26 C
Medan
Wednesday, January 14, 2026
Home Blog Page 5391

Empat Kurir Sabu Pasrah Dituntut 19 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS TUNTUTAN: Empat terdakwa kurir 6,8 kg sabu asal Malaysia menjalani sidang tuntutan, Kamis (21/3).
AGUSMAN/SUMUT POS
TUNTUTAN: Empat terdakwa kurir 6,8 kg sabu asal Malaysia menjalani sidang tuntutan, Kamis (21/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa kurir sabu seberat 6,8 kilogram asal Malaysia, pasrah saat dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anwar Ketaren.

Bahtiar Amin alias Rizal, Fahrizal Margolang alias Tojal, Wibowo Ali dan Irwan Panjaitan, bahkan didenda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan untuk menjatuhkan pidana dengan tuntutan 19 tahun penjara kepada empat terdakwa,” ucap Anwar Ketaren di ruang sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/3).

Usai membacakan amar tuntutan, majelis hakim yang diketuai Fahren, menunda sidang hingga pekan depan mendatang.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, keempat terdakwa yang merupakan warga Tanjungbalai, ditangkap pada Oktober 2018. Tiga dari mereka atas suruhan terdakwa Bahtiar, berencana menjemput sabu ke Malaysia.

“September 2018, terdakwa di telepon Fikar (DPO) dan mengatakan untuk mencari orang yang dipercaya untuk mengambil sabu ke Malaysia dengan kesepakatan ongkos semuanya Rp25 juta. Kemudian terdakwa menghubungi Fahrizal Margolang membicarakan untuk mengambil sabu-sabu itu,” ucap jaksa.

Bahtiar menjanjikan upah sebesar Rp20 juta kepada Fahrizal. Setelah sepakat, Fahrizal kemudian mengajak Wibowo Ali dan Irwan Panjaitan untuk berangkat ke Malaysia.

Di Malaysia, para terdakwa kemudian dihubungi Fikar tentang kelanjutan sabu yang dijanjikan. Setelah didapat, lantas mereka kembali ke Indonesia.

“Terdakwa lalu menghubungi Fikar untuk mengirim uang sebesar Rp50 juta, kemudian terdakwa langsung mengirim uang tersebut kepada Fahrizal sebesar Rp20 juta,” urai JPU.

Usai menyerahkan uang itu, terdakwa datang menemui tiga terdakwa lain ke Air Joman, Tanjungbalai untuk mengambil barang haram asal Malaysia itu.

Namun ternyata, keberangkatan terdakwa sudah dicium oleh petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Sumut. Ketiga rekan terdakwa sudah dibuntuti polisi dan kemudian mengamankannya. Sedangkan terdakwa Bahtiar, ditangkap belakangan.

Polisi mengamankan barang bukti satu buah tas. Didalamnya terdapat 7 bungkus plastik teh warna hijau dari China berisikan sabu-sabu dari tangan Fahrizal (suruhan terdakwa Bahtiar).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya. (man/ala)

Perampok Spesialis Nasabah Bank Ditembak

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pelaku spesialis perampok nasabah bank, Relman Sitanggang alias Sijabat (43) ditembak petugas unit reskrim Polsek Medan Labuhan. Polisi juga mengamankan teman pelaku, Erwin Sahputra Parapat alias Aldo (28) yang berprofesi sebagai sopir taksi online.

Dari kedua pelaku yang menetap di Jermal, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, polisi menyita barang bukti uang sebanyak Rp 10 juta, satu unit sepeda motor dan mobil pribadi milik pelaku.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, terungkapnya kasus perampokan nasabah bank ini berawal dari 2 laporan korban.

Masing-masing laporan bernomor LP/141/III/2019/SU/PEL.BLW/Sek Medan Labuhan tanggal 5 Maret 2019 dan LP/219/III/2019/SU/PEL.BLW/Sek Medan Labuhan, tanggal 14 Maret.

Berdasarkan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV sekitar Bank Mandiri Belawan dan Bank Mandiri Marelan, terekam mobil taksi online merupakan salah satu pelaku.

Bermodalkan rekaman, mereka mengamankan Erwin Sahputra dari lokasi tempat tinggalnya. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kembali menangkap Relman Sitanggang.

Dalam pengembangan itu, Relman mencoba melawan. Petugas langsung menembak ke arah kaki kiri pelaku.

“Sewaktu kita memangkap Relman, dia berusaha kabur. Makanya kita tembak. Selain keduanya, ada satu pelaku lagi yang kabur berinsial G (DPO),” jelas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan dan Wakapolsek AKP Ponijo.

Modus yang dilakukan pelaku, kata Rosyid, seorang driver taksi online mengamati nasabah yang keluar dari bank.

Setelah mengetahui korban yang membawa uang disimpan di bawah jok sepeda motor, mereka menarget korban.

Ketika korban memarkirkan sepeda motor, kedua pelaku yang naik sepeda motor, langsung mengambil uang korban dari jok sepeda motor.

Sedangkan, sopir taksi online bertugas menghadang atau menutupi aksi yang sedang dikerjakan oleh kedua temannya.

“Jadi, dari dua korban yang mereka rampok, dua pelaku naik sepeda motor yang melakukan aksinya. Sedangkan sopir taksi online ini hanya mencoba menghalangi bila aksi kedua temannya dikejar oleh massa,” ungkap kapolsek.

Dari dua kasus perampokan itu, pelaku berhasil menggasak uang senilai Rp75 juta dan Rp40 juta dari dua nasabah yang mereka rampok. Kini pihaknya, masih melakukan pengembangan terhadap satu pelaku yang masih kabur.

“Dari keterangan mereka berdua, baru dua kali mereka melakukan perampokan. Kita masih terus dalami kasus ini, satu pelaku masih kita kejar. Bila tidak menyerahkan diri, akan kita ambil tindakam tegas,” kata Rosyid.

Kepada polisi, Relman Sitanggang mengaku mereka terpaksa merampok karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Karena kebutuhan untuk keluarga, makanya kami merampok,” ucap Relman dengan kondisi kaki ditembak.(fac/ala)

Korupsi di PDAM Tirtanadi Terendus

MELINTAS: Seorang pejalan kaki melintas di depan kantor PDAM Tirtanadi Sumut, Jalan SM Raja Medan
MELINTAS: Seorang pejalan kaki melintas di depan kantor PDAM Tirtanadi Sumut, Jalan SM Raja Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut mengendus kasus dugaan korupsi di PDAM Tirtanadi Sumut. Kasusnya terkait pengadaan kendaraan dinas mobil rental.

INFORMASI yang diterima, ada penyimpangan dalam proses tendernya yang kabarnya dimonopoli salah satu perusahaan. Modusnya, mobil yang didatangkan kualitasnya jauh di bawah standar yang diajukan dengan nilai mencapai ratusan miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, kasus itu sudah diselidiki pihaknya sejak sebulan terakhir. Ia membenarkan sudah ada memeriksa sejumlah pejabat di PDAM Tirtanadi Sumut.

“Mereka semuanya sudah kita ambil keterangannya terkait pengadaan kasus itu. Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan,” ungkap Rony menjawab konfirmasi Sumut Pos, Kamis (21/3).

Informasi yang didapat, penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu sudah memeriksa 6 orang pejabat di perusahaan air minum itu dan seorang rekanan.

Di antaranya, Kepala Divisi (Kadiv) Umum selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DR Hj Feby Milanie ST MM, Syaiful Bahri Nasution SE selaku Kepala Divisi Keuangan, Syahrial, ST selaku Kepala Divisi Perencana.

Kemudian, Anton Simatupang selaku Kabid Pengawasan, Halimatussadiah selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, Akhmad Samari ST selaku Kepala Unit Bengkel dan Reiza Fairuz selaku Kepala Divisi Rental PT Adi Sarana.

“Mereka semua kita ambil keterangannya sekaitan adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Kita lihat nanti apa hasil dari pemeriksaan untuk mendudukan perkara ini,” sebut Rony.

Sementara itu, perihal pemeriksaan terhadap Dirut PDAM Tirtanadi Sutedi Suharjo, Rony menyatakan akan dilakukan.

Mantan penyidik KPK ini juga agak irit bicara terkait ditanya apakah ada juga keterlibatan orang nomor satu di PDAM Tirtanadi Sumut itu.

“Akan kita periksa juga dia. Untuk ada tidaknya (keterlibatan,red) beliau, kita lihat nanti bagaimana hasil penyelidikannya. Saya belum bisa bicara banyak, karena kasusnya masih sprint penyelidikan. Nanti kalau sudah masuk tahapan penyidikan baru akan kita paparkan,” jelasnya.

Dalam proyek pengadaan mobil rental puluhan unit itu diduga terjadi mark up harga. Misalnya, dalam tender disebutkan mobil yang akan digunakan tahun 2018, namun yang dijadikan tahun 2015 dengan harga yang sama.(dvs/ala)

Peserta Baru PBI BPJS Kesehatan Capai 11 Ribu

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan mengklaim jumlah peserta baru Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan Kelas III tahun 2019 terus bertambah. Kini, penambahan peserta baru tersebut totalnya sudah 11.000 warga Medan.

“Sekitar 11.000 yang baru masuk datanya dari sebelumnya 7.000. Artinya, untuk bulan depan (April) bertambah 4.000 lagi. Data mereka sudah dikirimkan kepada BPJS Kesehatan,” kata Kepala Dinkes Medan Edwin Effendi, kemarin.

Diakui Edwin, meski terus bertambah jumlah peserta baru PBI tersebut tetapi masih kurang. Sebab kuota untuk peserta baru yang disediakan sekitar 80.000 lebih. “Dari 11.000 yang masuk masih mungkin berkurang. Tapi, tergantung hasil verifikasi Dinas Sosial (Dinsos) dan BPJS Kesehatan. Karena, di Dinas Sosial diverifikasi apakah calon peserta memang layak menerima bantuan tersebut? Kemudian, di BPJS Kesehatan juga diverifikasi lagi apakah sudah pernah punya kartu sebelumnya,” paparnya.

Menurut Edwin, kuota peserta baru 80.000 lebih penerima bantuan kesehatan tahun ini tidak mesti harus dipenuhi dalam satu bulan. Melainkan, berlaku untuk 2019. “Jumlah kepesertaan baru akan terus bertambah. Jadi tidak harus bulan ini dipenuhi kuotanya, karena masih bisa bulan depannya lagi,” ujar dia.

Edwin menambahkan, jumlah masyarakat di Medan yang terakomodir program PBI yang sumber dananya APBN berjumlah 467.619 jiwa. Sedangkan sumber dana yang berasal dari APBD Sumut berjumlah 36.019 jiwa.

Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Medan, Supriyanto yang dikonfirmasi terkait penambahan jumlah peserta baru PBI belum berhasil. Berkali-kali dihubungi nomor selulernya, tak kunjung menjawab.

Sementara, Ketua Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah menyambut positif upaya yang dilakukan Dinkes Medan dengan terus menambah warga Medan yang tidak mampu berobat menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dibiayai APBD. Ia berharap anggaran yang sudah dialokasikan tidak sia-sia atau terdapat silpa.

“Anggaran bantuan untuk warga Medan peserta PBI BPJS Kesehatan pada tahun ini telah ditambah dari sebelumnya Rp90 miliar menjadi Rp112 miliar. Otomatis, jumlah penerima bantuan kesehatan ini pun bertambah,” ujarnya.

Di tahun 2018, sebut Bahrumsyah, kepesertaan berjumlah sekitar 326 ribu jiwa. Maka dari itu, pada 2019 kuota bertambah 80.527 jiwa. Artinya, sekitar 400 ribu lebih penerima bantuan yang diakomodir.

“Kalau tidak terpenuhi kuota baru tersebut jelas merugikan warga Medan. Selain itu, Pemko Medan juga dirugikan dari sisi pendapatan karena tak mendapat dana kapitasi jasa petugas medis Puskemas sekitar Rp7 miliar (dibagi dengan tiga kabupaten/kota, Medan, Binjai dan Langkat),” ungkapnya.

Ditegaskan dia, sudah jelas payung hukumnya bahwa persoalan ini menyangkut kesehatan bukan kemiskinan. Jadi, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai dasar pertimbangan. Surat tersebut dapat diurus di kelurahan tempat tinggal warga. “Bukan Surat Keterangan Miskin (SKM) yang dibutuhkan sebagai pertimbangan tapi SKTM,” pungkasnya. (ris/ila)

Kartu Identitas Anak Diterbitkan di Medan Untuk Usia 0-17 Tahun

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Salah satu program dari pemerintah saat ini adalah Program Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP Anak. Program ini terus digenjot oleh pemerintah pusat dan digagas sejak tahun 2016 lalu. Rencananya, program KTP Anak ini mulai berlaku secara nasional pada tahun 2019 ini.

Di Kota Medan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan juga bakal menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) tahun ini karena sudah diberlakukan secara nasional. “KIA terbagi dua jenis yaitu untuk usia 0-5 tahun dan 6-17 tahun. Untuk 0-5 tahun, KIA tersebut tidak mencantumkan foto. Sedangkan 6-17 tahun sebaliknyan

mencantumkan foto,” ujar Kepala Disdukcapil Medan Zulkarnain.

Dikatakannya, KIA sama halnya dengan KTP Elektronik, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa diterbitkan KIA. Antara lain, surat nikah, kartu keluarga, dan pas foto untuk yang berusia lebih dari 5 tahun. Sebab data yang ada di KIA harus bisa kami pertanggungjawabkan,” paparnya.

Diakui Zulkarnain, beberapa daerah di luar Sumut sudah ada yang memberikan KIA kepada warganya. Namun, untuk Kota Medan baru dilakukan tahun ini. “Waktu itu ada aturan yang bisa menerbitkan KIA, 80 persen warganya telah memiliki akte kelahiran. Lantaran Medan hanya 46 persen, sehingga belum bisa ditertibkan. Akan tetapi, tahun ini sudah berlaku secara nasional makanya akan diterbitkan,” ujar dia.

Karenanya, lanjut Zulkarnain, pihaknya sedang menyusun tahapan lelang untuk pengadaan blanko KIA. Tahap awal, pengadaan sebanyak 100.000 blanko KIA. “Blanko KIA ini menjadi tanggung jawab masing-masing daerah. Berbeda dengan blanko KTP Elektronik yang menjadi tanggung jawab Kemendagri untuk pengadaannya,” ujarnya.

Nantinya, 100.000 blanko KIA ditargetkan selesai pada semester pertama tahun ini. Selanjutnya, diberikan kepada warga Medan yang berusia di bawah 17 tahun. “Setelah selesai tahap awal, pada Perubahan APBD 2019 kita akan kembali mengalokasikan anggaran untuk pengadaan sebanyak 300.000 blanko KIA. Jadi, tahun ini paling tidak 400.000 KIA bisa diberikan dari sekitar 800 ribu warga Medan berusia di bawah 17 tahun,” akunya.

Dia mengatakan, karena KIA akan diterbitkan tahun ini dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dengan melibatkan seluruh kepala lingkungan. “KIA Ini beda dengan akta kelahiran dan bukan pengganti akte lahir. Jadi, akta lahir tetap ada,” bilangnya.

Dengan diterbitkanya KIA, lanjut Zulkarnain, sangat banyak fungsinya, tak hanya sekadar sebagai identitas saja. Tetapi, fungsi sosial, pendidikan, kesehatan dan ekonomi. Misalnya, untuk akses pelayanan kesehatan di rumah sakit. Atau, mendapat diskon ketika berbelanja di suatu pusat perbelanjaan yang memberikan potongan harga untuk anak-anak dan lain sebagainya.

“Kartu ini bisa digunakan untuk kepentingan anak seperti mendaftar sekolah, periksa kesehatan, membeli tiket, menabung di bank, dan keperluan lainnya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, KIA ini sesuai dengan Permendagri No 20 Tahun 2016 tentang KIA. Sesuai Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. KIA diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Masa berlaku dua kartu ini juga berbeda. Untuk KIA di bawah 5 tahun, masa berlakunya akan habis saat anak berulang tahun ke 5. Sedangkan KIA untuk anak 5-17 tahun, masa KIA habis sehari menjelang ulang tahun ke-17.

Di antara manfaat tujuan KIA antara lain adalah sebagai berikut : KIA ditujukan sebagai upaya untuk memenuhi hak anak; KIA bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah; KIA bisa juga digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank; KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS.

Kemudian, jika terjadi masalah misal kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian; KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian dan yang tak kalah pentingnya, KIA bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

KIA itu sendiri dimulai dan diterapkan pada 2016, yakni pada anak yang telah memiliki akte kelahiran sesuai dengan tahapan seperti ulasan di atas. (ris/bbs/ila)

Sinergi Berantas Korupsi, KPK dan Ombudsman RI Teken MoU

istimewa BERSAMA: Ketua KPK dan Ombudsman serta lainnya, foto bersama usai penandatanganan MoU. sela-sela Mou Jalin Kerjasama Pada Perkuat Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Pelayanan Publik.
istimewa
BERSAMA: Ketua KPK dan Ombudsman serta lainnya, foto bersama usai penandatanganan MoU.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Guna memperkuat Pemberantasan Korupsi dan Pengawasan Pelayanan Publik di Indonesia, termasuk di Sumatera Utara (Sumut), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI jalin kerja sama perkuat kinerja kedua lembaga negara itun

Kerja sama tersebut tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) disertai menadatangani nota kesepahaman berlangsung di Kantor Ombudsman RI di Jakarta, Rabu (20/3) kemarin yang dihadiri langsung Ketua KPK, Agus Raharjo dan Ketua Ombudsman RI, Prof Amzulian Rifai

“Jadi, kerja sama ini untuk penguatan. Mungkin saja ada laporan di KPK terkait pelayanan publik dan maladministrasi, itu bisa diarahkan ke Ombudsman. Begitu juga sebaliknya, ketika ada laporan ke kita yang ternyata setelah kita tindaklanjuti, ada indikasi tindak pidana korupsi, itu akan dikoordinasikan dengan KPK,” ucap Kepala Obudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar kepada wartawan di Medan, Kamis (21/3) siang.

Abyadi Siregar mengatakan, dengan kerja sama tersebut, Ombudsman dan KPK dapat bersinergi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, terutama di Sumut.

Dengan kerjasama ini, Ombudsman dan KPK terbangun kinerja maksimal dalam mengatasi dan pemberantasan korupsi dan pengawasan pelayan publi di masing-masing daerah. Karena praktik korupsi dan penyelenggaraan pelayanan publik adalah dua hal yang saling berkaitan erat.

Abyadi Siregar menjelaskan, untuk menindaklanjuti nota kesepahaman itu, Ombudsman di Papua Sumut akan berkoordinasi dengan Bidang Pencegahan KPK, terutama dengan Tim Korsupgah. Karena tim Korsupgah KPK yang ada di provinsi.

“KPK ini kan ada tim pencegahannya. Jadi, kalau nanti ada laporan pungli secara masif dan terus menerus terjadi dan meresahkan masyarakat, maka bisa dikoordinasikan dengan tim pencegahan KPK,” paparnya.

KataAbyadi, kerja sama dalam penanganan laporan masyarakat seperti itu, sudah pernah dilakukan Ombudsman Sumut dan KPK di Sumut. Dengan ini, Sumut menjadi prioritas dalam menjalani tugas antara KPK dan Ombudsman.”Kita pernah menangani kasus permintaan sejumlah uang terhadap pengangkatan tenaga penyuluh di sebuah daerah. Ombudsman berkoordinasi dengan KPK, dan setelah ditindaklanjuti akhirnya SK pengangkatan para tenaga penyuluh itu akhirnya diterbitkan. Ini sangat membantu masyarakat luas,” ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan Ombudsman Sumut juga pernah menangani laporan terkait penyalahgunaan dana desa di sebuah kabupaten di Sumut. Alokasi dana desa untuk sebuah desa, justru dipergunakan di desa lain. “Hal-hal seperti ini mungkin nanti bisa dikoordinasikan,” pungkas Abyadi Siregar.(gus/ila)

Pasar Kampunglalang Pekan Depan Beroperasi

markus pasaribu/sumutpos RAMPUNG: Pasar Kampunglalang yang telah rampung direvitalisasi. Hingga saat ini, Pasar ini belum juga diserahterimakan kepada para pedagang akibat berbagai persoalan.
markus pasaribu/sumutpos
RAMPUNG: Pasar Kampunglalang yang telah rampung direvitalisasi. Hingga saat ini, Pasar ini belum juga diserahterimakan kepada para pedagang akibat berbagai persoalan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Serah terima bangunan Pasar Kampunglalang dari kontraktor PT Budi Mangun KSO kepada Dinas Perkim-PR Medan dikabarkan dilakukan dalam pekan ini. Hal itu lantaran pihak kontraktor sudah mau menyerahkannya.

“Minggu ini kontraktor sudah mau menyerahkan kepada Dinas Perkim-PR Medan,” ujar Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan kepada Sumut Pos, kemarin (21/3).

Menurut dia, apabila pekan ini diserahkan kontraktor, maka otomatis dalam pekan depan sudah bisa diserahterimakan kepada PD Pasar. Artinya, pasar tersebut sudah bisa beroperasi. “Kita berharap kontraktor benar-benar menyerahkannya, dan hal itu harus dilakukan. Kalau tidak mau, maka melanggar hukum. Apalagi, masa kontrak kerjanya sudah habis,” bilang Bodyo.

Diutarakannya, dengan mau diserahkannya Pasar Kampunglalang kepada Dinas Perkim-PR Medan berarti kontraktor telah menyelesaikan beberapa kekurangan pengerjaan. Seperti belum diselesaikan pengadaan genset yang sampai sekarang belum terpasang. Kemudian, sound system yang sudah dipasang namun belum sesuai spek-nya di dalam kontrak kerja.

Menurutnya, optimisme diserahkannya Pasar Kampunglalang ini diketahui dari hasil pertemuan tertutup dengan instansi terkait Pemko Medan baru-baru ini. Sebab kontraktor sudah memiliki itikad baik.”Mudah-mudahan sesuai janji kita kepada pedagang, tidak lewat bulan Maret ini bisa terpenuhi. Makanya, pihak kontraktor ditekankan harus melakukan penandatanganan terkait surat penyerahan fisik bangunan Pasar Kampung Lalang. Kita lihat saja itikad baik dan keinginan kontraktor untuk betul-betul merealisasikannya,” ungkap dia.

Anggota Komisi C DPRD Medan J Siregar menuturkan, dengan beroperasinya Pasar Kampung Lalang maka akan membantu nasib 732 pedagang di pasar tersebut. Selain itu, tentunya akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. “Pastinya begitu bisa diserahkan kontraktor pekan ini. Jadi, pedagang bisa segera berjualan di dalam pasar,” ujarnya.

Sementara, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, diharapkan apa yang disampaikan Komisi C dapat terealisasi. Dengan begitu, pengelolaan pasar tersebut bisa dioperasikan. “Harapan kita tentu bisa diserahkan kontraktor dalam pekan ini. Kita tunggulah sama-sama, dan Pemko terus mendorong agar mereka mau menandatangani serah terima bangunan pasar,” katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perkim-PR Medan, Benny Iskandar yang dikonfirmasi belum berhasil. Sebab, berulang kali dihubungi nomor selulernya tetapi tak kunjung dijawab. (ris/ila)

Terkait Temuan Audit BPK di Pasar Peringgan Soal Bayar Sewa, Sekda Mengaku Keliru

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut terkait pengelolaan Pasar Peringgan oleh PT Parbens soal kekurangan pendapatan bayar sewa, akan ditindaklanjuti Pemko Medan. Bahkan, pihak Pemko Medan mengaku salah dan keliru atas hitungan bayar sewa tersebut.

Yakni, nominal yang disepakati dalam perjanjian tersebut tidak sesuai dengan perda yang ada. Seharusnya, pihak ketiga membayarkan biaya sewa Rp4,8 miliar untuk 5 tahun, bukan Rp1,6 miliar.

“Kami keliru menetapkan perhitungan harga sewa pasar tersebut pada perjanjian. Makanya kami telah menyurati PT Parbens untuk merevisi perjanjian yang telah disepakati sebelumnya. Tapi mereka membalas surat bahwa penetapan harga sewa ditentukan Pemko Medan,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman, Kamis (21/3).

Wiriya mengatakan, dalam revisi perjanjian pengeloaan Pasar Peringgan selama 5 tahun tersebut tentunya harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Dengan kata lain, PT Parbens harus mau menyetujui atau sepakat. “Kita jelaskan nanti kepada pihak ketiga bahwa hasil audit tersebut sudah final dan mengikat. Kita tidak mau menyalahi aturan nantinya,” tegas Wiriya.

Namun begitu, lanjut Sekda, Pemko Medan terus berusaha berkomunikasi dengan pihak PT Parbens untuk melakukan revisi perjanjian. “Bila tidak ada kesepakatan, maka akan menempuh upaya hukum. Bisa saja perjanjiannya batal, tapi itupun kita lihat respon mereka berikutnya. Kan gak mungkin pula Pemko Medan yang membayar sisa uang sewanya. Maka dari itu, dilakukan negosiasi untuk solusi terbaiknya,” ujar dia.

Sementara, kuasa hukum PT Parbens, Dwi Sinaga menegaskan pihaknya tidak akan mau atau menyepakati revisi kontrak kerja sama. Alasannya karena telah melanggar kesepakatan di awal.

Menurut Dwi, klausul perjanjian pengelolaan Pasar Peringgan yang membuat Pemko Medan. Mereka juga yang menetapkan perhitungan harga sewa pengelolaan Pasar Peringgan. “Kita bersifat pasif dalam perjanjian itu, dan bukan kita yang menentukan harga sewa pengelolaannya. Bahkan, bukan juga atas permintaan kita penetapan harga sewanya,” ujarnya.

Dwi mempertanyakan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumut yang terkesan menyudutkan PT Parbens. Hasil audit itu juga sangat merugikan dan memberatkan PT Parbens, karena harus membayar sisa kekurangan sewa. Bahkan, seolah-olah pihaknya yang bermain.

“Seharusnya hasil audit tersebut pihak Pemko Medan lah yang bertanggung jawab, bukan PT Parbens. Kami merasa dibodoh-bodohi, di mana letak kesalahan kami, sedangkan perjanjian yang membuat Pemko Medan. Terkecuali, ada temuan kecurangan-kecurangan yang kita lakukan dalam mengelola pasar tersebut,” cetus Dwi kesal.

Dengan hasil audit tersebut, sambung Dwi, PT Parbens selaku pengelola merasa tidak nyaman. Sebab secara tidak langsung meragukan legalitas PT Parbens sebagai pengelola Pasar Peringgan.”Kita dengan tegas tidak akan mengikuti hasil audit itu dengan melunasi pembayaran sewa. Akan tetapi, pembayaran dilakukan sesuai perjanjian di awal. Sangat lucu hasil audit tersebut karena kita yang terkesan disalahkan,” ucapnya.

Menurut Dwi, Pemko jangan seenaknya merevisi perjanjian atau bahkan mencabut Surat Keputusan (SK). Revisi perjanjian berarti sudah melanggar kesepakatan atau proses hukum karena sepihak.

“Dengan merevisi sepihak berarti kami sudah dirugikan. Pemko jangan buang bola panas kepada PT Parbens. Kalau memang Pemko melakukan upaya hukum, kita siap. Jangan direvisi perjanjian, cabut SK kami biar kami melakukan upaya hukum. Jangan kami digantung-gantung dan disudutkan seperti ini,” tukas dia.

Sementara itu, Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara (P3TSU), Rosdiana Nainggolan mengharapkan agar pihak PT. Parbens tetap sebagai pengelola Pasar Pringgan.

“Menurut kami kasihlah kesempatan untuk PT Parbens melanjutkan pekerjaannya yang sudah dimulai. Sejauh ini kami lihat ada perkembangan kok disini. Mulai dibenahi mereka pasar Pringgan ini. Dulu Basement kami ini banjir aja kalau udah hujan, tapi sekarang gak lagi, udah dibenahi mereka. Pak Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya juga mengakui itu waktu datang kesini”, ujar Rosdiana Nainggolan saat disambangi di Pasar Pringgan, Kamis (21/3).

Seperti diketahui, persoalan ini mengemuka ketika BPK menemukan adanya masalah harga sewa yang diberikan oleh PT. Parbens. Harga sewa yang semestinya menurut BPK yakni Rp4,8 Miliar, akan tetapi PT. Parbens membayar sesuai dengan isi kontrak yang telah ditandatangani pihaknya dengan Pemko Medan, yakni seharga Rp1,6 miliar.

Atas hal itu, pihak Pemko Medan berniat ingin merevisi isi dari perjanjian kontrak tersebut. Sedangkan pihak PT. Parbens sendiri tidak bersedia untuk dilakukan revisi pada kontrak tersebut. Pihak PT. Parbens mengklaim bahwa isi perjanjian kontrak tersebut telah dibuat dan disepakati bersama oleh pihaknya dengan Pemko Medan dengan kesadaran penuh dan tanpa ada unsur paksaan.(ris/mag-1/ila)

Gedung BPSDM Sumut Diresmikan 5 Lantai, Dilengkapi Fasilitas Satara Hotel

PRAN HASIBUAN/SUMUT POS POSE BERSAMA: Kepala BPSDM Sumut, Bonar Sirait (tengah/pakai kaca mata) pose bersama Kepala BPSDM Kemendagri, Teguh Setyabudi, dan Staf Ahli Gubsu Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Nouval Mahyar, usai peresmian gedung baru BPSDM Sumut, Jl. Ngalengko Medan, Kamis (21/3).
PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
POSE BERSAMA: Kepala BPSDM Sumut, Bonar Sirait (tengah/pakai kaca mata) pose bersama Kepala BPSDM Kemendagri, Teguh Setyabudi, dan Staf Ahli Gubsu Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Nouval Mahyar, usai peresmian gedung baru BPSDM Sumut, Jl. Ngalengko Medan, Kamis (21/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumatera Utara di Jalan Ngalengko Medan akhirnya diresmikan, Kamis (21/3). Peresmian dilakukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan Nouval Mahyar. Turut hadir dan menyaksikan persemian, Kepala BPSDM Sumut Bonar Sirait dan Teguh Setyabudi selaku Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negerin

Gubsu berharap pasca peresmian gedung baru BPSDM Sumut, kualitas SDM di Sumut, khususnya ASN dapat meningkat. Menurutnya sudah sewajarnya pembangunan gedung tersebut dilakukan sebab selama 48 tahun belum pernah ada perbaikan.

“Untuk pengembangan diklat aparatur harus didukung sarana dan prasarana. Dengan ada gedung ini kita juga mengharapkan adanya peningkatan kualitas SDM dan aparatur,” harapnya.

Bukan hanya itu, gedung ini juga diharapkan dapat meningkatkan status akreditasi BPSDM Sumut. Kemudian menjadi fasilitas pendukung kegiatan pemerintah, swasta dan masyarakat. “Ini kan pembangunannya bertahap, 2019 nanti kita usulkan agar ditampung di P-APBD,” katanya.

Teguh Setyabudi menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi Gubsu dan DPRD Sumut karena ikut mendorong pembangunan gedung tersebut. “Gedung ini cukup bagus. Dan tidak tutup mata bahwa di provinsi lain, banyak juga yang sudah bagus. Namun ada juga provinsi yang belum memiliki gedung untuk diklat seperti ini,” katanya.

Sesuai Permendagri Nomor 38/2018 tentang Pedoman Penyusunan RAPBD 2019, sambungnya, bahwa telah disebutkan anggaran untuk diklat aparatur adalah 0,34 persen dari total belanja provinsi. “Ini untuk provinsi ya. Sementara untuk tingkat kota yakni 0,16 persen dari belanja. Dan yang harus digarisbawahi bahwa ini untuk pengembangan diklat bukan untuk belanja modal,” ujarnya.

Kepala BPSDM Sumut, Bonar Sirait mengatakan, meskipun alokasi pembangunan diklat belum sesuai dengan Permendagri, namun dengan dana yang ada saat ini, pihaknya tetap dapat melaksanakan diklat dengan baik serta sasaran peserta yang lebih banyak. “Kita harapkan ke depan supaya ASN kita bisa mengikuti diklat yang lebih baik lagi. Kualitas dan kinerjanya juga bertambah,” katanya.

Pihaknya juga optimis, operasionalisasi ruang diklat yang ada dalam gedung tersebut mampu menjadi sumber pendapatan asli daerah baru bagi Pemprovsu. Sebab kualitas dan perangkat pendukung yang ada, diyakininya sudah setara dengan ruang diklat di kota-kota besar lain di Indonesia.

Perlu diketahui, gedung baru itu akan menjadi salah satu kebanggaan masyarakat Sumut karena akan dilengkapi fasilitas setara dengan hotel bintang tiga.

Gedung BPSDM dulunya selalu digunakan untuk pendidikan dan pelatihan pimpinan (Diklatpim) tingkat dua. Pembangunan gedung ini dilakukan secara bertahap. Luas tanahnya 1,78 hektare dan akan dilakukan pembangunan gedung sekitar 10 ribu meter. Sementara sisanya untuk penghijauan. Gedung dibangun berlantai lima dengan daya tampung hingga 450 orang. Pembangunan gedung ini menghabiskan anggaran hingga Rp100 miliar. (prn/ila)

Rangsang Minat Pemuda Berwirausaha, Pemko Medan Gelar Pelatihan Kewirausahaan

ISTIMEWA/SUMUT POS BERSAMA: Kepala Dispora Kota Medan H Marah Husin Lubis didampingi Kabid Layanan Pemuda Dispora Kota Medan Suryadi, diabadikan bersama peserta Pelatihan Kewirausahaan Pemuda Medan 2019, baru-baru ini.
ISTIMEWA/SUMUT POS
BERSAMA: Kepala Dispora Kota Medan H Marah Husin Lubis didampingi Kabid Layanan Pemuda Dispora Kota Medan Suryadi, diabadikan bersama peserta Pelatihan Kewirausahaan Pemuda Medan 2019, baru-baru ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan terus mendorong generasi muda untuk menekuni dunia wirausaha. Sebab, wirausaha maju akan menunjang pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin, melalui Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan H Marah Husin Lubis, saat membuka pelatihan kewirausahaan bagi pemuda Kota Medan di Saka Hotel, baru-baru ini.

“Untuk itu, saya mengajak generasi muda melihat peluang sekitar,” tutur Marah.

Marah juga menjelaskan, persaingan di era globalisasi saat ini, semakin ketat. Kemajuan teknologi sangat pesat, membuat lapangan pekerjaan semakin sulit. “Karena itu, pemuda perlu mempersiapkan diri, agar tak tertinggal oleh kemajuan zaman,” kata Marah.

Marah juga mengatakan, generasi muda harus memiliki kesadaran akan bahaya pergaulan bebas dan narkoba. Pemuda harus menyadari, hidup harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, sehingga tidak menyesal kelak di hari tua. “Pemuda harus punya prinsip hidup dalam menghadapi kemajuan zaman,” harapnya.

Marah mengungkapkan, ada beberapa langkah yang harus dilakukan pemuda dalam berwira usaha. Pemuda harus rajin belajar dan menimba ilmu pengetahuan. Kemudian, jangan terpengaruh hal-hal bersifat negatif yang merugikan diri sendiri. “Yang paling penting, mampu mengelola keungan sendiri dan mencari teman yang positif, karena pergaluan akan membentuk karakter seseorang,” bebernya.

Diakui, tidak semua kewirausahaan berjalan lancar dan menguntungkan. Banyak usaha yang bangkrut. Untuk itu, bibutuhkan karakteristik khusus yang menopang keberhasikan wirausaha. “Wirausahawan harus punya visi, tidak kenal menyerah, kreatif, dan tidak memandang remeh hal kecil,” pesan Marah.

Sebagai generasi muda, harus mengembangkan sikap tersebut di kehidupan sehari-hari. “Untuk itu, melalui acara ini, saya mengajak generasi muda membuka cakrawala berpikir dan melihat peluang di sekitar. Sebab, generasi pandai berwirausaha adalah dasar dari ekonomi maju,” kata Marah.

Ketua Panitia, Alfiansyah Purba melaporlan, tujuan acara ini adalah melatih pemuda agar memiliki kompetensi dan menumbuhkembangkan minat pemuda dalam dunia kewirausahaan. Kemudian, meningkatkan daya saing bagi wirausaha muda yang baru merintis usaha. “Sebab, wirausaha yang berhasil akan berimbas kepada meningkatnya pertumbuhan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya.

Acara ini digelar di Saka Hotel, Jalan Ringroad Medan pada 18-23 Maret, dengan diikuti 50 peserta. Para peserta berasal dari Kwarcab Pramuka Kota Medan, Duta Lingkungan Hidup Kota Medan, Rumah Jamur Saddam Medan, Rumah Belajar Medan, dan Palang Merah Remaja (PMR) Kota Medan. (dek/saz)