26 C
Medan
Saturday, April 18, 2026
Home Blog Page 5325

Terkait Kasus Korupsi SMK di Sei Bingai, Sekda Langkat Diperiksa Polisi

ist/sumut pos DIPERIKSA: Sekdakab Langkat Indra Salahuddin (duduk di sofa) saat berada di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Binjai. Kedatangan Indra untuk menjalani pemeriksaan atas kasus korupsi anggaran di SMK Sei Bingai.
ist/sumut pos
DIPERIKSA: Sekdakab Langkat Indra Salahuddin (duduk di sofa) saat berada di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Binjai. Kedatangan Indra untuk menjalani pemeriksaan atas kasus korupsi anggaran di SMK Sei Bingai.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO –  Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Binjai melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, dr Indra Salahuddin, Senin (13/5).

Kedatangan orang nomor tiga di Pemkab Langkat itu, ke gedung Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menumpangi Toyota Innova hitam BK 1888 PN. Mereka yang masih berstatus saksi ini diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi penyimpangan anggaran di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Sei Bingai.

Belum diketahui persis anggaran dana tahun berapa, yang diselidiki Penyidik Tipikor Polres Binjai. Namun ketika ditanyakan kepada Kanit Tipikor Polres Binjai, Iptu Irvan R Pane enggan memberikan keterangan atas pemeriksaan terhadap Indra Salahuddin. “Jangan tanya sama saya. Sesuai arahan Kasat AKP Wirhan, langsung saja sama Kasat. Saya enggak bisa kasih keterangan,” ujar Irvan.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif, Rabu (15/5) petang malah menutupi soal pemeriksaan Sekda Langkat. Bahkan saat dikonfirmasi, Wirhan tengah berada di rumah dan tidur.

“Di rumah, tidur. Kapan? Enggak ada,” ujar dia melalui sambungan telepon selular. Pun begitu, Wirhan akhirnya mengamini pemeriksaan Sekda Langkat ketika wartawan menyatakan memiliki sejumlah foto dan video yang bersangkutan diperiksa. Namun Wirhan enggan membeberkan secara gamblang.

“Itu yang kemarin (pemeriksaan Sekda Langkat). Tadi belum datang, mungkin sore ini dia datang. Tadi saya jam tiga (pulang), belum datang. Dia (Sekda Langkat) sebagai saksi, ada perkara sekolah di Sei Bingai,” ujar Wirhan. Setelah kemarin (13/5), Sekda Langkat juga menghadap penyidik, Rabu (15/5). Namun kedatangan Sekda Langkat, belum diketahui Wirhan.

“Dia dulu Plt Kadis Pendidikan,” sambung dia. Kasat menambahkan, penyidik sudah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Bahkan, juga sudah mengetahui kerugian negaranya. Sayang, Wirhan kembali menutupi pokok permasalahan tersebut kepada media. Alasannya demi kepentingan penyidikan.

“Tersangka sudah ada, DPO sudah ditetapkan. Kerugian negara ada, belum keluar hasil auditnya,” jelas dia.

Kata Kasat, Indra Salahuddin diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan anggaran pendidikan pada satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kabupaten Langkat. Detail dugaan korupsi sejauh ini masih belum dipublikasikan. “Dalam perkara ini, kita baru tetapkan satu tersangka, yakni salah satu oknum kepala SMK swasta di Langkat masih DPO,” tandasnya. (ted/han)

Ramadan ke-10, Harga Tomat Bertahan Rp8.000 per Kg

SOLIDEOI/sumut pos SORTIR: Petani tomat sedang mensortir hasil panennya.
SOLIDEOI/sumut pos
SORTIR: Petani tomat sedang mensortir hasil panennya.

KARO, SUMUTPOS.CO – Harga jual tomat di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Karo tetap bertahan di kisaran Rp8.000 per kilogramnya. Harga ini menurut pedagang masih stabil, sebelum hingga memasuki hari ke-10 Ramadan.

Sementara itu, petani tomat berharap harga jual tomat di pasar tetap stabil hingga memasuki Lebaran, Idul Fitri 1440 Hijriah.

Pedagang tomat di Pasar Berastagi, Jhon Veter mengungkapkan, harga jual tomat saat ini masih stabil, Rp8.000 per kilogram. “Harga tomat di Pusat Pasar Berastagi hingga saat ini masih terus bertahan selama bulan Ramadan ini,” tutur Jhon.

Hanya saja, kata Jhon, kemungkinan akan terjadi kekurangan pasokan tomat baik di Kabupaten Karo, maupun pasokan tomat dari luar kabupaten.

“Kemungkinan besar selain di Kabupaten Karo, daerah lain juga kurang produksinya,” kata Jhon.

Jhon tak menepis bila pasokan tomat kurang maka harga jual tomat akan naik.

“Ini yang berlaku hanya prinsip ekonomi. Banyak produksi minim permintaan, menyebabkan harga menurun. Tinggi permintaan, produksi tidak sebanding, harga meningkat,” kata Jhon.

Sementara itu petani tomat di Kecamatan Simpang Empat, berharap harga jual tomat saat ini mampu bertahan hingga memasuki Lebaran. “Harapan kami, selaku para petani tomat, harga di pasar tradisional dapat terus bertahan hingga memasuki Lebaran nanti,” ujar Tuahta Karokaro, petani tomat di Kecamatan Simpang Empat, Selasa (14/5) Mei 2019.

Pantauan di beberapa pasar holtikutura, harga-harga hasil pertanian terbilang standart.Harga cabai merah dikisaran Rp 25.000-30.000, cabai rawit Rp 20.000-25.000, jipang kisaran Rp 25.000 per rajut (isi 100 biji), ubi bit merah ini, dalam tiga pekan belakangan tetap bertahan di harga Rp 7.000-Rp 8.000/Kg. Kol bunga Rp 4.000, sayur putih Rp 1.300-Rp 1.500, sayur manis Rp 2.000-Rp 2.500, seledri (daun sop) Rp 4.000-Rp4.500, bawang prei (bawang daun) Rp 4.000-Rp 4.500, terung biru Rp 1.300-Rp 1.500, wortel Rp 45.000-Rp 50.000 per bal berat 20 kilogram (Rp 2.500-Rp 2.700/kg).

Sedangkan buncis berada di kisaran harga Rp 3.500-Rp 4.000, selada Rp 4.000-Rp 5.000. Lobak Rp 1.500-Rp 2.000, anak jipang (jipang kecil/muda) Rp 3.000. Sedang kol bertahan Rp 1.100-Rp 1.300, kentang Rp 4.000-Rp 4.500. (deo/han)

Bawa Segoni Sabu dan 3.500 Butir Ekstasi, Dua Kurir Pasrah Dihukum Mati

AGUSMAN/SUMUT POS SIDANG: Anton dan M Ridwan, terdakwa kurir narkoba usai menjalani sidang perdana, Rabu (15/5).
AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG: Anton dan M Ridwan, terdakwa kurir narkoba usai menjalani sidang perdana, Rabu (15/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anton dan M Ridwan mengaku pasrah apabila mendapat hukuman mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya didakwa sebagai kurir narkotika atas kepemilikan sabu seberat 11,8 Kg dan 3.500 butir pil ekstasi.

“MAU berbuat bagaimana lagi bang, kalau pun dihukum mati ya pasrah saja lah,” jawab Anton seusai sidang, Rabu (15/5). Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Sori Muda Harahap menyebut, Anton dan Ridwan ditangkap petugas Ditres Narkoba Polda Sumut, Jumat 14 Desember 2018 sekira pukul 14.30 WIB.

Dari keduanya, polisi menyita satu goni berisikan 11,8 Kg yang dikemas dalam plastik teh china warna hijau. Selain itu, ada sebungkus plastik putih berisi 3.500 butir pil ekstasi warna hijau muda berlogo Z-4.

“Berdasarkan keterangan terdakwa Anton, narkotika tersebut didapatnya dari saksi M Ridwan. Rencananya yang narkotika tersebut akan dibawa ke Kota Bogor,” jelasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Ali Tarigan.

Anton kemudian dilakukan pengembangan. Warga Lampung Selatan ini mengaku, bahwa sesampainya di Bogor, narkotika itu akan ada yang menjemput (belum tertangkap) dan keuntungan yang akan diperolehnya Rp100 Juta.

“Terdakwa sudah ada menerima uang sebesar Rp8 juta. Namun uang tersebut sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas JPU lagi yang mendakwa keduanya dengan pidana Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (man/ala)

Laporan Keuangan 2018 Pemko Medan Raih Opini WTP atau WDP?

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut terkait laporan keuangan Pemko Medan tahun anggaran 2018, hingga kini belum diketahui. Artinya, apakah laporan keuangan Pemko Medan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP)?

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengakui sampai sekarang Pemko Medan memang belum menerima LHP dari BPK mengenai laporan keuangan, apakah WTP atau WDP. Kata dia, informasinya BPK akan memberitahu hasilnya kepada Pemko Medan belakangan.

“Kita belum tahu hasilnya, dapat atau tidak WTP maupun WDP itu urusan BPK. Karena Medan kota besar, jadi banyak yang harus dilihat, sehingga diserahkan belakangan,” kata akhyar kepada wartawan sewaktu berada di gedung DPRD Medan usai menghadiri paripurna baru-baru ini.

Akhyar menyebutkan, apapun hasilnya nanti merupakan yang terbaik bagi Pemko Medan. “Mau dapat (WTP), ya alhamdullilah, enggak dapat juga alhamdullilah. Pemko Medan tetap bekerja dengan baik,” ujarnya singkat.

Senada disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga. Kata Irwan, belum ada informasi tentang hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemko Medan. “Masih ada waktu satu bulan untuk perbaikan sebagaimana yang diminta BPK kepada Pemko Medan,” ucapnya.

Menurut Irwan, laporan keuangan Pemko Medan sudah memenuhi semua unsur yang diperlukan BPK. Seperti, pendataan aset, validasi Pajak Bumi Bangunan dan lain sebagainya. “Seterusnya merekalah yang tahu indikator-indikatornya. Tahun lalu ada kendala di pendataan aset, tapi sekarang ada perbaikan. Hanya saja, masalah aset Pasar Marelan yang belum selesai,” ungkapnya.

Masalah aset Pasar Marelan, lanjut Irwan, menyangkut administrasi. Sebab, pihak pengembang meminta itu diselesaikan Pemko Medan karena tanahnya masuk dalam pengembangan revitalisasi Pasar Marelan. “Sedang proses pendataan aset, mudah-mudahan bisa selesai dan memenuhi permintaan BPK,” tuturnya.

Sebelumnya, tahun lalu Pemko Medan gagal meraih WTP untuk laporan keuangan tahun anggaran 2017. Pemko Medan hanya meraih WDP dari BPK Sumut. Gagalnya meraih WTP bukan kali pertama, melainkan sudah tiga kali berturut-turut pada beberapa tahun belakangan.

Hal itu lantaran ada kelemahan dalam pelaporan keuangan Pemko Medan, persoalan utamanya masalah aset karena belum terdaftar dengan baik alias amburadul. “Itulah kondisinya (sudah tiga kali dapat Opini WDP), dapat menjadi cambuk perbaikan ke depan. Namun begitu, mudah-mudahan tahun depan dapat meraih Opini WTP,” katanya.

Amburadulnya pendataan aset Pemko Medan dalam laporan keuangan bukan baru-baru ini. Melainkan, sudah dari tahun-tahun sebelumnya. “Tahun lalu memang itu juga dan persoalan aset ini yang menjadi kelemahan kita. Sebab, masa lalunya pun begitu jadi bukan semata-mata pejabat pemerintahan yang sekarang,” akunya.

Sebagai contoh, pendataan aset yang belum baik seperti pencatatan dokumentasi yang tidak lengkap. “Dari mana sumbernya, kapan dan lain sebagainya tidak terdata. Maka dari itu, pendataan aset kita harus diperbaiki,” cetusnya.

Contoh lain persoalan data aset yang belum lengkap, misalnya di Dinas Pekerjaan Umum. Ada aset tanah di bawah jalan. Artinya, tanah di bawah aspal jalan kota harus dihitung juga dan dimasukkan ke dalam aset Pemko Medan. “Selama ini yang dihitung hanya jalannya saja, sedangkan tanah di bawah jalan tidak dihitung. Makanya, ke depan tanah di bawah jalan itu tersebut harus dihitung dan dimasukkan ke dalam aset,” tuturnya.

Irwan melanjutkan, masih terkait persoalan aset ternyata pendataan juga harus menyeluruh. Contohnya, ada bangunan pagar sekolah milik Pemko Medan yang belum terhitung dalam aset. “Laporan keuangan dari sektor aset kita belum mencapai kriteria Opini WTP. Pun begitu, sudah ada perubahan ke arah lebih baik dari sebelumnya,” papar dia.

Ia mengatakan, selain pendataan aset ada faktor lainnya yang menyebabkan hanya meraih Opini WDP yakni data validasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini mengenai perkiraan nilai suatu pajak dari bangunan yang ada di Medan. Misalnya, karena belum tahu nilai bangunan tersebut berapa nilai PBB-nya, maka dibuat satu saja pajaknya. Namun ternyata, harus dikroscek kembali karena mungkin saja sudah berubah bentuk bangunannya.

“Banyak data-data PBB yang diserahkan dari BPPRD ke Pemko Medan belum valid. Artinya, ada data PBB yang diserahkan tidak sesuai dengan di lapangan, misalnya bangunan sudah berubah. Dimana ada bangunan yang sebelumnya dibuat PBB empat secara terpisah, tetapi ternyata hanya ada satu rumah atau sebaliknya. Makanya, penyesuaian di lapangan berapa objek PBB harus jelas atau detail,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Irwan, penganggaran untuk belanja modal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprovsu juga menjadi faktor. Dengan kata lain, tidak sesuai dengan BPK Sumut. (ris/ila)

Jembatan Sicanang Terbengkalai

fachril/sumut pos MELINTAS: Pengendara motor dan warga saat melintas di atas jembatan Titi Dua Sicanang.
fachril/sumut pos
MELINTAS: Pengendara motor dan warga saat melintas di atas jembatan Titi Dua Sicanang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang kini terbengkalai. Masyarakat berharap kepada Pemko Medan untuk segera memperbaiki, sebelum terjadi insiden terulang. Hal itu disampaikan Ketua Forum Masyarakat Sicanang (Formasi), Togu Silaen, Rabu (15/5)n

Dikatakannya, dampak dari jembatan yang sudah 3 kali gagal diperbaiki, telah mengganggu aktivitas masyarakat setempat. Mereka khawatir, jembatan darurat yanh usianya hampir setahun, diragukan akan amblas kembali.

“Melihat jembatan darurat yang sekarang ini, kita sangat khawatir. Kita tidak mau insiden terjadi lagi. Makanya kita minta agar setelah lebaran ini, jembatan itu segera diperbaiki. Jangan sempat 13 ribu jiwa terisolir dengan musibah yang pernah terjadi,” tegas Togu Silaen.

Pihaknya sudah terus mendesak melalui kecamatan agar proyek pembangunan jembatan dapat disegerakan dibangun. Dari keterangan yang mereka terima, pihak kecamatan mengatakan akan dikerjakan setelah Pemilu.

“Ini kita tunggu janji dari pemerintah. Kalau memang satu bulan ke depan tidak ada pengerjaaan, kita siap melakukan aksi. Selain itu, kita juga minta komitmen Pemko Medan atas perjanjian pembangunan jembatan yang layak dan berkualitas,” tegas Togu Silaen.

Sementara, Ketua Karang Taruna Belawan, Abdul Rahman, menegaskan, kondisi jembatan darurat yang dijadikan satu – satunya akses masyarakat tidak bertahan lama. Kepada Pemko Medan diminta segera menganggarkan dan membangun jembatan tersebut.

“Kemarin sudah ada kesepakatan, pembangunan jembatan itu harus tuntas tahun ini. Kita sebagai masyarakat sudah resah dengan kondisi jembatan darurat. Dikhawatirkan akan ambruk, mengingat banyaknya mobil truk kecil membawa muatan tanah melintas di jembatan itu,” katanya.

Menurutnya, pembangunan yang akan dilaksanan melalui proses lelang, panitia harus terbuka dan melibatkan kontraktor yang berkompeten atau berkualitas. Mereka tidak ingin, pembangunan jembatan gagal lagi, sehingga masyarakat yang dirugikan.

“Kita sama – sama tahu, jembatan itu terbengkalai karena pemenang tender adalah orang yang sama untuk ketiga kali menangani proyek jembatan itu. Makanya, kami tidak ingin ini terulang kembali. Bahkan masyarakat siap ikut mengawal proses tender hingga pembangunan selesai,” pungkasnya. (fac/ila)

Pencairan THR Berdasarkan Perwal, Pemko Medan Siapkan Perwal

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan, kini sedang dalam proses revisi. Perubahan dilakukan dengan alasan untuk mempermudah atau mempercepat pencairan THR.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengaku sudah mendapat kabar adanya perubahan PP tentang pemberian THR. Oleh karena itu, pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Sudah, sudah ada (revisi PP Nomor 36/2019). Jadi, nanti (pencairan THR) berdasarkan Perwal bukan Perda (Peraturan Daerah) lagi,” ujar Irwan kepada Sumut Pos, Rabu (15/5).

Menurutnya, payung hukum pencairan THR dengan Perwal maka prosesnya akan lebih cepat. Sebab, tidak memakan waktu ketimbang dengan Perda. “Perwalnya sedang kita persiapkan. Insya allah pencairan tidak meleset dari perkiraan awal yaitu pada 24 Mei mendatang,” kata Irwan.

Dia menuturkan, dalam minggu ini akan dikejar tahap diseminasi hukum pembuatan Perwal. Selanjutnya, pekan depan jika sudah selesai maka bisa ditandatangani oleh wali kota. “Kalau tidak ada halangan minggu depan berkas pembuatan Perwal sudah bisa diteken oleh pak wali kota. Setelah itu, THR langsung ditransfer ke rekening masing-masing pegawai (PNS) sebesar satu bulan gaji,” ungkap Irwan.

Irwan menyatakan, kas Pemko Medan terbilang cukup untuk membayar THR para PNS yang berjumlah sekitar 14 ribu lebih. Untuk tahun ini, anggaran THR yang dialokasikan mengalami kenaikan sedikit dibanding tahun lalu.

“Normalnya alokasi satu bulan gaji seluruh PNS di Pemko Medan sekitar Rp90 miliar lebih. Namun, karena sudah naik 5 persen maka ditambah Rp4,5 miliar. Jadi, paling tidak dialokasikan untuk sekitar Rp100 miliar untuk THR dan anggaran Pemko Medan cukup,” paparnya.

Disinggung pembayaran THR sekaligus dengan gaji ke 13, Irwan belum bisa memastikan. Sebab, tahun 2018 hanya diberikan THR saja. Lagi pula, regulasi tentang gaji ke 13 yaitu PP Nomor 35/2019 masih menunggu keputusan pemerintah pusat karena direvisi juga.”Tahun lalu (2018) hanya THR diberikan, sedangkan gaji ke 13 tidak. Kita masih menunggu regulasinya dari pemerintah pusat karena sedang dalam proses pengajuan revisi,” ucapnya.

Ditanya mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Irwan mengatakan, hal itu berdasarkan kemampuan keuangan pemerintah daerah. Nantinya, akan diusulkan juga kepada pimpinan apakah disetujui dicairkan juga.

“Kita juga menunggu arahan dari pemerintah pusat, apakah dibolehkan sekaligus dengan TPP atau tidak. Namun, kalau keuangan Pemko Medan cukup untuk membayar TPP karena utang DBH (dana bagi hasil) pajak kendaraan telah dilunasi. Artinya, siap disalurkan asalkan sudah ada regulasinya,” tukasnya.

Diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan revisi payung hukum pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS akan terbit dalam pekan ini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta payung hukum pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS direvisi. Pasalnya dalam peraturan yang ada, teknis pencairan THR yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus menunggu penerbitan peraturan daerah (perda). Sementara, penyusunan perda memakan waktu. Padahal, pemerintah menjanjikan THR PNS cair pada 24 Mei 2019.

“Sedang direvisi dan revisinya sudah hampir selesai dan mungkin bahkan keluar satu dua hari ini,” ujar Sri Mulyani kepada wartawan di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Revisi itu dilakukan terhadap dua beleid yaitu Peraturan (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Lalu, PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Dengan terbitnya revisi kedua PP tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan pembayaran THR maupun gaji ke-13 yang berasal dari APBD bisa dilakukan dengan terbitnya Peraturan Kepala Daerah (Perkada). (ris/ila)

Gubsu Imbau Perusahaan di Sumut Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara
Edy Rahmayadi, Gubernur Sumatera Utara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan yang ada di Sumatera Utara diminta agar memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR tepat waktu. Tentu akan ada sanksi bagi perusahaan yang abai terhadap hak-hak normatif tersebut.

Penekanan ini disampaikan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menjawab wartawan, sekaitan pembayaran THR 2019 bagi perusahaan yang ada di Sumut. Kata Edy, Pemerintah Provinsi Sumut sudah menganjurkan kepada perusahaan untuk membayarkan THR tepat waktu. Sebab uang tersebut terasa berguna ketika diberikan tidak lewat waktunya. “Kalau sesudah Lebaran bukan THR namanya. Harus dipatuhi semua aturan, jangan sampai telat dibayar. Kan ada sanksi yang mengatur,” katanya, Rabu (15/5).

Kemudian untuk pembayaran THR bagi aparatur sipil negara, dirinya belum mengetahui adanya instruksi dari pemerintah pusat. Namun informasi yang ia peroleh, ketentuan untuk pembayaran tersebut sedang direvisi. “Kan ada pergub yang lama itu. Bisa itu pakai pergub dan penekanan paling penting harus dibayarkan tepat waktu,” katanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Harianto Butarbutar mengatakan, perusahaan swasta mesti mencairkan THR bagi karyawan paling lambat seminggu sebelum perayaan Idul Fitri atau Lebaran. “Untuk surat himbauannya nanti akan disampaikan, dan biasanya dimulai dari pusat dulu kemudian kita di daerah tinggal meneruskan ke seluruh perusahaan,” katanya.

Diketahui, pemberian THR biasanya diberikan kepada pegawai yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan memiliki hubungan kerja degan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.

Sementara terkait besaran THR, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan.

Bagi pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya atau atau rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Namun, bagi perusahaan yang telah menetapkan aturan besaran THR yang lebih besar dari ketetapan pemerintah, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan tersebut.

Pemberian THR hanya diberikan satu kali dalam setahun dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Kendati begitu, data Kementerian Ketenagakerjaan kerap menerima aduan keterlambatan hingga tidak dibayarkannya THR dari perusahaan kepada pegawai/karyawan. (prn/ila)

APP Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Piatu

FOTO BERSAMA: TIM APPI saat berfoto Bersama Anak  Yatim diacara buka bersama di Restoran Istana Koki, Medan.  
FOTO BERSAMA: TIM APPI saat berfoto Bersama Anak  Yatim diacara buka bersama di Restoran Istana Koki, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1440 H, hari ini, Rabu 15 Mei 2019 Forum  Komunikasi Daerah Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Medan dan Kantor Regional 5   OJK   Sumbagut   menyelenggarakan   acara   “

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua FKD APPI Medan, Herry Lim, Sekretaris Abadi Siswanto  Situmeang, Bendahara Iwan Richard dan seluruh anggota asosiasi dari 42 perusahaan pembiayaan di Kota Medan, perwakilan dari KR 5 OJK Sumbagut yaitu : Bapak Afif Alfarisi,
Bapak Alfian M Nashir dan Ibu Maria Oktarina Sirait, ketiganya dari Bagian Pengawasan IKNB ,
rekan-rekan dari Media dan anak-anak dari Panti Asuhan Mamiyai Medan.

Adapun jumlah anak yatim -piatu yang hadir dalam buka bersama keluarga besar FKD APPI Medan   tersebut
sekitar 40 orang.

Dalam sambutannya Ketua FKD APPI Medan mengatakan, kegiatan ini memang rutin dilakukan  setiap tahun dengan tujuan melatih untuk bersyukur, melatih diri terhadap waktu, memberi  keseimbangan dalam hidup, mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan kepedulian
terhadap sesama .

Secara simbolis penyerahan santunan untuk anak yatim di serahkan oleh pengurus APPI Medan  kepada perwakilan dari Panti Asuhan Mamiyai Medan. Santunan tersebut berupa beras dan  dana tunai serta ada tambahan bingkisan sarung yang di sumbangkan oleh PT. Mitsui Leasing
Capital Indonesia dan paket sembako dari PT. Capella Multi Dana.

Rangkaian acara yang dimulai pukul 17.30 WIB ini, terlebih dahulu diisi Tausyiah yang  disampaikan oleh Ustad Dr. Anshari Yamamah, M.A, kemudian dilanjutkan dengan buka  bersama dan Shalat Maghrib berjamaah.{*}

Malaysia-RI Ciptakan Keamanan di Selat Malaka

BERSANDAR: Dua kapal perang TLDM, KD Mahamiru-11 dan KD Pendekar - 3513, bersandar di Perairan Belawan, pada acara penutupan Patkor Malindo 144/19, Rabu (15/5).
BERSANDAR: Dua kapal perang TLDM, KD Mahamiru-11 dan KD Pendekar – 3513, bersandar di Perairan Belawan, pada acara penutupan Patkor Malindo 144/19, Rabu (15/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kegiatan patroli koordinasi Malaysia – Indonesia (Patkor Malindo) membahas keamanan di perairan Selat Malaka resmi ditutup di Gedung R. Mulyadi, Mako Lantamal I, Belawan, Rabu (15/5).

Komandan Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I, Laksma TNI Dafit Santoso dalam sambutan yang dibacakan oleh Letkol Laut (P) Sigit Pujiman, M.Tr (Hanla) menutup secara resmi pelaksanaan Patkor Malindo 144/19 tersebutn

Kegiatan itu diawali dengan bersandarnya 2 Kapal Perang TLDM, KD Mahamiru-11 dan KD Pendekar – 3513 yang disambut langsung Dansatgas Patkor Malindo 144/9, Letkol Laut (P) Marvill Marfel F.E. Djoen, S.E., M.Tr (Hanla), Komandan KRI Siwar – 645 di Pelabuhan Belawan.

Kemudian, dilanjutkan dengan Courtesy Call KGT Patkor Malindo 144/19 TLDM kepada Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut I (Danlantamal) Laksamana Pertama TNI Ali Triswanto, S.E., M.Si. serta dilanjutkan Penutupan Patkor Malindo 144/19 secara resmi oleh Danguskamla Koarmada I.

Patkor Malindo 144/19 berlangsung selama 2 pekan, melibatkan 2 kapal perang dari masing-masing Negara. KRI Siwar – 645 dan KRI Lepu – 861 mewakili TNI AL serta KD Mahamiru – 11 dan KD Pendekar – 3513 mewakili TLDM.

“Secara umum, kegiatan Patkor Malindo 144/19 berjalan dengan lancar dan aman, serta mampu mancapai sasaran operasi yang telah ditetapkan yakni meningkatkan kerjasama Patroli antara unsur TNI AL dengan TLDM dalam menciptakan kondisi keamanan di Selat Malaka,” kata Sigit Pujiman membacakan amanat Danguskamla Koarmada I.

“Seiring dengan perkembangan lingkungan strategis dan kompleksitas permasalahan di laut serta arti penting Selat Malaka, maka diperlukan kerjasama dan koordinasi serta manajemen penanganan yang harus semakin meningkat dari waktu ke waktu,” pesan Danguskamla Koarmada I yang dibacakan.

Dalam patroli bersama, nilai positif berupa kondisi aman dan terkendali di Selat Malaka merupakan output tingkat pencapaian Operasi Patkor Malindo 144/19 yang harus dipertahankan dan ditingkatkan. Posisi strategis Selat Malaka yang merupakan salah satu choke point dari 9 choke points di dunia, di mana Selat Malaka merupakan jalur pelayaran, disamping itu juga menjadi jalur perdagangan international yang memiliki lalu lintas terpadat.

“Kerja sama Patroli Koordinasi antara unsur Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut dengan Tentara Laut Diraja Malaysia diharapkan dapat menciptakan keamanan di Selat Malaka,” ucap Pujiman mengakhiri.

Pada kesempatan itu, Commander Zuhri Bin Ismail selaku Ketua Gugus Tugas (KGT) TLDM Patkor Malindo 144/19 mengatakan, Patkor Malindo yang sudah dilakukan sejak lama dan melibatkan banyak kapal perang antara kedua negara, diharapkan mampu menangani segala ancaman di Wilayah Selat Malaka.

“Kegiatan ini akan mengakrabkan dan meningkatkan hubungan baik antara kedua negara serta mengakrabkan seluruh personel kapal perang yang terlibat langsung pada Patkor Malindo 144/19. Serta meningkatkan kerjasama antara TNI AL dan TLDM,” pungkasnya. (fac/ila)

Pedagang Resmi dan PKL Pasar Sukaramai Jualan di Pinggir Jalan, Kalau Jualan di Dalam Kios Bisa Bangkrut

M IDRIS/sumut pos PKL: Pedagang resmi dan pedagang kaki lima (PKL) saat berjualan di luar Pasar Sukaramai, Selasa (14/5).
M IDRIS/sumut pos
PKL: Pedagang resmi dan pedagang kaki lima (PKL) saat berjualan di luar Pasar Sukaramai, Selasa (14/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan belum mampu menertibkan pedagang Pasar Sukaramai untuk menempati kios atau lapaknya untuk berjualan. Begitu juga pedagang kaki lima (PKL).

Para pedagang membangkang dan tidak mematuhi aturan untuk tidak berjualan di pinggir jalan atau area luar pasar, meski sudah diusir beberapa kali oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bu Ida, salah seorang pedagang buah di Pasar Sukaramai mengaku berjualan di pinggir jalan lebih laku. “Saya sudah mencoba jualan di dalam, tapi itulah kurang laku. Contohnya, pas berjualan di luar saya bisa menjual buah alpukat hingga 150 kg. Sedangkan di dalam cuma 40 kg sampai sore, kalau begini mau makan apa,” ujarnya, kemarin.

Perempuan yang sudah berjualan sekitar 30 tahunan ini juga mengaku, apabila terus bertahan berjualan di dalam atau kios maupun lapak maka bisa-bisa gulung tikar alias bangkrut. Bagaimana tidak, retribusi harus dibayar terus seperti cukai Rp4 ribu, sampah Rp2 ribu dan jaga malam Rp2 ribu.

“Ada lapak saya di dalam, tapi itupun bukan kios karena meja kecil saja. Waktu dicoba di dalam selama 6 bulan, uang yang disimpan ditarik terus untuk modal, sementara lakunya hanya 20 Kg. Kalau begitu, bisa bangkrutlah bertahan berjualan di dalam,” sebutnya.

Diutarakan Ida, dia bersama pedagang pasar yang lain sudah pernah mengeluh kepada PD Pasar Kota Medan. Namun, mereka diminta untuk bersabar dan akan dicarikan jalan keluar. “Sebagian besar pedagang yang di dalam pasar, semua pindah berjualan di luar. Bahkan, pedagang yang masih bertahan di dalam, saya yakin akan pindah juga keluar,” ungkapnya.

Ia menuturkan, harga sewa lapak atau kios di dalam pasar cukup mahal. “Kalau beli dua meja (lapak) Rp3 juta sebulan. Kalau saya, cuma satu jadi hanya bayar Rp1,5 juta kurang lebih,” tuturnya.

Menurut dia, kondisi Pasar Sukaramai sudah semrawut. Jalan dipenuhi oleh pedagang liar semua. Sementara, yang berjualan di dalam harus berkutat dengan harga sewa mahal dan kurang laku.

“Pahitlah memang, banyak yang menggadaikan surat rumah, tanah, karena mengambil sewa. Tidak ada cerita bohong, memang itulah nyatanya. Kami disuruh masuk tapi harga sewanya tak sanggup. Tidak usah untuk anak sekolah, untuk makan pun berat,” ucapnya.

Disebutkan Ida, para pedagang sudah banyak yang tidak berjualan karena tidak sanggup lantaran kehabisan modal. Tidak sesuai pendapatan dengan pengeluaran.”Sedih memang, kami pedagang resmi tapi begitu kondisinya. Makanya, kami memohon kepada pemerintah bagaimana solusi yang baik agar Pasar Sukaramai maju dan aman berjualan,” harapnya.

Tak jauh beda disampaikan Sinta Boru Purba, pedagang lainnya. Kata dia, sebenarnya kalau kompak semua pedagang di pasar ini berjualan ke dalam, maka diyakini laku juga. “Pedagang tak akan sanggup kalau bertahan dengan kondisi yang sekarang ini, karena tidak terbayar harga sewa kios, lantaran pendapatan lebih kecil dibanding pengeluaran,” ujarnya.

Dia mengatakan, pedagang yang tak memiliki kios seperti penjual teri dan kerupuk, memilih berjualan di luar pasar. Sebab, kalau dipertahankan tidak ada pembeli masuk. “Tidak usah sampai ke depan kali, di pinggir jalan ini kami berjualan sudah syukur karena tidak ada tempat lagi di luar. Kalau di dalam tak sanggup kami, bisa bangkrut,” ungkapnya.

Sementara, Dirut PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan penertiban pedagang dan PKL yang berjualan di luar pasar. Namun, tetap saja mereka membandel dan bertahan berjualan di luar. “Sampai sekarang masih ditertibka, tapi mereka tidak mau masuk. Padahal, tempat di dalam ada. Makanya, kita harus koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan mereka,” ujarnya.

Rusdi menyatakan, alasan pedagang bertahan di luar karena harga sewa yang dianggap mahal tidak benar. Sebab, harga yang ditetapkan sesuai aturan. “Tidak mahal, standar semua harganya (lapak dan kios). Sebab, penetapan harga ada aturannya,” pungkasnya.

Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat Harahap MAP mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di luar pasar. Artinya, pihaknya tidak tinggal diam dan tetap harus melaksanakan tugas untuk menertibkan para pedagang. “Mereka tidak boleh berjualan di pinggir jalan atau luar dan harus ditertibkan. Pedagang semestinya berjualan di dalam,” tegas Rakhmat. (ris/ila)