29 C
Medan
Sunday, April 5, 2026
Home Blog Page 5260

Wali Kota Tebingtinggi Sampaikan LKPj Tahun 2018

SOPIAN/SUMUT POS SERAHKAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyerahkan salinan nota pengantar LKPj kepada Ketua DPRD Muhammad Yuridho Chap didampingi Wakil Ketua.
SOPIAN/SUMUT POS
SERAHKAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyerahkan salinan nota pengantar LKPj kepada Ketua DPRD Muhammad Yuridho Chap didampingi Wakil Ketua.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan nota pengantar LKPj Tahun Anggaran 2018 pada rapat sidang paripurna DPRD yang dipimpin Ketua Muhammad Yuridho Chap didampingi Wakil Ketua Chairul Mukmin Tambunan di ruang sidang Paripurna, Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Selasa (11/6).

Sidang paripurna itu juga dihadiri Wakil Wali Kota Oki Doni Siregar, Sekdako Marapusuk Siregar serta 17 anggota DPRD, para pimpinan OPD, Forkompinda, Camat, Lurah se Kota Tebingtinggi.

Wali Kota Umar Zunaidi Hasibuan dalam menyampaikan nota pengantar LKPJ tersebut, antara lain tingkat pertumbuhan ekonomi daerah tahun 2017 sebesar 51,14 persen, PDRB perkapita 2017 Rp31.883.399,04, tingkat pengangguran terbuka 9,73 persen, tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) 2017 sebesar 63,35 persen, Infalasi Kota Tebingtinggi 2017 menduduki 3,10 persen, IPM Tebingtinggi 2017 sebesar 73,90 persen dan angka kemiskinan sebesar 11,90 persen.

Pada bagian Pendapatan Asli Daerah disampaikan untuk tahun 2018 terealisasi Rp 717.738.365.735,71 (99,50 persen) dari target Rp 721.372.428.178, yang terdiri dari PAD sebesar Rp 114.005.905.339,71 (107,98 persen) dari target Rp 105.579.950.493. Pendapatan pajak daerah Rp 30.084.477.379,99 (124,18 persen) dari target Rp 24.226.942.493.

Dari hasil retrebusi daerah Rp 3.580.089.648,11 (74,77 persen) dari target Rp 4.788.000.000. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 13.598.925.485 (100,73 persen) dari target Rp 13.500.000.000, untuk lain-lain PAD yang sah Rp 66.742.412.826,61 (105,83 persen) dari target Rp 63.065.008.000.

Dana perimbangan dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Rp 540.901.919.396 (98,74 persen) dari target Rp 547.815.047.000 yang terdiri dari dana bagi hasil Rp 16.633.866.232 (93,08 persen) dari target Rp 17.869.673.000. Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 409.399.195.000 (100 persen), Dana Alokasi Khusus Fisik Rp 63.825.447.895 (93,35 persen) dari target Rp 68.368.000.000.

Dari dana alokasi khusus non fisik Rp 51.043.410.269 (97,82 persen) dari target Rp 52.178.179.000 dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 62.830.541.000 (92,43 persen) dari target Rp 67.977.430.695. Pendapatan hibah Rp 20.285.600.000 (103,47 persen) dari target Rp 19.605.590.500.

Dana bagi hasil pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainya Rp 25.502.579.570 (81,81 persen) dari target Rp 31.171.840.185 dan bantuan keuangan dari Provinsi dan Pemda lainya Rp 17.042.361.430 (99,08 persen) dari target Rp 17.200.000.000.

Sementara untuk Belanja dialokasikan Rp 782.969.885.317 terealisasi Rp 746.853.983.911,33 (95,39 persen) dengan belanja tidak langsung Rp 283.929.247.886 (97,15 persen) dari Rp 292.257.729.219.

Umar Zunaidi juga menyampaikan keberhasilan Pemko Tebingtinggi dengan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Sumutdan.

“Apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan dukungan yang diberikan segenap anggota DPRD Tebingtinggi selama ini sesuai dengan tupoksinya masing masing, dan diharapkan kerja sama ini dapat terus dibina dan ditingkatkan,”pintanya. (ian)

Pasca Libur Idul Fitri, Hutan Mangrove Kwala Masih Dipadati Wisatawan

Ilyas/SUMUT POS NIKMATI: Pengunjung berkeliling di lokasi objek wisata hutan Mangrove Kwala, Langsa.
Ilyas/SUMUT POS
NIKMATI: Pengunjung berkeliling di lokasi objek wisata hutan Mangrove Kwala, Langsa.

LANGSA, SUMUTPOS.CO – Meski libur cuti bersama Idul Fitri telah usai, kawasan wisata alam hutan Mangrove Kwala, masih dipadati pengunjung baik lokal hingga dari beberapa kota dan kabupaten seperti dari Langkat, Medan, Tebingtinggi, Kisaran.

“Pengunjung yang datang ke objek wisata alam Mangrove Kwala Langsa ini mulai dari anggota keluarga, anak-anak dan yang paling banyak adalah kawula muda.” ungkap Muhammad Usman, salah seorang petugas sekaligus penjual tiket masuk saat ditemui Sumut Pos, Senin (10/6) sore.

Dikatakannya, tiket masuk ke kawasan objek wisata yang berada di Kwala Langsa Aceh Timur dengan luas kurang lebih 8.000 hektare ini hanya Rp2.500 per orang.

“Sedangkan fasilitas di dalamnya terbilang sangat lengkap, ada toilet, musala, dan kantin yang menyediakan berbagai jenis makanan dan minuman khususnya kuliner khas Aceh,’sebut Usman

Menurut pemandu wisata ini, selain fasilitas yang lengkap, akses jalan untuk menyusuri kawasan hutan Mangrove ini terbilang mewah, yakni terbuat dari kayu kelas yang dirancang sedemikian indah dan kiri-kanannya dibangun pagar beton.

Usman juga menambahkan, lokasi wisata alam hutan Mangrove Kwala hanya berjarak 5 kilometer dari pusat kota.

Akses jalan yang sangat baik dan tertata, dan kanan kiri-kiri dihiasi cafe-cafe yang menyajikan kuliner khas Aceh dan lainnya, seperti ayam penyet, ayam bakar, kepiting, udang dan lain-lain.

Objek wisata inipun selalu ramai setiap harinya, tidak hanya pada hari libur saja. Di dalam areal wisata ini terdapat sekitar 38 jenis atau spesis Mangrove.

“Untuk standar sebuah destinasi wisata alam, kawasan hutan Mangrove Kwala Langsa ini sudah representatif, dan termasuk kawasan wisata alam berkelas dunia. Soalnya, pengunjung bisa menikmati panorama hutan mangrove yang sedemikian indah dan tertata rapi,”imbuhnya.

Keindahan wisata Mangrove itupun diakui Suria Dharma, Hj. Raihani Syamsudin pengunjung asal Kabupaten Langkat dan David dari Kisaran. Mereka dan bersama keluarga besar yang berkunjung, cukup puas menikmati keindahan hutan Mangrove di Kwala Langsa.

Menurut mereka, wisata alam hutan Mangrove Kwala Langsa tak kalah indah dengan taman-taman wisata buatan yang ada di Singapura, Kuala lumpur di Malaysia, Bangkok dan Wisata alam yang ada di dataran China, seperti Hongkong dan lainnya.

”Inilah yang perlu dijaga dengan baik, terutama kondisi keamanan dan kenyamanan pengunjung,” pinta Hj. Raihani yang juga diamini pengunjung lainnya. (mag-9)

Bupati Sergai, Ir H Soekirman Ajukan 3 Ranperda

ISTimewa/sumut pos RANPERDA: Bupati Sergai, Ir H Soekirman menyerahkan 3 Ranperda kepada Ketua DPRD Sergai H Syahlan Siregar ST, digedung DPRD Sergai, Selasa (11/6).
ISTimewa/sumut pos
RANPERDA: Bupati Sergai, Ir H Soekirman menyerahkan 3 Ranperda kepada Ketua DPRD Sergai H Syahlan Siregar ST, digedung DPRD Sergai, Selasa (11/6).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Bupati Serdangbedagai, Ir H Soekirman sampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah(Ranperda)dalam sidang rapat paripurna DPRD di gedung DPRD Sergai, Desa Firdaus, Kecamatan Sei rampah, Selasa (11/6).

Ketiga Ranperda tersebut, yakni Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Sergai TA 2018, Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum, kemudian Ranperda tentang perubahan atas perda Nomor 12 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten tahi. 2013-2033.

Dalam sambutannya, Soekirman menyampaikan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sergai Tahun Anggaran (TA) 2018 yang berlandaskan kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan PP RI Nomor 70 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Sedangkan tujuan Ranperda, untuk menyajikan informasi tentang pelaksanaan APBD TA 2018 dalam bentuk laporan realisasi APBD berdasarkan tolak ukur rencana kerja yang mengacu pada prinsip akuntabilitas kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai dengan sasaran yang ditetapkan dalam kebijakan umum anggaran tahun 2018.

Dijelaskannya, dari pandangan umum Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2018 adalah realisasi pendapatan daerah TA 2018 sebesar Rp1.562.221.042.449,04 atau 97,86% dari target sebesar Rp1.596.461.917.689,00 dengan rincian PAD sebesar Rp194.382.972.213,04 atau 89,59% dari target sebesar Rp216.973.431.550,00. Selanjutnya pendapatan transfer sebesar Rp1.329.956.351.936,00 atau sebesar 99,14% dari target sebesar Rp1.341.488.486.139,00. Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp37.881.718.300,00 atau 99,69% dari target sebesar Rp38.000.000.000,00.

Disamping itu, Soekirman menambahkan, realisasi penerimaan dari kelompok dana pendapatan transfer tahun 2018 mencapai sebesar Rp1.329.956.351.936,00 atau 99,14% dari target sebesar Rp1.341.488.486.139,00 . Sementara itu realisasi belanja daerah Pemkab Sergai TA 2018 mencapai sebesar Rp 1.565.814.462.172,00 atau 93,55% dari jumlah anggaran sebesar Rp 1.673.713.231.217,32.

Sedangkan Untuk belanja modal, sambung Soekirman sebesar Rp349.104.338.217,00 atau 90,02% dari jumlah anggaran sebesar Rp387.786.197.704,00. Belanja tak terduga dianggarkan sebesar Rp500.000.000,00 dan tidak ada yang terealisasi serta transfer bagi hasil pendapatan yang terealisasi sebesar Rp. 8.790.691.781,00 atau 99,46% dari jumlah anggaran sebesar Rp8.838.606.000,00.

Ditambahkan Soekirman, Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, saat ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum untuk membantu masyarakat miskin yang merupakan salah satu rentan sosial termasuk dalam menghadapi permasalahan hukum, sehingga pemerintah daerah dapat memberikan bantuan hukum sesuai dengan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, lanjut Bupati Soekirman, Ranperda tentang tata ruang wilayah, dalam hal penataan ruang Kabupaten Sergai juga menghadapi masalah yang sama dengan daerah-daerah lainnya, perkembangan yang terjadi pada setiap sektor pembangunan cenderung menimbulkan permasalahan seperti peningkatan ruang yang banyak menyebabkan ketidak seimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah serta alih fungsi lahan yang terjadi di beberapa kecamatan. “Oleh sebab itu maka Peraturan Daerah Kabupaten Sergai Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sergai Tahun 2013-2033 perlu dilakukan perubahan,”tuturnya. (sur/han)

Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Idul Fitri, Tingkat Kehadiran ASN Kecamatan Sei Lepan 100 Persen

ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS ARAHAN:Camat Sei Lepan Faizal Rizal Matondang, saat memberikan arahan dalam apel hari perdana masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri.
ILYAS EFFENDY/ SUMUT POS
ARAHAN:Camat Sei Lepan Faizal Rizal Matondang, saat memberikan arahan dalam apel hari perdana masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Hari pertama masuk kerja pasca cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah di Kantor Kecamatan Sei Lepan wilayah III Teluk Aru, Kabupaten Langkat, tingkat kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) 100 persen.

Hal itu disampaikan Camat Sei Lepan Faizal Rizal Matondang , Ssos MAP, dalam arahannya saat menjadi pembina upacara apel perdana di Kantor Camat Sei Lepan Senin (10/6).

Menurut Faisal Rizal Matondang, dengan tingkat kehadiran 100 persen tersebut, artinya bulan Ramadan telah berhasil mendidik dan menggembleng kita menjadi orang-orang patuh dan penuh tanggungjawab.

Dikatakannya, salah satu pelajaran berharga dari bulan suci Ramadan adalah pembelajaran tentang disiplin dan tanggungjawab.”Dengan kehadiran saudara-saudara pada hari pertama kerja ini, memperlihatkan bahwa sebagai ASN, kita telah memahami tugas dan tanggungjawab. Kalau jadwalnya libur, kita harus libur, dan pada giliran jadwal masuk kerja, kita harus bekerja sebagaimana biasanya,”tandasnya.

Pada kesempatan itu, apel pagi yang dirangkai dengan halalbihalal, Faizal Rizal Matondang mengucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriah mohon maaf lahir dan bathin.

Camat Sei Lepan juga mengajak seluruh ASN untuk selalu menjaga kekompakan, persatuan dan kesatuan antar sesama dan terutama dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara. (mag-9/han)

Penebangan Pohon Jabon dan Jati Putih Disoal, PTPN III Klaim Tak Merusak Lingkungan

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PTPN III (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor Perkebunan selalu taat dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam melakukan setiap proses bisnis, termasuk pada kegiatan penebangan pohon jabon dan jati putih yang ada di beberapa Kebun PTPN III.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Sekretariat PTPN III (Persero), Ganda Wiatmaja kepada wartawan menanggapi adanya tudingan dari pihak tertentu mengenai proses penebangan pohon jabon yang tidak sesuai aturan.

“Penebangan pohon jabon dilakukan sudah sesuai dengan aturan yang ada, di mana sebelum melakukan penebangan oleh pihak ketiga, semua tim yang terlibat sudah melakukan kajian,” papar Ganda.

Dikatakan Ganda, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara pada intinya telah memberikan izin kepada PTPN III (Persero) untuk melakukan penebangan pohon jabon dan jati puti sesuai suratnya Nomor 522-21/3942 tanggal 2 November 2018, perihal, Penebangan dan Pengangkutan Kayu Jabon dan Kayu Jati Putih oleh PT Perkebunan Nusantara III (Persero) dan Nomor 5221/1519 tanggal 26 April 2019 perihal Penebangan dan Pengangkutan Kayu Jabon dan Jati Putih oleh PT Perkebunan Nusantara III (Persero).

Dialnjutkan Ganda, adapun pohon yang ditumbang adalah pohon yang berlokasi di sekitar jalan dan pondok perumahan karyawan, dengan pertimbangan keselamatan karyawan dan pengguna jalan. Sedangkan pohon jabon dan jati putih yang berada di areal konservasi seperti bantaran sungai tetap dipertahankan atau tidak dilakukan penebangan.

“Sesuai kajian tim dan konsultan lingkungan hidup, pohon jabon dan jati putih yang berlokasi di sekitar pondok perumahan karyawan dan di sekitar jalan adalah merupakan tanaman penghijauan dan bukan merupakan tanaman konservasi,” bilangnya.

Menurutnya, pada bulan Mei 2019, PTPN III (Persero) telah menunjuk konsultan lingkungan independen untuk melakukan pengujian baku mutu udara di Kebun Sisumut untuk memastikan apakah penebangan pohon jabon dan jati putih tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan hidup.

Dari hasil pengujian, dapat dibuktikan baku mutu udara di Kebun Sisumut tidak melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup atau tidak terjadi kerusakan lingkungan hidup. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 17 jo. Pasal 69 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Untuk menjaga penghijauan di lingkungan kebun PTPN III (Persero), maka setiap jabon yang ditebang tersebut akan diganti dengan tanaman baru,” pungkas Ganda. (rel/ila)

Pemkab Langkat Santuni Abang Becak dan Penggali Kubur

istimewa/sumut pos SERAHKAN: Bupati Langkat diwakili Staf Ahli Bupati Bid. SDM dan Kemasyarakatan H. Amir Hamzah menyerahkan bansos secara simbolis kepada Abang Becak se– Kabupaten Langkat di Kecamatan Stabat.
istimewa/sumut pos
SERAHKAN: Bupati Langkat diwakili Staf Ahli Bupati Bid. SDM dan Kemasyarakatan H. Amir Hamzah menyerahkan bansos secara simbolis kepada Abang Becak se– Kabupaten Langkat di Kecamatan Stabat.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Langkat menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) yang diperuntukkan bagi penggali kubur dan abang becak Kabupaten Langkat. Penyaluran bantuan tersebut dilakukan secara simbolis di dua kecamatan, yakni untuk abang becak di Kecamatan Stabat sementara penggali kubur di Kecamatan Selesai.

“Bantuan ini bukan sebagai imbalan jasa, akan tetapi tanda ingat kami atas keikhlasan dan kebersamaan bapak-bapak seluruhnya yang telah membantu pemerintah dalam melayani masyarakat,” kata Bupati Langkat Terbit Rencana PA dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang SDM dan Kemasyarakatan H. Amir Hamzah saat menyerahkan bantuan di Aula Kantor Camat Stabat, baru-baru ini.

Turut mendampingi Kabag Kessos Syahrizal dan Camat Nuriadi. Bupati mengharapkan bantuan yang diberikan dapat meringankan para bilal mayit dan abang becak dalam menyambut Idul Fitri.

Salah seorang abang becak Nasib (49) asal Kelurahan Perdamaian merasa bersyukur atas perhatian Bupati Langkat dan mengucapkan terima kasih. “Kami sangat bersyukur, Pak Bupati masih ingat sama kami masyarakat kecil,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabag Kessos Syahrizal pada laporannya, menyampaikan bahwa tahun ini bantuan kepada abang becak se-Kabupaten Langkat sebesar Rp263.800.000 untuk 5.276 orang yang masing-masing menerima Rp50.000.

Sementara Bansos untuk penggali kubur se-Kabupaten Langkat sebesar Rp1.063.750.000 untuk 4.518 orang yang masing-masing akan menerima Rp250.000.

Selanjutnya, Syahrizal menginformasikan tahun ini bantuan untuk bilal mayit diundur karena dalam proses verifikasi data, yang disebabkan adanya penambahan dan pergantian serta kelengkapan berkas administrasi yang masih harus di sesuaikan dengan ketentuan aturan yang berlaku. Namun, Syahrizal mengisyaratkan bahwa Bupati Langkat akan memberikan bantuan bagi bilal mayit setelah pengesahan PAPBD 2019. (bam/han)

Pengendara di Sumut Suka Melapis Lajur Lawan

triadi wibowo/sumut pos MACET: Kemacetan kendaraan terlihat di jalur Jamin Ginting Km 12.5, Medan. Kemacetan disebabkan padatnya jumlah kendaraan, ditambah kurang tertibnya pengendara melapisi lajur berlawanan.
triadi wibowo/sumut pos
MACET: Kemacetan kendaraan terlihat di jalur Jamin Ginting Km 12.5, Medan. Kemacetan disebabkan padatnya jumlah kendaraan, ditambah kurang tertibnya pengendara melapisi lajur berlawanan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perilaku berkendara menjadi pemicu utama konflik lalu-lintas selama arus mudik dan arus balik libur Lebaran 2019. Saat kendaraan mengantre di tempat macet, pengendara kerap menerobos dan melapis kendaraannya ke lajur berlawanan. Sementara jalan raya di Indonesia terkhusus Sumut, rata-rata hanya dua lajur. Akibatnya arus lalu-lintas jadi stagnan.

KOORDINATOR Posko Pemantauan dan Pengawasan Angkutan Lebaran 2019 Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan, masalah kurang disiplinnya pengendara berlalu-lintas menjadi catatan tersendiri bagi Dishub dan Kepolisian di wilayah Sumatera Utara, untuk diperbaiki pada tahun-tahun mendatang.

“Pengendara yang menerobos masuk ke lajur berlawanan dan melapis kendaraan, menjadi problem kita. Harus kita akui itu,” katanya menjawab Sumut Pos, Senin (10/6).

Jalan raya di Indonesia terkhusus Sumut, rata-rata hanya dua lajur Ketika satu lajur di depan dipakai, akan terjadi konflik alias kemacetan lalu lintas. “Padahal kita sudah lakukan upaya sosialisasi setiap tahun. Ke depan kita akan lebih gencar lagi melakukan sosialisasi tertib lalu-lintas bersama pihak kepolisian. Mengubah sebuah budaya dan kebiasaan memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Karena itu mesti diingatkan setiap saat dan dilakukan sosialisasi, agar masyarakat benar-benar memahami,” katanya.

Hasil pengamatan langsung di setiap kondisi kemacetan, seperti di jalan menuju kapal penyeberangan di kawasan Danau Toba, Parapat, di ruas Medan-Berastagi, dan pintu masuk jalan tol Tebingtinggi, pola kemacetan nyaris serupa.

“Pengendara suka melapis kendaraan dari arah berlawanan, begitupun sebaliknya. Padahal kalau sabar ngantre aja, mungkin akan lebih lancar dan terurai. Kalau sudah dilapis begitu, repotlah. Sama persis kondisinya seperti saat pengendara ingin keluar tol Tebingtinggi. Arus langsung stag karena di ujung akses jalan arteri sudah konflik,” kata Agustinus yang juga Kabid Pengembangan dan Perkeretaapian Dishub Sumut itu.

Untuk mengatasi kemacetan, pihaknya membuat rekayasa lalu lintas. Di mana kendaraan arah ke Tebing dari jalan arteri, jika tidak mau masuk tol, bisa masuk dahulu ke arah tol sedikit. Setelah itu dikasih bukaan dan bisa balik ke arah Medan. “Ini untuk mengurai konfliknya dari jalan yang keluar tol dengan jalan arteri,” sambungnya.

Ia mengakui jika hanya mengandalkan ruas jalan yang ada saat ini, kemacetan pasti akan terjadi akibat kapasitas kendaraan yang berlebih di hari-hari puncak arus mudik dan balik. “Mau bagaimanapun penanganannya, tetap akan ada macet. Kecuali memang ada jalan alternatif yang bisa dilalui,” katanya.

Potensi macet ini sebenarnya sudah dipetakan Dishub. Antara lain titik-titiknya seperti ruas Siantar-Parapat, Medan-Berastagi dan lokasi-lokasi wisata. “Jika saya lihat ketika kita keluar tol Tebingtinggi, titik macet tinggal di depan rumah makan saja. Sebab keluar masuk kendaraan terjadi di sana,” katanya.

Pada ruas Medan-Berastagi, sudah ada upaya antisipasi dengan pembatasan mobil barang pada puncak arus mudik dan puncak arus balik. Tetapi kemacetan tetap terjadi, bukan karena mobil barang, melainkan pergerakan orang ke lokasi wisata. “Titik macet karena kawasan wisata dan itu tidak terhindarkan. Karena kendaraan padat. Ditambah lagi prilaku pengendara yang suka melapis kendaraannya pada jalur berlawanan. Menyebabkan kemacetan makin parah,” ungkapnya.

Sama halnya seperti ruas Siantar-Parapat, juga sudah diantisipasi supaya mobil barang dilarang melintas tiga hari. Yakni pada saat puncak arus mudik maupun saat arus balik. “Selama 8-10 itu mobil barang tak boleh melintas. Ada tim monitoring kita bersama pihak kepolisian mengawasi ini,” katanya.

Solusi jangka pendek memperlancar arus lalu-lintas pada ruas jalan Medan-Berastagi, yakni pelebaran jalan pada tahun 2020. “Ini sudah kita bahas sewaktu musrembang tingkat pusat. Untuk shot cut (pelebaran jalan) itu kalau tidak salah penangannnya 2020. Tapi bentuknya seperti apa, secara detil saya belum tahu. Mudah- mudahan dengan adanya shot cut melancarkan arus lalu-lintas pada ruas tersebut. Beberapa titik lainnya akan ikut menerima manfaat adanya shot cut itu,” katanya.

16 Laporan Pelanggaran Pemilu 2019, Mayoritas Kesalahan PPS

Syafrida R Rasahan Ketua Bawaslu Sumut
Syafrida R Rasahan, Ketua Bawaslu Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Utara sedang memproses 16 laporan pelanggaran selama tahapan Pemilu 2019 hingga selesai. Mulai awal masa pendaftaran peserta pemilu, penetapan calon, masa kampaye, masa tenang, hingga proses pemungutan dan perhitungan suara. Ke-16 laporan didominasi oleh kesalahan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan menyebutkan, 16 laporan yang dalam proses tersebut yakni pembukaan TPS di atas pukul 07.00 WIB terjadi di 635 TPS, keterlambatan surat suara ke TPS terjadi di 129 TPS, TPS yang masih kurang surat suara sampai pleno terjadi di 182 TPS, surat suara yang tertukar terjadi di 1.099 TPS, kecurangan C1 Plano terjadi di 344 TPS, dan pemilih salah TPS sebanyak 18 TPS.

Kemudian C1 tertukar antar TPS ada 22 TPS, TPS selisih DPT, DPTb dan DPK dengan surat suara dan perolehan suara sebanyak 72 TPS, TPS yang ditunda pemungutan surat suara sebanyak 167 TPS, TPS kekurangan Form C1 sebanyak 202 TPS, politik uang terjadi di 6 TPS, saksi TPS yang tidak diberi C1 sebanyak 13 TPS, pengawas TPS yang tidak diberi C1 terjadi di 192 TPS, TPS yang menunda penghitungan surat suara sebanyak 197 TPS, pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali terjadi 8 TPS, dan pemilih yang menggunakan C6 orang lain terjadi di 17 TPS.

“Untuk pilpres kami hanya menerima dua laporan di provinsi dan beberapa di kabupaten/kota, tapi hanya terkait penempelan C1. Bawaslu belum menerima laporan adanya pergeseran suara ataupun intimidasi,” katanya menjawab Sumut Pos, Senin (10/6).

Hingga kini, pihaknya juga belum ada menangani kasus dugaan kecurangan terkait pergeseran suara antarsesama calon presiden. Kasus-kasus pergeseran atau yang sering disebut dengan istilah pencurian suara, justru didominasi pada calon legislatif.

“Kecurangan soal bergesernya suara untuk pilpres baik dari 01 ke 02 atau dari 02 ke 01, sampai detik ini kami belum ada menemukan dan juga belum pernah menerima laporan. Tapi kalau pileg, jangan tanya (banyak, Red),” katanya.

Syafrida mengatakan, laporan-laporan mengenai kecurangan dalam bentuk pergeseran suara ini mereka tangani atas masuknya berbagai laporan dari masyarakat. Dalam prosesnya, mereka menemukan adanya indikasi kecurangan. Misalnya adanya formulir DA1 dengan data yang bermacam-macam pada 1 lokasi. Temuan-temuan ini membuat mereka merekomendasikan adanya perhitungan ulang.

“Sebagai contoh di Nias Selatan kemarin formulir DA ada 3 macam. Tapteng juga begitu, belum lagi fomulir C1 yang juga beragam. Ini persoalannya juga ada pada saksi mungkin, saksi ini juga terkadang nakal,” ungkapnya.

Seluruh bentuk-bentuk kecurangan ini pada akhirnya menurut dia, banyak dipersoalkan pada saat proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU. Bawaslu sendiri dalam setiap masuknya laporan, langsung mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelesaikannya.

“Kami selalu melihat dulu, kalau memang indikasi pelanggarannya kuat maka kita akan rekomendasikan mulai dari membuka kotak suara melihat C1 plano hingga menghitung ulang surat suara,” pungkasnya.

Penumpang KA Naik, Pesawat Anjlok

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos ARUS BALIK: Pemudik memadati Stasiun Besar Kereta Api Medan pada arus balik lebaran 2019, Senin (10/6).
Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
ARUS BALIK: Pemudik memadati Stasiun Besar Kereta Api Medan pada arus balik lebaran 2019, Senin (10/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masih soal arus balik libur Lebaran, hingga Senin (10/6), pemudik masih terus berdatangan ke Stasiun Besar Kereta Api Medan, baik dari berbagai daerah ke Medan maupun sebaliknya. Sebaliknya, penumpang pesawat terbang via benadar Kualanamu mengalami penurunan tajam.

“Hari ini (kemarin, Red) data penjualan tiket Kereta Api sudah mencapai 90 persen dari seat yang kita sediakan untuk arus balik Lebaran,” ungkap Manager Humas PT KAI Divre I Sumut, M Ilud Siregar saat dikonfirmasi Sumut Pos.

Ilud menjelaskan, puncak arus balik terjadi pada Sabtu (8/6) dengan jumlah penumpang mencapai 19.226 orang, atau naik dari Lebaran tahun 2018 berjumlah 17.991 penumpang.

“Pada Minggu (9/6), jumlah diangkut mencapai 19.756 penumpang atau naik dibandingkan tahun 2018, berjumlah 19.185 orang,” tutur Ilud.

Kumulatif volume penumpang dari masa tanggal 26 Mei 2019 hingga 9 Juni 2019, PT KAI Divre I Sumut mencatat pemudik diangkut sebanyak 202.268 orang. Naik dibanding tahun 2018, berjumlah 195.284 penumpang.

“Sehingga di hari kelimabelas, total penumpang ada peningkatan penumpang di tahun 2019 kurang lebih 4 persen,” jelas Ilud.

Untuk angkutan Lebaran dari Stasiun Besar Medan ke berbagai jurusan di Sumut, PT KAI Divre I Sumut mengoperasikan 40 KA reguler. Terdiri dari 6 perjalanan KA Sri Bilah Utama relasi Medan – Rantau Prapat pergi/pulang (pp). Kemudian dua perjalanan KA Sri Bilah Premium relasi Medan – Rantau Prapat (pp).

“Selanjutnya enam perjalanan KA Putri Deli relasi Medan-Tanjung Balai (pp). Serta dua perjalanan KA Siantar Ekspres relasi Medan-Siantar (pp) dan 24 perjalanan KA Sri Lelawangsa relasi Medan-Binjai (pp),” jelas Ilud.

Ilud menghimbau para penumpang untuk membawa barang bagasi sesuai aturan yang berlaku. Ukuran dan berat maksimum barang bagasi setiap penumpang kereta maksimum 100 dm3 dengan dimensi 70 cm x 48 cm x 30 cm, berat maksimum 20 kg.

Juli, DPRD Sumut Desak Bappenas & PUPR terkait Jalan Layang Medan-Karo

no picture
File/SUMUT POS
MACET: Kemacetan terjadi di Jalan Jamin Ginting Km 12.5, Agustus lalu. Kemacetan tersebut disebabkan banyaknya warga Kota Medan yang memanfaatkan masa liburan ke kawasan Berastagi, Karo.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kemacetan yang kerap terjadi di jalur Medan-Karo dan sebaliknya, makin hari makin memprihatinkan. Jalur alternatif untuk mengurai kemacetan semakin mendesak. DPRD Sumut telah mengajukan usul pembangunan jalan tol Medan-Karo, namun terhenti di pemerintah pusat terkendala biaya besar.

Sebagai alternatif, masyarakat Karo diberi solusi alternatif pengganti jalan tol, yakni pembangunan jalan layang. Jalan layang ini terdiri dari 2 sesi, yakni sesi 1 Sembahe-Sibolangit dan sesi 2 Sibolangit – Tahura. Namun usul solusi ini belum menemukan kepastian.

Untuk itu, komisi D DPRD Sumut yang mengawasi tentang pekerjaan umum, penataan dan pengawasan wilayah serta perhubungan, menjadwalkan kunjungan ke Bappenas, Kementerian PUPR, dan Komisi V DPR RI bulan Juli mendatang.

“Tahun lalu usulan jalan layang itu telah kami sampaikan ke mereka. Bulan Juli mendatang, Komisi D DPRD Sumut kembali menjadwalkan kunjungan untuk meminta perkembangan usulan jalan layang dari Bappenas, PUPR, dan DPR RI,” kata Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, kepada Sumut Pos, Senin (10/6).

Ia menjelaskan, usulan jalan tol Medan-Karo ditolak Kementrian PUPR, karena menelan biaya hingga Rp5 triliun lebih. Dana sebesar itu belum tersedia saat ini.

“Secara umum mereka memahami kebutuhan kita. Tapi kita juga memahami biaya yang sangat besar itu. Maka jalan layang diharapkan jadi solusi terbaik. Dari perhitungan yang telah dilakukan, pembangunan jalan layang membutuhkan dana sekitar Rp600 miliar hingga Rp700 miliar. Jauh di bawah angka Rp5 triliun,” jelas Sutrisno.

Pembangunan jalan layang sendiri paling cepat tahun depan. Paling mungkin usulannya dimasukkan pada APBN Perubahan 2019. Atau APBN 2020. “Itulah salahsatu alasan kenapa kami menjadwalkan keberangkatan kami pada Juli mendatang. Kalau memungkinkan, artinya pembangunan jalan layang itu bisa secepatnya kita lakukan,” tegasnya.

Pembangunan jalan layang sendiri bukan alternatif mutlak pembangunan jalan tol Medan-Karo. Bila di tahun-tahun mendatang APBN untuk membangun infrastruktur jalan tol itu tersedia, dan kebutuhan masyarakat akan jalan tol meningkat, tidak tertutup kemungkinan pembangunan jalan tol diajukan kembali.

“Tapi saat ini lebih baik kita fokus untuk percepatan pembangunan jalan layang. Semakin cepat semakin baik, karena kebutuhan pun sudah mendesak. Selain itu, jalan Medan-Karo merupakan nadi perekonomian masyarakat Karo yang dipergunakan sebagai jalur pendistribusian hasil bumi dari Tanah Karo ke Kota Medan,” tutupnya.