31 C
Medan
Saturday, April 4, 2026
Home Blog Page 5691

Mahasiswa Desak Pengesahan RUU PKS

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kota Medan berunjuk rasa mendesak Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) terhadap perempuan segera disahkan. Hal ini disampaikan dalam orasi di depan Gedung DPRD Sumut, Senin (10/12).

Atas hal ini, Koordinator Aksi GMKI Medan James Watt Sinaga mengatakan, mereka menuntut seluruh lapisan masyarakat untuk turun tangan dalam melawan kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan sebagai bentuk penghargaan atas nama kemanusiaan.

“Kekerasan dalam bentuk terhadap perempuan termasuk kekerasan berbasis identitas suku, agama, kepercayaan, ras, orientasi seksual, identitas gender harus dilawan,” katanya bersama belasan mahasiswa lainnya.

Diungkapkannya bahwa berdasarkan catatan tahunan Komnas Perlindungan Perempuan 2018, terungkap beberapa kasus kekerasan terhadap perempuan meningkat 25 persen dari 259.150 kasus pada 2016, menjadi 348.446 kasus pada 2017.

“Karenanya kami mendorong negara melalui pemerintah untuk segera mensahkan RUU PKS sebagai bentuk perlindungan hukum kepada perempuan terbebas dari kekerasan seksual. Media, pemerintah, dan siapapun untuk selalu mendengar perempuan korban kekerasan sebagai bentuk empati dari rasa penghargaan terhadap kemanusiaan,” katanya.

Menurut mereka, saat ini ada potensi kriminalisasi bagi korban yang membela dirinya. Baiq Nuril adalah contoh bagaimana seseorang korban bisa diminimalkan justru ketika membela diri atas serangan pelaku dan pelecehan seksual yang dialaminya.

Begitu juga dengan nama lain katanya. Seperti Agni yang menjadi korban pelecehan oleh sahabatnya sendiri yang malah tidak mendapatkan keadilan atas haknya dan pemerintah dinilai bungkam. “Karena itu, GAMKI Medan meminta pemerintah mewujudkan keadilan HAM dalam mewujudkan tatanan sosial yang sesuai nilai kemanusiaan,” katanya. (bal/ila)

Terjerat OTT Kasus Pungli Surat Keterangan Tanah, Sekdes Bulucina Ditahan Jaksa

DITAHAN: Sekdes Bulucina, Suriadi (baju bintik bintik) dimintai keterangan sebelum ditahan jaksa, Senin (10/11).
DITAHAN: Sekdes Bulucina, Suriadi (baju bintik bintik) dimintai keterangan sebelum ditahan jaksa, Senin (10/11).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Terjerat kasus operasi tangkap tangan (OTT), Sekretaris Desa (Sekdes) Bulucina, Kecamatan Hamparanperak, Deliserdang dijemput petugas Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli. Setelah dimintai keterangan, Suriadi (56) ditahan.

KEPALA Cabjari Labuhandeli, Hadi Suprayitno SH MH mengatakan, Suriadi merupakan tangkapan Polres Pelabuhan Belawan. Suriadi ditangkap karena melakukan pungutan liar (Pungli) surat keterangan tanah (SKT), Rabu (8/8) lalu.

Selama masuk tahap penyidikan polisi, tersangka yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) menjalani tahanan kota atau tidak ditahan. Kemudian, berkas tersangka dilimphkan ke Kejaksaan Negeri Labuhandeli. Saat itu juga, pihak kejaksaan langsung menjemput tersangka dari rumahnya dan melakukan penahanan.

“Tersangka kita amankan dari rumahnya pada Kamis (6/12) lalu. Kini tersangka resmi kita tahan dengan barang bukti Rp2 juta serta foto copy SKT dari hasil kejahatan yang dilakukannya,” ungkap Hadi didampingi Kasubsi Pidana Umum dan Khusus, Hamonongan P Sidauruk, Senin (10/11).

Dijelaskan Hadi, Sekdes Bulucina dijerat Pasal 12 huruf (e) Juncto Pasal 11 Juncto 12B ayat (1) huruf b Juncto Pasal 12 A ayat (2) Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindakan korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Ri Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, dalam waktu dekat tersangka akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses sidang,” kata Hadi.

Hadi mengatakan, proses hukum yang mereka tegakkan terhadap tersangka bersatus ASN, merupakan bentuk ketegasan mereka terhadap aparatur pemerintah yang melanggar pidana serta merugikan masyarakat dan negara.

“Momen ini juga berkaitan dengan hari anti korupsi internasional. Kita tegaskan, kepada aparat desa untuk tidak main-main dalam melayani masyarakat dan menggunakan anggaran negara,” ujar orang nomor satu di Cabjari Labuhandeli.

“Makanya kita imbau agar kasus ini tidak terulang lagi bagi aparat desa yang lainnya,” sambung Hadi di kantornya. Dalam rangka memperingati hari anti korupsi internasional, pihaknya bersama seluruh jajaran di Kejaksaan Labuhandeli melaksanakan upacara bersama.

Kemudian, dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan pemasangan stiker kepada kendaraan yang melintas di kantor mereka. “Dengan hari anti korupsi internasional ini, harapan kita akan menyadarkan semua pihak untuk patuh dan taat akan hukum terhadap kejahatan korupsi,” pungkasnya. (fac/ala)

Kejatisu Peringati Hari Anti Korupsi, Bagi Brosur hingga Tempelkan Striker di Kendaraan

Foto: Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak bagi-bagi stiker ke pengendara dalam memperingati HAKI, Senin (10/12).
Foto: Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak bagi-bagi stiker ke pengendara dalam memperingati HAKI, Senin (10/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dalam menyambut dan memperingati hari anti korupsi internasional, melakukan berbagai kegiatan. Mulai dari bagi-bagi brosur hingga menempelkan stiker antikorupsi ke kendaraan pengguna jalan yang melintas di depan kantor Kejatisu, Jalan Abdul Haris Nasution, Senin (10/12).

Seperti yang dilakukan Aspidsus Kejatisu, Agus Salim dan Asintel Kejatisu, Leo Simanjuntak serta para asisten dan kasi di Kejatisu, mereka membagikan brosur dan menempelkan striker antikorupsi. Setiap kendaraan mobil yang melintas di kawasan itu, tak luput mereka bagikan brosur hingga menempelkan stiker.

“Hal ini bertujuan untuk memerangi korupsi dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan penyimpangan anggaran kepada aparat hokum. Sehingga, anggaran yang dikucurkan bisa tepat sasaran dalam diberbagai sektor pembangunan,” ujar Aspidsus Kejatisu, Agus Salim.

Menurut keterangan Agus, pihaknya berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39 miliar lebih yang berasal dari penyidikan, penuntutan, uang pengganti dan denda.

Didampingi Wakajatisu, Yudhi Sutoto, Asisten Intelijen Kejatisu, Leo Simanjutak, Aspidum Kejatisu, Edward Kaban, dan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Agus memaparkan dari rekapitulasi penanganan perkara tindakpidana korupsi hingga November 2018, tercatat ada 131 pengaduan dan 126 penyelidikan serta 62 penyidikan.

 

“Pada tahap penyidikan berhasil diselamatkan kerugian uang negara Rp4.012.909.339,- tahap penuntutan Rp 8.444.839.568,- sedangkan uang pengganti sebesar Rp21.161.994.719,- denda Rp5.975.000.000,- dan biaya perkara Rp962.250,-. Jumlah tersebut nantinya bisa bertambah hingga di penghujung tahun nantinya,” ungkap Agus.

Masih dalam memperingati anti korupsi ini, Agus menyebutkan dalam kurun waktu tertentu di 2018, ada fenomena yang menarik di Sumatera Utara. Terdata ada 37 pejabat kepala daerah di Sumut yang berhubungan dengan aparat penegak hukum baik itu KPK maupun Kepolisian. Dari 37 kepala daerah baik itu Gubernur, Walikota dan Bupati, 7 diantaranya tersangkut dalam permasalahan hukum atau korupsi.

“Tentunya ini harus menjadi perhatian dan sekaligus pesan agar pengguna anggaran di Sumatera Utara lebih teliti dalam pelaksanaannya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Agus.

Adapun dari sejumlah kasus korupsi yang menjadi perhatian publik, beberapa diantaranya telah memasuki tahap penyidikan maupun persidangan. Diantaranya, kasus korupsi pembangunan rigid beton pada 2016, dengan nilai kerugian negara Rp9 miliar tersebut, Rp7 miliar diantaranya telah dikembalikan ke kas negara.

Selanjutnya, kasus korupsi pemberian fasilitas kredit BRI Agro senilai Rp22 miliar, korupsi Epc IPA Martubung yang merugikan negara Rp18 miliar dan penanganan korupsi pembangunan Tapian Siri-siri dan Taman Raja Batu tahun 2016, di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang kini prosesnya telah memasuki tahap penyidikan. (man/ila)

Curi Kereta Tetanga, Boy Diamuk Massa

FACHRIL/SUMUT POS INTEROGASI: Seorang petugas Polsek Labuhan menginterogasi Boy setelah dihakimi massa karena mencuri motor.
FACHRIL/SUMUT POS
INTEROGASI: Seorang petugas Polsek Labuhan menginterogasi Boy setelah dihakimi massa karena mencuri motor.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Dalam keadaan mabuk, Boy (37) nekat mencuri sepeda motor Yamaha Vega BK 3918 ABE milik tetangganya, Cut Ainal (40). Akibatnya, pemabuk itu diamuk massa, Sabtu (8/12) malam. Ceritanya, malam itu usai menikmati minuman keras, tersangka pulang ke rumahnya. Sebelum sampai ke rumahnya, dalam keadaan mabuk ia melihat sepeda motor tetanggnya parkir di teras.

Lantas, terlintas dipikiran tersangka untuk mencuri. Menggunakan kunci T, warga Jalan Rawe 7, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan coba membawa kabur sepeda motor korban. Namun aksi pelaku, dipergoki korban. Korban kemudian berteriak maling. Warga sekitar yang mendengar itu, menangkap tersangka dan memukulinya beramai-ramai.

Peristiwa itu dilaporkan kepada polisi. Petugas Polsek Medan Labuhan yang datang ke lokasi, mengamankan tersangka bersama barang bukti.

Polisi memboyong tersangka dalam keadaan mabuk ke Mapolsek Medan Labuhan. “Waktu kami tangkap, pelaku itu mabuk. Pelakunya mau bawa kabur kereta tetangganya yang dicurinya,” kata warga sekitar.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Bonar Pohan membenarkan peristiwa pencurian sepeda motor berujung amuk massa tersebut. “Pelaku sudah kita amankan, rencananya akan segera kita paparkan. Jadi, sabar dulu nanti sekalian kita jelaskan waktu dipaparkan,” katanya.(fac/ala)

Terkait Pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang, Kontraktor Harus Diganti & Disanksi

Jembatan Sicanang
Jembatan Sicanang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi D DPRD Medan menyarankan Pemko Medan mengganti kontraktor pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang, yaitu PT Jaya Sukses Prima. Sebab, kontraktor tersebut telah gagal membangun jembatan sehingga membuat belasan ribu warga Kelurahan Sicanang terisolir dan terganggu aktifitas kehidupannya sehari-hari.

Ketua Komisi D DPRD Medan, Abdul Rani menyatakan, dari rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan beberapa waktu lalu disarankan kontraktor yang membangun jembatan tersebut diganti. Selain itu, pemborong juga diberi sanksi tidak boleh ikut tender proyek infrastruktur Pemko Medan.

“Kita sarankan mereka jangan ikut lagi atau di-blacklist, sekalipun memiliki sertifikat kompetensi dan pengalaman dalam proyek infrastruktur jembatan,” kata Abdul Rani.

Menurut dia, Pemko Medan tidak hanya mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman pemborong. Melainkan, bagaimana progres pengerjaan yang dilakukan di lapangan. “Hasil rekomendasi memang belum disampaikan karena perlu dirapatkan internal terlebih dahulu untuk disusun secara tertulis. Namun, paling tidak seperti yang saya sampaikan tadi (diganti dan di-blacklist),” kata Abdul Rani.

Diutarakannya, tak hanya itu saja, Komisi D juga menyarankan Pemko Medan memberikan denda kepada PT Jaya Sukses Prima. Pasalnya, akibat gagal membangun, masyarakat Sicanang harus menelan kerugian secara ekonomi.

“Coba dihitung berapa kerugian yang harus ditanggung masyarakat Sicanang akibat robohnya jembatan itu? Apalagi, informasinya bukan kali pertama roboh. Makanya, ini juga harus menjadi pertimbangan sehingga ke depan tidak tidak terulang lagi seperti itu. Namun, denda yang akan diberikan kepada pemborong masih menunggu kajian dari Inspektorat (Pemko Medan),” tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan, Khairul Syahnan yang dimintai pendapatnya mengatakan, robohnya jembatan itu karena faktor alam dan salah satunya tidak ada lagi hutan mangrove di sekitar jembatan karena telah berubah menjadi tambak.

“PT Jaya Sukses termasuk yang berpengalaman di bidang kontruksi jembatan. Mereka ada beberapa proyek pembangunan jembatan di beberapa daerah termasuk Nias dan Samosir. Namun, kali ini (roboh) terjadi karena faktor alam,” akunya.

Disebutkan Syahnan, proyek pembangunan tersebut bernilai kontrak Rp11 miliar lebih. Untuk pembayaran, PT Jaya Sukses Prima telah menerima sekitar 39 persen. “Pekerjaan jembatan itu akan ditender ulang dan dilanjutkan tahun depan. Untuk uang muka 39 persen, tergantung rekomendasi dari TP4D (Tim Pengendali Pembangunan Pemerintah Daerah) dan Inspektorat. Selain itu, rekomendasi Komisi D yang akan dijadikan bahan pertimbangan guna mengambil keputusan. Akan tetapi, kalau memang karena alam maka kemungkinan uang muka tidak bisa ditarik,” katanya.

Untuk diketahui, pembangunan Jembatan Titi Dua Sicanang sudah tiga kali roboh. Pertama kali, dikerjakan pada Oktober 2017 oleh PT Jaya Star Utama dengan anggaran Rp8 miliar lebih. Namun, belum selesai dikerjakan ternyata pada 6 November 2017 jembatan tersebut amblas.

Setelah terhenti beberapa bulan, maka pembangunan dilanjutkan dengan tender ulang dan dikerjakan PT Pillaren. Lantas, pada 29 Agustus 2018 jembatan amblas lagi yang dianggap human error bukan faktor alam.

Usai longsor berhasil diatasi, pengerjaan kembali diteruskan. Kontraktor yang mengerjakan berganti yakni PT Jaya Suskes Prima. Namun, pada 20 Oktober 2018 tanah di sekitar jembatan kembali amblas dengan diameter yang lebar. (ris/ila)

Perwakilan Pemko Tak Hadir, RDP Terkait Pengelolaan Pasar Peringgan Batal

M IDRIS/ Sumutpos Rapat Dengar Pendapat (RDP) kisruh pengelolaan Pasar Peringgan yang digelar di ruang Komisi C DPRD Medan batal digelar karena pihak eksekutif tak datang, Senin (10/12).
M IDRIS/ Sumutpos
Rapat Dengar Pendapat (RDP) kisruh pengelolaan Pasar Peringgan yang digelar di ruang Komisi C DPRD Medan batal digelar karena pihak eksekutif tak datang, Senin (10/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengelolaan Pasar Peringgan yang digelar di ruang Komisi C DPRD Medan batal digelar, Senin (10/12). Batalnya RDP tersebut lantaran tak satupun perwakilan dari Pemko Medan hadir mulai dari Sekda, Bagian Ekonomi, Bagian Umum, Bagian Hukum, PD Pasar hingga Badan Pengawas BUMD.

Padahal, pihak eksekutif yang menyangkut persoalan pasar tradisional itu telah diundang untuk memenuhi rapat sekitar pukul 14.00 WIB. Namun hingga pukul 15.00 WIB, yang hadir hanya Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan, Anggota Komisi C Jangga Siregar, sejumlah pedagang dan LSM.

Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan mengaku kesal dengan ketidakhadiran pihak eksekutif. Sebab, sudah jauh-jauh hari dilayangkan undangan untuk hadir tetapi tak juga datang tanpa memberikan keterangan. Begitu juga dengan anggota dewan di Komisi C, sangat minim kehadirannya sejak rapat pertama digelar Senin (3/12) pekan lalu.

“RDP ini merupakan yang kedua, tapi pihak eksekutif tak ada yang datang sehingga batal digelar. Apakah mereka lupa atau bagaimana, yang jelas tidak ada keterangan. Kami anggota dewan hanya dianggap seperti tai gigi yang dicongkel habis itu dibuang,” kesal Boydo.

Ia menyebutkan, RDP diagendakan pada Rabu (12/12) besok. Diharapkan eksekutif hadir dalam rapat dan juga anggota dewan Komisi C. “RDP lanjutan pada hari Rabu digelar pukul 13.00 WIB, nanti disitu akan disampaikan hasil rekomendasi terkait pengelolaan Pasar Peringgan kepada pihak swasta (PT Parbens) seperti apa,” kata Boydo.

Diutarakan dia, rapat lanjutan yang akan digelar nantinya merupakan yang terakhir. Oleh karena itu, pihak eksekutif dan anggota dewan Komisi C wajib hadir. Jika tidak, maka dilakukan pemanggilan paksa oleh pihak berwajib.

“Pada rapat lanjutan Rabu, kita juga menghadirkan pihak berwajib yakni kepolisian. Jadi, ketika eksekutif tak hadir pada rapat besok maka kita bermohon untuk melakukan pemanggilan paksa. Begitu juga dengan anggota dewan, bila tidak hadir tentu dilaporkan ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah Kota Medan),” tukasnya.

Boydo mengatakan, pengelolaan Pasar Peringgan yang diberikan kepada pihak swasta harus segera dikembalikan kepada PD Pasar. “Pemko harus mengembalikan pengelolaan Pasar Peringgan kepada PD Pasar. Terbukti, sampai sekarang terus terjadi konflik antara pihak swasta dengan pedagang. Kalau dibiarkan terus seperti ini, bukan tidak mungkin masalah semakin besar. Mulai dari pedagang yang tidak nyaman berjualan, royalti masih terutang atau belum dibayar kepada PD Pasar dan bahkan mencuat isu kutipan yang harus dibayar pedagang dengan nominal yang sangat memberatkan,” cetusnya.

Menurut Boydo, pengelolaan pasar tersebut diberikan kepada pihak ketiga sudah menyalahi perda (Perda Kota Medan Nomor 23 Tahun 2014). Padahal, jelas-jelas Pasar Peringgan merupakan aset terpisahkan dari Pemko Medan. Artinya, pasar tersebut merupakan aset dari PD Pasar. Tapi kenapa, Pemko yang menguasai dan menyerahkan kepada PT Parbens untuk mengelolanya lewat kerja sama.

“Semestinya PD Pasar yang mengelola Pasar Peringgan karena merupakan asetnya. Terlebih, kita punya BUMD yang menangani persoalan pasar tradisional yaitu PD Pasar. Kalau memang perlu dikelola swasta, PD Pasar yang melakukan kerja sama bukan Pemko,” terangnya.

Diutarakan dia, sebelumnya persoalan yang sama pernah terjadi semasa dirinya menjabat Ketua Komisi C DPRD Medan tahun 2017. Ketika itu, Pasar Peringgan dikelola oleh PT Triwira Roka Jaya.

“Selaku mantan Ketua Komisi C dan kini menduduki lagi jabatan itu, saya merasa terhina dengan permasalahan Pasar Peringgan ini karena saya ikut memperjuangkan dan merekomendasikan pasar ini ditarik dari pihak ketiga. Namun kini seenaknya saja Pemko Medan menyerahkannya kembali ke pihak ketiga (PT Parbens),” cetusnya

Ia menambahkan, bila kondisi ini dibiarkan maka bukan tidak mungkin terjadi dengan pasar tradisional lainnya yang sudah dipisahkan asetnya dari Pemko Medan. “Ini sudah tidak benar, kan gawat ketika PD Pasar sudah mengeluarkan surat kepada pedagang untuk menempati kios atau lapak. Akan tetapi, tiba-tiba Pemko Medan mengalihkan pengelolaannya kepada pihak ketiga. Ada apa ini sebenarnya, dan pasti ada tekanan. Hal ini jelas merugikan pedagang,” tandasnya.

Sementara, salah seorang pedagang Pasar Peringgan, Emi berharap Pemko Medan membuka mata terkait persoalan ini. Sebab, pedagang sudah tak merasa nyaman dengan pengelolaan yang dilakukan PT Parbens. “Pedagang juga warga Kota Medan yang memiliki hak yang sama. Tolong diperhatikan nasib kami, karena kami hanya mau mencari maka dengan tenang dan nyaman. Kembalikan pengelolaan kepada PD Pasar,” ujarnya. (ris/ila)

Arus Mudik Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, PT KAI Siapkan 30 Lokomotif

BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos KERETA API: Suasan Stasiun Besar Kota Medan.
BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
KERETA API: Suasan Stasiun Besar Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menghadapi arus mudik Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre 1 Sumut menyiapkan 30 unit lokomotif dan 76 unit kereta api untuk melayani masyarakat di Sumut dalam melakukan perjalanan mudik.

Manager Humas PT KAI Divre 1 Sumut, Ilud Siregar mengatakan, pihaknya juga menyiapkan 4 unit kereta cadangan. Sementara untuk jumlah Kerata Api (KA), tahun ini KAI menyiapkan 16 perjalanan KA reguler, 42 perjalanan KA Bandara dan lokal 24 perjalanan serta 8 perjalanan KA Perintis Cut Meutia. “Ini untuk melayani masyarakat yang ingin menggunakan jasa KA pada masa liburan akhir tahun kali ini. Tahun ini diprediksikan akan terjadi peningkatkan jumlah penumpang 4 persen dari tahun sebelumnya,” jelas Ilud kepada wartawan di Stasiun Besar Kota Medan, Senin (10/12) siang.

Ilud mengungkapkan, sehingga total jumlah KA yang siap melayani masyarakat pada masa angkutan Natal dan Tahun Baru sebanyak 90 perjalanan melayani arus mudik untuk masyarakat. Sedangkan, arus mudik Natal dan Tahun Baru berlangsung 20 Desember 2018 hingga 6 Januari 2019.

“Kita juga telah menyiapkan sarana, prasarana, dan SDM untuk mendukung kelancaran Pelaksanaan angkutan Natal dan Tahun Baru seperti tahun-tahun sebelumnya tahun ini. Masa angkutan Natal dan Tahun Baru ditetapkan selama 18 hari,” tutur Ilud.

Ilud mengatakan volume penumpang selama 18 hari masa angkutan Natam diprediksi meningkat sebesar 4 persen atau 17.556 penumpang dibanding masa angkutan Nataru tahun lalu sebanyak 16.788 penumpang.

“Sejumlah pegawai KAI dimaksimalkan untuk membantu kelancaran pelayanan di stasiun-stasiun dan tidak diperkenankan mengambil cuti tahunan,” kata Ilud.

Guna memberikan rasa aman bagi pengguna jasa KA, Ilud menjelaskan  selama angkutan Natal dan Tahun Baru, PT KAI menyiapkan 279 personel keamanan yang terdiri dari 73 personel Polsuska, 206 personel security, dan bantuan eksternal dari TNI/Polri sebanyak 38 personel.

“Personel keamanan tersebut akan melakukan pengamanan di atas KA, stasiun, maupun secara mobile melakukan patroli di jalur KA dan obyek-obyek penting lainnya sepeiti dipo lokomotif dan kereta,” paparnya.

Dari aspek prasarana, seperti tahun-tahun sebelumnya, KAI bersiap siaga untuk daerah-daerah rawan bencana alam. KAI menyiapkan alat material untuk siaga (AMUS). Antara lain, berupa batu balas, bantalan rel, pasir, karung, besi H Beam (untuk jembatan), alat penambat rel di titik-titik yang telah ditentukan.

Selain itu, KAI juga menyiagakan tenaga Flying gank, Petugas Penilik Jalan (PPJ) Ekstra, Penjaga Jalan Lintas (PJL) Ekstra. dan petugas posko daerah rawan di sepanjang lintas KA Jawa dan Sumatera untuk memantau apabila terjadi rintang jalan atau peristiwa luar biasa (PLH) yang menghambat peljalanan KA.

“Total sebanyak 208 petugas disiagakan dengan rincian 66 Personel PPJ Ekstra, 109 personel PJL Ekstra, dan 33 personel Posko daerah rawan,” papar Ilud.

Meskipun jumlah PJL ditingkatkan, PT KAI dengan tegas mengimbau kepada selumh masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi rambu-rambu di pelintasan sebidang. UU N0 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyebutkan bahwa perjalanan KA mendapat prioritas di jalur yang bersinggungan dengan jalan raya.(gus/ila)

 

Lindungi Masyarakat dari Produk Nonhalal dan Nonhigienis

Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST menyalami warga yang hadir di acara sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 di Jalan Young Panah Hijau, Medan Marelan, Minggu (9/12).
Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST menyalami warga yang hadir di acara sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 10 Tahun 2017 di Jalan Young Panah Hijau, Medan Marelan, Minggu (9/12).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan mempunyai kewajiban untuk melindungi warganya dari produk makanan dan minuman yang nonhalal dan tak higienis. Dalam hal ini, Pemko Medan diharapkan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) pengawasan peredaran produk nonhalal dan tak higienis di Kota Medan.

Demikian dikatakan Anggota DPRD Medan Tengku Eswin ST dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, di Jalan Young Panah Hijau, Lingkungan 4, Kelurahan Labuhan Deli, Medan Marelan

Minggu (9/12).

Sebab sampai hari ini, menurut Eswin, pihaknya masih melihat adanya peredaran makanan dan minuman yang kehalalan dan higienis masih diragukan. “Jadi dengan adanya Satgas tersebut, masyarakat selaku konsumen bisa merasa nyaman dan aman jika membeli produk makanan, minuman di pasaran,” ujar Eswin yang duduk di Komisi B ini.

Karena menurutnya, penataan dan pengawasan terhadap produk halal dan higienis perlu dilakukan untuk memberikan perlindungan, kepastian hukum dan menghilangkan keraguan masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. “Kita menyadari betapa pentingnya melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan akibat ketidakhalalan dan ketidakhigienisan suatu produk makanan/minuman, sehingga DPRD Medan merasa perlu pembuatan Perda Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis ini,” jelasnya.

Politisi Partai Golkar ini mengharapkan, dengan lahirnya Perda 10 tahun 2017 ini, dapat menjawab keresahan warga terkait banyaknya makanan dan produk makanan lainnya yang diragukan halal dan higienisnya.

Apalagi Perda yang terdiri dari XII BAB dan 22 Pasal ini juga  memuat ketentuan sanksi administrasi dan sanksi pidana, dan kewajiban. Seperti yang termaktub pada BAB VII pasal 15 pelaku usah diwajibkan berproduksi secara halal dan higienis. Mencantumkan informasi halal secara terang. Memisahkan barang dagangan halal dan tidak halal.Mencantumkan masa berlaku produk dagangan.

Sementara pada BAB VIII tentang larangan. Dalam pasal 16 disebutkan setiap pelaku usaha dilarang mencantumkan label halal yang belum diperiksa. Memalsukan logo halal. Mencantumkan label halal kadaluarsa serta pelarangan ketentuan berproduksi secara halal dan higienis.

Dengan demikian Perda ini,  memiliki arti penting bagi masyarakat, sebab masyarakat akan merasa terlindungi dari produk makanan/minuman yang akan dikonsumsi. (adz/ila)

BSM Malaysia Jajaki MoU dengan PMI Medan

KUNJUNG: Bulan Sabit Merah (BSM) Malaysia saat berkunjung ke Unit Donor Darah (UDD) PMI Medan.
KUNJUNG: Bulan Sabit Merah (BSM) Malaysia saat berkunjung ke Unit Donor Darah (UDD) PMI Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurus Bulan Sabit Merah (BSM) Malaysia berkunjung ke Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Medan di Markas Provinsi PMI Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan, Senin (10/12). Kehadiran BSM Malaysia untuk menjajaki kerjasama dengan PMI Medan.

Rombongan BSM tersebut dipimpin langsung Ketua BSM Malaysia, Datuk Dr H Noordin Bin Abd Razak dipimpin Datuk H Yusof Bin Ariffin, Dato H Suhaimi Bin Hj Yacob, H Ahmad Budin, Prof Dr Anuar Bin Suun, Fathul Rahman Bin Mohamad Admin, H Amri Bin Abdul Ghaffar, Mazana Binti Che Wil dan Norbaini Binti Hj Baharuddin.

Kedatangan rombongan disambut tarian tradisional yang dibawakan Korps Sukarelawan Unit Markas PMI Kota Medan. Kedatangan mereka disambut Ketua Harian PMI Medan, Jhon Lubis bersama pengurus lain Wakabid Pengembangan Citra dan Hubungan Antar Lembaga, Drs Arman Samara SH, Wakabid Pengembangan PMR dan Relawan, Esti Pebrianto SPd, Bendahara, Rudi Siregar, Direktur UDD, dr Harry Butarbutar SpB, Kepala Markas Zulhamsyah. Dari PMI Sumut sendiri diwakili Dr M Fitri Ramadhana.

Setelah makan siang bersama, rombongan diajak meninjau keberadaan unit Ambulans dan donor darah yang dimiliki PMI Kota Medan. Dalam kunjungan itu, rombongan BSM Kuala Lumpur menunjukkan decak kagum terhadap pelayanan masing-masing unit.

Dalam kata sambutannya, Noordin Bin Abd Razak mengaku sudah tidak asing dengan PMI maupun daerah Sumut. Pria berusia 75 tahun ini saat itu membawa misi kemanusiaan untuk tragedi tsunami Aceh. BSM Malaysia, lanjutnya turut membantu penyediaan makanan juga membina rumah anak yatim untuk 300 orang. Termasuk mendirikan bangunan, sekolah, asrama, surau yang dimaintaince selama dua tahun.

“Dari informasi yang kita terima, PMI Kota Medan cukup baik dalam pengembangan potensi SDM dan organisasi. Dari sisi penggalangan donor darah juga para relawan yang dimiliki. Kita ingin menjalin kerjasama dalam bentuk MoU sehingga komunikasi dapat lebih lancar. Sehingga kunjungan silaturahmi ini dapat bermanfaat dalam pelayanan kemanusiaan di kedua negara,” tukas Noordin.

BSM sendiri, lanjut Noordin, sudah berdiri 70 tahun di Malaysia dan Kuala Lumpur merupakan cabang termuda. Untuk itu, dari kunjungan tersebut pihaknya berharap dapat berukar fikiran demi mewujudkan pelayanan kemanusiaan. Mengingat PMI Kota Medan merupakan yang terbaik dalam pengelolaan sumber daya manusianya.

Pertemuan itu sendiri berjalan dalam suasana kekeluargaan. Pada kesempatan itu, beberapa pengurus PMI Kota Medan memaparkan perjalanan dan keberhasilan yang telah diraih. Salah satunya memenuhi kebutuhan darah di Kota Medan dimana PMI Kota Medan mampu mengumpulkan 6 ribu kantong darah setiap bulannya. PMI Kota Medan juga memiliki unit Ambulans 118 dan Relawan yang siaga 24 jam untuk memberikan bantuan bagi korban bencana. (don/ila)

 

Warga Marelan Keluhkan Infrastruktur

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Buruknya infrastruktur di kawasan Medan Marelan, khususnya, masih menjadi pekerjaan rumah yang harus segera ditindaklanjuti Pemko Medan. Sebab, bukan hanya bisa menyebabkan kecelakaan tetapi juga membuat lalu lintas jadi tidak nyaman. Bahkan, jika dibiarkan akan semakin memperparah kondisi.

Selain itu, masalah lain yang muncul yakni Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) serta layanan BPJS Kesehatan. Buruknya kondisi infrastruktur tersebut dan masalah lainnya terungkap dalam Reses III Anggota DPRD Medan, Surianto, yang dilaksanakan di Jalan Rahmadbuddin Gang Jagung, Medan Marelan baru-baru ini. Hal itu disampaikan oleh masyarakat yang hadir.

Salah seorang warga, Nurhaida yang berdomisili di Pasar IV Gang Tuban mengeluhkan, banyak jalan dan drainase terutama daerah pinggiran yang sudah rusak. Namun, hingga kini belum juga dilakukan perbaikan. “Kalau turun hujan selalu banjir akibat tidak ada pembuangan drainase. Selain itu, parahnya sudah lama belum pernah diaspal lagi,” ungkap Nurhaida saat menyampaikan keluhannya dalam kegiatan reses tersebut.

Tak jauh beda, disampaikan warga lainnya bernama Erna asal Jalan Sumbawa IV Lingkungan 13, Kelurahan Rengas Pulau. Ia mengharap segera dilakukan perbaikan drainase kawasan tempat tinggalnya dan juga sekitarnya. “Jalan Sumbawa di lingkungan 13 perlu ditangani segera, karena kalau hujan air tergenang,” tuturnya.

Menanggapi keluhan warga, Anggota DPRD Medan, Surianto mengungkapkan, apa yang dikeluhkan warga harus segera mendapat perhatikan Pemko Medan. Namun demikian, persoalan infrastruktur yang ditangani cukup banyak sehingga membutuhkan waktu.

“Penanganan infrastruktur yang ditangani Pemko itu banyak, bukan hanya di kawasan Medan Marelan tetapi seluruh kecamatan. Selain itu, persoalan anggaran juga menjadi kendala karena terbatas, sehingga pekerjaannya ada yang harus diprioritaskan dan ada yang dikerjakan belakangan,” katanya.

Surianto menegaskan, persoalan infrastruktur yang ada di Medan Marelan harus menjadi skala prioritas dan sesegera mungkin dicarikan jalan keluarnya. “Saya terus mendorong Pemko Medan untuk memprioritaskan pembangunan di Medan Marelan ini,” pungkasnya. (ris/ila)