net
LATIHAN: Pemain Persija Jakarta saat berlatih.
net LATIHAN: Pemain Persija Jakarta saat berlatih.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Persija Jakarta mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kontra Persib Bandung di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Rabu (10/7). Kickoff digelar pukul 15.30 WIB.
Persija dipastikan menjamu Persib di SUGBK, 3 hari menjelang laga. Persija mengantongi izin, tepatnya setelah menggelar rapat koordinaasi dengan kepolisian.
“Pagi tadi (kemarin, red) kami sudah rapat koordinasi dengan kepolisian, dipimpin Karo Ops, semua instansi terkait, termasuk PPK GBK. Syukur Alhamdulillah, izin diterbitkan. Kami bisa gelar Persija melawan Persib di GBK 10 Juli, kickoff 15.30 WIB,” ungkap CEO Persija Ferry Paulus di Kantor Persija, Senin (8/7).
Karena itu, Ferry berharap kepada The Jakmania, untuk menjaga keamanan. Bobotoh juga diminta agar tidak nekat datang ke stadion. “Pada rakor ditekankan pendukung Persib dilarang hadir seperti surat yang dikeluarkan LIB. Bobotoh atau Viking dilarangn hadir, Persib juga sudah menyanggupi,” pungkasnya. (dtc/saz)
sutan siregar/sumut pos
SELEBRASI: Para pemain PSMS Medan merayakan gol ke gawang Perserang Serang, Banten, di Stadion Teladan Medan, Sabtu (6/7).
Sutan siregar/sumut pos SELEBRASI: Para pemain PSMS Medan merayakan gol ke gawang Perserang Serang, Banten, di Stadion Teladan Medan, Sabtu (6/7).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Manajemen PSMS Medan ‘mengguyur’ para penggawa Ayam Kinantan dengan sejumlah bonus, usai berhasil membungkam Perserang Serang, Banten, dengan skor 3-2 di Stadion Teladan Medan, Sabtu (6/7) lalu.
Hasil ini dinilai cukup menggembirakan, karena di pertandingan kandang sebelumnya, tim besutan Abdul Rahman Gurning tersebut, harus mengakui keunggulan Cilegon United, dengan skor 1-0. Dan kemenangan perdana di kandang atas Perserang pun, diganjar dengan guyuran bonus.
Sekretaris Umum PSMS, Julius Raja mengatakan, manajemen yang diwakili Bidang Keuangan Anda Dalimunthe, langsung menyerahkan bonus kepada para pemain usai pertandingan lawan Perserang.
“Bonus langsung diserahkan usai kemenangan atas Perserang,” ungkap King, sapaan karib Julius Raja, Senin (8/7).
Tanpa menyebutkan jumlah bonus tersebut, King berharap, bonus yang diberikan bisa menjadi motivasi bagi para pemain untuk kembali meraih kemenangan dalam laga-laga selanjutnya di Liga 2 2019.
Dia menjelaskan, dalam 4 laga awal, Manajemen PSMS memberikan bonus untuk setiap pertandingan yang dimenangkan, termasuk saat menang lawan PSPS Riau dan Persibat Batang. King pun berharap, performa para pemain akan semakin meningkat dan dapat terus meraih hasil terbaik dalam setiap pertandingan. “Saat menang lawan PSPS dan Persibat, pemain juga dapat bonus. Dan sudah diserahkan kepada pemain,” bebernya.
Di pekan kelima Liga 2, PSMS bakal kembali menjalani laga tandang, bentrok PSCS Cilacap, 13 Juli mendatang. (bbs/saz)
Aiptu S Manurung, Brigadir Muhammad Syamrego, Dewi Mayasari
Aiptu S Manurung, Brigadir Muhammad Syamrego, Dewi Mayasari
PERBAUNGAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Seksi Umum (Kasium) Polsek Perbaungan, Aiptu S Manurung dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Poldasu, kemarin (8/7). Sebab, Aiptu S Manurung diduga telah membekingi debt collector dan menyebut personel Pelayanan Markas (Yanma) Poldasu sebagai polisi sampah.
“DIA (Aiptu S Manurung) bukannya menengahi (mediasi, redi), tapi justru menciptakan suatu masalah hukum. Saya menduga dia memang sengaja membekingi aksi debt collector itu. Dia juga menyebut saya anggota Yanma Polda Sumut sebagai polisi sampah, saya tidak terima,” kecam Brigadir Muhammad Syamrego di Mapolda Sumut, Senin (8/7).
Warga Dusun Rambutan, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini mengatakan, masalah itu bermula dari kedatangan pasangan debt collector ke rumahnya, Selasa (2/7) malam.
Namun bukan untuk menemui dia ataupun istrinya. Melainkan wanita tetangganya Nurhidayah alias Dayya yang kebetulan datang ke rumahnya.
Debt collector yang menaiki minibus itu, mendesak agar Dayya mengembalikan furniture yang dibeli dengan cara cicil di Toko Metro kawasan Lubukpakam, Deli Serdang karena sudah menunggak.
Permintaan debt collector disanggupi Dayya. Namun harus diambil pada siang hari, karena kalau malam melanggar ketentuan.
“Siapa yang tidak menegur bang, kalau orang lain, apalagi debt collector marah-marah di rumah saya yang sebelumnya tanpa permisi. Setahu saya juga, debt collector tidak boleh melakukan penyitaan terhadap konsumen di malam hari,” kata Syamrego.
Penolakan dari Dayya membuat Syamrego cekcok dengan debt collector hingga terjadi kontak fisik. Debt collector disebut tidak percaya, meski Syamrego telah menyebut dirinya sebagai anggota Polri.
Dalam pertengkaran itu, istri Syamrego, Dewi Mayasari (33) berusaha melerai. Tapi malah membuatnya celaka.
Bhayangkari tersebut tersungkur. Kepalanya terbentur dan pingsan karena dicampakkan debt collector.
“Cobalah abang bayangkan, gara-gara debt collector itu istri saya harus opname dan anak saya yang masih kecil terbangun dari tidurnya. Karena itulah istri saya melapor ke Polsek Perbaungan,” kesal Syamrego.
Kemudian, Aiptu S Manurung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan gaya arogan. Bukannya melerai, Aiptu S Manurung justru mengarahkan debt collector tersebut untuk langsung membuat laporan.
“Aturannya, dia (Aiptu S Manurung) memediasi kami, bukannya membekingi debt collector menuding saya bersalah. Padahal, saat itu kami sudah hendak berdamai,” sebut Syamrego.
Saat itu, Syamrego mengaku sempat menjelaskan statusnya sebagai anggota Polri yang bertugas di Yanma Polda Sumut. Tapi Aiptu S Manurung malah melecehkan Brigadir Syamrego dan menyebutnya sebagai polisi sampah.
“Siapa yang nggak sakit hati bang, saya anggota Polri disebut polisi sampah. Seharusnya, dia berpikir bijak sebagai anggota Polri, bukan malah menghina institusi,” sesal Syamrego.
Dia menambahkan, istri Aiptu S Manurung disebut-sebut pernah bekerja di perusahaan furniture/meubel Metro. Sehingga kuat dugaan, Aiptu S Manurung membekingi debt collector Metro tersebut.
Selain laporan kasus penganiayaan yang dibuat istrinya, Syamrego juga mengadukan Aiptu S Manurung ke SPKT Polda Sumut karen menyebutnya sebagai polisi sampah.
“Yang saya tahu, istri si Manurung itu pernah bekerja di Metro. Harapan saya, orang seperti ini harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku di institusi Polri. Dia itu anggota Polri, tidak sepatutnya menghina korpsnya,” ujar Syamrego.(dvs/ala)
AGUSMAN/SUMUT POS
PERSIDANGAN: Maiman Jaya Hulu menjalani persidangan di PN Medan, Senin (8/7).
AGUSMAN/SUMUT POS PERSIDANGAN: Maiman Jaya Hulu menjalani persidangan di PN Medan, Senin (8/7).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meiman Jaya Hulu (20) mengaku menyesal telah menyuruh pacarnya, Yariba Laila (21) warga Medan melakukan aborsi.
Akibatnya, Yariba meninggal dunia pada 9 Maret 2019. HAL itu diungkapkan terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Deson Togatorop dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/7) sore.
“Saya sangat menyesal yang mulia. Saya sangat mencintainya (korban),” ujar warga Desa Bohalu, Kecamatan Boronadu, Kabupaten Nias Selatan.
Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Medan ini juga membeberkan jika dia dan korban sudah pacaran sejak Juli 2017.
“Kami sudah dua kali melakukan itu (hubungan suami istri),” bebernya sambil tertunduk.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rina Sari Sitepu.
Dalam surat dakwaan, disebutkan terdakwa bersetubuh dengan korban pada awal bulan Agustus tahun 2018 menggunakan alat kontrasepsi berupa kondom. Namun setelah kejadian tersebut, terdakwa kembali berhubungan badan dengan korban sekira awal bulan Oktober 2018.
Saat itu, terdakwa tidak menggunakan alat kontrasepsi. Pada akhir Desember 2018, terdakwa bertemu dengan korban dan saat itulah terdakwa melihat ada perubahan dalam bentuk tubuh kekasihnya itu.
“Seperti wajah agak pucat, dan terdakwa merasa postur tubuh korban seperti orang mengandung,” kata jaksa.
Kemudian pada akhir Januari 2019, terdakwa bertemu dengan korban di Jalan Pringgan, Medan. Saat itu terdakwa melihat bentuk tubuhnya sudah semakin berubah, namun korban belum jujur sudah hamil.
Lalu akhir bulan Februari 2019, terdakwa bertemu dengan korban. Saat itu, terdakwa memaksanya untuk mengakui kenapa ada perubahan di dalam bentuk tubuhnya. Akhirnya, korban jujur bahwa ia telah hamil 4 bulan.
Saat terdakwa mengetahui bahwa korban hamil, terdakwa mengatakan bahwa ia bertanggungjawab untuk menikahi korban. Namun korban tidak ingin hal itu diketahui, karena takut dengan orangtua dan abangnya.
“Sehingga timbul niat terdakwa untuk mencarikan obat yang dapat menggugurkan kandungan dari internet,” tutur jaksa.
Terdakwa lalu memesan 3 papan obat seharga Rp1,1 juta dengan jumlah 30 butir. Setelah pesanan obat datang, lalu terdakwa memberikannya kepada korban.
Saat terdakwa memberikan obat bermerek sopros itu kepada korban, ia menganjurkan agar memakan sebanyak 4 butir saja per hari.
“Dan hanya sekali saja, jika tidak bisa jangan dilanjutkan,” tukas jaksa.
Kemudian, Sabtu 9 Maret 2019 sekira pukul 14.30 WIB, korban diketahui sudah meninggal di rumah majikannya di Jalan Sultan Hasanuddin No 23-9 D Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru akibat minum obat tersebut.
Saat itu, bayi sudah keluar dari rahim korban. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 348 ayat (2) KUHP. (man/ala)
ist
TERBAKAR: Markas pengoplosan solar ilegal di lahan garapan Dusun XII, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, ludes terbakar, Minggu (7/7) sekira pukul 23.00 WIB.
ist TERBAKAR: Markas pengoplosan solar ilegal di lahan garapan Dusun XII, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, ludes terbakar, Minggu (7/7) sekira pukul 23.00 WIB.
Pengoplosan solar ilegal di lahan garapan di Dusun XII, Desa Bangun Sari Baru, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, ludes terbakar, Minggu (7/7) sekira pukul 23.00 WIB. Dua pekerja dikabarkan mengalami luka bakar pada tangan.
INFORMASI dihimpun, sebelumnya beberapa orang pekerja memasak oli kotor yang akan dioplos menjadi bahan bakar minyak solar. Seorang pekerja membuka tutup tangki penimbunan oli kotor. Seketika tangki itupun meledak.
“Secepatnya api langsung membesar dan menghanguskan 6 tangki penimbunan oli maupun minyak solar oplosan yang sudah jadi,” ujar seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya, Senin (8/7) siang di sekitar lokasi kejadian.
Beberapa orang pekerja langsung berlarian menyelamatkan diri. Namun dua pekerja asal Aceh yang membuka tangki itu, tangannya sempat terbakar. Selain menghanguskan 6 tangki penimbunan dan beberapa drum, api juga menghanguskan pondok yang dijadikan pekerja sebagai tempat tinggal. “Empat unit mobil pemadam kebakaran turun ke lokasi kebakaran untuk memadamkan api. Beberapa jam kemudian, api berhasil dipadamkan,” tutur sumber.
Dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, pengoplosan minyak solar ilegal itu sudah beroperasi sekitar setahun. Pengelolanya disebut-sebut oknum TNI berinisial R. Warga sekitar heran dan bertanya-tanya, mengapa pengoplosan minyak ilegal bisa beroperasi di lahan garapan milik PTPN II. “Kalau sempat lokasinya berdekatan dengan permukiman apa tak terbakar semua rumah disini. Ledakannya luar biasa sekali seperti gempa bumi saja,” sebut warga lainnya.
Selama ini, tak satupun warga yang mau buka mulut memberikan informasi keberadaan pengoplosan minyak solar ilegal itu. Bahkan saat 4 unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi, para pekerja kebingungan siapa yang menelepon dan memberitahu.
Karena selama ini usaha ilegal itu selalu dirahasiakan keberadaannya oleh para pekerja yang kebanyakan berasal dari Aceh.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Bayu Samara mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Ya, masih kita lidik,” singkatnya, Senin (8/7). (btr/ala)
BALAI KOTA
Gedung Balai Kota Medan dengan latar belakang bangunan pencakar langit Podomoro City dan Hotel JW Marriott.
BALAI KOTA
Gedung Balai Kota Medan dengan latar belakang bangunan pencakar langit Podomoro City dan Hotel JW Marriott.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi Kota Medan, kawasan bekas Bandara Internasional Polonia bakal disulap menjadi kawasan bisnis. Namun, hal itu terkendalan
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2011 yang mengatur peruntukan lahan eks bandara tersebut menjadi Pangkalan Udara (Lanud) TNI Angkatan Udara (AU). Karenanya, Pemko Medan berharap Perpres tersebut dapat direvisi, sehingga RDTR tersebut dapat terlaksana.
Kepala Bidang Fisik dan Tata Ruang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Ferri Ihsan mengatakan, sesuai RDTR Kota Medan, lokasi di sekitar eks Bandara Polonia memang sudah direncanakan untuk dijadikan sebagai pusat bisnis. “Perda RDTR itu disahkan pada 2015 lalu. Tapi sebelum perda itu berlaku, Perpres Nomor 62/2011 sudah ditetapkan. Di Perpres itu disebutkan, eks Bandara Polonia itu diperuntukkan sebagai Lanud TNI AU,” jelas Ferri kepada Sumut Pos di Balai Kota Medan, Senin (8/7).
Karena adanya Perpres itu, maka Pemko Medan belum bisa memaksimalkan pembangunan di kawasan tersebut. “Kecuali kalau ada perubahan Perpres itu tadi, maka Perda kita yang akan berlaku dan kawasan itu bisa dibangun untuk pusat bisnis,” ujarnya.
Disebutnya, pembangunan di inti kota sudah sangat padat dan lahannya juga sangat terbatas. Karenanya, sangat wajar jika investor butuh gedung tinggi untuk memaksimalkan ruang yang dibutuhkan. “Tapi untuk pembangunan gedung tinggi tadi, tetap harus kembali lagi kepada KKOP yang masih berlaku di Kota Medan,” terangnya lagi.
Jadi, kata Ferri, blueprint pembangunan gedung tinggi di Kota Medan memang masih tetap mengacu kepada RDTR Kota Medan, walaupun masih terkendala aturan KKOP yang ada. “Kita belum tahu, apakah RDTR kita itu perlu direvisi atau tidak. Kalaupun perlu, butuh waktu lima tahun sekali untuk merevisinya. Karena RDTR itu baru disahkan pada 2015, maka paling cepat baru bisa direvisi tahun depan (2020). Itupun bila memang dibutuhkan,” ungkapnya.
Ferri juga sepakat, bila pembangunan gedung tinggi di Kota Medan masih didorong oleh TOD (Transit Oriented Development) untuk rusun, apartemen dan kepentingan lainnya. “Kepentingan itu memang masih didorong oleh TOD. Tapi kembali lagi, PKPPR juga tidak bisa mengeluarkan IMB yang diminta bila belum mendapatkan rekomendasi dari Lanud agar sesuai dengan KKOP yang berlaku,” jelasnya.
Sementara Kepala Bappeda Kota Medan, Irwan Ritonga menyebutkan, pihaknya tidak mengintensitaskan pembangunan gedung tinggi di Kota Medan sebagai bagian dari prioritas pembangunan. Melainkan, lebih fokus membangun Kota Medan dalam bidang infrastruktur, kesehatan dan pendidikan. “Fokus kita bukan gedung tinggi. Gedung tinggi itu lebih ke swasta. Untuk izin pembangunan gedung tinggi juga ke Dinas PKPPR, bukan ke Bappeda. Untuk tahun ini, fokus kami jelas, yakni untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan dan pendidikan,” ucap Irwan Ritonga kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Senin (8/7).
Dalam waktu dekat ini, kata Irwan, Pemko Medan sedang gencar dalam rencana pembangunan RSUD Pirngadi Medan. “Saat ini kami sedang membahas ke pemerintah pusat agar RSUD Pirngadi segera dibangun. Kami juga membuka kemungkinan untuk bisa bekerjasama dengan pihak-pihak ketiga agar pembangunan tersebut cepat terealisasi. RSUD Pirngadi harus segera dibangun, karena kesehatan jadi salah satu prioritas pembangunan Kota Medan tahun ini,” jelasnya. (map)
sutan siregar/sumut pos
TPS: Petugas di TPS 36 Komplek Citra Wisata Medan. Untuk menekan anggaran Pilkada Medan, KPU diminta mengurangi jumlah TPS.
Sutan siregar/sumut pos TPS: Petugas di TPS 36 Komplek Citra Wisata Medan. Untuk menekan anggaran Pilkada Medan, KPU diminta mengurangi jumlah TPS.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan kembali diminta merevisi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pasalnya, anggaran yang diusulkan berkisar Rp92 miliar masih terlalu besar. Karenanya, KPU diminta memangkas anggaran yang dianggap masih bisa diminimalisirn
“Awalnya memang diajukan sekitar Rp100 miliar lebih, tapi sudah direvisi atas permintaan kita karena anggarannya terlalu besar,” kata Kepala Badan Keuangan dan Pengelola Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan, Tengku Ahmad Syofyan kepada Sumut Pos, Senin (8/7).
Menurut Syofyan, saat ini nilai itu sudah direvisi oleh KPU Medan menjadi senilai Rp92 miliar. “Itupun Rp92 miliar masih kita godok lagi. Masih ada beberapa hal yang kami pikir masih bisa ditekan KPU,” ujarnya.
Disebut Syofyan, dari beberapa mata anggaran yang masih bisa ditekan, diantaranya jumlah tempat pemungutan suara (TPS). Dengan mengurangi jumlah TPS maka akan mengurangi biaya pelaksanaan Pilkada tersebut. “Awalnya mereka ajukan sebanyak 3.200 TPS, tapi kami minta supaya ditekan jadi 2.750 TPS saja,” jelasnya.
Disebut Syofyan, jumlah 2.750 TPS itu sudah cukup. Walaupun pengurangan TPS itu diyakini, secara otomatis akan membuat tiap TPS-nya akan jadi lebih banyak jumlah pemilih. “Tapi kan ini Pilkada, berbeda dengan Pemilu kemarin yang harus mencoblos 5 surat suara sekaligus. Sedangkan ini suara yang mau dicoblos cuma 1 lembar. Tentu waktu yang dibutuhkan setiap orangnya untuk mencoblos jauh lebih cepat,” terangnya.
Untuk itu, kata Syofyan, pihaknya akan segera kembali melakukan rapat tentang anggaran Pilkada ini dengan pihak-pihak terkait pada Rabu (10/7) atau Kamis (11/7) mendatang. “Hari Rabu atau kamis kami akan melakukan rapat kembali untuk membahas hal ini dengan pihak KPU Medan, Kesbangpol dan Bappeda,” tutupnya.
Menanggapi hal itu, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan, Bahrumsyah mengatakan, nilai Rp92 miliar yang diusulkan KPU Medan masih sangat tinggi untuk sebuah penyelenggaraan Pilkada Kota Medan. Menurut Bahrumsyah, kenaikan usulan anggaran itu jauh lebih tinggi dari anggaran yang dibutuhkan saat Pilkada Medan periode lalu. “Rp92 miliar itu jumlah yang sangat besar, masih sangat besar lah. Berapa persen itu kenaikannya? Tahun 2015 cuma butuh Rp58 miliar. Kalaupun harus naik, ya tidak setinggi itu juga kenaikannya,” ucap Bahrumsyah kepada Sumut Pos, Senin (8/7).
Kalau inflasi yang dijadikan acuan, kata Ketua DPD PAN Kota Medan ini, tetap saja nilainya tidak setinggi itu. “Berapa persen rupanya rata-rata inflasi kita pertahun? Kalikan lah 5 tahun, paling juga baru berapa persen, tetapi tidak sebesar itu kenaikannya. Begitu juga dengan kenaikan honor, nggak setinggi itu seharusnya,” terangnya.
Untuk itu, kata Bahrumsyah, Pemko Medan harus benar-benar teliti dalam melakukan pengkajian anggaran yang diusulkan KPU Medan. “BPKAD, Bappeda, Kesbangpol dan semua pihak harus teliti, tekan dana yang masih bisa ditekan. Tahun 2020 Kota Medan masih butuh banyak anggaran untuk pembangunan dan hal-hal lainnya yang sangat penting untuk masyarakat kota Medan, gak cuma perlu untuk Pilkada saja,” tegasnya.
Terakhir, kata Bahrumsyah, pihaknya juga akan lebih teliti dalam mempelajari usulan yang diajukan KPU ke Pemko Medan bila nantinya usulan itu sudah sampai ke DPRD Medan. “Nanti kan tetap harus melalui persetujuan DPRD Medan, tentu akan kami bawa dalam rapat paripurna dulu. Di situ kami juga akan mempelajari lebih dalam terkait usulan itu,” tandasnya. (map)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali menegaskan dukungannya atas pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara (Sumteng). Tak sekadar dukungan, Edy bahkan siap memfasilitasi rencana pemekaran Provinsi Sumatera Utara itu ke presiden.
EDY Rahmayadi mengaku, dirinya sangat sependapat atas rencana pembentukan Provinsi Sumteng, di mana hal itu merupakan langkah untuk mempercepat pembangunan sehingga dapat memotong jarak rentang kendali yang begitu panjang. “Dengan semakin pendek kendali pemerintahan terhadap daerah yang dipimpin, akan semakin baik bagi rakyat. Karena rentang tali koordinasi semakin cepat dan biayanyan
akan semakin murah. Itu hasil kajian, dimana saat itu saya ikut membidangi pemekaran Kepri,” kata Edy Rahmayadi saat menggelar pertemuan dengan anggota DPRD Sumut dari daerah pemilihan 7 meliputi kabupaten kota di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) di ruang kerja Sekretaris Daerah Pemprov Sumut, Senin (8/7).
Tampak hadir mendampingi Gubsu, Sekdaprovsu R Sabrina, Plt Kabiro Humas dan Keprotokolan M Fitriyus, Sekretaris Dewan Erwin Lubis. Sedangkan Anggota DPRD Sumut yang hadir yakni Sutrisno Pangaribuan (PDI Perjuangan), Burhanuddin Siregar (PKS), Saparuddin Siregar (Demokrat), Fahrijal Effendi Nasution (Hanura), dan Doli Sinomba Siregar (Golkar).
Kata Edy, untuk pembentukan Provinsi Sumteng, masalahnya bukan pada setuju atau tidak. Namun ada persoalan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan yang harus dituntaskan kajiannya. Dia meminta agar dipersiapkan lebih dulu “perahu” menuju ke sana.
Menurutnya, diantara yang harus dipersiapkan adalah terkait persoalan fisik dan nonfisik. Lebih detail adalah menyangkut infrastruktur dan kepemimpinan. Semuanya dipersiapkan dalam rangka kesejahteraan rakyat. “Inikan semuanya untuk menyejahterakan rakyat. (Kalau dengan pembentukan Provinsi Sumatera Tenggara) lebih cepat rakyat sejahtera kenapa tidak (didukung),” tegas Edy.
Dijelaskan Gubsu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, karena banyak provinsi dan kabupaten yang telah mekar tetapi dinyatakan gagal. Itu banyak terjadi di Indonesia bagian timur, akhirnya distop semua, termasuk Papua Selatan. “Saya tidak terlalu asing dengan pemekaran, karena saya mantan Pangkostrad. Salah satu job deskripsi saya adalah menganalisa masalah pemekaran dari segi geografis,” ungkapnya.
Gubsu juga menjelaskan, salah satu percepatan pemekaran suatu daerah bila telah tersedia bandar udara dan prasarana jalan kelas I yang dapat menghubungkan pembangunan ekonomi. “Selanjutnya, masalah sarana dan prasarana pendidikan yakni sekolah, universitas yang dapat memotori jabatan-jabatan untuk menghasilkan eselon II setingkat provinsi harus bergelar master (S2). Artinya, ada 49 jabatan struktural eselon II. Selain itu, harus ada potensi wilayah yang mendukung pendapatan asli daerah,” katanya.
Selain itu, masalah nonfisik yang harus dipersiapkan menurut dia adalah sejauh mana masalah pendidikan dapat mendukung pembangunan fisiknya. Edy bahkan mengaku siap memfasilitasi wacana ini ke presiden. “Saya siap membuat surat dan jumpa presiden, tetapi semua itu harus ada. Tolong dipahami itu semua, karena ada 1.400 kecamatan, kabupaten dan provinsi yang minta pemekaran di Indonesia,” kata mantan ketua Umum PSSI itu.
“Seperti Nias bila dijadikan provinsi apakah bisa berkembang, lalu siapa nanti yang dapat membuat berkembang? Namun berbeda dengan daerah Tapanuli dimana semuanya sedang dipersiapkan fisik maupun nonfisiknya. Setelah semuanya itu jadi maka sudah aman untuk pembentukan Protap. Sudah running well dia. Tolong dikaji terlebih dahulu dengan baik, jangan nanti malah rakyat jadi sengsara. Pastinya saya sangat setuju, sebagai gubernur Sumut beban memajukan rakyat itu dapat berkurang karena ada yang peduli untuk memajukan rakyat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut, Burhanuddin Siregar mengungkapkan, paripurna DPRD Sumut pada 9 Mei 2011 lalu, telah dikeluarkan rekomendasi yang menyetujui calon pemekaran Provinsi Sumteng. Namun, karena adanya wacana moratorium yang disebutkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidatonya, membuat polemik sehingga rencana pemekaran menjadi terhenti.
Menindaklanjuti rencana yang telah terkendala selama 8 tahun itu, dia mengatakan, anggota DPRD Sumut Dapil Tabagsel atau Sumut VII meminta agar Pemprovsu memberi dukungan untuk pemekaran wilayah Tabagsel menjadi Provinsi Sumteng.
Senada, Sutrisno Pangaribuan mengatakan alasan pemekaran Provinsi Sumteng dikarenakan jauhnya rentang kendali pelayanan dari pemerintah pusat dan pemprov ke wilayah Tabagsel. “Dimana Kabupaten Padanglawas sudah berbatasan dengan Provinsi Riau, dan Kabupaten Mandina berbatasan dengan Provinsi Sumatera Barat. Apalagi skema pembangunan nasional sepertinya mengabaikan pantai barat dimana pembangunan jalan Tol dan rel kereta api yang akan menghubungkan Banda Aceh sampai Lampung itu dari Tebingtinggi mengarah ke Kisaran – Rantau Prapat – Duri dan selanjutnya dari Lampung. Kalau seperti ini pembangunannya, tentu pantai barat menurut kami tidak masuk dalam pembangunan nasional. Jadi kami meminta arahan pak gubernur, langkah-langkah apa yang harus ditempuh,” terangnya.
Sutrisno juga meminta agar Gubsu mendukung dana studi pemekaran dapat ditampung di APBD 2020.
“Nanti dapat dianggarkan untuk percepatan otonomi daerah baru. Mengenai besarannya dapat nanti dikoordinasikan dengan Biro Otda,” ungkapnya. (prn)
fachril/sumut posDIALOG:
DIALOG: Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari berdialog dengan masyarakat, Senin (8/7).
Fachril/sumut pos DIALOG: DIALOG: Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari berdialog dengan masyarakat, Senin (8/7).
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Barang bukti lahan seluas 74 hektare sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Tamin Sukardi kini menjadi rebutan. Sebelumnya, pengembang dari PT ACR mencoba ingin menguasain
tanah itu mendapat perlawanan dari massa yang turut ingin merebut lahan di Pasar 4, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, tersebut.
Pantauan Sumut Pos, Senin (8/7), ratusan orang rata-rata mengenakan pakaian baju putih telah memadati lahan eks PTPN II itu. Kedatangan mereka ingin merebut lahan yang akan dikuasai PT ACR itu. Mereka ingin alat berat dan sejumlah pekerja dari perusahaan properti milik pengusaha M tidak berada di areal lahan tersebut lagi.
“Kami kemari mau mengambil hak kami. Ini tanah peninggalan orangtua kami. Kami tidak ingin tanah ini dikuasai PT ACR, makanya kami ingin menguasai kembali lahan ini,” kata Torodozho Zega di hadapan massa lainnya.
Massa yang mengatasnamakan Masyarakat Kelompok 74 itu tertib, tidak melakukan tindakan arogan. Namun begitu, petugas Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan turun ke lokasi melakukan pengamanan. Massa yang sudah masuk, diperintahkan untuk keluar dari lahan seluas 74 hektare itu. “Kami ke sini bukan mau buat ribut, tapi pihak PT ACR jangan ada di lahan ini. Kalau mereka tetap bertahan di lahan, kami akan tetap memaksa pihak PT ACR untuk keluar dari lahan. Lihat di ujung sana, para pekerja dan satpam masuk ke lahan,” beber Zega.
Kapolsek Medan Labuhan, AKP Edy Safari turun langsung ke lokasi menenangkan massa. Orang nomor satu di Polsek Medan Labuhan ini meminta massa agar tidak melakukan tindakan arogan. Untuk itu, Kapolsek berjanji akan memediasi pihak-pihak yang punya kompeten di lahan itu untuk dilakukan penyelesaian.
“Saya harap kita semua tidak ada melakukan kegiatan di lahan ini, baik dari pihak bapak maupun dari pihak lain. Jadi, kami di sini datang sebagai orang tengah untuk mengamankan agar tidak terjadi keributan. Untuk itu, dalam waktu dekat ini kita akan lakukan pertemuan dari pihak pengadilan, BPN dan pihak-pihak yang mengakui lahan ini. Jadi, jangan ada lagi yang berada di areal lahan,” ucap Kapolsek.
Mendengar penjelasan dari orang nomor satu di Polsek Medan Labuhan itu, masyarakat tetap ingin tidak ada pihak lain berada di lahan. Apabila itu masih terjadi, mereka tetap bertahan untuk masuk ke lahan tersebut. “Kami di sini punya dasar surat kepala kampung, tanah ini bukan berperkara. Masalah Tamins Sukardi kemarin bukan objek ini, tapi di Pasar 4. Lahan ini masuk kawasan Pasar 3 pada tahun 1998 masih namanya PTPN 9. Kami punya alas hak, makanya kami ingin kembali ke lahan ini,” sebut P Sihole.
Kapolsek pun meyakinkan akan mengamankan lokasi. Ia mengaku tidak ada pihak lain yang berada di lokasi, mengingat lahan itu masih berstatus hukum di pengadilan. “Yang penting bapak-bapak tahan diri, karena masalah ini belum tahu siapa pemiliknya. Makanya kita tunggu nanti pertemuan yang akan kita lakukan,” terang Edy Safari kembali menenangkan warga.
Masyarakat yang memadati lokasi pun mendengarkan arahan yang disampaikan Kapolsek, mereka hanya berada di luar areal lahan. Sementara petugas keamanan terus melakukan pengawasan dan penjagaan di areal lahan tersebut.
Menyikapi ini, DPRD Sumut memberi apresiasi kepada aparat kepolisian yang sigap menghentikan kegiatan di lahan sitaan Kejagung itu. Wakil Ketua Komisi A, Sarma Hutajulu mengimbau dan mengingatkan agar pihak-pihak yang merasa keberatan agar menempuh jalur hokum, daripada berbuat gaya preman. “Semua pihak harus menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Kalau tanah sitaan Kejagung, artinya itu tanah negara. Kalau ada pihak-pihak yang merasa keberatan, harusnya mengajukan keberatan dengan bukti-bukti autentik bukan dengan cara langsung membeton atau upaya lain,” sebut Sarma kepada Sumut Pos, Senin (8/7).
Perihal pembangunan pagar beton yang kabarnya akan dilakukan, harusnya dinas terkait, dalam hal ini Satpol PP pula yang bertindak. “Karena dalam pembetonan itu harus ada aturan, perlu izin sesuai Perda. Nah, di sini juga ada kewenangan dari Satpol PP untuk mengambil tindakan selain polisi untuk turun mengambil sikap,” ungkapnya lagi.
Ia mengatakan, sampai saat ini seluruh lahan eks PTPN2 sampai statusnya belum ada pelepasan dari Gubernur Sumut. Sehingga sangat disayangkan bila ada pihak-pihak yang merasa menguasai lahan tersebut. “Artinya jangan main hakim sendiri, karena lahan eks PTPN2 juga masih belum ada pelepasannya oleh Gubsu. Jadi seperti yang saya bilang tadi, kalau ada keberatan ajukan gugatan ke pengadilan, nanti kan akan diuji lagi bukti-buktinya. Negara kita negara hukum,” sebut Sarma.
Kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini polisi, ia meminta agar bersikap profesional. Bekerja sesuai koridor hukum dan kewenangan-kewenangan yang seyogyanya. “Untuk aparat kepolisian, bila ditemukan unsur pidana agar bersikap tegas. Kita harapkan semua pihak menghormati proses hukum yang ada. Intinya jangan aparat main mata, semua pihak kan tahu sampai mana kapasitasnya untuk bertindak dalam kejadian ini,” pungkas Sarma. (fac/dvs)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah dan maskapai sepakat untuk menyediakan 30 persen alokasi tiket pesawat murah tiap Selasa, Kamis, dan Sabtu. Hal tersebut sesuai dengan hasil rapat koordinasi dan rapat teknis yang dilaksanakan di Kemenko Perekonomian, Senin (8/7).
“Kita akan berikan penurunan tarif 50 persen dari batas atas LCC untuk alokasi seat sejumlah 30 persen dari total kapasitas pesawat,” kata Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (8/7).
Adapun maskapai Citilink dari Garuda Group diminta menyiapkan 62 penerbangan murah setiap harinya pada Selasa, Kamis, dan Sabtu. “Total kursinya 3.348 tapi tergantung kondisi pesawat,” kata Susi.
Sementara itu, dari Lion Air Group kira-kira akan ada 146 penerbangan per hari dengan total seat atau bangkunya 8.278 seat. “Nanti fleksibel mengikuti flight penerbangannya,” ujar Susi.
Susi bilang, penyediaan tiket pesawat murah tersebut akan berlaku efektif per Kamis, 11 Juli 2019. “Kita akan mulai efektif pemberlakuan sejak Kamis, 11 juli 2019,” kata Susi.
Adapun rute penerbangan mana saja yang akan disediakan, nantinya akan dijelaskan lebih lanjut sebelum Kamis mendatang. Pemerintah mengatur jadwal penerbangan murah untuk maskapai berbiaya murah (low cost carrier/LCC) menggunakan pesawat jet. Jadwal penerbangan murah untuk pesawat LCC disediakan pada hari Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10.00-14.00 waktu setempat. Lewat kebijakan ini, Lion Air dan Citilink menyanggupi untuk menekan harga tiketnya di waktu-waktu tersebut.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengatakan bahwa Citilink akan menyediakan 62 penerbangan dengan jumlah kursi sebanyak 3.348 per harinya. “Citilink 62 flight per hari, total seat 3.348 datanya sekarang,” kata Susi.
Kemudian Lion Air menyediakan 146 penerbangan dengan jumlah kursi yang disediakan sebanyak 8.278 per harinya setiap Selasa, Kamis dan Sabtu pukul 10.00-14.00. “Lion Air Group kira-kira akan ada 146 flight per hari. Dari Lion seatnya totalnya 8.278 seat,” tambahnya.
Kebijakan tiket pesawat murah ini berlaku mulai Kamis 11 Juli 2019. Pasalnya dibutuhkan penyesuaian sistem 2-3 hari ke depan. “Karena penyesuaian butuh 2-3 hari,” tuturnya.(jpnn)