Home Blog Page 5936

Sembunyi di Cafe Rembulan, Tahanan Kabur Ditembak

DIAPIT: M Irpan alias Ganong (Diborgol) diapit Tim Pegasus Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak usai dibekuk.
DIAPIT: M Irpan alias Ganong (Diborgol) diapit Tim Pegasus Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak usai dibekuk.

SUMUTPOS.CO – Setelah hampir satu bulan kabur dari tahanan Mapolsek Patumbak, akhirnya M Irpan alias Ganong (20) terdeteksi bersembunyi di sebuah café di Kabupaten Simalungun. Tepatnya di Jalan Lintas Parapat, Simpang Bolon Gagak Hitam, Parapat.

“Satu dari empat tahanan yang kabur sudah berhasil ditangkap, Kamis (20/9) pukul 05.00 WIB,” ungkap Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin, Kamis (20/9).

Yaqin menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi memeroleh informasi dari masyarakat jika satu tahanan yang kabur bersembunyi di Cafe Rembulan, Parapat.

Berbekal informasi itu, kemudian Tim Pegasus berangkat menuju Parapat dan melakukan penyelidikan ke cafe tersebut.

“Dari hasil lidik, benar tahanan kita bersembunyi di cafe tersebut. Tim langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Usai dibekuk, Irpan selanjutnya diboyong ke Kota Medan untuk menunjukkan lokasi persembunyian tahanan lainnya yang kabur.

Namun, warga Jalan Raharjo, Tembung itu meronta dan coba melarikan diri. Polisi langsung menembak kaki sebelah kanannya.

“Setelah diberi tembakan peringatan, tahanan juga tidak menghiraukan. Sehingga tim terpaksa melakukan penembakan dengan terarah dan terukur ke kakinya,” kata Yaqin.

“Tersanka kemudian diboyong menuju Rumah Sakit Bhayangkara, Medan,” pungkasnya.

Diketahui, empat tahanan narkoba Polsek Patumbak kabur, Kamis (23/8) lalu. Lolosnya para tahanan ini tak terlepas dari kelalaian petugas.

Pasalnya, keempat tersangka yang melarikan diri tidak bisa melalui pintu depan. Sebab, antara pintu depan/piket SPKT, dengan pintu ruang juper terdapat pintu kaca yang mempunyai kode rahasia. (dvs/ala)

Santai Tunggu Pembeli Sabu , Ucok Regar Ditangkap Polisi

ist Ucok Regar
ist
Ucok Regar

BINJAI,SUMUTPOS.CO – Petugas Unit II Satres Narkoba Polres Binjai mengamankan Ucok Suhadin Siregar alias Ucok Regar (27). Warga Jalan AR Hakim, Gang AR Hakim 13, Kelurahan Nangka, Binjai Utara, Kota Binjai itu ditangkap saat tengah nunggu pembeli sabu. Dia ditangkap tak jauh dari rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto mengatakan, Ucok Regar terciduk dengan barang bukti 9,39 gram sabu-sabu, Rabu (19/9) sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu, Ucok Regar diduga sedang mangkal menunggu pelanggan sabu. “Barang bukti tersebut dikemas dalam dua paket,” ujarnya, Kamis (20/9).

Dijelaskan, mantan Panit Subdit II Reskrimum Poldasu ini, Ucok ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah lantaran di TKP sering terjadi transaksi narkotika.

“Berdasarkan informasi, petugas mendatangi TKP dan melihat ciri-ciri yang diinfokan sedang berada di pinggir jalan,” tambah Ps Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting.

Saat itu, Ucok terlihat sedang mondar-mandir. Kemudian petugas langsung menangkap dan menggeledahnya.

Awalnya petugas tak mendapati sabu disaku celananya. Setelah dicek di sekitar lokasi, akhirnya ditemukan dua paket sabu tak jauh dari posisi Ucok.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui sabu yang diperlihatkan petugas adalah miliknya dan untuk dijualnya ke pelanggan setia.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan proses selanjutnya.

“Barang bukti ditemukan dari tangan kanan pelaku yang sempat dijatuhkan ke tanah sebanyak dua paket. Setelah diinterogasi selanjutnya polisi juga menggeledah ke dalam rumah Ucok didampingi kepala lingkungan setempat. Namun tidak menemukan BB lainnya,” pungkasnya.(ted/ala)

Kabur dari Lapas, Rambo Cedera

ORYZA/METRO TABAGSEL PERLIHATKAN: Kalapas Kelas IIB Salambue memperlihatkan identitas Napi yang kabur dan berhasil kembali ditemukan pihaknya, Rabu (19/9) pagi.
ORYZA/METRO TABAGSEL
PERLIHATKAN: Kalapas Kelas IIB Salambue memperlihatkan identitas Napi yang kabur dan berhasil kembali ditemukan pihaknya, Rabu (19/9) pagi.

SIDIMPUAN,SUMUTPOS.CO – Ali Amrin Hasibuan alias Ali alias Rambo, warga binaan (narapidana) Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan yang kabur dengan cara melompat pagar, Senin (17/9) siang akhirnya ditemukan.

Rambo ditemukan di wilayah Palopat Pijorkoling yang masih berdekatan dengan Lapas. Kakinya cedera dan tak sanggup berjalan. Kepala Lapas Kelas IIB Salambue, Haposan Silalahi mengaku, pihaknya berhasil menemukan Rambo saat berada di belakang PLN yang ada di Palopat Pijorkoling.

“Alhamdulillah dan terima kasih buat dukungannya. Narapidana yang kabur atas nama Ali Amrin Hasibuan alias Rambo sudah berhasil kita temukan pagi tadi,” ungkapnya, Rabu (19/9).

Saat ditemukan, kondisinya tidak kuat berjalan. Kuat dugaan, Rambo cedera akibat melompati pagar tembok Lapas setinggi tujuh meter yang ada di samping belakang Lapas.

“Kakinya sakit dan tidak sanggup berjalan. Saat ini sudah kita bawa ke Lapas dan kita interogasi,” terang Haposan yang belum genap dua minggu menjabat sebagai Kalapas.

Kata Haposan, kaburnya Rambo memang di luar dugaan pihaknya. Pasalnya saat kejadian sedang ada kegiatan bersih-bersih.

“Itu kegiatan rutin dan biasa dilakukan para warga binaan kita,” ujarnya.

Aksi kabur Rambo juga terbilang nekat. Selain dilakukan siang hari, juga disaksikan banyak warga binaan dan petugas Lapas.

“Saat kejadian, warga binaan ada yang sampai melempari dan meneriakinya agar turun dan tidak lari. Bahkan petugas kita sempat mengejarnya sampai ke atas pagar,” kata Haposan.

“Namun dia tetap nekat dan langsung melompat keluar pagar tembok setinggi tujuh meter,” pungkasnya.(yza/smg/ala)

KPU Samosir Tetapkan 188 DCT

edwin simbolon/sumut pos PENETAPAN: KPU Samosir bersama Bawaslu dan parpol pada penetapan DCT di Hotel Saulina Jalan Aek Rangat, Pangururan, Kamis (20/9).
edwin simbolon/sumut pos
PENETAPAN: KPU Samosir bersama Bawaslu dan parpol pada penetapan DCT di Hotel Saulina Jalan Aek Rangat, Pangururan, Kamis (20/9).

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir telah menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Samosir untuk Pemilu 2019, Kamis (20/9).

Melalui surat bernomor 294/PL.01.4-SD/1217/Kab/IX/2018, tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Samosir Pemilihan Umum 2019, KPU Samosir menetapkan 188 calon anggota DPRD Samosir yang ikut dalam Pemilu 2019, dalam merebut 25 kursi anggota DPRD.

“Ya benar, SK DCT sudah ditetapkan hari ini (kemarin, red). Tadi kami mengundang partai politik (parpol) dan Bawaslu,” tutur Ketua KPU Samosir Fernando Sitanggang di Hotel Saulina, Pangururan.

Fernando merinci, untuk Daerah Pemilihan (Dapil) I diikuti 65 calon, Dapil II diikuti 40 calon, Dapil III diikuti 45 calon, dan Dapil IV diikuti 38 calon. Dari angka tersebut, calon laki-laki berjumlah 113 orang, dan 75 perempuan, dan keterwakilan perempuan juga terpenuhi. Ada 75 perempuan calon anggota DPRD Samosir, jumlah ini di atas 30 persen, tepatnya 39 persen dan memenuhi syarat.

Di Kabupaten Samosir, tidak ada anggota DPRD yang mencalonkan diri untuk Pemilu 2019 ke partai lain, atau pindah partai. Fernando mengatakan, DCT akan diumumkan secara luas kepada publik. Pengumuman DCT ini akan ditempelkan di tempat umum sejak 21-23 September 2018. “Hal ini dilakukan agar masyarakat juga bisa melihat langsung para calon anggota DPRD-nya,” jelasnya.

Tahapan terdekat selanjutnya adalah kampanye, yang akan dimulai 3 hari sejak penetapan DCT atau 23 September 2018. “Terkait lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye (APK), setelah menerima surat penetapan lokasi kampanye dari Pemkab Samosir, maka KPU Samosir akan mengaturnya, melalui SK KPU Samosir,” kata Fernando.

KPU Samosir juga telah menyurati seluruh parpol, soal jadwal kampanye dan rekening dana kampanye. “Akan ada help desk di KPU, agar sistem pelaporan sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Korupsi Alat-alat Kesehatan, Eks Dirut RSUD Djoelham Binjai Divonis 5 Tahun

AGUSMAN/SUMUT POS MENDENGAR: Lima terdakwa mendengar vonis hakim di persidangan, Kamis (20/9).
AGUSMAN/SUMUT POS
MENDENGAR: Lima terdakwa mendengar vonis hakim di persidangan, Kamis (20/9).

SUMUTPOS.CO – Eks Direktur Utama (Dirut) RSUD Djoelham Binjai, dr Mahim Siregar divonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. Itu karena terlibat kasus korupsi alat kesehatan RSUD Djoelham.

Empat terdakwa lain juga dihukum penjara karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Mereka adalah Teddy Law selaku Direktur PT Mesarina Abadi. Teddy divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Kemudian, Cipta Depari selaku Kepala Unit Layanan Pengaduan (ULP). Ia dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Selanjutnya, Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang/Jasa.

Suhadi dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terakhir, Suryana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia dihukum selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Ferry Sormin di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/9) sore.

“Terdakwa Teddy Law terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tegasnya.

Sedangkan 4 terdakwa lain dianggap melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Khusus untuk terdakwa Teddy Law, juga dibebankan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp4.774.334.262 subsidair 3 tahun 9 bulan.

Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan selama persidangan.

Menanggapi putusan itu, para terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai oleh Viktor Antonius Saragih, juga turut menyatakan banding untuk membuat kontra memori dari pihak penasehat hukum.

Putusan itu sama dengan tuntutan dari JPU. Dalam dakwaan JPU, Mahim Siregar bersama keempat terdakwa lain merugikan keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar. Nominal itu dari dana APBN Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp14 miliar pada pengadaan alkes di RSUD Djoelham Binjai.

Modus yang dilakukan para terdakwa dengan cara menggelembungkan harga (mark-up). Selain itu, pengadaan barang/jasa RSUD Djoelham Binjai tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010.(man/ala)

Kodim 0201/BS Luncurkan e-Babinsa

Diva Suwanda/Sumut Pos KETERANGAN: Pasi Intel Kodim 0201/BS Mayor Kav Prima Wahyudi (kanan) bersama Manager Digital Regional Expansion Sumbagut Telkomsel, Ali Wardana di Guardian Cafe Jalan Rotan Baru saat memberikan keterangan kepada pers.
Diva Suwanda/Sumut Pos
KETERANGAN: Pasi Intel Kodim 0201/BS Mayor Kav Prima Wahyudi (kanan) bersama Manager Digital Regional Expansion Sumbagut Telkomsel, Ali Wardana di Guardian Cafe Jalan Rotan Baru saat memberikan keterangan kepada pers.

SUMUTPOS.CO – Dengan situasi dan kondisi yang semakin dinamis dan komplek di lingkungan masyarakat, perkembangan teknologi yang semakin pesat di setiap aspek, Kodim 0201/BS merasa perlu untuk meluncurkan aplikasi e-Babinsa.

Aplikasi yang bekerjasama dengan provider seluler Telkomsel ini dirasa perlu dimunculkan ke khalayak dengan tujuan selaku aparat teritorial akan lebih mudah merespon situasi dan kondisi di wilayah tugasnya.

Pasi Intel Kodim 0201/BS, Mayor Kav Prima Wahyudi menerangkan, aplikasi ini memiliki sejumlah fitur yang membuat masyrakat lebih mudah untuk berkomunikasi dengan Babinsa yang bertugas di daerah binaannya.

“Ada sejumlah fitur di dalam aplikasi ini, seperti diantaranya Informasi Babinsa. Nanti masyarakat bisa melihat siapa Babinsa yang berdinas di salahsatu wilayah, lengkap dengan nomor kontak dan fotonya. Kalau selama ini kan masyarakat kadang bingung mencari dan menghubungi Babinsa seandainya ada permasalahan,” kata Prima di Guardian Cafe Jalan Rotan Baru, Kamis (19/9).

Tak cuma itu, ada fitur pengaduan. Dengan fitur ini masyarakat dapat melaporkan gangguan kamtibmas, ketahanan pangan, pengawasan orang asing, bela negara, karya bhakti, bencana alam dan hal lain.

“Jadi tinggal Upload Foto/Video. Nantinya bila 15 menit setelah diupload tidak ada respon dari Babinsa nya, informasi itu akan dilaporkan ke Danramil setempat bila tidak juga direspon, 15 menit kemudian informasi itu akan sampai ke Dandim,” terangnya.

e-Babinsa ini dikemas dalam aplikasi mobile yang dapat didownload melalui Play Store dan nantinya ke depan akan didownload di App Store dengan cara mendaftarkan terlebih dahulu data diri, berupa nama, alamat email, alamat tinggal serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Banyak fitur yang bisa dimanfaatkan masyarakat dalam aplikasi tersebut, seperti; fitur fasilitas umum berisi layanan informasi yang ada di wilayah Kodim 0201 BS, fitur respond yang bertujuan untuk mengecek apakah pengaduan itu sudah ditindaklanjuti oleh Babinsa terdekat atau belum.

Selanjutnya fitur Siskamling,fitu yang menampilkan data Pos Kamling yang ada di kelurahan beserta jadwal siskamling dan terakhir fitur Call Center. “Terakhir Fitur Galery. Di sini masyarakat bisa melihat foto dan kegiatan Babinsa bersama masyarakat,” terangnya.

Sementara itu, Manager Digital Regional Expansion Sumbagut Telkomsel, Ali Wardana, yang hadir pada kesempatan itu mengatakan, meski aplikasi ini merupakan kerjasama antara Kodim 0201/BS dengan Telkomsel, namun tidak hanya pengguna Telkomsel saja yang bisa mengunduh.”Kami dari sini berusaha untuk menggeser dulu kepentingan komersil, dengan mengedepankan kepentingan umum. Aplikasi ini bisa didownload pengguna provide lain,” katanya. (dvs/ila)

Hari Ini, Sejumlah Parpol Serahkan RKDK dan LADK

triadi wibowo/sumut pos Ahmad Doli Kurnia Tandjung
triadi wibowo/sumut pos
Ahmad Doli Kurnia Tandjung

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Hari ini (21/9), sejumlah partai politik (parpol) di Sumatera Utara (Sumut) mengaku akan menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) untuk Pemilu 2019 ke KPU Sumut.

Sekretaris PKS Sumut, Abdul Rahim Siregar mengatakan, pihaknya sedang merampungkan pelaporan RKDK dan LADK, terkhusus bagi seluruh bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat DPRD Sumut.

“Alhamdulillah tidak ada kendala sejauh ini. Operator kami masih menyelesaikan semua laporan dengan melakukan input data masing-masing bacaleg,” tutur Abdul, Kamis (20/9).

Pihaknya turut melibatkan Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, dan bagian teknis KPU untuk memberi pemahaman dan bimbingan langsung tentang cara menyusun RKDK dan LADK kepada operator PKS.

“Supaya tidak ada kesalahan lagi di saat menyerahkannya nanti. Jadi sekarang ini tinggal finishing saja dengan meng-input NPWP masing-masing caleg oleh operator kami. Rencana kami besok (hari ini, red) akan diserahkan ke KPU,” imbuhnya.

Wakil Ketua Partai Gerindra Sumut, Sugiat Santoso mengakui, pihaknya tidak ada kendala dalam penyusunan RKDK dan LADK, meski saat ini masih disiapkan oleh operator atau penghubung (L/O) partai.

“Informasinya tidak ada masalah dan sedang dikerjakan. L/O partai yang mengerjakan dan menyusun semuanya,” katanya.

Paling lama yakni pada 22 September, pihaknya akan serahkan kedua laporan yang bersifat wajib tersebut ke penyelenggara pemilu.

“Diusahakan besok (hari ini) atau H-1 sebelum waktu tahapan, sudah diserahkan. Jadi memang ini lagi disiapkan,” bebernya.

Partai Golkar Sumut juga segera menyerahkan kedua laporan tersebut ke KPU.

“Kan masih ada waktu, paling lambat sesuai tanggal tahapan 22 September. Sekarang ini sedang kami siapkan,” ujar Plt Ketua Partai Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Pihaknya mengaku serius menindaklanjuti aturan soal penyampaian RKDK dan LADK tersebut. Mereka turut mengundang langsung komisioner KPU dan operator untuk membimbing langsung seluruh caleg mereka.

“Terkhusus operator atau L/O kita. Agar benar-benar dapat menyusunnya dengan baik,” pungkas Doli. (prn/saz)

Dewan Pindah Parpol, Oktober Tidak Terima Gaji Lagi

BINJAI,SUMUTPOS.CO – Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Binjai mengamini, kalau Ardiansyah Putra masih menerima hak-haknya sebagai wakil rakyat, yakni gaji pokok sebesar Rp1,8 juta dan sejumlah tunjangan lainnya. Sejauh ini, surat pengunduran diri yang dilayangkan Ardiansyah kepada Ketua dan Setwan DPRD Binjai masih jalan di tempat.

“Surat pengunduran dirinya itu masih sampai di sini, DPRD. Tapi DPRD sudah sampaikan juga (surat pengunduran diri Ardiansyah) ke KPU,” jelas Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Binjai, Putri Syawal Sembiring, Selasa (18/9) lalu.

Menurut Putri, masalah yang dihadapi mantan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Binjai ini, cukup pelik. Ada 2 persoalan yang dihadapi Ardiansyah yang bertarung pada pesta demokrasi 2019 dengan perahu Partai Amanat Nasional (PAN).

Pertama, proses pergantian antar waktu (PAW) yang mau dilakukan Setwan DPRD Binjai terkait pemecatan Ardiansyah berdasarkan putusan Mahkamah Partai Demokrat. Kedua, proses PAW tersebut menindaklanjuti surat pengunduran diri dari yang bersangkutan.

“Sejak dipecat dari mahkamah partai, dia buat surat pengunduran diri. Kalau dari pengunduran diri (proses PAW), harus ganti sejak tertanggal pengunduran diri. Tapi, kalau PAW pemecatan partai, yang bersangkutan masih berhak segala fasilitasnya sampai SK keluar dan diketok di sini. Itu diatur dalam PP 12, tapi tahunnya saya lupa,” urainya.

Sejauh ini surat pengunduran diri dari yang bersangkutan belum diproses DPRD menuju Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumut. Putri menjelaskan, surat pemecatan itu dikirim ke KPU dan Pemko Binjai. Kemudian Pemko Binjai menyampaikan ke provinsi.

“DPRD tidak boleh ke provinsi langsung. Anggotaku lagi di Biro Otda, konsultasi tentang surat PAW (pemecatan partai dan pengunduran diri) dari Ardiansyah. Jadi masalahnya ini pelik,” jelasnya, sembari menambahkan, kalau di-PAW dengan menyatakan pengundurkan diri sebagai anggota legislatif, berbahaya jika masih menerima fasilitas dan hak-haknya sebagai wakil rakyat.

Menurut Putri, Agustus dan September 2018, Ardiansyah masih menerima gaji dan tunjangan lainnya. Namun yang bersangkutan tidak memperoleh gaji lagi pada Oktober 2018.

Apakah karena ditanya wartawan gaji Ardiansyah diberhentikan, Putri membantah.

“Enggaklah. Memang bahaya itu kalau dikasih terus (gajinya),” jelasnya.

Menurut Bendahara DPRD Binjai Zulhendar Lubis, wakil rakyat mendapatkan bebrapa tunjangan selain gaji pokok. Seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tun- jangan komunikasi, dan lainnya.

Een, sapaan karib Zulhendar, mengatakan, tunjangan istri diperoleh wakil rakyat sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak diperoleh 2 persen. “Kalau ditotal semua beserta tunjangan, dapat Rp20-an juta juga. Tidak sampai Rp30 juta, karena kota kecil (status Kota Binjai),” ungkapnya.

Sementara Komisioner Divisi Teknis KPU Binjai, Rafli Surbakti menyatakan, Ardiansyah harus memberikan SK putusan pemberhentiannya kepada penyelenggara Pemilu. Sebab, hal tersebut merupakan satu syarat wajib KPU Binjai menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT).

Seperti diketahui, Ardiansyah Putra, Anggota DPRD Binjai dari Fraksi Partai Demokrat Periode 2014-2019, akan kembali bertarung pada pesta demokrasi tahun depan. Hanya saja, pria bertubuh tambun dan mengenakan kacamata ini, tidak lagi berlayar dengan perahu partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono.

Mantan Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Binjai ini, akan berlayar dengan Partai Amanat Nasional menuju Pilpres 2019, dengan nomor urut 1, Daerah Pemilihan Binjai Timur. Berdasar Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, jika ada anggota DPRD yang kembali bertarung pada pesta demokrasi selanjutnya tapi berbeda partai, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari lembaga legislatif. Meski sudah mengundurkan diri, namun politisi kutu loncat itu sejauh ini masih menerima gaji. (ted/azw)

Hasil pemeriksaan Ketua P3TM Pasca Ditangkap, Uang Pedagang Dibelikan Kios

SUMUTPOS.CO – Pasca ditangkapnya Ketua Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), Aliswan alias Ali Geno pada Sabtu (15/9), polisi mengumpulkan bukti kalau uang hasil jual kios-lapak Pasar Marelan yang dikutipnya, digunakan untuk membeli kios pribadi.

Karenanya, dalam waktu dekat penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut akan melakukan penggeledahan di dua unit rumah dan kantor Aliswan yang berlokasi di Jalan XI, Lingkungan 6, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

“Kita akan menggeledah rumah dan kantor tersangka untuk mencari bukti-bukti lainnya,” ungkap Kasubdit IV/Renakta AKBP Leonardo Simatupang kepada wartawan, Rabu (20/9).

Leo menjelaskan, pencarian bukti itu diperlukan karena pengakuan tersangka Aliswann
uang yang dikutip dari para pedagang digunakan untuk pembangunan Pasar Marelan.”Uang yang dikutip dari pedagang Rp3 miliar ada yang dibelikan untuk meja kios. Jadi, barang bukti itu yang sedang kita cari untuk disesuaikan dengan pengakuan tersangka,” jelasnya.

Kasubdit Penerangan Masyarakat (Penmas) Poldasu, AKBP MP Nainggolan mengatakan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Aliswan mengakui menerima uang dari anggotanya untuk digunakan sendiri. “Jadi dia mengatakan tidak ada uang itu mengalir kemana-mana. Dia sendiri yang dapat. Katanya digunakan untuk keperluaan membangun kios,” ujarnya.

Diketahui, dua pekan diburon (DPO), Polda Sumut akhirnya berhasil menangkap Ketua Pengurus Persatuan Pedagang Tradisional Marelan (P3TM), Aliswan (57), Sabtu (15/9). Ia ditangkap di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

Aliswan ditangkap berdasarkan pengakuan anggotanya yang telah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sumut dalam kasus jual beli lapak kios Pasar MarelanKetiganya adalah, Roni Mahera (47), warga Jalan Takenaka Gang Family, Lingkungan V Paya Pasir Marelan, Resty (49), warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan dan M Ali Arifin (50), warga Marelan Raya, Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan. Ketiganya sudah mendekam di penjara.

MP Nainggolan menjelaskan, sebagai Ketua P3TM, tersangka telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHPidana. (dvs/ila)

Terkait Klaim BPJS RSU Pirngadi Belum Dibayar, Diduga Dana Dipakai Kegiatan Lain

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PIRNGADI: Suasana Rumah Sakit Umum Pirngadi, Jalan Prof. HM. Yamin Medan. Kondisi keuangan rumah sakit ini tengah pailit karena belum mendapat pencairan klaim BPJS Kesehatan. , Jumat (31/8) Beberapa pegawai honore yang bekerja di RS Pirngadi Medan mengundurkan diri karena gaji belum di bayar.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PIRNGADI: Suasana Rumah Sakit Umum Pirngadi, Jalan Prof. HM. Yamin Medan. Kondisi keuangan rumah sakit ini tengah pailit karena belum mendapat pencairan klaim BPJS Kesehatan.  Jumat (31/8) Beberapa pegawai honore yang bekerja di RS Pirngadi Medan mengundurkan diri karena gaji belum di bayar.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Komisi B DPRD Medan berencana akan memanggil pihak RSUD dr Pirngadi Medan, terkait belum dibayarnya klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan. Dewan menduga, dana BPJS dipakai untuk kegiatan lain. Hal ini dikatakan Anggota Komisi B DPRD Medan, Bahrumsyah.

“Heranjuga, bukan hanya RS Pirngadi yang bermitra dengan BPJS. Kenapa RS lain tidak ada masalah. Kalau benar ini berkaitan dengan BPJS, pasti rumah sakit lain mengeluhkan hal yang sama. Kita khawatir ini ada persoalan internal di Pirngadi. Kita menduga pembayaran klaim BPJS Kesehatan, digunakan ke kegiatan lain-lain,” ujar Bahrum, Kamis (20/9).

Karenanya, lanjut Bahrum, Komisi B DPRD Medan akan memanggil direksi RS Pirngadi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk mencaritahu aliran uang pembayaran kalim BPJS. “Uang dari pembayaran klaim BPJS itu seharusnya digunakan untuk membayar gaji pegawai honorer.

Hal tersebut karena berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat,” bilang Bahrum.

Bahrum mengatakan, klaim BPJS yang disebut belum dibayar, tidak dapat dijadikan alasan untuk kualitas pelayanan menurun. Sebab, rumah sakit berfungsi melayani kesehatan.

Sebelumnya, Staf Humas BPJS Kesehatan Medan, Redo yang dikonfirmasi Sumut Pos, mengaku tidak dapat berkomentar. Dia hanya mengatakan untuk menanyakan ke RSUD dr Pirngadi Medan.

“BPJS Kesehatan wajib membayarakan klaim, paling lama 15 hari setelah dokumen penagihan dinyatakan lengkap. Kalau melewati waktu tersebut, BPJS Kesehatan dikenakan denda 1%. Kemarin sebagian sudah dibayar. Coba tanya pihak RS Pirngadi,” ungkap Redo.

Humas RSUD dr Pirngadi Medan, Edison Peranginangin yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan, tunggakan gaji pegawai honorer RSUD dr Pirngadi Medan, terhitung mulai Mei 2018. Hal itu terjadi karena klaim dari BPJS Kesehatan belum sepenuhnya diterima.

Selain itu, diakui Edison, keadaan yang membuat keuangan rumah sakit plat merah itu terganggu, juga berdampak pada beberapa alat kesehatan rusak tidak dapat diperbaiki dan juga pada ketersediaan obat. (ain/ila)