Home Blog Page 5431

Jelang Bulan Suci Ramadan, Harga Bawang Merah dan Putih Naik

KELUHKAN: Sejumlah pedagang sayuran di pasar Bakaran Batu, Lubukpakam diabadikan saat mengeluhkan kenaikan harga bawang merah dan putih beberapa minggu terakhir.
KELUHKAN: Sejumlah pedagang sayuran di pasar Bakaran Batu, Lubukpakam diabadikan saat mengeluhkan kenaikan harga bawang merah dan putih beberapa minggu terakhir.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Harga bawang merah dan bawang putih mengalami kenaikan di pasar tradisional Bakaran Batu, Lubukpakam. Diperkirakan, kenaikan ini akan bertahan hingga menjelang bulan suci Ramadan.

Pedagang sayur di pasar Bakaran Batu, Santi mengatakan kenaikan harga bawag merah dan putih sudah terjadi sejak sebulan terakhir. Namun lonjakan tertinggi terjadi dalam sepekan terakhir.

“Kalau menurut saya, kenaikan ini dipicu karena stok menipis. Kan baru siap panen pada bulan Desember kemarin. Kalau adapun pasokan, sedang macat sehingga terjadi kelangkaan,” ujarnya.

Dijelaskanya, kenaikan yang terjdi seminggu terakhir ini cukup signifikan, bawang putih, misalnya, dari Rp20 ribu per kg kini mencapai Rp30.000 per Kg. Sedangkan bawang merah dari harga Rp24.000 per Kg kini menjadi Rp32.000 per kg.

Sementara itu, Frenki, pedagang sayuran di pasar Bakaran Batu menyatakan daya beli masyarakat sudah berkurangkarena harga bahan-bahan yang mahal. Karena itu, pendapatan pedagang pun berkurang secara perlahan karena tidak ada pasokan.

“Akibat mahalnya harga bawang, minat pembeli menjadi berkurang dan pendapatan kami pun menurun dari penjualan bawang. Bapak tahu sendiri omset penjualan kami salah satunya dari penjualan bawang,” tutur Manik.

Para pedagang itu juga memprediksi kalau harga bawang dan harga kebutuhan bahan pokok lainnya akan terus mengalami kenaikan hingga bulan Ramadan, mengingat bulan suci tinggal hanya satu bulan lagi.

“Kalau seperti ini kita lihat, kemungkinan harga bahan-bahan pokok akan mengalami kenaikan terus hingga bulan Ramadan,” papar Manik diaminkan pedagang lainnya.

Hasil pantauan, selain harga bawang kenaikan juga terjadi pada bahan pokok lainnya seperti harga tomat. Sebelumnya Rp7.000 per Kg kini naik menjadi Rp11.000 per Kg. Sama seperti harga cabai juga mengalami kenaikan. (btr/ram)

Jasa Sistem Pembayaran China Masuk Indonesia

istimewa APLIKASI: Warga Tiongkok saat menunjukkan penggunaan aplikasi Wechat Pay.
istimewa
APLIKASI: Warga Tiongkok saat menunjukkan penggunaan aplikasi Wechat Pay.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) asal China WeChat Pay dan Alipay akan bisa digunakan di Indonesia. Bank Indonesia (BI) menyebut kedua PJSP ini harus dan wajib bekerja sama dengan bank dengan kategori bank umum kegiatan usaha (BUKU) IV yang ada di Indonesia agar setiap transaksi tercatat di sistem perbankan nasional.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja menjelaskan nantinya layanan hanya bisa digunakan oleh turis China yang melancong ke Indonesia.

“Hanya turis China, jadi kalau mereka datang dan belanja di merchant kita. Maka kita dapat fee dari transaksi itu,” ujar Jahja, Senin (8/4).

Dia mengungkapkan potensi pendapatan dari turis China ini memang cukup besar. Namun ia menyebut bank tak akan merasa tersaingi dengan adanya PJSP tersebut karena kerja sama yang dilakukan.

Sebelumnya Alipay dan WeChat menjajaki kerja sama dengan BCA. Jahja menjelaskan Alipay dan WeChat membutuhkan acquirer atau pihak yang dapat memproses data uang elektronik yang diterbitkan oleh pihak lain.

“WeChat, Alipay, mereka membutuhkan istilah di perbankan kita acquiring business. Merchant-merchant itu harus nge-link ke kita. Karena banyak merchant kita. Kalau nggak kan mereka bingung, nggak bisa salurkan,” kata Jahja.

Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Ricky Satria menjelaskan Alipay dan WeChat Pay saat ini sudah melakukan kerja sama dengan perbankan nasional.

“Sesuai dengan ketentuan, mereka harus kerja sama dengan bank BUKU IV dan harus menjalankan kewajiban masing-masing untuk komersial bisnisnya,” ujar Ricky dalam konferensi pers di Gedung BI beberapa waktu lalu.

Dia mengungkapkan saat ini bank sentral sudah memanggil pihak AliPay dan WeChat Pay untuk pembicaraan ketentuan dan sistem di Indonesia.

“Jadi nanti yang menggunakan kedua aplikasi itu adalah turis Chinanya, orang Indonesia tidak boleh. Sebenarnya fenomena ini tak hanya terjadi di Indonesia saja, tetapi juga di Thailand, Vietnam bahkan sampai Jepang,” jelas dia.

Sebelumnya BI menyebut kerja sama itu akan memberikan dampak positif untuk perekonomian Indonesia. Hal ini karena transaksi dilakukan sepenuhnya di Indonesia, baru biaya-biaya lain didistribusikan ke negara asal PJSP tersebut. (dtc/ram)

Sidang Bentrok IPK-FKPPI di PN Binjai, Korban Sebut Bukan Empat Terdakwa yang Menganiaya

TEDDY/SUMUT POS SIDANG: Saksi korban memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Binjai dalam sidang dakwaan bentrok IPK Versus FKPPI.
TEDDY/SUMUT POS
SIDANG: Saksi korban memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Binjai dalam sidang dakwaan bentrok IPK Versus FKPPI.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sidang bentrok antara kader Ikatan Pemuda Karya dan Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI/Polri Kecamatan Binjai Selatan digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (8/4). Jaksa Penuntut Umum Perwira Tarigan, membacakan dakwaan untuk keempat terdakwa yang disebut-sebut melakukan penganiayaan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis didampingi anggota Dedy dan Tri Syahriawani. Selain keempat terdakwa, JPU Perwira juga menghadirkan dan mendengarkan keterangan saksi.

Selain itu, memperlihatkan barang bukti berupa sebilah parang dan satu bungkusan plastik berisikan baju. Keempat terdakwa masing-masing, Riki Sitepu, Irfandi alias Irfan, Riswanto Ginting dan Hendrik alias Gaboh

Keempatnya didakwa dengan dakwaan primair Pasal 170 ayat (2) Subsidair Pasal 351 ayat (2).

JPU kemudian menghadirkan empat saksi. Masing-masing, Wiwi, Halimatusa’dia, Darma dan Irul.

Sebagai korban, Irul menyatakan, keempat terdakwa tidak ada melakukan penganiayaan kepadanya.

“Mereka menyerang (ke TKP) bawa parang sambil mengatakan, cabut-cabut kalian. Saya ingat orangnya kecil-kecil kurus, tapi enggak tahu nama (yang membacoknya). Saya tanda orangnya. Keempat orang ini enggak ada ikut pukul,” kata pria yang mengenakan kaus hitam ini dalam persidangan.

Menurut Irul, pria yang disebutkannya dengan perawakan kecil dan kurus ini menebas parang ke arahnya yang kemudian dihalau langsung oleh tangan kirinya.

“Tangan kiri saya enggak bisa bengkok. Masih dalam perobatan ini,” ujar Irul.

Selanjutnya, Irul berlari ke arah Jalan Padang, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan.

“Waktu di pertengahan jalan di SMAN 2 Binjai, mobil Brio warna merah menabrak saya yang kena sini saya (paha),” kata Irul sembari pegang bagian yang dihantam mobil tersebut di hadapan majelis hakim.

“Apakah ada itikad baik meminta maaf dari pelaku penabrakan?” tanya hakim.

Menurut korban, terdakwa tidak ada memohon upaya perdamaian. Lebih aneh lagi, korban mengaku bukan empat terdakwa yang menganiaya dirinya.

“Waktu ngapain lahan, pakai baju FKPPI. Yang menyerang tiba-tiba pakai sebo dan mobil IPK,” ujar Irul.

Tak jauh berbeda dengan Irul, keterangan saksi Darma juga tidak jauh berbeda. Menurut Darma, keempat terdakwa tidak ada menganiaya dirinya.

Namun, Darma tidak ingat secara persis siapa pelaku yang menganiayanya.

“Saya tangkis pakai tangan (kiri), enggak sampai opname. Saya tangkis karena mau diparang ke kepala. Setelah itu saya lari ke rumah, lalu ke Polres,” kata Darma yang mengenakan kaus warna merah.

“Gaboh, Irfan dan Ginting tidak ada melakukan penyerangan,” sambung Darma yang kesehariannya sebagai penggali kuburan.

Majelis hakim kembali bertanya kepada terdakwa, apakah ingin meminta maaf atau tidak. Dalam sidang, terdakwa berniat meminta maaf. Sayangnya, Darma dan Irul sebagai korban tidak ingin menerima maaf mereka.

Selanjutnya, JPU Perwira dipersilahkan majelis hakim bertanya. Namun pertanyaan JPU Perwira mengulang apa yang sudah ditanyakan oleh majelis hakim. Akibatnya, majelis hakim berang.

“Yang sudah ditanyakan, jangan ditanya lagi Pak Jaksa,” cetus Ketua Majelis Hakim.

Terdakwa yang mendengarkan kesaksian korban menyangkalnya. Hal ini mengagetkan majelis hakim.

Seperti terdakwa Irfan menyatakan bahwa ada melakukan pemukulan terhadap Irul. “Nyerang juga ada. Kalau Darma sudah lari,” kata Irfan.

Begitu juga dengan terdakwa Riki yang menyebut bahwa dirinya ada melakukan penikaman kepada Irul.

“Satu tikaman. Karena saya turun dari mobil sudah ramai dikerumuni (temannya). Saya geser kawan saya, lalu saya tikam (Irul),” ucap terdakwa Riki.

Sedangkan Gaboh, Ketua Ranting IPK Kelurahan Rambungbarat dan Riswanto Ginting mengaku tidak ada melakukan pemukulan.

“Saya enggak ada mukul, cuma ada datangin,” kata Ginting.

“Saya enggak ada mukul, kalau datangin ada,” timpal Gaboh. Mendengar hal ini, majelis hakim heran. Pasalnya, keterangan yang didengar dari saksi maupun terdakwa jarang terjadi.

“Jarang ada kejadian saksi korban menyatakan tidak ada (menganiaya) tapi terdakwa ada (menganiaya). Hebat itu pengakuanmu Riki,” ujar Hakim Fauzul.

“Agak luar biasa ini. Biasa mengelak. Ini terbalik. Korban (bilang) tidak ada, terdakwa bilang ada,” sambung Fauzul.

Akhirnya, majelis hakim menunda sidang yang dilanjutkan pekan depan, 15 April 2019 dengan agenda masih mendengar keterangan saksi.

“Saksi Irul hadir lagi ya dan dua ini (Wiwi dan Halimah) di minggu depan,” pungkas majelis sembari mengetuk palu tiga kali pertanda mengakhiri sidang.

Diketahui, IPK dan FKPPI bentrok di areal kosong Pabrik Getah Lama yang dijadikan Arena Pasar Malam, Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Rambungbarat, Binjai Selatan, 18 Januari 2019 lalu.

Bentrok yang ditengarai karena rebutan lahan parkir Arena Pasar Malam ini mengakibatkan dua korban jatuh. Paling parah, Irul yang mengalami luka bacok di perut sebelah kanan hingga ususnya terburai.

Selain itu, Irul mengalami luka bacok sebelah tangan kiri bagian siku. Sedangkan Darma mengalami luka goresan di tangan sebelah kiri dan punggung.(ted/ala)

Stres Ditinggal Istri, Pengangguran Gantung Diri

no picture
no picture

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Sejak pisah ranjang dan ditinggal istrinya ke Malaysia, Dedi Ronal Tambunan (37) stres. Pria pengangguran ini pun nekat gantung diri di rumahnya, Jalan Kawat 1, Gang Turi Lorong Toba, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Senin (8/4) pagi.

Informasi diperoleh menyebutkan, tewasnya korban pertama kali diketahui anaknya. Pagi itu anaknya, Clara br Tambunan ingin pergi sekolah. Saat ingin ke kamar mandi, Clara terkejut melihat ayahnya telah tewas gantung diri di dapur rumahnya.

Melihat pemandangan ekstrim itu, Clara kontan histeris. Tetangga yang mendengar itu langsung mendatangi rumah korban, peristiwa itu pun dilaporkan warga ke Polsek Medan Labuhan.

Polisi yang datang ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari tubuh korban tidak ada tanda kekerasan.

Dari keterangan pihak keluarga, ternyata korban selama ini stres karena ditinggal istrinya yang telah bekerja di Malaysia.

Pihak keluarga keberatan jenazah korban dilakukan visum. Dengan membuat surat tidak keberatan, pihak keluarga menolak divisum dan menyemayamkan jenazah korban di rumah duka.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan membenarkan peristiwa dan keterangan keluarga korban.

“Selain stres, korban selama ini sudah mengalami penyakit paru-paru kronis dan baru pulang berobat dari rumah sakit. Bisa jadi ini faktor korban gantung diri,” jelasnya.(fac/ala)

Tiga Kurir Jual Sabu ke Polisi

AGUSMAN/SUMUT POS SIDANG PERDANA: Tiga terdakwa kurir sabu seberat 1 kg disidang perdana, Senin (8/4).
AGUSMAN/SUMUT POS
SIDANG PERDANA: Tiga terdakwa kurir sabu seberat 1 kg disidang perdana, Senin (8/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aulia (31), Muhammad Irfan (21) dan Zahruni (25) didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teorida Hutagaol menjadi kurir sabu seberat 1 kilogram.

Dalam agenda dakwaan sekaligus keterangan saksi, terungkap bahwa terdakwa melakukan transaksi di sebuah doorsmeer mobil kepada polisi yang menyamar.

“Jadi modusnya sewaktu melakukan transaksi, mobil yang saya bawa dicuci dulu di Doorsmeer Galaksi di Jalan Kasuari. Kemudian setelah di cuci, sabunya dimasukkan ke dalam mobil oleh terdakwa Aulia,” ungkap Abdul Rahmad Tumanggor, saksi dari petugas Ditres Narkoba Polda Sumut di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/4).

Mendengar keterangan saksi, Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik tersebut tampak heran. Sangkin herannya, Erintuah menggali lebih dalam lagi bagaimana cara mereka melakukan transaksi tersebut.

“Kami melakukan penyamaran pak hakim. Saya mendapatkan kontak Irfan melalui informan, katanya dia bisa menyediakan sabu 1 kg. Terus kami janjian ketemu dan bertemu dengan Zahroni. Dari mereka berdua, saya mendapatkan kontak si Aulia,” terang saksi.

Lebih lanjut kata saksi, komunikasi terjalin dengan terdakwa Aulia. Dikatakan saksi, bahwa terdakwa Aulia saat itu sanggup menyediakan sabu 1 kg dari Muchktar (DPO) warga Aceh sepemilik sabu.

“Awalnya dia meminta harga 1 kg sebesar Rp480 juta. Lalu setelah ditawar-tawar, disepakati harga Rp430 juta,” sebut saksi.

Selanjutnya, pada tanggal 8 November 2018 sekira pukul 09.30 WIB, kata saksi lagi, dirinya dihubungi oleh terdakwa Aulia. Saat itu, terdakwa dan saksi disepakati melakukan transaksi di Doorsmer Jalan Kasuari, Medan.

“Lalu si Irfan, Zahroni dan Aulia menyerahkan sabu 1 kg dalam bungkus teh China Gunyinwang itu kepada saya. Dan saya pun menyerahkan uang cash Rp400 juta, yang Rp30 juta lagi melalui transfer,” beber saksi.

Setelah sabu diterima, petugas Ditres Narkoba Polda Sumut yang berjumlah 8 orang, kemudian melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa.

“Mereka kami bawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkas saksi.

Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Senin (22/4) depan, dengan agenda keterangan saksi kembali.(man)

Anak di Bawah Umur Gagal Antar Sabu ke Pemesan

Ilustrasi-sabu
Ilustrasi-sabu

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dua pemuda yang merupakan sopir dan kernet angkutan umum diamankan karena membawa narkotika jenis sabu, Sabtu (6/4). Keduanya diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Selesai di Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.

Keduanya tersangka masing-masing, Dedi Irawan alias Dedi (27) warga Dusun VI Maju Bersama, Desa Kuala Air Hitam, Selesai, Langkat dan Fahri Fahlevi alias Faris (15) warga Simpang Emplasmen, Desa Selayang Lama, Kecamatan Selesai.

Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, Senin (8/4) menyatakan, keduanya ditangkap dari lokasi terpisah. Barang bukti yang disita polisi berupa satu paket kecil sabu, sepeda motor Yamaha Vega ZR warga merah BK 3622 SY dan satu unit telepon genggam.

“Keduanya ditangkap dalam tempo kurang dari 30 menit dari lokasi terpisah,” kata Siswanto.

Siswanto menguraikan, Faris ditangkap di Selayang Pulo Blok I, Desa Selayang Baru, Kecamatan Selesai. Sedangkan tersangka Dedi ditangkap di Dusun VI Maju Bersama, Desa Kuala Air Hitam, Kecamatan Selesai.

Barang bukti satu paket sabu itu, kata Siswanto, diamankan dari tersangka Faris yang masih di bawah umur. Bahkan untuk mengelabui polisi, barang bukti tersebut sempat dibuang pelaku ke jalan saat laju sepeda motornya dihentikan polisi.

Namun tidak lama setelah penangkapan tersangka Faris, justru giliran rekannya Dedi yang diamankan polisi. Tersangka Dedi bertindak sebagai pemesan sabu bersama rekannya Toni, melalui perantara Faris.

“Menurut pengakuan Faris, saat itu dia hendak mengantarkan pesanan sabu kepada tersangka Dedi dan Toni. Namun belum sempat sampai ke tempat tujuan, dirinya terlebih dahulu ditangkap petugas,” ujar Siswanto.

Kini, Toni masih diburon polisi. Selain Toni, terduga bandar juga diburu polisi.

“Saat diinterogasi, tersangka Dedi mengaku beli sabu tersebut untuk dikonsumsi bersama rekannya Toni, yang kini buron. Mereka diketahui membeli sabu secara patungan, seharga Rp 200 ribu,” tandas Siswanto.(ted/ala)

Miliki Sabu, Caleg Berkarya Diringkus

IST/SUMUT POS DIAMANKAN: Endang Harianto Hasibuan diamankan polisi usai ketahuan memilki sabu.
IST/SUMUT POS
DIAMANKAN: Endang Harianto Hasibuan diamankan polisi usai ketahuan memilki sabu.

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Salah seorang calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Berkarya ditangkap Petugas Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (2/4) sekira pukul 16.30 WIB. Endang Harianto Hasibuan (42) ditangkap karena memiliki narkotika jenis sabu.

KAPOLRES Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai menjelaskan, tersangka merupakan warga Jalan Rambung, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.

Awalnya, petugas mendapat informasi ada seorang warga memiliki sabu dan sedang berada di rumahnya.

“Atas informasi itu, maka Kanit 2 dan Tim Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah melihat orang yang ditarget, petugas kemudian menangkap tersangka,” kata Adi, Senin (8/4).

Saat akan diamankan, tersangka yang tengah duduk di beranda rumahnya membuang satu plastik hitam ke tanah.

“Petugas pun meminta tersangka untuk mengambil dan membuka bungkusan yang dibuangnya. Ternyata didalamnya terdapat satu klip plastik yang diduga berisi sabu sabu seberat 0,5 gram,” ungkapnya.

Kepada polisi, Endang mengaku sabu itu dibelinya dari seseorang berinisial GD, warga sekitar Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.

“Saat ini pria berinisial GD masuk dalam daftar pengejaran,” sebutnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungbalai.

“Selain sabusabu seberat 0,5 gram, petugas juga menyita satu unit handphone merek Polytron warna hitam serta uang tunai Rp 286 ribu,” jelasnya.

Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Adi Hariyono menyebutkan, selain berhasil memberitahu identitas pelaku lainnya, tersangka Endang saat diinterograsi mengaku sebagai seorang caleg DPRD Tanjungbalai yang maju pada Pemilu 2019.

Kepada petugas, ia mengaku sebagai caleg dari Partai Berkarya.

“Dari pengakuan tersangka kepada penyidik yang bersangkutan mengaku sebagai caleg di Tanjungbalai. Partai Berkarya” ujar Adi.

Sementara, Ketua Partai Berkarya Sumut, Rajamin Sirait belum dapat dihubungi. (trm/ala)

Polres Sergai Ringkus 21 Pelaku Narkoba

no picture
no picture

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Polres Sergai dan jajarannya sukses mengamankan 21 pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari 21 pelaku yang diamankan, terdiri dari 14 kasus laporan polisi.

Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Martualesi mengatakan, 14 kasus Laporan Polisi yang diungkap Satres Narkoba 8 LP, Polsek Perbaungan 3 LP, Polsek Domas 2 LP dan Polsek Kotarih 1 LP.

“Adapun status ke 21 tersangka yang ditangkap yaitu 14 orang pengedar dan 7 orang pemakai,” ujarnya Senin (8/4).

Dari hasil berantas narkoba, petugas amankan barang bukti yakni, narkotika jenis gol I tanaman ganja sebanyak 10,2 Gr. Sabu 23,7 Gr, mancis 3 buah, uang tunai Rp 830 ribu.

Kaca pirex 3 buah dan sepeda motor 3 unit. Masing masing jenis, Yamaha RX King, Honda Beat Warna Merah dan Honda Beat Warna Putih BK 3042 XAZ.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, SH, MH mengatakan, ke-21 tersangka ditangkap dua pekan terakhir. Terhitung mulai tanggal 25 Maret 2019 hingga tanggal 8 April 2019.

“Rudi Lesmana alias Acek (28), Abdul Halik Yakop (28), Beri Pramana alias Beri (28). Ramdani alias Dani (25), Iswanto alias Siis (31), Syahrul Ginting alias Gintang (42), Muhammad alias Amek (39), Juliana Lubis alias Ana alias Iyem (35), Awaluddin (47), Hamdan alias Budi (31), M Rozali alias Zali (22),” ujarnya membeber 14 nama pengedar.

Masih Martualesi, pelaku lain yang diamankan, Budi Aswan Hasibuan alias Domo (36), Surya Dharma alias Surya (32) dan Sukiman (53).

“Ke 14 tersangka ini dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dan pasal 114 Sub 111 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya. (trm/ala)

Kasus Kritik Volume Adzan, Kasasi Meliana Ditolak

IST/SUMUT POS IKUTI: Meliana, terdakwa pengkritik adzan masjid ikuti sidang, beberapa waktu lalu.
IST/SUMUT POS
IKUTI: Meliana, terdakwa pengkritik adzan masjid ikuti sidang, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya terpidana kasus volume azan masjid, Meliana, untuk mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA), tak membuahkan hasil.

MA menolak permohonan kasasi Meliana. Warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, itu tetap dihukum selama 18 bulan penjara karena disebut-sebut mengkritik volume azan masjid.

Kasasi Meliana diperiksa oleh hakim agung Sofyan Sitompul dengan anggota Desnayeti dan Gazalba Saleh. Perkara itu divonis pada 27 Maret 2019.

Nama Meliana sempat menjadi perbincangan publik lantaran ucapan keberatan suara azan pertengahan Juni 2016 di tempat tinggalnya Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Kritikan itu berujung kerusuhan. Rumah Meliana di Tanjungbalai dirusak oleh massa. Bahkan Vihara di kota itu dibakar.

Kerusuhan di Tanjungbalai ini beredar luas di media sosial. Mabes Polri akhirnya turun tangan mengusut kasus ini.

Dalam proses penyidikan, Meliana ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ia diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa menuntut Meliana 18 bulan penjara dan diamini oleh majelis hakim PN Medan pada 21 Agustus 2018. Merasa keberatan, Meliana mengajukan banding. Namun bandingnya ditolak.

Tak patah arang, Meliana mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya pun nihil, MA menguatkan putusan pidana penjara selama 18 bulan. (*)

Curanmor Nyaris Tewas Diamuk Massa

IST/SUMUT POS NYARIS TEWAS: Dedi Haryanto nyaris tewas diamuk massa karena ditengarai sebagi pencuri sepeda motor, Senin (8/4).
IST/SUMUT POS
NYARIS TEWAS: Dedi Haryanto nyaris tewas diamuk massa karena ditengarai sebagi pencuri sepeda motor, Senin (8/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga hendak mencuri sepeda motor, Dedi Haryanto (25) warga Jalan Jermal XV, Kecamatan Percut Sei Tuan, nyaris tewas diamuk massa.

“Pelaku berpura-pura duduk di teras rumah korban di Jalan Rawa Gang Berdikari, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai karena di terasnya ada Yamaha Scorpio,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu ALP Tambunan kepada wartawan, Senin (8/4).

Korban yang curiga kemudian mendatangi pelaku. “Saat didekati korban, pelaku melarikan diri sehingga dikejar massa. Tak jauh dari lokasi, pelaku diamankan dan saat digeledah ditemukan dikantong pelaku satu bh kunci letter T,” tambah Kanit.

Warga lalu melanpiaskan kemarahannya dengan memukuli kepada pelaku. Beruntung nyawa pelaku berhasil diamankan petugas Polsek Medan Area yang tiba di lokasi.

Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio dengan nomor polisi B 6146 ENE dan satu buah kunci T. “Pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako,” tegas Iptu ALP Tambunan. (psc/ala)