27 C
Medan
Friday, April 10, 2026
Home Blog Page 5608

Besi Tempat Duduk di Depan Merdeka Walk Hilang Dicuri, Husni: Kita Iri sama Bandung, Jakarta, Surabaya, dan Semarang…

M Idris/SUMUT POS DICURI: Besi tempat duduk di depan Merdeka Walk banyak sudah hilang dicuri.
M Idris/SUMUT POS
DICURI: Besi tempat duduk di depan Merdeka Walk banyak sudah hilang dicuri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Upaya Pemko Medan untuk menyediakan fasilitas publik berupa tempat duduk besi di troatoar depan Merdeka Walk ternyata tidak mendapat dukungan penuh dari orang-orang tak bertanggungjawab.

Terbukti, besi tempat duduk dicuri sehingga satu dari belasan tempat duduk sudah tidak dapat dipergunakan lagi untuk duduk. Padahal keberadaan tempat duduk itu disediakan untuk masyarakat agar dapat menikmati Titik Nol Kota Medan itu baik siang maupun malam hari.

Pengadaan tempat duduk besi itu merupakan hasil kerja sama Pemko Medan melalui Dinas Pertamanan Kota Medan bekerja sama dengan Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara. Ada 35 unit tempat duduk besi yang disediakan, belasan unit pemasangannya dilakukan di depan Merdeka Walk sedangkan sisanya di tempatkan di seputaran Lapangan Merdeka Medan.

Selain 35 unit tempat duduk besi, pihak Jasa Raharja juga memberikan 30 unit pot bunga, bola batu 30 unit serta tempat sampah sebanyak 20 unit. Bantuan dari Jasa Raharja ini dilakukan dalam rangka mendukung keindahan Kota Medan, terutama seputaran lapangan bersejarah di Kota Medan tersebut.

Kehadiran temapt duduk besi dan bola batu itu menjadikan kawasan pedestrian Lapangan Merdeka menjadi salah satu ikon di Kota Medan. Selain menjadi tempat warga bersama anggota keluarga untuk menikmati keindahan Titik O Kota Medan, juga sering dijadikan tempat selfie bagi warga maupun warga dari luar kota yang datang berkunjung.

Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan H M Husni sangat menyesalkan hilangnya besi tempat duduk sehingga satu unit tempat duduk tak bisa digunakan lagi. Mirisnya, tidak sedikit warga lantaran keasyikan main handphone tanpa sadar sampai terjatuh karena mengira tempat duduk besi masih bisa diduduki.

“Kita sangat menyesalkan hilangnya besi tempat duduk. Dugaan kita, besi-besi itu diambil orang-orang yang tidak bertanggungjawab karena bisa dijual. Kita sangat menyayangkan masih ada perilaku seperti itu. Kadang kita iri dengan kota-kota lain seperti Bandung, Jakarta, Surabaya dan Semarang. Warganya mendukung penuh upaya yang dilakukan pemerintah dalam mempercantik kota. Tak pernah ada besi tempat duduk yang dicuri sehingga dapat digunakan warganya untuk menikmati keindahan kota,” kata Husni.

Padahal, lanjut Husni, usia tempat duduk besi itu belum sampai setahun. Pemasangan tempat duduk besi, bola batu dan tempat sampah dilakukan serentak pada 5 Juni 2018. “Kalau saya tidak salah, pemasangannya dilakukan bulan puasa tahun lalu. Jadi baru tujuh bulan dipasang, kini mulai berhilangan,” ungkapnya kecewa.

Berdasarkan amatan dari lokasi, satu unit tempat duduk lagi dua besinya juga telah hilang sehingga orang yang akan menduduki tempat duduk tidak akan merasa nyaman. Di samping itu beberapa tempat duduk besi lainnya tampak penyok yang ditengarai akibat ulah-ulah tangan jahil. Apabila tidak dilakukan perbaikan, tempat duduk besi akan rusak dan besi-besinya akan hilang kembali.

Atas dasar itulah Husni sangat mengharapkan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat sehingga program pembangunan yang dilakukan Pemko Medan, terutama dalam upaya mempercantik estetika kota dapat berjalan dengan lancar. “Tanpa dukungan masyarakat, semua upaya yang kita lakukan untuk menjadikan Kota Medan menjadi lebih baik lagi ke depannya akan sia-sia,” paparnya. (ris/ila)

Wagubsu Lepas 2 Pendonor PMI Medan Penerima Pin Emas

donni/sumut pos BERSAMA: Wagubsu, Musa Rajekshah serta pengurus PMI Kota Medan dan PMI Sumut foto bersama dua pendonor PMI Medan penerima Pin Emas dari Presiden. RI.
donni/sumut pos
BERSAMA: Wagubsu, Musa Rajekshah serta pengurus PMI Kota Medan dan PMI Sumut foto bersama dua pendonor PMI Medan penerima Pin Emas dari Presiden. RI.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dua pendonor PMI Kota Medan, Drs Achmad Irawan dan Koransyah akan menerima Penganugerahan Satyalancana Kebaktian Sosial (SLKS) donor darah sukarela (DDS) 100 kali tahun 2018 di Puri Agung Convention Hall Hotel Grand Sahid Jaya, Sabtu (26/1) mendatang.

Mereka resmi dilepas Wagubsu, Musa Rajekshah yang juga Ketua PMI Kota Medan di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (22/1).

Mereka merupakan pendonor yang telah 100 kali mendonorkan darahnya. Apa yang mereka lakukan diharapkan menjadi motivasi bagi masyarakat Sumatera Utara pada umumnya untuk mendonorkan darahnya ke PMI (Palang Merah Indonesia).

“Karena pemerintah juga memberi penghargaan kepada pendonor 100 kali yang diserahkan oleh Presiden. Tetapi kiranya bukan karena penghargaan yang didapat, melainkan tujuan kemanusiaan itu sendiri, yaitu menolong sesama yang membutuhkan,” ucap Musa Rajekshah

Sebagai penghargaan, Musa Rajekshah didampingi Plt. Ketua PMI Medan dan Sekretaris PMI Medan, John Lubis, Bendahara, Rudi Siregar, Wakil Direktur UDD PMI Medan, dr. Maulana Baihaki menyerahkan cenderamata kepada kedua pendonor. Turut hadir Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Organisasi PMI Sumut, Chairil Siregar, Wakil Sekretaris Edward B. Hutabarat dan Anggota Pengurus, Sudarmadji.

Plt. Ketua PMI Medan dan Sekretaris PMI Medan menambahkan, pelepasan penerima penghargaan SLKS DDS 100 kali sudah dilakukan sejak 2013. Dari data yang dimiliki PMI Medan, tercatat 21 pendonor Kota Medan telah menerima penghargaan berupa pin emas dari Presiden RI. Diharapkan, nantinya para pendonor tersebut turut mensosialisasikan manfaat mendonorkan darahnya ke tengah-tengah masyarakat.

“PMI Kota Medan juga terus melakukan pembenahan dalam pelayanan. Hasilnya saat ini Unit Donor Darah kita dapat memenuhi kebutuhan darah di Kota Medan juga sejumlah kabupaten/kota lainnya,” jelas John Lubis.

Salah seorang pendonor penerima penganugerahan SLKS DDS 100 kali, Koransyah yang mulai melakukan donor darah sejak 1987 menjadi saksi terhadap perbaikan di PMI Kota Medan. Dirinya pun bertekad untuk mengajak masyarakat luas agar tidak takut mendonorkan darahnya ke PMI Medan.

“Saya merasa lebih sehat setiap mendonorkan darah. Pelayanan di PMI Medan sekarang cukup baik. Saya juga tak menyangka mendapat apresiasi sebesar ini dari Pemerintah,” ucap Koransyah yang tercatat sebagai ASN di Universitas Sumatera Utara (USU) ini. (don/ila)

Terbentur Dana

sutan siregar/sumut pos HARAPAN: Fredyan Wahyu salah satu pemain yang masih diharapkan PSMS tetap bertahan di tengah eksodus pemain.
sutan siregar/sumut pos
HARAPAN: Fredyan Wahyu salah satu pemain yang masih diharapkan PSMS tetap bertahan di tengah eksodus pemain.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – PSMS kembali melanjutkan pembentukan skuad untuk Liga 2 2019. Pemain-pemain liga yang diincar belum juga terlihat di Stadion Kebun Bunga, Rabu (23/1) kemarin.

Pada seleksi kemarin, masih diikuti 16 pemain yang terpilih dari seleksi tahap sebelumnya. Memang ada beberapa wajah baru. Di antaranya eks striker PSBS Biak, Bayu Tri Sanjaya, eks pemain Sragen, M Ridho dan beberapa pemain PSAD.

“Iya memang ada beberapa yang baru di luar yang 16. Mereka merupakan rekomendasi dari asisten pelatih juga tim talent scouting. Jadi tidak hanya saya sendiri. Nanti kan sama-sama dilihat kemampuannya,” kata Pelatih PSMS, Abdul Rahman Gurning.

Sementara soal pemain incaran yang belum hadir, Gurning juga menyerahkan sepenuhnya ke manajemen. Pasalnya tak dipungkiri hal ini erat kaitannya dengan pendanaan. PSMS sampai saat ini belum bisa menjanjikan kapan akan mengikat pemain karena finansial yang masih belum jelas.

“Mungkin secara pribadi belum dihubungi langsung sama manajemen. Secara pribadi memang sudah saya hubungi. Kalau saya memang maunya manajemen yang datangkan semua. Kalau sudah ada mereka sudah bisa dimulai latihan digabung dengan yang ada sekarang. Sambil berjalan baru nanti terus disusutkan sampai 25 pemain,” kata Gurning.

Termasuk para pemain lama yang satu per satu mulai menemukan pelabuhan barunya. Termasuk Roni Fatahillah dan Antoni Putro Nugroho yang baru saja memilih Kalteng Putra. Jika tidak bergerak cepat, para pemain PSMS yang masih tersisa dari skuad tahun lalu akan semakin sulit.

“Mendatangkan pemain pasti butuh dana. Termasuk yang sisa itu 9 orang. Ya mungkin ada masalah dana memanggil pemain. Susah menghubungi mereka kalau memang belum ada kejelasan. Pemain yang ada sekarang bisa saja pergi kalau mereka menemukan yang lebih jelas,” beber pelatih berlisensi A AFC itu.

Sementara itu Sekretaris PSMS, Julius Raja mengatakan akan terus berusaha meyakinkan para pemain untuk bergabung. Dia manajemen masih bekerja keras untuk mencari pendanaan.

“Masih ada kok yang mau bertahan. Seperti Fredyan, Dani, Legimin. Memang belum negosiasi. Kalau Rohim mungkin dia sudah menetapkan pilihan. Saat ini pemikiran pemain-pemain kita sudah berubah. Harganya naik lebih dari Liga 1 lalu. Misalnya dulu di Liga 1 200 juta. Sekarang minta 500 juta karena ditawar tim lain lebih besar. Kondisi kita kan masih seperti ini. Yang paling penting kami mencari dana untuk mengikat pemain. Saat ini kan belum ada,” ujar Raja.

Raja mempercayakan kepada tim pelatih untuk menggodok pemain-pemain berpotensi yang saat ini tengah dalam seleksi berjalan. “Ya memang gak mungkinlah kita cuman mengandalkan yang ini saja. Tapi pelatih pasti punya catatan, mana yang bisa diharapkan. Pasti butuh pemain yang berpengalaman dan sudah jadi. Kita serba salah, karena kompetisi mungkin akhir bulan Mei baru mulai. Bisa mundur lagi karena bulan puasa. Sementara jika terlalu lama, kita bisa dapat pemain sisa karena klub-klub lain sudah mengontrak,” pungkasnya. (don)

Penjaga Komplek Ditemukan Tewas Membusuk

SOPIAN/SUMUT POS EVAKUASI: Personel Polres Tebingtinggi mengevakuasi mayat Ahmad Syaiful, Rabu (23/1).
SOPIAN/SUMUT POS
EVAKUASI: Personel Polres Tebingtinggi mengevakuasi mayat Ahmad Syaiful, Rabu (23/1).

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Ratusan warga Komplek Perumahan Damar Sari, Lingkungan VII, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi mendadak heboh. Pasalnya, di sebuah rumah ditemukan mayat yang sudah membusuk, Rabu (23/1).

Ratusan warga langsung memadati lokasi penemuan mayat untuk mengetahui jasad siapa yang terbujur kaku. Oleh warga, temuan itu langsung diteruskan ke Polres Tebingtinggi. Tak lama, Tim Inafis dan personel Satreskrim tiba di lokasi.

Adalah Andi (40) yang menemukan mayat tersebut pertama kali. Warga Jalan Darat, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi mengaku mencium aroma busuk saat melintas di lokasi.

“Curiga saya dengan aroma busuk itu, saya kemudian mencoba melihat ke dalam melalui kaca depan. Kondisi pintu terkunci, tetapi dari bagian dapur terlihat mayat laki-laki dengan kondisi sudah menghitam,” jelasnya.

Andi langsung memberitahukan kepada masyarakat dan kepala lingkungan setempat. Belakangan diketahui, mayat tersebut adalah Ahmad Syaiful (48) warga Perumahan Damar Sari, Jalan Darat, Lingkungan V, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Menurut keterangan sejumlah warga, korban sehari hari bertugas sebagai penjaga malam di perumahan Kompleks Damar Sari. Korban juga memiliki penyakit menahun yang tak kunjung sembuh.

Kapolsek Padang Hilir AKP David Sinaga membenarkan penemuan mayat laki-laki. Korban langsung dievakuasi ke RSUD dr Kumpulan Pane Tebingtinggi untuk di otopsi.

Hasil pemeriksaan visum luar, tidak ditemukan bekas penganiayaan di tubuh korban. Kuat dugaan, korban meninggal akibat penyakit sesak napas yang dideritanya.

“Kita sudah meminta keterangan sejumlah saksi, untuk sementara dugaan kematian korban karena sakit yang dideritanya. Korban meninggal diperkirakan sudah tiga hari,” jelasnya. (ian/ala)

Kuasa Hukum Tak Diizinkan Bertemu Klien , Kanit Reskrim Patumbak Abaikan KUHAP

ist/SUMUT POS KECEWA: Kuasa hukum tersangka Rudi Ginting dan Adi Sianturi, Elvis Hasibuan SH kecewa karena tidak bisa bertemu kliennya.
ist/SUMUT POS
KECEWA: Kuasa hukum tersangka Rudi Ginting dan Adi Sianturi, Elvis Hasibuan SH kecewa karena tidak bisa bertemu kliennya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga penasehat hukum merasa kecewa dengan Polsek Patumbak. Sebab, ketiganya tidak diberi izin menemui kliennya bernama Rudi Ginting (40) dan Adi Sianturi (29), Kamis (20/12) sekira pukul 15.30 WIB.

Ketiga pengacara tersebut masing-masing, Roni Masa Damanik SH, Elvis Hasibuan SH dan Patar Mangimbur Permahadi SH. Peristiwa ini awalnya terjadi Kamis (20/12/2018) malam. Saat itu, Patar Mangimbur Permahadi SH datang ke Mapolsek Patumbak.

Kedatangannya untuk menandatangani surat kuasa kepada kliennya di ruang penyidik Unit Reskrim Polsek Patumbak. Tiba disana, Patar menemui juru periksa (juper) Aiptu Safrizal Lubis.

Namun, Aiptu Safrizal Lubis melarang Patar untuk menemui calon kliennya. Juper berdalih atas perintah Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak SH.

”Alasannya habis jam besuk untuk saat ini dan menyuruh penasehat hukum (PH) datang kembali esok hari,” ujar Roni Masa Damanik SH kepada wartawan, Rabu (23/1).

Dengan rasa kecewa, lanjut Roni, Patar keluar dari Mapolsek Patumbak. Sekira pukul 19.00 WIB, ketiganya kembali untuk menemui Kapolsek dan Kanit Reskrim.

Tiba di depan ruang Kanit Reskrim, tiga penasehat hukum ini bertemu langsung dengan Iptu Budiman Simanjuntak. Ketiganya kemudian meminta izin Iptu Budiman Simanjuntak untuk bertemu kliennya.

Ketiganya meminta izin sekadar untuk penandatanganan surat kuasa, sekaligus menyatakan mereka bertiga adalah penasehat hukum kedua tersangka Rudi Ginting dan Agus Sianturi.

Namun, Iptu Budiman Simanjuntak tidak memberi izin. Alasannya sudah malam dan demi keamanan, karena takut tahanan kabur.

“Kalian punya aturan dan kami juga punya aturan,” ucap Iptu Budiman Simanjuntak seperti ditirukan ketiga kuasa hukum tersangka.

Padahal kata Roni, untuk mendampingi klien tanpa batas waktu. Itu tercantum dalam pasal 69 KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

”Kami ini datang karena bicara hukum yang tercantum di dalam pasal 69 KUHAP. Kalau itu tidak ada, ngapain pula kami capek-capek datang kemari,” jelas Roni didampingi dua rekannya.

Kemudian, Elvis Hasibuan SH coba kembali menemui Iptu Budiman Simanjuntak. Elvis memberi tahu bahwa sejak pukul 15.30 WIB rekan mereka sudah berada di polsek, namun pihak Polsek Patumbak tidak memberikan izin untuk bertemu klien mereka dengan alasannya tidak rasional.

“Kehadiran kami bukan dari keluarga tapi sebagai penasehat hukum tersangka. Dan sesuai Ketentuan Pasal 69 KUHAP, penasehat hukum berhak setiap waktu untuk bertemu tersangka,” tegasnya.

Jika alasan polisi karena keamanan, menurut Roni hal itu tidak tepat. Sebab, pihaknya hanya meminta tandatangan surat kuasa. Padahal, kuasanya dapat diserahkan dan ditandatangani di dalam sel tahanan.

“Klien kami tidak perlu keluar untuk menandatanganinya. Namun Iptu Budiman Simanjuntak tetap ngotot tidak memberikan izin kepada penasehat hukum,” paparnya lagi.

Merasa tidak puas dengan jawaban Kanit Reskrim, Roni langsung menemui Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SIK. Jawaban AKP Ginanjar juga sangat membuat ketiganya kecewa. Kapolsek menyuruh ketiga penasehat hukum ini untuk datang kembali pada Jumat (21/12) pagi.

”Betul sangat kecewa kali kami terhadap kebijakan Kapolsek dan Kanit Reskrim Patumbak. Padahal kedatangan kami hanya ingin meminta tanda tangan klien kami,” timpal Elvis.

“Alasan mereka cukup tidak beralasan karena habis jam besuk kata Kanit Rekrim tadi. Polsek Patumbak juga telah memperlakukan kami bukan lagi sebagai Penasehat Hukum, melainkan sebagai warga biasa yang seolah-olah tidak punya kepentingan,” sambungnya.

Elvis menilai, Polsek Patumbak terlalu cepat menyimpulkan kedua tersangka sebagai pelaku perampasan. Sebab, kedua klien mereka dibekali surat tugas dari PT Boho Nauli Nusantara untuk menarik satu unit mobil (BM 8036 PE) yang sudah menunggak kredit terhadap PT First Indo Finance.

“Oleh karena kedua tersangka dalam hal melaksanakan tugas, seharusnya pihak kepolisian dalam penyidikan terlebih dahulu meminta keterangan yang akurat sebagai saksi dari kedua tersangka, maupun dari PT BOHO Nauli Nusantara dan Finance terkait,” tegas Elvis.

Menurut Elvis, tujuan dari kedua tersangka adalah menjalankan tugas guna menarik mobil, bukan mengambil barang yang ada di dalam mobil tersebut. “Permasalahan yang terjadi adalah, korban menolak mengambil isi yang berada di mobilnya. Seperti batu alam. Jadi yang dipermasalahkan, soal batu alam dan sebuah ponsel,” urainya.

Diberitakan sebelumnya, Sarmando Saragih warga Jalan Melati No. 30 A RT 006, Kota Tebingtinggi melapor ke polisi. Ia mengaku dirinya telah dirampok dan dianiaya kawanan yang mengaku debt collector. Hal itu terjadi, saat ia mengangkut batu alam di Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas, Selasa (13/11) sekira pukul 14.32 WIB. (ila/ala)

Tak Terima Terdakwa Perusakan Dituntut Ringan , Puluhan Pedagang Demo PN Medan

AGUSMAN/SUMUT POS JOGED: Salah satu pengunjuk rasa ajak Wakapolsek Medan Baru berjoged saat melakukan pengamanan di PN Medan, Rabu (23/1).
AGUSMAN/SUMUT POS
JOGED: Salah satu pengunjuk rasa ajak Wakapolsek Medan Baru berjoged saat melakukan pengamanan di PN Medan, Rabu (23/1).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa pedagang dari Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 berunjukrasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (23/1) siang. Dalam aksinya, pedagang menuding pengadilan tidak berlaku adil. Sebab telah menuntut Toni Christian, terdakwa pengerusakan lapak pedagang dengan 8 bulan penjara.

Mengenakan atribut serba merah ditambah atraksi barongsai, massa juga mengajak polisi yang mengawal mereka berjoged. Pemandangan itu sontak menjadi perhatian pengguna jalan yang melintas di Jalan Pengadilan, Medan.

“Kami minta pengadilan harus adil. Kenapa Toni Christian yang dikenakan pasal 170, cuma dituntut pasal 406 KUHP, dengan tuntutan 8 bulan penjara dipotong masa tahanan? Pengadilan lemah,” teriak orator.

Senada diungkap Ketua SBSI PK 1992, Jansen. Dia mengaku heran dengan tuntutan jaksa tersebut, karena sangat ringan.

“Terdakwa itu jelas-jelas telah melakukan pengerusakan sebanyak dua kali di daerah pasar pagi Polonia, terhadap lapak-lapak pedagang,” ungkapnya.

Jansen menyebut, perusakan dilakukan terdakwa yang mengaku sebagai pemilik lahan.

“Sementara si pemilik tanah mengaku, dia membeli tanah itu dari seseorang. Orang tersebut sudah melaporkan dia (Toni), bahwa tanah itu tidak dijual kepada dia (Toni). Indikasinya ini surat palsu,” terang Jansen.

Jansen berharap, dalam sidang putusan Kamis (24/1), hakim bisa bertindak adil. Sebab berdasarkan fakta yang ada, terdakwa layak dihukum diatas 5 tahun.

“Karena perkara ini sudah di persidangan, jadi kami meminta pihak hakim memutuskan hukuman yang sebagaimana mestinya sesuai dengan pasal 170 KUHP yang dilakukan terdakwa,” tukasnya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jeki mengaku jika tuntutan 8 bulan sudah memenuhi rasa keadilan.

“Karena si terdakwa pemilik lahan yang diributkan itu. Bahkan terdakwa sudah mengadukan salah seorang pedagang dengan tuduhan penyerobotan lahan di Polrestabes Medan,” ucap Jeki sambil menunjukkan sertifikat lahan milik terdakwa.(man/ala)

Dua Perampok dalam Angkot Ditembak

FACHRIL/sumut pos DITANGKAP: Edi Manurung dan Khaidir Ali Pohan ditangkap usai merampok korbannya di dalam angkot.
FACHRIL/sumut pos
DITANGKAP: Edi Manurung dan Khaidir Ali Pohan ditangkap usai merampok korbannya di dalam angkot.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) ditembak personel Reskrim Polsek Belawan. Edi Manurung (42) dan Khaidir Ali Pohan (30), terpaksa menahan pengap sel Polsek Belawan akibat ulahnya.

KEDUANYA ditangkap, karena telah merampok Muhammad Hidayat dan Berliana Deanifani Silalahi di dalam angkutan kota (Angkot). Keduanya dirampok pelaku menggunakan senjata tajam (Sajam).

“Keduanya terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melawan saat dilakukan penangkapan,” kata Kapolsek Belawan, Kompol Safarudin Taman Siregar, Rabu (23/1). Kata Kompol Safarudin, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan korban. Dalam pengaduannya, korban mengaku merugi jutaan rupiah. Sebab, barang berharga mereka dirampok kedua tersangka.

“Jadi, penangkapan terhadap para tersangka atas laporan korban. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua tersangka akhirnya ditangkap,” ungkap Kompol Safarudin.

Kepada polisi, duet rampok ini mengaku telah berukang kali melakukan aksinya dalam angkot di wilayah hukum Polsek Belawan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP. Sambil menunggu proses hukum selanjutnya, tersangka ditahan di sel Mapolsek Belawan.

“Barang bukti kejahatan tersangka berupa pisau dan uang telah kita sita. Mereka terancam 12 tahun hukuman penjara,” kata kapolsek.(fac/ala)

Terbakar Api Cemburu, Lubis Aniaya Anak Kekasih

.
.

MEDAN, SUNUTPOS.CO – Rudiansyah Lubis (32) terpaksa menahan pengap sel tahanan Mapolsek Patumbak. Warga Jalan Kebun Kopi, Marendal 1, Kecamatan Patumbak itu ditangkap polisi setelah menganiaya anak kekasihnya.

Tak terima, Nani Triana (27), ibu kandung korban melapor ke Mapolsek Patumbak. Laporan warga Jalan Kebun Kopi, Marendal Pasar VI, Kecamatan Patumbak diterima dengan nomor LP/I/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Patumbak, tanggal 22 Januari 2019.

Kisah kasih keduanya bermula dari perkenalan sejak Desember 2018. Tak lama kenal, Nani dan Lubis menjadi teman dekat hingga tersangka mengenal korban berinisial DK (4).

Dalam kedekatan hubungan mereka, sering terjadi kecemburuan antara Lubis dan Nani. Akibatnya, Lubis melampiaskan kecemburuan dengan menganiaya anak Nani.

“Jadi anak Nani Triana itu dipukul, digigit. Pelaku juga menggantung lehernya dengan tali pinggang. Sehingga anak tersebut mengalami luka dan lebam pada wajah serta sekujur tubuh anak Nani. Kejadian itu berlangsung di rumah korban ketika tersangka berkunjung Selasa (22/1),” kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Budiman Simanjuntak, Rabu (23/1).

Kecemburuan itu diduga karena Nani mempunyai pria idaman lain (PIL). Sementara, Lubis merasa kalau hubungan mereka sudah sangat jauh, meski baru berkenalan kurang lebih sebulan.

“Kemungkinan tersangka terbawa perasaan atau merasa dicintai oleh Nani. Makanya kecemburuan itu muncul,” ujarnya.

Berbekal laporan ibu korban, petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi mengamankan alat yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan.

“Kita juga langsung mengejar tersangka di tempat yang sering didatangi. Karena tersangka sering mangkal dan main di sebuah rumah yang berada di Marendal 1 dan tim langsung membawa tersangka ke Polsek Patumbak,” katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal Undang-Undang Perlindungan Anak (UPPA) Sub 351 KUHPidana dengan ancaman di atas 3 tahun penjara.(dvs/ala)

Tak Mampu Menyanggupi Mahar Pinangan, Ponidi Gantung Diri di Pohon Cokelat

SOPIAN/sumut pos TEWAS: Ponidi tewas gantung diri di pohon cokelat karena tak dapat menyanggupi mahar pinangan.
SOPIAN/sumut pos
TEWAS: Ponidi tewas gantung diri di pohon cokelat karena tak dapat menyanggupi mahar pinangan.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Diduga tidak dapat menyanggupi mahar pinangan kekasih pujaan hati, Ponidi (42) menggantung dirinya di sebuah pohon cokelat. Warga Dusun III, Desa Sei Halim Harsak, Kecamatan Sei Dadap ini ditemukan warga tewas tergantung.

Peristiwa itu terjadi di ladang cokelat milik Ngatiyo, tak jauh dari rumah korban, Rabu (23/1) sekira pukul 09.00 WIB.

Mayat Ponidi pertama kali ditemukan Ngatiyo. Oleh Ngatiyo, temuannya langsung diberitahu kepada masyarakat desa dan kepolisian.

“Si Ponidi nekat gantung diri karena faktor ekonomi. Terlebih Ponidi yang sudah menduda sejak lama ini, ingin kembali berumah tangga dan calon istri Ponidi seorang wanita asal Kodya Tanjung Balai,” terang Jumingan (38) warga setempat.

“Kabarnya Ponidi tidak sanggup untuk memenuhi permintaan calon isterinya terkait mahar pinangan yang akan diberikan,” sambungnya.

Kata Jumingan, sejak Selasa (22/1) Ponidi sudah tidak kembali ke rumah. Bersama tetangga, bapak dan ibunya yang sudah lansia sempat mencarinya.

Namun, Ponidi tidak ditemukan. Sekira pukul 07.30 WIB, ada warga di kampung yang melihat Ponidi berada di sekitar rel kereta api tak jauh dari perkampungan.

“Sekira pukul 09.00 WIB, Ngatiyo turut mencari Ponidi. Saat melewati perladangannya, Ngatiyo melihat ada seseorang sudah tergantung di pohon cokelat miliknya. Ngatiyo langsung menghubungi aparat desa serta Kepolisian Sektor Air Batu,” jelas Jumingan.

Terpisah, Kapolsek Air Batu AKP Mahyuddin Siregar membenarkan kejadian tersebut. Hasil visum luar yang dilakukan medis Puskesmas Sei Dadap, pada tubuh korban tidak terdapat bekas pukulan benda keras maupun benda tajam.

“Tentulah kejadian ini murni gantung diri. Pihak keluarga juga sudah membuat surat pernyataan tidak bersedia untuk otopsi. Rencananya pihak keluarga pada hari ini juga akan melaksanakan pemakaman di desa ini,” kata kapolsek. (omi/ala)

Terkait Dugaan Pungli Oknum ASN Binjai, Wali Kota Binjai Tak Terima Honorer Sejak Periode Pertama

teddy/SUMUT POS BOYONG: Petugas Sudit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut memboyong Ismail usai penggeledahan di Balai Kota Binjai, Selasa (22/1).
teddy/SUMUT POS
BOYONG: Petugas Sudit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut memboyong Ismail usai penggeledahan di Balai Kota Binjai, Selasa (22/1).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham tidak menerima tenaga honorer sejak periode pertama menjabat pada 2010 lalu. Bahkan, ketika diamanahkan sebagai orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, Idaham memecat atau menonaktifkan 350 tenaga honorer yang ada di lingkungan Balai Kota dan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Alasannya, karena gaji tenaga honorer tersebut cukup menelan biaya atau memberatkan APBD. Ini dibeberkan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Sekretariat Daerah Kota Binjai, Rudi Iskandar Baros kepada Sumut Pos di ruang kerjanya, Rabu (23/1).

“Sejak Pak Wali Kota Binjai diamanahkan pada periode pertama, sudah tidak ada lagi menerima honorer. Ada 350 orang yang dipecat kemarin. Jadi yang ada sekarang Tenaga Harian Lepas (THL), itu juga dikontrak setahun sekali,” jelas Rudi.

Rudi membeberkan ini terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), Ismail. Karenanya, sambung Rudi, langkah yang dilakukan pelaku dugaan pungli bernama Ismail ini adalah tindakan pribadinya.

Dijelaskan Rudi, Ismail mulanya bekerja sebagai petugas kebersihan di Balai Kota Binjai. Saat itu, dia masih berstatus tenaga honorer.

“Itu zaman enggak enak, bukan baru-baru ini. Saat cleaning service (petugas kebersihan, red), dia (Ismail) di bawah Bagian Umum. Nah masuk menjadi pegawai, tugasnya mengantarkan surat,” sambung mantan Lurah Bhakti Karya ini.

Sesudah berstatus sebagai ASN di lingkungan Pemko Binjai, kata Rudi, tugas Ismail hanya mengantarkan surat saja. Karenanya, kata Rudi, Ismail selalu berkeliling mengantarkan surat dari instansi ke tempat lainnya.

“Meja Ismail sebenarnya staf di Bagian Perekonomian. Karena mengantarkan surat, banyak ruangan yang bisa dimasukkannya,” ujar dia. “Jadi Ismail hanya membantu adc, membantu pemeriksaan surat. Tidak ada jalurnya ke Pak Wali Kota Binjai,” sambung Rudi Baros.

Menanggapi penggeledahan yang dilakukan petugas Subdit I/Keamanan Negara Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, kata Rudi, mereka tidak ada menyita sejumlah dokumen ketika meninggalkan Balai Kota Binjai. Rudi mengaku, polisi hanya menyita absen pada bagian umum dan struk pembayaran kartu kredit.

Informasi dihimpun, Ismail saat ditangkap polisi tidak sendirian pada salah satu ruangan yang ada di tempat nongkrong daerah Binjai Kota, Jumat (18/1) lalu. Disebut-sebut ada dua orang lainnya di TKP saat polisi menangkap Ismail. Diantaranya, seorang calon tenaga honorer dan seorang pria berinisial L yang diduga informan polisi.

Namun, polisi hanya menciduk Ismail saja yang kemudian diboyong ke Mapolda Sumut. Rudi melanjutkan, ruang adc atau ajudan dengan ruangan Wali Kota Binjai itu berbeda.

“Petugas (polisi) masuk ke situ (ruangan menuju Wali Kota Binjai) untuk menyampaikan surat perintah melakukan penggeledahan ke ruangan adc. Itu masuk ke ruang ajudan, bukan ke ruang Pak Wali Kota. Jadi polisi tidak ada masuk ke ruangan Wali Kota. Yang disasar petugas (polisi) adalah ruang kerja Ismail,” tandasnya.

Sebelumnya, sekitar 8 orang polisi yang turut membawa pelaku dugaan pungli Ismail datang ke Balai Kota Binjai.

Mereka mengendarai mobil Toyota Innova BK 78 FM dan Avanza BE 1386 CH warna hitam sekitar pukul 15.00 WIB.

Petugas melakukan penggeledahan selama tiga jam. Mereka menyasar 3 ruangan. Masing-masing, ruangan ajudan, ruangan Bagian Umum dan ruangan Bagian Perekonomian. Penggeledahan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB.

Rudi Baros dan Kepala Inspektorat Aspian yang terus mendampingi polisi melakukan penggeledahan. Jelang berakhir penggeledahan, Asisten I Pemko Binjai Otto Harianto datang mengawalnya.

Sebelumnya, Ismail ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) personel Dit Reskrimum Polda Sumut.

Ismail ditangkap saat hendak transaksi di salah satu tempat nongkrong atau kafe di Binjai Kota, Jumat (18/1) lalu. Ismail diduga mau melakukan transaksi untuk memasukkan tenaga honorer ke Satuan Polisi Pamong Praja.

Barang bukti yang disita dalam OTT ini sebesar Rp6 juta. Barang bukti Rp6 juta disebut-sebut merupakan uang panjar untuk pengurusan masuk kerja sebagai tenaga honorer tersebut. Sekitar Rp30 juta yang diminta dalam kepengurusan tersebut.(ted/ala)