28.9 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Kasus Tewasnya PRT dan Janinnya, Yariba Minta Pacarnya Beli Obat Penggugur Kandungan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TERSANGKA: Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing (kanan) saat gelar kasus di Polsek Medan Baru, Senin (11/3). Petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka kasus aborsi yang menewaskan pacarnya pada 9 Maret 2019 lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kematian pembantu rumah tangga (PRT) Yariba Laia punya cerita baru. Setelah kematian itu, polisi kemudian menangkap seoran pria yang merupakan pacar perempuan muda ini.

Kurang lebih 11 jam pascatewasnya Yariba, Sabtu (9/3) pagi, personel Polsek Medan Baru, yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philips, berhasil mengamankan Meiman Jaya Hulu di satu kos-kosan Jalan Bulan, Kecamatan Medan Baru.

Terungkap dari hasil pemeriksaan, dia dan korban sudah menjalin hubungan sejak Juli 2018. Pria ini juga yang diminta korban untuk membeli obat penggugur kandungan tersebut.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, tersangka Meiman yang diketahui seorang mahasiswa dari Kecamatan Boronado, Kabupaten Nisel ini, mendapatkan obat itu dari internet. “Barang-barang (obat-obatan) dibeli oleh tersangka dari internet, yang sengaja untuk menggugurkan kandungan pacarnya. Akibat dari minum obat, korban meninggal dunia pada Sabtu sekira pukul 10.30 WIB,” ungkap Martuasah, saat paparkan kasus ini di Polsek Medan Baru, Senin (11/3).

Martuasah menambahkan, obat-obatan yang dibeli, di antaranya Sopros, Ampicilin, dan Antalgin. Saat ini, polisi memburu orang yang menjual obat-obatan itu kepada pelaku. “Kami masih mengejar pelaku yang menjual obat tersebut. Butuh waktu, karena penjualnya cukup pintar. Setelah membeli obat, penjual menyuruh tersangka untuk menghapus nomoer telepon selularnya, dan data lainnya,” bebernya.

Dari pengakuan tersangka, dia membeli obat itu seharga Rp1,1 juta. Efeknya, kata pelaku, perempuan hamil yang meminum obat itu langsung pendarahan. “Dia beli obat Rp1,1 juta, pengakuan tersangka, kalau menggunakan obat ini, langsung nanti bisa pendarahan dan kandungan menjadi gugur,” jelas Martuasah.

Lebih lanjut, pada hasil autopsi tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan. Tapi pendarahan hebat yang terjadi, mengakibatkan korban meninggal dunia. “Dari hasil penyelidikan kami, obat ini cukup keras, seharusnya melalui resep dokter,” kata Martuasah.

Meiman mengatakan, sejak pacaran mulai Juli 2018 lalu, hamilnya korban baru diketahui 2 bulan terakhir. “Karena hamil, dia takut keluarga malu, makanya dibeli obat ini. Rencana mau menggugurkan sudah ada sejak Februari lalu,” ujarnya.

Ide menggugurkan kandungan itu, lanjut Meiman, merupakan niat korban sendiri. Sementara Meiman mengaku siap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. “Itu bukan ideku, tapi ide dia. Aku sudah sering ajak dia untuk langsung bertanggung jawab. Kubilang enggak mungkin, kalau seandainya orangtua dia tahu, mereka akan dibunuh. Paling orang tua membiarkan kita untuk menikah. Tapi cewekku enggak pernah mau, dia takut sama keluarganya. Jujur aku nyesal sudah melakukan ini,” akunya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 348 ayat (2) dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Yariba merupakan PRT di Jalan Hasanuddin No 23, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Petisah. (dvs/saz)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TERSANGKA: Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing (kanan) saat gelar kasus di Polsek Medan Baru, Senin (11/3). Petugas kepolisian berhasil mengamankan tersangka kasus aborsi yang menewaskan pacarnya pada 9 Maret 2019 lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kematian pembantu rumah tangga (PRT) Yariba Laia punya cerita baru. Setelah kematian itu, polisi kemudian menangkap seoran pria yang merupakan pacar perempuan muda ini.

Kurang lebih 11 jam pascatewasnya Yariba, Sabtu (9/3) pagi, personel Polsek Medan Baru, yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Philips, berhasil mengamankan Meiman Jaya Hulu di satu kos-kosan Jalan Bulan, Kecamatan Medan Baru.

Terungkap dari hasil pemeriksaan, dia dan korban sudah menjalin hubungan sejak Juli 2018. Pria ini juga yang diminta korban untuk membeli obat penggugur kandungan tersebut.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, tersangka Meiman yang diketahui seorang mahasiswa dari Kecamatan Boronado, Kabupaten Nisel ini, mendapatkan obat itu dari internet. “Barang-barang (obat-obatan) dibeli oleh tersangka dari internet, yang sengaja untuk menggugurkan kandungan pacarnya. Akibat dari minum obat, korban meninggal dunia pada Sabtu sekira pukul 10.30 WIB,” ungkap Martuasah, saat paparkan kasus ini di Polsek Medan Baru, Senin (11/3).

Martuasah menambahkan, obat-obatan yang dibeli, di antaranya Sopros, Ampicilin, dan Antalgin. Saat ini, polisi memburu orang yang menjual obat-obatan itu kepada pelaku. “Kami masih mengejar pelaku yang menjual obat tersebut. Butuh waktu, karena penjualnya cukup pintar. Setelah membeli obat, penjual menyuruh tersangka untuk menghapus nomoer telepon selularnya, dan data lainnya,” bebernya.

Dari pengakuan tersangka, dia membeli obat itu seharga Rp1,1 juta. Efeknya, kata pelaku, perempuan hamil yang meminum obat itu langsung pendarahan. “Dia beli obat Rp1,1 juta, pengakuan tersangka, kalau menggunakan obat ini, langsung nanti bisa pendarahan dan kandungan menjadi gugur,” jelas Martuasah.

Lebih lanjut, pada hasil autopsi tidak ada ditemukan tanda-tanda kekerasan. Tapi pendarahan hebat yang terjadi, mengakibatkan korban meninggal dunia. “Dari hasil penyelidikan kami, obat ini cukup keras, seharusnya melalui resep dokter,” kata Martuasah.

Meiman mengatakan, sejak pacaran mulai Juli 2018 lalu, hamilnya korban baru diketahui 2 bulan terakhir. “Karena hamil, dia takut keluarga malu, makanya dibeli obat ini. Rencana mau menggugurkan sudah ada sejak Februari lalu,” ujarnya.

Ide menggugurkan kandungan itu, lanjut Meiman, merupakan niat korban sendiri. Sementara Meiman mengaku siap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. “Itu bukan ideku, tapi ide dia. Aku sudah sering ajak dia untuk langsung bertanggung jawab. Kubilang enggak mungkin, kalau seandainya orangtua dia tahu, mereka akan dibunuh. Paling orang tua membiarkan kita untuk menikah. Tapi cewekku enggak pernah mau, dia takut sama keluarganya. Jujur aku nyesal sudah melakukan ini,” akunya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 348 ayat (2) dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Yariba merupakan PRT di Jalan Hasanuddin No 23, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Petisah. (dvs/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/