31 C
Medan
Saturday, April 11, 2026
Home Blog Page 5732

Pemkab Langkat Ajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

bambang/sumut pos SERAHKAN: Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM MenyerahKan Ranpeda Pemkab Langkat kepada Ketua DPRD Kabupaten Langkat Surialam SE.
bambang/sumut pos
SERAHKAN: Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM MenyerahKan Ranpeda Pemkab Langkat kepada Ketua DPRD Kabupaten Langkat Surialam SE.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH melalui Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM, mengajukan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat, tentang penyampaian penjelasan Ranperda Kabupaten Langkat, di Ruang Paripurna DPRD, Stabat, Senin (26/11). Salah satu dari ketiga Ranperda tersebut adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sedangkan DPRD Langkat mengajukan 4 (empat) Ranperda inisiatif DPRD Langkat, yang dipaparkan oleh ketua BPPD Makhruf Ritonga SE. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Langkat Surialam SE. Ditandai dengan penyerahan Ranpeda Pemkab Langkat kepada Surialam dan penyerahan Ranperda inisiatif DPRD Langkat kepada dr H Indra.

Sekda pada sambutanya, menerangkan, Pemkab Langkat mengusulkan 3 Ranperda berdasarkan surat keputusan Bupati Langkat No: 045.2-2215/HUK/2018 tanggal 02 november 2018 perihal peraturan daerah. Ranperda pertama tentang perubahan atas peraturan daerah No 4 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Sebab dengan ditetapkannya peraturan mentri No 110 tahun 2016 tentang BPD, maka perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan peraturan mentri tersebut, khususnya yang mengatur mengenai tugas dan wewenang BPD serta pengisian keanggotaan BPD,” terangnya.

Kemudian Ranperda kedua, kata Sekda, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah No 6 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa (Kades). Sebab pasal 33 huruf G UU No 6 tahun 2014 tentang peraturan Desa harus berdomisili paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran telah dicabut dengan keputusan mahkamah konstitusi No 128/PUU/XIII/2015.

“Untuk itu perlu dirivisi untuk kedua kalinya, menyesuaikan dengan putusan mahkamah konstitusi tersebut,” sebutnya.

Lalu untuk Ranperda ketiga , sambung Sekda, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebab merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena itulah perlu upaya pengedalian dampak rokok tersebut terhadap kesehatan.

“Maka perlu diatur mengenai ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok serta untuk memproduksi, menjual, mengiklankan atau promosikannya,” terangnya.

Atas ajuan ketiga Ranperda tersebut, Sekda, berharap ketiganya dapat dibahas secara bersama-sama materi muatanya, dari berbagai aspek hukum, serta selanjutnya dapat disetujui.

Makhruf Ritonga SE, menerangkan untuk empat Ranperda inisitaif DPRD Langkat yang diajukan, berdasarkan surat keputusan DPRD Langkat No 18 tahun 2019 tanggal 20 agustus 2018, tentag penetapan 4 Ranperda inisiatif DPRD Langkat.

“Yaitu Ranperda tentang pengelolaan sampah terpadu, Ranperda tentang penamaan jalan, Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Ranperda tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan kebudayaan daerah,” paparnya.

Surialam, menyampaikan, setelah mendengarkan padangan umum dari ketujuh fraksi yaitu Fraksi Partai Golkar, partai Nasdem, HNB, PDI P, partrai Demokrat, Gerindra, BSPN. Serta mendengarkan bersama penjelasan dari Ranperda Pemkab Langkat dan Ranperda inisiatif DPRD Langkat, rapat akan dilanjutkan pada 27 November 2018 mendatang.

“Untuk mendengarkan jawaban Bupati Langkat atas pandangan umum ketujuh fraksi tersebut, serta tanggapan fraksi – fraksi atas pendapat Bupati Langkat terhadap penjelasan Ranperda inisiatif DPRD Langkat,” terangnya. Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para kepala OPD Pemkan Langkat dan hadirin lainnya. (bam/han)

Pasutri Disekap Perampok di Percut

Perampok-ilustrasi
Perampok-ilustrasi

PERCUT, SUMUTPOS.CO – Seorang perampok menyergap sepasang suami istri di Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Senin (26/11). Korban disatroni perampok sekira pukul 04.45 WIB.

Pagi tadi, Zulkifli, 61, dan istrinya akan berangkat berjualan ke Pasar Gambir. Begitu membuka pintu rumah, pelaku langsung masuk dan menodongkan pisau.

“Pelaku menyuruh korban masuk dan mengikat kedua tangan mereka. Mulut mereka juga diikat dengan kain agar tidak bersuara,” kata Kapolsek Percut Seituan Kompol Faidiil Zikri.

Sambil mengacungkan pisau, pelaku berinisial SR, 40, meminta sejumlah uang kepada korban. Namun korban mengaku tidak memiliki uang.

Karena tidak ada uang, SR menggondol sepeda motor dan langsung meninggalkan korban. Korban kemudian membuat laporan. Polisi lalu melakukan penyelidikan.

Identitas pelaku diendus keberadaannya. Warga Jalan Pasar XI, gang Famili, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan itu ternyata masih berada tidak jauh dari lokasi perampokan.

Tim Penanganan Gangguan Khusus langsung melakukan pengejaran. SR diringkus bersama sepeda motor hasil curiannya.

Tersangka kemudian diboyong ke Polsek Percut Seituan untuk proses hukum lebih lanjut. “Kepada petugas dia mengakui perbuatannya. Alasannya nekat merampok karena kebutuhan ekonomi,” tandasnya.

Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana. Dia terancam menginap di bui selama 9 tahun penjara. (pra/JPC)

Dituntut Mundur, Edy: Saya Ngomong, Kalian Putar-putar Lagi

Edy Rahmayadi Gubernur Sumut
Edy Rahmayadi, Ketua Umum PSSI

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hastag #EdyOut terus menggema dalam beberapa hari terakhir. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terus diminta mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum PSSI. #EdyOut pun sempat menjadi trending topic di media sosial.

Permintaan Edy mundur untuk kesekian kalinya dilontarkan publik. Suara publik yang menuntut sang Ketum PSSI mundur makin kencang menyusul kegagalan Tim Nasional Indonesia dalam Piala AFF 2018. Ditambah beberapa problem persepakbolaan nasional yang masih belum kunjung dibenahi.

Sinyal permintaan Edy Mundur juga sudah dibunyikan Sekretaris Menpora. Namun agaknya Edy berat melepas jabatan itu. “Undang-undang tidak melarang, tapi secara kepatutan itu tidaklah benar,” ketus Gatot S. Dewa Broto, Sesmenpora.

Saat dimintai komentar, Edy pun terkesan mengelak. Dia malah berdalih, jawabannya akan dipelintir oleh awak media.

“Nanti saya ceritakan, di sini nggak cukup waktunya. Panjang ceritanya. Nanti (kalau) saya ngomong, kalian putar-putar lagi omongan saya,” kata Edy usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sumut, Senin (26/11).

Meski terus dicecar, Edy tetap enggan berkomentar. Dia bahkan meminta awak media melihat wawancaranya bersama salah satu stasiun TV swasta. “Nanti saya dipanggil, diajak sama TVOne. Kalian monitor saya di TVOne,” ungkapnya sambil berlalu.

Beberapa awak media tetap berusaha menghujaninya dengan pertanyaan soal desakan untuk mundur dari jabatan Ketum PSSI. Tetapi Edy tetap bungkam.

Sebelumnya Edy yang ditanyai soal Timnas hanya memberikan jawaban nyeleneh. Dia seakan menyalahkan wartawan.

“Kalau wartawannya baik, Timnas baik,” ujarnya dalam video yang viral di media sosial.

Komentar tersebut kontan menjadi viral. Bahkkan, dalam pertandingan Timnas melawan Filipina di GBK, Minggu (25/11), ucapan Edy tersebut menjadi chant baru suporter dari atas tribun. Chant itu memang ditujukan untuk menyindir Edy yang dinilai tidak fokus mengurusi PSSI karena rangkap jabatan sebagai gubernur.

“Wartawan harus baik. Wartawan harus baik,” begitu bunyi teriakan yang menggema di GBK pada Minggu (25/11) malam. (pra/JPC)

Cuma Dapat Batu Akik, Perampok Bunuh PRT di Medan Selayang

Prayugo Utomo/JPC Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti. 
Prayugo Utomo/JPC
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rumah dengan cat hijau muda itu tampak sepi pascapembunuhan Asisten Rumah Tangga (ART) pada Minggu (25/11) dini hari. Garis polisi terpasang pada pintu garasi.

Sang ART, Jeni boru Siringoringo, 23 tewas setelah ditikam dua liang oleh pelakunya. Jenazah Jeni ditemukan berada di dekat kamarnya di rumah yang terletak di Jalan Bunga Sedap Malam, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara.

Rumah megah berpagar tinggi itu tidak dilengkapi kamera pemantau. Pembunuhan Jeni jadi buah bibir tetangga.

Dari percakapan tetangga, pemilik rumah adalah pengusaha. Namun mereka tidak tahu pasti. Sempat tersiar kabar, ada penembakan. Namun belakangan sudah dibantah polisi.

Jeni juga dikenal sebagai orang yang tertutup. Yang diketahui tetangga, dia berasal dari daerah Pekanbaru. Jeni juga merupakan orangtua tunggal untuk dua anaknya.

Rumah itu juga sering kosong. Karena pemiliknya dikenal sangat sibuk. “Pagi sudah keluar mereka. Nanti pulangnya malam,” kata salah satu tetangga, Bunga (bukan nama sebenarnya), Senin (26/11).

Saat kejadian Minggu dini hari, Bunga mendengar suara teriakan minta tolong. Di dalam rumah hanya Jeni seorang. Ketika warga masuk, Jeni sudah bersimbah darah.

“Ambulan baru datang satu jam kemudian. Ramai kalo disini,” kata Bunga.

Prayugo Utomo/JPC
Suasana rumah TKP pembunuhan Jeni.

Saking ramainya, kata bunga, pagar rumah sampai ambruk. Polisi yang mendengar kabar itu langsung bergerak ke lokasi. Penyelidikan dilakukan.

Setelah dilakukan penyelidikan polisi mengejar pelaku. Almamater dan akartu identitas pelaku jadi bukti petunjuk.

Pelakunya berhasil ditangkap. Setelah diinterogasi, pelaku berinisial RTP, 23. “Pelaku adalah tetangganya sendiri. Hanya berjarak tiga rumah,” ujar Kapolsek Sunggal Komisaris Polisi Yasir Ahmadi, Senin (26/11) saat merilis kasus tersebut kepada awak media.

Yasir menjelaskan, korban adalah salah satu mahasiswa swasta di Kota medan. Dia berniat mencuri karena tunggakan uang kuliah sebesar Rp 5 juta.

Pada Sabtu (24/11) sore, pelaku sudah datang ke rumah itu. Tujuannya untuk meminta sumbangan kegiatan. “Dia tahu rumah itu bakal kosong. Karena tersangka kenal dengan pemilik rumah,” kata Yasir.

Memang rumah itu kosong. Karena pemilik akan menginap di salah satu hotel bersama keluarganya.

Pelaku nekat masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga. Namun aksinya diketahui Jeni. Karena panik, dia langsung menghujam sang ART dengan pisau.

Jeni pun tumbang. Pelaku berhasil menggondol, jam tangan, parfum dan batu akik daei dalam rumah.

Kemudian dia lari untuk bersembunyi. Polisi menangkapnya tidak jauh dari TKP berselang enam jam pascapembunuhan. Kakinya dibedil polisi. “Tersangka melakukan perlawana. Sehingga kita lumpuhkan,” pungkasnya.

Jenazah Jeni juga sudah dibawa ke Pekanbaru untuk disemayamkan keluarga. Dari hasil interogasi, pelaku juga mengaku sebagai wartawan, tetapi tidak aktif. (pra/JPC)

Irwandi Yusuf Diduga Terima Rp 32,4 Miliar Selama 5 Tahun

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 32,4 miliar. Gratifikasi itu terkait dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.

“Bahwa selama kurun waktu 2007-2012, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selaku Gubernur Aceh, terdakwa menerima gratifikasi berupa uang,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018).

Pada 2008, menurut jaksa, Irwandi melalui orang kepercayaannya yakni Izil Azhar, menerima 18 kali pemberian uang dengan nilai total Rp 2,9 miliar. Izil merupakan salah satu anggota tim sukses Irwandi pada Pilkada Aceh 2007. Menurut jaksa, uang tersebut diberikan Board of Management Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh. Pemberian oleh keduanya melalui Sabir Said dan Muhammad Taufik Reza.

Kemudian, pada 2009, Irwandi melalui Izil Azhar menerima uang senilai Rp 6,9 miliar. Pemberian uang menggunakan delapan kali transaksi. “Pemberian dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid alias Let Bugeh melalui Sabir Said dan Muhammad Taufik Reza,” kata jaksa.

Kemudian, pada 2010, Irwandi kembali menerima uang dari sumber yang sama. Melalui Izil Azhar, Irwandi menerima Rp 9,5 miliar. Selanjutnya, pada 2011, Irwandi menerima dari sumber yang sama sebesar Rp 13,030 miliar melalui Izil Azhar. Pemberian melalui 39 kali transaksi.

Menurut jaksa, setelah menerima uang Rp 32,4 miliar, Irwandi tidak melaporkan penerimaan kepada KPK. Sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.

Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (abba/kps)

Gubernur Aceh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 8,7 Miliar

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/11/2018).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf tidak hanya didakwa menerima suap oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar.

“Terdakwa menerima hadiah berupa uang dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 8,7 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujar jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018).

Menurut jaksa, sejak November 2017 hingga Mei 2018, Irwandi menerima uang melalui rekening bank atas nama Muklis. Totalnya, Irwandi menerima Rp 4,2 miliar.

Kemudian, menurut jaksa, sejak Oktober 2017 hingga Januari 2018, Irwandi menerima uang melalui Steffy Burase. Totalnya, Irwandi menerima uang sebesar Rp 568 juta dari Teuku Fadhilatul Amri.

Menurut jaksa, Teuku Amri mengirimkan uang ke rekening milik Steffy Burase setiap kali diperintah oleh Teuku Saiful Bahri. Adapun Saiful merupakan salah satu tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2017.

Selain itu, menurut jaksa, sejak April 2018 hingga Juni 2018, Irwandi menerima gratifikasi melalui Nizarli yang merupakan Kepala Unit Layanan Pengadaan Provinsi Aceh. Nizarli juga merangkap sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Aceh.

“Nizarli atas sepengetahuan terdakwa telah menerima Rp 3,7 miliar,” kata jaksa. Uang tersebut berasal dari pihak mantan tim sukses Irwandi yang akan mengikuti paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Aceh.

Menurut jaksa, setelah menerima uang Rp 8,7 miliar, Irwandi tidak melaporkan penerimaan itu kepada KPK. Sesuai batas waktu yang ditetapkan undang-undang, gratifikasi yang diterima penyelenggara negara harus dilaporkan sebelum 30 hari sejak diterima.

Irwandi didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. (abba/kps)

SKB Digelar Serentak 4 Desembar

Ilustrasi
Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Teka-teki waktu pelaksanaan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2018, terjawab sudah. Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CASN 2018 menyebut bakal menggelar tahapan selanjutnya pada awal Desember, persisnya 4 Desember.

“INFORMASI yang kami peroleh, rencananya tanggal 4 Desember SKB digelar serentak se Indonesia,” kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan, English Nainggolan menjawab Sumut Pos, Minggu (25/11).

Dia menjelaskan, saat ini BKN sedang melakukan rekonsiliasi data per instansi di Jakarta, atas nama-nama peserta ujian seleksi kompetensi dasar (SKD) yang sebelumnya lulus passing grade. “Setelah itu barulah digelar ujian SKB. Tapi kapan waktunya (rekonsiliasi data siap), saya tak tahu,” katanya.

Meski ujian SKB akan digelar serentak, namun pelaksanaan ujian per instansi tetap dilakukan secara bertahap. Hal itu mengingat perangkat ujian seperti komputer yang terbatas. “Mengenai jadwalnya akan diatur Jakarta (Panselnas). Kita di daerah akan menyesuaikan saja,” katanya.

Begitupun dengan sistem perangkingan terhadap peserta SKD yang gagal dalam passing grade, ia menyebut hasil dan pengumumannya langsung disampaikan melalui aplikasi SSCN. Untuk itu kepada para peserta diminta agar rajin-rajin mengecek aplikasi dan website, supaya tidak ketinggalan informasi. “Jadi tidak manual. Langsung dari SSCN dapat ditengok. Dan itu nanti diumumkan siapa saja peserta SKB. Tapi kapan diumumkan kita tunggu dari Panselnas ya,” ujarnya.

Di sisi lain, dalam pelaksanaan ujian SKB nantinya, penentuan kelulusan tidak lagi memakai sistem passing grade atau ambang batas penilaian. “Tapi tetap ada bobot nilai atau skor dari setiap soal (pertanyaan). Untuk SKB ini tidak ada passing grade lagi,” pungkasnya.

Kepala BKD Setdaprovsu, Kaiman Turnip membenarkan ihwal jadwal ujian SKB digelar 4 Desember 2018. Namun mengenai pengumuman siapa saja peserta SKD yang lulus, baik melalui passing grade maupun rangking sesuai Permenpan RB 61, belum ada disampaikan. “Iya (4 Desember) itu sudah ada dijadwal. Tapi siapa saja yang ikut SKB belum ada pengumuman,” katanya via pesan singkat, kemarin.

Ia sebelumnya menjelaskan, dari total 9.617 peserta ujian SKD formasi Pemprovsu, hanya sekitar 298 orang yang masuk ke tahap selanjutnya. “Sekitar 298 orang telah masuk dan akan mengikuti tahap selanjutnya,” ujarnya. Berdasarkan jumlah tersebut, dia belum dapat mengklasifikasikan berapa orang yang memilih bidang guru, tenaga medis hingga teknik dan umum. Itu dikarenakan seluruh peserta yang masuk bersifat global.

“Kalau dari mereka (yang lulus) saya tidak bisa menghitung satu persatu siapa saja yang memilih guru atau apapun, karena bersifat global. Dan kami sulit juga untuk menghitungnya satu persatu,” kata dia.

SKB Instansi Pemda Tanpa Wawancara
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, menuturkan pelaksanaan SKB untuk formasi instansi pemerintah daerah (pemda) seluruhnya menggunakan tes tulis berbasis komputer. Sedangkan SKB di instansi pemerintah pusat beragam. Ada yang tes tulis berbasis komputer, wawancara, hingga kesamaptaan.

Pelaksanaan ujian SKB di instansi pemda, dilaksanakan menggunakan komputer ujian nasional berbasis computer (UNBK) di sekolah. Selain itu menggunakan fasilitas computer assisted test (CAT) milik BKN di kantor pusat maupun di daerah.

’’Rencananya (ujian SKB, Red) yang pakai fasilitas UNBK (dimulai, Red) tanggal 1 atau 2 Desember,’’ jelasnya. Kemudian untuk ujian SKB yang menggunakan komputer CAT milik BKN, dilaksanakan mulai 4 Desember.

BKN menyebutkan, pelaksanaan SKB kemungkinan berlangsung sekitar satu minggu. Sebab pelamar yang mengikuti SKB tidak sebanyak peserta SKD. Secara teori peserta yang lolos SKB adalah tiga kali formasi. Tetapi peserta SKB bakal jauh lebih sedikit, karena yang banyak yang mendapatkan nilai rendah.

Bima menuturkan pelaksanaan SKD yang menggunakan fasilitas UNBK sengaja didahulukan. Sebab mendekati akhir tahun, siswa tingkat akhir di SMA dan SMP sudah mulai bersiap mengikuti sejumlah ujian. Dia tidak ingin kegiatan ujian SKB yang menggunakan fasilitas komputer sekolah, menganggu kegiatan ujian siswa.

BKN berharap meskipun pelaksanaan SKB mundur dari jadwal sebelumnya, tidak memengaruhi seluruh rangkaian rekrutmen CPNS 2018. Bima menjelaskan rekrutmen CPNS 2018 tetap ditargetkan tuntas 2018. Sebab terakti dengan penggunaan anggaran.

TAK PERLU CEMAS
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pelamar CPNS yang sudah mengikuti SKD (seleksi kompetensi dasar) tidak perlu cemas menunggu pengumuman kelulusan ke fase SKB.

Dia menuturkan bahwa kelulusan ke fase SKB (seleksi kompetensi bidang) ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional (Pansel). Bukan ditetapkan oleh instansi masing-masing.

Sampai sekarang Panselnas masih melakukan proses validasi dan verifikasi data. Khususnya data nilai yang diperoleh dari ujian SKD. Sehingga hingga kemarin belum ada satupun informasi kelulusan ke tahap SKB yang diumumkan.

Kemungkinan mulai pekan depan sudah ada pengumuman nama-nama pelamar CPNS yang lolos ke fase SKB.

Bima menjelaskan bahwa soal ujian SKB dibuat oleh kementerian terkait. Bukan seperti soal ujian SKD yang dibikin oleh konsorsium PTN. Soal SKB untuk formasi guru dibuat oleh Kemendikbud. Sementara soal SKB untuk formasi tenaga kesehatan dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Begitupula untuk soal ujian SKB formasi dosen, dibuat oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).

Pada pelaksanaan SKB nanti dimungkinkan adanya pelamar dari kelompok lolos pasing grade (PG) atau kelompok pertama. Kemudian ada kelompok kedua yang terdiri dari pelamar tidak lulus PG tetapi ikut SKB dari hasil pemeringkatan. Bima mengatakan kualitas soal untuk peserta SKB kelompok pertama maupun kedua sama.

Hanya saja peserta SKB untuk dua kelompok tersebut tidak saling bersaing. Artinya ada pemisahan antara peserta SKB dari kelompok lulus PG dengan kelompok hasil pemeringkatan.

Bima menegaskan peserta SKB dari kelompok pemeringkatan diperkirakan nilai SKD-nya juga tinggi-tinggi. Hanya kurang beberapa poin saja untuk mengejar PG. (prn/wan)

Edy Didesak Mundur dari Ketum PSSI, Exco: Kami Sulit Berkomunikasi

PSSI
PSSI

JAKARTA – Tuntutan agar Edy Rahmayadi mundur dari Ketum PSSI semakin gencar. Bahkan, tagar #EdyOut menggema di media sosial. Masyarakat dan suporter meminta agar Gubernur Sumut itu mundur usai hasil buruk Timnas Indonesia di Piala AFF 2018.

Apalagi, Edy kerap melontarkan tanggapan yang dianggap asal bunyi tak sesuai dengan sosoknya sebagai orang nomor satu di PSSI. Terakhir ketika diminta tanggapan soal hasil buruk timnas di Piala AFF, Edy malah menyebut timnas akan baik, jika media juga baik.

Anggota Exco PSSI Gusti Randa mengakui, desakan mundur kepada Edy sangat kencang. Hal itu juga sempat dibicarakan secara internal. “Tadi memang sempat dibicarakan, kami tak bisa menafikan saat ini. Karena PSSI dapat atensi negatif dari empat arah mata angin. Pertama dari selatan, publik ini sudah muak dengan PSSI, betul tidak?” ujar Gusti usai rapat Exco PSSI di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (25/11).

“Lalu dari utara, ada tekanan bisa dilihat pemerintah ini kan gesturnya sudah marah ke PSSI. Dari kiri kanan media pun menekan ini. Nah, bagaimana PSSI sekarang? Harus punya sikap,” tegasnya.

Menurut Gusti, Exco PSSI kesulitan untuk mengingatkan Edy soal masalah rangkap jabatan. Pasalnya, sang ketua umum jarang hadir dalam rapat PSSI. Jarang hadirnya Edy dalam rapat jelas menghambat kinerja PSSI. Karena itu, dirinya diminta untuk segera ambil tindakan.

“Exco cuma bisa menyarankan, tapi orangnya tak ada. Kemudian masalah waktu, bagaimana bisa dibicarakan kalau ketumnya tak ada? Ketum saat ini saja ada di Sumut. Ini yang harus disikapi, kalau tidak, bisa panjang,” ungkap anggota Exco PSSI, Gusti Randa.

Gusti membeberkan, kalau selama ini Edy cuma berkomunikasi dengan Joko Driyono selaku wakil. Tentu, akan sangat sulit bila menjabarkan program kerja dan evaluasi kalau ketumnya tak ada. “Ini publik menunggu, bahkan dalam rapat kalau keputusan rapat exco cuma kongres tahunan tak penting buat wartawan. Wartawan ingin tahu, kan kira-kira begitu,” tandas dia.

Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto kepada Jawa Pos (grup Sumut Pos) mengatakan, memang undang-undang tidak melarang rangkap jabatan, tapi secara kepatutan itu tidak benar. Apalagi, ketua PSSI malah banyak meluangkan waktunya di lokasi yang cukup jauh, Sumut, menjadi seorang gubernur. ‘’Masak ketua PSSI, sepak bola yang sangat seksi dan strategis dirangkap dari jauh. Komunikasi memang sudah maju, tapi tidak maksimal itu,’’ kata Gatot.

Dia mewanti-wanti Edy agar tidak lagi mengatakan bahwa jabatan yang dipegangnya adalah amanat rakyat. Dengan begitu, Edy enggan melepas jabatan hingga periode waktunya selesai, yakni 2020. ‘’Jangan keliru, itu bukan amanat rakyat, tapi amanat klub dan voters. Jadi, saya harap Pak Edy jangan bawa-bawa itu lagi,’’ tegasnya.

Karena itu, dia berharap Edy bisa legawa untuk memilih salah satu jabatannya tersebut. Mungkin meletakkan jabatan sebagai ketua umum PSSI karena terbukti era kepemimpinannya masih banyak masalah. ‘’Kalau bisa, milih lah. Memangnya di Indonesia tidak ada lagi orang yang sanggup mengurus PSSI?’’ ujar Gatot.

Dia juga mengkritisi rasa bangga PSSI ketika menyelenggarakan sebuah event sepak bola. Dia mengingatkan, PSSI induk sepak bola Indonesia, bukan event organizer. ‘’Publik itu tahunya prestasi. Juga tolong aktiflah merespons masyarakat. Jangan diam saja ketika ada masalah,’’ ujarnya.

Soal tuntutan mengganti ketua umum PSSI, Manajer Madura United Haruna Soemitro punya pendapat. ‘’Semua pihak yang ingin ada perubahan di PSSI atau terjadi pergantian ketua umum hanya bisa dilakukan lewat kongres,’’ ujarnya. Dia menekankan harus melalui regulasi yang benar.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono enggan berkomentar banyak terkait dengan masalah #EdyOut. Dia lebih ingin menyoroti nasib Bima Sakti. Pria yang disapa Jokdri itu menerangkan, nasib Bima dan siapa yang menjadi pengganti bakal diputuskan dalam kongres tahunan PSSI pada 20 Januari mendatang. Di dalamnya termasuk siapa yang akan mengisi timnas untuk level junior.

Pengamat sepak bola dari Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali menyebut kalau Edy Rahmayadi harus memiliki sikap jantan dan kesatria. Menurutnya, Edy harus mundur dari posisinya karena sepak bola Indonesia mengalami penurunan prestasi.

Disebutnya, sepak bola Indonesia harus mencontoh Jepang. Sebab, di sana andai ada sesuatu yang gagal pemimpinnya mundur karena merasa bertanggung jawab. “Sikap jantan dan kesatria harus diutamakan. Kita tak seperti Jepang, kalau gagal mundur. Di kita kalau bisa mempertahankan jabatan selama-lamanya karena itu kebanggaan dan segalanya,” papar Akmal saat dihubungi JawaPos.com (grup Sumut Pos).

Menurutnya, PSSI harus bisa memperbaiki citra dengan tindakan sendiri. “PSSI akan berubah kalau keteladanan diberikan pemimpin-pemimpinnya,” sambung dia.  “Saya pikir yang sudah 20 tahun terakhir gagal mendingan tak usah lagi menjabat. Kasihlah kepada generasi-generasi muda yang baru agar sepak bola Indonesia bisa berubah ke arah yang lebih baik,” pungkas Akmal. (ies/rid/nia/gil/c19/ham/jpc)

Disnaker Medan Tak Berwenang Beri Sanksi, Jika Perusahaan Tak Mematuhi Kenaikan UMK 2019

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota Medan telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp2.969.824,64 yang berlaku mulai 1 Januari 2019. Untuk itu diharapkan, baik buruh maupun perusahaan dapat sama-sama mematuhi dan melaksanakannya.

Meski begitu, Dinas Tenaga Kerja Kota Medan mengaku tidak dapat memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi UMK 2019 itu. Sebab, berdasarkan PP 18/2017 tentang struktur organisasi, seluruh perangkat yang berkaitan dengan penyidikan, penyelidikan, hingga sanksi kepada perusahaan yang tidak menjalankan aturan, dilimpahkan ke dinas tenaga kerja tingkat provinsi.

“Kalau ada temuan atau laporan, nanti kita sampaikan ke Disnaker Provinsi Sumut untuk ditindaklanjuti. Sejak ada PP 18 itu PPNS (Penyelidik Pegawai Negeri Sipil) mulai dari perangkat, pegawai yang bisa menindak perusahaan sudah dialihkan ke dinas tingkat provinsi,” kata Kabid Perselisihan Syarat Kerja dan Pengupahan (PSKP) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan, Harun Ismail Sitompul kepada wartawan, Minggu (25/11).

Meski begitu, dalam penerapan UMK mulai 1 Januari 2019 mendatang, Disnaker Kota Medan akan tetap melakukan monitoring secara berkala terhadap perusahaan-perusahaan mengenai pemberlakukan UMK 2019. “Serikat buruh mengusulkan agar dibentuk tim reaksi cepat yang bertugas melakukan monitoring ini. Hal itu sedang dipertimbangkan dan dibahas lebih jauh,” pungkas Harun.

Sedangkan mengenai permintaan serikat buruh tentang program pasar murah untuk ditampung pada APBD 2019 sebagai kompensasi kenaikan UMK yang tidak sesuai dengan harapan buruh, Kadisnaker Medan, Hannalore Simanjuntak mengaku, usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut. “Akan kita bahas lagi, karena itu melibatkan instansi lain dan perlu koordinasi. Apalagi, penganggaran juga perlu mendapat persetujuan dari wali kota dan DPRD,” katanya, akhir pekan lalu.

Ia mengaku, meski belum bisa ditampung melalui APBD, tetap akan memperjuangkan program tersebut agar bisa terealisasi. “Ada cara lain, misalkan dengan melibatkan pihak swasta atau perusahaan yang ingin menyalurkan CSR perusahaan, sehingga bisa dibuatkan kegiatan tersebut. Langkah-langkah itu yang akan dipikirkan ke depan,” ujarnya.

Sebelumnya, Usaha Tarigan, serikat buruh yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kota Medan mengatakan, cukup sulit untuk mendongkrak agar nilai UMK 2019 bisa sesuai dengan usulan serikat buruh yang berjumlah Rp3,09 juta. Oleh karena itu, para buruh mau tidak mau menerima penetapan tersebut.

Meski begitu, sambungnya, serikat buruh mendorong agar Pemko Medan membuat program yang berpihak kepada buruh atau pekerja seperti beasiswa kepada anak buruh, maupun pasar murah yang khusus diperuntukkan kepada buruh. “Kita lihat di beberapa daerah salah satunya di Jakarta, di mana Pemprov DKI membuat pasar murah yang menjual kebutuhan rumah tangga seperti sembako dan lainnya khusus kepada buruh dengan harga murah. Jadi yang membeli buruh yang memegang kartu serikat pekerja,” ujarnya.

Menyikapi usulan program pasar murah ini, Anggota Komisi B DPRD Medan, Wong Chun Sen mengatakan, hal itu agak sulit dilakukan. “Subsidi juga harus dibuat anggarannya, subsidi itukan dari pusat dan subsidi juga harus dilihat dari anggaran pemko. Kalau subsidi mungkin agak susah, jadi kita harus mandiri,” ujarnya.

Sedangkan mengenai besaran UMK Kota Medan sebesar Rp2,9 juta lebih yang telah disahkan gubernur, menurut politisi PDI Perjuangan ini sudah memadai dan merupakan paling tinggi di antara usulan UMK se-Sumut. “Kenaikan UMK dapat dilihat dari berbagai aspek, tidak semua lokasi dapat disamakan. Di suatu daerah UMK sudah tinggi, lantas Medan tidak bisa ikut dengan jumlah yang sama dengan daerah tersebut. Sebab, setiap inflasi daerah kan tidak sama. Selain itu, banyak perusahaan sekarang yang profitnya tidak terlalu tinggi. Jadi, yang penting kenaikan bisa menyejahterakan buruh,” ujarnya.

Pendapat berbeda disampaikan koleganya di Komisi B, Rajuddin Sagala. Politisi PKS ini menilai, layaknya kenaikan upah buruh itu mencapai 11 persen bukan 8,03 persen. Sebab, saat ini banyak kebutuhan masyarakat mengalami kenaikan harga. “Perhitungan UMK harus melibatkan semua sektor. Jangan hanya memikirkan perusahaan atau pengusaha, tapi juga nasib buruh ikut diperhitungkan,’’ kata Rajuddin kepada wartawan di gedung DPRD Medan, akhir pekan lalu.

Apalagi, sambungnya, mengingat harga bahan bakar minyak (BBM), tarif dasar listrik (TDL), sembako dan kebutuhan masyarakat lainnya saat ini juga mahal. Jadi kenaikan upah buruh yang ditetapkan masih tidak sebanding dengan mahalnya harga kebutuhan hidup. “Pantasnya UMK Medan 2019 naik 11 persen. Tahun 2018 UMK di Medan berkisar Rp2.749.074, makanya kita harapkan 2019 UMK naik 11 persen atau berkisar di atas Rp3 jutaan,’’ ujarnya.

Rajuddin menambahkan, Kota Medan merupakan kota terbesar ketiga setelah DKI Jakarta dan Surabaya. Sementara UMK 2019 untuk Surabaya mencapai Rp3.871.052,61. “Saya rasa layak UMK di Medan naik 11 persen. Jangan hanya mengacu kepada PP 78/2015,’’ cetusnya.

Ia menambahkan, Komisi B sudah menjadwalkan usai rapat Pansus R-APBD 2019 akan melakukan pertemuan dengan dinas terkait untuk pembahasan upah buruh ini. “Kami juga sampai sekarang masih menunggu laporan dari perserikatan pekerja, karena hingga saat ini belum ada yang melapor secara resmi ke Komisi B,’’ tukasnya.

UMK Binjai Harusnya Rp2,6 Juta
Pro kontra kenaikan UMK juga terjadi di Kota Binjai. Ketua DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Binjai, Rahimin Sembiring menilai, UMK sebesar Rp2.409.714 yang diusulkan Pemko ke gubernur belum layak. “Kami dari SBSI 1992 Kota Binjai tidak mendukung kenaikan UMK Binjai yang penetapannya menurut PP 78/2015 ini. Itu yang membuat kami buruh hingga saat ini tidak sejahtera,” kata pria yang akrab disapa Ray ini kepada wartawan, Minggu (25/11).

Dia menyesalkan, Pemko Binjai yang dinilainya tidak taat dan patuh terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. “Malah yang diikuti PP 78. Kami tidak mau pemerintah menetapkan UMK ikut PP 78. Kami tidak mendukung. Jangan tunduk kepada PP 78,” sambung dia.

Kota Binjai berbatasan dengan Deliserdang dengan Langkat. Namun, penetapan UMK Binjai jauh daripada Deliserdang yang sebesar Rp2.938.524. Sementara UMK Langkat 2019 yang diusulkan ke Gubernur Sumut sebesar Rp2.498.337. Karenanya, dia meminta agar UMK Binjai dapat disesuaikan dengan Deliserdang. “SBSI 1992 Kota Binjai menilai, UMK Binjai harusnya naik 15 sampai 20 persen,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai, Tobertina menyatakan, UMK Binjai 2019 yang ditetapkan dan sudah diusulkan kepada Gubernur Sumut yakni Rp2.409.000.

“Saya lupa angka pastinya, tapi kalau enggak salah, segitu (Rp2.409.00). Penetapan UMK Binjai 2019 berdasarkan sejumlah indikator, salah satunya income per kapita di Kota Binjai yang terus mengalami peningkatan. Selain itu, inflasi juga naik,” kata dia.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Binjai ini menambahkan, muncul angka UMK Binjai 2019 berdasarkan penetapan UMP yang ditetapkan Gubernur Sumut. Penetapan itu, kata dia, merupakan rekomendasi hingga kesimpulan yang dihasilkan oleh Dewan Pengupahan. “Ada rumusannya juga penghitungan UMK ini?. UMK Binjai 2019 ini lebih besar dari UMP Sumut,” aku Tobertina.

Meski demikian, lanjutnya, penetapan UMK Binjai 2019 ini tetap menuai protes dari kalangan buruh. Tapi, protes dimaksud secara nasional. Padahal, ujar dia, UMK Binjai sudah melebihi UMP Sumut 2019.

“SPSI seluruh Indonesia tidak mengakui adanya PP 78. Makanya protes, acuan mereka UU 13. Begitupun di Binjai protes itu tidak terjadi. Berhasil kami memberikan pemahaman,” kata mantan Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kota Binjai ini.

Disoal apakah instansi yang dipimpinnya mendapat temuan perusahaan nakal yang tidak sesuai memberikan UMK kepada buruhnya, Tobertina mengaku ada. Hanya saja, Tobertina tidak merincikan berapa jumlah perusahaan nakal tersebut. Pun demikian, kata dia, buruh maupun karyawan perusahaan swasta yang tidak memberikan gaji di bawah UMK adem. Artinya, tidak protes. “Sepanjang perjanjian mereka buat bersama buruh tidak komplain, makanya tidak ada yang protes. Sebab semua ada perjanjian kerja,” ujar dia.

Lantas bagaimana Disnaker Perindag Binjai mengawasi perusahaan nakal ini? Tobertina menjawab, kalau pihaknya dibantu pengawas tenaga kerja dari Sumut. “Nanti saya misi ke depannya karena Binjai sudah smart city, saya akan kasih tahu lewat link website untuk perusahaan nakal. Dari situlah kami nanti mengontrol perusahaan. Sampai hari ini, buruh di Binjai yang protes selalu berakhir mediasi. Karena kami punya mediator yang profesional dan bersertifikasi,” pungkasnya. (ris/ted)

Nasib Meiliana di Tangan MA

Triadi Wibowo/Sumut Pos KASASI: Terdakwa Meiliana saat mengikuti sidang di PN Medan, Juli 2018 lalu. Akhirnya, Meiliana mengajukan kasasi ke MA.
Triadi Wibowo/Sumut Pos
KASASI: Terdakwa Meiliana saat mengikuti sidang di PN Medan, Juli 2018 lalu. Akhirnya, Meiliana mengajukan kasasi ke MA.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Narapidana kasus duga-an penodaan Agama Islam di Tanjungbalai, Meiliana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kini, nasib pengkritik volume azan itu di tangan MA Ranto Sibarani, kuasa hukum Meiliana mengatakan, pihaknya telah mengajukan memori kasasi pada Rabu (21/11) lalu. Dia berharap, hakim kasasi nantinya dapat membebaskan Meiliana dari semua tuntutan hukum.

“Kami berharap hakim menerima permohonan kasasi dengan membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi dengan menyatakan klien kami tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penodaan agama,” kata Ranto kepada wartawan, Sabtu (24/11).

Poin dalam memori kasasi yang mereka ajukan di antaranya, hakim mempertimbangkan keterangan saksi-saksi yang tidak bisa dibuktikan, tapi menyangkal keterangan Meiliana yang membantah tidak pernah mengatakan apa yang dituduhkan.

Ranto mengklaim tidak ada bukti Meiliana mengucapkan apa yang dituduhkan, kecuali surat pernyataan yang dibuat orang lain. “Bukti toa dan ampli yang diajukan oleh jaksa malah menjelaskan itu perkara terkait volume, tidak bisa disamakan dengan melarang azan, apalagi penodaan agama,” urainya.

Selain itu, lanjutnya, jaksa dan penyidik terkesan menunggu keluar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara, baru menetapkan Meiliana tersangka dan menahan Meliana, sementara fatwa tersebut malah tidak berani dimasukkan sebagai barang bukti, karena prosedur mengeluarkannya tidak lazim.

“Majelis hakim dalam pertimbangannya menyebutkan fatwa MUI tersebut, namun dalam hirarki perundang-undangan kita bahwa fatwa bukan sebagai dasar penegakan hukum, apalagi hukum pidana,” paparnya. Ranto optimistis MA akan jeli melihat persoalan yang ada, sehingga Meiliana dapat dibebaskan dari seluruh hukuman.

Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan terhadap terdakwa Meiliana. Ia tetap dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 bulan setelah terbukti melakukan penodaan agama Islam karena memprotes suara azan pada 29 Juli 2016 silam.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kasus yang menjerat Meiliana bermula ketika ia mempertanyakan suara azan dari Masjid Al-Maksum di Jalan Karya, Lingkungan 1, Kelurahan Tanjungbalai Kota, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjung Balai pada Juli 2016 lalu.

Letak masjid berdekatan dengan rumah Meiliana. Meiliana lantas mendatangi saksi Kasini di kedai milik saksi. Meiliana mengucapkan kalimat bernada menista. “Lu lu ya, itu masjid lu emang bising pekak lo, hari-hari bising tak bikin tenang,” ujar Meiliana.

Selain Kasini, ujaran itu pula terdengar oleh saksi, Haris Tua Marpaung dan beberapa saksi lainnya. Ucapan Meiliana ini berbuntut panjang. Akibatnya terjadi kerusuhan di Tanjungbalai. Sejumlah vihara dan klenteng dibakar dan diamuk warga Tanjungbalai. Insiden ini pun sempat menjadi sorotan luas.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumuatera Utara No. 001/KF/MUI-SU/I/2017 menegaskan ucapan Meiliana atas suara yang berasal dari Masjid Al-Maksum merupakan perendahan dan penistaan terhadap Agama Islam.

Persidangan tersangka Meiliana digelar di Pengadilan Negeri Medan berdasarkan Fatwa Mahkamah Agung RI No. 87/KMA/SK/V/2018 Tanggal 7 Mei 2018 perihal Penunjukan Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Meiliana. (bbs)