Foto: kps/reza
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat ditemui Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Foto: kps/reza Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat ditemui Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian Keuangan dan Program RSUD Rantauprapat, Abner Sitanggang, Jumat (19/10/2018). Abner rencananya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, Abner akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Labuhanbatu Pangonal Harahap. “Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PH,” kata Febri saat dikonfirmasi.
Dalam kasus ini, KPK menduga pemberian uang dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal terkait proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
“Bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati (Pangonal) sekitar Rp 3 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Rabu (18/7/2018).
Dari cek yang dicairkan, uang Rp 500 juta yang diberikan Effendy ke Pangonal melalui orang kepercayaan Pangonal, Umar Ritonga dan orang kepercayaan Effendy, Afrizal Tanjung, bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek-proyek pembangunan RSUD Rantauprapat. (kps)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PIRNGADI: Suasana di RSU Pirngadi Medan. Rumah sakit ini terganggu biaya operasionalnya hingga tak mampu membayar gaji honorernya akibat klaim belum dibayar BPJS Kesehatan.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PIRNGADI: Suasana di RSU Pirngadi Medan. Rumah sakit ini terganggu biaya operasionalnya hingga tak mampu membayar gaji honorernya akibat klaim belum dibayar BPJS Kesehatan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi E DPRD Sumut akan memanggil pihak Anggota Komisi E DPRD Sumut Juliski Simorangkir mengaku, telah menerima informasi kalau tunggakan RSUP H Adam Malik sebesar Rp25 miliar untuk masa satu bulan.
Sedangkan untuk RSU Pringadi, sebesar Rp13 miliar selama dua bulan. Padahal, pelayanan publik di bidang kesehatan ini termasuk vital bagi masyarakat sehingga tidak boleh sampai terganggu.
Namun karena klaimnya belum juga terbayarkan, kondisinya mengganggu jalannya aktivitas di dua rumah sakit tersebut. “Kita mau panggil pihak BPJS Kesehatan, kenapa belum membayarkan kewajibannya kepada kedua rumah sakit itu,” ujar Juliski, Kamis (17/10).
Juliski pun berharap klaim tersebut segera dilunasi. Sebab selain pelayanan kesehatan kepada warga, honor tenaga pegawai di dua fasilitas publik itu juga bisa terganggu. Sehingga secara umum, pihak pengelola RSU, akan kesulitan memenuhi kewajibannya jika terus berlangsung hingga berhari-hari.
Hal senada dikatakan Sekretaris Komisi E DPRD Sumut Reiki Nelson. Dirinya berharap hal ini bisa secepatnya diselesaikan. Karena itu juga, pihaknya berterimakasih atas informasi yang diberikan. Dengan begitu, mereka dapat mengambil langkah lanjut agar ada kepastian.
“Sehingga dapat kita tindaklanjuti untuk memberikan kepastian kepada para pasien dan masyarakat Sumut. Kalau perlu kita akan dampingi BPJS Kesehatan ke pusat, kalau memang masalahnya ada di pusat,” sebutnya.
Bahkan mereka juga mendesak agar dilakukan audit secara menyeluruh terkait hal ini. Selain soal tunggakan, juga tentang adanya isu pihak rumah sakit mempermainkan klaim ke BPJS. Untuk itu, pihaknya mendorong jika perlu, KPK turun memeriksa.
Sebelumnya diketahui, pihak RSUP Adam Malik maupun RSU Pringadi mengeluh karena mengalami gangguan operasional akibat tunggakan BPJS Kesehatan yang jumlahnya sangat besar. Bahkan, RSU Pirngadi Medan tak mampu membayar gaji para honorernya akibat tunggakan yang dilakukan BPJS Kesehatan tersebut. (bal/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara hingga kini masih melakukan pembahasan soal Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2019. Namun belum diketahui kapan draf tersebut diserahkan kepada legislatif.
“Iya, belum tahu kapan mau diserahkan. Informasinya masih pembahasan di TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” kata Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setdaprovsu, Raja Indra Saleh menjawab Sumut Pos Kamis (18/10).
Indra mengamini bahwa paling lama pada November mendatang pembahasan maupun persetujuan rancangan peraturan daerah APBD 2019 sudah harus dilakukan. Mengingat, ketersediaan waktu yang sudah mepet.
Dia menyebut setelah pembahasan di internal TAPD rampung dilakukan, baru diserahkan drafnya ke Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut. Bahkan saat ditanya apakah draf KUA-PPAS RAPBD 2019 yang diserahkan sesuai dengan kesepakatan semasa Eko Subowo menjabat Penjabat Gubsu, dirinya belum mengetahui.
“Waktu idealnya memang November. Tapi saya belum dapat informasi perkembangannya lebih lanjut dari tim. Mereka yang terlibat biasanya dari bidang anggaran. Nantilah saya tanya dulu ke kepala bagian anggaran,” pungkasnya.
Perihal ini, Ketua dan Sekretaris TAPD Sumut, R Sabrina dan Agus Tripriyono belum merespon bersedia konfirmasi wartawan. Informasi yang diperoleh, Sabrina masih berada di Jepang dalam agenda kunjungan kerja bersama Kadis Lingkungan Hidup, Binsar Situmorang. Sedangkan Agus Tripriyono yang coba berulangkali dihubungi ke nomor selulernya, enggan menjawab sambungan telepon.
DPRD Sumut sebelumnya meminta TAPD menyegerakan draft KUA-PPAS untuk diserahkan. Hal ini karena dibutuhkan pembahasan detil dan mendalam terkait program pemerintah ke depan. Terlebih mengingat batas waktu pengesahan Ranperda APBD 2019 sampai November mendatang. “Mengenai pembahasan Ranperda APBD 2019, kami ingin mempertanyakannya kembali soal rancangan nota KUA-PPAS (yang telah diserahkan sebelumnya),” ujar Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, Rabu (17/10).
Dirinya mempertanyakan apakah nota yang diserahkan pemprov kepada DPRD saat kepemimpinan Pj Gubernur Eko Subowo, akan dilanjutkan atau ada kemungkian perubahan didalamnya. Hal ini agar kejadian sebelumnya tentang KUA-PPAS P-APBD Sumut 2018, tidak terulang lagi.
“Saya kira untuk program RAPBD Sumut 2019, Gubernur bisa mempertimbangkan aspirasi masyarakat khususnya di daerah. Seperti infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pendidikan dan kesehatan. Kesemuanya itu diperlukan di daerah,” jelasnya.
Karena itu, katanya untuk draf KUA-PPAS dimaksud diperlukan pembahasan secepatnya seperti melakukan perubahan jika memang ada yang ingin diubah. Dengan begitu, DPRD Sumut punya cukup waktu untuk membahas secara detail dan mendalam.”Masih bisa kan diubah. Jadi jangan sampai seperti yang lalu sudah ada kesepakatan bersama, tetapi diproses akhir ternyata diganti begitu saja,” ujarnya. (prn/ila)
DIANGKUT: Mobil penjual paket internet diangkut petugas Dishub Medan ke atas mobil derek dalam penertiban pedagang kaki lima di kawasan Jalan Dr Mansyur Medan.
DIANGKUT: Mobil penjual paket internet diangkut petugas Dishub Medan ke atas mobil derek dalam penertiban pedagang kaki lima di kawasan Jalan Dr Mansyur Medan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Meski sudah berulangkali ditertibkan, namun para pedagang paket internet tetap membandel, khususnya di Jalan Dr Mansur, depan Kampus Universitas Sumatera Utara. Namun akhirnya mereka tak dapat berkutik saat Tim Penertiban yang tak terdiri dari Dishub, Satpol PP, Satlantas Polresta, Polsek dan Camat Medan Baru, menindak para pedagang paket internet yang menggelar dagangannya di dalam mobil, Kamis (18/10).
Dalam penertiban, Tim Pener-tiban terpaksa mengakut dan menyita mobil para penjual paket internet tersebut dengan mobil derek untuk dibawa ke kawasan Kayu Putih. “Ini kita lakukan untuk memberikan efek jera kepada pedagang tersebut. Karena kita sudah berulangkali melakukan penertiban, tapi tetap membandel,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Renward Parapat.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
GAS:
Dua orang pekerja menurunkan Gas Elpiji 3kg dari dalam truk di Jalan Tanjung Mulia Medan. Saat ini Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian, tengah dibahas. Tertutup LPG 3 Kg.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS GAS: Dua orang pekerja menurunkan Gas Elpiji 3kg dari dalam truk di Jalan Tanjung Mulia Medan. Saat ini Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian, tengah dibahas. Tertutup LPG 3 Kg.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Hampir seluruh fraksi di DPRD Kota Medan sepakat dengan Rancangan Perda (Ranperda) Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG 3 Kg Tertentu.
Namun, lain halnya dengan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Medan karena menilai Ranperda itu belum perlu diusulkan atau menolak.
Anggota Fraksi PKS DPRD Medan Asmui Lubis mengatakan, sebagaimana terhadap usulan Ranperda hak inisiatif, sebelumnya pihaknya berpandangan bahwa belum perlu diusulkan Ranperda tersebut. Adapun alasannya, dikarenakan melihat waktu yang tidak memungkinkan untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda dimaksud.
“DPRD Kota Medan saat ini masih memiliki banyak utang pembahasan Ranperda yang belum selesai. Terakhir kali, kalau tidak salah tak berhasil menyelesaikan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun 2018 per 30 September 2018,” ungkap Asmui, Kamis (18/10).
Oleh karenanya, lanjut dia, kegagalan ini menjadi catatan penting karena pada tahun-tahun sebelumnya belum pernah tidak menyelesaikan pembahasan P-APBD. Ditambah lagi pembahasan Ranperda lain yang belum selesai dibahas dan diparipurnakan.
Hal senada disampaikan Anggota Fraksi PKS DPRD Medan M Nasir. Menurut Nasir, masa jabatan anggota DPRD Kota Medan periode 2014-2019 hanya tinggal beberapa bulan saja.
“Suasana kampanye calon anggota dewan yang sudah dimulai, dimana kami yakin hampir seluruhnya maju kembali mencalonkan untuk periode mendatang. Bahkan ada yang maju untuk DPRD Provinsi dan DPR RI,” sebutnya.
Maka dari itu, sambung Nasir, jika Ranperda ini diusulkan tentu khawatir bisa mengganggu konsentrasi pembahasan usulan. Akhirnya tidak bisa selesai atau diparipurnakan menjadi Perda. “Dengan kondisi waktu tersebut, maka kami menilai usulan ini belum tepat jika diusulkan saat ini,” ucapnya.
Nasir menambahkan, pun begitu, Fraksi PKS bukan berarti tidak menyetujui subtansi dari Ranperda LPG 3 kg tersebut. Sebagai solusinya, mendorong agar mengusulkan kepada wali kota Medan untuk penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal). “Penerbitan Perwal bisa lebih cepat dan efektif dari segi waktu serta pembahasannya,” tandasnya.
Untuk diketahui, Ranperda Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG 3 Kg Tertentu sedang masuk tahapan menyampaikan pandangan fraksi-fraksi di DPRD Medan. Tahapan selanjutnya, tanggapan dari Pemko Medan hingga kemudian diputuskan. (ris/ila)
istimewa/sumut pos
GEDUNG: Suasana di Indonesia Rivival Church (IRC) Gang Rahmad, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang.
istimewa/sumut pos GEDUNG: Suasana di Indonesia Rivival Church (IRC) Gang Rahmad, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Laporan mantan jemaat IRC Guntur Marbun, bersama puluhan mantan jemaat lainnya soal dugaan ajaran sesat ke Polrestabes Medan dengan LP/773/IV/2018 Tanggal 19 April 2018 lalu, kini mulai direspon Kemenag Kota Medan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Medan H Al Ahyu mengatakan, jika pihaknya telah menindaklanjuti adanya laporan dugaan ajaran sesat yang diajarkan oleh oknum pendeta Asaf Marpaung kepada puluhan jemaatnya di Gereja Indonesia Rivival Church (IRC).
Untuk itu ia mengaku, jika saat ini, pihaknya juga telah membentuk tim untuk menyelidiki kebenaran hal tersebut.”Kemenag Medan sudah bentuk tim untuk mengawal dan mendalaminya. Memang agak terkendala dari jadwal sebelumnya, karena adanya pergantian di Kasi Bimas Kristen. Tapi begitu kami optimis, kasus ini secepatnya bisa terungkap,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (18/10).
Ahyu menjelaskan, tim ini dibentuk sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-004/A/JA/01/1994 tanggal 15 Januari 1994 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-019/A/JA/09/2015 tanggal 16 September 2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Pakem).
Dimana, pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan merupakan wewenang kejaksaan, dalam rangka ketertiban dan ketentraman umum demi meningkatkan upaya pencegahan tidak terjadinya konflik Agama.
Selain itu, dirinya mengakui masalah ajaran atau dogma memang sangat sensitif, sehingga butuh waktu dan masukan dari seluruh pihak lembaga organisasi. Hal ini dilakukan demi menjaga kesetabilan dan keamanan masyarakat.
“Tim yang dibentuk kemenag sudah berkoordinasi Ketua Pakem, dalam hal ini Kajari Medan. Karena Kemenag tidak bisa menyatakan ajaran Pdt Asaf aliran sesat tanpa koordinasi dengan tokoh agama dan Lembaga seperti Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB),” terangnya.
Kendati begitu, kata Ahyu, jika kepolsian hanya menunggu keputusan yang menyatakan sesat atau tidak. Jika terbukti, tutur dia, disitulah kepolisian baru bisa bertindak. “Bila terbukti menyesatkan biarlah Kepolisian yang bertindak seseuai aturan hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Bimas Kristen Kemenag Medan JH Sinambela, mengaku belum mengetahui dugaan aliran sesat yang selama ini sudah dilaporkan mantan jemaat IRC bernama Guntur Marbun ke pihak Bimas Kristen maupun ke Polrestabes Medan.
“Mohon dukunganlah agar kasus ini secepatnya selesai, meski ada kelalaian kami sebelumnya. Untuk itu kami sudah ada tim khusus mendalami dan menuntaskan kasus ini, kami akan tetap koordinasi kepada seluruh pihak terkait,” tandasnya. (man/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sejumlah undangan dari pihak Rumah Sakit (RS) di Medan harus menelan kekecewaan terhadap kinerja anggota DPRD Medan yang duduk di Komisi B. Bagaimana tidak, rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan pasien unregister batal digelar, Kamis (18/10).
Batalnya RDP tersebut lantaran tak satupun anggota dewan Komisi B hadir. Salah seorang pihak rumah sakit di Medan yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa berat. Padahal, ia dan undangan lainnya yang juga dari pihak rumah sakit telah meluangkan waktu untuk datang menghadiri rapat tersebut.
“Seharusnya kalau rapatnya batal ada pemberitahuan sebelumnya, lewat telepon kan bisa. Tapi ini tidak, kami sudah datang baru dikasih tahu rapat batal karena alasan anggota dewan tugas luar,” ujarnya dengan nada kecewa.
Hal senada juga disampaikan perwakilan rumah sakit lainnya yang turut diundang. “Kami sudah meluangkan waktu demi undangan dewan untuk RDP. Akan tetapi, RDP batal hanya karena anggota dewan tak hadir. Kalau dibilang kecewa, ya pasti kecewalah apalagi tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ucapnya.
Sementara, staf Komisi B DPRD Medan Samsir Simamora mengaku RDP batal digelar karena anggota dewan sedang tugas luar. Hal itu disampaikannya kepada para undangan pihak rumah sakit yang datang. “Maaf lah bu, karena sebelumnya tidak kami kabari pembatalan rapatnya,” aku Samsir.
Untuk diketahui, dalam surat undangan Komisi B DPRD Medan tertanggal 12 Oktober 2018 terkait rapat lanjutan pembahasan pasien unregister rumah sakit selaku provider BPJS Kesehatan. Dalam surat undangan dijadwalkan hadir RDP Kamis (18/10) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang Komisi B.
Berdasarkan surat undangan itu juga, pihak yang diundang seperti Kacab BPJS Kesehatan Medan, RSUD dr Pirngadi Medan, RS Bina Kasih, RS Delima, RS Bhayangkari, RS Mitra Medica, RS Imelda, RS Royal Prima dan RS Bunda Thamrin. (ris/ila)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan yang mengganggarkan Rp1,7 triliun lebih untuk pembangunan infrastruktur lewat dalam formulasi Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (R-APBD) tahun 2019, diminta harus skala prioritas.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Medan Surianto mengatakan, melihat dari penganggaran pada pembangunan infrastruktur tahun 2018 Pemko Medan memang terus berbenah memperbaiki kota ini melalui berbagai sektor, terutama jalan. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya dinilai belum mengacu pada pembangunan skala prioritas.
Sebagai contoh, sebelumnya telah dilakukan pengaspalan Jalan Imam Bonjol belum lama ini dan juga sejumlah jalan yang ada di inti kota. Padahal, jalan-jalan tersebut masih layak untuk dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Namun, anehnya dinas terkait kembali mengaspal jalan itu. Oleh karenanya, tentu akan ada penambahan anggaran khususnya pengecatan marka jalan.
“Ini jelas mubazir anggaran yang dikeluarkan Pemko Medan atau dinas terkait? Sementara masih banyak jalan yang butuh sentuhan, seperti jalan-jalan kampung di kawasan Medan bagian Utara. Di sana mudah menemukan jalan rusak dan kalau hujan sedikit muncul genangan air,” ungkap Surianto, Kamis (18/10).
Menurut anggota dewan yang akrab dipanggil Butong ini, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan masih lemah mengawasi sejumlah pengerjaan proyek di instansinya. Padahal, seharusnya pasca jalan tersebut diaspal maka tim yang bergerak di lapangan mengawasi dan memantau para kontraktor yang dipercayakan mengerjakan proyek, apakah pengerjaannya sesuai dengan spesifikasi.”Gak sampai setahun jalan mulai terkelupas dan bergelombang. Akhirnya apa, muncul masalah baru dan terjadilah kecelakaan,” kata dia.
Kondisi itu, sambungnya, akibat dari pengerjaan proyek jalan selalu dikerjakan di penghujung tahun. Sehingga, menimbulkan kesan tergesa-gesa atau buru-buru dan bahkan asal jadi.
“Dinas PU Medan harus aktif memantau kondisi jalan, tetapi tidak hanya di pusat-pusat pemerintahan atau inti kota. Melainkan, ke seluruh jalan yang ada di pinggiran kota juga.
Sebab, hal ini penting karena tingkat aktivitas masyarakat pinggiran kota khususnya bagian utara juga mulai tinggi. Apalagi, kabarnya RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kota Medan sedang direvisi di wilayah utara yang akan dijadikan kawasan komersil dan industri,” paparnya.
Surianto menyebutkan, semua keluhan masyarakat dalam reses yang dilakukan anggota dewan sudah ditampung. Akan tetapi, masih ada saja masyarakat yang mengeluhkan kondisi jalan rusak. “Di mana letak kesalahannya, apakah kepala Dinas PU tidak bekerja dan terima laporan saja atau apa? Masyarakat butuh infrastruktur yang baik, aman dan nyaman ketika dilalui. Padahal, kita (Kota Medan) kan punya anggaran besar untuk itu,” tandasnya.
Sementara, Anggota Komisi D DPRD Medan Ahmad Arief mengaku persoalan pembangunan infrastruktur masih menjadi catatan yang harus dievaluasi. Sebab, masih banyak infrastruktur khususnya jalan dan drainase di Medan kondisinya buruk.
“Contohnya, belum diperbaikinya drainase di Jalan Amaliun menuju Jalan Ismaliyah. Apa masalahnya, kok hingga sekarang belum ada diperbaiki, “ ujarnya.
Tak jauh beda disampaikan Anggota Komisi D lainnya Paul Mei Anton Simanjuntak. Paul mengeluhkan buruknya Jalan Sehati Gang Sepakat, Jalan GB Yosua dan Jalan Perintis Kemerdekaan.
Terpisah, Anggota Komisi D Daniel Pinem menuturkan, buruknya sistem drainase menyebabkan kebanjiran di Pasar VII perbatasan Kelurahan Kwala Bekala dan Selayang II. “Kita sudah meninjau langsung Jalan Ngumban Surbakti dan kita melihat ada gorong-gorong tapi tak ada penampungan airnya. Selain itu, drainase di Jalan Sedap Malam A, B, C dan D Kelurahan Sempakata juga hingga sekarang tidak diperbaiki,” cetusnya. (ris/ila)
istimewa/sumut pos
Retreat: Suasana Retreat ASM HKBP Medan Krio Resort Medan Barat di Pemandian Bunga Nabontar, Marendal, beberapa waktu lalu.
istimewa/sumut pos Retreat: Suasana Retreat ASM HKBP Medan Krio Resort Medan Barat di Pemandian Bunga Nabontar, Marendal, beberapa waktu lalu.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Retreat Anak Sekolah Minggu (ASM) Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Medan Krio Resort Medan Barat yang digelar di Pemandian Bunga Nabontar, Marendal, Senin (8/10) lalu berjalan meriah. Retreat ini diharapkan bisa membangun dan meningkatkan kualitas ASM HKBP Medan Krio.
Hal itu dikatakan Koordinator ASM HKBP Medan Krio Resort Medan Barat, JP Sihombing, Kamis (18/10). “Kegiatan itu berjalan lancar dan meriah. Kita mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, khususnya Uluan HKBP Medan Krio Pdt Sadrak Sabam Hutauruk MTh,” ujarnya.
Diungkapkan, retreat itu diikuti 300 orang, yang terdiri dari 250 orang Anak Sekolah Minggu dan 50 orang orangtua. Mereka dibekali berbagai materi yang berkaitan dengan iman dan kasih terhadap saudara sebagai tanda hidup baru. Saling mengasihi dan tidak membenci saudaranya, seperti khotbah singkat yg dibawakan oleh Majelis Gereja St E Tambunan dari 1 Yohanes 3:15.
Retreat ini juga diisi dengan kegiatan games yang dipandu para Guru Sekolah Minggu (GSM) dan beberapa Naposo/Muda-Mudi. Suasana semakin meriah ketika para orang tua juga mengikuti games Chicken Dance yang dipandu oleh Inang br Rajagukguk dan Agustina. Terakhir para ASM dan orangtua dapat menikmati dinginnya air kolam renang.
“ASM HKBP Medan Krio harus dipersiapkan dan dilengkapi iman. Melalui berbagai aktivitas retreat ini, kita ingin dapat membangun dan meningkatkan kualitas iman dengan saling mengasihi bukan dengan perkataan, tetapi dengan perbuatan nyata. Itulah yang kami harapkan dari kegiatan ini,” tambah JP Sihombing.
Salah satu ASM Natanael Simanjorang, mengapresiasi kegiatan retreat yang berlangsung lancar dan sukses.”Kegiatan ini sangat baik. Saya senang sekali bisa mengikuti kegiatan ini,” katanya. (dek/ila)
Sopian/sumut pos
MUSNAHKAN: Kasat Lantas Polres TebingtinggI AKP Enda Iwan Iskandar didampingi perwira lainnya memusnahkan SIM yang sudah kedaluwarsa.
Sopian/sumut pos MUSNAHKAN: Kasat Lantas Polres TebingtinggI AKP Enda Iwan Iskandar didampingi perwira lainnya memusnahkan SIM yang sudah kedaluwarsa.
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 93.298 lembar Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang sudah kedaluwarsa dimusnahkan di halaman Satlantas Polres Tebingtinggi, Kamis (18/10). Pemusnahaan tersebut langsung dilakukan Kasat Lantas Polres Tebingtinggi, AKP Enda Iwan Iskandar didampingi Kanit Patroli Iptu Iswadi.
Enda Iwan Iskandar mengatakan, pemusnahan SIM tersebut merupakan tindaklanjut dari standar operasional kepolisian, bahwasanya SIM yang sudah tidak berlaku harus dimusnahkan.
“SIM yang sudah tidak berlaku lagi tersebut berasal dari tahun 2007 hingga tahun 2012. Tujuan dilakukan pemusnahaan agar nantinya tidak disalah gunakan pihak-pihak yang bertanggungjawab,”ujar Enda.
Kasat Lantas Polres Tebingtinggi juga berharap agar masyarakat yang ingin mengurus SIM tidak mengunakan jasa calo, melainkan datang langsung untuk mengikuti arahan yang ada di Kantor Satlantas Polres Tebingtinggi.
Dia menambahkan, Satlantas Polres Tebingtinggi akan semakin selektif dalam memberikan ijin mengemudi kepada masyarakat, mengingat angka kecelakaan korban meninggal dunia dari Januari hingga Oktober 2018 telah mencapai 52 orang.
“Kedepannya kita harus benar-benar selektif dalam memberikan dan mengeluarkan SIM,”tegas AKP Enda mengakhiri. (ian/han)