29 C
Medan
Tuesday, April 14, 2026
Home Blog Page 5767

Banyak Anak Bermasalah Hukum karena Perceraian Orangtua

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Susana Yembise mengatakan, dewasa ini banyak anak-anak yang terjerumus ke dalam permasalahan hukum. Hal ini merupakan ekses dari keluarga yang tidak harmonis.

Ia mengatakan bagaimana perceraian berpengaruh kepada mental anak, sehingga kerap menjerumuskan anak-anak itu ke permasalahan hukum.

“Hal ini yang sekarang ini menjadi perhatian dan sedang ditangani bersama bagaimana menyelesaikan masalah tersebut. Dari semua anak-anak yang terjerumus ke permasalahan hukum, mayoritas datang dari keluarga yang orangtuanya bercerai,”ungkap Yohana pada acara pembukaan Temu Nasional Forum Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Tahun 2018 di Hotel Grand Aston, Medan, Senin (12/11). Menurutnya, masalah anak adalah masalah yang penting. Anak-anak merupakan calon penerus bangsa yang karakternya harus dibangun.

Penyalahgunaan gadget, sambungnya, menjadi permasalahan baru saat ini. “Arus informasi yang tidak terbendung melalui gadet juga begitu berdampak membangun karakter anak, makanya mari kita sama-sama memberi perhatian kepada anak. Gadget itu bisa memberi dampak baik ke anak bila diawasi dan diarahkan,” pungkasnya.

Terkait kasus enam anak yang mengidap Human Immunodeficiency virus (HIV) dan pendidikannya terancam, kata Yohana, pihaknya sedang berkoordinasi dengan dinas terkait dan pemerintahan kabupaten. “Yang jelas anak-anak punya hak untuk sekolah,” ungkapnya. Soal penyakit yang diderita para anak, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian kesehatan tentang penanganan terbaiknya.

Alumni Universitas Cendrawasih itu juga kembali menegaskan Pemkab/kota punya kewajiban untuk memberi perhatian terhadap hak-anak dan perempuan. Sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014.

“Apapun yang terjadi, isu perempan dan anak, misalnya tidak diterima di masyarakat seperti yang terjadi di Samosir, tetap adalah urusan pemerintah daerah setempat. Karena kita sudah meratifikasi konvensi hak anak,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, enam anak di Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir terus berjuang menghadapi penyakit yang mereka derita. Mereka kehilangan orangtua yang menjadi penjangkitnya.

Saat ini mereka berada dalam dampingan Rumah Kasih HKBP. Mereka dirawat di sana dan diharapkan tak ada diskriminasi dari masyarakat.

Hingga sampai ada provokasi yang kembali mencuat. Masyarakat yang tidak paham soal penularan HIV/AIDS meminta mereka tidak bersekolah bersama anak-anak lainnya. Mereka takut tertular.

Dari enam anak, satu di antaranya sudah dirawat di RSUP H Adam Malik Kota Medan. Kondisinya sangat kritis. Kesehatannya menurun hingga harus dilarikan ke rumah sakit.

Pihak HKBP meminta pemerintah dan masyarakat bergandengan tangan mengentaskan masalah itu. Sosialiasasi pemerintah soal penyakit itu gencar dilakukan. (dvs/han)

Langgar Aturan, Kapal akan Ditindak

ist KETERANGAN PERS: Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan SIK MH didampingi Kabag Sumda Kompol Kitaman Manurung, Kasat Lantas Akp Hendri ND Barus, SH SIK saat memberikan keterangan pers.
ist
KETERANGAN PERS: Kapolres Simalungun AKBP M Liberty Panjaitan SIK MH didampingi Kabag Sumda Kompol Kitaman Manurung, Kasat Lantas Akp Hendri ND Barus, SH SIK saat memberikan keterangan pers.

PARAPAT, SUMUTPOS.CO – Kapolres Simalungun AKBP Liberty Panjaitan mengatakan, pihaknya akan menindak kapal motor yang menyalahi aturan terkait uji kelaikan dan keselamatan saat berlayar di Danau Toba.

Pernyataan ini disampaikan dengan tegas usai pelaksanaan perlombaan kelaikan, keselamatan dan kebersihan (K3) di kawasan Danau Toba, Pantai Bebas, Parapat, Girsang Sipangan Bolon, Senin (12/11).

Liberty berharap agar lewat kegiatan ini tidak ada lagi pengusaha kapal dan Nahkoda yang melakukan pelanggaran terutama untuk jumlah penumpang, ketersediaan life jacket, kebersihan dan keamanan pelayaran.

“Saya mengimbau agar pada saat libur Natal dan Tahun Baru nanti, kejadian kecelakaan kapal tidak terjadi lagi. Terutama over load penumpang, jika ada yang coba-coba menyalahi maka akan kita tindak dengan tegas,” ujar Liberty.

Panjangnya proses penataan, pembenahan dan sosialisasi terkait transportasi Danau Toba dinilai sudah cukup banyak, sehingga para pengusaha dan nakhoda kapal harus taat aturan dalam melakukan pelayaran di Danau Toba. “Dalam kurun waktu empat bulan terakhir sudah banyak pembinaan dan pelatihan bagi seluruh awak kapal, jadi jangan disia siakan. Mari taat aturan demi menjaga keselamatan berlayar, “ pungkas Liberty. (ana/esa/han)

Bunga Bangkai Hebohkan Warga Batu Tunggal

DIABADIKAN: Anwar Hasibuan diabadikan bersama Bungai Bangkai yang tumbuh di kebunnya.

DIABADIKAN: Anwar Hasibuan diabadikan bersama Bungai Bangkai yang tumbuh di kebunnya.

RANTAU, SUMUTPOS.CO – Warga Dusun 1 Aek Buru, Desa Batu Tunggal, Kecamatan NA IX-X, Labuhanbatu Utara dihebohkan dengan penemuan Bunga Bangkai yang tumbuh setinggi hampir dua meter di kebun warga setempat.

Bunga bangkai itu pertama kali ditemukan Anwar Hasibuan, warga Desa Batu Tunggal, saat hendak mengimas atau membersihkan kebunnya, Sabtu (10/11) pagi.

“Awalnya saya mempekerjakan orang untuk mengimas ladang saya yang sudah semak. Ternyata ladang yang dibersihkan itu kurang bersih, sehingga saya datang untuk melihat hasil imasannya,” ujar Anwar, Minggu (11/11) melalui selulernya.

Setelah sampai di kebun, dia melihat bunga bangkai yang tumbuh mekar di dekat batang pohon sawit.”Bunga bangkai itu tingginya sekitar 160 cm yang sudah mekar. Harapan saya, bagi warga yang ingin melihat, kami sangat mengharapkan sumbangan yang nantinya akan kami salurkan kepada kaum duafa,” sebutnya.

Anwar juga mengungkapkan sebelum melihat kejadian langka tersebut, dia bermimpi tentang kebunnya. Dalam mimpinya, dia melihat bahwa kebunnya telah bersih.

“Memang, menurut cerita warga sini, lokasi kebun kami itu dahulunya Angker, namun tidak banyak yang tahu keangkeran wilayah itu,” ungkap Anwar.

Sementara Kepala Desa Batu Tunggal Sabella saat dikonfirmasi terkait penemuan tanaman langka tersebut sama sekali belum mengetahuinya.

”Saya belum dapat informasi tentang penemuan tanaman langka itu,” ujarnya. (bud/ma/smg)

Pujakesuma Langkat Geruduk DPRD

Bambang/sumutpos Puluhan Masyarakat Gelar Long March dan aksi di DPRD.
Bambang/sumutpos
Puluhan Masyarakat Gelar Long March dan aksi di DPRD.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Puluhan masyarakat yang tergabung dalam ikatan Putra Jawa Kelahiran Sumatera (Pujakesuma) mendatangi gedung DPRD Langkat. Mereka mengaku tersinggung atas pernyataan Calon Presiden (Capres) nomor 2 Prabowo Subianto “Tampang Boyolali” beberapa waktu lalu, Senin (12/11).

Saat menggelar aksi, massa melakukan long march dari lapangan Alun-alun Stabat menuju ke Kantor DPRD Langkat, dengan mengusung beberapa spanduk di antaranya bertuliskan, Kami Pujakusuma Kabupaten Langkat keturunan dari jawa Boyolali merasa terhina atas perkataan Prabowo. Selain itu, massa juga membawa spanduk bertuliskan, “Belum jadi saja, sudah menyakiti hati masyarakat jawa” dan “Kami keturunan Boyolali Jawa Tengah merasa dihina”.

Inilah setidaknya beberapa tulisan yang dibawa pendemo berjumlah 50 orang ini. Koordinator aksi Sutopo SH dan Syafril SH mengatakan, kedatangan mereka ingin meminta ketegasan anggota DPRD Kabupaten Langkat, terkait ucapan dari Capres Prabowo Subianto mengenai tampang Boyolali yang menyinggung perasaan keturunan jawa.

“Tentunya peryataan ini sangat menyinggung keturunan jawa, selain itu peryataan itu dapat memecah belah persatuan Indonesia yang selama ini rukun dan damai,” kata Sutopo, yang juga menjabat sebagai ketua Pujakesuma Langkat.

Karena itu, diakuinya, pihaknya meminta anggota DPRD Kabupaten Langkat, agar dapat melaporkannya sesuai hukum yang berlaku di NKRI. “ Selain itu, kami meminta kepada anggota DPRD Kabupaten Langkat, agar dengan tegas membuat komitmen bersama secara nasional, menolak pernyataan dari Prabowo yang menghina masyarakat Boyolali,”harapnya. “Intinya, kami masyarakat keturunan jawa khusunya masyarakat bonyolali Langkat, untuk untuk tidak memilih Prabowo Subianto dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang,” tegas Sutopo.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Langkat Ralin Sinulingga, yang menerima para massa berjanji akan mengakomodir tuntutan dari massa. Selain itu, berjanji akan menyampaikan hal ini kepada elite politik untuk tidak mengeluarkan statement yang dapat memecah belah kesatuan bangsa.

“Masukan ini akan kita koordinasikan dengan pihak Kepolisian, untuk melihat dan mempelajari adakah tindakan pidana terkait pernyataan dari Capres Prabowo tersebut agar dapat dilanjutkan ke proses hukum,” terang Ralin.

Usai menyampaikan aspirasi sekitar pukul 12.30 Wib, masyarakat membubarkan diri dengan aman, serta mendapat pengawalan dari aparat kepolisian. (bam/han)

PKK Karo Belajar Pembinaan ke Malang

ist/sumut pos DIABADIKAN: Rombongan TP PKK Karo yang diketuai Sariati diabadikan bersama Wali Kota Malang Sutiaji, dan Ketua TP PKK Kota Malang, Widayati Sutiaji, Sabtu (10/11).
ist/sumut pos
DIABADIKAN: Rombongan TP PKK Karo yang diketuai Sariati diabadikan bersama Wali Kota Malang Sutiaji, dan Ketua TP PKK Kota Malang, Widayati Sutiaji, Sabtu (10/11).

KARO, SUMUTPOS.CO – TP PKK Pemda Karo mengunjungi Pemko Malang dalam rangka Studi Komparatif. Rombongan Tim PKK Kab Karo langsung ini disambut oleh Wali Kota Malang Sutiaji, dan Ny Widayati Sutiaji Ketua TP PKK Kota Malang, OPD serta Ibu-ibu PKK Kota Malang, Sabtu (10/11) pagi 2018 di ruangan PKK Pemko Kota Malang.

Ketua PKK Karo, Sariati mengatakan kedatangan mereka ingin belajar dan melihat secara langsung Pemko Kota Malang yang menjadi kota sukses dalam pembinaan ibu-ibu PKK-nya baik tingkat daerah bahkan nasional.

Disamping itu lanjut Sariati, kunjungan ini merupakan dalam rangka pelaksanaan 10 program pokok PKK, khususnya kategori Hatinya PKK. Kunjungan ini juga sebgaai balasan atas kedatangan rombongan PKK Malang ke Tanah Karo beberapa waktu lalu. “Jadi sebaliknya,kami juga ingin bertukar pikiran secara langsung, maka kami hadir di Pemko Malang ini , “ ucap Sariati.

Bahkan kata Sariati, Pemko Malang sangat tepat untuk bagi Tim TP PKK Kab. Karo untuk Studi Komparatif, dengan alasan TP PKK Pemko Malang sudah beberapa kali mentorehkan prestasi dan menerima penghargaan dari pemerintah. Penghargaan itu diantaranya gelar Pakarti Utama dua kali berturut-turut di tahun 2016 s.d 2017, terkait Hatinya PKK, prestasi lomba Yel-Yel PHBS dengan juara II Budaya hidup Sehat, Pakarti Utama I pelaksanaan Posyandu tahun 2014.

“Nah, inilah komitmen kami tim TP PKK Kab. Karo untuk berkomunikasi dan ingin meniru bagaimana caranya tim TP PKK Pemko Malang dapat meraih sejumlah prestasi itu. Dengan demikian, kedepannya PKK Kab. Karo juga dapat seperti PKK Pemko Malang,” harapnya.

Apalagi lanjutnya, Topography Kota Malang dan Karo hampir sama dengan Kab. Karo, berupa pegunungan, iklimnya dingin, penghasil sayur sayuran, buah buahan, dan bunga bunga juga satu lagi, sebagai kota pariwisata.

“Hal ini yang mendorong saya selaku Ketua TP PKK Kab Karo memilih Pemko Malang sebagai lomasi studi komparatif untuk belajar dan cara mengelola topography yang memiliki bobot hampir sama dengan Pemda Karo,

Diakhir kata, Sariati mengucapkan terimakasih yang sudah menerima kedatangan PKK Pemda Karo, kiranya silaturahmi ini tidak sampai disini saja tapi berkelanjutan, karena kami sangat membutuhkan informasi cara-cara yang dilakukan oleh Tim penggerak PKK kota Malang dalam pelaksanaan 10 program pokok PKK, pungkasnya.(deo/han)

Pemkab Deliserdang Minta 500 Hektare Eks HGU

.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang berencana meminta pembebasan lahan eks HGU PTPN II seluas 500 hektare kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).

Wakil Bupati Deliserdang H Zainuddin Mars mengatakan, pengusulan pelepasan lahan eks HGU PTPN II tersebut, akan dialokasikan untuk kepentingan sarana prasarana pelayanan publik Pemkab Deliserdang, seperti lahan sekolah, pasar, lahan wakaf dan areal kantor camat.

“Masa jalan alteri ke Bandara Kualanamu ada pasar tradisional. Kemudian lahan perkuburan. Jadi itu yang harus kita pikirkan,”ujar Zainuddin Mars saat ditemui di Kantor Pemkab Deliserdang, Jalan Negara Lubukpakam, Senin (12/11).

Apabila pengusulan lahan tersebut terlaksana, lanjut Zainuddin, maka lahan seluas 500 hekatere tersebut akan dimasukkan dalam rencana pengusulan penetapan tata ruang Kabupaten Deliserdang yang kini sedang dalam proses pembahasan.

Hal senada dikatakan anggota Pansus Tataruang, DPRD Deliserdang, Mikail Tantara Purba, dari 5.000 hektare lahan eks HGU PTPN II, di wilayah Kabupaten Deliserdang ada sekitar 4.000 hektare.”Jadi usulan 500 hektare masih dalam hal wajar. Peruntukannya kan untuk kepentingan publik. Kami dari Pansus Tataruang mendukungnya,”ujar Mikail. (btr/han)

Berhutang di Koperasi & Bank Sumut, serta Gelapkan Uang Arisan

teddy akbari/sumutpos MENANGIS: Demseria Simbolon, tersangka kasus penyelewengan uang negara menangis saat tiba di Kejari Binjai, Rabu (7/11).

teddy akbari/sumutpos
MENANGIS: Demseria Simbolon, tersangka kasus penyelewengan uang negara menangis saat tiba di Kejari Binjai, Rabu (7/11).

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tersangka dugaan penyelewengan uang negara, Demseria Simbolon ternyata sempat menjadi keluarga yang memiliki kehidupan mencukupi di Perumahan Handayani, Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Jatikarya, Binjai Utara. Sayang, kehidupan jaya oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 027144 Binjai Utara ini runtuh. Bahkan, berujung ke balik jeruji besi.

“Berdasarkan keterangan tetangganya, dulu dia (Demseria) sempat jaya. Buka grosir di rumahnya, Komplek Handayani,” jelas Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan (Disdik) Binjai Utara, Emi Sutrisnawati di ruang kerjanya, Senin (12/11).

Menurut dia, UPT Disdik Binjai Utara kini sudah dihapus berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Kini, Emi bukan Kepala UPT Disdik Binjai Utara lagi.

“Sekarang namanya Kordinator. UPT dihapus sejak Juli 2018, saya kordinatornya,” kata Koordinator Disdik Binjai Utara ini.

Terkait Demseria, dia sudah membeberkannya semua kepada penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai. Menurut dia, UPT Disdik Binjai Utara tidak dapat melakukan pemutusan gaji Demseria sebelum terbit Surat Keputusan Wali Kota terkait hal tersebut. Bahkan, kata dia, Disdik Binjai pun tidak dapat memutus gaji Demseria.

“Harus ada SK Wali Kota, Wali Kota yang bisa putuskan (gaji Demseria). Saya di sini Maret 2014 masuk. Setelah masuk dapat laporan soal dia, saya perintahkan kepala sekolah. Ya sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 lah kami menindaknya, pimpinan dia yakni Kepala Sekolah yang melakukan penindakan,” ujar dia.

Menurut Emi, Demseria terus dipanggil Kepala Sekolah SDN 027144 Binjai Utara. Namun sayang, Demseria tidak kooperatif alias mangkir.

“Jadi kami limpahkan saja berkasnya ke dinas (Disdik) yang ditembuskan ke BKD dan Inspektorat. Sejak Agustus 2014 sudah saya kirim berkas dia ke Disdik, dinas juga sudah melakukan pemanggilan saat Pak Anang Kadisnya,” beber dia.

Kata dia, UPT Disdik Binjai Utara terus mengendus keberadaan yang bersangkutan. Meski demikian, upaya Disdik Binjai Utara tak berhasil mengendus sampai di Cikarang, Jawa Barat yang pelariannya kandas oleh tangan penyidik Kejari Binjai.

Disoal yang bersangkutan punya tunggakan atau utang, Emi mengamininya. Kata dia, Demseria memiliki utang di Koperasi Sekolah dan Bank Sumut Cabang Binjai. Sayang, Emi mengaku tidak tahu persis besaran jumlah tunggakan Demseria.

“Setelah dia ngambil uang (berhutang) kemudian kabur meninggalkan Binjai,” ujar dia.

Dia berdalih, UPT Disdik Binjai Utara sudah menyampaikan kepada Bank Sumut Cabang Binjai untuk tidak memotong gaji Demseria karena tunggakannya.

Namun, gaji yang sudah dikirim melalui rekening pribadi masing-masing ini tak dapat diberhentikan. Sebab, belum ada terbit SK Wali Kota Binjai terkait pemutusan gaji Demseria.

Pun demikian, dua tahun belakangan gaji Demseria sudah diberhentikan lantaran Wali Kota Binjai menerbitkan SK pemberhentiannya.

“Ada juga melarikan uang arisan gitu dia (Demseria), tapi enggak tahu berapa jumlahnya. Saya sudah empat kali dipanggil Kejaksaan, terakhir kali bersamaan dengan Kepala BKD dan Kepala Inspektorat. Gaji dia ada diperolehnya Rp4 jutaan,” ujar dia.

Dia menambahkan, pengajuan utang ke Bank Sumut turut diketahui Kepala UPT Disdik Binjai Utara. Sedangkan pengajuan utang ke koperasi, turut diketahui kepala sekolah.

“Kalau kami dibilang lalai, gimana ya. Memang enggak ada kewenangan kita menghentikan gajinya. Absensi dia juga dibuat alpha (tidak hadir) terus, yang dilaporkan ya tidak hadir. Gaji yang sempat ditahan sudah dipulangkan ke kas daerah,” tandasnya.

Sementara, Sumut Pos tidak berhasil menemui Kepala SDN 027144, Sulasih. Menurut sejumlah guru, Sulasih tengah sakit. Bahkan, Sulasih juga tidak masuk mengajar pada kelas 3.

“Ada benjolan di tangan kirinya gitu, jadi ibu itu nggak masuk. Permisi ke rumah sakit,” kata salah seorang tenaga pendidik di ruang guru SDN 027144 saat disambangi Sumut Pos.

Ditanya Demseria, wanita bertubuh tambun ini enggan berkomentar panjang. “Sudah viral kemana-mana, saya enggak mau komentar lah,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution juga belum berani komentar. Dia berdalih takut dimarahi Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar.

“Belum bisa aku kasih komentar ini, aku di jalan ini. Pokoknya nanti malam kubel, kalau mau ke kantor. Tengah malam, ada berita hangat. Aku masih di jalan ini, salah aku ngomong kena senggak sama si bos,” pungkasnya melalui telepon selular.

Sebelumnya, Kajari Binjai menyatakan, tersangka masih belum mau memberikan keterangan sekaligus pengakuannya terkait motifnya melakukan hal tersebut. Mantan Kajari Kualatungkal ini melalui telepon selularnya menambahkan, Demseria masih menutup diri. Dalihnya, karena menggunakan jasa kuasa hukum.

Diketahui, meski bolos mengajar selama 7 tahun, Demseria tetap menerima gaji dengan jumlah variasi. Maksimal yang diperoleh Demseria sebesar Rp4.367.900.

Parahnya, PT Taspen Medan mencairkan dana kematian Demseria yang diajukan suaminya, Adesman Sagala tahun 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat. Total kerugian negara akibat aksi kriminal Demseria ditaksir mencapai Rp438.025.900.(ted/ala)

Apresiasi Tinggi Pemkab Langkat

diva/sumut pos BENAHI: Beberapa personel TNI memperbaiki jembatan. Pelaksanaan ini merupakan program Tentara Masuk Desa.
diva/sumut pos
BENAHI: Beberapa personel TNI memperbaiki jembatan. Pelaksanaan ini merupakan program Tentara Masuk Desa.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Tak hanya warga, apresiasi juga datang dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat yang turut mengawasi pelaksanaan TMMD ke 103 ini.

Hadir mewakili Bupati Langkat, Kepala Bidang (Kabid) Pekerjaan Umum (PU) Langkat, Laurensus S.ST yang ikut meninjau pelaksanaan program tersebut mengatakan hasil kerja Satgas TNI TMMD ke-103 Kodim 0203/Langkat sangat luarbiasa.

Ia yang datang bersama Kapendam I/Bukit Barisan (BB) Kolonel Roy Hansen J Sinaga, Rabu (31/10) pagi kemarin, mengaku bangga dengan prajurit TNI yang telah berperan serta turut membangun wilayah tertinggal di Kab Langkat.

Selain itu, ia juga mengatakan dengan adanya program TMMD di dua wilayah kecamatan di Langkat gunanya sangat banyak.

“Pembuatan jembatan dan jalan akan meningkatkan perekonomian masyarakat, karena dengan jalan bagus dan jembatan bagus tentunya masyarakat akan lebih cepat dan gampang menjual hasil pertaniannya, “sebutnya.

Diketahui, untuk menuju lokasi TMMD ke-103 Kodim 0203/Langkat bukan hal yang mudah. Menyebrang sungai dengan menggunakan getek (Rakit) dan selanjutnya menaiki mobil dan sepeda motor trail menuju lokasi sasaran fisik di Palu Pakih.

Bisa dibilang, daerah tersebut begitu jauh dari hiruk pikuk perkembangan pembangunan. Tertinggal setidaknya bahasa yang tepat menggambarkannya kondisinya. Amatan di sana, kini masyarakat begitu terbantu dengan program TMMD di sana. (dvs/habis)

Gereja IRC Tak Terdaftar di Kemenag Medan

.
AGUSMAN/SUMUT POS
PERLIHATKAN: Kuasa Hukum tergugat, Ferry Agus Sianipar SH memperlihatkan surat Kemenag Medan tentang gereja IRC yang tidak terdaftar, Senin (12/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kisruh perpuluhan antara jemaat dan pendeta Gereja Indonesia Revival Church (IRC) berbuntut panjang. Fakta baru dihadirkan kuasa hukum tergugat Melva Rosa Siregar dan Guntur Marbun, pada lanjutan sidang gugatan perdata Gereja IRC. Bukti tersebut, terkait surat yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) Medan, tentang gereja IRC yang tidak terdaftar.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/11), harusnya mendengarkan keterangan saksi notaris. Namun, karena saksi berhalangan hadir, kuasa hukum tergugat, Ferry Agus Sianipar SH menunjukkan bukti tambahan kepada majelis hakim.

“Ini ada kami ajukan bukti tambahan mengenai gereja IRC yang tidak terdaftar di Kemenag Medan,” ucap Ferry kepada majelis hakim yang diketuai Saryana.

Ferry mengatakan, surat yang dikeluarkan Kemenag Medan, merupakan bukti tambahan mengenai gereja IRC yang tidak terdaftar.

“Surat No: 4400/Kk.02.15/6/BA.01.1/11/2018, disebutkan bahwa gereja IRC tidak terdaftar di Jalan Setiabudi Gang Rahmad No7 Kelurahan Tanjungsari Medan,” ungkapnya usai persidangan.

Kemudian lanjut Ferry, sejak tahun 2008 Kemenag Medan hanya memberikan surat pendaftaran Gereja Indonesia Kegerakan (GIK) kini IRC, di Tata Plaza Blok B1-2 Milenium Medan.

“Seharusnya tiap tahun itu diperbaharui mereka (IRC). Tapi sejak tahun 2009 sampai sekarang (2018), itu tidak diperbaharui,” katanya.

Ferry menyebutkan, bukti tambahan tersebut sekaligus menjawab pernyataan hakim Erintuah Damanik tentang izin gereja IRC pada persidangan minggu lalu. Setidaknya, ada tiga bukti tambahan yang dihadirkan pada persidangan tadi.

“Yang pertama, tentang izin gereja IRC sesuai dalil mereka sekaligus menjawab pernyataan hakim Erintuah Damanik, tentang izin gereja IRC. Kedua transfer rekening jemaat tentang janji iman dan perpuluhan ke rekening Pdt Asaf. Ketiga adalah laporan keuangan pribadi jemaat kepada Asaf setiap bulannya,” urainya.

Artinya, terang Ferry lagi, gereja IRC tidak memiliki izin sesuai surat Kemenag Medan.

“Kalau sudah tidak diakui lagi, gereja IRC ilegal sesuai dengan surat Kemenag Medan. Jadi segala aktivitas disana ilegal,” tegasnya.

“Sesuai dengan point ketiga, GIK atau yang disebut-sebut IRC tidak pernah memberikan laporan keberadaannya. Sehingga Kemenag Medan menganggap tidak ada lagi keberadaan GIK tersebut,” sebutnya lagi.

Ferry berharap, dengan keluarnya surat dari Kemenag Medan, meminta kepada kepolisian dan pihak-pihak terkait untuk menghentikan aktivitas di gereja IRC.

“Karena dikhawatirkan akan menimbulkan dampak yang tidak baik. Untuk itu kepolisian harus menghentikan aktivitas disana dan gereja IRC tidak boleh lagi disana,” tukasnya.(man/ala)

Eks Kades Sampali Rugikan Negara Rp1 Triliun

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Eks Kepala Desa (Kades) Sampali, Percut Seituan, Deliserdang, Ir Hj Sri Astuti kembali duduk menjadi terdakwa. Ia didakwa dalam kasus korupsi penerbitan ratusan surat keterangan tanah (SKT) hingga negara dirugikan mencapai Rp1 triliun lebih.

Sidang dipimpin majelis hakim diketuai Nazar Efriadi di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/11). Sidang beragendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Azmi terhadap terdakwa.

JPU dari Kejari Lubukpakam tersebut mengatakan, terdakwa Sri Astuti yang menerbitkan SKT/Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah sebanyak 405 lembar di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-II (Persero) Kebun Sampali dengan luas 604.960,84 M2.

Sehingga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Kepala Desa Sampali atas terbitnya SKT tersebut. Karena masih merupakan HGU PTPN-II (Persero) Kebun Sampali.

Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi pemohon untuk dapat diterbitkannya SKT seperti surat permohonan, surat pernyataan penguasaan fisik, berita acara pengukuran tanah dan gambar situasi tidak dihiraukan terdakwa. Ia malah menyediakan semuanya di Kantor Desa Sampali, sehingga pemohon tinggal menandatangani saja.

Bukan itu saja, tambah JPU, terdakwa dalam menerbitkan 405 SKT itu turut menerima uang dengan jumlah bervariasi antara Rp300 ribu sampai Rp500 ribu/SKT. Sehingga menguntungkan diri pribadi dan juga orang-orang yang tertera di 405 SKT tersebut.

Oleh sebab itu, atas perbuatan terdakwa ini mengakibatkan kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PTPN-II (Persero) Tanjungmorawa sebesar Rp1.013.476.205.182,16.

“Sehingga perbuatan terdakwa ini kami dakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas JPU Fauzan Azmi.

Usai pembacaan dakwaan, akhirnya sidang ditunda dan kembali akan dilanjutkan pada Kamis (15/11) dengan agenda mendengarkan saksi-saksi.

Sebelumnya diketahui, Sri Astuti telah diputus bersalah Majelis Hakim PN Medan dengan vonis 14 bulan penjara pada Januari 2018 lalu.

Ia dihukum terkait kasus Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukannya pada 2017 lalu pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.(man/ala)