31 C
Medan
Sunday, April 5, 2026
Home Blog Page 5261

Remigo Minta ‘Uang KW’ untuk Amankan Kasus

Agusman/Sumut Pos SAKSI: Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (kiri) dan Hendriko Sembiring, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap eks Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, di PN Medan, Senin (10/6).
Agusman/Sumut Pos
SAKSI: Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali (kiri) dan Hendriko Sembiring, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap eks Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, di PN Medan, Senin (10/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Plt Kepala Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali, dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Medan. Saksi yang juga terdakwa ini dihadirkan atas kasus suap eks Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, atas sejumlah proyek sebesar Rp1,6 miliar. Sidang berlangsung di ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (10/6).

Dalam kesaksiannya, David menyebutkan bahwa sejak menjadi plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, dirinya menangani 22 proyek. Dari 22 proyek tersebut, Remigo meminta komisi dari tiga kontraktor.

“Saya menjadi Plt Kadis pada Mei 2018. Di sana (Pakpak Bharat) udah biasa kontraktor jual beli proyek. Jadi waktu saya jadi Kadis itu, ada sekitar 26 proyek. Yang ditangani oleh tiga orang,” jelasnya saat ditanya Ketua Majelis Hakim Abdul Azis.

Dia merincikan, uang tersebut dari tiga kontraktor yaitu Anwar Fusein Padang, Rijal Efendi Padang, dan Gugung Banurea. “Yang pertama itu Fusein Padang, dia langsung bilang minta proyek. Saya sampaikan pesan ke Fusein Rp200 juta. Itu uang ke saya ceritanya. Kemudian Rijal Effendi Padang, pertama kali namanya Jansen —dia PNS—, sampaikan pesan itu,” jelas David.

David melanjutkan, permintaan dari Bupati itu untuk mengamankan kasusnya yang ada di Kepolisian dan Kejaksaan. “Awalnya Pak Bupati bilang ada beberapa yang mulai perlu banyak pengeluaran, untuk pihak hubungan polisi dan jaksa. Ya memang Pak Bupati mungkin ada setoran. Jadi dia bilang, ini perlu banyak uang dan pengeluaran ini banyak. Kemudian ada lagi pergerakan di Dairi, jadi banyak pengeluaran,” terangnya.

David membenarkan seluruh keuangan tersebut merupakan ‘Uang KW’ (kode meminta fee) yang menjadi kebiasaan permainan proyek di Pakpak Bharat. “Kami berdua aja yang tahu, benar kalau ini merupakan ‘Uang KW’,” pungkasnya.

Saksi lainnya, Hendriko Sembiring yang juga terdakwa dalam kasus ini mengaku tidak mengenal Remigo selama menjabat sebagai Bupati Pakpak Bharat. Bahkan saat Jaksa KPK memutar rekaman percakapan dirinya dengan Remigo, Hendriko berdalih lupa.

“Saya tidak ingat Bu,” jawabnya.

Namun Hendriko mengaku, dalam tiap proyek di Pakpak Bharat ada fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. “Saya tau dari cerita-cerita di warung kopi itu 10 persen, hanya itu saja,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu didakwa menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari proyek di Dinas PUPR dan pihak rekanan.

Dalam dakwaan JPU KPK, disebutkan Remigo menerima uang suap sebesar Rp1,6 miliar dari sejumlah kontraktor. Uang itu diterima Remigo melalui terdakwa David Anderson Karosekali selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pakpak Bharat dan Hendriko Sembiring selaku pihak swasta.

Remigo mendapatkan seluruh uang tersebut di tujuh tempat dalam kurun waktu Maret 2018 sampai dengan 17 November 2018.

Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 12 huruf A UU RI Nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (man)

Toko Material Bangunan di Marelan Terbakar, Tabung Gas Meledak, Penghuni Selamat

FACHRIL/sumut pos PEMADAM: Dua unit mobil pemadam kebakaran berusaha memadamkan api di ruko milik Sofyan di Jalan Marelan Raya, Pasar IV, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, Senin (10/6).
FACHRIL/sumut pos
PEMADAM: Dua unit mobil pemadam kebakaran berusaha memadamkan api di ruko milik Sofyan di Jalan Marelan Raya, Pasar IV, Kelurahan Rengas Pulau, Medan Marelan, Senin (10/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu unit rumah toko (Ruko) penjual material bangunan terbakar. Peristiwa terjadi di Jalan Marelan Raya, Pasar IV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Senin (10/6) pukul 06.00 WIB.

BELUM diketahui secara pasti penyebab kebakaran yang menimpa rumah milik Sofyan. Namun, kerugian dialami pengusaha berusia 34 tahun ini mencapai ratusan juta rupiah.

Ceritanya, api tiba – tiba muncul dari lantai dasar ruko berlantai 3 tersebut. Sofyan yang berada di lantai 2 mengetahui terjadi kebakaran, berusaha menyelamatkan diri keluar dari ruko.

Beruntung, seluruh penghuni rumah itu keluar. Tidak berapa lama terjadi ledakan yang berasal dari tabung gas.

Api yang terus membesar di lantai dasar, membuat warga panik. Tidak berapa lama, lebih dari 5 armada kebakaran tiba di lokasi.

Dalam tempo lebih dari 1 jam, api yang telah menjilat material banguna mudah terbakar akhirnya dapat dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran.

“Tadi kami berada di lantai 2, istri saya cium ada bau terbakar. Langsung dibangunkan saya yang sedang tidur, kami sekeluarga langsung keluar dari rumah. Kemungkinan api berasal dari korslet listrik,” kata Sofyan di lokasi.

Tidak ada korban jiwa dari musibah kebakaran itu. Pemilik usaha material bangunan memprediksi kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Petugas Polsek Medan Labuhan tiba di lokasi melakulan olah TKP. Personel juga meminta keterangan kepada pemilik rumah.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan mengatakan, pihaknya sudah turun ke lokasi. Berdasarkan keterangan pemilik rumah, api diduga sementara berasal dari arus pendek.

“Untuk penyebab pasti kebakaran itu, masih kita selidiki,” katanya singkat.(fac/ala)

Menjambret di Binjai, lalu Diamankan Warga, Kernet Truk Ditinggal Kabur Kawan

DIAMANKAN: Apriono duduk di atas sepedamotor di Mapolsek Binjai Kota usai diamankan petugas.
DIAMANKAN: Apriono duduk di atas sepedamotor di Mapolsek Binjai Kota usai diamankan petugas.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Apriono (21) diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Binjai Kota, Minggu (9/6) malam. Warga Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Tanah Seribu, Binjai Selatan itu ditangkap karena menjambret tas Ardina Bianca Lubis (26).

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting menjelaskan, Apriono ditangkap karena gagal melarikan diri saat dikejar polisi dan masyarakat. Setelah menjambret, Apriono yang mengemudikan sepeda motor jenis bebek BK 3722 PBA salah memilih jalur kabur.

“Korban sudah diikuti oleh kedua pelaku sejak dari depan Alfamidi Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Binjai Selatan. Ketika korban di depan Kantor BPN, Jalan Samanhudi, Kelurahan Satria, Binjai Kota, kedua pelaku memepet korban dari sebelah kiri. Pelaku yang kabur bernama Supri menjambret tas korban,” kata Siswanto, Senin (10/6).

Pelaku Supri yang masih dalam pengejaran polisi berhasil menjambret tas korban. Akibatnya, korban kehilangan uang tunai Rp550 ribu dan dua unit telepon genggam jenis android.

Kata Siswanto, teriakan minta tolong warga Jalan Soekarno-Hatta, Gang Keluarga, Kelurahan Dataran Tinggi, Binjai Timur itu mendapat perhatian warga.

Rohana dan Nurzanah yang mendengar teriakan korban juga ikut berteriak. Sehingga mengundang perhatian warga lainnya.

“Petugas langsung meluncur ke TKP untuk melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Sekarang pelaku yang berprofesi sebagai kernet truk dan barang bukti sudah diamankan ,” pungkasnya.(ted/ala)

Polres Nias Serahkan Tersangka Money Politics ke Jaksa

ist/SUMUT POS SERAHKAN: Polres Nias menyerahkan tersangka dugaan money politics, Damili R Gea, kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.
ist/SUMUT POS
SERAHKAN: Polres Nias menyerahkan tersangka dugaan money politics, Damili R Gea, kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli.

NIAS, SUMUTPOS.CO – Polres Nias menyerahkan berkas perkara tersangka dugaan money politic, Damili R Gea (54) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Sitoli. Damili merupakan calon legislatif

(Caleg) DPRD Provinsi Sumut Dapil-8 dari Partai Gerindra dengan nomor urut 5.

KAPOLRES Nias, AKBP Deni Kurniawan menerangkan, penyerahan dilakukan penyidik setelah seluruh berkas perkara yang membelit ketua pemenangan Capres nomor urut 02 se-Kepulauan Nias ini dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap kita serahkan berkas perkaranya ke kejaksaan,” ungkapnya kepada Sumut Pos, Senin (10/6).

Ia mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan polisi LP/146/V/2019/NS, tanggal 03 Mei 2019, dengan pelapor Go’ozisokhi Zega.

Damili R. Gea alias Ama Wahyu (54) yang berprofesi sebagai pengacara ini merupakan warga Jalan Deli Hijau, No 3, Villa Malina, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Selayang Kota Medan.

Di Nias, terdakwa menetap di Jalan Sirao Dalam, No 01, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

Ia dikenakan Pasal 523 ayat 2 Juncto 278 ayat 2 dari UU. Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Dalam penyerahan berkas perakara itu, polisi juga menyerahkan barangbukti. Antara lain, uang senilai Rp60 juta (pecahan Rp20 ribu), kwitansi tanda terima uang, catatan jumlah pemilih setiap desa di Wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Kecamatan Lahewa Timur, 2 kertas contoh cara memilih surat suara Pemilu dan dua unit sepeda motor.

“Tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik Tindak Pidana Pemilu Ipda Ahmad Fahmi, SH (Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Nias), diterima oleh Kasi Pidum Eliksander Siagian di Kejaksaan Gunung Sitoli,” sebutnya.

Diketahui, Ama Wahyu ditangkap Selasa (16/4/2019) sekira pukul 02.00 WIB oleh personel Sat Reskrim Polres di posko relawan Caleg DPRD Provinsi Sumut miliknya.

Saat itu, polisi yang sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Gunungsitoli mengikuti sepeda motor yang keluar dari posko itu.

Diketahui, sepedamotor tersebut dikendarai Meliedi Harefa alias Wiwin yang berboncengan dengan Kesaktian Telaumbanua alias Kesa.

Sesampainya di simpang Jalan Sisingamangaraja, Nias, sepeda motor tersebut diberhentikan dan pengendara sepedamotor disuruh untuk membuka jok sepeda motornya.

Ternyata, di dalam jok sepeda motor ditemukan satu blok uang sebesar Rp20 juta yang terdiri dari uang pecahan Rp20 ribu. Kepada polisi, Wiwin mengaku uang tersebut diterimanya dari dari Fatolosa Lase alias Ama Eva. Kemudian mereka diamankan dan dibawa ke Posko Relawan Caleg Damili R. Gea.

Di sana, petugas bertemu dengan Damili R. Gea. Terdakwa kemudian mengaku ada menyerahkan uang kepada Fatolosa Lase alias Ama Eva senilai Rp60 juta.

Uang tersebut untuk keperluan pemilihan dirinya sebagai Caleg DPRD Provinsi Sumut. Rencananya, uang tersebut untuk menyuap pemilih di wilayah Kecamatan Namohalu Esiwa dan Lahewa Timur.

Selanjutnya tim melakukan pencarian terhadap Fatolosa Lase alias Ama Eva. Petugas kemudian berhasil meng amankan uang Rp40 juta yang diterimanya dari Damili.(dvs/ala)

Bajing Loncat Mabar Dibekuk Polisi

ist/SUMUT POS Eka Darwis alias Darwis
ist/SUMUT POS
Eka Darwis alias Darwis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eka Darwis alias Darwis (40) diringkus petugas Reskrim Polsek Medan Labuhan. Warga Jalan Platina III, Lingkungan 13, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli itu ditengarai merupakan salah satu pelaku bajing loncat yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil meringkus Eka setelah melakukan pengembangan dari tersangka Riyan.

“Ya benar. Eka ini dua bulan menghilang pasca kejadian aksi pencurian dengan mengambil barang-barang yang berada di dalam mobil truk sedang melintas. Eka kami amankan di Jembatan KIM II, Mabar, Minggu (9/6/2019),” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan, Senin (10/6/2019).

Sebelumnya, Evi Syahputra (23) yang berprofesi sebagai sopir mobil colt diesel membuat laporan atas kehilangan barang muatannya. Laporan korban teregister dengan tanda bukti Laporan Polisi No: LP/210/IV/2019 /SU/ PEL. BLWN/SEK MDN LABUHAN Tanggal 4 April 2019.

Dari penangkapan Eka, petugas amankan satu unit sepeda motor Honda Vario (milik pelaku).

“Tersangka kami amankan atas perkembangan dari tersangka Riyan Syahputra yang mana berkas serta barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU Belawan. Tersangka Eka beserta barang bukti sudah kami amankan dan masih dalam proses,” ungkapnya.

Kepada polisi, Eka mengakui telah mengambil pakan ternak dari dalam truk yang dikendarai oleh korban. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang sangat meresahkan supir-supir truk pengangkut barang di seputaran KIM dan sepanjang Jalan KL Yos Sudarso,” pungkasnya.(trm/ala)

12 Jukir Liar di Parapat Diamankan

no picture
no picture

PARAPAT, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 12 juru parkir (jukir) liar di kota wisata Parapat diamankan personel Unit Jahtanras Polres Simalungun, Minggu (9/6). Sebab, dianggap meresahkan masyarakat.

Informasi dihimpun, para tersangka diamankan dari Lapangan Parkir Open Stage Pagoda Parapat Kelurahan Tigaraja, Lapangan Parkir di Pesanggarahan Bung Karno depan Hotel Pora2 dan di Pantai bebas Parapat.

Di Lapangan Pagoda Openstage Kelurahan Tigaraja, petugas mengamankan VRS (31) yang berstatus ASN dan menjabat sebagai Lurah Tigaraja.

Kemudian, RPS (35), P (38), dan SH warga Pekan Tiga Raja. Dari para tersangka diamankan barangbukti berupa uang tunai dengan total Rp.817.000.

Di Pantai Bebas Parapat, diamankan EM, TR, LT, AT, JM dan WS, berikut uang hasil kutipan parkir Rp1.756.000.

Para pelaku tidak mengantongi izin memungut parkir dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun. Setelah dilakukan pembinaan, para pelaku kemudian dipulangkan.

“Memang ada kita amankan mereka, selanjutnya kita lakukan pembinaan kepada mereka dengan membuat surat pernyataan dari mereka yang berisikan tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Kanit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun Iptu Hengki Siahaan SH, Senin (10/6).

Menurut Hengki, para pelaku diamankan menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa dirugikan. Personel Jatanras Polres Simalungun kebetulan bertugas di Parapat dalam Tim Pospam Idul Fitri 1440 H.

Informasi hukuman ringan bagi para pelaku pungli parkir di Parapat disayangkan oleh warga. Menurut warga, tindakan pelaku sudah sangat meresahkan warga Parapat dan para pengunjung.

Karena tindakan tersebut, selain melanggar hukum karena pungutan liar, juga merugikan dunia pariwisata Parapat secara menyeluruh.

“Kita mengapresiasi tindakan cepat pihak Polres Simalungun dengan mengamankan para pelaku, serta semua yang terlibat. Tapi jika hanya membuat surat pernyataan, lalu dilepas, efek jeranya tidak kuat,” kata seorang pria bermarga Sirait di Parapat.(smg/ala)

Dua Maling Motor Modus Bawa Anak Kecil, Terekam CCTV Saat Beraksi

ist/SUMUT POS REKAMAN: Karyawan Indomaret Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang memperlihatkan rekaman CCTV kepada korban.
ist/SUMUT POS
REKAMAN: Karyawan Indomaret Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang memperlihatkan rekaman CCTV kepada korban.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Modus pencurian sepedamotor baru terekam di sebuah toko swalayan di Jalan Setia Budi, Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (5/6/2019) lalu.

PELAKU sukses menggasak satu unit sepeda motor Honda Supra Fit. Melalui CCTV (Closed Circuit Television) terlihat, dua maling sepedamotor membawa seorang anak kecil yang usianya diperkirakan masih di bawah 10 tahun.

Setelah memarkirkan sepeda motor mereka, salah satu pelaku yang membawa anak kecil lalu masuk ke dalam gerai Indomaret. Sedangkan satu pelaku lainnya menunggu di luar sembari memantau situasi.

Selanjutnya, pelaku yang berada di luar naik ke atas sepeda motor Honda Supra Fit milik korban yang akan dicurinya.

Tak lama berselang, teman pelaku yang membawa anak kecil keluar dari dalam gerai minimarket dan duduk di atas sepeda motornya.

Kedua pelaku yang duduk bersebelahan di atas sepeda motor lalu modus mengobrol sambil memantau situasi. Diduga, kawanan maling ini melibatkan anak kecil agar aksinya tidak dicurigai.

Hampir sepuluh menit berada di parkiran, akhirnya bandit jalanan ini mendapatkan sepeda motor milik korban dan membawanya.

“(Yang bawa anak kecil) itu kawannya,” ujar karyawati Indomaret sembari melihat rekaman CCTV.

Korban yang belakangan mengetahui kalau sepeda motornya dicuri, kemudian membuat laporan ke Polsek Sunggal. Laporan diterima dengan Nomor: LP/941/VI/2019/SPKT/Polsek Sunggal.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Syarif Ginting mengaku akan mengecek laporan korban untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (trm/ala)

Komplotan Begal Sadis Diringkus di Medan

ist/SUMUT POS PENANGKAPAN: Polisi menangkap komplotan begal yang kerap meresahkan warga Kota Medan, beberapa waktu. Komplotan ini tidak segan melukai korbannya.
ist/SUMUT POS
PENANGKAPAN: Polisi menangkap komplotan begal yang kerap meresahkan warga Kota Medan, beberapa waktu. Komplotan ini tidak segan melukai korbannya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polisi menangkap komplotan begal yang kerap meresahkan warga Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Mereka sudah menjalankan aksinya sebanyak 11 kali dan tak segan-segan melukai korbannya.

Tim Pegasus dari Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap empat pelaku begal tersebut. Mereka diamankan petugas di sebuah rumah persembunyian kawasan Jalan Veteran, Pulau Brayan, Kecamatan Medan Timur.

“Empat orang pelaku begal yang kerap meresahkan masyarakat ini sudah kita amankan,” kata Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Broto, kepada wartawan, Senin (10/6).

Para pelaku yakni Pandi alias Black Uban, Andre Pratama, Madan Syahputra alias Amat dan Dope Pratama. Mereka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 11 kali dan kerap mengancam korbannya dengan senjata tajam. “Mereka juga tidak segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan,” ujar dia.

Selain mengamankan keempat pelaku, petugas juga mengamankan salah seorang penadah barang-barang rampasan pelaku. Kini mereka diamankan di Mapolsek Percut Sei Tuan selama proses penyelidikan polisi.

Kelima pelaku akan dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Sementara, sejumlah pelaku lainnya yang bagian jaringan ini masih dalam pengejaran polisi di lapangan.(dvs/ala)

Alternatif Isi Liburan Lebaran, Nonton Atraksi Lumba-lumba di MMTC Medan, Cukup Bayar Rp50 Ribu

FOTO BARENG: Pengunjung bersama keluarganya berfoto dengan Lumba-lumba di di areal parkir Pasar Raya MMTC Medan.
FOTO BARENG: Pengunjung bersama keluarganya berfoto dengan Lumba-lumba di di areal parkir Pasar Raya MMTC Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tak perlu bingung ke mana mengisi liburan lebaran bersama keluarga. Wahana pentas lumba-lumba dan aneka satwa bisa menjadi alternatif pilihan.

Anda bisa membawa keluarga menyaksikan pertunjukan atau atraksi menarik sepasang lumba-lumba (dolphine) di areal parkir pasar raya MMTC Medan Jalan William Iskandar/ Pancing Medan.

Dengan merogoh kocek Rp50.000, pengunjung sudah bisa menyaksikan lihainya kemampuan sepasang lumba-lumba yang didatangkan dari Kendal, Jawa Timur. Atraksi yang ditampilkan menendang bola pakai ekor, menyundul bola, bermain lingkaran dan meliuk-liuk serta lompat indah di air.

Serunya lagi, sepasang lumba-lumba itu pintar berhitung. Perkalian maupun penjumlahan angka yang dimintakan pengunjung, dijawab lumba-lumba dengan cepat dan tepat.

Dalam kolam berisi air asin lumba-lumba tak henti-hentinya menyapa pengunjung lewat suara yang khas dan ragam gerakannya yang menghibur.

Tak hanya lumba-lumba, seekor burung kakatua terlebih dahulu menghibur pengunjung dengan kemampuannya berbicara, kebolehannya main sulap, berjoget, mengenali warna dan meminta uang.

Beruang hitam juga tampil menghibur. Mulai dari menangkap bola, bermain lingkaran dan permainan lainnya. Di luar wahana atraksi lumba-lumba, tersedia permainan trampolin dan wahana bermain anak lainnya.

Pengunjung yang menyaksikan atraksi lumba-lumba itu, sejak dimulai 31 Mei lalu tampak selalu ramai. Selain menyaksikan atraksi lumba-lumba, pengunjung juga berkesempatan mengabadikan momen foto bersama lumba-lumba dengan tarif tertentu. (sih)

Perwal Baru Soal Reklame Harus Mengacu Perda

Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, Hendra DS.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, Hendra DS.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang bakal mengeluarkan aturan baru terkait penataan reklame, yaitu peraturan wali kota (Perwal) mendapat dukungan dari DPRD Kota Medan. Namun begitu, perwal yang akan diterbitkan nantinya tetap harus mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

Sebab, disebut-sebut dalam perwal baru nantinya mengatur larangan lokasi atau tempat berdirinya reklame. “Pasti kita mendukung pengaturan zona reklame. Akan tetapi, perwal yang nantinya dikeluarkan jangan menyimpang atau bahkan tumpang tindih dengan perda yang sudah ada,” ujar Hendra DS kepada wartawan baru-baru ini.

Diutarakan Hendra DS, di dalam Perda Nomor 11/2011 diatur larangan memasang reklame pada 13 ruas jalan protokol di Kota Medan. Ke-13 jalan tersebut antara lain, Jalan Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Juanda, Jalan Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Pinang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun, dan Jalan Raden Saleh. Selain itu, diatur juga larangan-larangan lainnya seperti billboard tidak boleh dipasang melintang dan sebagainya.

“Larangan-larangan yang sudah ditentukan harus tetap diberlakukan dalam perwal baru nantinya. Tak hanya itu, perwal baru itu juga disusun mendukung estetika reklame agar Kota Medan ini tetap indah dipandang. Jangan pula adanya perwal baru malah menjadikan kota ini ‘hutan reklame’,” sebut Hendra DS.

Lebih lanjut dia mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor reklame harus diperjelas oleh Pemko Medan. Pasalnya, hingga kini masih terjadi kebocoran lantaran banyaknya berdiri reklame tanpa izin. Bahkan, ada pula yang dibangun di zona terlarang.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Medan, Iswanda Ramli mengatakan, diminta Pemko Medan dapat menggenjot PAD dari sektor reklame. Namun, tetap juga memerhatikan estetika atau penataan reklame. “Kita bisa belajar dari Surabaya melakukan penataan reklame. Meski adan pelarangan di atas trotoar tetapi PAD yang diperoleh tidak terganggu. Jadi, ini yang perlu dicontoh Pemko Medan untuk melakukan penataan kota dan jangan lagi ada tiang reklame berdiri di atas trotoar. Dengan begitu, kota ini tetap indah dipandang dan tertata rapi sebagai kota metropolitan,” ujarnya.

Sebelumnya, dikabarkan saat ini perwal baru tersebut tengah dalam tahap persiapan. Oleh karena itu, untuk sementara waktu permohonan izin pendirian reklame baru ditunda.

Kepala Bidang Perizinan Tata Ruang DPMPTSP Medan, Jhon E Lase menyebutkan, dalam perwal baru itu nantinya akan mengatur mengenai wilayah atau tempat yang dilarang untuk berdiri reklame. Namun begitu, dia masih enggan membeberkan dimana saja lokasi-lokasinya.

“Trotoar selama ini masih diperbolehkan berdiri tiang reklame dengan beberapa persyaratan. Nanti, ke depan dengan perwal baru itu trotoar tidak diperkenankan lagi berdiri reklame,” ujarnya kepada wartawan.

Jhon mengaku, draft perwal tersebut sudah dipersiapkan dan telah dikaji Bagian Hukum Pemko Medan. Kini, tinggal menunggu proses persetujuan. “Kemungkinan tinggal menunggu persetujuan wali kota, kita tunggu saja perwalnya terbit,” katanya.

Menurut Jhon, dengan adanya perwal tersebut maka penataan reklame di Kota Medan akan jauh lebih baik lagi. “Bagi reklame yang melanggar izin atau sama sekali tidak memiliki izin akan ditertibkan,” tukasnya.

Diketahui, realisasi PAD Kota Medan 2018 diduga terjadi kebocoran dari sektor pajak IMB, reklame dan retribusi parkir. Ketiga sektor PAD tersebut, realisasinya minim dari target.

Rata-rata realisasi hingga November 2018 di bawah angka 50 persen. Target pajak IMB tahun ini sekitar Rp147 miliar, namun hingga November hanya Rp23 miliar. Artinya, ada sekitar Rp124 miliar kehilangan potensi. Kemudian, potensi pajak reklame Rp107 miliar, tetapi baru tercapai Rp12 miliar. Dengan kata lain, kehilangan Rp95 miliar. (ris)