Home Blog Page 5930

Sepeda Motor Tanpa Plat Nopol Ditahan, Pengendara Gigit Jari Polantas

GIGIT: Seorang pengendara sepeda motor menggigit tangan Polantas, Minggu (23\9). Pengendara tidak terima sepeda motor tanpa plat nomor polisi yang dikendarainya ditahan.
GIGIT: Seorang pengendara sepeda motor menggigit tangan Polantas, Minggu (23\9). Pengendara tidak terima sepeda motor tanpa plat nomor polisi yang dikendarainya ditahan.

Seorang pengendara sepeda motor tanpa plat nomor polisi (Nopol) nekat menggigit jari Polisi Lalu lintas (Polantas). Itu karena si pengendara tak terima sepeda motornya ditahan.

PERISTIWA tersebut terjadi di Jalan HM Yamin simpang Jalan Tirto, Minggu (23/9). Akibatnya, lalu lintas sempat macet karena orang yang menonton kejadian itu.

Pantauan wartawan, petugas polantas yang bertugas itu bermarga Hasugian. Saat itu, ia menghentikan pengendara perempuan yang diketahui Boru Pasaribu.

Alasannya, karena sepeda motor yang dikendarai Boru Pasaribu tidak menggunakan plat nomor kendaraan. Hasugian kemudian meminta untuk menepi ke samping pos Polantas Medan Timur.

Boru Pasaribu kemudian diminta menunjukkan surat-surat kendaraan dan izin mengemudi. Bukannya memperlihatkan surat-surat, Boru Pasaribu malah memaksa untuk dilepaskan begitu saja.

“Aku mau pulang, awas. Nggak mau aku (dibawa ke kantor polisi), aku mau pulang,” ujar Boru Pasaribu sembari menarik dan memukul tangan Polantas.

Melihat reaksi itu, Hasugian menjelaskan, sebagai petugas dirinya harus menegakkan aturan dan menilang setiap pelanggaran lalu lintas serta ada surat kendaraan yang tidak lengkap.

“Iya tidak apa-apa, bawa STNK-nya ke saya. Ini motornya saya bawa ke Polsek Medan Timur. Ini sebagai jaminan saja, karena STNK tidak ada,” sebutnya sambil terus memegang sepeda motor agar pengendara tidak melarikan diri.

Mendengar kalimat petugas yang akan membawa kendaraannya ke kantor polisi, pengendara tersebut lantas menarik dan memukul tangan petugas. Bahkan, sesekali memukul bagian perut sambil menarik rompi polantas.

Aksi tarik menarik pun semakin kuat dan akhirnya posisi kendaraan beserta pengendara terjatuh dan menimpa petugas polantas. Kunci sepeda motor matic itu pun terjatuh dari tangan Boru Pasaribu dan diamankan petugas.

“Minta kuncinya, minta kuncinya. Aku mau pulang,” teriak Boru Pasaribu sambil menangis histeris disaksikan puluhan pengendara lain kebetulan sedang melintas.

Tak sampai disitu, si pengendara bahkan memaksa meminta kunci sepeda motor dengan menarik tangan petugas. Tanpa disangka, Boru Pasaribu menggigit jari polantas yang kukuh mempertahankan peraturan.

“Saya cuma minta dia tunjukkan STNK, tetapi dia tetap memaksa dilepas. Ini luka juga jari saya digigit. Kita tunggu lah,” kata Hasugian.

Usai memberikan penjelasan, Hasugian pun membawa Boru Pasaribu ke Poslantas untuk diamankan. Selanjutnya, pelanggaran dan tindakan kriminal Boru Pasaribu akan diproses.(bal/ala)

Mark Up Biaya Perjalanan Dinas, Lima Anggota DPRD Tapteng Tersangka

Kombes Tatan Dirsan Atmaja
Kombes Tatan Dirsan Atmaja

MEDAN,SUMUTPOS.CO -Penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan 5 anggota DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) sebagai tersangka. Penetapan itu terkait kasus dugaan mark up atau fiktif biaya perjalanan dinas keluar daerah Tahun Anggaran (TA) 2016/2017.

“Ya, ada lima orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan mark up/fiktif perjalanan dinas, kerugian negara diperkirakan 655 juta rupiah,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan Jumat (21/9).

Kelima anggota dewan itu masing-masing berinisial, AR, SG, HN, JS dan JLS. Akibat ulah mereka, negara dirugikan Rp655.924.350.

Ia mengatakan, modus yang dilakukan kelima tersangka yaitu menggunakan bukti pembayaran bill hotel yang diduga fiktif atau di mark up. Bill tersebut digunakan kelimanya sebagai pertanggungjawaban atas perjalanan dinas keluar daerah dalam hal agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis.

“Penetapan status tersangka, setelah penyidik memeriksa 49 saksi yang terdiri dari PNS sekretariat dan pihak management dari sejumlah hotel yang ada di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado,” jelas Tatan.

Mantan Wakapolrestabes Medan itu mengatakan, rencananya tindak lanjut penyidik akan memanggil dan memeriksa kelima tersangka dalam waktu dekat.

“Kita imbau supaya kelima tersangka kooperatif dan menghadiri pemanggilan tersebut,” ujarnya.

Penyidik sudah menyita beberapa barang bukti. Antara lain, surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, bill hotel dan buku registrasi.

“Kelima tersangka dipersangkakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.(dvs/ala)

Penertiban Disertartai Sanksi Tegas

istimewa/sumut pos DIBONGKAR: Pos polisi di simpang Aksara dibongkar pada Sabtu (21/9).
istimewa/sumut pos
DIBONGKAR: Pos polisi di simpang Aksara dibongkar pada Sabtu (21/9).

Pemko Medan segera menertibkan kembali terminal dan pool-pool bus liar yang ada di Kota Medan. Sebab, keberadaannya seringkali menjadi penyebab kemacetan. Nantinya, penertiban akan disertai sanksi tegas untuk memberikan efek jera.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, penertiban yang akan dilakukan selain dalam rangka mengurai kemacetan juga untuk penataan kota. Pasalnya, selama ini bus Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) kerap kali menaikkan dan menurunkan penumpang di pool-pool maupun terminal liar yang lokasinya berada di pinggir jalan.

“Meski telah dilakukan beberapa kali penertiban, namun pool-pool maupun terminal liar masih nekat beroperasi seperti di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Jalan Djamin Ginting dan Jalan Letda Sudjono. Untuk memberikan efek jera, maka penertiban yang akan dilakukan selanjutnya harus disertai dengan sanksi tegas. Tindakan tegas yang akan dilakukan ini telah mendapat dukungan penuh dari Kapolda Sumut,” katanya dalam Rapat Koordinasi Penertiban AKDP/AKAP dan Optimalisasi Penyelenggaraan Terminal Terpadu Amplas di Balai Kota, akhir pekan lalu.

Menurut Akhyar, umumnya pool-pool maupun terminal liar tidak memiliki izin. Jadi, pada penertiban nantinya tim yang diturunkan langsung melakukan pembongkaran. “Tindakan tegas ini kita lakukan sebagai upaya untuk mendorong mereka agar masuk dan membuka loket di dalam terminal resmi, baik itu Terminal Terpadu Amplas maupun Terminal Terpadu Pinang Baris,” ujarnya.

Sementara, Kabid Hukum Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana mengatakan, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memberikan dukungan penuh kepada Pemko Medan dalam melakukan penataan kota. Tidak hanya pool-pool mapun terminal liar, Kapolda Sumut juga siap mendukung penertiban papan reklame, bangunan liar serta pasar tumpah yang selama ini menjadi biang kemacetan di Kota Medan.”Polri pasti memberi dukungan penuh dalam menegakkan aturan. Dukungan itu dibuktikan dengan menurunkan personil setiap kali Pemko Medan melakukan penertiban,” kata Rony yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut.

Terkait dengan penertiban bangunan liar, lanjutnya, Kapolda Sumut juga menaruh perhatian besar. Sebagai bentuk dukungan terhadap penertiban bangunan liar terutama yang dibangun di atas trotoar, Kapolda Sumut ikut serta dan menyaksikan langsung pembongkaran bangunan Pos Lantas yang ada di atas trotoar.

“Pos Lantas saja sudah disetujui untuk dibongkar, apalagi bangunan liar lainnya yang ada di atas trotoar harus juga dibongkar. Untuk itu, kami minta Pemko Medan tidak ragu dalam membongkar seluruh bangunan liar yang ada di atas trotoar,” ujarnya.

Diutarakan dia, selain mengganggu masyarakat pengguna jalan, terutama pejalan kaki, kehadiran bangunan liar di atas trotoar sangat mengganggu estetika kota. “Teruskan pembongkaran, Polda Sumut siap membantu dan mengamankan” pungkasnya.

Perintah Wali Kota Tak Digubris, Pembangunan 90 Kios Ilegal Belum Dibongkar di Belawan

Fachril/sumut pos KIOS: Para pekerja sedang menyelesaikan pembangunan 90 kios di lahan PT KAI Belawan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Fachril/sumut pos
KIOS: Para pekerja sedang menyelesaikan pembangunan 90 kios di lahan PT KAI Belawan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

BELAWAN,SUMUTPOS.CO – Pembongkaran bangunan 90 kios di lahan PT KAI Belawan hingga saat ini belum dilakukan. Padahal, pekan lalu Wali Kota Medan HT Dzulmi Eldin sudah memerintahkan bangunan tersebut dibongkar. Sayangnya, perintah Wali Kota ternyata tidak digubris.

“Pak Wali sudah memerintahkan untuk membongkar 90 kios itu. Tapi bawahannya tidak menggubrisnya. Atau jangan-jangan malah Pak Wali cuma hanya ngomong doang alias lips servise,” kata Aktivis kebijakan pembangunan Kota Medan, Saharudin, Minggu (23/9).

Ditegaskan pria yang juga Tokoh Masyarakat Medan Utara ini, belum dibongkarnya bangunan 90 kios secara ilegal, tim dari Pemko Medan yang dikomandoi Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution terkesan sengajan mengaburkan pembongkaran 90 kios tersebut.

Sebab, tim dari Pemko Medan yang turun ke Belawan untuk menertibkan bangunan liar dan papan reklame illegal kemarin, namun tidak membongkar bangunan 90 kios tanpa IMB tersebut. “Sudah jelas didepan mata, 90 kios itu tidak ada izin, kenapa dibiarkan? Malah kios – kios kecil yang dibongkar. Jangan karena rakyat kecil terus ditindas. Kita minta, kepada Wali Kota untuk tegas kepada bahawannya yang tidak menggubris perintahnya,” tegas Saharudin.

Ditegaskan Ketua LSM Gerbaksu ini, pihaknya juga menyayangkan sikap dari PT KAI yang telah memberikan kerja sama operasional (KSO) kepada PT Agus Jaya Mutiara untuk mendirikan bangunan secagai pusat bisnis. Karena, lahan yang diperuntukkan merupakan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Medan, sehingga tidak diperbolehkan untuk dijadikan areal pertokoan.

Untuk itu, kepada penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan sudah sepatutnya melakukan penyelidikan mengenai wewenang dan penyalahgunaan aset negara.”Seharusnya, penegak hukum sudah turun untuk mengusut ini, karena adanya indikasi penyelewengan aset negara. Kita akan mengumpulkan bukti – bukti, untuk menyerahkan ke kejaksaan, agar masalah itu segera diusut,” tegas Saharudin.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, HT Dzulmi Eldin memerintahkan bangunan di lahan BUMN itu dibongkar. Hal itu ditegaskannnya di sela – sela acara peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Umum Tipe C Pekan Labuhan, Rabu (19/9). “Bangunan itu tidak bisa dikeluarkan izinnya, saya sudah perintahkan agar segera dihentikan dan bongkar. Mana pak kadis, itu segera hentikan bangunan itu,” kata Eldin sembari memerintahkan Kadis PKP2R Kota Medan, Sampurno Pohan.

Menjawab perintah orang nomor satu di Pemko Medan, Sampurno Pohan menjelaskan, bangunan yang sudah berdiri sebanyak lebih kurang 20 unit kios, PT Agung Jaya Mutiara selaku pengembang tidak bisa mendirikan bangunan di lahan PT KAI tersebut.Karena, lahan itu masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau (RTH), jadi, tidak diberikan izin untuk pembangunan di lahan tersebut.

“Dari awal sudah ditegaskan, izin di lahan itu tidak bisa keluar, kita sudah keluarkan surat ke Satpol PP untuk segera dibongkar. Karena, mereka pelaksananya, kapan dibongkar, tanya saja ke Satpol PP,” kata Sampurno. (fac/ila)

Disdukcapil Tunggu Juklak

file/sumut pos Zudan Arif Fakrulloh
file/sumut pos
Zudan Arif Fakrulloh

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menggulirkan wacana penghapusan atau pemblokiran data warga atau penduduk dewasa dengan usia di atas 23 tahun, yang belum juga melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Medan OK Zulfi mengaku, sampai saat ini pihaknya belum bisa mensosialisasikan atau menyampaikan hal itu kepada masyarakat. “Itu (pemblokiran data) langsung nanti dari Kemendagri dan sedang kita tunggu. Soalnya, informasi itu masih sebatas running text atau kabar dan belum ada surat edaran yang sampai kepada kabupaten/kota,” katanya akhir pekan lalu Disinggung pemblokiran seperti apa yang akan dilakukan kepada data masyarakat, OK Zulfi tak menjawab secara pasti. Ia lagi-lagi menyampaikan hal yang sama yaitu masih menunggu surat edaran dari Mendagri. “Belum tahu kita, dan itu yang masih ditunggu,” jawabnya.

Menurut dia, apabila sudah ada juklaknya maka langsung dilaksanakan. “Pasti langsung kita terapkan bila sudah ada edarannya. Namun demikian, dihimbau kepada masyarakat agar segera melakukan perekaman data e-KTP dan jangan menunggu sampai batas waktu yang telah ditetapkan (31 Desember 2018). Apalagi, tahun depan memasuki masa pemilihan legislatif (Pileg) dan pemilihan presiden (Pilpres),” ujarnya.

Ditanya mengenai jumlah penduduk Kota Medan yang belum melakukan perekaman data e-KTP, OK Zulfi tak menyebut angka pastinya. Ia berdalih data tersebut ada pada bagian data. “Itu ada di bagian data, nanti dicek ya,” tukasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya memberikan waktu perekaman kepada penduduk dewasa hingga 31 Desember 2018. “Apabila sampai 31 Desember 2018 belum merekam, maka akan kami sisihkan datanya, akan kami blokir,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu. (ris/ila)

Berharap Harga Buku Bisa Diturunkan

istimewa/sumut pos HADIR: Gubernur Sumut Edy Rahmaya saat hadir di acara Pameran Buku Budaya dan Teknologi di halaman Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Sumut, Jalan Brigjend Katamso Medan, Sabtu (22/9).
istimewa/sumut pos
HADIR: Gubernur Sumut Edy Rahmaya saat hadir di acara Pameran Buku Budaya dan Teknologi di halaman Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Sumut, Jalan Brigjend Katamso Medan, Sabtu (22/9).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Hampir sepuluh tahun, pameran buku di Kota Medan, Sumatera Utara tidak pernah diselenggarakan lagi oleh Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI). Padahal sebagai ibukota Provinsi Sumut, Kota Medan memiliki pasar potensial untuk suksesi kegiatan tersebut.

Dengan segala dinamika, tantangan dan kondisi yang dihadapi selama rentang waktu yang lama tersebut, IKAPI kembali hadir dalam acara bertajuk Pameran Buku Budaya dan Teknologi di halaman Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) Sumut, Jalan Brigjend Katamso Medan, Sabtu (22/9).

Pameran yang menghadirkan 115 penerbit buku se-Indonesia itu, memasang ‘tagline’ semangat baru; Rakyat Membaca, Sumut Bermartabat.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang hadir dan membuka langsung kegiatan pameran buku, memberi apresiasi positif. Dirinya menyambut baik pameran buku yang difasilitasi Pemprovsu melalui Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah. Bahkan menurutnya, tidak harus setahun sekali diadakan, kalau bisa digelar sesering mungkin agar menarik orang untuk membaca. “Bila perlu 3 bulan sekali, sebulan sekali, kenapa tidak,” ucap Edy.

Saat memberi sambutan di hadapan Sekretaris Utama Dewan Perpustakaan Nasional RI, Sri Sumekar, Sekdaprovsu R Sabrina, Kepala DPAD Provsu, Ferlin Nainggolan dan Ketua IKAPI Rosidayati Rozalina, Edy mengungkapkan mahalnya harga buku masih menjadi kendala meningkatkan minat baca masyarakat.

Karena itu perlu dicarikan solusi, apakah harga buku yang diturunkan atau dilakukan subsidi dari pemerintah. “Rakyat Indonesia khususnya Sumut memiliki minat baca yang besar, tapi tidak sanggup mendapatkan buku bacaan. Kalau bisa kegiatan seperti ini menjadi kalender tahunan kita,” katanya.

Dirinya juga akan melakukan evaluasi dan mempelajari hal-hal yang bisa dilakukan terkait dengan harga buku. “Nanti kita akan pelajari, kalau kita bisa turunkan harga buku, ya kita turunkan, tapi tidak boleh penulis dan penerbit dirugikan,” ujar Edy.

Ferlin Nainggolan merespon positif harapan gubernur terkait pelaksanaan pemeran buku yang bisa dilakukan per triwulan sekali. “Kami akan ajak IKAPI dan stakeholder terkait lainnya untuk membahas ini. Namun yang pasti kegiatan tersebut akan menjadi agenda tahunan. Kalaupun gak bisa enam bulan sekali, setahun sekali akan kita lakukan. Apalagi pameran seperti ini sudah berhenti selama sembilan tahun,” katanya.

Menurutnya menjadikan pameran buku sebagai kalender tahunan Pemprovsu seperti harapan gubernur adalah pekerjaan rumah tersendiri bagi pihaknya. Terlebih Sumut sudah menjadi sebagai salah satu Provinsi Literasi.

“Ya, ini tentu menjadi pekerjaan rumah bagi kita dalam menyahuti harapan beliau. Termasuk nantinya akan kita perbaiki infrastruktur yang ada agar pengunjung atau masyarakat lebih nyaman membaca buku di perpustakaan kita,” ujar Ferlin menambahkan mengenai harga buku yang terjangkau sehingga dapat dibeli masyarakat, pihaknya akan buat program dan dilaporkan kepada gubernur.

Rosidayati Rozalina mengatakan Sumut telah sembilan tahun tidak mengadakan pameran buku. “Tahun ini adalah kesempatan baru, untuk memberikan semangat baru agar gemar membaca dan menggelar pameran buku setiap tahun,” katanya.

Pameran buku, kata dia, bertujuan meningkatkan minat baca dan sebagai ajang penjualan dan promosi buku terbaru. “Tentu ada buku yang diberi diskon hingga 70%, yang akan menarik minat masyarakat,” katanya.

Masyarakat yang gemar membaca akan membuat negara maju. Karena itu, menurut Rosidayati, pemerintah perlu memfasilitasi pameran buku. “Kami (penerbit) hanya bisa menunjang, tanpa bantuan pemerintah untuk mengerahkan atau mengajak masayarakat datang ke pameran buku akan percuma,” ujarnya.

Pameran yang diikuti sedikitnya 115 penerbit buku dari pulau Jawa dan Sumut itu akan berlangsung 22-26 September 2018. Selain pameran, kegiatan dirangkai dengan lomba menggambar dan mewarnai untuk anak sekolah dasar dan SMP. “Jadi tunggu apalagi, ayo datang ke pameran dan berbelanja buku di sini,” pungkas Rosidayati. (*)

Warga Guru Sinumba Minta Bangunan Liar Dibongkar

diva/sumut pos DATANGI: Petugas kepolisian saat mendatangi rumah yang dibangun di atas drainase.
diva/sumut pos
DATANGI: Petugas kepolisian saat mendatangi rumah yang dibangun di atas drainase.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Warga Jalan Guru Sinumba Helvetia Timur meminta bangunan liar yang dibangun di atas parit warga dengan cara menimbun atau mengecor parit segera dibongkar. Padahal, warga sudah melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Medan (PKPPR) petugas belum juga membongkar bangunan tersebut, Jumat (21/9).

Menurut informasi, awal mulanya bangunan liar tersebut dibangun oleh mantan pegawai kelurahan yang telah pensiun yang kemudian diikuti oleh warga lainnya. Ironisnya, bangunan rumah yang dibangun tersebut disewakan kepada masyarakat dengan harga bervariasi dimulai dengan harga Rp 3 juta per rumah. Hal ini membuat warga sekitar keberatan, terlebih lagi bangunan tersebut berada di atas parit dan menutupi rumah atau tanah warga.

Akhirnya, warga pun menyurati surat keberatan ke Kelurahan Helvetia Timur, Satpol PP dan Dinas PKPPR. Namun hingga kini tidak ada tindak lanjut dari Dinas terkait. Pasalnya hingga kini bangunan liar tersebut masih berdiri tegak.

Seorang warga mengatakan kecewa dengan kinerja Dinas PKPPR yang tidak tegas dalam menjalankan tugasnya. “Kami hanya minta bangunan liar itu dirobohkan, sudah jelas bangunan itu dibangun diatas parit, tapi mengapa sampai sekarang tidak dibongkar, padahal sudah keluar surat peringatan ke-2 dari Dinas PKPPR untuk pembongkar sendiri bangunan liar tersebut,” ujar pria paruh baya ini yang namanya enggan disebutkan.

Pria paruh baya ini menambahkan bahwa bangunan liar tersebut saat ini ada yang menjorok ke badan jalan Guru Sinumba III dan IV.

“Lihat itu bang, bangunan liar itupun telah mengambil badan jalan. Kami harap bangunan liar itu agar segera dibongkar. Kedepannya kami akan memperindah dan membangun kembali parit untuk mengantisipasi banjir dan menanam pepohonan,” jelasnya.

Namun sayang, Kadis PKPPR, Syampurno Pohan yang dikonfirmasi tidak menanggapi konfirmasi wartawan. (dvs/ila)

RS Pirngadi dan BPJS Kesehatan Harus Transparan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PIRNGADI: Suasana RSU Dr Pirngadi Jalan Prof HM Yamin Medan. Saat ini gaji honorer di RS ini belum juga dibayar.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PIRNGADI: Suasana RSU Dr Pirngadi Jalan Prof HM Yamin Medan. Saat ini gaji honorer di RS ini belum juga dibayar.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Anggota Komisi B DPRD Medan, Irsal Fikri mengaku menyayangkan sikap tidak transparan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan dan BPJS Kesehatan Medan. Jumlah klaim BPJS yang belum dibayarkan itu harusnya disampaikan setidaknya kepada Komisi B DPRD Medan. “Untuk itu dikatakan Irsal, Komisi B akan segera mengagendakan pemanggilan terhadap pihak RSUD dr Pirngadi Medan dan BPJS Kesehatan Medan. Kita di DPRD ini mencari win win solution. Tapi kalau tidak transparan, ini akan tetap menjadi benang kusut, “ ujar Irsal, Minggu (23/9).

Irsal menduga, klaim BPJS sudah dibayarkan, namun digunakan pada kegiatan lain. Untuk itulah pihaknya akan mengagendakan pemanggilan pihak RSUD dr Pirngadi dan BPJS Kesehatan Medan. “Jangan sampai kami meminta pihak indenpenden untuk memeriksa. Jangan dampaknya masyarakat yang menjadi susah. Masyarakat sudah bersusah payah mengurus BPJS tapi malah kesulitan saat hendak mendapatkan haknya untuk sehat,” tegasnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah juga mengatakan akan memanggil pihak RSUD dr Pirngadi dan BPJS Kesehatan Medan, untuk meminta klarifikasi. Bahrum juga menilai, masalah ini bukan karena klaim BPJS belum dibayar, namun karena ada masalah di internal RSUD dr Pirngadi sehingga uang klaim BPJS yang sudah dibayarkan, digunakan kepada kegiatan lain.

“Seperti alat scan itu, memang rusak dari kemarin itu. Alasan saja itu alat rusak, tidak dapat diperbaiki karena klaim BPJS belum dibayar. Jadi klaim BPJS yang belum dibayar, tidak dapat dijadikan alasan untuk kualitas pelayanan menurun. Rumah sakit berfungsi melayani orang yang benar-benar sedang membutuhkan. Oleh karena itu, pelayanan harus benar-benar maksimal, “ ujar Bahrum singkat.

Staf Humas BPJS Kesehatan Medan, Redo yang dikonfirmasi Sumut Pos, mengaku tidak dapat berkomentar. Dia hanya mengatakan untuk menanyakan ke RSUD dr Pirngadi Medan, kapan tagihan diajukan. Dikatakannya, BPJS Kesehatan wajib membayarakan klaim, paling lama 15 hari setelah dokumen penagihan dinyatakan lengkap. Kalau melwati waktu tersebut, Redo mengaku kakau BPJS Kesehatan dikenakan denda 1%.”Kemarin sebagian sudah dibayar. Coba tanyak Pirngadi, berapa jumlah yang sudah dibayar itu, cukup tidak untuk membayar gaji pegawai honorer mereka. Kapan tagihan mereka ajukan,” kata Redo.

Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Peranginangin yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, tunggakan gaji pegawai honorer RSUD dr Pirngadi Medan, terhitung mulai Mei 2018. Hal itu terjadi karena klaim dari BPJS Kesehatan belum sepenuhnya diterima. Selain itu, diakui Edison keadaan yang membuat keuangan rumah sakit plat merah itu terganggu, juga berdampak pada beberapa alat kesehatan rusak tidak dapat diperbaiki dan juga pada ketersediaan obat. (ain/ila)

Kejatisu Teliti Berkas Tahap Satu

OTT-Ilustrasi
OTT-Ilustrasi

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Berkas 2 tersangka pegawai Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kota Medan, dan seorang Gereral Manager (GM) Ayam Penyet Ria yang terjaring OTT Polda Sumut, akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, saat ini jaksa penuntut umum (JPU) tengah meneliti berkas tahap satu ketiga tersangka.“Info dari Tindak Pidana Khusus Kejatisu, BP ke 3 tersangka masih tahap I untuk penelitian oleh JPU. Jadi kita tunggu aja hasil penelitian JPU ya,” ujarnya.

Sumanggar melanjutkan, apabila dalam penelitian JPU dirasa masih ada kekurangan, maka Kejatisu akan mengembalikan berkas tersebut ke Polda Sumut.”Bila masih ada kekurangan, berkasnya akan dikembalikan untuk kemudian dilengkapi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Subdit III/Tipikor mengamankan dua pegawai Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, pada Sabtu (18/8) lalu. Dalam penangkapan yang dilakukan tersebut, selain dua pegawai UPT BP2RD Kota Medan, M Haris Hasibuan dan Daud Saringan, pihaknya juga mengamankan RC yang merupakan General Manager (GM) Ayam Penyet Ria.

“Keduanya merupakan pegawai honor. Dimana mereka melakukan pengutipan liar dengan mendatangi perusahaan Ayam Penyet Ria di Sun Plaza, kemudian melakukan negosiasi, supaya tidak melakukan wajib pajak yang seharusnya dibayarkan 10% dari pendapatannya,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga H Panjaitan, Selasa (21/8).

Toga menjelaskan, perbuatan ini sudah dilakukan para tersangka untuk kali kedua dalam dua bulan. Harusnya dalam pembayaran tersebut, Negara dapat memperoleh pajak sebesar Rp31 juta, yang berasal dari setoran bulan Juni (dibayar Juli) Rp18 juta, dan kemudian bulan Juli (dibayar Agustus) sebesar Rp13 juta. Tapi tersangka tidak menyetornya ke Negara.

Sehingga mendapat bagian Rp8 juta (pembayaran pertama) dan Rp6 juta (pembayaran kedua), dengan total Rp14 juta masuk ke kantong pribadi petugas,” jelasnya. Dari jumlah tersebut, ujar Toga, Polda Sumut hanya mengamankan uang Rp6 juta dari pembayaran di bulan kedua, beserta sejumlah dokumen administrasi pajak dan handphone. Sedangkan uang Rp8 juta lagi sudah diterima oleh kedua pegawai honor UPT BP2RD tersebut. (man/ila)

Medan Tuan Rumah Mukernas AMPHURI

BERSAMA: Para panitia Mukernas foto bersama. DPP AMPHURI akan menggelar Mukernas pada 28–30 September 2018 mendatang di Hotel Grand Mercure, Medan.
BERSAMA:
Para panitia Mukernas foto bersama. DPP AMPHURI akan menggelar Mukernas pada 28–30 September 2018 mendatang di Hotel Grand Mercure, Medan.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Repubik Indonesia (AMPHURI) akan menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Medan pada 28–30 September 2018 mendatang di Hotel Grand Mercure. Mukernas 2018 yang mengangkat tema “Akselerasi Usaha Haji dan Umrah di Era Transisi” ini diikuti lebih dari 300 biro travel anggota.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) AMPHURI Sumatera bagian Utara (Sumbagut), Maulana Andi Surya menegaskan, dalam Mukernas tahun ini akan ada beberapa agenda penting. Selain melaporkan program kerja selama setahun lalu dan membahas program kerja setahun ke depan, dalam Mukernas ini juga diisi dengan seminar tentang branding dan marketing.

etidaknya, ajang ini untuk memperkuat brand dan kesiapan biro travel yang tergabung dalam AMPHURI di era transisi yang serba digitalisasi dan juga agar lebih mematuhi aturan yang berlaku, seperti sertifikasi para tour leader dan tour guide yang dimiliki biro travel. “Termasuk adanya berbagai regulasi baru yang dikeluarkan pemerintah maupun Saudi dalam hal penyelenggaraan haji dan umrah,” katanya.

Artinya, lanjut Maulana, sesuai dengan tema yang diangkat pada Mukernas 2018 ini, anggota AMPHURI terus memperkuat brand image sebagai biro perjalanan haji dan umrah yang terpercaya dan amanah. Selain itu juga anggota AMPHURI akan terus berkomitmen untuk program edukasi umrah kepada masyarakat muslim terutama di daerah.

Seiring dengan masih terjadinya penyelewengan, penipuan dalam penyelenggaraan umrah. “AMPHURI selalu mendukung berbagai kebijakan pemerintah, sejauh tujuannya untuk memberikan perlindungan dan peningkatan pelayanan kepada jamaah,” ujarnya.

Sehingga, masyarakat memahami bagaimana memilih travel agar terhindar dari aksi tipu-tipu. “Kita terus mengingatkan masyarakat jangan sampai, hanya karena harga murah, tapi rasionalitas terabaikan,” tegasnya. (rel/ila)