29 C
Medan
Saturday, April 11, 2026
Home Blog Page 5595

Minta Uang Belanja, Istri Disiram Suami Pakai Air Keras

teddy/SUMUT POS BERI KETERANGAN: Feni memberi keterangan kepada Sumut Pos soal kekejian suaminya, Rabu (30/1).
teddy/SUMUT POS
BERI KETERANGAN: Feni memberi keterangan kepada Sumut Pos soal kekejian suaminya, Rabu (30/1).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kedua matanya rusak, Feni (40) terpaksa jalan meraba. Itu akibat air keras yang disiramkan suaminya, Darma (45). Aksi keji Darma dipicu permintaan uang belanja dari Feni.

PERISTIWA terjadi di rumah pasangan suami istri (Pasutri) itu. Tepatnya di Jalan Wijaya Kusuma, Nomor 12, Gang Nusa Indah, Lingkungan VI, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara, Senin (21/1).

Kepada Sumut Pos, Syafii (64) abang ipar korban mengaku, kejadian terjadi sekira pukul 09.00 WIB.

Mulanya, dia minta uang belanja. Senampak dia, Darma bawa cangkir yang berisi (air keras). Terlihatnya seperti mau minum,” ujar Syafii di rumah kakak korban, Jalan Danau Tondano, Gang Haunatas, Kelurahan Sumbermulyo Rejo, Binjai Timur, Rabu (30/1) pagi.

Tiba-tiba Darma emosi. Ia kemudian membentak Feni dan langsung menyiramkan air keras yang ada di dalam cangkir.

“Mau duit? Ini untukmu,” ujar Syafii menirukan hardikan Feni.

Korban disiram air keras oleh Darma dari samping. Saat itu, korban di sebelah kiri Darma dalam posisi duduk.

“Feni mengira mau minum. Sepertinya ini sudah direncanakan. Barang buktinya sudah ketemu (oleh polisi),” kata Syafii.

Sesaat setelah disiram air keras, wajah hingga dada atau hampir setengah badannya melepuh. Bahkan, kedua matanya rusak karena air keras tersebut.

Ketika kru koran ini sedang asyik berbincang dengan Syafii, korban dipanggil untuk keluar dari kamar

“Kedua matanya parah. Kalau pas disiram, parah mata kiri kalau dilihat. Tapi sekarang ini sebelah kiri yang mendingan. Mata kanan yang masih kabur melihatnya. Jarak 3 meter, mata sebelah kiri dia masih bisa melihat walaupun tetap samar-samar,” sambung Syafii.

Usai disiram, Feni pun menjerit. Dini anak korban yang saat itu berada di kamar, kemudian keluar mendengar jeritan ibunya. Dini yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP pun menjerit seraya mengikuti ibunya berlari ke rumah tetangga.

“Darma juga sempat ngancam adik saya. Dibilangnya puaskan matamu mandang-mandang itu. Ini kata adik saya karena sebelum kejadian, dua hari nginap di sini. Uang belanja enggak dikasih. Ada uang malah untuk berjudi,” cetus kakak korban, Murniati.

Usai membasuh air keras dengan air, korban lalu dibawa oleh keluarga ke Polsek Binjai Utara untuk membuat laporan pengaduan polisi. Oleh Polsek Binjai Utara, disarankan untuk melapor ke Polres Binjai.

Laporan Feni diterima sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor STPLP/024/I/2019/SPKT C Res Binjai.

“Rumah sakit Djoelham dirujuk ke Rumah Sakit USU Medan. Jadi 3 hari sekali dicek,” tutur Murniati.

“Alhamdulillah sekarang sudah mendingan. Tapi keluarga dari suami enggak mau tahu,” timpal Syafii.

Wartawan Anda coba mengajak Feni berkomunikasi. Dia mengaku tahu kedatangan Sumut Pos. Tapi butuh waktu beberapa menit agar Feni dapat melihat warna baju tamunya.

Feni dengan Darma membangun rumah tangga sejak 2005 lalu. Keduanya sudah dikaruniai dua anak. Masing-masing, Dini Tamara dan Dimas. “Dini bilang sama mamak kalau buta bapak masih sayang,” ujar Feni menirukan ucapan Dini.

“Aku jawab enggak, nanti aku lapor polisi kau,” jawab Feni menanggapi ucapan Dini. Agaknya, Darma sudah merencanakan aksi kriminalnya terhadap istrinya. Pasalnya, ia sudah menyiapkan air keras.

“Bertahun-tahun (menikah), baru ini aku balas dendam,” ujar Feni menirukan ucapan Darma sesaat sebelum melakukan penyiraman air keras.

Kejadian ini disesalkan keluarga korban. Sebab, keluarga Darma tidak memberikan perhatian kepada korban. “Setelah kejadian, Darma menghubungi. Tapi aku yang jawab. Semuanya aku bilang. Terus dimatikan telponnya lalu ngebel lagi. Ada tiga kali nelfon, empat kali terakhir ada,” timpal Murniati.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Wirhan Arif mengaku sudah menahan pelaku.

“Sudah ditangkap pelakunya. Sudah kami titipkan di Lapas. Tinggal menunggu dari jaksa saja, sudah dilimpahkan ke jaksa,” pungkasnya.(ted/ala)

Cewek Aceh Simpan 5 Butir Inex

AGUSMAN/SUMUT POS VONIS: Kanepan alias M Ibnu, terdakwa kurir 1 kg sabu menjalani sidang vonis, Rabu (30/1).
AGUSMAN/SUMUT POS
VONIS: Kanepan alias M Ibnu, terdakwa kurir 1 kg sabu menjalani sidang vonis, Rabu (30/1).

BESITANG, SUMUTPOS.CO – Putri Indah Ramadhani (19) ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Langkat, Rabu Rabu (30/1) sekira pukul 02.30 WIB. Warga Kampung Matang Selimeng, Kecamatan Langsa Baru, Kabupaten Kota Langsa, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) kedapatan menyimpan 5 butir inex (ekstasi).

Putri ditangkap di halaman Hotel Besitang, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat. Penangkapan Putri berawal dari informasi yang menyebut dirinya menyimpan ekstasi di Hotel Besitang.

Berbekal informasi tersebut, personel bergerak dan melakukan penyelidikan. Akhirnya Putri diamankan.

“Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan lima butir pil ekstasi didalam kotak rokok merk Evolution tidak jauh dari tersangka diamankan,” tegas Kasubbaghumas Polres Langkat, AKP Arnold Hasibuan.

Menurut Arnold, pelaku juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Usai berhasil mengamankan Pelaku dan barang bukti, Tim Opsnal Satresnarkoba membawanya ke Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut. (bam/ala)

Diupah Rp1 Juta, Warga Aceh Pikul 16 Kg Ganja ke Padang

AGUSMAN/SUMUT POS PERLIHATKAN: Majelis hakim memperlihatkan barang bukti ganja milik terdakwa Nova Rinaldi, Rabu (30/1).
AGUSMAN/SUMUT POS
PERLIHATKAN: Majelis hakim memperlihatkan barang bukti ganja milik terdakwa Nova Rinaldi, Rabu (30/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nova Rinaldi (19) warga asal Biereun, Aceh di sidang di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/1). Dia didakwa memikul (membawa) 16 kilogram Ganja ke Padang dengan upah sebesar Rp1 juta.

Majelis hakim awalnya sempat bingung, lantaran perawakan terdakwa itu masih seperti anak-anak di bawah umur. Padahal, saat ditanya, Nova mengaku usianya sudah 19 tahun.

“Oh, cukup umur kamu rupanya, berarti sidang bisa kita lanjutkan, terbuka untuk umum” kata Hakim Abdul Kadir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarjani Sianturi dalam dakwaannya mengatakan, perbuatan Nova Rinaldi terbukti bersalah sebagimana diatur dan diancam Pidana pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Nova dianggap melakukan jual/beli narkotika golongan I jenis tanaman dengan berat 16 kg.

Dalam kesempatan yang sama, dua personel kepolisian dari Polsek Patumbak yang menangkap Nova dihadirkan. Menurut keduanya, Nova akan mengantarkan barang haram itu ke Padang atas perintah Ivan (DPO).

“Waktu itu kita melintas di Jalan Sisingamangaraja Km 12, Kecamatan Medan Amplas. Ada informasi bahwa seorang laki laki yang duduk di rumah makan membawa sebuah dus air mineral yang diduga berisi ganja. Saat didatangi, pemuda itu ternyata si Nova ini,” kata Bambang, personel yang menangkap Nova Rinaldi.

Bambang melanjutkan, saat itu Nova sedang menunggu di sebuah rumah makan untuk melanjutkan perjalanannya ke Padang.

“Yang kita tahu, terdakwa Nova ini mengantarkan barang tersebut ke Padang dengan iming-iming upah Rp1 juta. Sementara saat kita lakukan pengembangan, teman temannya sudah lari,” sambungnya.

Ketika dikonfrontir, Nova pun menjawab bahwa dirinya hanya diminta mengawani Aulia (DPO) untuk mengantarkan barang haram tersebut. Ia bahkan tak mengetahui perintah selanjutnya oleh Ivan.

“Itu punya Ivan, Pak Hakim. Saya diajak sama Aulia ke Padang. Tapi saat dalam perjalanan ke Medan, si Aulia berhenti dulu di Binjai. Baru kami bertemu lagi,” katanya.

“Jadi saya disuruh jalan duluan sekalian memantau juga,” terangnya.

Usai sidang, Nova Rinaldi mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang giling padi di Bireuen, Aceh. Katanya, profesinya tersebut tak cukup untuk kehidupannya.

“Giling padi aku bang di Aceh. Kalau Ayah sudah tahu, tapi belum pernah datang,” ujarnya.

Rencananya, majelis hakim Pengadilan Negeri Medan akan mengagendakan tuntutan pada pekan depan. (man/ala)

Polres Madina Ringkus Pengedar Ganja

.
.

MADINA, SUMUTPOS.CO – Polres Mandailing Natal (Madina) kembali mengamankan 8 bal ganja kering. Barang haram itu disita dari HR Alias Ancak (37).

Warga Desa Pardomuan Huta Tua, Kecamatan Panyabungan Timur itu ditangkap personel Satresnarkoba di Pintu Air Desa Salambue, Selasa (29/1) sekira pukul 20.15 WIB.

“Barang bukti yang diamankan itu berupa daun ganja kering sebanyak 8 bal dengan berat 7.700 gram. Kemudian 100 gram daun ganja kering ditemukan didalam plastik,” kata Kasatnarkoba Polres Mandailing Natal, AKP M Rusli SH, Rabu (30/1).

AKP M Rusli mengimbau warga Madina untuk melapor kepada Polisi bila melihat orang yang berjualan narkoba. Selain itu, Rusli juga meminta warga menjauhi penyalahgunaan narkoba.

“Karena dapat mengakibatkan gangguan fisik dan psikologis. Itu akibat terjadinya kerusakan pada sistem syaraf pusat (SSP) dan organ-organ tubuh seperti jantung, paru-paru, hati dan ginjal,” pungkasnya. (mag-6/ala)

Seleksi Dewas BUMD, 17 Peserta Ikuti Ujian Tertulis

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seleksi Anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan Dewan Komisaris (Dekom) BUMD Sumut memasuki tahapan ujian tertulis, yang dilaksanakan di Ruang F Lumban Tobing, Lantai 8 Kantor Gubsu, Jalan P Diponegoro Medan, Rabu (30/1) Sebanyak 17 peserta seleksi mengikuti tahapan tersebut.

Amatan Sumut Pos, proses ujian tertulis turut disaksikan langsung panitia seleksi, seperti Ketua Pansel R Sabrina, Ibnu S Utomo dan unsur dari akademisi dan profesional. Ujian dimulai sejak pagi dan berakhir sekitar pukul 15.30 WIB.

Menurut salah seorang peserta seleksi, Irwansyah Siregar, adapun materi yang diujikan dalam tahapan itu tentang gambaran umum suatu perusahaan daerah miliki pemerintah. “Salah satunya bagaimana cara kita meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) BUMD. Lalu bagaimana cara kita meningkatkan kinerja BUMD kalau duduk sebagai salah satu Dewas ataupun Dekom,” katanya.

Ia mengungkapkan untuk menjawab pertanyaan seputar cara meningkatkan PAD dan kinerja BUMD, peserta diminta mendeskripsikannya. Kemudian peserta juga ditanyakan soal tugas, fungsi dan tanggung jawab sebagai Dewas maupun Dekom.

“Soalnya gak ada yang sulit kok. Apalagi kalau kita memang menguasai. Dan saya kebetulan ambil Dewas PDAM Tirtanadi. Untuk menjawab soal yang peningkatan PAD, satu saja memang dibuat (deskripsikan). Tetapi sudah macam tesis kita harus mengisinya sebanyak tiga BAB. Tapi aku buat empat lembar aja,” ujar mantan pegawai PDAM Tirtanadi Sumut ini.

Irwan menambahkan, tahapan ujian tertulis hanya berlangsung satu hari saja, di mana selanjutnya langsung masuk ke tahap wawancara. “Apakah minggu depan tahapan (wawancaranya), saya kurang tahu juga. Ya, saya berdoa sajalah supaya bisa lolos tahap selanjutnya,” pungkasnya.

Dari data yang diperoleh, selain Irwansyah Siregar, adapun ke-16 nama peserta seleksi tahapan ujian tertulis ini antara lain; Cahrlog, Anton A Kacaribu, Abu Yazid, Agus Salim Harahap, Atur H Samosir, Lambaik Manalu, Ilyas Hasibuan, Daud Azhary, Erwan Pelawi, Panangaran Ritonga, Azri, Edwin Faisal, Datok Bondaharo, Suparman, Silmi, dan Oloan Harahap.

Seperti diketahui, pendaftaran baru untuk seleksi Anggota Dewas dan Dekom BUMD Sumut sudah sejak Jumat, 25 Januari kemarin. Pansel ingin menjaring sumber daya manusia (SDM) yang lebih baik lagi, mengingat gubernur belum begitu puas dengan hasil rekrutmen pertama pada Desember lalu.

Menurut Ketua Pansel Anggota Dewas dan Dekom BUMD Sumut, Raja Sabrina, pembukaan pendaftaran seleksi ulang atau tahap kedua tersebut untuk mencari sosok-sosok yang lebih berkualitas lagi.

“Jadi kan terakhir ada 22 calon yang sudah wawancara. Bukan berarti tidak ada dari mereka yang berkualitas, namun dengan seleksi tahap dua ini kita gabungkanlah nanti orang-orang terbaik,” katanya menjawab wartawan, Senin (28/1).

Terkait pendaftaran seleksi yang hanya dibuka satu hari, ia mengisyaratkan tidak ada kaitannya dengan upaya mencari calon Dewas/Dekom terbaik. “Dari dulu juga begitu,” sebutnya yang disinggung mengapa pendaftaran dibuka hanya satu hari saja.

Menguatkan pendapatnya mencari sosok-sosok terbaik itu, ia juga menegaskan tidak ada calon titipan dari siapapun. “Kalau ada titipan, kok nggak di seleksi sebelumnya,” tepis wanita yang juga menjabat Sekdaprovsu ini.

Kata dia, dibukanya pendaftaran baru dalam rangka mengakomodir sosok-sosok terbaik yang mungkin tidak sempat mendaftar di seleksi tahap pertama. Selain itu, seleksi ini juga karena arahan Gubsu Edy Rahmayadi untuk mencari calon-calon yang lebih berkualitas lagi. (prn/ila)

Imunisasi MR di Sumut, Sudah 2.528.128 Terimunisasi

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kampanye Measles Rubella (MR) yang telah dilaksanakam di Sumatera Utara, Agustus-Desember 2018 hanya mencapai 59,58 persen atau 2.528.128 orang. Hal itu diakui Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Agustama melalui Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinkes Sumut, Suhadi, Rabu (30/1) sore.

“Total sasaran 4.291.857 terbagi pada 1.580.905 usia 9 bulan sampai 6 tahun, 1.807.301 usia 7 sampai 12 tahun dan 903.651 usia 13 sampai 15 tahun,” ungkap Suhadi.

Dikatakan Suhadi, dari total capaian, paling banyak yang diimunisasi MR, usia 7 sampai 12 tahun sebesar 68,5% dengan 1.238.060. Kemudian usia 13 sampai 15 tahun sebesar 57,6% dengan jumlah 520.451. Terkahir adalah usia 9 bulan sampai 6 tahun sebesar 48,7% dengan jumlah 769.617.

“Untuk Kabupaten/Kota paling tinggi capaiannya adalah Toba Samosir sebesar 102, 9 % atau 60.056. Kemudian Samosir 100,0 % atau 41.917. Lalu Dairi 99,2 % atau 95.488 dan Humbang Hasundutan 99,2 % atau 66.606, “ tambahnya.

Sementara Kabupaten/Kota paling sedikit capaiannya, lanjut Suhadi, adalah Kota Tanjung Balai sebesar 6,8 % atau 3.727. Selanjutnya, Labuhanbatu Selatan sebesar 10,5 % atau 11.653. Lalu Mandailing Natal sebesar 19,6% atau 28.710, Labuhanbatu sebesar 24,3% dengan jumlah 37.020.

Disinggung soal kendala, Suhadi menjelaskan awalnya kampanye MR digelar Agustus hingga Oktober 2018. Namun, pada tahap itu pencapaian baru 56,47% saja. Oleh karena itu, program tersebut diperpanjang hingga akhir Desember 2018. Dengan perpanjangan waktu itu, ditargetkan pencapaian 95%.

Dalam melaksanakan perpanjangan program itu, kata dia, pihaknya menggunakan surat edaran. Sebab, polemik vaksin MR belum bersertifikat halal, menjadi kendala mendasar. Banyak masyarakat yang enggan anaknya diimunisasi MR, meski sudah dijelaskan tujuan dan manfaatnya.

“Berdasar data Nasional, cakupan imunisasi MR tertinggi adalah Papua Barat, 100,89%. Kemudian Lampung 95,91% dan Bali 95,57%. Paling rendah Aceh 9,66%, lalu Sumatera Barat 38,84% dan Riau 40,08%, “ pungkas Suahdi. (ain/ila)

Restribusi Masuk KIM, Centre Park Terindikasi Pungli

fachril/sumu tpos Retribusi: Kendaraan membayar retribusi kepada PT Centre Park saat masuk ke kawasan KIM I.
fachril/sumu tpos
Retribusi: Kendaraan membayar retribusi kepada PT Centre Park saat masuk ke kawasan KIM I.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Adanya dua pengutipan biaya masuk atau restribusi di pintu KIM I oleh Centre Park, dinilai ada indikasi pungutan liar (pungli).

Anggota DPRD Kota Medan, HT Bahrumsyah menduga, salah satu dari kutipan parkir ganda di KIM bisa digolongkan pungutan liar (Pungli) karena bertentangan dengan peraturan, di antaranya UU No. 28 tahun 2010 tentang Pajak dan Restribusi Daerah.

“Saya kira salah satu dari dua pungutan itu merupakan perbuatan pungli yang bisa dipidana. Untuk itu aparat penegak hukum harus segera mengkaji dan bertindak sebelum menimbulkan kerugian lebih banyak bagi kalangan pengusaha dan hilangnya PAD Kota Medan,” kata wakil rakyat akrab disapa Bahrum, Rabu (30/1).

Ketua PAN Kota Medan ini menegaskan, Pemko Medan harus menjelaskan, apakah jalan yang saat ini menjadi objek restribusi sudah masuk dalam kawasan restribusi atau tidak.

“Selama ini jalan itu termasuk fasilitas umum yang bisa dilintasi siapapun. Untuk itu pemerintah tidak berhak mengutip restribusi parkir. Begitu juga rekanan PT KIM yakni Centra Park harus menghentikan pengutipan. Karena keduanya mengutip di tempat yang sama,” tegas Bahrum.

Wakil rakyat asal Medan Utara menekankan kepada PT KIM tidak menjadikan alasan untuk perawatan atau memperbaiki jalan. Selama ini sudah ada biaya pembangunan dan perawatan itu dari CSR yang wajib dikeluarkan perusahaan. “Saya menilai salah, kalau KIM menganggap demikian. Apalagi setahu saya semua kendaraan bisa melintas di jalan yang menjadi objek permasalahan,” ucap Bahrum.

Terpisah, Humas PT KIM Baringin Simajuntak mengatakan, pengutipan yang mereka lakukan berdasarkan PP 142 tahun 2015 tentang Kawasan Industri, PT KIM memiliki wewenang melakukan pungutan parkir di KIM I dan sebahagian hasilnya atau sekitar 20 persen akan distor ke Pemko Medan dalam bentuk pajak parkir kawasan. “Namun dalam pertemuan kemarin yang dipimpin Sekretaris Dishub, kita telah sepakat untuk mundur sementara menunggu Perwal baru Wali Kota Medan, keluar,” katanya.

Dijelaskan Baringin, selama ini PT KIM menyetor pajak parkir sebesar 20 persen ke Pemkab Deliserdang atas kutipan parkir di KIM 2.”Jadi lucukan kalau KIM 1 yang merupakan kawasan HPL kita tidak bisa ditarik parkir. Ini hanya masalah kantong kanan kantong kiri, jadi sebenarnya tidak perlu dibesar besarkan,” jelas Baringin.

Camat Medan Deli Ferry Suheri mengatakan, sebahagian jalan yang menjadi objek pungutan parkir di KIM 1 masih merupakan wilayah Kota Medan yakni Jalan Boksit, Lingkungan 1, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.

“Kalau ditanya apakah jalan itu fasilitas umum dan siapa yang berhak memungut parkir di daerah itu, saya belum bisa jawab karena itu butuh pengkajian lebih mendalam,” jelasnya.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan yang mana di antara dua pungutan itu tergolong pungli.

“Setahu saya sudah ada laporan dari LSM mengenai masalah ini di Polres Belawan,” katanya.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico Lavian Candra mengaku belum tahu mengenai adanya laporan LSM tersebut. “Saya belum bisa memastikan nanti saya tanya dulu sama anggota,” katanya. (fac/ila)

Ada 215 Kasus Kebakaran, Jumlah Kebakaran Meningkat

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS KEBAKARAN: Pedagang berada di depan toko mereka saat api telah berhasil dipadamkan di Pasar Petisah, Medan, beberapa waktu lalu. Senin (13/8). Sedikitnya 10 kios pedagang baju dan makanan terbakar dan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
KEBAKARAN: Pedagang berada di depan toko mereka saat api telah berhasil dipadamkan di Pasar Petisah, Medan, beberapa waktu lalu.
Senin (13/8). Sedikitnya 10 kios pedagang baju dan makanan terbakar dan penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran (P2K) Medan mencatat jumlah kebakaran yang terjadi di Kota Medan selama tahun 2018 sebanyak 215 kasus. Jumlah ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2017 Plt Kepala Dinas P2K Medan, Elfis Sibarani mengatakan, dari 215 peristiwa kebakaran yang terjadi selama 2018 menyebabkan kerugian sebesar Rp26,969 miliar. Sedangkan pada 2017 hanya terjadi 201 kasus dengan total kerugian Rp42,018 miliar. “Secara jumlah memang meningkat, tapi tidak terlalu signifikan. Namun untuk nilai kerugian mengalami penurunan,” kata Elfis baru-baru ini.

Dikatakan dia, dari kasus kebakaran di tahun 2018 paling banyak terjadi pada Juli dengan jumlah mencapai 29 kasus. Untuk penyebab terbesar masih diakibatkan korslet listrik atau hubungan arus pendek. Kemudian, akibat kompor gas dan obat nyamuk.

“Berdasarkan kawasan, dari 21 Kecamatan di Kota Medan, Kecamatan Medan Petisah dan Medan Deli paling tinggi terjadi peristiwa kebakaran. Sedangkan tahun lalu terbanyak terjadi di Medan Helvetia dan Medan Baru,” ungkapnya.

Menurut Elfis, tak hanya nilai kerugian yang menurun dibanding tahun 2017, jumlah korban jiwa juga demikian. “Tahun 2018 korban jiwa meninggal dunia berdasarkan data kita ada satu orang, sementara di tahun 2017 itu sebanyak 6 orang. Sedangkan yang mengalami luka-luka mencapai 11 orang di tahun 2018, tahun 2017 14 orang,” bebernya.

Pihaknya akan terus melakukan berbagai program guna mencegah terjadinya kebakaran. Untuk menurunkan jumlah peristiwa kebakaran ini, akan melakukan sejumlah kegiatan yang sudah diprogramkan tahun 2019. “Di antaranya melakukan penyuluhan, dan pelatihan kepada masyarakat yang terus membudayakan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebab-penyebab peristiwa kebakaran,” paparnya.

Sementara, Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, Salman Alfarisi menuturkan, untuk menekan jumlah kasus kebakaran memang perlu intens dilakukan sosialiasi pencegahan. Namun, paling penting peran serta masyarakat.

“Masyarakat harus waspada dengan berbagai potensi penyebab kebakaran. Berbagai penyebab itu, harus terus diingatkan agar terhindar dari bencana yang disebabkan manusia,” ujarnya. (ris/ila)

Spa dan Panti Pijat Tumbuh Subur, Agus: Itu karena Medan Kota Pariwisata

istimewa/sumut pos Kepala Dinas Pariwisata Medan, Agus Suriyono
istimewa/sumut pos
Kepala Dinas Pariwisata Medan, Agus Suriyono

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Julukan Kota Medan sebagai Kota Spa atau panti pijat yang diberikan Anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar dinilai tidak tepat oleh Kepala Dinas Pariwisata Medan, Agus Suriyono. Justru, dengan pertumbuhan itu Medan disebut sebagai Kota Pariwisata

“Spa dan panti pijat itu usaha pariwisata. Jadi kalau berkembang usaha tersebut namanya Kota Pariwisata,” kata Agus kepada Sumut Pos yang dihubungi, Rabu (30/1).

Menurut dia, saat ini Spa dan panti pijat yang ada di Kota Medan berjumlah 285. Jumlah usaha ini terdiri dari beberapa jenis mulai dari pijat refleksi, oukup tradisional hingga Spa. “Untuk Spa jumlahnya 108, oukup dan refleksi sekitar 30. Jadi, bukan semua Spa modern,” cetusnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi C DPRD Medan, Jangga Siregar menjuluki kota Medan sebagai ‘Kota Spa saat rapat bersama perwakilan tempat hiburan di gedung DPRD Medan, Selasa (29/1). Diutarakan Jangga, jumlah panti pijat dan spa yang ada di Kota Medan mencapai ratusan. Ironisnya, panti pijat yang ada tersebut mayoritas telah berubah fungsi diduga sebagai tempat prostitusi terselubung.

Ia mengaku, berdasarkan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu di sejumlah tempat hiburan atau spa, tawaran prostitusi itu bahkan dilakukan ketika di pintu masuk. (ris/ila)

Pembangunan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddhis Sigalovada Diprotes karena Diduga Serobot Lahan Milik PT ATIL

M IDRIS/sumu tpos RDP: Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi D Medan, terkait pembangunan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddhis Sigalovada. di Jalan Perak, Kebun Sayur, Kota Bangun, Medan Deli, diprotes lantaran diduga menyerobot lahan tanpa izin milik PT Alam Tamanindo Indah Lestari (ATIL), Rabu (30/1). ()
M IDRIS/sumu tpos
RDP: Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi D Medan, terkait pembangunan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddhis Sigalovada. di Jalan Perak, Kebun Sayur, Kota Bangun, Medan Deli, diprotes lantaran diduga menyerobot lahan tanpa izin milik PT Alam Tamanindo Indah Lestari (ATIL), Rabu (30/1). 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddhis Sigalovada di Jalan Perak, Kebun Sayur, Kota Bangun, Medan Deli, diprotes. Pasalnya, pembangunan gedung tersebut diduga menyerobot lahan tanpa izin milik PT Alam Tamanindo Indah Lestari (ATIL).

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi D DPRD Medan bersama pihak PT ATIL di gedung dewan, Rabu (30/1). Namun, dalam rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi D, Ilhamsyah bersama dua anggota, Ahmad Arif dan Paul Mei Anton Simanjuntak, tidak dihadiri pihak Yayasan Pubbarama Center selaku pengelola Pesantren Buddhis Sigalovada.

Menurut Humas dan Internal PT ATIL, Boasa Simanjuntak, pada Februari 2018 lalu diketahui ada pekerjaan pembangunan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddhis Sigalovada di lahan perusahaan tersebut seluas 51 hektare lebih oleh seorang yang bernama Suwardi (pengawas lahan). Dengan adanya pekerjaan itu, pihaknya menemui kepala lingkungan setempat (Lingkungan VII) Kota Bangun untuk mempertanyakan.

“Dari pertemuan itu, diputuskan untuk menyurati Dinas Perkim-PR Medan. Dinas tersebut lalu menindaklanjuti dan mengeluarkan surat peringatan kepada pihak Yayasan Pubbarama Center, untuk menghentikan pembangunan dan mengurus izinnya pada Agustus 2018. Namun, sampai tiga kali dilayangkan (surat peringatan) ternyata tak kunjung diresponm,” ungkap Boasa.

Lantaran tak diindahkan surat peringatan yang dilayangkan, sambung Boasa, maka Dinas Perkim-PR mengeluarkan surat tertanggal 7 September 2018 kepada Satpol PP Medan untuk melakukan penindakan atas bangunan itu. Namun, hingga kini Satpol PP tak melakukan apapun sehingga menimbulkan tanda tanya.

“Memang petugas Satpol PP bersama Kecamatan Medan Deli ada menindaklanjuti surat dari Dinas Perkim-PR, dan datang pada Oktober lalu. Tapi, mereka hanya melihat-lihat saja tanpa melakukan tindakan apapun. Ada apa ini sebenarnya, apa maksud dan tujuan pihak Satpol PP dan Kecamatan tanpa bertindak,” cetusnya.

Oleh karena tidak ada tindakan meski telah nyata melanggar hukum, lanjut Boasa, maka pihak perusahaan melaporkan secara resmi ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor: STTLP/364/I/2018/SPK-Terpadu tertanggal 14 November 2018. “Kita buat pengaduan ke polisi (Polres Pelabuhan Belawan) dengan laporan penyerobotan lahan atau pemakaian tanah tanpa izin dan tak memiliki IMB. Untuk total kerugian yang dialami mencapai sekitar Rp60 miliar,” akunya.

Tak berhenti sampai di situ, lanjut dia, pihaknya mengirimkan surat kepada wali kota, pimpinan DPRD, Kepala Dinas Perkim-PR, Satpol PP, Camat Medan Deli, dan Lurah Kota Bangun untuk menghentikan pembangunan pada awal Desember. Namun, hingga kini tak ada tindaklanjutnya. Bahkan, surat dikirim kembali pada 28 Januari 2019 lalu.

“Kami menduga keras ada oknum pejabat di Medan yang berdiri di belakang atau membekingi pembangunan gedung itu. Padahal, Satpol PP dikenal ganas dalam penertiban bangunan ilegal tetapi nyatanya tidak berani. Jadi, bila suatu bangunan bisa berdiri tanpa ada IMB maka disinyalir ada perlindungan gelap orang kuat atau penguasa,” ketusnya.

Menanggapi itu, Anggota DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak berharap agar pembangunan gedung tersebut dapat dikaji ulang. Namun, sebelum memutuskan atau merekomendasi maka dilakukan peninjauan ke lapangan. “Kita berharap agar rekan-rekan di Komisi D untuk turun terlebih dahulu ke lapangan agar lebih cermat dan teliti mengetahui persoalan yang sebenarnya. Jadi, tidak secara pihak memutuskan,” ujarnya.

Menurut Paul, untuk persoalan penyerobotan lahan sebenarnya dapat ditempuh melalui proses hukum. Biarkan seluruh proses hukumnya berjalan hingga keputusan pengadilan. “Harus lebih teliti dan cermat apa yang menjadi persoalan yang sebenarnya, sehingga tidak secara sepihak kita mendengar pengaduan. Artinya, melihat fakta-fakta di lapangan. Namun, terkait dengan lahan bagaimanapun bukan bagian dari ranah pihak Komisi D. Terkecuali, untuk izin mendirikan bangunan baru bagian kita,” kata Paul.

Paul menyebutkan, apalagi persoalan yang terjadi menyangkut pembangunan rumah ibadah. Hal ini tentunya sangat sensitif, mengingat tahun politik. “Sangat rawan sekali, jangan sampai timbul hal-hal yang tidak diinginkan. Makanya, harus jeli dan teliti jangan sampai timbul riak-riak di lapangan. Bagaimanapun situasi yang kondusif perlu kita ciptakan saat ini,” pungkasnya. (ris/ila)