25 C
Medan
Saturday, December 20, 2025
Home Blog Page 5205

Karyawan Disekap, KSU Sasada Ganda Dirampok

BATARA/SUMUT POS DIRINGKUS: Empat perampok karyawan KSU Sasada Ganda berhasil diringkus personel Polsek Tanjung Morawa.
BATARA/SUMUT POS
DIRINGKUS: Empat perampok karyawan KSU Sasada Ganda berhasil diringkus personel Polsek Tanjung Morawa.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Empat perampok karyawan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sasada Ganda berhasil diringkus personel Polsek Tanjung Morawa dari di tempat yang berbeda, Minggu (26/5) pukul 12.00 WIB.

Para pelaku masing-masing, Suheriyanto (22) alias Heri warga Dusun 10 Desa Payabakung Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, Rahmat Agus Salim (32) warga Dusun 3 Desa Masjid Kecamatan Batang Kuis, Agus Syahputra (35) alamat Dusun I Desa Pantai Labu Kecamatan Pantai Labu dan Taufik Alhidayah (20) warga Desa Patumbukan Kecamatan Galang.

Dari tersangka polisi mengamankan 3 unit sepeda motor milik pelaku. Masing-masing, Honda Vario warna merah, Honda Kharisma warna hitam dan Honda Beat warna kuning.

Selanjutnya, mengamankan 1 bilah pisau kecil/rencong, buah masker mulut warna hijau,1 buah topi warna hitam bertuliskan FOX,1 helm warna hitam.

Turut diamankan sisa uang hasil rampokan Rp16 juta dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, baju kaos hitam lengan panjang, tali pinggang warna hitam serta 2 unit ponsel masing-masing merk Samsung dan merk Nokia.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Ilham Harahap SH MH membenarkan peristiwa tersebut. Penangkapan tersangka berdasarkan laporan pengaduan korban Muhammad Subri karyawan KSU Sasada Ganda di Dusun I Desa Wono Sari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deliserdang.

“Laporan korban diterima dengan nomor LP/37/V/2019/SU/Res.DS/Sek.Tanjung Morawa,” tegas AKP Ilham, Senin (27/5).

Atas laporan itu, tim gabungan Unit I Sat Reskrim Polres DS dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung melakukan penyelidikan.

“Minggu (26/5) sekira pukul 20.00 WIB, diterima informasi bahwa diduga tersangka bernama Suheriyanto sebagai karyawan koperasi turut membantu pelaku lain dengan memberikan informasi situasi di tempat kejadian perkara,” jelas AKP Ilham.

Selanjutnya, tim gabungan Sat Reskrim Polres Deliserdang dan Unit Reskrim Polsek Tanjungmorawa mengamankan pelaku Suheriyanto di kantor Koperasi Sasada Ganda.

“Kepada kita (polisi), Suheriyanto mengaku aksinya didalangi Rahmat Agus. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Dusun 3, Desa Mesjid, Kecamatan Batangkuis,” tutur AKP Ilham.

Rahmat Agus lalu ditangkap. Dari keterangan Rahmat Agus, petugas melakukan pengembangan ke Pasar 4,5 Kelurahan Lubukpakam.

“Dari sana, kita mengamankan Agus Syahputra. Selanjutnya, tim melakukan pengembangan kembali di Dusun 1, Desa Pertumbukan, Kecamatan Galang dan mengamankan Taufik Alhidayah,” jelas AKP Ilham.

Pelaku melakukan perampokan di kantor KSU Sasada Ganda di Jalan Blok 1, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Sabtu (25/5).

“Saat kejadian, Rahmat Agus berperan mengambil uang di berankas dan tas di dalam lemari. Kemudian, mengikat korban Novita Sari. Sebelumnya, korban dibekap dan ditodong pisau kecil ke lehernya,” beber AKP Ilham.

Saat kejadian, Novita Sari ditinggal sendiri dikantor oleh karyawan lain yang sedang berbuka puasa dan salat Maghrib.

“Kini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Kepolisian Polres Deliserdang dan ditahan di Sel Tahanan Reskrim Polres Deliserdang,” pungkasnya.(btr/ala)

Wanita Pengedar Narkoba tak Menyesal Divonis 4,5 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS PUTUSAN: Rahmadina menjalani sidang putusan di PN Medan, Senin (27/5).
AGUSMAN/SUMUT POS
PUTUSAN: Rahmadina menjalani sidang putusan di PN Medan, Senin (27/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak ada rasa penyesalan dari raut wajah Rahmadina alias Dina (33) saat dihukum 4 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim. Selain itu, dia juga di denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan, lantaran terbukti mengedarkan sabu dan ganja, di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/5).

“Terdakwa Rahmadina terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucap Majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra yang menuntut 5 tahun denda Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim berpendapat, hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan.

“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menjalankan program pemerintah dalam memberantas narkotika,” tandas Deson.

Usai sidang, terdakwa Rahmadina yang dimintai keterangan terkait putusan tersebut mengaku tak menyesal dihukum 4,5 tahun penjara.

“Nggak apa-apa bang, biar nggak bandal kali aku di luar,” ucapnya dengan langkah gontai digiring ke sel tahanan sementara.

Dalam dakwaan JPU, petugas Reskrim Polsek Medan Barat terdakwa ditangkap di Jalan H Adam Malik Lorong I Gang Purnawirawan Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, 27 Desember 2018.

Darinya, petugas menyita 1 buah dompet berisi uang Rp70 ribu, ganja dan 5 paket sabu.(man/ala)

Terkait Kasus Suap Bupati Labuhanbatu, ‘Tangan Kanan’ Pangonal Divonis 4,5 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS PUTUSAN: Thamrin Ritonga, terdakwa kasus suap eks Bupati Labuhanbatu menjalani sidang putusan, Senin (27/5).
AGUSMAN/SUMUT POS
PUTUSAN: Thamrin Ritonga, terdakwa kasus suap eks Bupati Labuhanbatu menjalani sidang putusan, Senin (27/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tamrin Ritonga, tangan kanan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dihukum pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara. Putusan itu dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/5).

Majelis hakim yang diketuai Safril Batubara menyebutkan, terdakwa Tamrin terbukti ikut serta dalam kasus suap yang melibatkan mantan bupati terkait proyek pekerjaan di Kabupaten Labuhanbatu.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Tamrin Ritonga dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap hakim Safril.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

“Terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata hakim.

Selain pidana penjara, orang kepercayaan Pangonal Harahap ini juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Tamrin Ritonga dalam kasus ini ikut terlibat membantu Pangonal Harahap menerima suap dari rekanan Efendi Sahputra.

Terdakwa juga tidak dibebankan membayar uang pengganti. Sebab, sudah sepenuhnya dibayarkan oleh Pangonal Harahap.

Selain itu, terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan uang korupsi tersebut tidak ada dinikmati terdakwa. Atas putusan yang dijatuhkan, terdakwa Tamrin Ritonga dan jaksa KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, Thamrin ditetapkan terdakwa oleh KPK karena sebagai penghubung dalam kasus suap yang diberikan dari pengusaha Efendy Syahputra kepada Pangonal. (man/ala)

Viralkan Video Hina Jokowi & Megawati, Mahasiswa Ditangkap, Polisi Buru Pembuat Running Teks

FACHRIL/SUMUT POS PAPARKAN: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis memaparkan mahasiswa yang memviralkan hinaan kepada Presiden Jokowi dan Mantan Presiden Megawati Soekarno Putri.
FACHRIL/SUMUT POS
PAPARKAN: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis memaparkan mahasiswa yang memviralkan hinaan kepada Presiden Jokowi dan Mantan Presiden Megawati Soekarno Putri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Serse Polsek Medan Labuhan menangkap seorang pria yang memviralkan running teks di SPBU Marelan berisi penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan mantan Presiden Megawati Soekarno Putri. Seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta berinisial IPT (26) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

WARGA Uni Kampung, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan itu kini mendekam di Mapolsek Pelabuhan Belawan.

Pelaku ditangkap karena merekam dan menyebarluaskan video rekaman dari running teks SPBU di Jalam Marelan Raya, Pasar III Kelurahan Renggas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya bersama barang bukti berupa satu unit laptop. Penangkapan tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa sembilan orang saksi.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, kita melakukan pengembangan dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” kata Kapolres didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuban, Iptu Bonar Pohan.

Kepada polisi tersangka mengaku, awalnya dia sedang nongkrong di seputaran SPBU Pasar 3 Marelan. Saat itu, melihat papan bilboard yang biasanya bertuliskan harga BBM dan ucapan terima kasih, berganti dengan tulisan hinaan kepada Presiden Jokowi.

Kemudian, tersangka merekam running teks tersebut dan menyebarkannya melalui media sosial seperti youtube, facebook, whatsapp dan instagram.

Penyebaran informasi itu sempat membuat heboh warga sekitar Medan Utara.

“Tersangka untuk sementara ditahan di sel Mapolsek Medan Labuhan, dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 3 UU ITE juncto pasal 207 KUHP dengan hukuman penjara empat tahun penjara,” jelas Ikhwan.

Siapa yang membuat teks hinaan tersebut? Kapolres mengaku, pihaknya masih mendalami pelaku utama yang membuat teks tersebut. “Untuk sementara, kita menduga pelaku yang meretas ini adalah orang luar yang punya keahlian dalam bidang IT. Kita masih melakukan penyelidikan,” jelas Ikhwan.(fac/ala)

Atasi Banjir di Kota Medan, Pemko Harus Manfaatkan Kanal

Kanal pengendali banjir kota Medan
Kanal pengendali banjir kota Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan terus mendorong Pemko Me-dan untuk menyelesaikan persoalan banjir yang hingga kini masih terjadi. Selain memanfaatkan proyek Medan Urban Development Project (MUDP) atau pembangunan gorong-gorong yang tidak lagi berjalan, kini didorong memanfaatkan kanal yang dibangun di kawasan Titi Kuning.

Anggota Komisi D DPRD Medan, Hendra DS menyayangkan, fungsi kanal yang dibangun sekitar tahun 2008 lalu ternyata tak efisien. Padahal, tujuan dibangunnya kanal dengan nilai proyek sekitar Rp240 miliar itu untuk mengantisipasi banjir. Namun, ternyata tidak berfungsi secara maksimal.

“Sangat disayangkan kanal yang dibangun dengan dana ratusan miliar, malah menjadi proyek sia-sia. Padahal, kanal dibangun untuk mencegah banjir di Kota Medan. Tapi, ternyata air yang tergenang tidak mengalir ke kanal. Makanya, kita jadi tak mengerti bagaimana studi bandingnya dulu sebelum dibangun,” ujar Hendra DS kepada wartawan, kemarin (27/5).

Oleh karena itu, lanjut dia, Pemko Medan didorong memanfaatkan kanal tersebut. Untuk itu, pendekatan harus dilakukan kepada Pemprovsu dan Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II.

“Kita mengapresiasi keterlibatan Gubsu (Edy Rahmayadi) yang ikut andil mengatasi banjir di Medan, dengan mengerahkan timnya mengorek sungai. Oleh sebab itu, banjir di Medan ini menjadi tanggung jawab bersama. Namun, banjir di Medan ini sudah menjadi penyakit kronis yang sulit disembuhkan. Makanya, banyak hal yang perlu dilakukan dan pengobatannya tidak bisa tahap-bertahap tapi harus dilakukan menyeluruh,’’ ungkap Hendra.

Politisi Partai Hanura ini menyebutkan, persoalan banjir di Medan tidak bisa diatasi hanya dengan mengorek drainase saja. Melainkan, harus dicari permasalahannya, kemana pembuangan airnya. Seperti banjir yang terjadi akibat guyuran hujan deras di Jalan Pelajar Ujung dan Jalan Anugerah Mataram, Kelurahan Binjai, Medan Denai, beberapa waktu lalu. Belasan kenderaan bermotor mogok, lantaran air di parit besar meluap dan ketinggiannya mencapai satu meter lebih.

“Untuk di kawasan Denai itu, pembuangannya kan ke Sungai Amplas. Tapi, Sungai Amplas mungkin sudah tak mampu menampung air sehingga meluap. Hal ini berarti Sungai Amplas itu harus dikorek atau diperdalam lagi agar mampu menampung pembuangan air,’’ paparnya.

Diutarakan dia, persoalan banjir di Medan juga disebabkan perilaku masyarakat yang suka membuang sampah sembarangan. Seringkali, sampah dibuang ke saluran drainase hingga tersumbat. “Perilaku masyarakat juga harus dirubah, jangan sembarangan buang sampah. Jadi, Pemko harus menegakkan Perda Sampah yang tidak berjalan karena tak konsisten lantaran sudah disahkan, tapi cuma jadi hiasan belaka,” ucap Hendra.

Menurut dia, apabila Perda Sampah berjalan atau diterapkan dengan tegas maka diyakini bisa mengurangi 70 persen masyarakat yang membuang sampah sembarangan baik ke drainase maupun sungai. “Di perda sudah ada sanksi hukuman penjara bagi yang sembarangan membuang sampah. Kalau ini ditegakkan, maka kesadaran masyarakat tentu semakin meningkat dan tentunya berdampak terhadap banjir,” pungkasnya.

Sementara, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengakui keberadaan kanal di Titi Kuning saat ini belum efektif. Dia juga menyakini, kanal tersebut merupakan salah satu alternatif mengatasi banjir di Kota Medan.

Menurut Eldin, dari hasil rapat bersama Gubsu Edy Rahmayadi dan lintas instansi memang ada untuk dialirkan ke kanal Marindal. Bahkan, pengakuan dari BWSS II sudah dialirkan ke sana. “Memang itu salah satu kajian yang dibahas untuk mengalirkan air ke kanal. Akan tetapi, karena kondisi tehnis kemungkinan belum maksimal,” ujar Eldin beberapa waktu lalu.

Dikatakan Eldin, kanal merupakan kewenangan BWSS II. Sedangkan Pemko Medan lebih kepada drainase dan parit. “Ada saran agar saluran menuju ke pintu kanal diturunkan (dibuat lebih rendah),” katanya.

Eldin mengatakan, penanganan masalah banjir di Medan telah dibentuk tim bersama dari Pemko Medan, BWS Sumatera II, Pemkab Deli Serdang dan instansi terkait. Selain itu, dilibatkan juga akademisi dari Universitas Sumatera Utara (USU) dan Institut Teknologi Medan (ITM).

“Kita sudah melakukan pertemuan dan mengkaji persoalan banjir yang terjadi, bersama dengan Pak Gubernur. Dalam persoalan ini, akademisi juga dilibatkan karena mereka mumpuni,” ujarnya.

Eldin menuturkan, di samping itu pihaknya terus melakukan pembenahan terhadap drainase-drainase dengan melakukan pengorekan. Termasuk juga, lubang inlet (lubang hisap) air terutama yang mengalami genangan di jalan-jalan inti kota. Dengan begitu, berfungsi secara maksimal mengalirkan air ke sungai.

“Kita juga terus bersinergi dengan lintas instansi untuk menangani atau menanggulangi masalah banjir. Dengan sinergitas yang terjalin ini, harapannya bencana banjir dapat cepat tanggap dalam mengatasi,” pungkasnya. (ris/ila)

Stand Ramadhan Fair Diduga Bayar Rp3 Juta, Mahasiswa: Copot Kadisbud!

no picture
M IDRIS/ Sumutpos
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Medan terkait adanya dugaan pungli untuk stand Ramadhan Fair, Senin (27/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyelenggaraan Ramadhan Fair yang digelar Dinas Kebudayaan (Disbud) Medan pada tahun ini kembali menuai polemik. Setelah masalah tarif parkir kendaraan yang mencekik leher atau terlalu tinggi, kini persoalan menyangkut stand dan lapak yang ditempati oleh para pedagang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Stand dan lapak yang berjumlah sekitar 200 lebih tersebut, diduga berbayar atau dipungut biaya. Tak tanggung-tanggung, tarif yang dipasang untuk mendapatkan stand dan lapak itu disebut-sebut harus merogoh kocek hingga Rp3 juta.

Dugaan pungutan liar (pungli) jual beli stand Ramadhan Fair tersebut disampaikan sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan Barisan Mahasiswa Kota Medan, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Medan, Senin (27/5).

Menurut mahasiswa, Wali Kota Medan Dzulmi Eldin sudah menegaskan bahwa stand-stand yang ada di acara Ramadhan Fair tidak diperjualbelikan dan hanya diberikan cuma-cuma kepada UMKM. Hal itu disampaikan wali kota sewaktu acara pembukaan pada Rabu (8/5) malam lalu.

“Sangat disayangkan, setelah kami melakukan penelusuran dan wawancara kepada pedagang yang berjualan di sana ternyata ada dugaan oknum-oknum Pemko Medan yang melakukan praktik pungli. Padahal, Wali Kota Medan saat menyampaikan sambutan pada acara pembukaan gratis tapi kenapa kenyataannya diduga berbayar,” ujar Koordinator Aksi, Wildan Lubis.

Diutarakan dia, pungli adalah sebagai bentuk pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang dengan tujuan untuk mempermudah urusan. Pungli juga termasuk dalam gratifikasi yang melanggar hukum, dimana diatur dalam Undang Undang Nomor 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Tangkap Kepala Dinas Kebudayaan Medan (OK Zulfi) dan penyelenggara kegiatan atau event organizer (EO) Ramadhan Fair tahun 2019, karena diduga melakukan pungli terhadap para pedagang UMKM,” ucapnya.

Ia menyebutkan, selain diduga melakukan pungli, Disbud Medan juga diduga melakukan praktik korupsi terhadap anggaran program pengelolaan keragaman budaya Ramadhan Fair tahun 2019, dengan total anggaran cukup luar biasa sebesar Rp3,065 miliar. Dengan penjabaran, untuk belanja makanan dan minuman senilai Rp165 juta, belanja pakaian kerja lapangan Rp100 juta dan penyelenggara kegiatan atau EO Rp2,8 miliar.

“Anggaran sebesar itu (Rp3,065 miliar) harusnya semua pihak terutama masyarakat Medan mendapatkan pelayanan yang maksimal dan tidak terkesan mubazir. Namun, kenyataan adalah sebaliknya,” kata dia.

Oleh karena itu, lanjutnya, diminta DPRD Medan memanggil Dinas Kebudayaan Medan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) guna memberikan penjelasan secara transparan terkait kegiatan Ramadhan Fair 2019. Kemudian, evaluasi pelaksanaan Ramadhan Fair, yang disinyalir tidak ada kontribusi terhadap PAD Kota Medan.

“Kami juga minta audit dana program pengelolaan keragaman budaya Ramadhan Fair tahun 2019 sebesar Rp3,065 miliar. Wali kota harus copot Kadis Kebudayaan Medan. Kepada aparat hukum, tangkap oknum-oknum yang diduga melakukan pungli,” cetusnya.

Setelah hampir satu jam menyampaikan aspirasinya, aksi mahasiswa diterima oleh anggota DPRD Medan, Wong Chun Sen. Perwakilan mahasiswa diminta untuk berdialog guna menjelaskan tuntutan yang mereka sampaikan.

Saat berdialog, mahasiswa melampirkan beberapa bukti dugaan pungli berupa kwitansi pembayaran stand sebesar Rp3 juta “Stand itu untuk sebulan dan bayar Rp3 juta. Ada juga yang bayar Rp2 juta, Rp 1 juta hingga gratis. Namun, wali kota sudah menyatakan stand tidak diperjualbelikan tapi cuma-cuma atau gratis,” ucap salah seorang mahasiswa.

Menanggapi itu, Wong Chun Sen mengaku akan menindaklanjuti informasi dari mahasiswa terkait dugaan pungli tersebut. Wong menyatakan akan memanggil pihak-pihak terkait. “Terima kasih atas informasi yang disampaikan kepada kami. Informasi dugaan pungli ini akan kita tidak lanjuti dengan memanggil pihak terkait termasuk EO,” ujar Wong.

Wong juga mengaku, akan menelusuri lebih lanjut dugaan pungli itu maupun praktik korupsi terkait gelaran Ramadhan Fair. Sebab, Ramadhan Fair hadir untuk memberikan manfaat bagi masyarakat bukan malah membuat semakin menyusahkan. “Kenapa ada yang gratis dan membayar, sementara wali kota sudah memastikan tidak ada dipungut bayaran sepeserpun,” tegas Wong.

Terpisah, Kadis Kebudayaan Medan OK Zulfi belum berhasil diri diminta konfirmasinya terkait tudingan dugaan pungli Ramadhan Fair tersebut. Ketika dihubungi via seluler, nomor ponselnya memblok panggilan masuk. Sedangkan pesan whatsapp yang dikirimkan kepadanya, tak kunjung dijawab.

Untuk diketahui, Ramadhan Fair 2019 yang berlangsung hampir sebulan ini diikuti 135 pedagang berbasis kuliner dan 75 pedagang non kuliner. Selain menikmati aneka kuliner dan hasil kerajinan, para pengunjung juga dapat mengikuti tausyiah dan konsultasi agama. Kemudian menyaksikan atraksi seni dan budaya Islami dari artis lokal dan ibukota di antaranya Wali Band, Syahrul Gunawan dan Fanny KDI. Di samping itu juga dapat mengikuti sejumlah perlombaan bersifat religi seperti festival marhaban dan shalawat serta pemilihan da’i cilik. (ris/ila)

Lelang Jabatan Kepala BPKAD Medan, Hari Ini Terakhir Pendaftaran

Kepala BKD dan PSDM Pemko Medan, Muslim Harahap
Kepala BKD dan PSDM Pemko Medan, Muslim Harahap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Kepegawaian Dae-rah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan masih membuka pendaftaran lelang jabatan atau seleksi terbuka Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Pendaftaran jabatan setingkat eselon II khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut akan berakhir pada hari ini, Selasa (28/5).

Kepala BKDPSDM Medan, Muslim Harahap mengaku sejauh ini sudah ada 5 ASN yang mendaftar untuk posisi jabatan itu. Kelima pendaftar semuanya berasal dari lingkungan Pemko Medan. Meski begitu, sayangnya Muslim enggan membeberkan siapa saja ASN yang sudah mendaftar. “Pendaftaran masih dibuka dan besok (hari ini, Red) terakhir. Sampai sekarang, sudah 5 orang yang mendaftar,” ujar Muslim kepada Sumut Pos, Senin (27/5).

Ia menyebutkan, pendaftaran jabatan Kepala BPKAD Medan ini tidak dibatasi. Artinya, berapa pun jumlahnya ditampung. “Minimal yang mendaftar 3 orang, sedangkan maksimal tidak ada batasan. Jadi, kita tampung semua berapa yang mendaftar karena berkas administrasi pendaftar diverifikasi lagi apakah lolos seleksi atau tidak oleh tim panitia seleksi (pansel),” papar Muslim.

Diutarakan Muslim, setelah masa pendaftaran dan seleksi berkas berakhir selanjutnya akan diumumkan hasilnya pada tanggal 29 Mei. Hasil tersebut terkait siapa saja yang lolos verifikasi berkas. “Rabu (29/5) diumumkan hasil verifikasi berkasnya,” tutur Muslim.

Dia menjelaskan, dalam mendaftar lelang jabatan ini ada beberapa ketentuan antara lain ASN memiliki pangkat/golongan IV/a, minimal sarjana (S1), pernah menduduki jabatan eselon III minimal 3 tahun, usia maksimal 56 tahun pada saat dilantik, dan lain sebagainya. “Informasi dan persyaratan lengkap dapat dilihat di website BKD Pemko Medan,” jelasnya.

Muslim menambahkan, bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi maka akan mengikuti tahap berikutnya yaitu psikotes atau assesment, presentasi dan wawancara. “Assesment dijadwalkan pada 11-12 Juni, sedangkan presentasi dan wawancara 13-14 Juni. Untuk hasil keseluruhan seleksi akan disampaikan lebih lanjut,” imbuhnya.

Sementara, Kepala BPKAD Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengaku baru mengetahui jabatannya dilelang secara terbuka. Pun begitu, ia tidak mempersoalkan keputusan Wali Kota Medan untuk melelang jabatan yang dipegangnya sejak sekitar 7 tahun. “Saya baru tahu. Setelah dari sini mau dipindahkan ke mana, itu semua terserah pimpinan,” ujarnya. (ris/ila)

Buntut Oknum Dosen Cabuli Mahasiswi, Celana Dalam Dibentang di FISIP USU

DEMO: Puluhan mahasiswa USU saat menggelar demo di Kampus USU. Mereka menuntut agar sanksi diberikan kepada oknum dosen di FISIP USU.
DEMO: Puluhan mahasiswa USU saat menggelar demo di Kampus USU. Mereka menuntut agar sanksi diberikan kepada oknum dosen di FISIP USU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan mahasiswa tergabung dalam Mahasiswa Bersatu Universitas Sumatera Utara (MABESU) menggelar aksi di Kampus USU, Medan, Senin (27/5).

Mereka menuntut sanksi tegas terhadap oknum dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya.

Massa yang terdiri dari berbagai Fakultas di USU melakukan aksi damai dengan longmarch dari Pintu 2 USU. Dengan melakukan orasi terbuka dan memajang poster kecaman atas prilaku oknum dosen tersebut, massa bergerak ke Kampus FISIP USU. Mereka kembali berorasi di tengah lapangan.

Protes yang paling keras dilakukan massa dengan memajang celana dalam di depan Kantor Prodi Sosiologi. Sejumlah celana dalam juga dibentangkan massa di tengah lapangan. Pemandangan ini menjadi tontonan mahasiswa lainnya.

“Kami mendesak agar kampus memberikan sanksi tegas kepada dosen HS yang telah melakukan tindak asusila. Karena jika tidak ini menjadi catatan buruk USU sebagai universitas negeri,” ucap Gubernur Pemerintahan Mahasiswa (PEMA) FISIP USU, Harry Cahya Pratama Purwanto dalam orasinya.

MABESU menuntut agar dosen ‘otak mesum’ itu dipecat dari kampus. Mereka ingin ada efek jera kepada tindak asusila di kampus. Menurut Harry, selama ini pelecehan seksual di kampus terjadi karena ada relasi kuasa terhadap mahasiswa dari dosen. Sehingga dosen memanfaatkan kondisi ini sebagai peluang untuk berbuat asusila kepada mahasiswa.

“Harusnya dunia pendidikan menjadi tempat menjunjung tinggi moralitas. Tapi kenapa masih ada perilaku dosen asusila. Ini tidak bisa ditolerir. Kampus juga harus membuat regulasi sebagai bentuk pencegahan terhadap perilaku dosen yang tidak beretika,” jelas Harry.

Merebaknya kasus pelecehan seksual di Kampus FISIP USU, mencoreng nama baik kampus yang sudah melahirkan banyak aktivis kelas wahid itu. Bahkan kasus ini memberikan teror baru di kalangan mahasiswa.

Adinda Azzahra, mahasiswi FISIP USU mengatakan, dalam kasus pelecehan oleh dosen, para korban memilih bungkam. Karena ada ketakutan yang merundung para korbannya. Baik itu dari sisi akademis atau pun takut karena dianggap mahasiswa yang tidak baik.

“Saya mahasiswa angkatan 2015. Dan saya sudah dengar rumor ini sejak saya masuk ke dalam kampus. Saya berharap kampus bisa memberikan sanksi tegas dan membuat regulasi sebagai langkah preventif,” kata Dinda

Sementara itu, Dekan FISIP USU, Muryanto Amin yang ditemui di kantornya mengaku sudah serius menangani kasus ini. Muryanto juga mendorong, jika ada korban lainnya bisa membuat laporan tertulis tentang kebejatan dosen yang dialaminya. “Kalau ada lebih dari satu korban, tolong buat laporan tertulis. Saya akan jamin kerahasiaan identitasnya,” tutur Muryanto.

Muryanto pun memberi kesan jika sangat sulit untuk mengumpulkan bukti-bukti kasus pelechan seksual yang dilakukan HS. Makanya dia meminta agar dibuat laporan tertulis.

Kasus ini pun juga sudah ditangani sejak 2018 lalu. Bahkan dia mengaku, kampus sudah memberikan sanksi tegas kepada dosen agar memperbaiki perilakunya dan tidak mengulangi perbuatan itu. Sejak Mei 2018, kasus itu tidak menemukan bukti baru sebelum akhirnya kembali merebak Mei 2019.

Muryanto juga menunjukkan peraturan yang bisa menjerat pelaku untuk mendapatkan sanksi. Dalam dua minggu terakhir, kampus kembali memulai mengumpulkan bukti-bukti kasus tersebut.

“Sanksi sudah ada. Karena ini masuk dalam kode etik. Untuk menegakan kode etik itu, harus ada bukti. Kalau ada bukti baru kita akan proses secara proporsional,” jelasnya.

Dalam peraturannya, sanksi yang diberikan bisa mulai dari teguran tertulis, sanksi skorsing, atau sanksi akademik, lalu pemecatan. “Harus ada bukti yang kuat proses pemecatan itu. Mengikuti prosedur untuk pemecatan PNS,” pungkasnya.(gus/ila)

BPPRD Medan Tambah 200 Unit Tapping Box

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan bakal menambah alat pemantau transaksi pajak atau tapping box untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rencana penambahan tapping box tersebut merupakan bantuan dari pihak ketiga sebanyak 200 unit.

Kepala BPPRD Medan, Suherman mengatakan, 200 unit tapping box yang akan ditambah bakal diberikan oleh Bank Sumut. Pemberian alat pemantau transaksi pajak itu merupakan bagian dari program CSR perbankan BUMD tersebut.

“Nanti ada penambahan 200 unit taping box hasil kerja sama dengan Bank Sumut.

Artinya, Bank Sumut yang mendanainya semacam program CSR mereka,” ujar Suherman.

Kata dia, pemberian tapping box itu sudah dikonsultasi dengan Badan Pemeriksan Keuangan (BPK). Hasilnya, tidak ada temuan masalah anggaran. “Program CSR Bank Sumut itu tidak hanya Medan saja, tetapi Deli Serdang dan Siantar,” ucapnya.

Diutarakan Suherman, bantuan 200 unit tapping box nantinya dipasang di tempat-tempat atau wajib pajak yang memiliki potensi besar. Diantaranya, hotel, restoran, dan lain sebagainya. “Saat ini kita sudah pasang 100 unit tapping box yang berasal dari APBD. Untuk itu, jika terealisasi maka totalnya menjadi 300 unit,” tuturnya.

Menurut dia, pemasangan tapping box ini sangat mempengaruhi perolehan pajak. Dengan begitu, instrumen pengawasan perhitungan dengan wajib pajak semakin akurat karena bisa mengetahui secara realtime. Dengan kata lain, perhitungan pajak dapat lebih akurat sesuai dengan omset usaha yang didapatkan wajib pajak.

“Aplikasi monitoring pajak daerah ini merupakan hasil studi banding dengan beberapa daerah seperti Bandung dan Bali. Mereka sudah menerapkannya dan terbilang cukup berhasil,” sebut Suherman.

Ia mengaku, dalam meningkatkan perolehan pajak dan retribusi yang menjadi PAD Kota Medan dilakukan upaya lain seperti membangun kerja sama membuat unit-unit pelayanan kepada perbankan atau nonkeuangan. Tujuannya, untuk mendekatkan akses masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak dan retribusi daerah.

“Kita terus mendorong Bank Sumut untuk melakukan kerja sama dengan perbankan lain. Sebab, ada regulasi yang mengatur atau membatasi kerja sama terhadap perbankan lain. Hal ini supaya memudahkan masyarakat dalam membayar kewajibannya,” papar dia sembari mengatakan, perlu diketahui pembayaran pajak juga sudah bisa melalui online.

Lebih lanjut ia mengatakan, semua upaya yang dilakukan ini bila tanpa dukungan stakeholder maka pajak daerah maka tidak akan mulus. Oleh karenanya, harus terus bersama-sama mengkampanyekan gerakan sadar dan patuh pajak daerah yang sudah dimulai beberapa waktu lalu.

“Dengan jumlah wajib pajak yang besar, tidak mungkin kita bekerja sendiri karena keterbatasan pegawai. Makanya, semua pemangku kepentingan harus ikut untuk sosialisasi dan mengingatkan. Apalagi, membangun kota ini membutuhkan pembiayaan salah satunya dari pajak daerah,” cetusnya.

Dia menuturkan, wajib pajak memiliki tanggung jawab moral. Oleh karenanya, kepada wajib pajak yang belum mendaftarkan diri untuk segera melaporkan. Selain itu, wajib pajak jangan menyetorkan pajaknya ke petugas tetapi langsung ke bank yang melayani.

“Kami juga menggerakkan tim terpadu untuk melakukan penagihan terhadap tunggakan pajak-pajak daerah yang ada, termasuk menerapkan tindakan-tindakan refresif yang dimungkinkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak kalah pentingnya, secara internal kita juga terus meningkatkan mutu pelayanan administrasi perpajakan yang ada, termasuk peningkatan integritas petugas-petugas pajak sehingga terhindar dari gratifikasi, pungli, suap dan lainnya yang sangat merugikan keuangan daerah,” terangnya.

Suherman menambahkan, dalam upaya meningkatkan potensi pajak daerah, pihaknya juga saat ini sedang melakukan validasi objek pajak dan juga pendataan objek pajak daerah baru terhadap semua jenis pajak daerah yang ada. Hal itu dilakukan supaya target dapat lebih ditingkatkan lagi pada masa mendatang. Dengan demikian, dapat mendukung pelaksanaan program-program pembangunan kota yang telah dijalankan dalam APBD.

“Pengelolaan pajak daerah yang semakin optimal sangat penting, khususnya sebagai sumber pembangunan kota agar perbaikan dan pembangunan berbagai infrastruktur. Serta, utilitas kota sebagaimana harapan masyarakat dapat terus diselenggarakan sesuai dengan sasaran-sasaran yang ditetapkan,” paparnya.

Diketahui, realisasi pajak dan retribusi pada 2018 mencapai sebesar Rp1.316 miliar. Realisasi tersebut jika dihitung dari target yang ditetapkan Rp1.408 miliar, hanya mencapai 93,44 persen.

Sementara, hingga pertengahan Mei 2019 (per tanggal 22) tercatat realisasi sudah mencapai 25 persen dari target. Realisasi yang diperoleh sekitar Rp360,5 miliar. Realisasi ini mengalami penurunan sekitar Rp30 miliar dibanding tahun 2018 sebesar Rp390,4 miliar. (ris/ila)

Penyampaian Ranperda tentang LPjP APBD Provsu 2018, Anggota DPRD Sumut Protes Minimnya Kehadiran SKPD

istimewa/sumut pos RAPERDA: Gubsu menyerahkan nota LPjP APBD Tahun 2018 yang diterima Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman.
istimewa/sumut pos
RAPERDA: Gubsu menyerahkan nota LPjP APBD Tahun 2018 yang diterima Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang paripurna Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPjP) APBD tahun anggaran 2018 digelar di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (27/5).

Kehadiran Gubsu tidak dibarengi oleh lengkapnya perangkat SKPD yang seharusnya hadir dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman tersebut.

Sebelum rapat dimulai, sejumlah anggota DPRD Sumut pun mengajukan instruksi atas hal itu. Salah satunya Sekretaris Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga. Zeira mengajukan protes atas minimnya kehadiran SKPD dalam rapat tersebut, yakni hanya berkisar 30 persen.

“Tolong hargai rapat terhormat ini. Kami minta kepada saudara Gubernur Sumatera Utara untuk selanjutnya bisa memperhatikan SKPD nya agar mau menghadiri rapat penting ini,” ucap Zeira sebelum rapat paripurna dimulai.

Selanjutnya, Ketua komisi A DPRD Sumut, Muhri Fauzi Hafiz juga melakukan protes atas realisasi APBD tahun 2019 yang dinilai lambat. “Semester pertama 2019 akan selesai, namun realisasi APBD 2019 kurang lebih belum sampai 40%. Padahal kami sudah berkali-kali mengajukan agar APBD tersebut dapat dialokasikan untuk pembangunan rumah ibadah disejumlah daerah, seperti di Langkat. Sudah lama masyarakat disana mengajukan pembangunan rumah ibadah disana tetapi belum juga terealisasi. Padahal, anggaran kita masih cukup banyak yang belum terpakai,” ujar Muhri.

Selanjutnya, Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan ranperda (rancangan peraturan daerah) laporan PjP (Pertanggungjawaban Pelaksanaan) APBD Provsu tahun anggaran 2018 dengan realisasi pendapatan sebesar Rp12,703 triliun lebih dan realisasi belanja daerah sebesar Rp10,993 triliun lebih kepada DPRD Sumut untuk dibahas.

Edy Rahmayadi melaporkan, realisasi pendapatan daerah tahun 2018 mencapai 97,43 persen atau Rp12,703 triliun dibanding target Rp13,037 triliun lebih. Pendapatan tersebut berasal dari PAD terealisasi Rp5,638 triliun lebih dari target Rp5,732 triliun lebih.

Kemudian dari pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Ro7,055 triliun lebih atau 96,70 persen dari target Rp7,295 triliun lebih. Realisasi kelompok ini mwngalami kenaikan Rp126,999 milyar lebih jika dibanding realisasi pendapatan transfer tahun 2017. Sedangkan pendapatan berasal dari lain-lain pendapatan daerah yang sah twrealisasi Rp8,963 milyar lebih dari target Rp9,533 milyar lebih.

Untuk realisasi belanja daerah sebesar Rp10,993 triliun lebih untuk keperluan belanja operasional, belanja modal dN belanja tidak terduga. Dari sisi belanja transfer terealisasi Rp1,569 triliun lebih, sehingga total belanja dan transfer terealisasi Rp12,563 triliun lebih.

“Jika realisasi pendapatan dikurangi realisasi belanja dan transfer selama 2018, diperoleh surplus Rp139,671 milyar lebih. Pembiayaan netto Rp841,496 milyar lebug, sehingga diperoleh SiLPA tahun 2018 sebesar Rp981,167 milyar lebih,” ujarnya.

Terkait laporan operasional, Gubsu menyebutkan, pendapatan operasional sebesar Rp11,736 triliun lebih dan beban operasional Rp11,649 triliun lebih, sehingga diperoleh surplus Rp87,046 mikyar lebih dikurangi sari kegiatan nonoperasional Rp15,983 milyar lebih, maka terdapat surplus sebelumnpos luar biasa sebesar Rp71,063 miliar lebih. Sikurangi beban luar biasa Rp53,155 miliar, sehingga surplus netto sebesar Rp17,907 miliar lebih.

Gubsu juga menyampaikan perubahan ekuitas dan neraca. Untuk ekuitas awal Rp18,644 triliun lebih ditambah surplus Rp17,907 milyar dikurangi dengan korekasi ekuitas lainnya Rp274,686 milyar, sehingga ekuitas akhir Provsu Rp18,387 triliun lebih.

Sedangkan neraca Provsu, aset lancarRp2,468 triliun, investasi jangka panjang R3,245 triliun. Jumlah aset tetap Rp12,486 triliun dan aset tetap lainnya Rp1,776 triliun, sehingga total aset Pemprovsu tahun 2018 Rp19,986 triliun lebih. Jumlah kewajiban Pemprovsu tahun 2018 Rp1,596 triliun dan jumlah ekuitas Rp18,387 triliun, sehingga jumlah kewajiban ekuitas Rp19,986 triliun.

Gubsu juga melaporkan arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp1,705 triliun, arus kas bersih dari aktivitas investasi Rp1,564 triliun, atus kas dari aktivitas non anggaran Rp2,582 milyar, sehingga diperoleh kenaikan kas Rp143,411. Ditambah saldo awal kas, kas dibendahara pengeluaran dan kas di blud, sehingga diperoleh saldo akhir kas dilaporan arus kas Rp981,167 milyar lebih.

Dalam kaitan ini Gubsu minta seluruh OPD dan pihak terkait bekerja keras guna mewujudkan Provsu lebih baik khususnya dibidang pengelolaan keuangan daerah.

Usai memberikan paparan atas laporannya, Gubsu Edy pun memberikan jawaban atas sejumlah protes yang dilayangkan oleh para anggota DPRD Sumut sebelum rapat dimulai. Untuk jumlah SKPD yang minim kehadirannya dalam rapat tersebut, Edy berjanji akan memberikan perhatian lebih terhadap hal itu.

“Untuk kehadiran SKPD yang sedikit hari ini, saya mohon maaf. Memang tidak bisa dipungkiri, saat ini kami banyak kegiatan hingga para SKPD harus mengerjakan tugas-tugasnya yang lain. Namun begitu, saya akan memperhatikan hal ini untuk selanjutnya,” tegasnya.

Terkait dengan realisasi penggunaan APBD 2019 yang dinilai masih sangat sedikit dan pembangunan rumah ibadah yang masih banyak belum terealisasi, Gubsu pun menjawab bahwa pembangunan tinjauan ibadah tersebut masih terkendala masalah syarat-syarat yang belum dilengkapi.

“Pembangunan rumah ibadah itu ada syarat-syarat dan berkas-berkas yang harus dilengkapi, itu yang belum lengkap. Untuk itu saya telah meminta kepada para ahli yang berkompeten untuk duduk bersama agar bisa membantu melengkapi persyaratan yang dimaksud,” pungkasnya. (mag-1/ila)