28 C
Medan
Monday, April 13, 2026
Home Blog Page 5754

Lomba Kecamatan Terbaik Tingkat Provinsi, Kecamatan Padang Hilir Masuk 6 Besar

sopian/sumut pos ULOSI: Pj Sekdako Tebingtinggi Marapusuk Siregar mengulosi Jumsadi Damanik saat penilaian Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
sopian/sumut pos
ULOSI: Pj Sekdako Tebingtinggi Marapusuk Siregar mengulosi Jumsadi Damanik saat penilaian Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi yang diwakili Pj Setdako Marapusuk Siregar menghadiri final (enam besar) penilaian Lomba Kecamatan Terbaik Tingkat Provinsi Sumatera Utara tahun 2018 di halaman Kantor Camat Padang Hilir, Jalan Syekh Beringin, Kota Tebingtinggi, Kamis (15/11).

Hadir Asisten I Administrasi Pemerintahan Provinsi Sumut, Drs Jumsadi Damanik sekaligus Ketua Tim penilaian Kecamatan Tingkat Provinsi Sumut, Kepala Bappeda Provinsi Sumut Ir Irman selaku anggota tim penilaian beserta rombongan.

Pj Setdako Tebingtinggi Marapusuk Siregar atas nama Pemerintah Kota Tebingtinggi dan masyarakat mengucapkan selamat datang kepada ketua tim penilai beserta seluruh rombongan dari Provinsi Sumatera Utara di Kota Tebingtinggi.

Dengan masuknya Kecamatan Padang Hilir sebagai 6 besar dalam penilaian lomba kecamatan terbaik tingkat Provinsi Sumut, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk menuju tercapainya pembangunan di bumi Esa Hilang Dua Terbilang.

Pada kesempatan tersebut, Marapusuk juga mengaku merasa bangga dan bersyukur atas antusiasme dan peran serta masyarakat kecamatan Padang Hilir dalam memaksimalkan kegiatan lomba kecamatan terbaik, dan menjadi salah satu tolak ukur dari keberhasilan pembangunan di Kecamatan Padang Hilir dalam berbagai bidang, terutama pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

“Penilaian ini dapat dijadikan acuan oleh Pemerintah Kota Tebingtinggi dalam menentukan prioritas pembangunan dalam rangka pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kota Tebingtinggi,”terang Marapusuk.

Setdako juga berharap dengan prestasi Kecamatan Padang Hilir sebagai duta terbaik Kota Tebingtinggi, meraih juara pada Lomba Kecamatan terbaik tingkat Provinsi Sumut 2018 menjadi juaranya. (ian/han)

Bupati Karo & Wakilnya Bela Tersangka Korupsi Tugu Mejuah-juah, Warga Karo Ancam Demo

solideo/sumut pos BERTEMU: Warga Tanah Karo yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Profesi dan Gerakan Peduli Sesama kecewa dengan sikap Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya Cory Sebayang.
solideo/sumut pos
BERTEMU: Warga Tanah Karo yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Profesi dan Gerakan Peduli Sesama kecewa dengan sikap Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya Cory Sebayang.

KARO, SUMUTPOS.CO – Warga Tanah Karo yang tergabung dalam Forum Komunikasi Lintas Profesi dan Gerakan Peduli Sesama kecewa dengan sikap Bupati Karo Terkelin Brahmana dan wakilnya Cory Sebayang.

Kekecewaan ini mencuat karena orang nomor satu dan dua di Pemkab Karo itu, dinilai berusaha melindungi serta membela bawahannya, Candra Tarigan dan Radius Tarigan yang terjerat kasus dugaan korupsi.

Sikap ini terlihat dari pernyataan Cory yang diamini Terkelin saat melakukan pertemuan dengan perwakilan warga di kantin kantor Bupati Karo, Kamis (15/11) siang. Meski Candra dan Radius telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Tugu Mejuah-juah Berastagi, namun dalam pertemuan tersebut, bupati dan wakilnya menolak mencopot jabatan keduanya sebagai Kepala Dinas Perkim dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Mirisnya lagi, Cory juga terkesan berusaha menggiring opini bahwa kasus yang ditangani Kejari Karo dengan tersangka Candra dan Radius bukan sebagai tindak pidana korupsi. Cory berdalih, robohnya Tugu Mejuah-juah adalah akibat bencana alam. Bahkan menurut Cory, kedua tersangka tidak ada melanggar peraturan meski tetap menjabat sebagai PPK dan KPA. Ironisnya, pernyataan Cory dalam pertemuan tersebut justru didukung oleh Terkelin.

Sikap bupati dan wakilnya yang dinilai tak mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Karo ini sontak membuat warga Forum Komunikasi Lintas Profesi dan Gerakan Peduli Sesama berang dan kecewa. Menurut warga, pembelaan yang dilakukan bupati dan wakilnya itu bakal berdampak buruk terhadap pemberantasan korupsi di Tanah Karo.

Bagaimana tidak, saat ini Candra dan Radius serta dua rekannya yang lain telah ditetapkan penyidik Kejari Karo sebagai tersangka dugaan korupsi. Bahkan beberapa waktu lalu, para tersangka ini sudah mengembalikan uang kerugian negara sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Ini aneh, kenapa Bupati Karo dan Wakilnya malah berusaha membela tersangka korupsi. Ada apa ini?” tanya perwakilan warga.

Karena kecewa dengan sikap bupati dan wakilnya, warga mengaku akan kembali menggelar aksi demo lanjutan pada Senin pekan depan. “Warga Tanah Karo kecewa dengan sikap bupati dan wakilnya, kami akan menggelar aksi demo pada Senin pekan depan. Izinnya sudah kami urus ke Polres Karo,” tegas Kordinator Lapangan, Loyd Reynold Ginting.

Sebagai pemimpin, Loyd menganggap Terkelin dan Cory tak mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Karo. Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karo, Dapot Manurung, SH saat dikonfirmasi mengatakan, secara formil tim penyidik sudah melengkapi berkas kasus ini. “Berkasnya sudah lengkap, pelimpahannya (P-21) ke Pengadilan Tipikor Medan tinggal menunggu perintah dari Kajari Karo,”tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejari Karo menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Namun para tersangka ini tak kunjung ditahan. Keempat tersangka masing-masing Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Edi Perin Sebayang (rekanan dan pelaksana kegiatan), Roy Hefry Simorangkir selaku Direktur CV Askonas Kontruksi Utama dan Chandra Tarigan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

Dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara dalam kasus korupsi proyek tersebut sekitar Rp 607 juta. Dalam pengusutan dugaan korupsi itu telah dikembalikan kerugiaan uang negara ke kas daerah sebesar Rp 423 juta.

Kepada para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dan subsidari pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (deo/han)

Diminta Genjot PAD

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Minimnya capaian target Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan menjadi catatan bagi Panitia Khusus (Pansus) R-APBD Kota Medan TA 2019. Untuk itu, dinas yang dipimpin Purnama Dewi diminta untuk bekerja keras guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan pengurusan izin bagi pelaku usaha.

Anggota Pansus R-APBD 2019 DPRD Medan Andi Lumbangaol mengatakan, target PAD dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah 2019 yang diajukan Dinas PMPTSP masih terlalu minim. Apalagi, saat ini dinas tersebut sudah banyak menangani retribusi perizinan dan pajak reklame.

“Kita sudah mempertanyakan apa upaya perbaikan kinerja Dinas PMPTSP dalam meningkatkan PAD. Selain itu, masih banyak keluhan masyarakat soal rumitnya urusan perizinan usaha,” kata usai mengikuti rapat pembahasan R-APBD 2019 di Ruang Banggar, Jumat (16/11).

Menurut Andi, Dinas PMPTSP harus memperbanyak sosialisasi terkait pengurusan izin. Apalagi, baru perubahan sistem online tentu masih banyak masyarakat yang kurang paham.

“Minimnya realisasi target yang dicapai, patut menjadi catatan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin. Padahal, sebetulnya potensi penerimaan pendapatan dari sektor ini cukup besar. Untuk itu, ke depan target yang ditetapkan terhadap retribusi harus dicapai dan bahkan melampaui. Jangan sampai terulang lagi rendahnya capaian realisasi,” ungkapnya.

Ia mengatakan, dinas tersebut juga harus mempererat lintas kordinasi sesama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan. Apalagi, terkait pengurusan suatu izin harus melibatkan beberapa SKPD. Sebab, masalah birokrasi sering menjadi kendala memperlambat waktu selesainya urusan.

Sementara itu, Kadis PMPTSP Purnama Dewi menyebutkan, pihaknya telah diberikan kewenangan menangani beragam izin yang sebelumnya dikelola oleh sejumlah SKPD. Seperti, retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pajak reklame, IMTA, Izin Trayek Angkutan Kendaraan dan lainnya. “Kalau tidak salah ada 137 izin yang kami tangani. Terhitung mulai tahun 2018, tidak ada lagi berbagai izin ditangani oleh SKPD selain Dinas PMPTSP dengan pelayanan secara elektronik atau sistem online,” ujarnya.

Purnama mengaku, total target PAD 2019 tidak jauh berbeda dengan 2018 yakni Rp259,6 miliar. Dengan rincian, target pajak daerah sebesar Rp107,2 miliar dan retribusi Rp152,4 miliar. “Target di 2019 diyakini akan terealisasi karena penataan yang sudah matang,” ujarnya optimis. (ris/ila)

Pemprovsu Janji Bayar Utang DBH Rp440 M

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Utang dana bagi hasil (DBH) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke kabupaten/Kota pada tahun anggaran 2017 senilai Rp440 miliar lagi. Sementara untuk tahun berjalan (2018) ini, akumulasi utang tersebut akan dibayar setelah ada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Raja Indra Saleh mengatakan, pihaknya berkomitmen akan melunasi utang DBH kabupaten/kota selama dua tahun terakhir tersebut pada 2019, dimana sudah dialokasikan dalam Rancangan APBD Sumut yang saat ini tengah dibahas DPRD dan pemprov.

“Pak gubernur sudah sangat tegas mengatakan bahwa seluruh utang DBH itu akan dibayarkan tahun depan,” katanya kepada wartawan, Kamis (15/11).

Dirinya tak mengingat persis rincian kurang bayar DBH ke kabupaten/kota yang mesti dilunasi oleh pihaknya. Namun secara total alokasi di RAPBD 2019, sudah dimasukkan sekitar Rp3, 8 triliun.

“Pada prinsipnya, utang DBH Pemprovsu mesti dibayarkan ke 33 kabupaten/kota. Untuk rincian dan formulasinya, itu sudah disusun oleh bagian anggaran, jadi saya tidak tahu. Nah, alokasi Rp3,8 triliun itu untuk membayar utang-utang DBH kita mulai dari 2017 sampai tahun berjalan ini. Totalnya di 2017 yang saya ingat kita masih terhutang Rp440 miliar lagi kepada kabupaten/kota,” paparnya.

Catatan wartawan, berdasarkan data yang diperoleh dari bagian perbendaharaan dan kas daerah BPKAD Setdaprovsu pada Juli lalu, utang DBH 2017 Pemprovsu paling banyak ke Kota Medan yakni dari Rp 170.272.858.947 bersisa menjadi Rp 158.403.404.426. Kemudian ke Kabupaten Deliserdang sisa utang Rp 32.753.219.968 dari Rp 92.281.785.213.

Sementara ke Kabupaten Langkat dari Rp 41.164.087.808 dan telah dibayar Rp 22.526.385.230 dengan sisa utang menjadi Rp 18.637.770.357,9. Lalu untuk Kabupaten Asahan sisa utang menjadi Rp 14.312.561.468 dari sebelumnya Rp 36.172.063.164. Disinggung soal data ini, Indra membantahnya. “Untuk Medan saya kira tidak segitu nilai (utangnya), dari mana dapat angkanya segitu?” tanya dia yang menyarankan secara rinci bisa ditanyakan ke bagian anggaran mengenai data tersebut.

Sebenarnya pada 2018 ini pihaknya berniat mencicil utang DBH 2017 kepada kabupaten/kota. Namun lantaran Perubahan APBD 2018 tidak ada kesepakatan, dan berdasarkan saran BPK bahwa tidak boleh dilakukan pergeseran anggaran untuk membayar utang, hal tersebut akhirnya urung terjadi. “Dalam konteks ini kami tentu mengikuti saran BPK. Makanya di pembahasan RAPBD 2019 akan dibayarkan semua utang-utang itu sesuai keinginan pak gubernur,” tuturnya.

Indra menambahkan, perhitungan DBH antara pihaknya dan pemerintah kabupaten/kota tidak pernah ketemu. Sebab utang DBH sebelum akan dibayarkan mesti sesuai hasil audit dari BPK. Kabupaten/kota sendiri pun, sambung dia, hanya mengestimasi perolehan pendapatan dari sektor tersebut setiap tahunnya.

“Contoh Pemko Medan, pada 2019 yang saya tahu mereka sudah mengalokasikan PAD dari DBH sebesar Rp900 miliar. Itu akan kami bayar tahun depannya (2020) setelah ada audit BPK. Walaupun mereka anggarankan segitu, kami tidak segitu mengalokasikannya. Sebab bisa saja nanti jadi sisa lebih anggaran, dimana akan ada kompensasi berupa pengurangan bayar utang tahun selanjutnya,” katanya.

Gubsu Edy Rahmayadi sebelumnya mengatakan, idealnya utang DBH Pemprovsu itu wajib untuk dibayarkan. Dia juga menegaskan rencana pengalokasian utang DBH dalam APBD Sumut 2019, tidak akan ‘menyandera’ pembahasan bahkan pengesahan Rancangan APBD.

“Harus kita kembalikan utang. Dimana-mana utang itu harus prioritas utama (untuk dibayarkan),” katanya usai menghadiri rapat sidang paripurna DPRD Sumut terkait agenda pembahasan RAPBD 2019, Senin (12/11).

Hal kedua, sebut dia, pemerintah kabupaten dan kota yang diutangi itu tentu butuh akan dana tersebut untuk pembangunan daerahnya. “Dan yang kita utangi itu adalah dana rakyat. Dan harus segera kita kembalikan sehingga Kepala daerah bisa memanfaatkan dana itu untuk membangun daerahnya,” ujarnya.

Menurutnya utang DBH Pemprovsu ke kabupaten dan kota tersebut sejak TA 2017. Ia menekankan bahwa pada 2019 kewajiban bayar tersebut harus selesai untuk daerah-daerah yang masih tertunggak itu. “Ya harus selesai di 2019. Itukan (utang) kita dari 2017 sampai 2018,” kata Edy yang tak mengingat persis rincian utang DBH tersebut. (prn)

Truk CPO Terbalik di Hamparanperak

Truk CPO yang terbalik
Truk CPO yang terbalik

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Truk bermuatan CPO BK 9704 LL masuk parit di Jalan Besar Hamparanperak, Dusun Pauh, Desa Hamparanperak, Kecamatan Hamparanperak, Jumat (16/11) pukul 11.00 WIB. Akibatnya, CPO yang diangkut dari perusahaan kelapa sawit (PKS) Aceh tumpah di pinggir jalan.

Kecelakaan tunggal tersebut berawal saat truk yang disopiri Suhadi membawa muatan CPO dari Binjai dengan tujuan Belawan. Namun saat melintas di Hamparanperak, truk masuk parit.

Akibatnya, muatan truk tangki berupa minyak mentah tumpah, masyarakat setempat langsung menampung CPO tersebut. Tak berapa lama, petugas Satlantas dan Marinir tiba di lokasi mengamankan truk agar isi muatan tidak dijarah masyarakat.

Kanit Lantas Polsek Hamparanperak, Iptu Marno Purba mengatakan, pihaknya sudah turun ke lokasi, kecelakaan tunggal itu diduga akibat sopir mengantuk. Sehingga, lepas kendali masuk ke drainase.

“Kecelakaan itu tidak ada korban jiwa, kini truknya sedang dievakuasi dengan menggunakan alat berat,” kata Marno. (fac/han)

Festival HAM Indonesia 2018, Bupati Pakpak: Pembangunan Tak Bisa Dilepaskan dari HAM

Sumut Pos/Dok.Hms Festival HAM: Bupati Remigo saat memaparkan Implementasi Kabupaten/Kota HAM dalam acara Festival HAM Indonesia 2018, di Sasana Adipura Pemkab Wonosobo, Jawa Tengah, pada Rabu (14/11).
Sumut Pos/Dok.Hms
Festival HAM: Bupati Remigo saat memaparkan Implementasi Kabupaten/Kota HAM dalam acara Festival HAM Indonesia 2018, di Sasana Adipura Pemkab Wonosobo, Jawa Tengah, pada Rabu (14/11).

PAKPAK BHARAT, SUMUTPOS.CO – ”Pembangunan tidak bisa dilepaskan dari HAM, bahkan secara eksplisit penegakan HAM terdeskripsi dalam visi dan misi Kabupaten Pakpak Bharat”,ujar Bupati Pakpak Bharat, Dr Remigo Yolando Berutu, MFin MBA saat menjadi narasumber pada Workshop Implementasi Kabupaten/Kota HAM dalam rangkaian acara Festival HAM Indonesia 2018, di Sasana Adipura Pemkab Wonosobo, Jawa Tengah, Rabu (14/11).

Di hadapan peserta yang terdiri berbagai elemen pemerintahan, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi, secara gamblang dengan gayanya yang khas dan lugas, Bupati yang simpatik ini memaparkan implementasi penegakan HAM di Kabupaten Pakpak Bharat. Bahkan Remigo mengilustrasikan berbagai unsur pembangunan terkait HAM, bahkan sampai komponen yang sering terabaikan.

Dalam acara yang dimoderatori oleh Komisioner Komnas HAM, Sandrayati Moniaga, Bupati tak segan mengungkapkan bahwa masih banyak kekurangan yang dihadapi pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dalam penegakan HAM. “Karena sesungguhnya banyak sekali sisi kehidupan yang menyangkut hak azasi”, jelasnya.

Selain Bupati Remigo, tampak hadir sebagai narasumber Bupati Serdangbedagai, Ir H Soekirman, pegiat HAM dari INFID, Zainal Abidin dan Ketua Komisi HAM Daerah Wonosobo, Sumaedi.

Ketua Komnas HAM, Drs Ahmad Taufan Damanik MA, juga turut mengapresiasi Bupati Remigo yang begitu berperan dalam penegakan HAM. “Ini merupakan bentuk komitmen menjadikan HAM sebagai nilai dasar kehidupan. Konsep HAM merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari dan dapat berbentuk hal kecil sekalipun. Jika masyarakat sudah familiar dengan konsep itu, aplikasinya di kehidupan nyata akan semakin mengakar”, tuturnya.

Acara workshop berakhir pada petang hari dengan diisi deklarasi bersama untuk penegakan HAM. Selain itu diisi juga dengan doa bersama untuk Indonesia, pemberian cendera mata kepada narasumber oleh Komisioner Komnas HAM, Hairansyah, dan tukar menukar cendera mata dengan Pemkab Wonosobo yang diserahkan/diterima oleh Bupati Wonosobo, Eko Purnomo.(tam/han)

Sekda: Sampai Kiamat Kampung Aur Tetap Banjir

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS TERENDAM_Beberapa anak kecil bermain air yang merendam pemukiman penduduk di kawasan Kampung Aur, pinggiran Sungai Deli, Medan, Selasa (7/11). Banjir kiriman akibat debit air di hulu sungai tinggi, menyebabkan pemukiman warga di pinggiran Sungai Deli tersebut terendam air hingga ketinggian 1,5 meter.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
TERENDAM_Beberapa anak kecil bermain air yang merendam pemukiman penduduk di kawasan Kampung Aur, pinggiran Sungai Deli, Medan, Selasa (7/11). Banjir kiriman akibat debit air di hulu sungai tinggi, menyebabkan pemukiman warga di pinggiran Sungai Deli tersebut terendam air hingga ketinggian 1,5 meter.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan rumah warga di Kampung Aur, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Medan, Sumatera Utara, kembali direndam banjir.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wirya Al Rahman pun akhirnya angkat bicara terkait daerah yang menjadi langganan banjir tersebut.

Menurut Wirya, masalah banjir di lokasi itu tidak akan selesai apabila masih ada warga yang bermukim di bantaran sungai.

“Banjir Kampung Aur (Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun) tidak akan selesai, bahkan sampai kiamat sekalipun, ” kata Wirya, Jumat (16/11).

Menurut dia, banyak warga yang bermukim di bantaran sungai, sehingga banjir akan tetap terjadi ketika air sungai meluap. “Kalau tetap seperti itu sampai kiamat sekalipun banjir akan tetap terjadi. Kecuali dibangun tanggul dan tidak ada lagi masyarakat yang bermukim di bantaran sungai,” cetusnya.

Diutarakan Wirya, ada dua jenis warga yang bermukim di kawasan tersebut. Pertama, warga legal atau resmi seperti memiliki izin atau sertifijat terhadap lahan yang ditempati. Kedua, masyarakat yang tidak memiliki izin sama sekali.

“Jadi beberapa waktu lalu saya pernah dialog di salah satu TV. Saat itu mereka memutarkan hasil wawancara masyarakat terhadap kondisi banjir, saya terkejut karena mereka bilang banjir di sana sudah biasa, jadi tidak ada masalah,” ungkapnya.

Dia menambahkan, ada wacana mengatasi masalah banjir di wilayah Kampung Aur, yakni membangun tanggul dan rumah susun. Namun, hal itu belum bisa direalisasikan karena belum ada kata sepakat dengan masyarakat. (fir)

Anak Korban Pembunuhan Sempat Tanya: ‘Om Ada Apa ini?’

IST/SUMUT POS DISEMAYAMKAN:Korban pembunuhan satu keluarga di Bekasi disemayamkan di Gereja Lahai Roi, Cijantung, Jakarta Timur.
IST/SUMUT POS
DISEMAYAMKAN: Korban pembunuhan satu keluarga di Bekasi disemayamkan di Gereja Lahai Roi, Cijantung, Jakarta Timur.

BEKASI, SUMUTPOS.CO – Perbuatan tersangka Haris Simamora memang di luar batas kemanusiaan. Dipenuhi dendam, Haris tega menusuk leher sepupunya Maya Ambarita dengan linggis.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Haris terhadap satu keluarga di Bekasi masuk dalam katagori pembunuhan berencana.

Pasalnya, saat hendak pelaku ingin menghabisi nyawa korban. Maka, niat awalnya hanya ingin bertamu atau bermain ke rumah saudaranya itu.

“Karena biasa bertamu? Jadi dia tidak perlu mencongkel pintu korban,” ungkap Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11).

Namun, pada sekira jam 21.00 WIB, terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku yang mengakibatkan pelaku sakit hati.

Setelah cekcok itu, korban dan anaknya langsung beristirahat. Sedangkan si pelaku sedang asyik main HP di dapur.

“Karena masih sakit hati, pelaku pun melihat linggis di dapur. Dan saat itu juga mulai timbul niat pelaku menghabisi nyawa korban,” tutur Wahyu.

Alih-alih niat jahatnya teredam, malah saat melihat linggis itu, niat untuk menghabisi korban makin menggebu.

“Dia langsung memukul sang suami Daperum Nainggolan yang istirahat di ruang tamu, kemudian Maya Ambarita ditusuk lehernya serta menggoroknya pake linggis itu,” beber Wahyu.

Tak sampai di itu, saat kejadian pembunuhan itu berlangsung, tiba- tiba terbangun anak korban.

“Om ada apa ini? Kata pelaku ibumu sedang sakit,” kata Wahyu.

Sang anak lantas kembali beristirahat ke kamarnya. Karena takut perbuatannya itu ketahuan orang lain. Dengan kejamnya pelaku pun menghabisi nyawa kedua anak tersebut.

“Dengan mencekiknya sampai kedua anak itu tak bernafas lagi. Bahkan saat mencekik itu pelaku dalam keadaan sadar (tanpa menggunakan sabu),” ungkapnya.(fir/pojokjabar)

Bantai Satu Keluarga, Haris Simamora Terancam Hukuman Mati

IST/Sumut Pos DIAMANKAN: Haris Simamora, diamankan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Bekasi Kota. Pelaku dibawa untuk diselidiki lebih lanjut menggunakan mobil petugas.
Tersangka pembunuh satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polda Metro Jaya bakal menjerat Haris Simamora (23) dengan pasal berlapis. Dia adalah pelaku pembantaian satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat dan mencuri barang milik korban.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat mengatakan, atas ulahnya, Haris terancam hukuman mati. “Kami kenakan pasal berlapis, dia terancam hukuman pidana mati,” ujar dia di Polda Metro Jaya, Jumat (16/11).

Menurut dia, penyidik membidik pelaku dengan pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau pasal 340 subsider pasal 338 KUHP.

Pasalnya, setelah membunuh korban, pelaku juga membawa kabur satu unit mobil. “Pembunuhan berencana dan pencurian dengan pemberatan,” kata Wahyu.

Sebelumnya, pelaku membunuh satu keluarga di kawasan Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Gede, Bekasi, Selasa 13 November 2018 pagi.

Korban adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7). (cuy/jpnn)

PGN Luncurkan 32 Unit Gaslink Truck Berbahan Bakar Gas Bumi

Petugas dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sedang mengecek Gaslink Truck. PGN melalui anak perusahaannya, PT Gagas Energi Indonesia hari ini melaunching 32 unit Gaslink Truck berbahan bakar gas bumi. Peluncuran Gaslink Truck ini merupakan wujud keseriusan PGN Group untuk melayani pelanggan-pelanggan di luar jaringan pipa gas bumi.
Petugas dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sedang mengecek Gaslink Truck. PGN melalui anak perusahaannya, PT Gagas Energi Indonesia hari ini melaunching 32 unit Gaslink Truck berbahan bakar gas bumi. Peluncuran Gaslink Truck ini merupakan wujud keseriusan PGN Group untuk melayani pelanggan-pelanggan di luar jaringan pipa gas bumi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – PT Perusahaan Gas Negara Tbk tak henti-hentinya melakukan terobosan dan memastikan penggunaan gas bumi sebagai sumber energi yang ramah lingkungan semakin masif. Pada pertengahan November ini, PGN melalui anak perusahaannya PT Gagas Energi Indonesia akan meluncurkan sebanyak 32 unit Gaslink Truck yang sepenuhnya menggunakan gas bumi sebagai bahan bakarnya.

“Kami berharap manfaat gas bumi sebagai sumber energi yang ramah lingkungan dan efisien semakin banyak diketahui oleh masyarakat lewat peluncuran 32 unit Gaslink Truck berbahan bakar gas bumi ini,” kata Direktur Komersial PT PGN Tbk, Danny Praditya dalam keterangan resmi perusahaan, Jumat (16/11).

Danny mengatakan, peluncuran 32 unit Gaslink Truck berbahan bakar gas bumi ini merupakan wujud keseriusan PGN Group untuk melayani pelanggan-pelanggan di luar jaringan pipa gas bumi. Menurut Danny, ini juga merupakan upaya perusahaan untuk memperluas jaringan penyebaran penjualan Gaslink.

Gaslink adalah produk Compressed Natural Gas (CNG) yang menggunakan teknologi Gas Transportation Module (GTM) yang dikembangkan oleh PT Gagas Energi Indonesia. Gaslink merupakan solusi penyediaan gas bumi untuk lokasi tanpa jaringan pipa distribusi gas bumi.

Sebanyak 32 unit Gaslink Truck ini nantinya akan digunakan untuk memaksimalkan penjualan Gaslink yang akan disebar di tiga wilayah operasional PT Gagas Energi Indonesia. Adapun wilayah-wilayah penjualan Gaslink tersebut yakni di Regional I (Jakarta, Bekasi, Bogor, Sukabumi, Purwakarta, Bandung, Serang, Cilegon Lampung), Regional II (Jawa Timur, Semarang, Yogya), dan Regional III (Pekanbaru dan Batam).

Menurut Danny, Gaslink Truck berbahan bakar gas bumi ini dapat menciptakan efisiensi penggunaan solar kurang lebih 140.000 liter per tahun atau setara dengan penghematan sebesar 50 %. “Ini merupakan salah satu usaha kami untuk mengoptimalkan energi baik PGN sebagai bahan bakar yang ramah lingkungan,” kata Danny.

Hingga saat ini, PGN melalui PT Gagas Energi Indonesia telah berhasil memasarkan Gaslink ke lebih dari 70 pelanggan yang tersebar di sejumlah kota/kabupaten di Indonesia, seperti Jakarta, Surabaya, Lampung, Batam, Bandung, Yogyakarta, dan Pati. Gaslink hadir sebagai solusi energi yang lebih ekonomis dan mudah bagi masyarakat Indonesia, mulai dari kebutuhan komersial sampai dengan industri dan pembangkit listrik.

Selain Gaslink, PT Gagas Energi Indonesia juga menyediakan produk Gasku, yang merupakan bahan bakar gas untuk transportasi baik kendaraan pribadi, kendaraan kedinasan, maupun transportasi umum. Di sektor transportasi, hingga kini PT Gagas Energi Indonesia telah mengelola 12 SPBG dan 4 MRU yang tersebar di beberapa kota. Sementara untuk penyediaan kelistrikan, dikelola oleh PT Widar Mandripa Nusantara, anak usaha PT Gagas Energi Indonesia. (rel/ram)