros

Hemat paket internet-ilustrasi.

SUMUTPOS.CO – Kebutuhan akan smartphone di masa kini sangat tinggi. Bukan cuma dipakai sebagai alat komunikasi (telpon dan SMS), smartphone lebih sering dipakai untuk berselancar di dunia maya. Sebagian besar pemakaian smartphone adalah dengan menggunakan koneksi internet.

Hampir semua kegiatan membutuhkan koneksi internet, mulai dari membuka browser, berkirim pesan instan, media sosial, sampai bermain game. Untuk bisa menjalankan semua aktivitas tersebut, tentu kamu butuh sekali yang namanya paket internet.

Paket internet yang ditawarkan oleh operator seluler di Indonesia memiliki harga yang beragam, tergantung berapa kuota yang kamu butuhkan. Semakin sering kamu berselancar di dunia maya atau bermain game online, maka akan semakin deras pula kuota yang disedot.

Masih cukup banyak dari pengguna smartphone yang kurang paham bagaimana menghemat paket internet. Nah, berikut ini ada beberapa tips untuk menghemat paket internet agar tidak cepat boros.

1. Manfaatkan mode offline

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk menghemat paket internet adalah dengan memanfaatkan mode offline. Memang hampir sebagian besar aplikasi yang beredar saat ini menggunakan koneksi internet.

Namun, bukan berarti aplikasi-aplikasi itu tidak bisa dipakai secara offline, seperti misalnya YouTube, Google Maps, dan Netflix. Di YouTube dan Netflix kamu bisa mengunduh video terlebih dahulu untuk nantinya kamu nikmati secara offline. Kamu bisa memanfaatkan Wi-Fi yang ada di rumah, kampus, atau kantor untuk mengunduh.

Untuk Google Maps, kamu juga bisa mengunduh peta wilayah yang biasa kamu lewati untuk nantinya kamu tak perlu lagi menggunakannya secara online. Selain aplikasi yang disebutkan tadi, aplikasi streaming musik seperti Spotify juga bisa dipakai dengan cara yang sama.

2. Matikan paket data

Di semua smartphone saat ini sudah pasti ada opsi untuk mematikan paket data atau koneksi internet. Kamu bisa mematikan data apabila tidak begitu dibutuhkan. Maksudnya tidak begitu dibutuhkan adalah ketika kamu tertidur di malam hari atau mungkin sedang dalam perjalanan menggunakan kendaraan bermotor.

Dengan mematikan paket data sejenak, maka paling tidak akan menghemat pemakaian kuota internetmu. Karena ada beberapa aplikasi yang terus berjalan di background dan menyedot kuota internetmu.

Kamu juga bisa memanfaatkan Wi-Fi yang ada di lingkungan sekitarmu, seperti di kantor, rumah, dan lainnya. Namun, pastikan kamu tidak melakukan kegiatan transaksi perbankan jika menggunakan Wi-Fi publik.

Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya peretasan. Pastikan juga kamu mematikan koneksi Wi-Fi jika sudah tak menggunakannya untuk menghindari smartphone terus mencari sinyal Wi-Fi yang berakibat pada borosnya baterai HP.

3. Matikan auto-download atau auto-update

Kamu termasuk pengguna yang memiliki banyak aplikasi di dalam smartphone? Kalau begitu, pastikan kamu mematikan fitur auto-download atau auto-update yang ada di toko aplikasi digitalmu, seperti Google Play Store dan App Store.

Karena jika tidak dimatikan, maka smartphone akan secara otomatis akan memperbarui aplikasi yang kamu miliki. Semakin banyak aplikasi yang minta diperbarui maka akan semakin banyak kuot internet yang akan tersedot.

Kalaupun kamu ingin agar aplikasimu tetap update, maka kamu bisa memilih opsi update dengan hanya menggunakan koneksi Wi-Fi. Aplikasi akan secara otomatis diperbarui jika ponselmu tersambung ke Wi-Fi.

Nah, itu dia tadi sedikit informasi mengenai tips menghemat paket internet 2019. Kamu pun kini bisa membeli paket internet melalui aplikasi Traveloka. Berbagai macam kemudahan ditawarkan ketika membeli paket internet di Traveloka, seperti misalnya praktis, fleksibel, dan yang pasti harganya bersaing. (*)

Telkomsel Area Sumatera Gelar Coffee Morning bareng CEO Perusahaan

Executive Vice President West Area Sales Telkomsel Agus Setia Budi memberikan sambutan pada Coffee Morning & Sharing Session Telkomsel bersama para pelanggan korporasi hari ini (20/8) di Graha Merah Putih Medan
Executive Vice President West Area Sales Telkomsel Agus Setia Budi memberikan sambutan pada Coffee Morning & Sharing Session Telkomsel bersama para pelanggan korporasi hari ini (20/8) di Graha Merah Putih Medan

SUMATERA, SUMUTPOS.CO – Era digital yang sejalan dengan perkembangan teknologi secara pesat saat ini memberikan dampak pada segala lini bisnis. Perkembangan ini mendorong pemilik bisnis untuk ikut menyesuaikan diri dengan persaingan bisnis yang serba digital. Menyikapi keadaan ini, Telkomsel mengajak para CEO perusahaan ternama di Sumatera untuk berbincang santai tentang pengaruh era digital dalam perkembangan bisnis pelanggan korporasi. Kegiatan yang dikemas dalam coffee morning ini berlangsung di Medan (20/8).

Seperti diketahui, Telkomsel telah menghadirkan beragam produk dan solusi digital khusus bagi pelanggan korporasi yang dapat digunakan untuk mendukung operasional bisnis korporasi tersebut. Telkomsel juga menyediakan produk custom sesuai dengan kebutuhan korporasi yang bersangkutan, dimana masing-masing korporasi memiliki perbedaan kebutuhan antara satu dengan lainnya.

Vice President Consumer Sales Area Sumatera Telkomsel Erwin Tanjung mengatakan, “Kami berkomitmen untuk selalu mendukung bisnis pelanggan korporasi terutama pada era digital sekarang. Kami mengucapkan terima kasih atas kesetiaan pelanggan sekalian dalam menggunakan produk dan solusi digital dari Telkomsel.”

Telkomsel tak hanya menyediakan solusi untuk para pelanggan, namun ingin mendapatkan feedback berupa masukan atau saran atas solusi yang dihadirkan. Nantinya, feedback ini akan dijadikan acuan untuk memaksimalkan solusi yang sudah ada maupun menciptakan solusi baru yang tentunya dengan kualitas terbaik dan lebih tepat dengan sasaran bisnis pelanggan korporasi.

“Kami ingin mendapatkan testimoni secara langsung dari para pelanggan korporasi yang telah menggunakan solusi digital Telkomsel, sehingga kedepannya kami dapat menyediakan solusi dengan kualitas terbaik sesuai permintaan dan kebutuhan pelanggan sekalian. Kami berharap dapat selalu menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pelanggan korporasi serta terus memberikan kepuasan atas seluruh solusi yang kami hadirkan.”

Saat ini Telkomsel telah bekerja sama dengan sejumlah perusahaan besar dan ternama di Wilayah Sumatera. Dengan keberadaan 204 ribu BTS dan penggunaan teknologi terbaru, Telkomsel akan selalu #AkselerasikanNegeri pada bidang perekonomian bersama para pelanggan korporasi terbaik.

***