31 C
Medan
Saturday, April 11, 2026
Home Blog Page 5600

Tingkatkan Pelayanan, PT KAI Upgrade Perlintas Kereta Api Medan-Siantar

SUTAN SIREGAR/SUMUT POSPERBAIKAN REL: Petugas melakukan perbaikan bantaran rel kereta api di Stasiun Besar Kereta Api Medan, beberapa waktu lalu. Mulai tahun 2019 ini, Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara akan meng-upgrade perlintasan Kereta Api , mulai dari Kota Medan ke Kota Tebing Tinggi hingga Kota Pematangsiantar.
SUTAN SIREGAR/SUMUT
POSPERBAIKAN REL: Petugas melakukan perbaikan bantaran rel kereta api di Stasiun Besar Kereta Api Medan, beberapa waktu lalu. Mulai tahun 2019 ini, Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara akan meng-upgrade perlintasan Kereta Api , mulai dari Kota Medan ke Kota Tebing Tinggi hingga Kota Pematangsiantar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menyambut baik peningkatkan (upgrade) perlintasan kereta api yang dilakukan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara guna mendukung Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Pasalnya, upgrade ini akan berdampak baik bagi pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat selaku pengguna jasa kereta api.

PT KAI (Persero) Divre I Sumut akan menyesuaikan sarana yang ada dengan jalur kereta api yang di-upgrade tersebut. “Kita siap untuk perjalanan dan pengoperasian kereta apinya. Dengan begitu, ada peningkatkan pelayanan kita berikan selaku operator dalam seluruh pengoperasiannya,” kata Manager Humas PT KAI (Persero) Divre I Sumut, M Ilud kepada Sumut Pos, Senin (28/1) siang.

Ilud menjelaskan, peningkatkan infrastruktur jalur Kereta Api ini dilakukan regulator yang terdiri dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Direktorat Jendral Perkeretaapian dan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara. Sedangkan PT KAI hanya sebagai operator dari perjalanan dan pelayanan kereta api kepada masyarakat. “Untuk lokomotif, kita siap mendukung pengoperasinya,” kata Ilud.

Diakuinya, PT KAI (Persero) Divre I Sumut siap mendukung program pemerintah pusat terkait pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba. Termasuk memberikan pelayanan terbaik kepada wisatawan yang akan berkunjung ke danau vulkanik terbesar di dunia itu.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Medan I Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Fakhrul Rivai Hasibuan menjabarkan, peningkatan infrastruktur kereta itu dilakukan untuk rute Medan-Siantar. “Kalau Medan-Siantar kita program dua tahun, dari 2019 sampai 2020 selesai. Kita mulai dari Stasiun Aras Kabu persimpangan Kualanamu sampai Tebing Tinggi, Siantar,” kata Fakhrul.

Dia mengungkapkan, tengah mempersiapkan dokumen pelelangan tender. Ia berharap, proses pengerjaan bisa dilakukan sesuai yang dijadwalkan pada April 2019. “Dimulai dengan pergantian relnya terlebih dahulu, program kita tahun ini. Dengan peningkatan perlintasan kereta api sepanjang 103 kilometer dengan dana bersumber Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),” sebut Fakhrul.

Fakhrul mengakui, upgrade perlintasan kereta api ini bertujuan untuk mendukung program Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Danau Toba. “Programnya sampai saat ini saja (Medan-Pematangsiantar). Karena, kondisi rel saat ini, rel R33 dan rel R42, kecepatan kereta api sangat terbatas. Kemudian, pengaruh dengan keselamatan kereta api,” tuturnya.

Peningkatan infrastruktur kereta api ini, menurut Fakhrul, juga memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat. Apalagi, pengguna moda transportasi kereta api di Sumut semakin meningkat jumlahnya. “Kita harapkan, dengan ada peningkatan ini, kecepatan kereta api bertambah dan otomatis waktu tempuh dari Medan ke Siantar lebih cepat,” tutur Fakhrul. (gus)

Jual Beli Aset Dilakukan Anak Pangonal

istimewa SAKSI: Enam saksi dihadirkan jaksa terkait kasus suap yang menjerat Pangonal Harahap di persidangan, Senin (28/1).
istimewa
SAKSI: Enam saksi dihadirkan jaksa terkait kasus suap yang menjerat Pangonal Harahap di persidangan, Senin (28/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan mantan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap dalam perkara dugaan suap kembali digelar di ruang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Senin (28/1). Enam orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait sejumlah aset milik terdakwa.

Ke enam saksi di antaranya, Parlaungan, Sugianto, Zaiddin, Rita Novita, Elisa dan Ronald Simaremare. Mereka merupakan saksi dalam kapasitas jual beli aset yang disita KPK. Di antaranya, dua bidang tanah yang berlokasi di dekat kantor Bupati (Labuhanbatu), satu unit tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya pabrik kelapa sawit.

Kemudian, dua unit ruko di Jalan Karya Jaya, Gang Pipa, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, serta sejumlah aset bergerak berupa mobil Honda HRV. Dalam kesaksiannya, saksi kompak menyebutn

dalam setiap transaksi pembelian aset tersebut, dilakukan oleh keluarga dekat terdakwa. Bahwasannya, dalam setiap transaksi, saksi menyebut nama Baikandi dan Angginatul Harumi Harahap yang merupakan anak dari Pangonal Harahap. “Iya yang mulia, ada hubungannya dengan keluarga terdakwa,” ucap saksi kompak di hadapan majelis hakim yang dipimpin Irwan Efendi.

Namun saat itu, saksi mengaku tidak mengetahui bila pembelinya ternyata Bupati Labuhanbatu. “Tidak tahu yang mulia, setelah dipanggil KPK baru tahu jika pembelinya Bupati Pangonal Harahap,” jawab saksi lagi.

Kemudian, saat hakim menanyakan pembelian mobil Honda HRV kepada saksi Ronald Simaremare, disebut juga pembelian atas permohonan Angginatul Harumi Harahap dengan down payment (DP) Rp175 juta. Namun diakuinya, proses kredit baru berjalan tiga bulan dari yang seharusnya dibayarkan selama dua tahun. “Saya mendapat informasi sudah ditangani penyidik KPK. Berdasarkan informasi dari penyidik juga, bahwasannya mobil itu terkait kasus yang ada di Pak Pangonal,” ucap Ronald.

Namun, lanjutnya, setelah Pangonal terkena OTT, KPK meminta pihak leasing untuk mengembalikan uang muka, yang disebutnya sebagai uang suap atas kasus Pangonal. Dia dari pihak leasing, mengaku rugi atas pengembalian DP tersebut. “Cuma uang muka itu bukan diberikan kepada perusahaan kita, tetapi uang muka itu diberikan kepada dealer. Lebih kurang hampir dua ratusan juta yang mulia,” katanya.

Sementara, Pangonal Harahap yang mengenakan baju batik tampak duduk di sebelah penasehat hukumnya. Dia tampak tenang mendengarkan keterangan keenam saksi dan sesekali memegang keningnya. Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin (4/2) pekan depan.

Sebagaimana diketahui, JPU KPK mendakwa Pangonal dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dalam dakwaannya, sejak 2016 sampai 2018 bertempat di Labuhanbatu atau suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Tipikor Medan, Pangonal Harahap menerima hadiah uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000, serta uang sejumlah SGD 218.000 dengan rincian pada tahun 2016 sejumlah Rp 12.480.000.000, pada tahun 2017 sejumlah Rp 12.300.000.000 dan pada tahun 2018 sejumlah Rp 17.500.000.000,00 dan pecahan dollar Singapura sejumlah SGD 218.000.

Uang tersebut diserahkan Effendi Syahputra melalui orang-orang kepercayaan Pangonal, yaitu H Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (Timses Pangonal), Baikandi Harahap (Anak) dan Abu Yazid Hasibuan yang merupakan adik Ipar Pangonal.

Selanjutnya, Pangonal disebutkan JPU mengkoordinir pejabat-pejabat di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu untuk mematuhinya dan meminta agar perusahaan Asiong dimenangkan dalam proyek pekerjaan. (man)

Sepekan Setelah Mundur dari Ketum PSSI, Edy: Cuma Tuhan yang Bisa Menekan Saya

Edy Rahmayadi
Edy Rahmayadi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sepekan setelah melepaskan jabatan Ketua Umum PSSI, Edy Rahmayadi terlihat lebih bersemangat ketika diwawancarai wartawan di halaman Masjid Agung Medan, Senin (28/1). Edy mengaku tidak mempermasalahkan kursi Ketum PSSI tidak lagi didudukinya.

Sebaliknya, ia mendukung penuh upaya kepolisian menyelidiki dugaan pengaturan skor di kompetisi persepakbolaan Tanah Air. Berikut petikan wawancara wartawan Sumut Pos Pran Wira Hasibuan dengan Edy Rahmayadi.

Apa alasan mendasar Anda mundur sebagai Ketum PSSI? Sebab publik terkejut, karena sebelumnya Anda keukeuh ingin menyelesaikan masa tugas sampai 2020?

Jangankan Anda yang terkejut. Sewaktu di Kongres semuanya juga terkejut.

Jadi begini, tujuan saya menjadi Ketum PSSI agar republik ini bisa mengukir (prestasi) di bidang sepak bola. Nah, dari kondisi itu kita siapkanlah semua perangkat, kita rencanakanlah jangka pendek, jangka menengah, jangka panjang. Jangka pendeknya itu sampai 2034, Timnas Indonesia bisa masuk Piala Dunia. Tapi makin ke sana dan makin ke sana orang tak melihat lagi rencana itu. Yang dilihatnya pokoknya Edy out (mundur). Lalu saya tanya sama mereka, ada yang kepingin saya keluar? Ada, ya sudah saya keluar. Orang kan tidak melihatn

profesionalisme untuk maju, berarti yang dia tidak mau bolanya tetapi orangnya. Kalau orang sudah tidak mau masak dipaksa.

Setelah mundur dari Ketum PSSI, tampaknya Anda ingin lebih fokus mengurusi Sumatera Utara?

“Sebenarnya bukan begitu. PSSI itu adalah milik semua anak bangsa. PSSI itu adalah perekat anak bangsa. Terus karena ada saya di situ, kemudian tidak jadi perekat, ya saya berarti dong yang salah. Ya saya mundur.

Adakah kaitan pengunduran diri Anda ini dengan aksi pengkhianatan di internal PSSI? Sampai ada istilah Anda ’ditikam tapi tak berdarah’, bagaimana pendapat Anda?

“Hmmm (dengan mimik serius lalu menggelengkan kepala), gak beranilah dia (pengurus di internal PSSI) nikam saya. Tapi bukan itu. Tuhan-lah yang tahu!”

Atau mungkin Anda mendapat tekanan, sehingga membuat keputusan mengejutkan saat kongres?

Siapa yang berani nekan saya? Terus kamu percaya ada yang berani nekan saya? Yang bisa nekan saya itu cuma Tuhan. Saya profesional. Kalau saya jadi pemimpin harus punya skill. Yang kedua harus ada rasa kesetiaan. Kalau yang saya pimpin tidak punya rasa kesetiaan, buat apa saya paksakan. Berarti kan saya tak bisa mimpin”

Paska bapak mundur dari Ketum PSSI, apakah ada reaksi dari FIFA?

“Nggak ada (sanksi), malah FIFA yang ngamuk-ngamuk sama saya. Kan harusnya saya laporan dulu. Tapi inikan Indonesia. Jadi (keputusan mundur) ini spontan. Jangankan PSSI, waktu Pangkostrad lewat (saya mundur), dan sekarang PSSI juga lewat. Nah nanti kalau masyarakat Sumut tidak mau lagi saya jadi gubernur, ngapain saya mimpin”

Lantas, apakah sewaktu memutuskan mundur saat kongres, ada terpikir tentang masyarakat Sumut?

“Kalau masyarakat Sumut itu selalu ada di hati. Tidak hanya ada dibayangan saya. Jadi, memimpin itu amanah. Saya lihat di televisi banyak yang ngomong dibawa ke sana ke mari. Kalau lantas banyak yang menyayangkan saya mundur, kan bukan soal sayang gak sayang. Bukan itu jawabannya. Orang sudah tidak mau saya pimpin, masak saya paksa pimpin. Itu yang pertama, dan kedua, kan orang yang menilai saya.

Apa alasan Anda sampai berpikir tidak mampu memimpin PSSI? Apakah sejak awal indikasi tersebut sudah menguat?

Ya kan sudah kelihatan itu. Walaupun minoritas (yang tak suka), tetap saja (tak suka). Jangan karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Kasihan PSSI.

Lantas apakah ada kaitan kemunduran bapak dengan dugaan kasus pengaturan skor yang tengah diusut Satgas Antimafia Bola Mabes Polri?

Kalau (pengaturan) skor itukan kenakalan, sudah ditangani oleh polisi, itukan pidana. Silahkan dihukum!”

Sebagian kalangan menyebut, Anda didesak mundur karena ingin internal PSSI bersih makanya aparat kepolisian turun untuk mengusut dugaan pengaturan skor itu?

“Tak tahu saya, saya tak mengkaji sampai ke sana. Saya kan memimpin sepak bola ini, bukan yang lain-lain. Kalau orang mau membawa ke sana ke sini, itu urusan orang itu” (*)

Pemain Senior Turun Gunung, Lima Pemain Sudah Deal

sutan siregar/sumut pos KEMBALI: Saktiawan Sinaga mencoba peruntungannya dalam seleksi PSMS Medan.
sutan siregar/sumut pos
KEMBALI: Saktiawan Sinaga mencoba peruntungannya dalam seleksi PSMS Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ada yang menarik dari seleksi PSMS di Stadion Kebun Bunga, Senin (28/1). Beberapa wajah tak asing terlihat. Mereka adalah pemain-pemain berpengalaman yang pernah memperkuat PSMS di tahun-tahun sebelumnya. Saktiawan Sinaga, Jecky Pasarella, dan Affan Lubis.

Ketiganya terlibat dalam game internal, bergabung dengan pemain profesional yang sudah gabung sebelumnya serta pemain seleksi dari amatir. Pelatih PSMS, Abdul Rahman Gurning mengakui sengaja memanggil para pemain senior itu.

“Ya memang saya panggil mereka. Saya mau lihat seperti apa mereka sekarang. Kalau masih lebih bagus dari pemain seleksi yang ada kenapa tidak?,” kata Gurning.

Saktiawan sudah tak asing lagi merupakan andalan PSMS di era 2000-an. Terakhir dia memperkuat PSMS di Divisi Utama LPIS 2013 juga di bawah asuhan Abdul Rahman Gurning. Sementara itu Jecky Pasarella terakhir berkostum PSMS tiga tahun lalu di ISC B 2016. Affan Lubis lebih lama lagi, tahun 1998 dia sudah berkostum PSMS dan sempat keluar masuk hingga terakhir tahun 2012/2013.

Gurning melihat para pemain itu masih menunjukkan teknik yang bagus. “Ya memang masih ada tekniknya. Tapi fisiknya yang masih kedodoran. Masih banyak jalannya. Tapi kita masih pantau terus sampai terdapat 24-26 pemain akhir Februari nanti,” bebernya.

Pelatih berlisensi A AFC itu juga sudah mempertimbangkan soal regulasi pemain senior yang terbatas di Liga 2. Satu slot sudah pasti diisi Legimin Raharjo yang tanpa melalui proses seleksi karena masuk pemain yang dipertahankan dari skuad musim lalu bersama Dio Hasibuan dan Danie Pratama. Ketiganya disebutkan manajemen sudah menyepakati nilai kontrak.

Selain itu ada dua nama lainnya yang statusnya sama yaitu Dolly Gultom eks Mitra Kukar dan Tri Handoko, mantan pemain Persis Solo.“Iya, ada Dolly, Handoko, Danie, Legimin dan Dio yang sudah deal harga. Tapi belum teken kontrak, rencananya Februari nanti,” ujar Sekum PSMS, Julius Raja.

Dolly, Handoko dan Danie memang belum terlihat. Mereka akan segera bergabung. “Iya belum merapat, karena kita masih urus semuanya, tiket dan lainnya. Karena ketiganya masih di Jawa,” jelasnya.

Sejatinya, masih ada satu pemain PSMS, yang belum pamit untuk memperkuat klub lain yaitu Fredyan Wahyu alias Ucil. Bek sayap kanan PSMS ini sekarang masih berada di pemusatan latihan Timnas U-22. “Ucil sempat kami berkomunikasi tapi belum ada jawaban apakah mau bertahan. Ucil bilang mau konsentrasi ke timnas dulu,” timpalnya.

King-sapaan akrabnya mengatakan tim pelatih dan tim talent scounting dari para legenda PSMS juga terus bekerja mencari pemain yang sesuai kebutuhan tim. (don)

Kasus Korupsi Pengadaan Alat Peraga SD, Dua Tersangka Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan

.
.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri Binjai sudah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga dengan tersangka Bagus Bangun dan Dodi Asmara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.

“Dua tersangka dulu yang dilimpahkan. Nanti menyusul sesuai tahapan,” jelas Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar kepada Sumut Pos, akhir pekan lalu.

Menurut Kajari, semua tersangka akan dilimpahkan ke Tipikor Medan pada 2019 ini. Sebab, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai di tahun politik ini fokus kepada penuntutan dari sejumlah penyidikan yang ada.

Selain fokus pada penuntutan, sambung Victor, Kejari Binjai juga fokus kepada penyelamatan uang negara. Sesuai petunjuk dari pimpinan dalam hal ini Kajagung HM Prasetyo, pihaknya tidak boleh hanya melakukan penindakan semata.

“Jangan sampai hanya melihat jumlah (pelimpahan) yang diajuakn ke PN. Tapi harus juga dapat menyelamatkan uang APBN dan APBD,” ujar mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Berdasarkan catatan Sumut Pos, Kejari Binjai sukses menyelamatkan uang negara hampir Rp5 miliar pada 2018 lalu. Karenanya, Kejari Binjai menyabet Kejari terbaik I untuk penanganan Tipikor.

“Penyelamatan uang negara hampir Rp5 miliar ini hasil dari pengembalian yang dilakukan tersangka dari sejumlah kasus. Yakni kasus Djoelham, DAK dan oknum guru Demseria,” ujar dia.

“Tahun ini kami berharp dapat lebih tinggi lagi (penyelamatan uang negara). Penindakan harus diimbangi dengan penyelamatan. Jangan hanya penindakan, ditangkap, disidang dan ditahan,” sambung mantan Kajari Kualatungkal ini.

Kejari Binjai saat ini ada 3 perkara yang masuk dalam tahap penyidikan. Ketiganya masing-masing, perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga dengan 11 tersangka, dugaan penyelewengan uang negara yang dilakukan oknum guru Demseria Simbolon dan dugaan kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia.

“Untuk Demseria sudah siap, tinggal menunggu hasil dari BPKP. Begitu juga dengan BRI, BPKP sedang menghitung. Tiga bulan kedepan mungkin, kami masih menunggu hasil penghitungan,” tandasnya.

Diketahui, 11 orang yang ditetapkan tersangka oleh penyidik dilakukan secara bertahap. Tahap pertama ada tiga tersangka yang menyandung status tersangka.

Ketiganya masing-masing, Ismail Ginting selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap jabatan Sekretaris Disdik.

Kemudian Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.

Tahap kedua yang ditetapkan tersangka ada delapan. Masing-masing, Ketua Panitia Pengadaan Lelang Joni Maruli, Sekretaris Arapenta Bangun dan Anggota Hendra Sihotang.

Kemudian dari Panitia Penerima Hasil Lelang yakni Olivia Agustina, Erinal Nasution dan Rosmiani merupakan Aparatur Sipil Negara di Disdik, Rahmat Soleh ASN Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Ahmad Rizal ASN Dinas Komunikasi dan Informasi Kota Binjai.

Dari 11 tersangka, penyidik baru melakukan penahanan terhadap Dodi Asmara yang kini sudah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Binjai.

Pengadaan alat peraga ini dilakukan Disdik Kota Binjai yang bersumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu sebesar Rp1,2 miliar. Modus korupsi yang dilakukan tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark-up hingga pengadaannya fiktif.(ted)

Kasus Pungli dan Pemerasan P3TM, Kuat Dugaan Penangkapan Dikondisikan

AGUSMAN/SUMUT POS SAKSI: Sejumlah saksi dari Polda Sumut dan PD Pasar Medan memberikan keterangan terkait kasus pungli dan pemerasan pengurus P3TM, Senin (28/1).
AGUSMAN/SUMUT POS
SAKSI: Sejumlah saksi dari Polda Sumut dan PD Pasar Medan memberikan keterangan terkait kasus pungli dan pemerasan pengurus P3TM, Senin (28/1).

SUMUTPOS.CO – Sidang perkara dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap tiga pengurus Persatuan Pedagang Pasar Tradisional (P3TM), memasuki babak baru. Kuat dugaan, penangkapan Roni Mahera, M Ali Arifin dan Rasdi Hasibuan dikondisikan.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (28/1). Dugaan itu semakin jelas saat Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong dan dua hakim anggota lainnya mencecar tiga orang saksi dari petugas Polda Sumut yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rehulina Sembiring.

“Kepada ketiga saksi saya tegaskan ya, ini kan OTT, kemudian apa kalian yakin di situ ada pelanggaran hukum atau deliknya. Kalau gitu semualah kena OTT nanti. Asal ada kasih duit langsung tangkap bawa ke kantor,” ucap Hakim Tengku Oyong.

Lalu OD Panjaitan salah satu saksi penangkap mengatakan, kalau disitu ada pelanggaran pada penjualan lapak.

“Terus apalah deliknya itu kalian yakin makanya dibawa ke komando,” tanya Hakim Tengku Oyong lagi.

“Ada ketidaksesuaian pembayaran lapak yang diminta oleh para terdakwa,” jawab saksi lagi.

Hakim Tengku Oyong kembali menegaskan di undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak ada teknik penjebakan. Hanya undang-undang narkotika yang ada.

“Jadi seperti itulah ceritanya ya. Makanya kalian yakin,” tandas Hakim Tengku Oyong.

Selanjutnya, hakim anggota Dominggus Silaban berkesempatan mencecar ketiga saksi.

“Seperti apa strategi kalian, kok bisa melakukan OTT,” tanya Hakim Dominggus.

Mendengar itu, saksi OD Panjaitan menjawab sebelum mereka melakukan penangkapan, ada laporan dari salah seorang pedagang bernama Rotua Sinaga kepada petugas kepolisian.

Namun anehnya, keterangan OD Panjaitan berbeda dengan keterangan Rotua Sinaga pada sidang pekan lalu. Di persidangan Rotua bahkan membantah telah membuat laporan polisi (LP) ke Polda Sumut.

“Bu Rotua bilang pembayaran lapak jualannya dilebihkan. Dari Rp6 jutaan menjadi Rp12 jutaan,” ungkap saksi OD Panjaitan.

Hakim Dominggus bertanya lagi, yang menjadi dasar kepolisian melakukan penangkapan. Namun saksi polisi mengaku hanya mendapatkan perintah dari atasannya.

“Nggak tau pak, kita hanya diperintah Pak Nainggolan,” jawab ketiga saksi kompak.

Hakim Dominggus bertanya lagi, pada saat penyerahan uang oleh Rotua apakah ada kekerasan yang dilakukan pihak P3TM. Saksi menjawab tidak ada. Bahkan ekspresi Rotua saat terjadi penangkapan biasa-biasa saja.

“Tidak ada pak. Biasa-biasa saja,” jawab mereka lagi.

Kemudian, penasihat hukum terdakwa bertanya soal prosedur penangkapan.

“Pertanyaan saya. Apa saksi dapat membenarkan, bahwa penangkapan ketiga terdakwa sudah dikondisikan?,” tanya penasihat hukum terdakwa.

Ketiga saksi tidak bisa menjawab. Lalu, kembali ditanya.

“Rotua pas diambil keterangannya di persidangan, dia mengatakan tidak pernah melapor atau buat LP. Bagaimana itu,” tanya penasihat hukum lagi.

Dengan suara pelan, ketiga saksi mengatakan mereka tidak tahu soal itu. Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, hakim sempat menskors sidang karena sudah memasuki jam istirahat.

Selesai jam istirahat, sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Kedua saksi yang dihadirkan adalah Alim Syahputra selaku mantan Kepala Pasar Marelan dan Jukri selaku Kabag Keuangan.

Dihadapan hakim, kedua saksi tak menampik jika dana untuk membangun lapak pedagang tersebut adalah dana dari P3TM.

“Untuk pembuatan stand dan lapak merupakan kerjasama antara P3TM dengan PD Pasar. Dana dari orang ini (P3TM),” sebut Alim.

Alim juga membeberkan, sebelumnya sudah ada sosialisasi mengenai masalah harga dan tidak ada pedagang yang keberatan.

“Tanggapan pedagang tidak ada komplain. Setahu saya PD Pasar menyerahkannya kepada P3TM. Dan kalau masalah harga sudah disampaikan serta sudah ada kesepakatan,” ungkapnya.

Akhirnya, sidang pun ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi.(man/ala)

Serahterima Pasar Kampunglalang Terganjal Temuan BPK, Kontraktor Didenda Rp3,1 Miliar

Penampakan Kampung Lalang
Penampakan Kampung Lalang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Belum diserahterimakannya bangunan Pasar Kampunglalang yang telah selesai direvitalisasi, ternyata terganjal hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Temuan tersebut terkait denda sebesar Rp3,1 miliar yang harus dibayarkan pihak kontraktor PT Budi Mangun KSO lantaran terlambat menyelesaikan proyek tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan hari ini (28/1) ternyata kontraktor tak menyelesaikan pembangunan sesuai kesepakatan. Oleh karenanya, kontraktor didenda yang berdasarkan audit BPK RI.

“Pasar yang telah selesai sejak Oktober 2018 lalu belum dapat dioperasionalkan, karena proses serahterima masih tahap di kontraktor kepada Dinas Perkim-PR Medan. Sebab, kontraktor terlambat mengerjakan proyek sehingga didenda oleh BPK RI dari hasil audit yang dilakukan sekitar Rp3,1 miliar,” kata Boydo, Senin (28/1).

Untuk itu, kata Boydo, kepada para pedagang Pasar Kampung Lalang yang berjumlah sekitar 732 orang diminta bersabar menunggu proses peralihan Pasar Kampung Lalang tersebut kepada Pemko Medan. Selain itu, diminta dapat menahan diri dan tetap solid untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan pedagang sendiri.

“Para pedagang harus bersabar untuk masuk ke pasar ini, kita ingin semuanya cepat tuntas. Kami harapkan jangan melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan hukum,” pinta Boydo yang didampingi Sekretaris Komisi C Dame Duma Sari Hutagalung dan anggota, Jangga Siregar dan Modesta Marpaung.

Oleh karenanya, sambung Boydo, pihaknya akan membahas secara internal terlebih dahulu untuk mencari solusi yang bisa dilakukan terkait persoalan tersebut. Dengan begitu, pedagang dapat menempati bangunan pasar segera mungkin. “Saya khawatir jika bangunan itu tak segera digunakan akan rusak lagi. Tapi, karena ada temuan BPK makanya akan dipikirkan bagaimana solusi nantinya,” ujarnya.

Senada dengan Boydo, disampaikan Sekretaris Komisi C, Dame Duma Sari Hutagalung. Dame berharap agar bangunan pasar segera diserahterimakan.”Kita minta segera diserahterimakan. Kalau diikuti administrasi, 6 bulan lagi baru siap. Jadi biarkan pedagang masuk biar tak makin rusak bangunan ini. Nanti jika sudah dibayarkan, hitung saja mulai perawatan sejak pedagang masuk,” kata Dame.

Sementara, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Perkim-PR Medan, Dedi Hutabarat membenarkan ada temuan BPK soal keterlambatan waktu senilai Rp3,1 miliar kepada kontraktor. Saat ini kontraktor sedang melakukan sanggahan ke BPK RI agar dendanya berkurang.

“Dalam LHP BPK mereka (kontraktor) terkena denda Rp3,1 miliar, jadi mereka membuat sanggahan. Apabila keluar hasil sanggahan, baru mereka menagih. Setelah mereka menagih baru kita bisa serah terima ke bagian aset,” jelasnya.

Dedy menjelaskan, pihaknya sudah konsultasi ke BPK pusat. Namun BPK berasalan butuh waktu untuk menjawab. “Tim mereka (BPK RI) sudah turun ke Medan untuk melihat kondisi fisik. Mereka masih pelajari berkas kita,” katanya.

Dedi mengaku, pihaknya sudah sangat siap untuk serah terima. “Kami dari Pemko sangat siap untuk setah terima, biar cepat pedagang masuk. Hanya saja, ini ada pihak pemeriksaan BPK yang bersinggungan dengan kami. Kalau mereka bilang silahkan isi, pasti diisi,” ucapnya.

Disebutkan Dedi, hingga kini kontraktor belum juga melakukan penagihan ke pihaknya. Kontraktor hanya memakai uang negara sebesar 20 persen dari total anggaran Rp26 miliar.

Ia menambahkan, Pasar Kampung Lalang telah tuntas dikerjakan sejak Oktober 2018 lalu. Hanya saja, karena penagihan belum diajukan, pihaknya tidak bisa menyerahkan ke Bagian Aset Kota Medan, dan selanjutnya diserahkan ke PD Pasar. “Dari pihak rekanan belum mau ajukan penagihan ke kita, dan kita tidak bisa memaksakan. Kalau orang aset mau terima dari kita jika bangunan ini belum dibayarkan, silahkan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, kontrak kerja pembangunan Pasar Kampung Lalang dengan PT Budi Mangun diperpanjang. Padahal, sebelumnya kontraktor itu sudah gagal mengerjakan proyek tersebut.

Kabar diperpanjangnya kontrak kerja dengan pihak swasta itu, diperoleh berdasarkan Addendum Ke-3 Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak Kerja) dengan nomor: 2.1.2/Add-3/KPA-PPP/SPP/III/2018. Dalam surat tersebut, ditandangani Kuasa Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Khairudi Hazfin Siregar dan Kuasa KSO PT Budi Mangun, Dedy Stefanus tertanggal.

Permohonan surat itu dilakukan sejak 12 Maret 2018, sebelum masa perpanjangan kontrak kerja berakhir pada 24 Maret. Adapun beberapa poin penting di antaranya, PT Budi Mangun dinilai memiliki keahlian, profesional, personil dan sumber daya teknis.

Kemudian, nilai kontrak biaya yang dibebankan (borongan) Rp26.288.350.000. Pembayaran biaya pelaksanaan pekerjaan dilakukan 6 tahap dengan sistem dan jumlah sesuai kesepakatan.

Pertama, pembayaran uang muka sebesar 20 persen. Kedua, setelah pembangunan mencapai 30 persen dilakukan pembayaran 25 persen. Ketiga, dibayar 25 persen lagi apabila kemajuan fisik bangunan 55 persen. Keempat, dibayar 20 persen bila sudah 100 persen pembangunan. Terakhir, sisa 5 persen dibayar pada masa pemeliharaan bangunan selesai 100 persen.

Namun sayang, dalam kontrak kerja tersebut tidak dijelaskan berapa lama waktu yang harus ditargetkan pembangunan selesai mencapai 30 persen. Hanya saja, waktu penyelesaian proyek ini yang tercantum selama 300 hari terhitung masa perpanjangan kontrak kerja. (ris/ila)

Protes Proyek De Glass Residence, Pembangunan Dihentikan Sementara

M Idris/sumut pos MUSYAWARAH: Perwakilan De Glass Residence bertemu warga untuk bermusyawarah.
M Idris/sumut pos
MUSYAWARAH: Perwakilan De Glass Residence bertemu warga untuk bermusyawarah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya warga Jalan Gelas dan Jalan Belanga, Sei Putih Tengah, Medan Petisah yang keberatan dengan proyek apartemen De Glass Residence akhirnya membuahkan hasil. Pembangunan apartemen dua tower setinggi 26 lantai tersebut kini dihentikan sementara.

Penghentian sementara kegiatan proyek merupakan kesepakatan dari hasil pertemuan warga dengan pihak pengembang, yang dilakukan di kantor Kelurahan Sei Putih Tengah, Senin (28/1) siang. Pertemuan dipimpin oleh Lurah Sei Putih Tengah, Rizka K Lubis.

Dalam pertemuan itu, Fernando Sitompul selaku kuasa hukum warga menyatakan, pihaknya mempertanyakan adanya persetujuan warga yang meneken atau menandatangani pembangunan proyek itu. Apakah benar diteken warga, dan warga tersebut memang berdampak langsung?

“Kalau memang betul tanda tangan, kita minta salinannya. Lalu, dikroscek sama-sama satu persatu. Hal ini untuk memastikan apakah memang benar meneken langsung? Jangan-jangan yang tanda tangan bukan warga sini (Jalan Gelas atau Jalan Belanga),” ungkap Fernando dalam pertemuan.

Menurut Fernando, warga yang keberatan tidak pernah memberikan persetujuan atau dukungan atas pembangunan proyek tersebut. Tetapi kenapa, Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) bisa keluar sementara persetujuan tidak ada. “Aneh rasanya, warga menolak tetapi izin (SIMB) bisa keluar? Padahal, seharusnya pengurusan izin itu harus ada persetujuan dulu dari warga,” paparnya.

Untuk itu, sambung dia, diminta pihak kelurahan menindaklanjuti hal tersebut. Selain itu, jangan ada kegiatan proyek sebelum masalah ini selesai. “Warga dibuat seperti main kucing-kucingan, kita lengah ternyata mesin main (proyek berjalan). Jadi, kami minta dihentikan sementara sampai persoalan ini tuntas. Kalau ada pengerjaan, kami menuntut lurah untuk bertanggung jawab,” cetusnya.

Menanggapi itu, Lurah Sei Putih Tengah, Rizka K Lubis mengatakan, terkait SIMB yang keluar hal itu bukanlah kewenangannya. Apalagi, izin tersebut keluar bukan semasa dirinya menjabat.

“Izinnya (SIMB) keluar sebelum saya menjadi lurah. Saya menjadi lurah pada bulan November 2018. Persoalan izin tersebut bukan kewenangan saya, karena ada instansi yang menangani,” kata Rizka.

Diutarakan dia, pembangunan proyek itu dihentikan sementara ini sampai masalah yang terjadi tuntas. Permasalahan itu yakni melakukan kroscek ulang terhadap warga yang meneken atas permintaan warga yang keberatan.

“Tanda tangan warga yang meneken ada buktinya dan dilengkapi alamatnya. Ada pertinggalnya dari lurah sebelum saya. Jadi, mari kita kroscek sama-sama untuk membuktikan kebenarannya. Oleh karena itu, pembangunan proyek dihentikan sementara,” kata Rizka.

Kepala Lingkungan V Sei Putih Tengah, Ani membantah tudingan warga yang keberatan bahwa yang meneken itu bukan orangnya langsung. Selain itu, warga yang meneken merupakan penduduk sekitar. “Tak betul itu, enggak ada rekayasa. Jadi, mari warga yang keberatan untuk membuktikan secara langsung ke lapangan dan jangan asal menuduh saja,” ketusnya.

Ani menyatakan, warga yang setuju apartemen dibangun beberapa diantaranya berdampak langsung terhadap pembangunan proyek. Sedangkan sebagian lagi juga terdampak tetapi tidak secara langsung. “Rumah warga yang berdekatan dengan proyek sedikit saja, paling-paling sekitar 5 rumah. Dari mereka yang tinggal berdekatan memang benar ada yang tidak meneken. Tapi, sebagian besar warga lainnya (tidak berdampak langsung) meneken,” jelasnya.

Sementara, mewakili pihak pengembang, Devi mengaku setuju dengan hasil kesepakatan untuk melakukan kroscek ke lapangan terhadap warga yang meneken. Selain itu, saat ini pembangunan proyek diberhentikan sementara pengerjaannya sampai ada jalan keluarnya. “Mari kita buktikan dan sama-sama mengecek langsung ke lapangan warga yang tanda tangan dan juga tidak tanda tangan, memang betul-betul warga setempat atau tidak,” ucapnya.

Devi juga mengaku, pihak pengembang sudah melakukan itikad baik untuk pertanggungjawaban terhadap tembok rumah warga yang retak akibat terdampak kegiatan proyek. Akan tetapi, warga tersebut tidak mau dan mereka menginginkan proyek dihentikan.

“Masalah tembok yang retak sudah berkunjung ke rumah warga untuk memberikan tanggung jawab. Selain itu, juga sudah meminta secara lisan dan tertulis yang ditembuskan ke kepling, lurah dan camat. Tapi, begitulah warga itu tidak mau dan tetap menolak ada pembangunan proyek,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pembangunan proyek apartemen tersebut memiliki izin yang lengkap seperti SIMB, Izin AMDAL dan sebagainya. Sebelum izin tersebut keluar, terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan persetujuan warga. “Tidak mungkin izin itu keluar tanpa ada persetujuan warga,” pungkasnya. (ris/ila)

Penimbunan di Sicanang Akhirnya Berhenti

Fachril/sumut pos DEMO:Masyarakat Sicanang kembali berdemo di areal penimbunan di Jalan Pulau Sicanang, Senin (28/1).
Fachril/sumut pos
DEMO:Masyarakat Sicanang kembali berdemo di areal penimbunan di Jalan Pulau Sicanang, Senin (28/1).

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Untuk kedua kalinya, Forum Masyarakat Sicanang kembali melakukan demo ke areal penimbunan di Jalan Pulau Sicanang, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Senin (28/1) Akhirnya, proyek penimbunan untuk dijadikan pergudangan itu berhenti.

Puluhan masyarakat menggunakan mobil pikap dilengkapi sound system dan karton berisikan tulisan tuntutan, mendesak agar proyek tersebut menghentikan penimbunan. “Kami kembali lagi demo ke areal ini, karena pemilik lahan telah mengingkari kesepakatan awal telah dibuat. Hari ini juga kami minta agar proyek ini dihentikan,” kata orator, Togu Silaen.

Ditegaskan Ketua Forum Masyarakat Sicanang (Formasi) menggunakan pengeras suara, dampak dari penimbunan telah merusak drainase dan tanah telah berserakan di jalan.

“Pelaku usaha tidak ada izin Andalalin, makanya jalan ini banyak lumpur. Bahkan, drainase tumpat harus disterilkan dan tidak ada tanah bertumpuk di badan jalan. Kesepakatan ini telah diabaikan pelaku usaha, kami tegaskan, hari ini dan sampai besok tidak ada lagi penimbunan,” teriak Togu di depan lokasi.

Selama orasi berlangsung, pihak kepolisian melakukan pengawalan. Aksi demo damai itu berhenti setelah pihak kecamatan melalui Lurah Belawam Bahagia, Ali Mukte Nasution membawa surat penghentian penimbunan kepada pemilik proyek.

“Proyek ini sudah berhenti hari ini. Kita sudah surati atas keluhan masyarakat atas dampak dari penimbunan. Jadi, penimbunan ini dihentikan sebelum ada izin yang harus dipenuhi perusahaan,” terang Alo Mukte kepada pendemo.

Setelah mendengar penjelasan dari lurah dan melihat aktivitas penimbunan berhenti, masyarakat yang tergabung dalam Formasi membubarkan diri. “Kami akan tetap pantau proyek itu, kalau pelaku usaha tetap membandel. Kami tidak segan – segan menyetop truk agar tidak bisa masuk ke Sicanang,” tegas Togu. (fac)

Brayan City Bagi-bagi Sembako

azwandi/sumut pos SEMBAKO: Perkumpulan Forum Brayan City foto bersama masyarakat yang menerima sembako di Komplek Brayan City Jalan Pulo Brayan.
azwandi/sumut pos
SEMBAKO: Perkumpulan Forum Brayan City foto bersama masyarakat yang menerima sembako di Komplek Brayan City Jalan Pulo Brayan.

MEDAN, SMUTPOS.CO – Perkumpulan Forum Brayan City mengadakan bakti sosial (baksos) di Komplek Brayan City Jalan Pulo Brayan, Minggu (27/1). Mereka mambagi-bagikan sembako kepada ratusan masyarakat yang kurang mampu dalam rangka menyambut perayaan Imlek Dan kegiatan baksos ini didukung oleh Yayasan Ariyasasana.

Ketua Perkumpulan Forum Brayan City Ayong mengatakan, sebelum menyalurkan bantuan pengurus lebih dahulu melakukan survei di lapangan, guna mengetahui warga mana saja yang layak mendapatkan bantuan. “Setelah kami mendata, pengurus kami membagi-bagikan kupon, jadi satu kupon satu orang per paket,” ujar Ayong didampingi pengurus lainnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ali, Bendahara Joni, Humas Ahwa.

Setelah data terkumpul pihaknya menyiapkan paket untuk disalurkan. Tujuannya untuk membantu dan meringankan beban sesama manusia menjelang perayaan Imlek. Paket yang disalurkan berupa beras, minyak goreng, gula pasir, mie instan. “Ada 200 paket yang dibagikan kepada warga Muslim, Budha, dan lainnya yang tinggal di sekitar Pulo Brayan,” pungkas Ayong.

Ayong menyebutkan, kegiatan bakti sosial seperti ini rencananya akan mereka lakukan setiap tahun. Terutama di hari-hari kebesaran keagamaan. Baik itu Ramadan, lebaran, dan Natal atau tahun baru pihaknya juga membagikan paket bantuan.

“Kami ingin berbagi antarsesama. Kami menilai masih banyak orang di luar sana masih membutuhkan bantuan. Oleh karena itu, kami dari Perkumpulan Forum Brayan City bergerak untuk berbagi menjelang hari berbahagia Imlek,” tuturnya.

Dalam pembagian sembako dihadiri sejumlah tokoh masyarakat serta ratusan masyarakat lainnya. Masyarakat dengan antusias adanya kegiatan baksos yang dilakukan Perkumpulan Forum Brayan City. “Kami berterima kasih apa yang dilakukan Perkumpulan Forum Brayan City ini, pemberian ini sangat membantu dan semoga tuhan membalasnya,” kata Misnah warga yang menerima bantuan sembako. (azw/ila)