27 C
Medan
Saturday, December 27, 2025
Home Blog Page 5281

Gelar Pelatihan Budidaya Tanaman Kedelai

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (UIK SBU) melalui program PLN Peduli memberikan Pelatihan dan Budidaya Tanaman Kedelai kepada Kelompok Pertanian dan Peternakan Mandiri di Dusun III Desa Selemak Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (30/4/2019).

Hartanto, perwakilan dan juga penggerak Kelompok Pertanian dan Peternakan Mandiri Dusun III Desa Selemak, berupaya mengabdikan diri kepada masyarakat untuk membantu peningkatan ekonomi khususnya di bidang pertanian dan peternakan.

Konsep ilustrasi yang ditanamkan yaitu 1:3, yaitu dengan modal yang sedikit akan mendapatkan hasil yg memuaskan. Sehingga dalam pelatihan ini, peserta akan diajarkan cara membudidayakan kedelai secara organik dengan memanfaatkan bahan-bahan alami yang murah dan mudah ditemukan sebagai pengganti pupuk kimia.

Pelatihan ini sendiri akan belangsung selama 2 hari dengan praktik langsung di lapangan.

Untuk mendapatkan hasil panen kedelai yang maksimal, dibutuhkan waktu sekitar tiga bulan mulai dari pembibitan, penanaman dan panen dengan menggunakan varitas anjasmoro sesuai hasil riset pengembangan balai holtikultura.

Pada kesempatan ini Assistant Manager CSR & PKBL PLN UIK SBU, Waldy Gunawan menyampaikan harapannya agar bantuan ini dapat bermanfaat untuk peningkatan ekonomi masyarakat dalam jangka panjang. Adapun bantuan yang diberikan berupa alat-alat pertanian, seperti mesin bajak, rotari, pompa air, dan alat pembuat bedeng.

“Kita mengapresiasi kepedulian PLN kepada masyarakat Desa Slemak. Beliau berharap agar bantuan pemberdayaan masyarakat seperti ini juga dapat diterapkan pada kelompok-kelompok tani lainnya di Desa Selemak,” kata Kepala Desa Selemak, Rohmad.

Kelompok Pertanian dan Peternakan Mandiri di Dusun III ini didirikan pada tahun 2015 oleh Hartanto bersama beberapa tokoh penggerak lainnya yang berlatar belakang akademisi, anggota LSM, dan juga aparatur negara yang oeduli terhadap pengembangan pertanian masyarakat.

“Semoga bantuan ini dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Selemak, khususnya anggota kelompok tani,” harapnya.

Pertanian organik yang terapkan pada pelatihan ini menggunakan pupuk ‘Rotan’ (ramuan organik tanaman) yang menggunakan bahan-bahan alami yang berada di lingkungan sekitar. Tujuannya untuk mengurangi penggunaan pupuk kimia yang ada di pasar. (ila/ram)

Reklamasi Belawan Sebabkan Banjir Rob Meluas, Pelindo I Didesak Buka Alur Resapan Air

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Reklamasi laut Belawan, untuk pengembangan dermaga yang dikerjakan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, terus mendapat sorotan. Pasalnya, akibat kegiatan reklamasi, banjir rob yang dirasakan semakin meluas, bahkan sudah sangat meresahkan warga setempat.

Kali ini, sorotan tersebut datang dari Anggota DPRD Medan Dapil Medan Utara, Surianto. Pria yang akrab disapa Butong mendesak agar Pelindo I segera melakukan upaya pembukaan alur resapan air pascareklamasi. Sebab, setiap tahun sudah ada alokasi anggaran Pelindo yang tentunya dapat dipakai untuk melakukan hal tersebutn

“Setiap tahun mereka itu punya anggaran. Jangan satu sisi ingin mengembangkan dermaga supaya bagus, tapi sisi lain justru mengorbankan rakyat pesisir. Segeralah dikeruk secepat mungkin, buat alur untuk resapan air,” tegasnya menjawab Sumut Pos, Rabu (1/4).

Bukan hanya itu, sepengetahuan Butong, aktivitas penimbunan kerap dilakukan di kawasan Medan Utara seperti penempatan kontainer, bikin gudang dan lainnya. “Jadi masalah ini memang krusial. Dan banyaknya alur-alur ditutup ketika ada kegiatan penimbunan buat kontainer dan gudang itu,” ujar Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan ini.

Atas kondisi pascareklamasi tersebut, ia mengamini banyaknya daerah resapan air yang berkurang sehingga menyebabkan semakin meluas banjir rob yang menggenangi rumah masyarakat.

“Bukan hanya Pelindo sebenarnya, tapi banyak pihak swasta-swasta juga. Masalah ini sudah kompleks. Kami juga minta upaya pemerintah untuk meneliti izin-izin kegiatan penimbunan di Medan Utara ini, sebab itukan daerah resapan,” tegasnya.

Persoalan ini sebelumnya juga disikapi kritis oleh Pengamat Lingkungan, Mangunsadi. Menurutnya, hasil pengerukan laut Belawan sebagai pengembangan dermaga sebaiknya ditimbun dengan menggunakan bakau ringan. “Sehingga rawa bakau tidak dirusak dan dibiarkan alami tumbuhnya, jadi infrastruktur dan rawa tetap baik,” katanya.

Ia juga mengatakan, untuk menjaga keselamatan kawasan pesisir pantai secara jangka panjang, perlu dihijaukan dengan tanaman bakau secara simultan agar dapat mencegah intrusi air laut.

“Kronologi bakau secara spesifik, pertama bakau depan, bakau tengah dan bakau belakang. Bakau depan, pembatas hempasan air laut yang keras ditanam jenis bakau rhyzophora yang berakar tongkat berbatang keras ditanam berjajar. Bakau tengah berfungsi untuk pengaman pada area habitat alam jenis kepiting, udang, ikan dan jalur penduduk untuk melaut maka dibuatkan metode tanam koridor,” katanya.

Alur koridor ini, sambung dia, mengarah ke bakau belakang berhadapan dengan shelter/ perumahan penduduk. Bakau belakang ini ada beragam jenis bakau, seperti jenis palma, nipah pantai, rhyzophora, maka terbentuklah satu kesatuan ekosistem pesisir yang berkelanjutan.

“Pelindo perlu lakukan pendekatan serius kepada masyarakat termasuk kontraktor agar lebih berhati-hati dalam menjalankan metode kerja. Ini agar pelaksana dapat berkerja dengan baik, dan masyarakat tidak terganggu akibat dampak pascareklamasi. Jadi tidak sekadar ganti rugi semata yang diberikan, melainkan ada tanggung jawab dari Pelindo atas pembangunan yang sudah mereka kerjakan,” pungkasnya. (prn/ila)

Sebarkan Kebahagiaan di Bulan Ramadhan 1440 H, Telkomsel Serahkan Bantuan 24 Ton Kurma untuk 20 Masjid

Direktur Keuangan Telkomsel Heri Supriadi secara simbolis menyerahkan kurma untuk berbagi ta'jil Ramadan kepada imam masjid agung dari berbagai wilayah di Indonesia di Jakarta, (30/4). Menyambut bulan Ramadan 1440 Hijriyah, Telkomsel menyerahkan bantuan 24 ton kurma kepada 20 masjid di berbagai wilayah yang mewakili daerah dari ujung barat sampai ujung timur Indonesia agar dapat dinikmati oleh masyarakat umum saat berbuka puasa. Pada tahun ini, jumlah bantuan 24 ton kurma disesuaikan dengan 24 tahun Telkomsel yang jatuh pada bulan Mei 2019 ini.
Direktur Keuangan Telkomsel Heri Supriadi secara simbolis menyerahkan kurma untuk berbagi ta’jil Ramadan kepada imam masjid agung dari berbagai wilayah di Indonesia di Jakarta, (30/4). Menyambut bulan Ramadan 1440 Hijriyah, Telkomsel menyerahkan bantuan 24 ton kurma kepada 20 masjid di berbagai wilayah yang mewakili daerah dari ujung barat sampai ujung timur Indonesia agar dapat dinikmati oleh masyarakat umum saat berbuka puasa. Pada tahun ini, jumlah bantuan 24 ton kurma disesuaikan dengan 24 tahun Telkomsel yang jatuh pada bulan Mei 2019 ini.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menyambut bulan Ramadan 1440 Hijriyah, Telkomsel berbagi takjil Ramadan berupa 24 ton kurma yang diserahkan kepada 20 masjid di berbagai wilayah yang mewakili daerah dari ujung barat sampai ujung timur Indonesia. Bantuan kurma ini merupakan salah satu cara Telkomsel untuk menyebarkan kebahagiaan untuk masyarakat umum, khususnya umat muslim, untuk berbuka puasa di bulan Ramadhan.

Dua puluh masjid yang memperoleh bantuan kurma adalah Masjid Raya Baiturrahman Aceh, Masjid Al Mashun Medan, Masjid Raya Padang, Masjid Istiqlal Jakarta, Masjid At Taqwa Cirebon, Masjid Agung Jawa Tengah Semarang, Masjid Nasional Al Akbar Surabaya, Masjid Agung Bangkalan Madura, Masjid At Taqwa Mataram, Masjid At Taqwa Balikpapan, Masjid Al Markas Al Islami Makassar, Masjid Al Munawar Ternate, Masjid Agung Nurul Yaqin Waisai Raja Ampat, Masjid Agung Babussalam Timika, Masjid Tarqiah Taqwa Jakarta, Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Masjid Raya Mujahidin Pontianak, Masjid Raya di Banten, Masjid Raya di Jabar & Masjid Raya di Yogyakarta

Direktur Utama Telkomsel Ririek Adriansyah mengatakan, “Sesuai dengan semangat Ramadhan dan Idul Fitri Telkomsel di tahun ini yaitu ‘Sebarkan Kebahagiaan, kami berharap bantuan kurma ini dapat memberikan manfaat yang mendatangkan kebahagiaan bagi masyarakat luas di berbagai wilayah di Indonesia, terutama bagi masyarakat yang dalam waktu dekat akan menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan.”

Ririek kemudian juga menjelaskan bahwa melalui bantuan kurma ini, Telkomsel juga bermaksud untuk menjalin dan mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat .

Pada bulan Ramadhan, masjid menjadi tempat yang paling sering dikunjungi masyarakat untuk beribadah, termasuk untuk berbuka puasa. Masjid yang dipilih Telkomsel untuk distribusi bantuan kurma merupakan masjid yang menjadi pusat kegiatan ibadah di wilayah tersebut.

Sejak tahun 2013, Telkomsel selalu menyerahkan bantuan kurma dengan jumlah yang disesuaikan dengan usia Telkomsel. Pada tahun ini, jumlah bantuan 24 ton kurma disesuaikan dengan 24 tahun Telkomsel yang jatuh pada bulan Mei 2019 ini.(*)

Peresmian Kantor Unit Layanan Dompet Dhuafa Dukung Masyarakat Labuhanbatu 

istimewa GUNTING PITA: Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, menggunting pita saat meresmikan Kantor Unit Layanan Dompet Dhuafa, Selasa (30/4).
istimewa
GUNTING PITA: Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, menggunting pita saat meresmikan Kantor Unit Layanan Dompet Dhuafa, Selasa (30/4).

RANTAUPRAPAT, SUMUTPOS.CO —Tarhib Ramadan sekaligus Peresmian Kantor Layanan Dompet Dhuafa di Labuhanbatu dihadiri oleh Plt Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Peduli Umat Waspada Hj Rayati Syafrin, Selasa (30/4). Acara pembukaan diawali dengan tari persembahan dari anak-anak SDN 115525 Sigambal yang kemudian dilanjutkan dengan Tarhib Ramadan yang disampaikan langsung oleh Ustadz Ahmad Azhari Siregar. Dalam tausiahnya ustadz Azhari mengajak masyarakat untuk siap-siap menyambut bulan Ramadan yang mana pada bulan ini adalah bulan tempat berlipat ganda pahala. Beliau mengajak masyarakat untuk berbagi, bersedekah dan mengingatkan kembali untuk berzakat.

Plt Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe, mengucapkan terima kasih atas dipilihnya Labuhanbatu sebagai lokasi penempatan Kantor Layanan Dompet Dhuafa. Pihaknya mengaku akan terus mendukung  penuh gerakan Dompet Dhuafa dalam mendakwahkan zakat dan sedekah kepada masyarakat Labuhanbatu.

Ia juga berharap nantinya akan terjalin sinergi antara Dompet Dhuafa dengan pemerintah daerah untuk mengentaskan kemiskinan di Labuhanbatu. Pemkab bersedia jika dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dijalankan oleh Dompet Dhuafa Waspada.

“Sudah waktunya kita berbuat untuk umat, kalau tidak sekarang kapan lagi. Saya berharap nantinya BAZNAS akan bersinergi dengan Dompet Dhuafa untuk program-program yang akan dilakukan di Labuhanbatu. Dan terimakasih atas bantuan-bantuan yang disalurkan kepada masyarakat Labuhanbatu,” ujar Andi Suhaimi dalam sambutannya.

Pimpinan cabang Dompet Dhuafa Waspada Sulaiman  menyampaikan, semoga dengan hadirnya kantor unit layanan Dompet Dhuafa Waspada ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat Labuhanbatu terkait sadar akan berzakat, berinfaq dan bersedekah. Dan dana yang dihimpun nantinya bisa disalurkan ke dalam beberapa program-program untuk wilayah Labuhanbatu ini sendiri.

Sulaiman juga mengharapkan dukungan pemerintah dan masyarakat Labuhanbatu terhadap kehadiran kantor layanan ini. Terutama kepada para dermawan untuk menyalurkan zakat dan infaqnya melalui kantor layanan ini. Sehingga nantinya akan membantu masyarakat yang kurang mampu di Labuhanbatu.

Selanjutnya acara pemotongan pita sebagai tanda peresmian Kantor Layanan Dompet Dhuafa dilakukan Plt Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe. Dalam kegiatan ini turut dihadiri Doni Marlan selaku GM Pengembangan Jaringan Dompet Dhuafa Pusat, Ketua Yayasan Peduli Umat Waspada Armansyah, Kepala Kantor Kementrian Agama Labuhanbatu, dan tamu undangan lainnya. (rel/prn/ram) 

Ramadhan Fair XVI Digelar 5 Mei hingga 4 Juni

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS RAMADAN FAIR: Pengunjung memadati stand kuliner di Ramadan Fair, tahun lalu. Rencananya, Ramadan Fair tahun ini dibuka pada 5 Mei hingga 4 Juni 2019.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
RAMADAN FAIR: Pengunjung memadati stand kuliner di Ramadan Fair, tahun lalu. Rencananya, Ramadan Fair tahun ini dibuka pada 5 Mei hingga 4 Juni 2019.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perhelatan Ramadhan Fair ke XVI akan digelar 5 Mei hingga 4 Juni 2019. Meskipun sudah dimulai sejak 5 Mei, namun pembukaan Ramadhan Fair secara resmi dilakukan, Rabu (8/5) malam.

Direncanakan, pembukaan event tahunan yang telah menjadi ikon Kota Medan itu akan dimeriahkan dengan penampilan salah satu band papan atas asal ibukota Jakarta yakni Wali Band. “Bapak Wali Kota menginginkan agar pelaksanaan Ramadhan Fair tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya. Jadi kita semua harus saling bekerja sama mensukseskannya,” ujar Asisten Pemerintahan dan Sosial Setdako Medan Musaddad Nasution, saat pemimpin rapat persiapan Ramadhan Fair ke XVI di Balai Wali Kota Medan, kemarin.

Kata dia, Ramadhan Fair tahun ini juga akan diisi dengan taushiah Ramadan, kuliner Ramadan, hiburan Islami, bazaar serta berbagai perlombaan seperti lomba sholawat, marhaban dan pildacil. Demi suksesnya perhelatan Ramadhan Fair, Musaddad berpesan agar seluruh OPD terkait dapat menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

Terlebih, lanjutnya, melalui rapat ini, Aspem mengungkapkan bahwa perlunya penguatan koordinasi yang dilakukan antar OPD agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berakibat pada berkurangnya esensi dari Ramadhan Fair.

“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menghadirkan yang terbaik bagi masyarakat. Untuk itu saya berharap agar semua pihak terkait, dapat memahami dan menyadari apa yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan demikian pelaksanaan Ramdhan Fair dapat berjalan sesuai yang diinginkan,’’ harap Aspem.

Ramadhan Fair telah menjadi agenda rutin sekaligus event besar yang digelar Pemko Medan setiap kali bulan Ramadan tiba. Oleh karenanya, Aspem kembali mengingatkan kepada seluruh OPD dan pihak terkait agar benar-benar memikirkan, memperhatikan dan mempersiapkan segala keperluan dengan benar dan terperinci. ‘’Ini menyangkut nama baik Pemko Medan. Maka, sudah selayaknya kita memberikan dan melakukan yang terbaik,’’ tegasnya.

Dalam rapat tersebut turut dihadiri Kadis Kebudayaan OK Zulfi, Kasatpol H M Sofyan, perwakilan Kapolrestabes Medan, perwakilan Dandim 0201, perwakilan Kejari Medan serta para camat. (prn/ila)

DJBC Musnahkan Kosmetik dan Obat Ilegal

fachril/sumutpos PEMUSNAHAN:DJBC Sumut musnahkan puluhan ribu kemasan kosmetik dan obat ilegal dari luar negeri di Dermaga Jalan Karo, Belawan.
fachril/sumutpos
PEMUSNAHAN:DJBC Sumut musnahkan puluhan ribu kemasan kosmetik dan obat ilegal dari luar negeri di Dermaga Jalan Karo, Belawan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara, musnahkan puluhan ribu kemasan kosmetik dan obat ilegal berasal dari luar negeri di Dermaga Jalan Karo, Belawan, Selasa (30/4). Barang bukti hasil tangkapan itu merupakan tangkapan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) TMP B Medan dan penegak hukum lain.

Kasi Pengawasan Pelayanan KPPBC Tipe Madya B Medan, Edy Syahputra mengatakan, sejumlah barang sitaan yang mereka amankan adalah hasil kejahatan tahun 2018. Adapun jenis barang yang diamankan adalah, 5.671 kemasan kosmetik, 11.895 kemasan obat – obatan, pakain, makanan ringan dan alat kesehatan serta aksesoris dengan jumlah mencapai 20.484 bungkus.

“Semuanya ini kita cegah, karena tidak memenuhi ketentuan perundang – undangan yang berlaku. Seperti obat-obatan harus ada rekomendasi dari Balai POM untuk melindungi masyarakat,” katanya.

Seluruh barang tersebut, lanjut Edy, berasal dari negara Malaysia, Singapore dan Thailand yang dikirim ke Indonesia melalui paket pengiriman. Oleh karena itu, pihaknya mencegah barang larangan atau dibatasi (Barang Laras) oleh kementerian atau lembaga terkait yang tidak diselesaikan oleh pemilik dalam jangka waktu yang ditentukan.

“Masuknya barang ke wilayah Indonesia wajib disertai dengan dokumen yang dipersaratkan oleh kementerian/Instansi terkait. Makanya, kita telah menertibkan Nota Permintaan Data ( NPD ) kepada pemilik barang agar melengkapi dokumen yang di persyaratkan, dengan jangka waktu 60 hari sejak ditimbun akan menjadi barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD). Namun, tidak dapat dilakukan oleh pemilik barang,” ujar Edy.

Sementara, Kasi P2 DJBC Sumatera Utara, Eka Mustika Galih mengungkapkan, untuk penyelundupan pakaian bekas yang akan mereka musnahkan, berdampak kerugian negara secara materi (fiskal) tidak dapat dihitung. Mengingat, pakaian bekas merupakan komiditi yang dilarang untuk impor sesuai pasal 47 ayat (1) Undang undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang larangan Impor pakaian bekas, sehingga tidak dapat dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka Impor (PDRI), sehingga terdapat kerugian negara dalam bentuk immaterial.

“Dari sisi ekonomi, impor pakaian bekas sangat mengganggu pasar domestik. Seperti, industri kecil dan menengah tekstil (IKM) dan produk tekstil (TPT). Konvensi ini akan berakibat adanya beberapa IKM, TPT, dan konveksi yang tutup dan mati yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri,” ujar Eka. (fac/ila)

Terkait Sita Jaminan di Gugatan Food Court Pondok Mansyur, Kasatpol PP Serahkan ke Bagian Hukum

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, M Sofyan akan mengikuti semua proses gugatan dari pemilik Food Court Pondok Mansyur, Kalam Liano dii di Pengadilan Negeri Medan.

“Ya, kita ikuti dulu proses yang sedang berlangsung di PN Medan saat ini,” katanya menjawab Sumut Pos, Rabu (1/4).

Sedangkan gugatan jaminan sita kantor Satpol PP dan kantor Wali Kota Medan seperti yang diungkap pengacara owner Pondok Mansyur dalam persidangan kemarin, menurutnya sudah ada pemberian kuasa kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, untuk menghadapi tahapan demi tahapan persidangan perdata tersebut.

Terlebih, Sofyan sempat dianggap tak kooperatif lantaran tak hadir dalam sidang gugatan lanjutan itu. “Dalam hal ini sudah kita beri kuasa kepada Bagian Hukum,” katanya.

Kabag Hukum Setdako Medan, Bambang, tak bersedia memberi penjelasan sekaitan sidang lanjutan dengan tuntutan penggugat tersebut. Berulangkali dihubungi ke nomor seluler dan dikirimkan pesan WhatsApp, ia tak menggubris.

Meski demikian, sebelumnya, Kuasa Hukum Pemko Medan, Rahma, dalam sidang tersebut mengatakan, mereka akan mempelajari dulu permohonan sita jaminan yang disampaikan pihak penggugat.

Sebagaimana diketahui, gugatan yang dilakukan Kalam Liano kepada Kasatpol PP Medan adalah atas kerugian materil dan immateril akibat kesewenangan Satpol PP membongkar sejumlah bagian bangunan Food Court Pondok Mansyur pada tahun lalu.

Dalam sidang perkara perdata Nomor 207/Pdt.G/2019/PN.Mdn yang diketuai Erintuah Damanik, di PN Medan, Senin (29/4), pihak tergugat melalui kuasa hukumnya menyerahkan jawaban atas gugatan dari penggugat.

Sementara penggugat melalui kuasa hukumnya, Parlindungan Nadeak, menyerahkan permohonan meletakkan sita jaminan atau cinservatoir beslag kepada majelis hakim.

Hakim Ketua Erintuah Damanik memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat untuk membaca dan mempelajari jawaban yang diberikan tergugat dan permohonan meletakan sita jaminan yang diajukan penggugat.

Kuasa hukum Kalam Liano, Parlindungan Nadeak, kepada wartawan, membenarkan kliennya mengajukan permohonan sita jaminan kepada majelis hakim. Permohonan sita jaminan yang diajukan kliennya (penggugat).

Menurut Nadeak, adalah terhadap tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, milik tergugat I yang dikenal sebagai kantor Satpol PP Kota Medan yang terkatakan di Jalan Arief Lubis No 2 Medan dan, atau tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya, milik tergugat II yang dikenal sebagai kantor Wali Kota Medan, terletak di Jalan Kapten Maulana Lubis No 3, Medan.

“Permohonan meletakan sita jaminan ini dibuat agar gugatan penggugat tidak sia-sia (illusioner). Karena itu, kami berharap klien kami mendapatkan perhatian dari mejelis hakim yang mulia,” kata Nadeak.

Kalam Liano mengajukan gugatan materil sebesar Rp3,10 miliar dan immateril Rp1 triliun. Parlindungan Nadeak beralasan, gugatan materil karena dampak tindakan kesewenangan Satpol PP, kliennya merasa dirugikan.

Sebab, sebagian tempat usahanya tidak beroperasi, pengunjung menjadi sepi dan berimbas ke pendapatan. Sedangkan nilai gugatan immateril yang diajukan, karena harga diri kliennya dipermalukan dari tindakan kesewenangan itu. (prn/ila)

Divonis 47 Hari, Ketua P3TM Langsung Bebas

gusman/sumut pos PUTUSAN: Ketua P3TM, Ali S alias Geno, saat mendengarkan putusan hakim, Selasa (30/4).
gusman/sumut pos
PUTUSAN: Ketua P3TM, Ali S alias Geno, saat mendengarkan putusan hakim, Selasa (30/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Persatuan Pedagang Pasar Marelan (P3TM), Ali S alias Geno terlihat ketawa saat dihukum ringan oleh majelis hakim yang dikLetuai Abdul Kadir. Meski dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap pedagang Pasar Marelan, Ali cuma divonis selama 1 bulan 17 hari penjaran

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ali S alias Geno telah terbukti melakukan pemerasan. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 bulan 17 hari,” ujar Hakim Abdul Kadir di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/4).

Dalam amar putusan hakim, perbuatan terdakwa Ali membuat kerugian para pedagang. “Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 368 ayat (2) ke-II KUHPidana,” ucap hakim Abdul.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim langsung menghitung masa tahanan rumah terdakwa. “Berarti anda (terdakwa) hari ini (Selasa) sudah bebas,” kata hakim.

Mendengar hal itu, terdakwa dan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap langsung menerima putusan hakim.

“Terima Pak,” kata Ali. Anehnya, JPU Abdul Hakim juga menerima putusan hakim meski telah menuntut terdakwa selama 3 bulan penjara.

Sementara tiga terdakwa lain dalam kasus ini yakni Roni Mahera (47) selaku Wakil Sekretaris, M Ali Arifin (50) selaku Bendahara dan Rasdi Hasibuan (49) selaku Staf P3TM, juga dituntut ringan oleh JPU Rehulina Sembiring.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, ketiga terdakwa dituntut masing-masing selama 3 bulan penjara. Ketiganya akan mendengarkan putusan pada Kamis (2/5) mendatang.

Diketahui, Ali S dan ketiga pengurus P3TM lain dituntut secara terpisah. Dalam dakwaan JPU, keempat terdakwa memberlakukan harga meja dan kios kepada para pedagang sesuai ketentuan mereka secara sepihak yang tidak mendapat persetujuan dari PD Pasar Kota Medan.

Di mana pembayaran, dapat dilakukan lunas atau mencicil beberapa kali dan apabila tidak melunasi sesuai ketentuan harga dari P3TM tersebut, maka para pedagang mendapat peringatan. Yaitu, berupa ancaman bahwa meja yang sudah dibeli para pedagang akan dialihkan kepada orang lain.

Akibat ancaman tersebut, saksi Rotua Ester Maria Sinaga dan pedagang lain membayar harga meja dan kios yang sangat tinggi. Selain itu, juga terjadi kesemberautan di Pasar Marelan yang disebabkan oleh posisi meja, kios dan stan tempat berjualan para pedagang yang sudah membayar tidak sesuai dengan harapan.

Pada tanggal 24 Agustus 2018, petugas dari Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Roni Mahera, M Ali Arifin dan Rasdi Hasibuan, saat melakukan pungli kepada Rotua untuk pembayaran meja sayur sebesar Rp12 juta. Sedangkan Geno ditangkap terpisah. (man/ila)

Pemko Diminta Komit Kelola Barang Milik Daerah

SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST dalam sosialisasi VII Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan, Senin (1/4) lalu.
SOSIALISASI: Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST dalam sosialisasi VII Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan, Senin (1/4) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengelolaan barang milik daerah merupakan bagian tugas dan tanggungjawab Pemko Medan. Karena sampai hari ini banyak aset milik Pemko Medan yang terabaikan dan tidak terawat.

Demikian dikatakan Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST dalam sosialisasi VII Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Lebuhan Deli, Medan Marelan, Senin (1/4) lalu.

Dikatakannya, Pemko Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih kurang tanggap atau kurang memberikan perhatian terhadap pengelolaan barang milik daerah, padahal ini merupakan aset yang harus terjaga dan terpelihara, sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Perda No 1 tahun 2009.

“Jadi sosialisasi ini digelar untuk mengingatkan OPD terkait di Lingkungan Pemko Medann

agar tetap memberikan perhatian terhadap keberadaan barang milik daerah ini, “ ungkap Eswin.

Disahkan Perda Nomor 1 tahun 2009 ini, lanjut Eswin, untuk mendorong agar Pemko Medan melakukan peningkatan kualitas pengelolaan barang milik daerah. Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Kota Medan ini juga mengingatkan kepada pelaksana pengelolaan barang milik Pemko Medan agar menunjukkan komitmen dalam pengelolaan barang milik daerah dapat lebih baik lagi.

Karena memang, kata Eswin, untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektif, efesien dan akuntabel, diperlukan komitmen yang kuat dari semua Pimpinan OPD di lingkungan Pemko Medan. Untuk itu selaku pengguna barang milik daerah diharapkan Pimpinan OPD melakukan pengelolaan aset daerah secara baik dan benar, sehingga dapat dicapai efektivitas dan efisiensi terhadap barang milik daerah tersebut.

Sesuai data yang diperoleh, lanjut Eswin, ada sekitar lebih kurang 851 barang milik daerah di lingkungan Pemko Medan yang tersebar di 21 kecamatan. Di antaranya Unit Pengguna Barang (UPB) yang berada di sekolah dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kelurahan, Pusat Kesempatan Masyarakat (Puskesmas), Puskesmas Pembantu (Pustu) dan sejumlah UPB di lingkungan Pemko Medan lainnya.

“Dengan disosialisasinya Perda No 1 tahun 2009 ini kita harapkan tata kelola barang milik daerah ini akan lebih baik,” pungkqs anggota dewan yang duduk di komisi B ini. (adz/ila)

Wabup Asahan Minta Zakat Diberikan Kepada yang Berhak

no picture
no picture

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati (Wabup) Asahan H. Surya Bsc yang juga Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Asahan periode 2011-2014 menyerahkan Laporan keuangan dan Aset Baznas Kabupaten Asahan kepada pengurus yang baru terpilih periode 2018-2023 di Aula Kantor Baznas Asahan Jalan Mahoni, Kecamatan Kisaran Barat, Selasa (30/4).

Wakil Bupati Asahan, H. Surya BSc nengatakan, sesuai dengan peraturan Badan Amil Zakat Nasional Tahun 2014 yang menyebutkan, pengurus Baznas Kabupaten Asahan bukan berasal dari pejabat negara atau pejabat yang menduduki jabatan struktural pemerintah, maka sejak saat itu dana Baznas Kabupaten Asahan tidak dapat disalurkan, namun pengutipan dana Baznas tetap dilakukan hingga saat ini.

“Artinya dengan pengurus Baznas yang baru. Kiranya zakat dapat disalurkan kepada yang berhak mendapatkannya,”kata Surya.

Untuk itulah, dirinya berharap dengan terbentuknya kepengurusan Baznas Asahan sesegera mungkin membentuk alat perlengkapan organisasi.

“Saya yakin Pengurus Baznas yang baru dapat menjalankan tugas yang mulia ini dengan amanah dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku guna mendukung program pembangunan di Kabupaten Asahan.”bilang Surya.

Sementara itu Ketua Baznas Asahan, Ir H. Anshari Margolang menyebutkan, dirinya bersama pengurus Baznas siap menjalankan tugas dan amanah serta menyalurkan zakat dengan baik. “Tentulah kita siap menyalurkan zakat kepada yang berhak mendapatkannya,”bilangnya.

Anshari berharap kepada pengurus untuk bekerjasama dalam menyalurkan zakat kepada yang berhak mendapatkannya.

“Saya yakin dengan kerja sama yang baik. penyaluran zakat sesuai yang berhak dan tersalur dengan baik,” bilangya.

Adapun yang hadir pada kesempatan itu, Wakil Bupati Asahan, Kakan Kemenag Asahan,kepala Perwakilan Bank Sumut,Ketua MUI Asahan, Ketua Imtaq Asahan serta unsur pengurus Baznas Asahan Periode 2018-2023. (omi/han)