28 C
Medan
Tuesday, December 30, 2025
Home Blog Page 5320

Bupati Langkat Apresiasi Jaksa Garda Desa

ILYAS EFFENDY/SUMUT POS SOSIALISASI: Sekdakab Langkat, dr H Indra Salahuddin Mkes MM dan Kajari Langkat, Wahyu Syah Brudin SIP SH MH memberikan pemaparan dalam kediatan sosialisasi pencanangan Jaksa Garda Desa.
ILYAS EFFENDY/SUMUT POS
SOSIALISASI: Sekdakab Langkat, dr H Indra Salahuddin Mkes MM dan Kajari Langkat, Wahyu Syah Brudin SIP SH MH memberikan pemaparan dalam kediatan sosialisasi pencanangan Jaksa Garda Desa.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Langkat menggelar sosialisasi pencanangan Jaksa Garda Desa Kabupaten Langkat tahun 2019 di ruang pola Kantor Bupati, Senin (15/4). Sosialisasi ini dibuka langsung Bupati Langkat Terbit Rencana PA melalui Sekdakab Langkat, dr H Indra Salahuddin Mkes MM.

Sekdakab Langkat menyambut baik dan mengapresiasi, serta berharap seluruh Kepalda Desa (Kades) mengikuti momen penting dengan sebaik-baiknya. “Agar dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa, maka ikuti kegiatan sebaiknya,” sebut Sekda Indra Salahudin.

Dikatakan Indra Salahuddin, sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan, pengawasan dana penanganan permasalahan Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD) yang perlu dilakukan secara intensif, agar tingkat akuntabilitas pengelolaan keuangan desa semakin tinggi.

Untuk itu, Sekda meminta agar dokumen perencanaan yang berkenaan dengan pelaksanaan anggaran (APB Desa), disusun dan dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. “Sebagai pengendalian dini dalam pengelolaan keuangan di masing-masing Desa,” katanya.

Saat ini, lanjut Indra Salahuddin, prioritas utama pemerintah terkait Dana Desa, untuk peningkatan penyaluran DD mulai dari KPPN sampai ke Rekening Kas Desa (RKD) dan menekan tingkat kebocoran atau penyalahgunaan DD.

“Oleh karena itu, saya minta kepada OPD terkait maupun kecamatan, agar meningkatkan fasilitasinya kepada desa, terutama yang berkenaan dengan penyiapan dokumen – dokumen dalam penyaluran DD sesuai tahapanya dalam peraturan UU,” terangnya.

Sementara itu, Kajari Langkat, Wahyu Syah Brudin SIP SH MH menjelaskan, Jaksa Garda Desa bukan bentuk interfensi terkait pengelolaan DD, namun andil memberikan kontribusi kepada Desa, agar tersalurkan dengan baik dan benar.

“Kegiatan ini tindak lanjut dari MoU Kementerian Desa dengan Kejaksaan Agung, yang sudah terlaksana pada maret tahun 2018 lalu di Jakarta,” sebutnya.

Untuk sosialisasi, kata Kajari, tentang pengawalan, penyaluran dan pemanfaatan DD di Medan, telah dilaksanakan oleh Jaksa Agung Intelijen dengan pejabat Kementerian Desa pada Maret 2019. “Sedangkan secara umum, acara sosialisasi ini telah dilaksanakan di beberapa Kabupaten di Sumut,” ujarnya.

Ibrahim Ali SH MH, selaku Kasi Intel Kajari Langkat mengatakan, Kementerian Desa berharap kepada Kejagung beserta jajaran melalui tupoksi bidang intelijen dapat mengawal pemanfaatan dan penyaluran DD di wilayah tugasnya masing-masing.

“Sebab pemerintah sangat berharap, pengalokasian DD maupun ADD disalurkan secara benar agar dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Desa,” terangnya.

Turut hadir para Asisten dan Staf Ahli Bupati para kepala OPD Pemkab Langkat terkait, plt Kadis PMD Langkat Musti SE MSi, Sekdis PMD Langkat Ir M Mirza, Kabid Pemerintahan Desa Misliadi SE, para Kades se Langkat, serta hadirin lainnya. (bam/han)

81.526 Peserta UTBK di USU dan Unimed, Pilih Prodi Pakai Skor Nilai UTBK

BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos TINJAU: WR I USU, Prof Rosmayati memberikan keterangan pada wartawan saat meninjau pelaksanaan UTBK SBMPTN di Kampus USU, Sabtu (13/4).
BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
TINJAU: WR I USU, Prof Rosmayati memberikan keterangan pada wartawan saat meninjau pelaksanaan UTBK SBMPTN di Kampus USU, Sabtu (13/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia serentak melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi (UTBK SBMPTN) 2019, sebanayk dua Gelombang. Gelombang pertama berlangsung pada tanggal 13-14 April 2019. Dan gelombang kedua pada tanggal 11 Mei – 26 Mei 2019n mendatang.

UTBK SBMPTN di Universitas Negeri Medan (Unimed) diikuti 27.166 peserta. Sedangkan di USU diikuti 54.360 peserta.

“Gelombang 1 diikuti sebanyak 3.258 peserta. Alhamdullilah UTBK gelombang I di Unimed berjalan lancar,” ucap Rektor Unimed, Prof. Syawal Gultom kepada wartawan, usai melakukan peninjau UTBK di Unimed, Sabtu (13/4) pagi.

Syawal menjelaskan, syarat utama untuk mendaftar SBMPTN 2019 adalah harus memiliki nilai UTBK. Nilai ujian UTBK lah yang nantinya digunakan calon mahasiswa untuk bisa memilih Program Studi (Prodi) saat mendaftar SBMPTN.

“Jadi, setelah memperoleh nilai UTBK, peserta baru bisa menentukan pilihannya berdasarkan nilai tersebut,” katanya

Tahun lalu, peserta hanya mengetahui hasil akhir yaitu lulus atau tidak lulus dalam seleksi SBMPTN. Namun sekarang bisa mengetahui nilainya. “Jadi peserta tidak bisa lagi mengatakan bahwa dirinya lebih hebat dari pada yang lain, karena sudah ada nilai yang menjawabnya,” pungkasnya.

Pendaftaran UTBK gelombang pertama dibuka pada tanggal 1 Maret – 24 Maret 2019. Sedangkan gelombang kedua pada 25 Maret – 1 April 2019. Nantinya dalam UTBK ini dibagi menjadi beberapa kelompok ujian. Yaitu Sains dan Teknologi (Saintek) dengan materi ujian Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Tes Kemampuan Akademik (TKA), untuk Saintek matari ujian matematika saintek, fisika, kimia, dan biologi.

Kelompok Ujian Sosial dan Humaniora (Soshum) materi ujian TPS dan TKA soshum yaitu matematika soshum, geografi, sejarah, sosiologi, dan ekonomi.

“UTBK dibuat untuk memprediksi calon mahasiswa yang mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi dengan baik dan tepat waktu. Sekaligus memberi kesempatan bagi calon mahasiswa untuk ikut tes secara fleksibel dalam memilih waktu dan lokasi tes,” katanya.

UTBK diselenggarakan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT). UTBK bisa diikuti oleh siswa lulusan tahun 2017, 2018, dan 2019 dari pendidikan menengah (SMA/MA/SMK) dan sederajat, serta lulusan Paket C tahun 2017, 2018, dan 2019.

“Sistem UTBK telah dikembangkan dengan sangat andal dan hati-hati. Berbagai persiapan dan pengembangan telah dilakukan dengan matang,” pungkasnya.

Pelaksanaan UTBK di Unimed akan dilaksanakan di 23 lokasi, tidak hanya di kampus Unimed, karena Unimed telah bekerjasama dengan beberapa PTS dan SMA/SMK/MA sebagai mitra pelaksana UTBK untuk mensukseskan program nasional ini. Beberapa lokasi tersebut adalah UNIMED, UMSU, UMA, UNPAB, UPU, SMAN 3 Medan, SMAN 5 Medan, SMAN 7 Medan, SMAN 13 Medan, SMKN 5 Medan, SMKN Binaan Provsu, MAN 1 Medan, SMKS Arrahman Medan.

Kemudian, SMKS Al Fatah Medan, SMKS Jambi Medan, SMKS Teladan Medan, SMKS Tritech Medan, SMAS Dharmawangsa Medan, SMAS Budisatria Medan, YP. Sinar Husni, SMKN 1 Percut Sei Tuan, SMAN 1 Percut Sei Tuan dan SMKS Mandiri Percut Sei Tuan.

2 Kali Kesempatan Mengikuti Ujian

Di USU, UTBK SBMPTN 2019 diikuti 54.360 peserta untuk dua gelombang. Dengan UTBK, peserta mendapat peluang untuk lolos di Program Studi (Prodi) yang diinginkan, dengan mengikuti 2 kali ujian.

“Tahun ini, pelaksanaan SBMPTN seluruhnya menggunakan metode UTBK. Peserta boleh mengikuti UTBK maksimal 2 kali dengan ketentuan sebagai berikut: mengikuti UTBK satu kali untuk kelompok Saintek selanjutnya UTBK satu kali untuk kelompok Soshum dan sebaliknya, atau dua kali untuk kelompok Saintek/Sosial Humaniora,” ungkap Wakil Rektor (WR) I, Prof Rosmayati kepada wartawan, usai meninjau pelaksanaan UTBK di sejumlah tempat di Kota Medan, Sabtu (13/4) pagi.

Dua jenis tes dalam UTBK terdiri dari tes potensi skolastik dan tes potensi akademik. Setiap jenis tes bisa menjadi penentu kompetensi peserta terhadap program studi yang dituju.

“Setiap program studi yang ditawarkan perguruan tinggi pada SBMPTN sudah memiliki data pembobotan tersendiri. Peserta tinggal menyesuaikan hasil tes UTBK dengan bobot program studinya. Sistem ini dinilai lebih mendorong peserta untuk benar-benar memilih program studi yang sesuai dengan kompetensinya,” jelasnya.

Rosmayati mengungkapkan UTBK menghindarkan peserta dari kesalahan pengisian. Karena berbasis teknologi, peserta tidak perlu repot menghitamkan lembar jawaban. Metode ini dinilai lebih mudah dikerjakan oleh peserta.

Katanya, ada keistimewaan dari metode UTBK dibandingkan dengan metode ujian tertulis cetak. Metode berbasis komputer yang dikembangkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi RI ini bertujuan agar perguruan tinggi bisa lebih tepat mendapatkan calon mahasiswa.

Dari hasil UTBK, peserta kemudian memiliki rekomendasi untuk memilih program studi yang cocok melalui jalur SBMPTN.”Kalau dahulu, kita hanya tahu kompetensi itu dari psikotes saat di SMA. Sekarang, dari 2 jenis tes yang ada dalam UTBK, setiap nilai tes yang diperoleh peserta bisa di-match-kan dengan program studi yang dituju,” paparnya.

Prof Rosmayati mengatakan UTBK merupakan prasyarat bagi siswa SMA sederajat untuk mengikuti proses SBMPTN 2019. Jika siswa-siswi SMA sederajat tidak mengikuti UTBK yang tinggal menunggu pelaksanaan tes, maka siswa tersebut tidak bisa mengikuti SBMPTN yang merupakan satu jalur seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia.

Berbeda pada tahun-tahun sebelumnya, bahwa proses SBMPTN diawali dari pendaftaran oleh siswa, lalu mengikuti ujian tulis berbasis paper. Walau ada juga yang UTBK di tahun 2018 namun masih terbatas, kemudian diumumkan peserta yang lulus masuk PTN tujuan.

Sedangkan tahun 2019 ini, proses SBMPTN diawali oleh pendaftaran UTBK, mengikuti tes UTBK, lalu mendapatkan skor UTBK. Skor tersebut kemudian digunakan untuk mengikuti proses pendaftaran SBMPTN. Selanjutnya diumumkan siswa-siswi SMA sederajat yang dinyatakan lulus.

Perubahan proses seleksi ini merupakan kebijakan Kemenristekdikti RI melalui LTMPT (Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi).

UTBK SMPTN 2019 di USU juga berlangsung dua gelombang. Gelombang pertama digelar pada 13 April hingga 4 Mei 2019. Dan gelombang II pada tanggal 11 Mei – 26 Mei 2019.

Pada pelaksanaan UTBK kali ini, USU menggandeng 18 mitra kerjasama, yang terdiri atas SMKN 7 Medan, SMKN 8 MEDAN. Kemudian, SMKN 9 MEDAN, SMKN 10 Medan, SMKS Telkom Shandy Putra, SMAS Brigjen Katamso, SMAN 1 Medan, SMAN 2 Medan, SMAN 4 Medan, SMAN 15 Medan, SMAS Santo Thomas 1 Medan, SMKS Multi Karya, YPI Miftahussalam Medan, YP Sultan Iskandar Muda Medan, SMK Dwi Warna Medan, Universitas Prima Indonesia Medan, AMIK MBP Medan. (gus)

Surat Suara Tercoblos Tak Dihitung

CELUP JARI: Warga Negara Indonesia mencelupkan jarinya ke tinta usai memberikan hak pilihnya di TPS yang ada di KBRI Kualalumpur, Minggu (14/4).
CELUP JARI: Warga Negara Indonesia mencelupkan jarinya ke tinta usai memberikan hak pilihnya di TPS yang ada di KBRI Kualalumpur, Minggu (14/4).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus surat-surat suara yang tercoblos di Negeri Jiran masih terus diinvestigasi. Polisi dua negara turun tangan mengungkap kasus ini, yakni dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Polis Diraja Malaysia (PDRM) sekaligus. Penantian akan titik terang kasus ini akan segera berakhir.

KPU yakin, kasus ini bakal terungkap. KPU menargetkan, kasus ini bakal terurai dengan jernih sebelum 17 April, yakni sebelum hari pemungutan suara Pemilu 2019 di Indonesia. “Sebelum 17 April, selesai (kasus surat suara tercoblos di Malaysia),”n

kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi di sela pemutaran film ‘Suara April’ di XXI Ambarrukmo Plaza, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (14/4).

Komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra memastikan, surat suara yang tercoblos di Selangor, Malaysia tidak akan dihitung dalam hasil Pemilu 2019. Hingga saat ini, KPU belum mendapat akses ke surat suara tersebut. “Dianggap tidak ada. Sampai sekarang (surat suara) tidak dihitung. Itu saja. Itu juga tidak tahu surat suara siapa, kami tidak diberi akses oleh Polis Diraja Malaysia,” ujar Komisioner KPU Ilham Saputra saat dimintai konfirmasi, Minggu (14/4).

Meski tidak akan dihitung, KPU belum mengambil langkah lanjutan mengenai surat suara tercoblos tersebut. Sebab, kata Ilham, KPU belum diberi akses oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM). “Itu nggak tahu nanti bagaimana oleh Polis Diraja Malaysia karena kami sampai sekarang tidak diberi akses,” ujar Ilham.

Dia mengatakan, tidak dihitungnya surat suara yang diduga tercoblos itu tidak akan mempengaruhi ketersediaan surat suara, khususnya untuk metode pemungutan lewat pos. Ilham menyebut, kondisi ini tidak mempengaruhi pemungutan suara bagi WNI di Malaysia. “Jadi jangan digeneralisasi terjadi di Malaysia, ini hanya terjadi di Kuala Lumpur, itu harus dipahami. Jadi yang pos sudah ada,” katanya.

Sementara, Polisi Malaysia masih melakukan investigasi. Mereka mendapat bantuan dari Polri, soalnya kasus ini tidak ada hubungannya dengan hukum di Malaysia. Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Polis Negara Polis Diraja Malaysia, Mohamad Fuzi Bin Harun yang diunggah di akun Facebook resminya, Minggu (14/4). “PDRM sedang melakukan penyelidikan untuk menentukan bentuk tindakan yang dapat diambil untuk membantu pihak berwenang Republik Indonesia,” kata Moh Fuzi Harun dalam Bahasa Melayu Malaysia.

Di Indonesia, Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, memberi penjelasan soal penanganan kasus ini. Dia mengatakan kesimpulan kasus ini belum bisa diungkapkan ke publik pada hari ini. PDRM akan membuat kesimpulan dari investigasi yang dilakukan, Senin (15/4). “Belum bisa disampaikan (hasil pemeriksaan). Baru besok akan dibuat suatu kesimpulan sementara hasil pemeriksaan para pihak, kemudian analisa barang bukti yang ditemukan di lapangan,” kata Dedi Prasetyo di Jakarta International Ekspo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (14/4).

PDRM dibantu Polri dan Bawaslu sebagai saksi. Beberapa pihak yang sudah dimintai keterangan di antaranya Kelompok Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN) dan Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN). PDRM juga akan memanggil beberapa pihak lainnya yang dinilai tekait kasus tersebut.

Di Malaysia sendiri, pencoblosan dilaksanakan Minggu (24/4). WNI yang memiliki hak pilih masih dilayani di KBRI Kuala Lumpur di Malaysia meskipun sebelumnya disampaikan pencoblosan berakhir pukul 18.00 waktu setempat. Besarnya antusiasme membuat Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) masih membuka pelayanan pencoblosan meski telah melewati pukul 18.00.

Dari pantauan di KBRI Kuala Lumpur, Minggu (14/4), pukul 18.42 waktu setempat terlihat masih ada warga yang melakukan pencoblosan. Namun untuk pendaftaran pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) sudah kosong.

Pada beberapa bilik tampak masih terdapat warga yang mencoblos. Namun jumlahnya lebih banyak berkurang.

PPLN Kuala Lumpur sebelumnya membuka layanan coblosan pada pukul 08.00 hingga 18.00 waktu setempat. Namun rupanya setelah pukul 18.00, masih banyak WNI yang ingin menggunakan hak pilihnya. Komisioner KPU Hasyim Asy’ari yang berada di Kuala Lumpur menyampaikan banyak WNI yang memiliki izin kerja terbatas untuk mengikuti pencoblosan Pemilu 2019. PPLN pun disebutnya harus menyamakan waktu pencoblosan pemilih dari DPT dan pemilih dari daftar DPK.

“DPK itu kan mestinya kesempatannya nanti setelah pemilih DPT selesai. Nah sementara orang-orang ini kan ngakunya ada yang mau kerja, izinnya terbatas, ya kita pertimbangkan untuk segera dilayani,” ujar Hasyim.

Di Sydney Sempat Kisruh

Sementara Pencoblosan Pemilu di Sydney, Australia, sempat kisruh karena TPS ditutup saat masih ada WNI yang antre untuk mencoblos. Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney menjelaskan duduk perkaranya.

Pencoblosan di Sydney berlangsung pada Sabtu (13/4). Berdasarkan penjelasan yang dimuat di situs https://pemilusydney.org.au, pemungutan suara yang berada di wilayah kerja PPLN Sydney meliputi 4 TPSLN berlokasi di KJRI Sydney, 5 TPSLN berlokasi di Sydney Town Hall, 3 TPSLN berlokasi di Marrickville Community Centre, 3 TPSLN berlokasi di Yagoona Community, 3 TPSLN berlokasi di Good Luck Plaza, 2 TPSLN berlokasi di Sherwood State School-Brisbane, dan 2 TPSLN di Adelaide State Library.

“Hampir semua lokasi adalah gedung yang disewa,” demikian keterangan dari PPLN Sydney.

Pemungutan suara dimulai pukul 8.00 sampai 18.00 waktu setempat. Pelayanan pertamanya diberikan kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPTLN) dan Daftar Pemilih Tambahan Luar Negeri (DPTbLN). DPTLN di PPLN Sydney sebanyak 25.381 pemilih. Pelayanan untuk pemilih DPTLN dan DPTbLN disebut berlangsung baik.

“Tidak sedikit pemilih yang datang adalah pemilih yang tidak terdaftar atau tidak tahu bahwa yang bersangkutan masuk dalam kriteria DPKLN (Daftar Pemilih Khusus Luar Negeri), yang mana DPKLN baru diperbolehkan mencoblos pada satu jam terakhir atau jam 17.00 sampai 18.00,” jelas PPLN Sydney.

Pemilih DPKLN adalah pemilih yang belum terdaftar sebagai DPT dan baru mendaftar setelah tanggal penetapan DPTLN (12 Desember 2018). PPLN Sydney mengaku sudah memberi penjelasan kepada pemilih yang terkendala soal lokasi TPS hingga metode POS atau TPS. “Menjelang jam 17.00 atau mendekati waktu bagi DPKLN untuk melakukan pencoblosan, antrean pemilih mencapai puncaknya. Pemilih DPKLN yang ingin mencoblos memenuhi pintu masuk lokasi gedung TPS berada,” jelas PPLN Sydney.

PPLN Sydney mengaku sudah berusaha mempercepat pelayanan terhadap pemilih. Tapi ketika waktu menunjukkan pukul 18.00, masih banyak orang berkumpul di depan pintu masuk lokasi gedung TPS. “Dengan berbagai pertimbangan dan musyawarah dengan Panwaslu, saksi, perwakilan Mabes Polri dan pihak keamanan gedung; terutama pertimbangan keamanan gedung dan waktu penggunaan gedung yang terbatas, maka penutupan pintu masuk gedung dilakukan pada pukul 18.00. Pemilih yang berada di luar gedung telah diberi penjelasan bahwa waktu pencoblosan telah berakhir, namun pelayanan masih dilakukan pada pemilih yang sudah memasuki gedung. Beberapa pemilih yang di luar gedung masih kurang puas meskipun telah diberi penjelasan oleh PPLN,” ungkap PPLN Sydney.

Pemilih yang sudah ada di gedung dilayani untuk mencoblos hingga pukul 19.00. Selanjutnya, KPPSLN menghitung sisa surat suara dan administrasi dokumen. Sewa gedung akhirnya diperpanjang hingga pukul 20.00. “Kotak suara digembok dan disegel dengan disaksikan oleh Panwaslu dan Saksi,” jelas PPLN Sydney. Logistik pemilu kemudian dikirim ke KJRI Sydney. Kotak suara baru akan dibuka untuk dilakukan penghitungan pada 17 April 2019. (bbs/dtc)

Mencegah Terjadinya Politik Uang, Dilarang Swafoto di Bilik Suara

Ayo memilih
Ayo memilih

SUMUTPOS.CO – Hari pencoblosan pemilihan umum (Pemilu) serentak 2019 tinggal dua hari lagi. Namun di luar negeri, proses pemilihan sudah mulai dilaksanakan sejak Senin (8/4) hingga Minggu (14/4) kemarin. Namun perlu diingat, saat pemilih berada di bilik suara, ada hal-hal yang dilarang. Di antaranya memotret atau memfoto, termasuk swafoto atau selfie dengan surat suara yang telah dipilihnya.

LARANGAN ini termaktub dalam Pasal 42 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Pasal itu berbunyi bahwa pemilih dilarang mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.

Munculnya ketentuan ini bukan tanpa sebab. Selain tidak masuk dalam kategori asas pemilu yakni Langsung Umum Bebas dan Rahasia serta Jujur dan Adil (Luber Jurdil), larangan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya politik uang. “Sifatnya memang sekadar imbauan. Namun khusus pendamping bagi pemilih disabilitas, jika memengaruhi pilihan politik yang didampinginya maka bisa terkena sanksi pidana. Sementara untuk pemilih biasa tidak diatur,” kata Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan kepada Sumut Pos, kemarin.

Sesuai ketentuan, terang dia, bagi setiap orang yang membantu pemilih yang dengan sengaja memberi tahu pilihan pemilih kepada orang lain, berdasarkan Pasal 364 ayat (2) UU Pemilu, dapat terkena kurungan penjara paling lama satu tahun. “Dan untuk dendanya paling banyak Rp12 juta. Pidana bagi yang bersangkutan juga ditambah 1/3 dari ketentuan pidana yang ditetapkan sesuai UU,” katanya.

Senada, Komisioner Divisi Hukum KPU Sumut, Ira Wirtati turut mengimbau masyarakat agar tak memotret dan mengunggah surat suara yang sudah dicoblos saat berada di TPS. Kata dia, jika masyarakat ingin menunjukkan partisipasinya dalam pemilu, bisa memotret jari yang telah dicelupkan ke tinta, lalu mengunggahnya ke media sosial.

“Tentu saja kami menyarankan, kami menganjurkan, di TPS itu kita tidak perlu memotret pilihan politik kita. Artinya, bawa handphone boleh-boleh saja. Tetapi kita menyarankan tidak memotret pilihan kita. Jadi surat suara yang sudah tercoblos enggak perlu difoto kemudian di-upload,” katanya.

Pihaknya dalam bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas KPPS, sudah menyampaikan melalui KPU kabupaten/kota tentang larangan pemilih bawa HP kamera ke dalam lokasi TPS. “Untuk sanksinya memang gak ada. Tapi kalau ada yang melaporkan ke Bawaslu tentu teman-teman Bawaslu akan memprosesnya. Pemilu itu bersifat pribadi. Memotret kertas suara itu sangat rentan dengan politik uang, ini yang harus kita antisipasi bersama,” katanya.

Larangan ini, kata dia, senada dengan bunyi Pasal 38 ayat (1) huruf d Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 bahwa Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. Dokumentasi baru boleh dilakukan pada saat penghitungan suara.

Hal ini tercantum pada Pasal 52 ayat (7) dan (8) Peraturan KPU No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019. Pasal tersebut berbunyi bahwa saksi, pengawas TPS, pemantau pemilu atau masyarakat yang hadir pada rapat penghitungan suara diberi kesempatan untuk mendokumentasikan formulir model C1.

Plano untuk pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota setelah ditandatangani oleh KPPS, serta salinan formulir A.3-KPU, Model A.4-KPU, Model A.DPK-KPU setelah rapat pemungutan dan penghitungan suara berakhir. Dokumentasi tersebut dapat berupa foto atau video. “PKPU No. 9 Tahun 2019 telah memberikan kesempatan bagi warga untuk dapat memotret hasil penghitungan,” katanya lagi.

Ia juga mengatakan, saat memilih di TPS, pemilih akan dihadapkan dengan lima surat suara yakni surat suara untuk memilih pasangan capres dan cawapres, surat suara untuk memilih caleg di DPR, surat suara untuk memilih caleg di DPRD provinsi, surat suara untuk memilih caleg DPRD kota atau kabupaten, dan surat suara untuk memilih anggota DPD. Meski di hadapkan dengan lima surat suara, KPU memprediksi masyarakat hanya membutuhkan waktu lima menit untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. “Simulasi yang kami lakukan lima menit. Lebih cepat lebih baik. Mulai dari antre sampai nyelupin tinta di TPS. Itu kurang lebih lima menit,” sambung Ira.

Pada Pasal 35 ayat (2) Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 disebutkan bahwa terdapat enam tata cara pemberian suara pada saat pemilihan nanti. Pertama, pemilih memastikan surat suara yang diterima telah ditandatangani oleh ketua KPPS. Kedua, pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos. Ketiga, menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku. Keempat, pemberian suara pada surat suara pasangan calon dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak.

Kelima, pemberian suara pada surat suara anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon dalam partai politik yang sama. Keenam, pemberian suara pada surat suara pemilu anggota DPD dilakukan dengan cara mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon dalam satu kolom calon yang sama.

6.399 TPS untuk 1.615.920 Pemilih di Kota Medan

Sementara, persiapan Pemilu 2019 di Kota Medan sudah maksimal dan siap untuk digelar. Komisioner KPU Kota Medan, M Rinaldi Khair menyebutkan, persiapan untuk menyambut pesta demokrasi tingkat nasional yang diadakan setiap lima tahun sekali itu telah berjalan dengan lancar dan KPU telah siap dalam memfasilitasi masyarakat dalam menggunakan hak suaranya. “Persiapan pelaksaan pemungutan suara di Kota Medan, sejauh ini lancar dan aman. Mudah-mudahan sampai hari H nanti tetap diberi kelancaran. Kami mohon doanya,” ucap Rinaldi kepada Sumut Pos, Minggu (14/4).

Disebutkan Rinaldi, adapun jumlah TPS di Kota Medan sebanyak 6.399 TPS. “Rinciannya, 6.392 TPS Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 7 TPS berbasis Daftar Pemilih Tambahan (DPTb),” ungkapnya.

Terkait jumlah daftar pemilih tetap di Kota Medan, Rinaldi menyebutkan, jumlah DPT mencapai angka 1.615.920. “Angka 1.615.920 itu merupakan data terakhir dari Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Tahap Ketiga (DPTHP-3). Kalau jumlah surat suara, itu sesuai dengan jumlah DPT ditambah surat suara cadangan sebanyak 2 persen per TPS,” jelasnya.

Untuk itu, kata Rinaldi, pihaknya terus mengimbau seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kota Medan untuk mau dan turut berpartisipasi dalam menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2019 ini. “Persiapannya sudah matang dan semua ini untuk memfasilitasi masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya. Kami berharap agar seluruh masyarakat Kota Medan mau berpartisipasi dalam memberikan hak suaranya dalam pemilu kali ini. Jangan Golput,” tutupnya.

Seribuan Tahanan Bakal Tak Memilih

Di tengah upaya KPU meningkatkan jumlah partisipasi pemilih pada Pemilu 2019, ternyata sebanyak seribuan tahanan di Rutan Kelas I-A Tanjunggusta Medan bakal tak memilih. Pasalnya, sekitar 2 ribuan penghuni Rutan Tanjunggusta, hanya 1.226 yang telah terdata dan mempunyai e-KTP. “Yang bisa memilih sekitar 1.226 dari sekitar 2 ribuan yang di data. Kita KPU nya dari Deliserdang, jadi masalahnya harus mengurus A5 perpindahan,” ungkap Kapala Rutan Tanjunggusta, Rudi Sianturi kepada Sumut Pos, Minggu (14/4).

Rudi mengatakan, agar seluruh tahanan yang berasal dari luar daerah, yang tidak memiliki e-KTP telah di upayakan dengan mendatangkan petugas dari daerah asal tahanan. “Ya itu dari daerah datang juga sebagian bawa mobil untuk e-KTP itukan. Ya sudah rekam dan kita usul untuk ke KPU, untuk diterbitkan A5,” terangnya.

Menurut Rudi, sejauh ini pihaknya telah melakukan sosialisasi baik kepada tahanan maupun pihak KPU dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), untuk meminimalisir tahanan yang tidak memilih. “Sudah kita terangkan itu, karena mereka (tahanan) itu kebanyakan nggak punya e-KTP. KTP-nya hilang mungkin pada saat dia ditangkap, masih di polisi. Nggak taulah, nggak bisa saling menyalahkan kan,” jelasnya.

“Kita sudah 3 bulan 4 bulan yang lalu ke KPU, Disdukcapil semua kita surati, rapat-rapat Kanwil semua sudah. Itulah yang waktu pemilihan Gubernur kita kejar, sampai hanya 200 yang bisa memilih kan. Ini mudah-mudahan udah bisa seribu lebih kan,” sambungnya.

Setidaknya kata Rudi lagi, sebanyak tiga tempat pemungutan suara (TPS) disediakan di Rutan Tanjunggusta. Namun menjelang pemilu, yang menjadi kendala saat ini di sana, yakni distribusi surat suara yang jauh dari harapan. “Baru seratus pada hari Kamis kemarin di bawa. Makanya kami sudah komunikasi dengan pihak kepolisian, biar ikut mendorong agar kertas suara harus sesuai dengan yang DPT dan sudah terdaftar A5. Jangan nanti 1.226 orang, tau-tau kertas suara nggak cukup. Kan itu yang bahaya,” urainya.

Dia berharap, dari 1.226 tahanan Rutan Tanjunggusta yang terdaftar di DPT, dapat memilih semua pada hari H. Dia pun mengaku kebingungan, pasalnya menjelang pemilu dirinya malah dipanggil ke Jakarta untuk mengikuti pendidikan. “Makanya giliran mau pemilu saya dipanggil ke Jakarta lucu juga. Waktu pemilu saya nanti nggak ada disana (Rutan),” pungkasnya. (prn/mag-1/man)

Kampanye di Masa Tenang Bisa Disanksi Kurungan 1 Tahun, Bawaslu Turunkan APK Tengah Malam

sopian/Sumut Pos COPOT: Anggota Bawaslu bersama DPKPK Kota Tebingtinggi mencopot APK di satu ruas jalan Kota Tebingtinggi, Minggu (14/4).
sopian/Sumut Pos
COPOT: Anggota Bawaslu bersama DPKPK Kota Tebingtinggi mencopot APK di satu ruas jalan Kota Tebingtinggi, Minggu (14/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tahapan Pemilu serentak 2019 memasuki masa tenang. Mulai Minggu (14/4) hingga Selasa (16/4), para peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apa pun. Berdasarkan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, para peserta pemilu dapat dijatuhkan sanksi jika melanggar aturan di masa tenang.

Dalam Pasal 492 UU Pemilu tersebut, disebutkan tentang ketentuan tindak pidana pemilu. Pasal itu berbunyi; tiap orang yang dengan sengajan

melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Untuk menegakkan peraturan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di seluruh daerah khususnya di Sumut, dibantu pihak terkait lainnya, bersama-sama menurunkan seluruh alat peraga kampanye (APK), mulai dari poster, spanduk, baliho dan lainnya. Seperti di Kota Binjai, Bawaslu Binjai mulai melakukan penertiban APK pada Minggu (14/4) dini hari.

Pantauan wartawan, satu unit mobil Sky Lift milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Binjai dikerahkan untuk menurunkan APK berupa baliho di Tugu Kemerdekaan Patung Bejomuna Binjai. “Ada 300 personel gabungan dari Bawaslu tingkat kota, kecamatan, kelurahan dan ditambah Dishub serta Satpol PP dalam penertiban malam ini,” ujar Ketua Bawaslu Binjai, Arie Nurwanto usai penertiban.

Semua APK ditindak oleh Bawaslu. Mulai dari APK berukuran kecil yang terpaku di pohon-pohon hingga sebesar baliho. Barisan APK di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Timbanglangkat, Binjai Timur, disapu bersih oleh Bawaslu.

Selain itu, baliho berukuran besar bergambar caleg Zulkifli dari Partai Perindo dan Delia Ulpa dari PSI ditertibkan Bawaslu. Bahkan, baliho Capres Joko Widodo dan Cawapres Ma’ruf Amin pun diturunkan. “Malam ini kegiatannya pembersihan atau penurunan APK. Semua APK yang ada di seluruh Kota Binjai diturunkan. Tanpa terkecuali,” ujar dia.

Namun menurut Arie, pembersihan APK ini tidak cukup sehari. “Belum tahu berapa hari selesai. Tapi kita berharap malam ini selesai. Kalau tidak selesai, dilanjut besok (hari ini),” ujar Arie.

Sejatinya, pembersihan APK ini dilakukan oleh partai politik atau peserta pemilu. Karena menurut Arie, undang-Undang tentang Pemilu mengatur demikian. “Itu tanggung jawab mereka. Tapi apa mungkin?,” pungkasnya.

Penertiban APK juga dilakukan Bawaslu Deliserdang, Minggu (14/4) dini hari. Lokasi yang pertama kali dipenertiban di sepanjang Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Simpang Kayu Besar Tanjung Morawa. Sejumlah poster dan baleho caleg diturunkan. Bawaslu berharap, dengan dimulainya penertiban itu, partai politik dan caleg maupun tim sukses pemenangan agar ikut membantu membersihkan alat peraga kampanyenya sendiri.

“Sesuai aturan yang berlaku dan masa kampanye sudah habis. Bawaslu mengimbau pada calon agar tidak melakukan tindakan yang melanggar ketentuan pemilu seperti masih melakukan kampanye di tempat-tempat tertentu, tidak melakukan money politics dan lainnya,” kata Kordinator SDM dan Organisasi Bawaslu Deliserdang, Aminudin.

Terpisah Ketua Bawaslu Deliserdang M Ali Sitorus, pihaknya dalam melaksanakan penertiban alat peraga kampanye selalu berkordinasi dengan aparat kepolisian dan Pemkab Deliserdang. Tujuanya, agar tidak terjadi kesalah pahaman serta berjalan dengan lancar. “Target Bawaslu sebelum hari pncoblosan Deliserdang akan bersih dari APK peserta Pemilu 2019,”sebutnya.

Bwaslu dan KPU Dairi serta Satpol PP juga membersihkan semua APK pada Minggu (14/4) dini hari. Sebelum pembersihan, Bawaslu, KPU, Polres, Sentra Gakumdu, parpol peserta pemilu serta Satpol PP menggelar rapat koordinasi di Kantor Bawaslu Dairi Jalan Makmur Sidikalang, Sabtu (13/4). Rapat itu dipimpin Ketua Bawaslu Dairi, Jadi Surirang didampingi anggota Maimanah Angkat dan Pandapotan Rajagukguk. Hadir juga komisioner KPU, Jenny Ester Pandiangan.

Dalam rapat itu, Jadi Surirang menegaskan, di minggu tenang semua kegiatan yang behubungan dengan partai politik tidak bisa dilaksanakan. Bilamana ada melanggar kampanye, Bawaslu akan membuat rekomendasi.

Dalam rapat disepakati, APK dan BK yang difasiltasi KPU dan peserta pemilu agar dibersihkan peserta pemilu dan tim kampanye 1 hari sebelum masa tenang yakni sejak 13 April 2019 sampai pukul 24.00 Wib. Selain di kantor Parpol, semua APK dan BK agar dibersihkan.

Jika peserta pemilu tidak patuh, maka Bawaslu bersama pihak terakit akan membersihkan APK dan BK dimaksud. Terpantau, Satpol PP membersihkan APK dan BK disejumlah tempat dikota Sidikalang.

Hal yang sama juga dilakukan Bawaslu Kota Tebingtinggi. Bersama Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Kebersihan (DPKPK) dan Polres Tebingtinggi, Bawaslu Tebingtinggi melakukan pembersihan APK yang terpasang di pohon, tiang listrik, dan papan reklame di seluruh kawasan Kota Tebingtinggi. Pembersihan APK meliputi caleg anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota dan pasangan Pilpres.

Ketua Bawaslu Kota Tebingtinggi, Huriadi Pangabean mengatakan, kegiatan penertiban alat peraga kampanye berlangsung selama 3 hari pada masa tenang mulai dari Minggu, 14 April sampai Selasa, 16 April 2019. “Hari ini kita melakukan kegaitan penertiban alat peraga kampanye, berupa spanduk, baliho, stiker, dan papan reklame, hal ini di lakukan untuk menjaga ketenangan, karena tepatnya 3 hari lagi kita akan melaksanakan pemilu serentak,” jelasnya.

Huriadi juga mengajak seluruh masyarakat Tebingtinggi untuk memberikan hak pilihnya pada 17 April mendatang, dan kita berharap agar masyarakat Tebingtinggi menghindari tidak datang ke TPS. “Kami himbau masyarakat mendatangi TPS, masyarakat jangan golput, jadikan moment pemilu serentak ini menjadi pesta demokrasi masyarakat Indonesia,”bilangnya.

Dia juga mengimbau masyarakat dan caleg serta tim pemenangan untuk tidak memposting di media sosial (medsos) gambar-gambar caleg atau yang lainnya berkaitan dengan caleg dan pasangan Pilpres karena massanya telah habis. “Manfaatkan media sosial untuk kepentingan yang bermanfaat, pikirkan dulu sebelum memposting,” tegasnya.

Larangan berkampanye di media sosial diatur dalam PKPU No 23/2018 Pasal 53 ayat (4). Bawaslu pun akan mengawasi kampanye di media sosial pada masa tenang. Bawaslu bekerja sama dengan Kominfo untuk mengawasi iklan di media sosial.

Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilihnya, memilih pasangan calon, memilih partai politik peserta pemilu tertentu, dan memilih calon anggota DPR/DPRD/DPD tertentu. Hal ini tertuang dalam Pasal 278 UU Pemilu No 7/2017. Kemudian, merujuk pada Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) UU Pemilu, sanksi jika melanggar larangan di atas yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Selain bagi para peserta pemilu, UU Pemilu 7/2017 juga mengatur tentang publikasi hasil survei di masa tenang. Dalam Pasal 449 UU Pemilu, pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu tidak boleh dilakukan selama masa tenang.

Merujuk pada Pasal 509 UU Pemilu, lembaga survei yang melanggar ketentuan tersebut bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Jika menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan ke Bawaslu. Bawaslu akan menindaklanjuti tiap laporan yang diterima dan diteruskan jika memenuhi syarat.(ted/btr/mag-10/ian/omi)

Lapak Narkoba Digerebek Polres Langkat, Nyemplung ke Sungai, Pengedar Tewas

DIEVAKUASI: Jenazah Ilyas saat dievakuasi petugas dari dalam Sungai Babalan, Langkat, Minggu (14/4).
DIEVAKUASI: Jenazah Ilyas saat dievakuasi petugas dari dalam Sungai Babalan, Langkat, Minggu (14/4).

LANGKAT, SUMUTPOS.Co – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat menggerebek lapak transaksi narkoba di Jalan Pelabuhan Ujung, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat. Seorang tersangka berinisial US (31) berhasil diamankan. Sedangkan tersangka Ilyas ditemukan tidak bernyawa usai melompat ke dalam sungai.

DARI US, petugas menyita barang bukti 3 paket kecil sabu dan 1 kantong plastik berisikan 7 plastik klip kecil kosong.

Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP M. Yunus Tarigan, membenarkan peristiwa itu, Rabu (14/4).

Dijelaskannya, Sabtu (13/4), personel Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat bahwa Ilyas bersama dengan SU sedang berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Ilyas merupakan target operasi (TO) yang selama ini sudah lama diincar. Keduanya sedang berjualan narkoba di lokasi.

Menyikapi informasi tersebut, selanjutnya petugas bergerak menuju lokasi. Setibanya di lokasi, personel melihat Ilyas dan US sedang duduk sambil memegang plastik klip yang diduga berisikan sabu.

“Melihat kedatangan petugas, keduanya melarikan diri dan meninggalkan barang bukti. Keduanya kabur ke arah Sungai Babalan yang berjarak sekira 5 meter dari posisi kedua tersangka,” kata kasat.

Kemudian personel melepaskan 3 kali tembakan peringatan ke udara agar mereka berhenti dan menyerah . Bukannya berhenti, keduanya malah lompat ke dalam sungai dan berupaya menyeberang.

“Kita kemudian mengamankan barang bukti yang ditinggalkan tersangka di lantai papan. Anggota kita kemudian pergi ke tepi sungai dan mengimbau agar keduanya menyerah dan kembali ke pinggir sungai,” beber kasat.

US kemudian menyerah. Warga Jalan Pelabuhan Ujung, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat itu berhasil diamankan petugas.

Namun, Ilyas yang baru sebulan keluar dari Rutan karena kasus yang sama tidak kelihatan. Ilyas diduga tenggelam.

Personel Polres dibantu Polsek Pangkalan Brandan, Sat Pol Air dan BPBD Langkat, terus melakukan penyisiran di pinggiran sungai.

“Akhirnya, Minggu (14/4) sekitar pukul 06.30 WIB, Ilyas alias Li (35) penduduk Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ditemukan tewas,” pungkasnya.(bam/ala)

Jual 2 Kg Sabu ke Polisi, Kurir Ditembak, Mengaku Diupah Rp40 juta

DIVA/SUMUT POS DITEMBAK: Dua kurir 2 kg sabu yang ditembak Poldasu usai menjalani pemeriksaan.
DIVA/SUMUT POS
DITEMBAK: Dua kurir 2 kg sabu yang ditembak Poldasu usai menjalani pemeriksaan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua tersangka narkotika ditembak Polda Sumut dalam penyergapan di Jalan Gatot Subroto Medan. Kedua tersangka itu masing-masing, AYY (47) warga Jalan Asia Medan dan LGH (57) warga Jalan Sukarame, Kecamatan Medan Area.

Dari keduanya disita barang bukti 2 unit handphone dan 2 bungkus sabu yang dikemas dalam teh China merek Guanyiwang.

Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Hotman Sinaga membenarkan dua kurir sabu ditembak karena melawan petugas saat ditangkap.

“Kedua tersangka ditangkap, Kamis (11/4) sekira pukul 13.00 WIB di Jalan Gatot Subroto Medan setelah polisi menyaru sebagai pembeli,” jelasnya, Minggu (14/4).

Menurut Hotman Sinaga, pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg yang dibungkus dengan plastik merek Guanyiwang ini berdasarkan informasi masyarakat.Untuk mengungkap kasus ini, petugas Subdit II Ditresnarkoba Poldasu melakukan penangkaan dengan cara under coverbuy.

Setelah tiba di TKP, salah satu tersangka turun dari mobil dan menemui temannya untuk melakukan transaksi yang juga sedang ditunggu petugas yang menyaru sebagai salah satu pembeli.

Selanjutnya, begitu kedua tersangka akan melakukan transaksi langsung ditangkap berikut diamankan barang bukti 2 kg sabu di dalam plastik merek Guanyiwang.

“Karena melakukan perlawanan, polisi terpaksa menembak kaki kedua tersangka,” kata Sinaga.

Menurut AKBP Hotman, dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku akan mendapat upah Rp40 juta kalau sabu yang mereka jual laku.

“Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemilik barang yang menyuruh kedua kurir ini menjual sabu,” pungkasnya.(dvs/ala)

Penyakit tak Kunjung Sembuh, Bapak Tiga Anak Gantung Diri

no picture
no picture

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Penyakit tak kunjung sembuh membuat Abdullah Sihombing (57) stres. Bapak tiga anak ini nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di rumahnya, Jalan Young Panah Hijau, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (14/4).

Informasi dihimpun menyebutkan, peristiwa itu pertama kali diketahui menantu korban, Eko Saputra. Ia melihat korban telah tergantung di kamar mandi menggunakan tali nilon. Peristiwa itu langsung dilaporkan kepada keluarga dan warga sekitar.

Di sela – sela kehebohan, Kepling setempat M Yusuf mengatakan, selama ini korban menderita sakit jantung. Penyakit yang diderita korban selama 2 tahun tak kunjung sembuh.

“Sudah dua tahun korban sudah sakit-sakitan. Semenjak sakit, korban sering murung di rumah karena stres memikirkan sakitnya,” kata Kepling.

Petugas kepolisian sudah berada di lokasi, meminta keterangan pihak keluarga serta melakukan olah TKP. Keluarga memohon kepada polisi agar jenazah korban tidak divisum. Lantas, pihak keluarga membuat pernyataan tidak keberatan atas kematian korban.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar H Pohan mengatakan, pihaknya sudah mengecek ke lokasi. Dari hasil identifikasi tidak ada ditemukan tanda kekerasan.

Dugaan korban bunuh diri, keterangan yang mereka terima korban stres karena sakit. “Pihak keluarga korban membuat surat pernyataan tidak mau divisum. Karena keluarga menolak, jadi kita minta surat pernyataan dari pihak keluarga. Kini jenazah disemayamkan di rumah duka,” ucap Pohan.(fac/ala)

Komplotan Curanmor Tabrak Penjual Koran hingga Tewas

DIVA/SUMUT POS BABAK BELUR: Para komplotan curanmor yang menewaskan loper koran babak-belur dihajar massa.
DIVA/SUMUT POS
BABAK BELUR: Para komplotan curanmor yang menewaskan loper koran babak-belur dihajar massa.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komplotan pencuri sepedamotor di kawasan kampus Universitas Sumatera Utara (USU) babak belur dihajar sekuriti dan mahasiswa, Sabtu (13/4). Massa kesal, lantaran selain mencuri, para pelaku yang berusaha kabur dengan mobil menabrak seorang loper koran hingga tewas.

Keempat pelaku masing-masing, Said Reza (31) warga Medan Permai, Kompleks Puri Zahara; Armen Purba (27) warga Jalan Karya 7 Tanah Garapan; Indra Sahputra (34) warga Jalan Sei Mencirim Dusun 5 dan April Andreas (20) warga Sei Mencirim Dusun 5.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, peristiwa terjadi terjadi pukul 10.30 WIB. Kejadian berawal saat mobil sedan Honda warna hijau BK 1613 BM yang dikendarai Said Reza memasuki kampus USU dan parkir di dekat gedung Teknik Kimia.

Saat melakukan aksinya, pelaku Armen turun untuk mengambil sepeda motor Yamaha R15 warna abu-abu BK 6219 ACK yang tengah diparkir.

Kendaraan itu diketahui milik seorang mahasiswa, Rizki Afit Pratama Purwadi (18) warga Jalan Sultan Gang Amal, Tanjung Morawa.

Bermodal kunci T, pelaku Armen berhasil membuka kunci sepedamotor dan berusaha mendorong sepedamotor tersebut.

“Armen sempat berhasil mendorong sepeda motor korban keluar dari area parkir Teknik Kimia. Dia bahkan sempat memotong kabel kunci kontak. Karena sepeda motor tidak hidup, pelaku terus mendorong ke arah parkir mobil. Di sana temannya sedang menunggu,” jelasnya, Minggu (14/4).

Aksi Armen tak berjalan mulus. Ia terpantau oleh mahasiswa yang curiga dengan gerak-geriknya.

“Jadi ada mahasiswa yang curiga waktu pelaku mendorong sepedamotor. Akhirnya dia diteriaki maling dan dikejar karena kabur,” tambah Martuasah.

Massa pun beraksi. Armen dipukuli. Dua temannya yang ada di mobil langsung lari keluar dan menjadi bulan-bulanan mahasiswa.

Melihat rekannya dipukuli ketika berusaha kabur, rekan-rekan Armen, Reza dan tiga orang lainnya di dalam mobil sedan hijau ketakutan dan berusaha melarikan diri.

“Sementara itu, Reza yang sudah menunggu di mobil bersama tiga tersangka lain kabur. Reza yang panik lantas memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi hingga akhirnya menabrak Zulham Basalama (57) yang sedang bersepeda mengantarkan koran di USU,” jelas Martuasah.

“Pria berkacamata tebal dan akrab disapa Pak Zul itu terluka parah. Dia dilarikan ke RS USU,” sambungnya.

Setelah mendapat perawatan di rumah sakit, korban akhirnya meninggal dunia dan langsung dibawa ke rumah duka di Jalan HM Said, Gang Kacung, Medan Perjuangan.

“Korban sudah dibawa ke rumah duka dan tadi sudah dimakamkan oleh pihak keluarga dan kerabat,” tuturnya.

Martuasah menambahkan, bahwa para pelaku yang menabrak korban terhenti setelah mobil mereka menabrak pohon.

“Para pelaku yang sudah babak belur akhirnya diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Medan Baru. Mereka dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan,” tambahnya. (dvs/ala)

Tidak Diberi Uang, Ancam Bakar Rumah, Paman Pemadat Tewas Dibantai Keponakan

no picture
no picture

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sejumlah masyarakat di Jalan Sei Batanghari, Lingkungan V, Kelurahan Tanahmerah, Binjai Selatan, mendadak heboh, Sabtu (13/4) siang. Raji Syahputra (23) menghabisi nyawa pamannya sendiri, Ali Akbar (35).

CERITANYA bermula saat korban datang ke rumah neneknya, Kalimah. Tujuan korban ingin menemui Juwita.

Ketepatan Juwita saat itu tengah duduk di ruang tamu. Melihat itu, korban langsung menghampirinya dan kemudian meminta sejumlah uang tunai.

Sayang, Juwita tak memberikannya. Korban yang diduga menjadi budak narkotika jenis sabu, meminta kepada Kalimah yang mengidap penyakit jantung. Senada dengan Juwita, Kalimah mengaku tidak memiliki uang. Korban pun langsung emosi karena tidak diberi uang.

Melihat itu, Raji spontan melerainya. Namun, korban bersikap kasar terhadap Raji.

Spontan, Raji kemudian mengambil pisau yang ada di sekitarnya. Tanpa ba bi bu, Raji menghujamkan belati ke dada dan tangan kiri korban.

Korban langsung gontai bersimbah darah. Warga yang melihat langsung membawa korban menuju RSUD Djoelham Binjai menggunakan becak bermotor (Betor).

Sayang, nyawa korban tidak tertolong. Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit swasta milik Pemko Binjai tersebut.

Kabar tersebut cepat sampai ke petugas Polsek Binjai Selatan. Bersama anggota Satreskrim Polres Binjai, pihak Polsek Binjai Selatan turun ke lokasi.

Selain ke tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga melihat jenazah korban yang sudah terbaring di kamar mayat RSUD Djoelham.

Hanya dalam tempo 3 jam, langkah Raji kandas di rumah uwaknya, Amir. T epatnya di Kelurahan Binjai, Binjai Kota.

“Pelaku lari dari TKP kemudian ke rumah itu dengan cara numpang-numpang kendaraan orang lain,” ujar Kapolsek Binjai Selatan, Kompol Adam Malik Lubis, Minggu (14/4).

Menurut Kapolsek, pelaku tidak ada mendatangi korban. Ketepatan pelaku juga tinggal serumah bersama nenek, paman, ibu dan anak-anak neneknya. Alhasil melihat keributan itu, pelaku hanya berusaha melerai.

“Dia (korban) terindikasi narkoba. Begitu minta duit enggak dikasih, pernah ditunjang istrinya yang waktu itu lagi main hp. Abis dari istrinya, ke neneknya yang punya sakit jantung minta duit,” ujar Kapolsek.

“Kalian jual saja rumah ini, kalau enggak kubakar,” ucap korban yang ditirukan oleh kapolsek.

Usai mengucapkan kalimat tersebut, korban keluar dari rumah. Pernyataan korban mengundang keributan. Bahkan, korban juga berencana ingin melempari rumah tersebut.

“Pelaku enggak sabar. Dilihatnya ada pisau, langsung ditusuk. Korban juga sempat pukul pelaku,” ujar Adam.

Menurut Kapolsek, tindakan pelaku yang membuat nyawa seseorang melayang bukan dilakukan secara berencana. Melainkan hanya spontanitas.

“Pelaku disangkakan Pasal 338 ayat 1,” tandas kapolsek. (ted/ala)