Home Blog Page 5509

97 Honorer K-2 Tak Lulus P3K, Pemko Medan Tunggu Kebijakan Pusat

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari 197 honorer K2 yang ikut seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemko Medan, 100 orang dinyatakan lulus dan sisanya 97 orang lagi tidak lulus.

“Dari 197 pendaftar yang mengikuti ujian, yang lulus passing grade 100 orang,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Medan, Muslim Harahap saat ditemui wartawan usai acara Musrenbang RKPD Kota Medan 2020, Senin (11/3).

Sayangnya, Muslim tak bisa menyampaikan secara detail berapa tenaga guru dan tenaga penyuluh yang lulus. Dia beralasan, pengumuman yang lulus dan tidak lulus dijadwalkan akan diumumkan pada 14 Maret 2019. “Kita tunggulah (nama-namanya), karena kalau tidak salah hari Kamis (14/3) akan diumumkan,” kata Muslim.

Disinggung hak atau gaji yang akan diterima P3K nantinya, Muslim mengaku belum bisa memastikan. Dia beralasan belum ada aturan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat. Pun begitu, lanjutnya, hak P3K setara dengan ASN tetapi tak mendapatkan tunjangan pensiun. “Informasinya begitu, P3K (gajinya) setara ASN. Tapi, belum tahu termasuk golongan apa. Namun, persoalan gaji mereka sudah ada alokasinya, dari DAU (Dana Alokasi Umum),” pungkasnya.

Sementara, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, gaji P3K tidak jauh berbeda dengan ASN. Selain itu, juga berbagai tunjangan. Hanya saja, tunjangan pensiun tidak diberikan. “Memang P3K ini tidak mendapatkan tunjangan pensiun. Namun, bukan berarti dia tidak boleh mengelola dana pensiun sendiri. Misalnya, mereka bersedia ikut program pensiun untuk PPPK,” tutur Irwan.

Irwan mengaku belum bisa memberikan gambaran berapa tambahan alokasi APBD 2019 untuk membayar gaji PPPK yang lulus seleksi nantinya. Hal itu baru bisa diketahui setelah proses seleksi benar-benar selesai. “Belum tahulah berapa tambahan anggaran untuk alokasi gaji dan tunjangan PPPK. Tapi, paling tidak gaji mereka sekarang disesuaikan dengan ASN beserta tunjangannya,” ujarnya.

Diketahui, Pemko Medan diberi kuota penerimaan P3K oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebanyak 299 orang. Dengan rincian, 279 tenaga guru dan 20 penyuluh pertanian. Namun, dari jumlah kuota itu hanya 197 orang yang mendaftar. Sedangkan 102 kuota kosong akibat tak ada yang mendaftar. Seleksi penerimaan P3K ini bukan untuk umum dan bukan pengangkatan. Melainkan, hanya honorer Kategori 2 (K2). (ris)

April 2019, Gaji ASN Naik 5 Persen, BPKAD: Tunggu Juknis Pusat

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO– Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menatap Hari Raya Idul Fitri tahun ini dengan senyuman. Pasalnya, selain bakal mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 yang direncanakan cair pada Mei dan Juni nanti, gaji mereka juga akan naik 5 persen mulai April, bulan depan.

Menyikapi kenaikan gaji ini, Pemprovsu masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Mengenai alokasinya, Pemprovsu melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), mengklaim sudah dianggarkan melalui APBD tahun ini. “Insya Allah sudah (dianggarkan). Kan untuk gaji ASN prioritas dibayarkan. Tinggal nanti disesuaikan saja,” kata Kepala Bagian Perbendaharaan dan Kas Daerah pada BPKAD Setdaprovsu, Daswar Purba menjawab Sumut Pos, Senin (11/3).

Selain menanti PMK, diakuinya akan ada petunjuk teknis (juknis) tentang kebijakan dimaksud. Sejauh ini, pihaknya belum menerima juknis itu dari pemerintah pusat. “Selama ada juknis dari PMK-nya, maka akan kita realisasi. Itu saja kuncinya,” katanya.

Begitupun, lanjutnya, sejauh ini memang belum ada persiapan apapun atau pembahasan oleh pihaknya berkenaan kenaikan gaji ASN sebesar lima persen tersebut. “Belum, belum ada. Kan tugas saya tinggal membayar saja. Dan pastinya kita tunggulah juknisnya dulu. Nanti salah kita kalau tak ada dasar untuk membayarnya. Biasanya ada juknis dari Kementerian Keuangan. Kalau anggaran mudah-mudahan tersedia,” pungkasnya.

Sebelumnya, terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) ASN Pemprovsu 2019, Kepala BPKAD Setdaprovsu, Agus Tripriyono mengakui pihaknya sudah mengalokaikan anggaran sebesar Rp100 miliar. Meski demikian, mengenai pembayarannya, Pemprovsu juga masih menunggu peraturan pemerintah sekaitan hal dimaksud. “Kalau sudah ada aturan dari pusat kapan pembayarannya, maka segera kita bayar. Kami sudah alokasikan rata-rata per bulan itu hampir Rp100 miliar. Jadi memang sudah kami anggarkan, tidak ada masalah,” katanya akhir Februari lalu.

Menurutnya, anggaran yang sudah disiapkan tersebut mampu mengakomodir semua ASN di lingkungan Pemprovsu yang berjumlah hampir 30 ribu orang. Kata Agus, kurang lebih pagu anggaran untuk THR maupun gaji ke-13 ASN tahun ini sama seperti tahun lalu. “Ya, sama. Tapi sekarang kan gaji ASN kita bertambah lima persen, kemungkinan naik juga angka yang akan dibayarkan. Skema pembayarannya sama dengan jumlah gaji ASN,” katanya.

Hanya saja, sambung dia, mengenai waktu akan dibayarkan THR dan gaji ke-13 itu, apakah sebelum atau sesudah pelaksanaan Pilpres. Begitupun, pihaknya kembali menekankan bahwa jika aturan dimaksud sudah turun akan segera ditindaklanjuti. “Kan tinggal waktunya saja, kalau dananya sudah siap (tersedia). Sekitar Rp100 miliar sudah kita siapkan,” pungkasnya.

Perbulan Rp3 Miliar

Pemko Medan juga mengklaim kondisi kas mereka cukup untuk membayar kenaikan gaji ASN tahun ini. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga mengatakan, kenaikan gaji 5 persen ini otomatis mengikuti turunannya seperti pembayaran THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13. Akan tetapi, tidak ada di dalam Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikirimkan Pemerintah Pusat setiap bulan. Karenanya, tidak semua kabupaten/kota sanggup membayarnya. “Kalau Pemko Medan dari sisi keuangan sanggup. Apalagi, kita baru menerima pembayaran DBH (Dana Bagi Hasil) dari Pemprovsu sekitar Rp700 miliar lebih,” ujarnya.

Irwan menyebutkan, pembayaran kenaikan gaji ini rencananya efektif dilakukan setiap bulannya pada April mendatang. Untuk itu, kenaikan 5 persen gaji pada Januari hingga Maret akan sekaligus dibayarkan. “Pada intinya, dari kesiapan anggaran Pemko Medan tidak ada masalah karena punya cukup uang untuk membayar kenaikan gaji ini,” kata dia.

Ia mengaku, saat ini belum menghitung secara rinci jumlah anggaran yang dialokasikan untuk membayar kenaikan gaji ASN. Namun, secara umum diperkirakan jumlahnya sekitar Rp3 miliar per bulan untuk membayar gaji sekitar sekitar 15.000 ASN Pemko Medan.

“Gaji pokok ASN bervariasi, paling tinggi jabatan sekretaris daerah sekitar Rp5,5 juta per bulan. Kalau naiknya 5 persen, maka ditambah sekitar Rp225.000. Oleh karenanya, jika diasumsikan rata-rata setiap ASN dapat kenaikan gaji Rp200 ribu lalu dikali total ASN 15.000 orang, maka jumlahnya Rp3 miliar per bulan. Apabila dirapel 3 bulan, sehingga yang dikeluarkan sekitar Rp9 miliar,” jabar Irwan.

Dia menambahkan, meski begitu pembayaran kenaikan gaji tersebut masih menunggu petunjuk teknis (juknis) Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Pemerintah. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat juknisnya akan keluar, sehingga bisa disalurkan,” ujarnya.

Sementara, Ketua Komisi A DPRD Medan Sabar Syamsurya Sitepu mengatakan, sah-sah saja Pemerintah Pusat memberlakukan kenaikan gaji ASN 5 persen. Namun, asalkan anggaran di daerah atau kabupaten/kota mencukupi. “Kalau cukup APBD ya enggak jadi masalah. Tapi kalau tidak cukup, itu yang menjadi masalah,” ucapnya.

Diutarakan dia, dengan kenaikan gaji ini diharapkan kinerja ASN semakin ditingkatkan. Bukan sebaliknya, malah semakin merosot. “Harus semakin lebih baik lagi kinerja ASN, apalagi mereka yang ditugaskan pada pelayanan publik. Jangan pula gaji ditambah, kinerja menurun,” tegasnya.

Senada dengan Medan, Pemkab Deliserdang juga tidak ada kendala pembayaran gaji ASN dengan kenaikan 5 persen yang ditetapkan pemerintah pusat. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Deliserdang sudah mengalokasikan anggaran untuk kenaikan gaji ASN sebesar 5 persen sekitar Rp46 miliar pada tahun ini.

“Anggaran itu untuk kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen. Sebelum adanya kenaikan gaji, belanja pegawai Pemkab Deliserdang berupa gaji tahun 2019 sekitar Rp936 miliar. Besarnya alokasi belanja pegawai tersebut, sudah dipersiapkan sekaligus buat anstipasi kenaikan gaji pegawai,” kata Kepala BPKAD Deliserdang, Agus Ginting ketika dihubungi Sumut Pos melalui ponselnya, Senin (11/3).

Menurutnya, Pemkab Deliserdang kini tinggal menunggu Peraturan Presiden yang mengatur kenaikan gaji PNS itu untuk dilaksanakan. “Semua sudah dipersiapakan awal Januari lalu. Sekarang menunggu petunjuk teknis pelaksanaan,” pungkasnya. (prn/ris/btr)

Tol Dalam Kota Tunggu Izin Kementerian PUPR, Eldin Sebut Warga Setuju Tali Asih

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana pembangunan jalan tol di dalam kota Medan, masih proses perencanaan. Saat ini, Pemko Medan bersama Pemprovsu sedang menunggu izin dari Kementerian PUPR.

“Jalan tol dalam kota itu masih dalam proses perencanaan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Balai Jalan. Kita lagi meminta izin ke Kementerian PU untuk segera membangunnya,” ujar Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin.

usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2020 di Hotel Emerald Garden, Senin (11/3).

Pemko Medan mengaku sudah mempunyai solusi terkait relokasi sejumlah Kepala Keluarga dari Daerah Aliran Sungai (DAS) yang akan dibangun tol dalam kota. Eldin mengaku, sudah dimulai komunikasi dengan warga di bantaran Sungai Deli. “Itu sudah ada solusinya. Sudah ada komunikasi dan mereka juga siap mendapatkan tali asih. Apalagi tempat itu juga tempat yang dilarang untuk ditinggali,” jelas Eldin.

Rencananya, tali asih yang dimaksud Eldin akan diberikan pihak perusahaan yang mana besarannya masih dalam perumusan. “Itu (santunan) akan diberikan oleh perusahaan yang membangunnya,” tambahnya.

Diketahui, jalan tol dalam kota yang akan dikerjakan PT Citra Marga Nusphala Persada (CMNP) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) ini direncanakan memiliki panjang 30,97 km yang terdiri dari 3 seksi, yakni Seksi I Helvetia-Titi Kuning sepanjang 14,28 km, Seksi II Titi Kuning-Pulo Brayan sepanjang 12,84 km dan Seksi III Titi Kuning-Amplas sepanjang 4,25 km. Pembangunannya murni investasi dari swasta senilai Rp7 triliun.

Ruas jalan tol dalam kota ini akan dibangun mengikuti aliran Sungai Deli. Persisnya, berada di pinggir Sungai Deli. Pembangunannya akan dimulai pada Juni 2019 dan ditargetkan rampung dalam dua tahun, yakni Juni 2021. Dengan adanya pembangunan ini, sekitar 118 kepala keluarga warga yang bermukim di sekitar pinggiran Sungai Deli akan direlokasi. Kemudian lahan-lahan warga yang terkena lahan tol, akan dibayarkan ganti rugi sesuai ketentuannya. Semua dananya berasal dari investor.

Sejumlah warga di kawasan Sungai Deli mengaku menolak rencana relokasi yang akan dilakukan. “Kami belum ada mendengar rencana pembangunan jalan tol dalam kota ini. Kalau benar, ya tak mau lah kami. Kenapa harus daerah kami ini yang digusur? Apa tak ada daerah lain rupanya? Apa lebih penting jalan tol dalam kota itu daripada kami di sini,” kata Steven, warga di Jalan Sei Deli yang rumahnya tepat membelakangi Sungai Deli tersebut kepada Sumut Pos, Selasa (5/3).

Menurutnya, banyak warga yang belum mengetahui hal tersebut. Steven menyebutkan, dirinya dan keluarganya telah nyaman tinggal di kawasan tersebut. “Kami di sini belum tahu soal itu. Kalaupun misalnya kami tahu, belum tentu juga kami mau pindah. Udah nyaman kami (tinggal) di sini, sudah puluhan tahun sejak orang tua kami dulu-dulu”, ungkapnya.

Tak hanya itu, Ernawati yang juga merupakan warga sekitar mengatakan, mereka keberatan kalau harus digusur dari pemukiman yang telah lama ditinggalinya itu. “Kalau memang betul mau digusur, ya jangan asal gusur sajalah. Ada nggak ganti ruginya? Berapa ganti ruginya? Harus jelas, jangan sampai kami dirugikan. Biaya ganti ruginya juga harus bisa untuk kami beli rumah di lokasi lain. Jangan nanti digusur, terus kami tak tahu mau tinggal di mana. Apalagi kalaupun harganya cocok, belum tentu juga semua setuju, soalnya udah enak tinggal di sini,” cetusnya.

Menyikapi penolakan masyarakat atas pembangunan jalan tol dalam kota, Pemprovsu berharap Pemko Medan melakukan pendekatan persuasif serta edukasi kepada masyarakat. Meyakinkan masyarakat atas rencana tersebut merupakan hal penting, dalam rangka kelancaran pembangunan dimaksud. “Sudah barang tentu peran serta pemerintah setempat sangat penting dalam hal ini. Bagaimana melakukan pendekatan agar masyarakat mendukung pembangunan jalan tol tersebut,” kata Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumut, H Irman menjawab Sumut Pos, kemarin.

Pengamat tata kota, Rafriandi Nasution juga berharap, terkait ganti rugi lahan ada langkah persuasif dari pemerintah dan pengembang kepada masyarakat. “Presiden Jokowi sudah bilang, jangan ada ganti rugi, yang ada ganti untung. Berapa biaya ganti untungnya? Ini semua harus matang, harus ada studi kelayakan dalam pembangunan jalan tol dalam kota ini, tidak sembarangan,” katanya.

Apalagi, sebutnya, ada dampak-dampak sosial yang harus dialami warga yang telah tinggal puluhan tahun di kawasan aliran Sungai Deli itu apabila harus digusur dan direlokasi ke tempat lain. Selain itu, Rafriandi juga mengkritisi tujuan pembangunan tol dalam kota yang disebut akan meningkatkan pariwisata Kota Medan. Karena menurutnya, pembangunan jalan tol dalam kota dengan mengikuti aliran Sungai Deli justru dikhawatirkan akan merusak nilai estetika sungai itu sendiri. “Karena awalnya ada wacana mau membuat Sungai Deli itu indah. Akan ada perahu-perahu seperti di Netherland (Belanda) di Sungai Deli. Tapi kalau di atasnya atau di sebelahnya ada jalan tol, bagaimana nilai estetikanya?” sebutnya. (ris)

Dua Curanmor Diringkus

FACRIL/SUMUT POS INTEROGASI: Kapolsek Hamparanperak, Kompol Azuar saat menginterogasi kedua tersangka Rizal dan Arun saat diamankan bersama barang bukti.
FACRIL/SUMUT POS
INTEROGASI: Kapolsek Hamparanperak, Kompol Azuar saat menginterogasi kedua tersangka Rizal dan Arun saat diamankan bersama barang bukti.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Polsek Hamparanperak berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda kendaraan bermotor (curanmor), Senin (11/3).

Kedua pelaku adalah Rizal Syahputra alias Rizal (23) warga Dusun III, Desa Hamparanperak, Kecamatan Hamparanperak dan rekannya, Muhammad Arun alias Arun (21) warga Dusun IV, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparanperak.

Kapolsek Hamparanperak, Kompol Azuar mengatakan, kedua pelaku ditangkap berawal atas laporan Idris Asa (57) warga Sialang Muda, Kecamatan Hamparanperak.

Idris melaporkan bahwa sepeda motornya Honda Mega Pro BK 4956 UT hilang pada Jumat (1/3) malam.

Saat itu, Idris berobat ke Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparanperak kepada seorang ahli pengobatan. Setibanya, sepeda motornya di parkir di depan rumah tempatnya berobat.

“Sepeda motor korban hilang di halaman parkir, setelah pulang korban terkejut melihat sepeda motornya telah hilang. Lalu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Hamparanperak,” jelas kapolsek didampingi Kanit Reskrim, Iptu Karya Tarigan.

Bersasarkan laporan korban, sambung Azuar, pihaknya melakukan penyelidikan ke lapangan. Setelah mengumpulan bukti-bukti, petugas pun mendapatkan informasi kalau Rizal dan Arun sebagai pelakunya.

“Begitu kita menerima laporan, saya perintahkan Satreskrim Polsek Hamparan perak yang dipimpin Iptu Karya Tarigan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda,”terang Azuar.

Kini kedua pelaku telah diamankan dengan barang bukti sepeda motor korban.

“Kedua tersangka kita jerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dari KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,”bilang Azuar. (fac/han)

Sidang Pembunuhan SPG Popok Bayi, Terdakwa Santai Eksekusi Korban

teddy akbari/SUMUT POS SIDANG: Terdakwa Sofyan Wahid (39), berjalan menuju ruang tahanan sementara di PN Binjai, usai menjalani sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, Senin (11/3).
teddy akbari/SUMUT POS
SIDANG: Terdakwa Sofyan Wahid (39), berjalan menuju ruang tahanan sementara di PN Binjai, usai menjalani sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi, Senin (11/3).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa pembunuhan, Sofyan Wahid (39), sesaat hendak menghabisi nyawa korbannya Indri Lestari (40), ternyata cukup tenang dan santai. Pasalnya, teriakan korban yang berujar minta tolong hingga didatangi Andriyanti (44), tak menunjukkan raut wajah ketakutan ataupun gugup.

Ini terungkap dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis, didampingi anggota, masing-masing Muhammad Yusafrihardi Girsang dan Dedy di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Senin (11/3).

Sidang kali ini masih beragendakan mendengar keterangan saksi yang semula dijadwalkan pekan lalu (4/3), yang batal karena terdakwa sakit.

“Saya kebetulan mau pinjam gergaji sama Oma Ina, yang rumahnya depan-depanan (dengan TKP ditemukan korban tewas). Lalu Oma Ina bilang, ada orang menjerit minta tolong,” beber Andriyanti, yang bersaksi di hadapan majelis hakim.

Semula Andriyanti tidak yakin, teriakan minta tolong korban berasal dari rumah tersebut. Menurut saksi, rumah itu diketahui dalam keadaan kosong sejak 3 bulan belakangan, sebelum terjadi adanya tindak pidana pembunuhan. Bahkan, menurut saksi, lampu rumah TKP pembunuhan tidak pernah menyala. “Saya enggak kenal dengan dia (terdakwa) dan juga korban. Sekitar jam 10.30 WIB saya dipanggil Oma Ina, yang bercerita, ada teriakan orang minta tolong. Katanya lagi bertengkar. Saya penasaran, kemudian mendatangi. Saya panggil, ‘Kak enggak apa-apa? Tidak ada yang nyahut pertama’. Lalu yang kedua saya panggil lagi, ‘Kak, kak’. Baru ada yang nyahut. Suara laki-laki yang nyahut,” beber saksi.

Saksi melanjutkan, laki-laki yang menyahut panggilannyaS tidak menunjukkan wajah. Hanya saja, menurut saksi, suara laki-laki yang menjawab dengan tenang ini berujar tidak ada apa-apa.

Usai mendapat keterangan, tidak ada terjadi apa-apa, saksi pulang. Dan 10 menit berselang, saksi mengaku kaget. Telah terjadi tindak pidana pembunuhan di rumah yang disinggahinya tersebut.

Puas bertanya kepada saksi, majelis hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum Benny Surbakti untuk bertanya. Pun begitu, JPU pengganti dari Nova Sebayang ini, tak banyak bertanya. Satu yang ditanya Benny adalah siapa saja yang membuka pintu rumah TKP tersebut. “Didobrak. Warga sekitar yang dobrak (pintunya),” jawab saksi.

Semua keterangan yang dibeberkan saksi tidak ada disanggah oleh terdakwa Sofyan Wahid, yang didakwa dengan Pasal 340 ini. “Sidang berakhir. Dan akan dilanjutkan pada 18 Maret 2019, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU,” tandas Fauzul, sembari mengetuk palu hingga 3 kali. Sebelumnya, ibu korban, Zuraida berharap, majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman mati, atau penjara seumur hidup. Sang ibu merasa kehilangan buah hatinya yang selama ini jadi tulang punggung keluarga, dengan menjadi SPG popok bayi.

Korban meninggalkan seorang anak. “Dia enggak suka kalau anak saya dekat sama orang lain. Sama kawan-kawan yang perempuannya saja dilaga-laga, biar enggak dekat lagi. Kami berharap masih ada keadilan. Keluarga tidak terima kalau terdakwa dihukum ringan. Kami enggak tahu mau ke mana lagi cari keadilan kalau bukan di sini,” tegasnya.

Diketahui, korban yang berstatus janda anak satu ini, ditemukan tewas bersimbah darah dalam keadaan bugil di Perumahan Royal Wahidin Blok E, Jalan Danau Batur, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur, 21 Oktober 2018 lalu. Hasil otopsi, di jenazah korban yang merupakan warga Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara ini, ditemukan luka tusukan di sekujur tubuhnya.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini, dengan menangkap Sofyan pada malam harinya. Hanya saja, sebilah pisau atau benda tajam tidak didapat polisi saat menangkap terdakwa. Meski demikian, Sofyan sukses menikam korban sebanyak 4 kali pada bagian perut, dada, leher, dan kemaluannya. Sofyan berdalih melakukan tindakan keji ini, karena bela diri yang kemudian secara reflek, lantaran permintaan korban meminta uang Rp2 juta tidak dipenuhinya. (ted/saz)

Korupsi Dana Sosialisasi Rp4,5 Miliar, Edita Siburian Divonis 16 Bulan

AGUSMAN/SUMUT POS JALANI SIDANG: Mantan Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Balita Bapemas Sumut Edita Siburian, saat menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Senin (11/3).
AGUSMAN/SUMUT POS
JALANI SIDANG: Mantan Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Balita Bapemas Sumut Edita Siburian, saat menjalani sidang vonis di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Senin (11/3).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kepala UPT Pelayanan Sosial Anak Balita Bapemas Sumut Edita Siburian, terlihat santai saat majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun 4 bulan penjara. Terdakwa terbukti melakukan korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur pemerintah desa TA 2015, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar, dari total pagu anggaran senilai Rp41 miliar lebih.

“Mengadili, menjatuhkan hu­kuman pidana terhadap terdakwa Edita Siburian selama satu tahun dan 4 bulan penjara,” ucap majelis hakim, dipimpin Sri Wahyuni Ba­tubara di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/3).

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Edita melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Hal yang meringankan, terdakwa berani jujur selama dalam persidangan, dan belum pernah menjalani hukuman,” jelas Sri.

Sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara, dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa untuk memberikan tanggapan.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, Adi Mansar mengatakan, kliennya hanya Pejabat Pem­buat Komitmen (PPK), na­mun karena jabatan itu, hakim berpendapat, kliennya ikut terlibat. “Kenapa dia tetap dinyatakan bersalah, karena kontrak itu dia yang teken. Ke­rugian negara, tak ada dia nikmati. Dia juga tak memperkaya orang lain. Makanya dia tak ditahan,” bebernya.

“Kami disuruh pikir-pikir 7 hari. Hal-hal yang memberatkan dari terdakwa tak ada, apalagi dia ju­jur selama persidangan dan tak berbelit-belit,” pungkas Adi. (man/saz)

Terkait Penghentian Penuntutan Kasus Mujianto, Polda Sumut: Itu Hak JPU

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajukan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk kasus penipuan senilai Rp3 miliar yang melibatkan pengusaha di Medan, Mujianto, dan bawahannya Rosihan Anwar. Kejati Sumut menilai perkara itu tidak layak masuk ke persidangan.

Menyikapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian mengatakan, pengajuan SKP2 itu merupakan hak dan kewenangan jaksa.

“Kalau itu hak rekan-rekan jaksa ya,” ungkap Andi, saat dimintai tanggapan, Senin (11/3).

Andi juga mengatakan, mereka sebagai penyidik kasus itu, sudah bekerja sesuai ketentuan dalam menetapkan status Mujianto sebagai tersangka kasus penipuan penggelapan. Ketika ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki pemahaman lain, dia menyebutkan, hal itu sah-sah saja. “Karena sekarang sudah bukan di ranah penyidikan, tapi penuntutan,” jelasnya.

Intinya, lanjut Andi, pihaknya tidak bisa campur tangan setelah mereka melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke JPU. “Silakan, itu hak jaksa. Pekerjaan kami usai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan tersangka dilimpahkan ke jaksa,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kajati Sumut, Fahkruddin menyatakan, dalam kasus Mujianto, mereka telah mengajukan SKP2, karena mereka menilai kasus ini tidak layak disidangkan. “Ya itu kan ada ketentuan di kami, sebelum ke pengadilan diteliti dulu, layak atau tidak untuk diajukan (persidangan). Kami berpendapat belum layak. Maka kami mengajukan untuk menunggu dari pusat persetujuan di SKP2,” tuturnya.

SKP2 ini berbeda dengan SP3. SKP2 merupakan kewenangan JPU yang diberikan tugas sebagai penuntut umum dalam menangani suatu perkara. Alasan-alasan yang mendasari penuntut umum mengambil tindakan ini adalah, tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana, ataupun perkara tersebut ditutup demi hukum.

Sejauh ini, kata Fahkruddin, pihaknya masih menunggu sikap dari Kejaksaan Agung. “Belum. Kami lihat dulu nanti. Kami tunggu petunjuk (Kejagung),” sebutnya.

Dalam kesempatan itu, Fakhrudin juga menjelaskan, satu pertimbangan kasus ini tidak layak disidang, yakni kasus ini dinilai kasus perdata. “Kami menganggap ini perdata, karena perjanjian kerja,” urainya singkat. Sebelumnya, Mujianto dan Rosihan ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017 oleh Polda Sumut. Selanjutnya, pada 7 April 2018 perkara penipuan itu dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejati Sumut.

Namun, Mujianto sangat tidak kooperatif, sehingga Polda Sumut sejak 19 April 2018 menetapkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polda Sumut juga menerbitkan surat pencekalan Mujianto yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi.

Setelah 3 bulan DPO, pada 23 Juli 2018, pihak Imigrasi Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap dan menyerahkan tersangka Mujianto kepada Polda Sumut. Penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka Mujianto dan stafnya Rosihan kepada JPU Kejati Sumut, untuk diproses secara hukum di pengadilan. Hanya beberapa jam setelah penyerahan itu, JPU Kejati Sumut melepaskan Mujianto, dengan jaminan uang sebesar Rp3 miliar. Dia hanya dikenakan wajib lapor.

Belakangan, korban dalam kasus penipuan ini Armen Lubis, menggugat Kejati Sumut senilai Rp104 miliar, lantaran tidak kunjung melimpahkan Mujianto dan Rosihan ke pengadilan.

Sejauh ini, kata Fakhruddin, pihaknya belum menerima surat gugatan itu. “Belum. Sampai sekarang belum,” pungkasnya. (dvs/saz)

Kasus Tewasnya PRT dan Janinnya, Yariba Minta Pacarnya Beli Obat Penggugur Kandungan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS TERSANGKA: Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing (kanan) saat gelar kasus di Polsek Medan Baru, Senin (11/3). Petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka kasus aborsi yang menewaskan pacarnya pada 9 Maret 2019 lalu.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TERSANGKA: Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing (kanan) saat gelar kasus di Polsek Medan Baru, Senin (11/3). Petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka kasus aborsi yang menewaskan pacarnya pada 9 Maret 2019 lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kematian pembantu rumah tangga (PRT) Yariba Laia punya cerita baru. Setelah kematian itu, polisi kemudian menangkap seoran pria yang merupakan pacar perempuan muda ini.

Kurang lebih 11 jam pascatewasnya Yariba, Sabtu (9/3) pagi, personel Polsek Medan Baru, yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philips, berhasil mengamankan Meiman Jaya Hulu di satu kos-kosan Jalan Bulan, Kecamatan Medan Baru.

Terungkap dari hasil pemeriksaan, dia dan korban sudah menjalin hubungan sejak Juli 2018. Pria ini juga yang diminta korban untuk membeli obat penggugur kandungan tersebut.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, tersangka Meiman yang diketahui seorang mahasiswa dari Kecamatan Boronado, Kabupaten Nisel ini, mendapatkan obat itu dari internet. “Barang-barang (obat-obatan) dibeli oleh tersangka dari internet, yang sengaja untuk menggugurkan kandungan pacarnya. Akibat dari minum obat, korban meninggal dunia pada Sabtu sekira pukul 10.30 WIB,” ungkap Martuasah, saat paparkan kasus ini di Polsek Medan Baru, Senin (11/3).

Martuasah menambahkan, obat-obatan yang dibeli, di antaranya Sopros, Ampicilin, dan Antalgin. Saat ini, polisi memburu orang yang menjual obat-obatan itu kepada pelaku. “Kami masih mengejar pelaku yang menjual obat tersebut. Butuh waktu, karena penjualnya cukup pintar. Setelah membeli obat, penjual menyuruh tersangka untuk menghapus nomoer telepon selularnya, dan data lainnya,” bebernya.

Dari pengakuan tersangka, dia membeli obat itu seharga Rp1,1 juta. Efeknya, kata pelaku, perempuan hamil yang meminum obat itu langsung pendarahan. “Dia beli obat Rp1,1 juta, pengakuan tersangka, kalau menggunakan obat ini, langsung nanti bisa pendarahan dan kandungan menjadi gugur,” jelas Martuasah.

Lebih lanjut, pada hasil autopsi tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan. Tapi pendarahan hebat yang terjadi, mengakibatkan korban meninggal dunia. “Dari hasil penyelidikan kami, obat ini cukup keras, seharusnya melalui resep dokter,” kata Martuasah.

Meiman mengatakan, sejak pacaran mulai Juli 2018 lalu, hamilnya korban baru diketahui 2 bulan terakhir. “Karena hamil, dia takut keluarga malu, makanya dibeli obat ini. Rencana mau menggugurkan sudah ada sejak Februari lalu,” ujarnya.

Ide menggugurkan kandungan itu, lanjut Meiman, merupakan niat korban sendiri. Sementara Meiman mengaku siap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. “Itu bukan ideku, tapi ide dia. Aku sudah sering ajak dia untuk langsung bertanggung jawab. Kubilang enggak mungkin, kalau seandainya orangtua dia tahu, mereka akan dibunuh. Paling orang tua membiarkan kita untuk menikah. Tapi cewekku enggak pernah mau, dia takut sama keluarganya. Jujur aku nyesal sudah melakukan ini,” akunya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 348 ayat (2) dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Yariba merupakan PRT di Jalan Hasanuddin No 23, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Petisah. (dvs/saz)

Setahun Bayar Gaji Rp 413 M, Sekda Pangkas PHL Secepatnya

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PHL: Sejumlah Pekerja Harian Lepas (PHL) yang merupakan petugas kebersihan, menumpang truk milik Dinas Kebersihan. Jumlah PHL yang paling banyak ada di Dinas Kebersihan dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Rencananya, PHL yang paling banyak jumlahnya akan dipangkas untuk mengefesiensi anggaran.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PHL: Sejumlah Pekerja Harian Lepas (PHL) yang merupakan petugas kebersihan, menumpang truk milik Dinas Kebersihan. Jumlah PHL yang paling banyak ada di Dinas Kebersihan dan Dinas Pekerjaan Umum (PU). Rencananya, PHL yang paling banyak jumlahnya akan dipangkas untuk mengefesiensi anggaran.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jumlah Pekerja Harian Lepas (PHL) di Pemko Medan mencapai 11.624 orang. Jumlah ini sama dengan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar 14.624 orang.

Bila PHL dipangkas, maka bisa mengefisiensi anggaran. Sebab, jumlah PHL 11 ribu lebih harus mengeluarkan gaji mereka sekitar Rp413 miliar setahun. Maka, ketika dikurangi 50 persen jumlah beban gaji yang harus dikeluarkan menjadi Rp206,5 miliar. Lalu, setengah dari Rp206,5 miliar, sebesar Rp103 miliar lebih.

“Jadi, gampang saja menghitungnya, misalnya dari 11 ribu lebih PHL dipangkas 25 persen maka sekitar 3 ribuan. Artinya, menghemat anggaran Rp103 miliar lebih. Tapi memang kita belum tahu angka pastinya,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman yang ditemui usai mengikuti acara Musrenbang RKPD Kota Medan 2020 di Hotel Emerald Garden, Senin (11/3).

Wiriya Alrahman mengaku, prosesnya berjalan terus mulai dari PHL kecamatan hingga OPD. Tinggal, yang mana mengajukan lalu diteliti dan dianalisis, kemudian setujui. “Pokoknya masih terus berlangsung prosesnya,” kata Wiriya.

Disinggung beredarnya kabar atau isu sebanyak 4.000 PHL akan dikurangi, Wiriya mempertanyakan kabar tersebut. Ia menyatakan belum bisa dipastikan berapa jumlah sebenarnya PHL yang akan dipangkas. “Belum, belum tahu kita karena tergantung kebutuhan masing-masing OPD,” akunya.

Ditanya apakah PHL yang akan dikurangi tersebut sudah dirumahkan, Wiriya mengaku dirinya belum ada menginstruksikan mereka dirumahkan atau tidak. Faktanya, kalau memang masih bekerja silahkan terus bekerja dan begitu juga sebaliknya. Sebagai contoh, lihat saja PHL Dinas Kebersihan dan Pertamanan Medan yang bertugas membersihkan jalan masih tetap bekerja. Selain itu, kernet truk pengangkut sampah juga demikian.

“Kalau mungkin ada yang tidak bekerja selama ini, maka jangan dikontrak. Itu saja prinsipnya, dan simple sebenarnya. Jangan dikontrak atau dibuat perjanjian kerja. Jadi, kalau PHL itu memang bekerja sesuai tugasnya ya silahkan. Tapi, kalau sebaliknya maka jangan dikontrak,” ujar Wiriya.

Terkait kapan selesainya proses analisis PHL ini, Wiriya menuturkan secepatnya. Dia terus mendesak kepala OPD untuk menuntaskannya. “Pokoknya segera, segera, segera. Tapi bukan berarti yang sudah bekerja tidak dibayar, ya tetap digaji,” ucapnya.

Diutarakan dia, jumlah kebutuhan PHL sebenarnya tergantung OPD karena masing-masing berbeda kebutuhannya. Sedangkan kecamatan tidak begitu lantaran bisa dibuat pola atau sistemnya. Sebab, tidak mungkin setiap kecamatan berbeda-beda jumlah kebutuhan PHL-nya.

“PHL beda dengan honorer, karena honerer diterima tanpa ada batas waktu. Sedangkan PHL ada batas waktu. Artinya, PHL ini dikontrak apabila tenaganya dibutuhkan untuk mengerjakan tugas tertentu,” tandasnya.

Sementara, hal berbeda disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Medan, Isa Ansyari. Isa mengaku jumlah PHL di bawah dinas yang dipimpinnya masih kurang. “Hasil kajian kebutuhan PHL kita sebenarnya masih kurang. Namun, karena ada kebijakan dari pemerintah (Pemko Medan) sehingga harus mengikuti. Kalau sudah ditentukan yang mana-mana (jumlah PHL), kita hanya ikut saja,” ujarnya.

Isa menyatakan, saat ini hasil pengkajian kebutuhan PHL di Dinas PU Medan terus berproses. Jumlah PHL yang ada sebanyak 1.055 orang. “Belum, masih dalam pembahasan. Memang banyak juga PHL yang tidak aktif (dari 1.055 orang). Namun, mereka masih bekerja tetapi belum dapat honor. Mungkin honor mereka dicairkan bulan ini,” pungkasnya yang diwawancarai di pelataran parkir sesaat hendak meninggalkan Hotel Emerald Garden.

Diketahui, wacana pengurangan PHL bukan sekadar rencana. Akhir bulan lalu (25/2), Sekda Kota Medan melakukan pertemuan tertutup dengan pimpinan DPRD Medan. “Kita akan tata keberadaan PHL ini sesuai dengan yang dibutuhkan. Oleh sebab itu, kepada kepala OPD di lingkungan Pemko Medan untuk menganalisis berdasarkan kebutuhan. Analisis tersebut terkait apa tugas pokok yang diberikan kepada PHL,” kata Wiriya sebelumnya usai pertemuan dengan pimpinan dewan.

Disebutkan Wiriya, selanjutnya kepala OPD menganalisis jumlah PHL sesuai kebutuhan dari tugas pokoknya. Setelah itu, barulah melakukan asesmen terhadap PHL yang ada. Kemudian, diajukan kepada pihaknya mana yang akan dikontrak. “PHL ini harus dibedakan, dan bukan honorer. PHL seperti buruh harian lepas, dia dipekerjakan apabila ada pekerjaan yang mau diserahkan. Kalau tidak ada pekerjaan, ya tidak dikontrak,” jelasnya.

Menurut Wiriya, di dalam Undang-Undang ASN tidak lagi dikenal yang namanya pegawai honorer. Melainkan, PNS dan PPPK.

“Jumlah PHL kita sangat banyak mencapai 11.624 orang. Sedangkan, jumlah PNS kita sekitar 14.624 orang. Jadi, bayangkan coba jumlahnya, hampir satu banding satu,” cetusnya sembari menyampaikan, paling banyak di Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Kebersihan dan Pertamanan, serta ada beberapa OPD lagi.

Oleh karena itu, sambung Wiriya, jumlah PHL tersebut harus betul-betul ditata supaya efisien dan efektif. “Pasti ada pengurangan sesuai dengan kebutuhan. Tapi, belum tahu kita jumlahnya yang dikurangi, karena sesuai dengan kebutuhan. Kita serahkan kepada kepala OPD untuk menganalisis itu. Jadi, jangan ada lagi yang fiktif dan sebagainya pada masing-masing OPD,” pungkasnya. (ris/ila)

Terkait Terminal Amplas & Pinangbaris, Komisi C Desak Kemenhub

no picture
no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Sumut akan mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera mengurus Terminal Terpadu Amplas dan Terminal Pinangbaris, paskadiambilalih pusat. Hal ini dikatakan anggota Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga.

Zeira mengatakan, pihaknya akan mendesak Kementerian Perhubungan untuk lebih serius menangani masalah ini. Sebab, kedua terminal tersebut memang butuh perhatian serius dan cepat.

“Kami (Zeira mengaku, pihaknya telah berkali-kali meminta pemerintah pusat sebagai pengelola kedua terminal itu untuk segera direvitalisasi. Sejak dari 2017 katanya mau direvitalisasi, tapi sampai sekarang saya lihat tak ada perubahan. Kalau memang tak mampu mengelolanya, serahkan saja pada pemerintah provinsi, biar pemerintah provinsi yang mengelolanya,” kata dia.

Kata dia, dulu, pemerintah pusat menilai PAD yang didapatkan pemerintah daerah (Pemko Medan) dari kedua terminal itu tidak jelas kemana. PAD yang dihasilkan kedua terminal itu katanya sampai Rp5 miliar, tapi kondisi kedua terminal itu kacau balau. “Nah sekarang apa? Setelah diambilalih oleh Kementerian Perhubungan, apa perubahannya? Sama saja, tidak ada perubahan. Jadi terbukti, sejak ditangani pemerintah pusat, kedua terminal itu tidak lebih baik,” kata Zeira Salim selaku anggota komisi C DPRD Sumut yang menangani masalah keuangan daerah, asset daerah, perpajakan, retribusi, perbankan, perusahaan daerah dan perusahaan patungan itu.

Sepertidiketahui, terminal Pinang baris dan terminal Amplas selama ini memang dikelola oleh Pemko Medan. Namun sesuai undang-undang No.23/2014 membuat Pemko Medan tidak berhak lagi untuk mengelola kedua terminal tipe I-A tersebut.

Sedangkan disisi lain, sampai saat ini, Kementerian Perhubungan yang mewakili pemerintah pusat tak kunjung mengambilalih pengelolaan terminal tersebut. Karena hal itu, terminal Pinangbaris dan Amplas menjadi tidak jelas pengelolaannya dan menjadi tidak jelas.

Pengambilalihan pengelolaan kedua terminal tersebut oleh pemerintah pusat dilakukan sejak November 2016. Hal itu mengakibatkan kota Medan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya sebesar Rp.5 Miliar karena kedua terminal tersebut bukan lagi menjadi aset Pemko Medan. (mag-1/ila)