SERGAI, SUMUTPOS.CO – Polres Sergai dan jajarannya sukses mengamankan 21 pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari 21 pelaku yang diamankan, terdiri dari 14 kasus laporan polisi.
Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Martualesi mengatakan, 14 kasus Laporan Polisi yang diungkap Satres Narkoba 8 LP, Polsek Perbaungan 3 LP, Polsek Domas 2 LP dan Polsek Kotarih 1 LP.
“Adapun status ke 21 tersangka yang ditangkap yaitu 14 orang pengedar dan 7 orang pemakai,” ujarnya Senin (8/4).
Dari hasil berantas narkoba, petugas amankan barang bukti yakni, narkotika jenis gol I tanaman ganja sebanyak 10,2 Gr. Sabu 23,7 Gr, mancis 3 buah, uang tunai Rp 830 ribu.
Kaca pirex 3 buah dan sepeda motor 3 unit. Masing masing jenis, Yamaha RX King, Honda Beat Warna Merah dan Honda Beat Warna Putih BK 3042 XAZ.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu, SH, MH mengatakan, ke-21 tersangka ditangkap dua pekan terakhir. Terhitung mulai tanggal 25 Maret 2019 hingga tanggal 8 April 2019.
“Rudi Lesmana alias Acek (28), Abdul Halik Yakop (28), Beri Pramana alias Beri (28). Ramdani alias Dani (25), Iswanto alias Siis (31), Syahrul Ginting alias Gintang (42), Muhammad alias Amek (39), Juliana Lubis alias Ana alias Iyem (35), Awaluddin (47), Hamdan alias Budi (31), M Rozali alias Zali (22),” ujarnya membeber 14 nama pengedar.
Masih Martualesi, pelaku lain yang diamankan, Budi Aswan Hasibuan alias Domo (36), Surya Dharma alias Surya (32) dan Sukiman (53).
“Ke 14 tersangka ini dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dan pasal 114 Sub 111 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ungkapnya. (trm/ala)
IST/SUMUT POS
IKUTI: Meliana, terdakwa pengkritik adzan masjid ikuti sidang, beberapa waktu lalu.
IST/SUMUT POS IKUTI: Meliana, terdakwa pengkritik adzan masjid ikuti sidang, beberapa waktu lalu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya terpidana kasus volume azan masjid, Meliana, untuk mendapatkan keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA), tak membuahkan hasil.
MA menolak permohonan kasasi Meliana. Warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, itu tetap dihukum selama 18 bulan penjara karena disebut-sebut mengkritik volume azan masjid.
Kasasi Meliana diperiksa oleh hakim agung Sofyan Sitompul dengan anggota Desnayeti dan Gazalba Saleh. Perkara itu divonis pada 27 Maret 2019.
Nama Meliana sempat menjadi perbincangan publik lantaran ucapan keberatan suara azan pertengahan Juni 2016 di tempat tinggalnya Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Kritikan itu berujung kerusuhan. Rumah Meliana di Tanjungbalai dirusak oleh massa. Bahkan Vihara di kota itu dibakar.
Kerusuhan di Tanjungbalai ini beredar luas di media sosial. Mabes Polri akhirnya turun tangan mengusut kasus ini.
Dalam proses penyidikan, Meliana ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Ia diseret ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa menuntut Meliana 18 bulan penjara dan diamini oleh majelis hakim PN Medan pada 21 Agustus 2018. Merasa keberatan, Meliana mengajukan banding. Namun bandingnya ditolak.
Tak patah arang, Meliana mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya pun nihil, MA menguatkan putusan pidana penjara selama 18 bulan. (*)
IST/SUMUT POS
NYARIS TEWAS: Dedi Haryanto nyaris tewas diamuk massa karena ditengarai sebagi pencuri sepeda motor, Senin (8/4).
IST/SUMUT POS NYARIS TEWAS: Dedi Haryanto nyaris tewas diamuk massa karena ditengarai sebagi pencuri sepeda motor, Senin (8/4).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diduga hendak mencuri sepeda motor, Dedi Haryanto (25) warga Jalan Jermal XV, Kecamatan Percut Sei Tuan, nyaris tewas diamuk massa.
“Pelaku berpura-pura duduk di teras rumah korban di Jalan Rawa Gang Berdikari, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai karena di terasnya ada Yamaha Scorpio,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu ALP Tambunan kepada wartawan, Senin (8/4).
Korban yang curiga kemudian mendatangi pelaku. “Saat didekati korban, pelaku melarikan diri sehingga dikejar massa. Tak jauh dari lokasi, pelaku diamankan dan saat digeledah ditemukan dikantong pelaku satu bh kunci letter T,” tambah Kanit.
Warga lalu melanpiaskan kemarahannya dengan memukuli kepada pelaku. Beruntung nyawa pelaku berhasil diamankan petugas Polsek Medan Area yang tiba di lokasi.
Dari tangan pelaku polisi berhasil amankan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio dengan nomor polisi B 6146 ENE dan satu buah kunci T. “Pelaku beserta barang bukti diboyong ke Mako,” tegas Iptu ALP Tambunan. (psc/ala)
AGUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Lima dari enam terdakwa pelaku penyekapan, menjalani sidang vonis, Senin (8/4).
AGUSMAN/SUMUT POS VONIS: Lima dari enam terdakwa pelaku penyekapan, menjalani sidang vonis, Senin (8/4).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hukuman ringan diberikan majelis hakim kepada enam terdakwa kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan di Hotel Polonia serta Hotel Kristal terhadap Masri, Sakruddin dan Nzulafri. Keenam terdakwa divonis masing-masing selama 2 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada keenam terdakwa masing-masing selama 2 bulan penjara,” tandas hakim Jarihat di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (8/4) sore.
Keenam terdakwa masing-masing, Parlaungan Simarmata (38) selaku oknum polisi, Parulian Manullang alias Bangun (42), Riko Manullang (33), Tua Pandapotan Panggabean (34) Budi Hartono (46) serta Dedi Harianto Marbun selaku pengacara (berkas terpisah). Mereka menyekap dan menganiaya para korban terkait investasi Bitcoin.
Dalam putusan hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa membuat korban trauma dan mengalami luka-luka. Sedangkan hal meringankan, para terdakwa sudah melakukan perdamaian terhadap korban dan bersikap sopan selama persidangan.
Mendengarkan putusan tersebut, keenam terdakwa terlihat sumringah dan langsung menyatakan terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nelson Victor dan Randi Tambunan menyatakan pikir-pikir. Sebab, JPU menuntut para terdakwa masing-masing selama 4 bulan penjara.
Penculikan berawal saat ketiga korban menumpangi mobil dari Hotel Grand Inna menuju Jalan Ringgroad, Medan. Saat melintas di Jalan Gatot Subroto, para terdakwa yang mengendarai sepeda motor dan mobil menghentikan kendaraan para korban.
Seorang terdakwa menyuruh korban menjumpai M Nasir di Hotel Polonia. Di sana, para korban dianiaya oleh Nasir.
Tak hanya itu, korban juga dibawa ke Hotel Kristal, Jalan Padang Bulan. Di hotel ini, para korban dipisah lalu Masri dianiaya dan ditelanjangi karena dianggap bos bisnis penipuan.
Aksi penculikan bermotif investasi bitcoin karena M Nasir merasa kesal. Sebab, uang Rp 900 juta yang sudah diinvestasikan dalam bentuk bitcoin itu tidak menghasilkan apa-apa. Nasir sudah banyak investasi uang hampir Rp900 juta.
Selain itu, dari enam terdakwa tersebut, diketahui salah satunya merupakan oknum polisi bernama Parlaungan Simarmata. Dimana peran oknum polisi tersebut yakni menggiring para korban. (man/ala)
IST/SUMUT POS
TERTIMPA: Satu unit mobil tertimpa pohon tumbang di Sibolangit.
IST/SUMUT POS TERTIMPA: Satu unit mobil tertimpa pohon tumbang di Sibolangit.
SIBOLANGIT, SUMUTPOS.CO – Jalan lintas penghubung antar Kota Medan dengan kabupaten Karo dikabarkan macet panjang, Senin (8/4). Tepatnya di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit.
Kemacetan tersebut diakibatkan karena seluruh badan jalan tertutup reruntuhan pohon yang tumbang. Satu unit mobil tertimpa pohon tumbang.
Camat Sibolangit Febri mengatakan, posisi pohon yang tumbang memang berada tepat di pinggir jalan.
Menurut Febri, penyebab utama karena kondisi kayu yang sudah lapuk. Diungkap Febri, tidak ada faktor cuaca.
“Infonya memang kayu tersebut tumbang karena pohon sudah tua dan lapuk kayunya. Kalau kita lihat tadi cerah cuacanya,” ujar Febri kepada wartawan via selular.
Dirinya mengungkapkan, untuk evakuasi tidak memakan waktu yang terlalu lama. Karena dibantu oleh warga sekitar, dan pengendara yang terjebak kemacetan.
Namun begitu, hingga berita ini diturunkan, arus lalu lintas di lokasi tersebut masih buka tutup.
“Karena kayu-kayu yang besar ini masih belum bisa diangkat, ini kita juga masih menunggu alat berat dari Balai Besar Jalan Provinsi,” ungkapnya.
Saat ditanya perihal korban, dirinya menyebutkan seluruh korban hanya mengalami luka ringan. Dan sudah mendapatkan penanganan awal dari petugas kesehatan setempat.
Untuk menghindari kejadian serupa terulang kembali, Febri mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait.
“Kalau sudah kejadian seperti ini, ya terpaksa nanti kita akan lakukan pengecekan berkala bersama pihak cagar alam. Karena itu memang ranah pengerjaan mereka,” pungkasnya.(trm/ala)
Sutan Siregar/sumut pos
Pelajar diamankan polisi karena berkendara sepeda motor tanpa mengenakan helm.
Sutan Siregar/sumut pos Pelajar diamankan polisi karena berkendara sepeda motor tanpa mengenakan helm.
MEDAN, SUMUTPSO.CO – Ratusan pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) dari berbagai sekolah di Medan menggelar konvoi dengan menggunakan sepeda motor dan mobil keliling ke sejumlah jalan protokol di Kota Medan, Senin (8/5) sore. Tak hanya konvoi, mereka juga melakukan aksi corat-coret seragam sebagai ungkapan kebahagiaan usai melaksanakan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Konvoi tersebut dilakukan mereka dengan melalui jalan Sudirman dengan melintasi rumah dinas Pangdam I Bukit Barisan, rumah dinas Kapolda Sumut dan rumah dinas Wali Kota Medan, terus mengarah ke Jalan Dipenogoro menuju ke Lapangan Merdeka, Medan.
Di situ mereka berkumpul kemudian melakukan coret-coretan baju seragam. Polisi yang melihat hal itu tak tinggal diam. Anggota Satuan Lalulintas Polrestabes Medan dan Satuan Sabhara Polresta Medan langsung membubarkan konvoi pelajar tersebut.
Dari pantau Sumut Pos di kawasan Lapangan Merdeka, Medan, terlihat Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP. Juliani Prihatin melakukan pengamanan situasi lalu lintas di lokasi itu. Perwira polisi melati dua itu, langsung memimpin pembubaran dan mengimbau para pelajar itu, untuk ke rumah masing-masing. Sebab, aksi pelajar tersebut dinilai mengganggu pengguna jalan yang lain.
“Petugas juga telah melakukan patroli di kawasan Jalan Balai Kota, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun Kereta Api dan Jalan Pulau Pinang agar anak-anak sekolah itu tidak melakukan coret-coret baju,” kata Juliani.
Sementara itu, petugas dari Satlantas dan Sabhara Polrestabes Medan juga mengamankan para pelajar yang tidak menggunakan helm saat berkendaraan dan melakukan penilangan dengan menyita STNK.
“Untuk pelajar yang tidak menggunakan helm atau berboncengan lebih dari satu orang juga kita tindak dengan menilangnya,” ungkap Juliani.
Juliani juga mengimbau kepada para pelajar agar tidak melakukan aksi coret-coret dan tidak melakukan aksi konvoi sepeda motor. “Kami ingatkan kepada pelajar yang usai melaksanakan UN agar kembali ke rumah dengan melakukan aktivitas yang positif agar orang tua tidak resah menunggu anaknya yang selesai UN,” tutur Juliani.
Juliani menjelaskan, pihaknya juga sudah memberikan surat edaran untuk disampaikan para pelajar untuk selesai UNBK, tidak diperbolehkan konvoi di jalanan.
“Sudah kita sampaikan surat imbau itu, seminggu sebelum UN agar sekolah menyampaikan kepada siswanya untuk tidak melakukan konvoi usai ujian tersebut,” pungkasnya.
Dijemput Orangtua
Disisi lain, SMAN 13 Medan di Jalan Karya Bersama, Titi Kuning, Kota Medan, mewajibkan seluruh orangtua untuk jemput anaknya yang usai mengikuti UNBK demi menghindari aksi corat coret dan juga berkonvoi.
“Sengaja kita undang orangtua menjemput anak mereka masing-masing. Sebelumnya kita sudah sosialiasi jangan coret menyoret, karena surat dari kepolisian melarang agar tidak melakukan itu ,” ungkap Kepala SMA Negeri 13 Medan, Muchlis kepada wartawan, kemarin siang.
Muchlis mengatakan, ada sebanyak 529 siswa yang mengikuti UNBK di sekolah itu. Sehingga, kehadiran para orangtua murid merupakan bagian dari komitmen SMA 13 dan para orangtua siswa, agar tidak melakukan aksi coret coret ataupun konvoi.”Atas undangan itu, para orang tua setuju dan menjemput anak anak mereka,” tutur Muchlis.
Selain mengundang orangtua, pihak sekolah juga membuat spanduk di dalam sekolah yang mengimbau agar anakdidiknya tidak melakukan aksi coret maupun konvoi. Bagi orang tua yang berhalangan hadir, para siswanya diwajibkan untuk membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan aksi coret- coret.
“Kita tetap pulangkan. Tanggung jawab di luar tanggung jawab orang tua, kita kan di area sekolah. Kita sudah berikan imbauan sosialisasi juga sudah kita berikan,” kata Muchlis..
3 Anak Binaan Ikuti UBSN Paket C
Sementara itu, Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kelas I Medan menggelar Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) Paket C yang diikuti 3 anak binaan yang sedang menjalani hukum atas sejumlah kasus menjeratnya.
“Ya benar, ada 3 anak binaan di LPKA Medan mengikuti USBN Paket C,” ujar Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting kepada Sumut Pos, kemarin.
Josua menjelaskan, USBN Paket C dilaksanakan sejak 7 hingga 10 April 2019 dengan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dan Yayasan PKBM Puspa Medan. “Ketiga anak binaan itu, adalah AP Kasus Narkoba hukuman 4 tahun, AA Kasus Asusila hukuman 9 tahun dan LFR Kasus Pencurian hukuman 2 tahun, 6 bulan,” ujar Josua Ginting. (gus/ila)
M IDRIS/Sumutpos
Kuasa hukum warga Jalan Gelas yang keberatan dengan pembangunan apartemen De Glass, melaporkan ke Ombudsman Sumut terkait proses perizinan diduga mal administrasi, Senin (8/4).
M IDRIS/Sumutpos Kuasa hukum warga Jalan Gelas yang keberatan dengan pembangunan apartemen De Glass, melaporkan ke Ombudsman Sumut terkait proses perizinan diduga mal administrasi, Senin (8/4).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejak proses pembangunan, apartemen De’ Glass Residence Residence di Jalan Gelas, sudah menuai sejumlah persoalan, hingga akhirnya pembangunannya distanvaskan (dihentikan sementara). Kali ini, persoalan baru muncul. Proses perizinan pembangunan apartemen De’ Glass Residence diduga terjadi maladministrasi Warga sekitar yang keberatan kemudian melaporkan ke Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Senin (8/4).
Warga melalui kuasa hukumnya, Fernando Sitompul mengatakan, proses perizinan proyek apartemen dua tower tersebut terindikasi tak sesuai prosedur atau maladministrasi. Sebab, banyak warga yang protes dan menolak untuk tanda tangan memberi persetujuan terhadap berdirinya apartemen itu.
“Perizinan dari proyek tersebut apakah benar-benar sesuai prosedur? Hal ini patut dipertanyakan. Sebab, banyak warga yang menolak dibangun apartemen tersebut. Namun, kenyataannya perizinan mereka bisa keluar. Makanya, kita laporkan ke Ombudsman (Sumut),” kata Fernando.
Fernando menyatakan, warga yang keberatan adalah warga yang bersebelahan langsung dengan proyek apartemen tersebut. Jumlahnya, ada 30 warga yang tidak setuju atau menolak. “Warga yang tanda tangan dan setuju dengan pembangunan apartemen tersebut sebagian besar rumahnya tidak berdekatan langsung. Bahkan, kabarnya warga yang setuju karena ada sesuatu,” ujar Fernando.
Dikatakan Fernando, pembangunan proyek telah disepakati untuk distanvaskan atau dihentikan sementara waktu karena menuai protes warga. Namun, pembangunan kembali dikerjakan sekitar akhir Februari lalu. Padahal, sewaktu kesepakatan pada pertemuan antara warga dengan pihak pengembang PT Nusantara Makmur Indah di kantor Kelurahan Sei Putih Tengah Senin, 28 Januari 2019, disepakati pembangunan distanvaskan.
Fernando menyebutkan, pembangunan proyek itu berdampak buruk terhadap rumah penduduk yang ada di sekitarnya. Selain menggangu kenyamanan dan waktu istirahat, tembok rumah warga retak salah satunya milik Richard V Silaen. “Sampai sekarang tembok rumahnya masih retak dan belum diganti rugi oleh pihak pembangun apartemen,” ujarnya.
Indra Mingka selaku Ketua DPW Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumut yang ikut mendampingi mengatakan, proses Izin Analisis Dampak Lingkungan (Izin AMDAL) perlu dipertanyakan. Sebab, sampai sekarang tak pernah disampaikan warga secara jelas.
“Sudah dilakukan dua kali pertemuan untuk mempertanyakan Izin AMDAL, dan hasilnya selalu deadlock. Warga tetap tidak setuju karena tidak bisa menjelaskan bagaimana pertanggungjawabannya ke depan. Artinya, siapa yang bisa mempertanggungjawabkan di kemudian hari ketika terjadi apa-apa nantinya,” kata Indra.
Sementara, Dedy Irsan mewakili Ombudsman Sumut mengatakan, laporan warga sudah diterima. Namun perlu dilengkapi lagi karena masih ada yang kurang. “Masih perlu dilengkapi karena keberatan warga secara tertulis baru sebagian. Seharusnya, dibuat surat yang dilaporkan ke wali kota atas keberatan warga secara tertulis paling tidak 20 orang. Dari surat itu, barulah bisa ditindaklanjuti karena memperkuat pelaporan mereka,” ujarnya. (ris/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Pemko Medan yang memberikan sanksi memagangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) karena malas apel dan tak disiplin, bukan sekedar wacana belaka. Sanksi tersebut akan dipermanenkan.
“Tergantung dari perilakunya berapa lama dimagangkan di sana bisa saja satu atau tiga bulan. Bahkan, kalau tak kunjung berubah juga maka bukan tidak mungkin dipermanenkan,” kata Kepala BKDPSDM Pemko Medan, Muslim Harahap yang ditemui, Senin (8/4).
Muslim menyatakan, sanksi tersebut berlaku kepada semua ASN di lingkungan Pemko Medan. Mulai dari sekretariat daerah (setda), dinas, kecamatan dan kelurahan hingga organisasi perangkat daerah (OPD). “Saya juga bisa kena sanksi itu apabila, jadi bukan hanya ASN biasa saja,” akunya.
Namun demikian, lanjut Muslim, sebelum diberikan sanksi tersebut dilakukan tahapan terlebih dahulu. Tahapannya, dimulai dengan sanksi sosial dan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Kita beri sanksi sosial dulu dengan mengumumkan nama-nama ASN yang malas dan tak disiplin di papan informasi. Selanjutnya, diumumkan di media dan dipotong TPP mereka. Setelah itu, apabila tidak juga berubah perilakunya maka dimagangkan ke Satpol PP,” jelas Muslim.
Diutarakan dia, jika tetap juga masih malas dan tak disiplin maka diberikan sanksi sedang. Sanksi itu berupa penurunan pangkat, penundaan gaji berkala dan lainnya. “Tidak boleh langsung kita terapkan sanksi itu (dimagangkan ke Satpol PP), harus bertahap terlebih dahulu. Apabila dalam evaluasi tidak ada perubahan, barulah diberlakukan,” ucapnya.
Ke depan, kata Muslim, untuk mengawasi kedisiplinan ASN akan diterapkan laporan kinerja per jam. Artinya, setiap jam ada laporan mengenai kinerja ASN sudah sejauh mana. Dengan begitu, tidak ada kesempatan untuk melakukan hal-hal yang tidak disiplin dan sebagainya.
“TPP ASN Pemko Medan nomor dua terbesar setelah ASN Pemprov Sumut, hampir satu bulan gaji. Sedangkan, di kabupaten/kota cukup kecil. Jadi, tindakan tegas ini dilakukan supaya menimbulkan efek jera bagi ASN. Tidak bisa lagi kita biarkan mereka,” pungkasnya. (ris/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana PD Pasar Kota Medan membongkar paksa 75 kios pedagang di lantai III Pusat Pasar terus ditentang berbagai pihak. Kali ini protes datang dari praktisi hukum, Razman Arif Nasution.
“Siapapun yang nekad membongkar kios yang dihuni pedagang, adalah kejahatan,” ujar Razman Arif Nasution kepada wartawan di Medan, Senin (8/4)n
Menurut Razman, 75 kios yang dihuni pedagang itu sudah memiliki izin dari Pemko Medan. Artinya, sebelum dibangun pedagang sudah lebih dulu memohon dan mendapatkan izin. Tapi kenapa belakangan ini Pemko Medan yang sudah memberi izin tersebut malah mengancam pedagang untuk membongkar kios pedagang tersebut dengan alasan relokasi.
“Itu tidak boleh terjadi, karena hak-hak pedagang juga harus dilindungi,” ujar mantan penasihat hukum Budi Gunawan tersebut.
Bagaimana kalau Pemko c/q PD Pasar ngotot membongkar kios pedagang tersebut? Razman pun mengatakan siap membantu para pedagang. “Saya akan mengadu ke Mabes Polri agar oknum pejabat yang melakukan perusakan itu diusut dan ditangkap,” ujar juru bicara Jokowi- Ma’arif Amin tersebut.
Menurut dia, siapapun yang membongkar paksa kios pedagang itu bisa dijerat pasal 406 dan 551 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Karena itu, Razman berharap Wali Kota Medan lebih arif menyikapi persoalan itu agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Sebelumnya Pemko Medan melalui PD Pasar melayangkan tiga kali surat teguran kepada pedagang agar membongkar sendiri kiosnya. Alasannya untuk relokasi. Tapi para pedagang menentangnya karena rencana pembongkaran itu sewenang-wenang tanpa melalui musyawarah. (adz/ila)
prans/sumut pos
TAUSIAH: Al Ustaz Das’ad Latief dari Makassar menyampaikan tausiah dalam rangka Isra Mikraj di Komplek Grand Monaco, Jalan Eka Surya Medan.
prans/sumut pos TAUSIAH: Al Ustaz Das’ad Latief dari Makassar menyampaikan tausiah dalam rangka Isra Mikraj di Komplek Grand Monaco, Jalan Eka Surya Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tahun ini warga muslim di Komplek Grand Monaco Jalan Eka Surya dipastikan melaksanakan Salat Tarawih di dalam masjid. Hal ini menyusul telah diresmikannya Masjid Al Akbar di Komplek Grand Monaco, Minggu (7/4).
Hadir dalam peresmian tersebut sejumlah tokoh masyarakat antara lain Ahmad Arif, Edwin Ginting Suka, perwakilan pemerintah, Camat Delitua Wakil Karo karo dan Lurah Delitua Sueb.
“Allhamdulillah tahun ini kita sudah memiliki masjid yang insyaallah sama-sama nanti kita makmurkan. Alhamdulillah Ramadan tahun ini kita tak lagi memanfaatkan halaman kolam renang untuk Salat Tarawih,” ujar Ketua BKM Al Akbar H Sangkot Daulay.
Perwakilan pewakaf sekaligus Ketua Panitia Pembangunan Masjid Al Akbar, Farid Akmal menyampaikan harapan agar kelak keberadaan Masjid Al Akbar tidak hanya semakin meningkatkan keimanan n
dan ibadah warga Grand Monaco, namun juga menjadi alat pemersatu umat Islam. Oleh karenanya menjadi tugas bersama seluruh warga Komplek Grand Monaco dan sekitarnya untuk memakmurkan Masjid Al Akbar.
“Mari sama-sama kita makmurkan masjid yang kita cintai ini,” harapnya usai melakukan serah terima pengelolahan masjid dengan Ketua BKM Masjid Al Akbar,
Ucapan syukur juga disampaikan Ketua Panitia Peresmian Masjid dan Isra Mikraj, Deni Zulkifli. Keberadaan Masjid Al Akbar, lanjut Deni, merupakan kerinduan warga Komplek Grand Monaco setelah lima tahun lebih tinggal di dalam komplek.
Kekecewaan atas ketidakperdulian pengembang (developer) dalam penyediaan fasilitas tempat ibadah akhirnya dijawab dengan hadirnya hamba Allah yang ikhlas mewakafkan sebahagian hartanya untuk pembangunan Masjid Al Akbar yang kini berdiri megah di dalam komplek. “Akhirnya doa-doa kita dijawab oleh Allah. Lewat tangan hamba Allah kita bisa membeli lahan diluar komplek dan membangun masjid yang cukup megah ini walau tanpa bantuan developer,” ujarnya.
Peresmian yang sejatinya dihadiri Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tetap berjalan meriah karena dirangkai dengan peringatan Isra Mikraj menggandeng Sahabat Hijrahku dan menghadirkan Al Ustaz Das’ad Latief dari Makasar. Ratusan jemaah yang hadir tanpak antusias mendengarkan tausyiah yang disampaikan ustaz kondang yang juga memiliki disiplin ilmu komunikasi dan politik tersebut. (prn/ila)