Home Blog Page 5115

Tiga Pemain PSMS Diminati Pra PON

net GIRING BOLA: Natanael Siringoringo menggiring bola saat membela PSMS di Liga 2, beberapa hari lalu.
GIRING BOLA: Natanael Siringoringo menggiring bola saat membela PSMS di Liga 2, beberapa hari lalu.

Performa cukup bagus pada putaran pertama Liga 2 musim 2019, membuat tiga pemain PSMS Medan diminati tim Pra PON Sumatera Utara. Ketiga pemain tersebut adalah Natanael Siringoringo, Yuda Riski Irawan dan Bayu Tri Sanjaya.

“Ada tiga pemain PSMS sekarang yang kita inginkan bergabung dengan tim Pra PON Sumut. Mereka adalah Natanael, Yuda Riski dan Bayu,” ujar Sekretaris Asprov PSSI Sumut, Fityan Hamdy kepada Sumut Pos, Rabu (14/8).

Menurut Fityan, ketiga pemain tersebut masih memungkinkan membela tim Pra PON Sumut, karena usia mereka masih di bawah 23 tahun. “Dari segi usia, ketiganya masih bisa bergabung. Bahkan rata-rata masih 20 tahun,” ungkapnya.

Dari segi regulasi, ketiganya juga bisa memperkuat tim Sumut tersebut. “Regulasi sepak bola PON, bisa diperkuat lima pemain profesional. Saat ini, kita masih memiliki satu, yakni Firza Andika. Artinya masih ada empat lagi,” tambahnya.

Namun hingga kini Asprov PSSI Sumut belum ada berbicara resmi dengan manajemen PSMS. “Kalau resmi belum, tapi sudah ada komunikasi. Artinya mereka setuju asal tidak mengganggu jadwal PSMS,” sebutnya.

Selain ketiga pemain PSMS tersebut, tim Pra PON Sumut juga meninginkan kapten Timnas U-18, David Maulana. Saat ini, David Maulana berada di Vietnam untuk memperkuat Indonesia di Piala AFF U-18.

“Untuk David Maulana, kita sudah melakukan komunikasi dengan pelatih Barito Putera (klub David). Mereka setuju, asal tidak mengganggu jadwal Liga 1,” sebutnya.

Sekretaris Umum PSMS Julius Raja ketika dikonfirmasi belum menerima surat atau pemberitahuan soal keinginan tim Pra PON memakai jasa tiga pemain mereka. “Belum ada saya terima surat ketertarikan dari tim Pra PON,” ungkapnya.

Meski begitu, Julius Raja menegaskan, PSMS akan mempersilahkan ketiga pemain itu memperkuat tim Pra PON Sumut asal tidak mengganggu jadwal PSMS di Liga 2.

“Kalau tidak mengganggu, pasti kita izinkan. Tim Pra PON itu kan juga membawa nama Sumatera Utara. Jadi, tidak ada alasan PSMS menolak,” pungkasnya. (dek)

SDM Indonesia Kurang Berdaya Saing

Daya saing Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia dinilai masih lebih rendah dibandingkan negara-negara tetangga. Mengutip data Bank Dunia, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Bambang Brodjonegoro menyebut, Indeks Modal Manusia atau Human Capital Index (HCI) Indonesia pada 2018 sebesar 0,53.

Besaran indeks tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat 87 dari 157 negara. Di tengah berkembangnya industri 4.0, peringkat tersebut menjadi kekhawatiran tersendiri bagi pemerintah.

“Indonesia itu (HCI) skornya 0,53, kalau dibaca (angka itu) berarti anak-anak Indonesia yang lahir saat ini, 18 tahun kemudian hanya dapat mencapai 53 persen dari potensi produktivitas maksimumnya. Kalah jauh dari Vietnam 0,67. kalau diliat kondisi ini, berarti SDM Vietnam itu lebih efektif dari tenaga kerja Indonesia,” kata Bambang di kantor Bappenas, Jakarta, Rabu (14/8).

Informasi saja, HCI merupakan salah satu alat untuk mengukur capaian pembangunan SDM suatu negara. HCI sejatinya tidak ada bedanya dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Hanya saja, indeks yang dirilis oleh Bank Dunia lebih detail.

Dalam hal ini, mereka mengukur kualitas SDM dari mulai dari kesehatan anak-anak, remaja, sampai dengan orang dewasa. Selain itu, angka ini juga menunjukkan kuantitas dan kualitas pendidikan yang diharapkan dari anak yang lahir kini pada usia 18 tahun kemudian. Indeks ini biasa digunakan untuk merancang prioritas dan target pembangunan manusia.

Menurut Bambang, diperlukan adanya pembenahan untuk memperbaiki angka HCI. Apalagi saat ini, Indonesia menghadapi era industri 4.0.

Bambang mengatakan, perkembangan industri 4.0 dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Asalkan, SDM Indonesia lebih berdaya saing.

Bappenas memperkirakan, selama 2018-2030, perkembangan industri 4.0 dapat mendongkrak pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) satu-dua persen per tahunnya. Potensi penciptaan lapangan kerja ditaksir lebih dari 10 juta pada 2030.

“Industri 4.0 tidak bisa dihindarkan, apa yang diharapkan dengan manusia Indonesia? tidak bisa kita business as usual. Tetap harus ada terbosoan dan perubahan yang cukup signifikan. Yaitu, dibutuhkan keterampilan khusus, tidak hanya sekadar hapal pelajaran,” bebernya.

Atas dasar itu, Bambang berharap ada kolaborasi antara dunia pendidikan dan usaha. Keterampilan manusia Indonesia bisa didorong, salah satunya melalui kegiatan magang.

“Lima tahun ke depan kita harus menciptakan modal manusia yang membawa Indonesia menjadi negara maju ke depan,” pungkasnya. (jpc/ram)

Oknum ASN Pirngadi Kerja Bawa Sabu

TEDDY/SUMUT POS SIDANG: Sri Erlita Mulyanti alias Upik mendengarkan keterangan jaksa penuntut umum.
SIDANG: Sri Erlita Mulyanti alias Upik mendengarkan keterangan jaksa penuntut umum.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sri Elita Mulyanti alias Upik (39) yang gagal menyelundupkan sabu ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai didengar keterangannya di Ruang Candra Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (14/8).

Terungkap dalam sidang, bahwa sabu dengan seberat 51,02 gram ini sempat dibawa terdakwa bekerja sebagai bidan di Rumah Sakit Umum Daerah Pirngadi Medan, sehari sebelum ditangkap petugas Lapas Binjai.

Ini dibuktikan dengan kertas berkepala surat RSUD Pirngadi Medan yang dijadikannya untuk membalut klip putih berisi sabu tersebut. Selain itu, terdakwa juga diperintahkan oleh suami keduanya Dedi Supriono yang mendekam di Lapas Binjai untuk menyelundupkan sabu.

Namun, terdakwa berkilah tidak tahu bahwa yang dibawanya adalah sabu.

“Ada SMS disuruh suamimu ini terdakwa. Ini bukti SMS ada,” kata Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi yang memimpin sidang.

Karena ucapan majelis, terdakwa mengamininya bahwa yang dibawanya sabu. Terdakwa kembali beralibi bahwa bukan dirinya yang akan mengantarkan sabu tersebut.

“Tujuan saya memang ke Lapas. Tapi disuruh (suami) untuk jumpa orang di Lapangan Merdeka (Binjai),” kata oknum bidan yang bekerja di Bagian Pelayanan Rawat Inap RSUD Pirngadi Medan ini.

Setelah menunggu lama, orang tak dikenal itu tak kunjung datang. Terdakwa pun diminta untuk mengantarkannya sendiri setelah mendapat ancaman suami melalui layanan pesan singkat.

Bunyinya, kalau enggak diantar sabu itu, sang suami mengibusinya ke polisi. “Jangan lupa masuk dalam bra,” kata terdakwa mengingat isi pesan layanan singkat dari suaminya.

Terdakwa pun meninggalkan Lapangan Merdeka Binjai menuju Lapas. Sebelum majelis menutup sidang, terdakwa memohon agar Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti untuk menghadirkan sang suami menjadi saksi yang meringankan. Permohonan terdakwa diamini Benny.

“Sidang ditunda minggu depan, Rabu (21/8),” tutup Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.(ted/ala)

Ame Cs Dituntut 45 Tahun Penjara, Jaksa Perwira Tarigan: Kasihan Bos, Sudah Tinggi Itu…

TEDDY/SUMUT POS BERUNDING: Ame Cs berunding dengan penasehat hukum terkait tuntutan yang diajukan jaksa.
BERUNDING: Ame Cs berunding dengan penasehat hukum terkait tuntutan yang diajukan jaksa.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa jaringan bandar sabu Suarni alias Ame (42), Juna Irawan (30) dan Suratman alias Kutil (36) dituntut Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan dengan kurungan penjara masing-masing 15 tahun, Rabu (14/8).

JPU Perwira membacakan tuntutannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi anggota Aida Harahap dan David Simare-mare di Ruang Candra Pengadilan Negeri Binjai.

“Kepada majelis yang mengadili perkara ini, menuntut menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 15 tahun dan denda Rp1 miliar. Terdakwa terbukti memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram,” kata Perwira.

JPU juga meminta agar ketiga terdakwa tetap ditahan. Usai ketiga terdakwa mendengar tuntutan JPU, majelis hakim mempersilahkan untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum.

Selasa (20/8) mendatang, kuasa hukum ketiga terdakwa akan menyatakan pembelaannya secara tertulis.

“Kalau tidak ada pengadaan pembelaan, kami anggap tidak ada membela dari tuntutan jaksa. Sidang ditutup,” tandas Fauzul.

Usai sidang, JPU merasa kasihan atas tuntutan yang dijatuhinya terhadap ketiga terdakwa. Pernyataan itu diucapkan JPU ketika Sumut Pos menyoal tuntutan yang lebih tinggi yakni 20 tahun.

“Kasihan bos. Sudah tinggi itu,” kata Perwira di PN Binjai.

Selama persidangan, Aguan selaku Suami Ame bersama anaknya Rico terus setia mendampingi terdakwa menjalani sidang yang duduk di kursi pesakitan. Pada sidang-sidang sebelumnya, Ame dan dua kaki tangannya terus berkelit memberikan keterangan.

“Terdakwa berkelit selama proses sidang, tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa juga merupakan residivis kasus yang sama,” aku Perwira.

Bahkan, Ame juga berdebat dengan majelis hakim. Terdakwa Ame tegang urat dalam persidangan, beberapa waktu lalu. Keempat tersangka diketahui juga sempat ditangguhkan lantaran masa penahanan mereka habis di kepolisian.

Penangguhan terjadi karena jaksa tidak menyatakan lengkap atau P21 berkas mereka. Namun belakangan, tiga dari keempat tersangka ditangkap kembali oleh polisi hingga akhirnya jaksa menyidangkan mereka di PN Binjai.

Diketahui, dari keempat tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram yang dikemas dalam 1 bungkus plastik besar dan dua paket kecil. Selain itu, polisi juga menyita satu butir pil ekstasi warna hijau, satu buah timbangan elektrik, dua buah skop berbahan pipet, 50 buah plastik klip besar transparan, satu buah kotak lampu dan satu buah dompet yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu serta buah telepon genggam.

Keempat tersangka diciduk polisi di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin (29/10/2018). Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba. Sedangkan Pohan merupakan tangan kanan Suarni. Dua tersangka sisanya yakni Suratman dan Juna merupakan kaki tangan bandar. (ted/ala)

Pengemudi Ninja Tewas, Dihantam Bintang Utara

SOPIAN/SUMUT POS TEWAS: Muhammad Afdal tewas di tempat usai sepedamotor yang dikendarainya menghantam Bus Bintang Utara di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, Rabu (14/8) siang.
TEWAS: Muhammad Afdal tewas di tempat usai sepedamotor yang dikendarainya menghantam Bus Bintang Utara di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai, Rabu (14/8) siang.
SOPIAN/SUMUT POS

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Pengemudi sepedamotor Kawasaki Ninja BK 6269 CW, tewas di lokasi kejadian setelah dihantam bus Bintang Utara BK 7637 DP, Rabu (14/8) siang. Peristiwa terjadi di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.

Korban diketahui bernama Muhammad Afdal (28) warga Jalan Pala, Lingkungan 3, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebingtinggi.

Kanit Laka Polres Tebingtinggi Aiptu K Napitupulu, membenarkan kejadian tersebut. Dia mengatakan, kejadian bermula saat pengendara sepedamotor datang dari arah Tebingtinggi menuju Kisaran.

“Diduga hilang konsentrasi, pengendara sepedamotor Ninja langsung ‘memotong’ minibus yang berada tepat di depannya,” tutur Napitupulu.

Saat itu, kecelakaan tidak terelakkan. Korban langsung ditabrak bus dan tercampak ke sebelah kanan jalan.

“Pengendara sepedamotor langsung tewas di lokasi kejadian,” sebutnya. Usai kejadian, pengemudi Bus Bintang Utara langsung melarikan diri meninggalkan lokasi. Saat ini, jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Tebingtinggi.

“Atas kejadian ini, kedua kendaraan yang terlibat laka lantas sudah dibawa ke Kantor Unit Lakalantas Polres Tebingtinggi dengan total kerugian diperkirakan 5 juta rupiah,” jelasnya.

Kanit Laka Aiptu K Napitupulu mengimbau agar semua masyarakat tetap berkonsentrasi saat berkendara di jalan raya. “Agar tidak menyebabkan laka lantas yang dapat mengilangkan nyawa manusia,” pungkasnya.(ian/ala)

So Siong Huat Dituding Telantarkan Keluarga Puluhan Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS MENDENGARKAN: So Siong Huat mendengarkan hakim yang memimpin sidang.
MENDENGARKAN: So Siong Huat mendengarkan hakim yang memimpin sidang.
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Istri mana yang tak kesal melihat suami ternyata punya wanita idaman lain (WIL). Inilah yang dialami Elly (52) warga Jalan Pasar Peringgan, Medan. Ia kesal lantaran suaminya, So Siong Huat tega menelantarkan dirinya dan kedua anaknya selama puluhan tahun.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/8).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irma Hasibuan dari Kejatisu menghadirkan 4 saksi terhadap kasus dugaan KDRT atas terdakwa So Siong Huat.

Dalam keterangan keempat saksi yang diperiksa bersamaan itu, terungkap bahwa terdakwa So Siong Huat meninggalkan istri dan dua anaknya sejak 2005 lalu. Alasan suaminya itu, terdakwa mencari kerja ke Jakarta. Namun, Elly curiga dan men caritahu apa penyebabnya. Ternyata Elly mendapati terdakwa ternyata punya Wanita Idaman Lain (WIL).

“Waktu saya sakit dulu, dia (terdakwa) tidak mau mengantar saya kerumah sakit. Lalu pada saat saya hendak mau membayarkan uang perobatan itu, saya suruh dia yang bayarkan dengan cara saya kasih uang Rp900 ribu. Tetapi dia tidak mau. Akhirnya kakak saya yang bayarkan ke rumah sakit,” ucapnya.

Tak hanya itu, di dalam persidangan, Elly juga mengatakan dirinya sendirilah yang membesarkan dan membiaya kedua anaknya itu sejak TK hingga saat ini telah tamat kuliah dan bekerja.

“Saya sampai depresi dan stres dulu. Dulu saya sangat susah ketika ditinggalkan. Karena waktu itu saya sakit, saya memilih untuk tinggal dirumah orang tua saya di Jalan Starban. Sebelumnya kami tinggal di Pringgan,” kesalnya.

Sementara kedua anaknya, mengaku di hadapan majelis hakim mereka tidak mendapat nafkah secara rutin tiap bulannya dari terdakwa. Namun mereka mengakui sesekali menerima kiriman uangnya dari terdakwa.

Atas keterangan itu, terdakwa membantah disebut telah menelantarkan. Terdakwa menyebut ada beberapa kali dia mengirim uang ke rekening anaknya. Ia juga mengaku ada membeli sepedamotor buat anaknya. Bahkan ia membantah disebut selingkuh.

Dikutip dari dakwaan JPU, korban Elly dan terdakwa menikah tahun 1992. Ia tinggal di Jalan Starban Gang Mantri, Medan Polonia.

Awalnya, keluarga mereka hidup bahagia dan melahirkan 2 orang anak dan seorang lagi anak angkat. Namun, beberapa waktu yang lalu setelah nikah, korban Elly jatuh sakit sehingga terpaksa harus dirawat di rumah sakit.

Namun terdakwa memerhatikan Elly dan menjenguk korban. Sehingga pada waktu keluar dari rumah sakit, korban Elly memilih tinggal di rumah orang tuanya di Jalan Starban, Kecamatan Polonia. Lantaran bila di rumahnya, korban Elly tak pernah mendapat perhatian dan perawatan dari terdakwa.

Pada tahun 2005, terdakwa menyewakan rumah mereka yang di Jalan Pringgan kepada orang lain. Alasannya, untuk modal berangkat ke Jakarta. Sedangkan Elly dan anak-anaknya memilih tinggal di rumah orang tuanya. Sejak keberangkatan terdakwa ke Jakarta, Elly merasa tak dinafkahi lagi secara lahir dan batin hingga anak-anaknya dewasa.

Akibat perbuatan terdakwa, Elly mengalami depresi. Tak tahan melihat kondisi kehidupan, akhirnya Elly melaporkan perbuatan suaminya itu ke Polda Sumut sesuai dengan Nomor : LP/278/III/2018/SPKT’III.

Akibat perbuatannya, terdakwa yang tidak ditahan sejak di kepolisian dan kejaksaan itu dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 subsider Pasal 45 ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.(man/ala)

5 Ruko Terbakar di Pekan Labuhan

ist TERBAKAR: 5 ruko di Jalan Syahbuddin Yatim, Kecamatan Medan Labuhan terbakar, Rabu (14/8)
ist TERBAKAR: 5 ruko di Jalan Syahbuddin Yatim, Kecamatan Medan Labuhan terbakar, Rabu (14/8)

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 5 unit rumah toko (Ruko) terbakar di Jalan Syahbuddin Yatim, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (14/8) malam.

Kebakaran diduga akibat hubungan arus pendek listrik berasal dari salah satu rumah milik Evi (35) yang ditinggal dalam keadaan kosong.

Akibat kebakaran ruko berlantai 2 itu, sejumlah warga memadati lokasi. Api yang terus merambat, menjilat rumah yang saling berdampingan di pinggir jalan protokol tersebut.

Meski sebagian warga berupaya mencoba memadamkan api dengan peralatan sederhana, namun tidak membuahkan hasil maksimal. Di tengah suasana panik, penghuni rumah pun menyelamatkan harta berharga dan perabotan rumah tangga mereka.

Tak lama, belasan unit armada petugas pencegah dan pemadam kebakaran yang dikerahkan tiba. Akhirnya, secara perlahan-lahan api berhasil dipadamkan.

Akibatnya, rumah Feri (35), Azizah (30), Ramli (50) serta Eldarin (38) pun turut ludes dilalap si jago merah. Bahkan harta benda milik korban yang menyewa di salah satu rumah yang itu hangus terbakar.

Lurah Pekan Labuhan Khairun Nasir mengatakan, tidak ada korban jiwa. Namun kerugian materil para korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Untuk menyelidiki sumber penyebab kebakaran ini, pihak Polsekta Medan Labuhan telah memasang garis polisi di sekitar lokasi.

Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edi Safari mengaku masih menyelidiki penyebab kebakaran tersebut.

“Masih kita lakukan penyelidikan. Untuk lebih pasti penyebabnya, kita sudah menurunkan tim labfor dari Polres Pelabuhan Belawan,” kata kapolsek. (fac/ala)

OTT Puskesmas Labuhanbatu, Status 7 Pegawai Belum Ditetapkan

ist DIPERIKSA: 7 pegawai Puskemas Parlayuan masih diperiksa, Rabu (14/8).
DIPERIKSA: 7 pegawai Puskemas Parlayuan masih diperiksa, Rabu (14/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 7 pegawai Puskemas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu hingga kini statusnya masih sebatas saksi, Rabu (14/8). Sebelumnya, mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polres Labuhanbatu.

Ketujuh pegawai itu diduga menyelewengkan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Wakil Direktur Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Bagus Suropratomo Okto Brianto mengatakan, pihaknya telah mengirimkan Tim Pengawas dan Penyidik (Wasidik) ke Mapolres Labuhanbatu. Tujuannya, untuk melakukan gelar perkara dan pengembangan kasusnya.

“Sudah kita kirimkan Tim Wasidik ke sana untuk melakukan gelar perkara. Hal ini sebagai tindak lanjut kasus tersebut apakah memenuhi unsur dari tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar Bagus saat ditemui di Mapolda Sumut, Rabu (14/8) siang.

Oleh karena itu, menurut Bagus, status ketujuh orang yang diamankan dalam OTT tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk penetapan status tersangka, kemungkinan hari ini (kemarin, red), namun saya belum mendapatkan laporan tentang bagaimana hasil gelar perkara yang dilakukan Tim Wasidik. Jadi, kita tunggu hasilnya bagaimana dan nanti tentu akan disampaikan,” ujarnya. Selain ketujuh orang yang diamankan, Bagus mengaku belum ada lagi yang diamankan dan diperiksa.

“Artinya, kemungkinan ada orang lain yang akan diperiksa, seperti saksi ahli dan lain sebagainya,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, Polres Labuhanbatu melakukan OTT di Puskesmas Parlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (13/8). Dalam OTT tersebut, 7 orang diamankan dengan barang bukti uang sebesar Rp188 juta lebih.(ris/ala)

Begal Motor Tewaskan Korban Disidang

AGUSMAN/SUMUT POS SIDANG: Toma Ramadan Manalu, terdakwa pembegalan menjalani sidang, Rabu (14/8).
SIDANG: Toma Ramadan Manalu, terdakwa pembegalan menjalani sidang, Rabu (14/8).
AGUSMAN/SUMUT POS

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Toma Ramadan Manalu (43) menjalani sidang perdana di ruang ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/8).

Warga Jalan Bunga Cempaka XI, No 7, LK III, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang didakwa membegal sepedamotor hingga menewaskan Loei Wie Loen.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution menyebutkan, peristiwa terjadi Rabu 18 Juli 2018.

Sekira pukul 05.30 WIB, terdakwa Toma bersama rekannya Muhammad Arif (berkas perkara terpisah) sedang berada di Diskotik New Zone, Jalan Wajir Medan.

“Selanjutnya mereka pergi naik sepedamotor Honda Beat dan melintasi Jalan Raden Saleh Medan. Saat itu, terdakwa dan Muhammad Arif melihat korban Loei Wie Loen mengendarai sepedamotor Honda Supra warna hitam BK 2909 KM,” ucap jaksa di hapadan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan.

Lebih lanjut, jaksa menjelaskan, korban yang sadar diikuti pelaku begal lalu semakin melajukan sepeda motornya. Saat di Jalan MT Haryono, Kecamatan Medan Timur, Muhammad Arif langsung menabrak dan menendang sepedamotor korban hingga terjatuh. Lalu terdakwa dan Muhammad Arif menghampiri korban.

Karena korban tidak terbangun dan masyarakat sudah ramai, terdakwa dan Muhammad Arif kemudian melarikan diri ke Jalan Pulau Pinang, Medan.

Kemudian, datang saksi Dwi Purwanto (Anggota Polri Polsek Medan Timur) ke lokasi kejadian dan melihat korban sudah tidak sadar serta mengalami luka pada bagian kepala.

Selanjutnya, korban dibawa ke Rumah Sakit Murni Teguh. “Sesampainya di rumah sakit, saudara korban yang bernama Lui Ing Cu menghubungi HP korban dan diangkat oleh saksi Dwi Purwanto dengan menerangkan bahwa korban di Rumah Sakit Murni Teguh dalam keadaan meninggal dunia,” kata JPU.

“Bahwa peran terdakwa adalah mengambil barang milik korban dan peran Muhammad Arif adalah sebagai joki yang membawa sepedamotor. Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi, polisi berhasil meringkus keduanya,” urai jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (3) dan ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(man/ala)

Ruko Penjual Kosmetik Ilegal Digerebek di Binjai

tEDDY/SUMUT POS GEREBEK: Petugas gabungan menggerebek ruko yang dijadikan gudang menyimpan kosmetik ilegal di Jalan Jendral Gatot Subroto, Binjai, Rabu (14/8)
tEDDY/SUMUT POS GEREBEK: Petugas gabungan menggerebek ruko yang dijadikan gudang menyimpan kosmetik ilegal di Jalan Jendral Gatot Subroto, Binjai, Rabu (14/8)

Penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menggerebek sebuah ruko berlantai 3, Nomor 24 di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Limau Mungkur, Binjai Barat, Rabu (14/8) petang. Hasilnya, puluhan ribu komestik diduga ilegal yang dikemas dalam ratusan kardus diamankan.

Satu mobil truk berwarna kuning dikerahkan untuk membawa ratusan barang bukti tersebut. Kepling M Rizal Lubis (47) turut mendampingi penggerebekan yang terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.

“Awalnya mereka dari Kim Kosmetik (grosir pemilik). Lalu ke mari, saya diajak untuk menyaksikan,” kata Rizal di gudang penyimpanan.

Penghuni sekaligus pemilik barang diduga ilegal itu Michael. Menurut Rizal, Michael tinggal bersama istri dan anaknya yang masih berusia setahun.

“Lebih kurang tiga tahun tinggal di situ. Tahu saya pedagang (Michael), buka toko (Kim Kosmetik),” sambung Rizal.

Rizal tak pernah tahu ada bahwa ruko yang dihuni Michael juga dijadikan gudang penyimpanan. Michael punya toko Kim Kosmetik di Jalan Husni Thamrin, Pasar Tavip.

“Kemarin kita dapat informasi dari pengaduan masyarakat bahwa seputar Binjai disinyalir ada peredaran kosmetik yang ilegal dan mengandung bahan berbahaya,” kata Kepala BPOM Sumut, Yulius Sacramento Tarigan usai penyidik mengangkat barang bukti.

Karenanya, informasi tersebut kemudian ditelesuri. Hasilnya memuaskan.

“Kita temukan di beberapa tempat yang diduga terdapat produk tersebut. Sore ini, kita telusuri sampai ke tempat penyimpanan barang bukti. Puluhan ribu pieces (potongan) yang diamankan,” ujar dia.

Dia menambahkan, peredaran kosmetik diduga ilegal berupa bedak itu sampai ke Kota Binjai dan Kota Medan. Namun, penggerebekan tersebut tak membawa Michael selaku pemilik ruko.

“Mungkin (masih) secara informal. Tidak tertutup kemungkinan ke online,” sambung dia.

Informasi sementara, kata dia, barang diduga ilegal tersebut diperoleh dari Jakarta dan Batam. Dia memprediksi, gudang penyimpanan ini diduga beroperasi hingga tahunan.

“Kalau enggak, informan bisa sampai lengkap,” kata dia.

Untuk Michael, kata dia, masih didalami sejauh mana perannya. Menurut dia, BPOM masih mendalami siapa aktor intelektualnya. “Kan kita harus ngejar itu, intelektualnya,” tandasnya.

Sementara, Michael dihalangi seorang wanita paruh baya berbaju kuning ketika dikonfirmasi Sumut Pos. Wartawan berusaha menyampaikan bahwa keperluan konfirmasi demi keberimbangan pemberitaan.

Namun, wanita yang diduga ibu Michael menolak diwawancarai. Bahkan, wanita tersebut juga memberi kesan mengusir wartawan.(ted/ala)