Home Blog Page 5790

USU Teliti Kasus Tamin Sukardi

IST BERI KETERANGAN: Dr Edi Yunara memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (6/11).
IST
BERI KETERANGAN: Dr Edi Yunara memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (6/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang yang dilakukan Tamin Sukardi, disebut ada kejanggalan. Sehingga perlu dilakukan penelitian secara ilmiah.

Kepala Laboratorium Fakultas Hukum USU, Dr Edi Yunara mengungkapkan, dalam proses hukum yang terjadi terhadap Tamin Sukardi cukup ganjil. Bila dikaji dalam teori, dalam prosesnya menerapkan Crime Control Model yang secara sederhana menekankan kepada asas praduga bersalah.

Artinya, kata Edi, asalkan administrasi sudah cukup maka bisa diproses untuk dilakukan penahanan dan diajukan sidang ke pengadilan. Padahal, lanjut Edi, seharusnya dalam hukum mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Edi menyatakan, hal ini tidak lazim dalam peradilan kita. Sehingga perlu kajian mendalam tentang fakta hukum. “Kasus Tamin Sukardi cukup unik, karena yang melawan perbuatan hukum sebenarnya tidak diproses. Malahan, saksi yang dijadikan tersangka yaitu Tamin Sukardi,” ungkap Dr Edi Yunara saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Selasa (6/11).

Menurut dia, dalam perkara ini putusan hukum terhadap terdakwa bersumber dari dakwaan jaksa dinilai keliru. Sebagai contoh, pelakunya satu orang tetapi diterapkan Pasal 55 KUHP.

Hal ini jelas bertolak belakang, karena dalam penerapan pasal tersebut cenderung lebih dari satu orang pelakunya.

“Bisa dibilang kecelakaan hukum dalam dunia peradilan di Sumatera Utara. Kalau seperti ini kondisi hukum kita, tentu masyarakat akan takut menjadi saksi karena bakal terlibat lantaran mengetahui. Kondisi hukum seperti itu juga merupakan suatu kemunduran dan sangat bahaya,” sebutnya.

Diutarakan Edi, penelitian yang dilakukan ini merupakan inisiatif pihaknya. Karena melihat perkara itu cukup intens diberitakan media massa.

Oleh karenanya, segera dibentuk tim yang berjumlah lima hingga enam ahli hukum dengan latar belakang berbeda. Seperti hukum pidana, perdata, niaga hingga ekonomi.

“Yaitu Prof Syafruddin Kalo, Prof Budiman Ginting, Prof Hasyim Purba dan lainnya,” tuturnya.

“Hasik penelitian kami nantinya akan disampaikan ke publik paling lambat 10 hari ke depan,” sambungnya.

Edi menyatakan, penelitian yang dilakukan ini merupakan salah satu fungsi keberadaan perguruan tinggi selain pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.

“Nantinya hasil dari penelitian ini jika memungkinkan, maka akan dimasukkan ke dalam jurnal internasional dan berdampak terhadap peringkat USU sendiri,” ucapnya.

Ia menambahkan, tidak ada maksud-maksud tertentu apalagi menggiring opini dan bahkan mempengaruhi putusan hakim dalam penelitian tersebut.

“Tujuannya tak lain untuk pembelajaran hukum di Sumatera Utara agar kedepannya lebih baik lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Tamin Sukardi, Fachruddin Rifai menyatakan, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang memutuskan Tamin Sukardi bersalah melakukan tindak pidana korupsi penjualan lahan eks HGU PTPN II merupakan keliru besar.

Menurut Fachruddin, bagaimana mungkin Tamin Sukardi dinyatakan bersalah, sedangkan fakta-fakta dan saksi-saksi yang terkutip ditranskrip pengadilan menyatakan sebaliknya.(azw/ala)

Kasus Mujianto Belum ke Pengadilan, Dewan Desak Kepastian Hukum

Ikrimah Hamidy
Ikrimah Hamidy

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kalangan DPRD Sumut meminta agar lembaga hukum segera melanjutkan kasus hukum Mujianto yang hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan. Berlarutnya proses tersebut, dinilai dapat menimbulkan pandangan negatif masyarakat.

Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) Ikrimah Hamidy mendesak proses hukum Mujianto yang masih di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) setelah dilimpahkan dari Kepolisian sebelumnya. Sebab hingga kini, belum diketahui kelanjutan kasus tersebut.

“Kita berharap untuk kasus ini, harus ada kepastian hukum saja. Jangan jadi memunculkan praduga negatif di mata publik,” sebut Ikrimah, Selasa (6/11).

Kata Ikrimah, desakan adanya kepastian langkah hukum oleh Kejaksaan itu adalah masuk akal. Sebab, hingga kini tersangka penipuan dan penggelapan senilai Rp3 Miliar yang sempat menjadi buronan Polda Sumut itu, belum juga dilimpahkan ke pengadilan.

“Jangan dibiarkan berlarut. Kalau memang sudah ada bukti kuat, segera limpahkan ke pangadilan. Kalau memang dinyatakan tidak bersalah, maka segera diputuskan,” sebutnya.

Sebab dengan ketidakpastian itu, lanjut Ikrimah, citra positif pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo juga bisa tercoreng hanya karena penanganan masalah hukum yang terkesan lambat. Dengan begitu, ada kepastian hukum di mata masyarakat.

Diketahui, Mujianto dilaporkan oleh Armen Lubis (60) pada 28 April 2017. Pengaduan Armen diterima dengan bukti laporan No; STTLP/509/IV/2017 SPKT “II”. Dalam kasus yang sama, Armen juga melaporkan stafnya Rosihan Anwar karena telah dirugikan sekitar Rp3 miliar.

Kasus dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerja sama dari Rosihan Anwar, staf Mujianto, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare pada 2014. Lahan itu berada di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan.

Namun setelah lahan selesai ditimbun, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil penimbunan itu sebesar Rp3 miliar. Kasus ini kemudian bergulir. Mujianto dan Rosihan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017. (bal/ala)

Kepala UPT Disdik Binjai Utara Mengetahui Gaji Disalurkan ke Tersangka

.

BINJAI, SUMUTPOS.Co – Terkait perkara Demseria Simbolon (DS), oknum guru Sekolah Dasar (SD) yang bolos tujuh tahun mengajar hingga kematian cair, dinilai masih belum duduk. Pasalnya, penetapan dua tersangka dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai masing-masing Demseria Simbolon dan Muhaimin Adamy masih terkesan masuk dalam perkara penggelapan, pidana umum.

Kejari Binjai idealnya juga harus menetapkan tersangka terhadap Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Binjai Utara, Emi Sutrisnawati; Bendahara UPT, Irwan Khotib Harahap dan Kepala SDN 027144 Binjai Utara, Sulasih. Pasalnya, ketiga oknum pejabat ini mengetahui Demseria bolos 7 tahun hingga pencairan gaji.

“Bendahara Pembantu di UPT Dinas Pendidikan yang membayar kepala sekolah atau guru pada kecamatan. Contohnya, Kecamatan Binjai Kota,” jelas Plt Kepala Disdik (Kadisdik) Kota Binjai, Indriyani, Selasa (6/11).

Menurut dia, Bendahara Pembantu di UPT Disdik Binjai Utara yang menyalurkan secara online melalui rekening penerima. Dia mengaku, sebelum pencairan gaji, Bendahara Pembantu wajib mengabarkan kepada Kepala UPT Binjai Utara. Bahkan, ikut menandatangani persetujuan pemberian gaji.

“Ya ikut menandatangani. Kalau kami beri cek itu UPT mana. Cek itu diberikan (dicairkan) ke Bank Sumut lalu Bank Sumut yang menyalurkan ke Bendahara Pembantu lalu ke rekening guru,” ujar dia.

Indriyani mengaku, Wali Kota HM Idaham sudah mengeluarkan surat pemutusan gaji Demseria sejak dua tahun lalu. Tepatnya dari November 2016 sampai Agustus 2018, gaji Demseria tidak dsalurkan lagi.

“Diambil kebijakan dibuat rekening penampungan untuk menampung gajinya. Tidak disalurkan, biar tidak terlalu banyak kerugian negara,” sambung Indriyani.

Terkait pemecatan, kata Indriyani, itu merupakan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai. Pun demikian, Indriyani mengaku Disdik Binjai sudah memberikan rekomendasi untuk pemecatan Demseria.

“Sudah kami buat panggilan pertama, kedua, ketiga dan peringatan. Nanti yang memutuskan BKD dan Inspektorat, surat itu ditujukan ke Wali Kota,” ujar Indriyani.

Dia menambahkan, kebijakan Wali Kota Binjai yang memutuskan gaji Demseria. Menurut Indriyani, Disdik Binjai tidak berhak memutuskan gaji Demseria.

“Makanya selama ini gaji jalan terus, kami nggak ada hak putus gaji dia. Gaji itukan haknya seseorang untuk pegawai. Kami tidak bisa memutuskan gajinya. Kecuali, Wali Kota sudah buat surat putuskan gajinya, tapi bukan berarti putus pegawainya. Gajinya saja diputuskan,” kata dia.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Binjai, Erwin Nasution menyatakan, penetapan tersangka harus memiliki dua alat bukti yang cukup. Saat ini, penyidik masih mendalaminya.

“Inikan masih tahap penyelidikan, belum bisa kita kembangkan sejauh mana dulu. Tim (penyidik) lah nanti mengkaji, sejauh mana hasil yang didapat,” ujar Erwin.

Apakah penetapan dua tersangka ini hanya menunjukkan perkara penggelapan bukan lagi dugaan korupsi? Erwin menjawab diplomatis.

“Ini masih dalam penyelidikan, pendalaman. Apakah dua, tiga atau empat, ini dulu kita dalami. Sama kayak kasus Dinas Pendidikan,” sambung Erwin.

Karena mencontoh kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga, Erwin pun belum berani menyatakan berpotensi ada tersangka baru. Bahkan, Erwin juga belum tahu kapan rencana pemanggilan kembali terkait tiga oknum pejabat itu.

Menurut Erwin, terkait pemanggilan kembali ini harus ditanyakan kepada Kasi Pidsus, Asepte Gaulle Ginting. Sayangnya, Kasi Pidsus tengah berada di luar kota.

“Enggak bisa kubilang begitu. Kita masih dalami kalau memang ada bukti kuat, bisa. Nanti berkembang kalau ada bukti cukup,” tandasnya.

Diketahui, perkara yang sudah masuk tahap penyidikan ini bermula dari seorang oknum guru, Demseria Simbolong yang bolos mengajar di Sekolah Dasar Negeri 027144 sejak 2010 lalu.

Meski bolos, gaji yang bersangkutan tetap mengalir. Besaran gaji Demseria SSimbolon bervariasi, maksimal diperoleh Rp4.367.900.

Parahnya, PT Taspen Medan, perusahaan plat merah ini mencairkan dana kematian Demseria Simbolon yang diajukan suaminya, Adesman Sagala tahun 2014 lalu. Padahal, Demseria belum wafat.(ted/ala)

Sungai Bahilang Meluap, 817 Rumah Terendam Banjir

Sopian/sumut pos BANJIR: Rumah penduduk terendam banjir di Kelurahan Persiakan dan Tualang Kota Tebingtinggi.
Sopian/sumut pos
BANJIR: Rumah penduduk terendam banjir di Kelurahan Persiakan dan Tualang Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 817 rumah penduduk yang berada di dua Kecamatan, yakni Kota Tebingtinggi dan Padanghulu terendam banjir sekira 60 centimeter akibat meluapnya Sungai Bahilang, Selasa (6/11) pukul 06.00 WIB.

Menurut warga, meluapnya Sungai Bahilang dikarenakan curah hujan di wilayah hulu tepatnya di Kabupaten Simalungun sangat tinggi, sementara debit arus air yang besar tidak bisa ditampung, sehingga air ke perkampungan warga.

Banjir yang merendam Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebingtinggi Kota di perkirakan ada 40 rumah, sedangkan di Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi di Kelurahan Persiakan sebanyak 412 rumah, dan di Kelurahan Tualang sebanyak 365 rumah.

Camat Padang Hulu Kota Tebingtinggi Deni Handika Siregar mengatakan, pihaknya menerima laporan dari pihak Kelurahan Persiakan dan Kelurahan Tualang terendam banjir akibat kiriman air dari Sungai Bahilang, ada ratusan rumah terendam banjir dengan kedalaman lima puluh meter, tidak ada korban jiwa tetapi kerugian ditaksir jutaan rupiah.

Kepala BPBD Kota Tebingtinggi Wahid Sitorus mengatakan, pihaknya tetap memantau kondisi air di Sungai Bahilang.

Ditambahkannya, akan terus melakukan pendataan rumah warga yang terendam banjir, dan warga diharapkan meningkatkan pengawasan dikarenakan curah hujan di wilayah hulu sungai masih sangat tinggi.

“Air sungai meluap tiba tiba karena kondisi sungai tidak bisa menampung debit air,”ujar warga yang rumahnya terendam banjir. (ian/han)

BNNK Periksa Urine Satpol PP dan Petugas Damkar Sergai

SURYA/SUMUT POS SAKSIKAN: Bupati Sergai Soekirman bersama Wabup H Darma Wijaya menyaksikan tes urine yang dilakukan BNNK Sergai, Senin (5/11).
SURYA/SUMUT POS
SAKSIKAN: Bupati Sergai Soekirman bersama Wabup H Darma Wijaya menyaksikan tes urine yang dilakukan BNNK Sergai, Senin (5/11).

SERGAI, SUMUTPOS.CO – Dari 193 anggota Satpol PP Sergai dan Pemadam Kebakaran (Damkar), satu orang dinyatakan positif menggunakan narkoba saat dilakukan pemeriksaan urine oleh BNNK Sergai, Senin (5/1).

Dalam pemeriksaan itu turut disaksikan oleh Bupati Ir H Soekirman bersama Wabup H Darma Wijaya dan Kepala Dinas Satpol PP Drs Fajar Simbolon M.Si didampingi Kepala BNNK Sergai Drs Adlin M Tambunan diAula Praja Wibawa kantor Dinas Satpol PP, Senin (5/11).

Kepala BNNK Sergai Drs Adlin M Tambunan mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan atas kerja sama Dinas Satpol PP Sergai dengan BNNK Sergai.

”Pemeriksaan urine ini dilakukan untuk menjaga dan menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalagunaan narkoba oleh seluruh anggota Satpol PP dan Damkar,” kata Adlin.

Disebutkan Adlin, seharus 219 orang personel Satpol PP dan Damkar yang akan menjalani tes urine. Namun karena tidak hadir, sisanya akan diperiksa kembali.

Sementara Kadis Satpol PP Sergai, Drs Fajar Simbolon MSi mengaku akan menindak tegas anggotanya bial terbukti narkoba. “Bila perlu akan dipecat dari anggota,” tegas Simbolon.

Bupati Sergai Ir Soekirman yang turut menyaksikan pemeriksaan urine tersebut mengaku akan menindak tegas dengan sanksi pemecatan apabila tenaga honorer Satpol PP terbukti pengguna narkoba.

Soekirman mengharapkan kepada ASN dan tenaga Honorer yang bertugas agar tidak main-main dengan narkoba.”Dipecat dan akan diproses hukum,”tegas Soekirman. (sur/han)

BKKBN-DPR RI Sosialisasi Program Lini Lapangan

Istimewa BERSAMA: Para pemateri yakni Kepala BKKBN Sumut BKKBN Sumut Temazaro Zega, Anggota DPR RI Komisi IX H Anshory Lc berfoto bersama usai kegiatan.
Istimewa
BERSAMA: Para pemateri yakni Kepala BKKBN Sumut BKKBN Sumut Temazaro Zega, Anggota DPR RI Komisi IX H Anshory Lc berfoto bersama usai kegiatan.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumut bersama mitra kerjanya, yakni anggota DPR RI Komisi IX H Anshory Lc melakukan sosialisasi Program Lini  Lapangan di Kampung Keluarga Berencana (KB) di Desa Sri Nadores, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Senin (5/11). Selain H Anshory, hadir sebagai pemateri dari Kepala BKKBN Sumut Temazaro Zega dan Muhili sebagai perwakilan BKKBN Asahan.

Dalam kesempatan itu, Anshory mengatakan ada 3 pembanguan yang strategis yang menjadi prioritas yang harus terus dilakukan di kampung KB yaitu pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan pembangunan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).

“Sasarannya bukan pembangunan fisik tetapi juga pembangunan non fisik yang tujuan akhirnya peningkatan kualitas keluarga ,” ujarnya dihadapan 200 peserta yang hadir.

Anshory juga mengatakan ideal  usia pernikahan  yakni perempuan 21 tahun  laki-laki  25 tahun. “Biasanya usia 20 tahun perempuan sudah sehat rahimnya untuk melahirkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKKBN  Sumut Temazaro Zega  dalam wawancaranya mengatakan, bahwa saat ini BKKBN fokus  meningkatkan kualitas hidup  masyarakat menuju Indonesia sejahtera dengan sasaran adalah keluarga.

“Tujuan program Kampung KB yaitu meningkatkan kualitas hidup keluarga dan mayarakat, mendekatkan pelayanan Kependudukan Keluarga  Berencana, dan Pembangunan Keluarga (KKBPK), tentunya  dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat, dan penguatan fungsi keluarga yang dilakukan terintegrasi lintas sektor,” ungkapnya (rel/azw)

R-APBD 2019 Asahan Rp1,6 Triliun

Ilustrasi
Ilustrasi

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Asahan tahun 2019 sebesar sebesar Rp1.600.514.659.606,50.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan, Taufik Zainal Arifin Siregar pada rapat paripurna DPRD penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah tentang APBD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2019 di Aula Rambate Rata Raya, Sekretariat DPRD Asahan, Selasa (6/11).

Rapat penyampaian nota keuangan dan rancangan peraturan daerah itu juga dihadiri yakni, Ketua DPRD Asahan, Anggota DPRD Asahan, dan OPD Pemkab Asahan.

Sekda Asahan mengatakan, bahwa sesuai dengan RPJMD Kabupaten Asahan tahun 2016-2021 prioritas pembangunan di Kabupaten Asahan diarahkan kepada empat pilar pembangunan. Di antaranya, Bidang Infrastruktur, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, dan Bidang Pertanian.

“Sesuai agenda sidang hari ini R APBD tahun 2019 akan disampaikan,”katanya.

Dimana, sambung Taufik, bahwa pokok pokok materi nota keuangan dan Ranperda tentang APBD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2019 sebagai berikut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp126.605.155.442,70. Pendapatan Transfer sebesar Rp1.260.108.698.163,80, Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp216.300.806.000.

“berdasarkan kondisi keuangan serta program prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan sebagaimana tertuang dalam Nota Keuangan dan Ranperda, tentang APBD Kabupaten Asahan tahun anggaran 2019,”bilangnya.

Lalu, sasaran ekonomi mikro Kabupaten Asahan pada 2019. Salah satunya, di yakni laju pertumbuhan ekonomi sebesar 6,29 persen, PDRB atas dasar harga berlaku sebesar Rp39.94 triliun, PDRB atas dasar harga konstan sebesar Rp26,95 triliun, angka kemiskinan 8.79 persen. Jumlah penduduk 729.795 jiwa, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 70,17 persen. (omi/han)

Penghijauan Batangtoru Gunakan Sistem Pertanian

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara akan berdampak ekonomis bagi masyarakat dalam hal penghijauan hutan.

Terkait hal itu, Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru tengah melakukan pendataan terhadap hutan-hutan yang dinilai rusak di kawasan Batangtoru, untuk kembali ditanami dengan tanaman bernilai ekonomis bagi masyarakat.

“Sebenarnya, punya hutan dan diberikan hutan. Bagaimana cara kita mengelolah dan pemanfaatannya. Selain untuk kehidupan masyarakat, oksigen dan sebagiannya, ada juga pemanfaatan yang lain secara ekonomis,”ucap Ketua Forum DAS Batangtoru, Andriani Siahaan kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (6/11) siang.

Disebutkan Andirani, untuk penghijauan tersebut, pihaknya akan mengandeng masyarakat sekitar dan pemerintah daerah. Dengan melakukan penghijauan dengan sistem pertanian. Dengan itu, dua manfaat bisa dirasakan masyarakat. Pertama, kawasan Batangtoru kembali hijau dan masyarakat merasakan ada keuntungan yang didapatkan.

“Pasti, kami Forum DAS Batangtoru itu. Kita menggandeng paling utama butuh masyarakat dan pemerintah. Kita minta masyarakat ikut menjaga. Kita hanya mensuport mereka dan memberikan bantuan,” kata Andriani, yang juga merupakan Rektor Universitas Sisingamangaraja XII di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Ia menyebutkan, Forum DAS Batangtoru mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pembangunan proyek PLTA tersebut. Sehingga pembangunan tersebut, menciptakan keseimbangan bagi lingkungan dan kelestarian hutan yang bisa dirasakan masyarakat sekitar dan tidak menimbulkan kerugian alam sendiri.

“Bagaimana kita menyimbangkannya, tapi kita mengambil manfaatnya. Tapi, kita mengawal dan mereka berjanji mengambilkan dan menyeimbangkannya. Kita Kawal terus mereka (Pembangunan PLTA Batangtoru). Saat ini ada dirambah, ada untuk buat jalan. Seperti kerusakan, tapi ada manfaat diambil, kita minta diseimbangkan semuanya,” jelas Andriani.

“Sebenarnya, maksudnya lama itu, sebenarnya itu apa. Kita menanamkan penghijau tidak harus pohon. Hijau dari perbanyak vegetatif pohon-pohon itu dicangkok dan disetek lebih pendek.

Tapi, ia bisa menghijaukan. Ada manfaatnya bagi manusia. Tidak memerlukan waktu yang lama, dengan cara itu, bisa dilakukan penghijauan. Jangan berpikir yang jauh-jauh lah,”sambungnya.

Begitu juga, Forum DAS Batang Toru juga melakukan pendataan kepada masyarakat, apa tumbuhan yang diperlukan untuk penghijauan yang memiliki keuntungan ekonomi bagi masyarakat. Andriani mengatakan, akan memberikan bantuan berupa bibit sesuai dengan keinginan masyarakat.

Dengan keahlian akademik, yang tergabung dalam Forum DAS Batangtoru. Andriani menyebutkan, akan memberikan ide-ide dalam penghijauan kawasan Batangtoru kepada masyarakat. Namun, hal itu, pastinya akan mendapatkan dukungan dari masyarakat.

“Ketepatan kita tidak memiliki program kehutanan. Tapi kita punya program pertanian. Mungkin bisa masuk bisa pertanian untuk penelitian. Jadinya, penghijauan dengan memiliki nilai ekonomi. Kuncinya, mereka butuh, mereka pelihara,” sebut Andriani.

Selain itu, ia menyebutkan penghijauan dilakukan dengan melakukan penanaman Haminjon dan kapur baru. Penanaman tersebut, Forum DAS Batangtoru bekerjasama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Meski dalam pendataan, penghijauan itu akan dilakukan pada tahun 2019, mendatang.

”Terutama jenis-jenis tanaman diperlukan oleh hutan dan diperlukan oleh masyarakat. Haminjon, itu adalah tanaman yang hanya ada di Tapanuli. 80 persen pasokan dunia itu, ada di Tapanuli. Kita coba kembangkan karena bisa hidup di hutan. Satu lagi, jenis tumbuhannya, kapur arus,” tandasnya. (gus/han)

1.600 KK Korban Gempa Sulteng Direlokasi 2019

.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) harus segera menetapkan zona merah, atau wilayah yang tidak boleh dibangun, karena rawan bencana. Selain itu, mereka harus segera menyediakan lahan untuk relokasi warga korban bencana gempa dan tsunami Sulteng.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat terbatas yang dipimpin Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla, Senin (5/11) lalu. Rapat yang diadakan di Istana Wakil Presiden itu, dihadiri seluruh unsur pimpinan di Sulteng serta Palu.

“Jadi, kami diminta membuat kajian tentang titik-titik merah,” ungkap Kepala Biro Humas Protokol Setdaprov Sulteng M Haris Kariming, kepada Radar Sulteng (Grup Sumut Pos).

Kajian tersebut harus segera dijalankan. “Setelah itu, kami akan membuat perda tentang penetapan daerah merah tersebut. Juga menetapkan daerah relokasi,” imbuh Haris, seraya menyebutkan, Pemprov Sulteng pun bakal secepatnya melakukan langkah-langkah itu, termasuk dalam penetapan dan penyediaan kawasan relokasi.

Sesuai perhitungan, dibutuhkan 1.000-1.500 hektare lahan untuk merelokasi 1.600 kepala keluarga (KK). Bappenas sudah menyetujui da- erah relokasi sesuai dengan usulan Wali Kota Palu dan Bupati Sigi. Masing-masing ditetapkan di Talise dan Tondo 560 hektare, serta Petobo 100 hektare. Adapun 3 daerah tersebut, ditetapkan untuk relokasi warga Palu. Selanjutnya, relokasi warga Sigi ditetapkan di Pombewe, dengan luas sekitar 362 hektare. “Lokasi itu, saat ini dalam proses penelitian ahli geologi,” jelas Haris.

Haris juga membeberkan, perencanaan relokasi dimulai pada Januari 2019. Diawali dengan penataan infrastruktur rumah hunian tetap, beserta fasilitas umum dan sosial. “Setelah itu, langsung dilanjutkan tahap relokasi,” jelasnya.

Bukan hanya soal penetapan daerah merah dan kawasan relokasi, pemerintah daerah juga menegaskan, segera menetapkan jarak dampak sempadan pantai. Tujuannya, menghindari bencana tsunami.

“Aceh akan menjadi contoh. Di Aceh dibuat satu kilometer dari sempadan pantai,” pungkasnya. Pemprov Sulteng tidak akan bekerja sendirian, mereka dibantu Kementerian PUPR dan Badan Geologi. (awl/jpg/c22/fim/jpc/saz)

MIPP Tolak Kedatangan Gus Nur

Demo tolak Gus Nur di Langkat
Demo tolak kedatangan Gus Nur di Langkat

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Massa yang tergabung dalam Masyarakat Islam Peduli Perdamaian (MIPP) Kabupaten Langkat mendatangi kantor MUI, Jalan Diponegoro, Kecamatan Stabat, Selasa (6/11). Pasalnya, mereka menolak atas rencana Tabligh Akbar Ustad yang akan dihadiri Gus Nur.

Ramlan selaku koordinator aksi, mengatakan agar ulama atau ustad yang ingin menyampaikan dakwah di Bumi Langkat, menyampaikan ceramah agama tersebut dapat meningkatkan iman dan taqwa kepada Allah Swt, serta menciptakan kedamaian dan kesejukan di tengah-tengah masyarakat.

“Kami tidak ingin dengan ceramah yang akan disampaikan oleh Gus Nur pada hari Kamis (8/11) mendatang, di Mesjid Nurul Huda Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat dan Ibadah Solat Zuhur pukul 13.00 wib di Masjid Azizi Tanjungpura dapat menimbulkan perpecahan di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Karena jelas dia, sepengetahuan masyarakat atas beredarnya video ceramah-ceramah yang dilihat, ceramah yang dibawakan dapat membangkitkan emosi pendengar. “Kami lihat dan dengar melalui youtube sangat membangkitkan emosi pendengarnya,” jelas dia.

Sesuai dengan permasalahan tersebut, paparnya, memohon MUI Langkat agar menolak kehadiran Gus Nur untuk menyampaikan ceramahnya di Bumi Bertuah ini.

“Jadi kami mohon dengan sangat, agar acara ini tidak terlaksana dan jangan usik dan aduh kami sesama umat islam,” harap pengunjuk rasa.

Usai menyampaikan sikap, selanjutnya petisi pernyataan sikap MIPP Kabupaten Langkat diterima oleh pihak Staf, M MUI Kabupaten Langkat Hervi. Dirinyapun berjanji akan menyampaikan permasalahan ini dan membahasnya.

Usai menyampaikan sikap, dengan pengawalan petugas kepolisian kemudian massa dengan membawa spanduk penolakan Gus Nur, berkonvoi sepanjang jalan menuju ke Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat dan kemudian massa membubarkan diri.

Menyikapi masalah ini, Ketua MUI Langkat Ahmad Mahfudz saat dihubungi mengakui saat aksi terjadi, dirinya memang tidak berada ditempat. “Kebetulan saya tadi tidak ditempat, ada tamu saya dari Jakarta,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini dijelaskanya, dirinya berharap agar seluruh umat muslim khususnya di Kabupaten Langkat, untuk tetap menjaga kedamaian dan kondusifitas. Jangan mau terprovokasi atau diadu domba oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.

“Mari kita jaga kedamaian, apa lagi kita sesama muslim, jangan terpancing atau mau diadu domba oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, kita umat muslim orang-orang yang cinta kedamaian,” papar dia berharap seluruh umat muslim bersatu menjaga kedamaian. (bam/han)