29 C
Medan
Thursday, January 1, 2026
Home Blog Page 5339

Stres Ditinggal Istri, Pengangguran Gantung Diri

no picture
no picture

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sejak pisah ranjang dan ditinggal istrinya ke Malaysia, Dedi Ronal Tambunan (37) stres. Pria pengangguran ini pun nekat gantung diri di rumahnya, Jalan Kawat 1, Gang Turi Lorong Toba, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Senin (8/4) pagi.

Informasi diperoleh menyebutkan, tewasnya korban pertama kali diketahui anaknya. Pagi itu anaknya, Clara br Tambunan ingin pergi sekolah. Saat ingin ke kamar mandi, Clara terkejut melihat ayahnya telah tewas gantung diri di dapur rumahnya.

Melihat pemandangan ekstrim itu, Clara kontan histeris. Tetangga yang mendengar itu langsung mendatangi rumah korban, peristiwa itu pun dilaporkan warga ke Polsek Medan Labuhan.

Polisi yang datang ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari tubuh korban tidak ada tanda kekerasan.

Dari keterangan pihak keluarga, ternyata korban selama ini stres karena ditinggal istrinya yang telah bekerja di Malaysia.

Pihak keluarga keberatan jenazah korban dilakukan visum. Dengan membuat surat tidak keberatan, pihak keluarga menolak divisum dan menyemayamkan jenazah korban di rumah duka.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan membenarkan peristiwa dan keterangan keluarga korban.

“Selain stres, korban selama ini sudah mengalami penyakit paru-paru kronis dan baru pulang berobat dari rumah sakit. Bisa jadi ini faktor korban gantung diri,” jelasnya.(fac/ala)

Tiga Kurir Jual Sabu ke Polisi

AGUSMAN/SUMUT POS SIDANG PERDANA: Tiga terdakwa kurir sabu seberat 1 kg disidang perdana, Senin (8/4).
AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG PERDANA: Tiga terdakwa kurir sabu seberat 1 kg disidang perdana, Senin (8/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aulia (31), Muhammad Irfan (21) dan Zahruni (25) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teorida Hutagaol menjadi kurir sabu seberat 1 kilogram.

Dalam agenda dakwaan sekaligus keterangan saksi, terungkap bahwa terdakwa melakukan transaksi di sebuah doorsmeer mobil kepada polisi yang menyamar.

“Jadi modusnya sewaktu melakukan transaksi, mobil yang saya bawa dicuci dulu di Doorsmeer Galaksi di Jalan Kasuari. Kemudian setelah di cuci, sabunya dimasukkan ke dalam mobil oleh terdakwa Aulia,” ungkap Abdul Rahmad Tumanggor, saksi dari petugas Ditres Narkoba Polda Sumut di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/4).

Mendengar keterangan saksi, Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik tersebut tampak heran. Sangkin herannya, Erintuah menggali lebih dalam lagi bagaimana cara mereka melakukan transaksi tersebut.

“Kami melakukan penyamaran pak hakim. Saya mendapatkan kontak Irfan melalui informan, katanya dia bisa menyediakan sabu 1 kg. Terus kami janjian ketemu dan bertemu dengan Zahroni. Dari mereka berdua, saya mendapatkan kontak si Aulia,” terang saksi.

Lebih lanjut kata saksi, komunikasi terjalin dengan terdakwa Aulia. Dikatakan saksi, bahwa terdakwa Aulia saat itu sanggup menyediakan sabu 1 kg dari Muchktar (DPO) warga Aceh sepemilik sabu.

“Awalnya dia meminta harga 1 kg sebesar Rp480 juta. Lalu setelah ditawar-tawar, disepakati harga Rp430 juta,” sebut saksi.

Selanjutnya, pada tanggal 8 November 2018 sekira pukul 09.30 WIB, kata saksi lagi, dirinya dihubungi oleh terdakwa Aulia. Saat itu, terdakwa dan saksi disepakati melakukan transaksi di Doorsmer Jalan Kasuari, Medan.

“Lalu si Irfan, Zahroni dan Aulia menyerahkan sabu 1 kg dalam bungkus teh China Gunyinwang itu kepada saya. Dan saya pun menyerahkan uang cash Rp400 juta, yang Rp30 juta lagi melalui transfer,” beber saksi.

Setelah sabu diterima, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut yang berjumlah 8 orang, kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.

“Mereka kami bawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkas saksi.

Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (22/4) depan, dengan agenda keterangan saksi kembali.(man)

Anak di Bawah Umur Gagal Antar Sabu ke Pemesan

Ilustrasi-sabu
Ilustrasi-sabu

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dua pemuda yang merupakan sopir dan kernet angkutan umum diamankan karena membawa narkotika jenis sabu, Sabtu (6/4). Keduanya diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selesai di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Keduanya tersangka masing-masing, Dedi Irawan alias Dedi (27) warga Dusun VI Maju Bersama, Desa Kuala Air Hitam, Selesai, Langkat dan Fahri Fahlevi alias Faris (15) warga Simpang Emplasmen, Desa Selayang Lama, Kecamatan Selesai.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Senin (8/4) menyatakan, keduanya ditangkap dari lokasi terpisah. Barang bukti yang disita polisi berupa satu paket kecil sabu, sepeda motor Yamaha Vega ZR warga merah BK 3622 SY dan satu unit telepon genggam.

“Keduanya ditangkap dalam tempo kurang dari 30 menit dari lokasi terpisah,” kata Siswanto.

Siswanto menguraikan, Faris ditangkap di Selayang Pulo Blok I, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai. Sedangkan tersangka Dedi ditangkap di Dusun VI Maju Bersama, Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai.

Barang bukti satu paket sabu itu, kata Siswanto, diamankan dari tersangka Faris yang masih di bawah umur. Bahkan untuk mengelabui polisi, barang bukti tersebut sempat dibuang pelaku ke jalan saat laju sepeda motornya dihentikan polisi.

Namun tidak lama setelah penangkapan tersangka Faris, justru giliran rekannya Dedi yang diamankan polisi. Tersangka Dedi bertindak sebagai pemesan sabu bersama rekannya Toni, melalui perantara Faris.

“Menurut pengakuan Faris, saat itu dia hendak mengantarkan pesanan sabu kepada tersangka Dedi dan Toni. Namun belum sempat sampai ke tempat tujuan, dirinya terlebih dahulu ditangkap petugas,” ujar Siswanto.

Kini, Toni masih diburon polisi. Selain Toni, terduga bandar juga diburu polisi.

“Saat diinterogasi, tersangka Dedi mengaku beli sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama rekannya Toni, yang kini buron. Mereka diketahui membeli sabu secara patungan, seharga Rp 200 ribu,” tandas Siswanto.(ted/ala)

Miliki Sabu, Caleg Berkarya Diringkus

IST/SUMUT POS DIAMANKAN: Endang Harianto Hasibuan diamankan polisi usai ketahuan memilki sabu.
IST/SUMUT POS
DIAMANKAN: Endang Harianto Hasibuan diamankan polisi usai ketahuan memilki sabu.

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Berkarya ditangkap Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (2/4) sekira pukul 16.30 WIB. Endang Harianto Hasibuan (42) ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu.

KAPOLRES Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai menjelaskan, tersangka merupakan warga Jalan Rambung, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.

Awalnya, petugas mendapat informasi ada seorang warga memiliki sabu dan sedang berada di rumahnya.

“Atas informasi itu, maka Kanit 2 dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah melihat orang yang ditarget, petugas kemudian menangkap tersangka,” kata Adi, Senin (8/4).

Saat akan diamankan, tersangka yang tengah duduk di beranda rumahnya membuang satu plastik hitam ke tanah.

“Petugas pun meminta tersangka untuk mengambil dan membuka bungkusan yang dibuangnya. Ternyata didalamnya terdapat satu klip plastik yang diduga berisi sabu sabu seberat 0,5 gram,” ungkapnya.

Kepada polisi, Endang mengaku sabu itu dibelinya dari seseorang berinisial GD, warga sekitar Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.

“Saat ini pria berinisial GD masuk dalam daftar pengejaran,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai.

“Selain sabusabu seberat 0,5 gram, petugas juga menyita satu unit handphone merek Polytron warna hitam serta uang tunai Rp 286 ribu,” jelasnya.

Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Adi Hariyono menyebutkan, selain berhasil memberitahu identitas pelaku lainnya, tersangka Endang saat diinterograsi mengaku sebagai seorang caleg DPRD Tanjungbalai yang maju pada Pemilu 2019.

Kepada petugas, ia mengaku sebagai caleg dari Partai Berkarya.

“Dari pengakuan tersangka kepada penyidik yang bersangkutan mengaku sebagai caleg di Tanjungbalai. Partai Berkarya” ujar Adi.

Sementara, Ketua Partai Berkarya Sumut, Rajamin Sirait belum dapat dihubungi. (trm/ala)

Polres Sergai Ringkus 21 Pelaku Narkoba

no picture
no picture

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Polres Sergai dan jajarannya sukses mengamankan 21 pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari 21 pelaku yang diamankan, terdiri dari 14 kasus laporan polisi.

Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Martualesi mengatakan, 14 kasus Laporan Polisi yang diungkap Satres Narkoba 8 LP, Polsek Perbaungan 3 LP, Polsek Domas 2 LP dan Polsek Kotarih 1 LP.

“Adapun status ke 21 tersangka yang ditangkap yaitu 14 orang pengedar dan 7 orang pemakai,” ujarnya Senin (8/4).

Dari hasil berantas narkoba, petugas amankan barang bukti yakni, narkotika jenis gol I tanaman ganja sebanyak 10,2 Gr. Sabu 23,7 Gr, mancis 3 buah, uang tunai Rp 830 ribu.

Kaca pirex 3 buah dan sepeda motor 3 unit. Masing masing jenis, Yamaha RX King, Honda Beat Warna Merah dan Honda Beat Warna Putih BK 3042 XAZ.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, SH, MH mengatakan, ke-21 tersangka ditangkap dua pekan terakhir. Terhitung mulai tanggal 25 Maret 2019 hingga tanggal 8 April 2019.

“Rudi Lesmana alias Acek (28), Abdul Halik Yakop (28), Beri Pramana alias Beri (28). Ramdani alias Dani (25), Iswanto alias Siis (31), Syahrul Ginting alias Gintang (42), Muhammad alias Amek (39), Juliana Lubis alias Ana alias Iyem (35), Awaluddin (47), Hamdan alias Budi (31), M Rozali alias Zali (22),” ujarnya membeber 14 nama pengedar.

Masih Martualesi, pelaku lain yang diamankan, Budi Aswan Hasibuan alias Domo (36), Surya Dharma alias Surya (32) dan Sukiman (53).

“Ke 14 tersangka ini dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dan pasal 114 Sub 111 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya. (trm/ala)

Kasus Kritik Volume Adzan, Kasasi Meliana Ditolak

IST/SUMUT POS IKUTI: Meliana, terdakwa pengkritik adzan masjid ikuti sidang, beberapa waktu lalu.
IST/SUMUT POS
IKUTI: Meliana, terdakwa pengkritik adzan masjid ikuti sidang, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya terpidana kasus volume azan masjid, Meliana, untuk mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA), tak membuahkan hasil.

MA menolak permohonan kasasi Meliana. Warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, itu tetap dihukum selama 18 bulan penjara karena disebut-sebut mengkritik volume azan masjid.

Kasasi Meliana diperiksa oleh hakim agung Sofyan Sitompul dengan anggota Desnayeti dan Gazalba Saleh. Perkara itu divonis pada 27 Maret 2019.

Nama Meliana sempat menjadi perbincangan publik lantaran ucapan keberatan suara azan pertengahan Juni 2016 di tempat tinggalnya Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Kritikan itu berujung kerusuhan. Rumah Meliana di Tanjungbalai dirusak oleh massa. Bahkan Vihara di kota itu dibakar.

Kerusuhan di Tanjungbalai ini beredar luas di media sosial. Mabes Polri akhirnya turun tangan mengusut kasus ini.

Dalam proses penyidikan, Meliana ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ia diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa menuntut Meliana 18 bulan penjara dan diamini oleh majelis hakim PN Medan pada 21 Agustus 2018. Merasa keberatan, Meliana mengajukan banding. Namun bandingnya ditolak.

Tak patah arang, Meliana mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya pun nihil, MA menguatkan putusan pidana penjara selama 18 bulan. (*)

Curanmor Nyaris Tewas Diamuk Massa

IST/SUMUT POS NYARIS TEWAS: Dedi Haryanto nyaris tewas diamuk massa karena ditengarai sebagi pencuri sepeda motor, Senin (8/4).
IST/SUMUT POS
NYARIS TEWAS: Dedi Haryanto nyaris tewas diamuk massa karena ditengarai sebagi pencuri sepeda motor, Senin (8/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga hendak mencuri sepeda motor, Dedi Haryanto (25) warga Jalan Jermal XV, Kecamatan Percut Sei Tuan, nyaris tewas diamuk massa.

“Pelaku berpura-pura duduk di teras rumah korban di Jalan Rawa Gang Berdikari, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai karena di terasnya ada Yamaha Scorpio,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu ALP Tambunan kepada wartawan, Senin (8/4).

Korban yang curiga kemudian mendatangi pelaku. “Saat didekati korban, pelaku melarikan diri sehingga dikejar massa. Tak jauh dari lokasi, pelaku diamankan dan saat digeledah ditemukan dikantong pelaku satu bh kunci letter T,” tambah Kanit.

Warga lalu melanpiaskan kemarahannya dengan memukuli kepada pelaku. Beruntung nyawa pelaku berhasil diamankan petugas Polsek Medan Area yang tiba di lokasi.

Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio dengan nomor polisi B 6146 ENE dan satu buah kunci T. “Pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako,” tegas Iptu ALP Tambunan. (psc/ala)

Terkait Investasi Bitcoin, Enam Terdakwa Penyekapan Divonis Ringan

AGUSMAN/SUMUT POS VONIS: Lima dari enam terdakwa pelaku penyekapan, menjalani sidang vonis, Senin (8/4).
AGUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Lima dari enam terdakwa pelaku penyekapan, menjalani sidang vonis, Senin (8/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hukuman ringan diberikan majelis hakim kepada enam terdakwa kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan di Hotel Polonia serta Hotel Kristal terhadap Masri, Sakruddin dan Nzulafri. Keenam terdakwa divonis masing-masing selama 2 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada keenam terdakwa masing-masing selama 2 bulan penjara,” tandas hakim Jarihat di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/4) sore.

Keenam terdakwa masing-masing, Parlaungan Simarmata (38) selaku oknum polisi, Parulian Manullang alias Bangun (42), Riko Manullang (33), Tua Pandapotan Panggabean (34) Budi Hartono (46) serta Dedi Harianto Marbun selaku pengacara (berkas terpisah). Mereka menyekap dan menganiaya para korban terkait investasi Bitcoin.

Dalam putusan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa membuat korban trauma dan mengalami luka-luka. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa sudah melakukan perdamaian terhadap korban dan bersikap sopan selama persidangan.

“Perbuatan keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 333 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” pungkas hakim Jarihat.

Mendengarkan putusan tersebut, keenam terdakwa terlihat sumringah dan langsung menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor dan Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir. Sebab, JPU menuntut para terdakwa masing-masing selama 4 bulan penjara.

Penculikan berawal saat ketiga korban menumpangi mobil dari Hotel Grand Inna menuju Jalan Ringgroad, Medan. Saat melintas di Jalan Gatot Subroto, para terdakwa yang mengendarai sepeda motor dan mobil menghentikan kendaraan para korban.

Seorang terdakwa menyuruh korban menjumpai M Nasir di Hotel Polonia. Di sana, para korban dianiaya oleh Nasir.

Tak hanya itu, korban juga dibawa ke Hotel Kristal, Jalan Padang Bulan. Di hotel ini, para korban dipisah lalu Masri dianiaya dan ditelanjangi karena dianggap bos bisnis penipuan.

Aksi penculikan bermotif investasi bitcoin karena M Nasir merasa kesal. Sebab, uang Rp 900 juta yang sudah diinvestasikan dalam bentuk bitcoin itu tidak menghasilkan apa-apa. Nasir sudah banyak investasi uang hampir Rp900 juta.

Selain itu, dari enam terdakwa tersebut, diketahui salah satunya merupakan oknum polisi bernama Parlaungan Simarmata. Dimana peran oknum polisi tersebut yakni menggiring para korban. (man/ala)

Satu Unit Mobil Tertimpa Pohon Tumbang

IST/SUMUT POS TERTIMPA: Satu unit mobil tertimpa pohon tumbang di Sibolangit.
IST/SUMUT POS
TERTIMPA: Satu unit mobil tertimpa pohon tumbang di Sibolangit.

SIBOLANGIT, SUMUTPOS.CO – Jalan lintas penghubung antar Kota Medan dengan  kabupaten Karo dikabarkan macet panjang, Senin (8/4). Tepatnya di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit.

Kemacetan tersebut diakibatkan karena seluruh badan jalan tertutup reruntuhan pohon yang tumbang. Satu unit mobil tertimpa pohon tumbang.

Camat Sibolangit Febri mengatakan, posisi pohon yang tumbang memang berada tepat di pinggir jalan.

Menurut Febri, penyebab utama karena kondisi kayu yang sudah lapuk. Diungkap Febri, tidak ada faktor cuaca.

“Infonya memang kayu tersebut tumbang karena pohon sudah tua dan lapuk kayunya. Kalau kita lihat tadi cerah cuacanya,” ujar Febri kepada wartawan via selular.

Dirinya mengungkapkan, untuk evakuasi tidak memakan waktu yang terlalu lama. Karena dibantu oleh warga sekitar, dan pengendara yang terjebak kemacetan.

Namun begitu, hingga berita ini diturunkan, arus lalu lintas di lokasi tersebut masih buka tutup.

“Karena kayu-kayu yang besar ini masih belum bisa diangkat, ini kita juga masih menunggu alat berat dari Balai Besar Jalan Provinsi,” ungkapnya.

Saat ditanya perihal korban, dirinya menyebutkan seluruh korban hanya mengalami luka ringan. Dan sudah mendapatkan penanganan awal dari petugas kesehatan setempat.

Untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali, Febri mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.

“Kalau sudah kejadian seperti ini, ya terpaksa nanti kita akan lakukan pengecekan berkala bersama pihak cagar alam. Karena itu memang ranah pengerjaan mereka,” pungkasnya.(trm/ala)

Pelajar Kembali Coret-coret Seragam, Polisi Bubarkan Konvoi Pelajar

Sutan Siregar/sumut pos Pelajar diamankan polisi karena berkendara sepeda motor tanpa mengenakan helm.
Sutan Siregar/sumut pos
Pelajar diamankan polisi karena berkendara sepeda motor tanpa mengenakan helm.

MEDAN, SUMUTPSO.CO – Ratusan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dari berbagai sekolah di Medan menggelar konvoi dengan menggunakan sepeda motor dan mobil keliling ke sejumlah jalan protokol di Kota Medan, Senin (8/5) sore. Tak hanya konvoi, mereka juga melakukan aksi corat-coret seragam sebagai ungkapan kebahagiaan usai melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Konvoi tersebut dilakukan mereka dengan melalui jalan Sudirman dengan melintasi rumah dinas Pangdam I Bukit Barisan, rumah dinas Kapolda Sumut dan rumah dinas Wali Kota Medan, terus mengarah ke Jalan Dipenogoro menuju ke Lapangan Merdeka, Medan.

Di situ mereka berkumpul kemudian melakukan coret-coretan baju seragam. Polisi yang melihat hal itu tak tinggal diam. Anggota Satuan Lalulintas Polrestabes Medan dan Satuan Sabhara Polresta Medan langsung membubarkan konvoi pelajar tersebut.

Dari pantau Sumut Pos di kawasan Lapangan Merdeka, Medan, terlihat Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP. Juliani Prihatin melakukan pengamanan situasi lalu lintas di lokasi itu. Perwira polisi melati dua itu, langsung memimpin pembubaran dan mengimbau para pelajar itu, untuk ke rumah masing-masing. Sebab, aksi pelajar tersebut dinilai mengganggu pengguna jalan yang lain.

“Petugas juga telah melakukan patroli di kawasan Jalan Balai Kota, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun Kereta Api dan Jalan Pulau Pinang agar anak-anak sekolah itu tidak melakukan coret-coret baju,” kata Juliani.

Sementara itu, petugas dari Satlantas dan Sabhara Polrestabes Medan juga mengamankan para pelajar yang tidak menggunakan helm saat berkendaraan dan melakukan penilangan dengan menyita STNK.

“Untuk pelajar yang tidak menggunakan helm atau berboncengan lebih dari satu orang juga kita tindak dengan menilangnya,” ungkap Juliani.

Juliani juga mengimbau kepada para pelajar agar tidak melakukan aksi coret-coret dan tidak melakukan aksi konvoi sepeda motor. “Kami ingatkan kepada pelajar yang usai melaksanakan UN agar kembali ke rumah dengan melakukan aktivitas yang positif agar orang tua tidak resah menunggu anaknya yang selesai UN,” tutur Juliani.

Juliani menjelaskan, pihaknya juga sudah memberikan surat edaran untuk disampaikan para pelajar untuk selesai UNBK, tidak diperbolehkan konvoi di jalanan.

“Sudah kita sampaikan surat imbau itu, seminggu sebelum UN agar sekolah menyampaikan kepada siswanya untuk tidak melakukan konvoi usai ujian tersebut,” pungkasnya.

Dijemput Orangtua

Disisi lain, SMAN 13 Medan di Jalan Karya Bersama, Titi Kuning, Kota Medan, mewajibkan seluruh orangtua untuk jemput anaknya yang usai mengikuti UNBK demi menghindari aksi corat coret dan juga berkonvoi.

“Sengaja kita undang orangtua menjemput anak mereka masing-masing. Sebelumnya kita sudah sosialiasi jangan coret menyoret, karena surat dari kepolisian melarang agar tidak melakukan itu ,” ungkap Kepala SMA Negeri 13 Medan, Muchlis kepada wartawan, kemarin siang.

Muchlis mengatakan, ada sebanyak 529 siswa yang mengikuti UNBK di sekolah itu. Sehingga, kehadiran para orangtua murid merupakan bagian dari komitmen SMA 13 dan para orangtua siswa, agar tidak melakukan aksi coret coret ataupun konvoi.”Atas undangan itu, para orang tua setuju dan menjemput anak anak mereka,” tutur Muchlis.

Selain mengundang orangtua, pihak sekolah juga membuat spanduk di dalam sekolah yang mengimbau agar anakdidiknya tidak melakukan aksi coret maupun konvoi. Bagi orang tua yang berhalangan hadir, para siswanya diwajibkan untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aksi coret- coret.

“Kita tetap pulangkan. Tanggung jawab di luar tanggung jawab orang tua, kita kan di area sekolah. Kita sudah berikan imbauan sosialisasi juga sudah kita berikan,” kata Muchlis..

3 Anak Binaan Ikuti UBSN Paket C

Sementara itu, Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kelas I Medan menggelar Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Paket C yang diikuti 3 anak binaan yang sedang menjalani hukum atas sejumlah kasus menjeratnya.

“Ya benar, ada 3 anak binaan di LPKA Medan mengikuti USBN Paket C,” ujar Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting kepada Sumut Pos, kemarin.

Josua menjelaskan, USBN Paket C dilaksanakan sejak 7 hingga 10 April 2019 dengan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dan Yayasan PKBM Puspa Medan. “Ketiga anak binaan itu, adalah AP Kasus Narkoba hukuman 4 tahun, AA Kasus Asusila hukuman 9 tahun dan LFR Kasus Pencurian hukuman 2 tahun, 6 bulan,” ujar Josua Ginting. (gus/ila)