Home Blog Page 5947

Zohri Targetkan Pecahkan Rekor Nasional

Zohri
Zohri

SUMUTPOS.CO – Sprinter NTB Lalu Muhammad Zohri gagal menyumbangkan medali untuk Indonesia di Asian Games bulan lalu. Targetnya di kejuaraan itu bukanlah medali. Melainkan, mempertajam catatan waktu.

Pemuda 18 tahun itu menargetkan memecahkan rekor nasional (rekornas) milik Suryo Agung. Rekor tersebut belum pecah sejak Sea Games 2009. Catatan waktunya 10,17 detik.

Sementara itu, catatan waktu terbaik Zohri 10,18 detik. Itu diukir saat mengikuti kejuaraan atletik dunia junior di Tampere, Finlandia.

Zohri mengatakan, selisih catatan waktunya hanya 0,01 detik dari Suryo Agung. Dia menargetkan bisa memecahkan rekor nasional. ”Saya targetkan dua tahun bisa memecahkan rekor nasional,” kata Zohri kepada Lombok Post (grup Sumut Pos), Sabtu (15/9) lalu.

Waktu dua tahun cukup matang baginya. Apalagi, selisih waktunya tidak terlalu jauh. ”Harus bisa pecahkan rekor nasional,” tekadnya.

Dia pernah berkonsultasi dengan Suryo. Saat itu, Suryo mengunjungi tempat latihannya, di Stadion Madya Jakarta. ”Setiap bertemu, Dia (Suryo, Red) selalu memberikan saran,” ujarnya.

Saran yang diberikan meliputi teknik dan program latihan. Terutama soal teknik start. ”Saya kan lemahnya saat start. Beliaulah juga yang sedikit mengajarkan saya,” bebernya.

Selain itu, Suryo juga tetap memberikan motivasi saat berkunjung ke tempat latihan. Motivasi itu menjadi suntikan semangat memecahkan rekornya. ”Mudahan saja bisa pecahkan rekor nasional,” harapnya.

Saat ini Zohri sudah mulai fokus berlatih. Dia mempersiapkan diri mengikuti Sea Games 2019 di Filipina. ”Libur saya hanya sepekan. Sekarang sudah mulai berlatih,” kata dia.

Melihat, catatan waktunya, saat ini Zohri masih menjadi yang tercepat di Asia Tenggara. Diprediksi dia akan bersaing dengan pelari Malaysia, Khairul Hafiz Jantan.”Pelari Malaysia meraih medali emas di Sea Games tahun lalu,” jelasnya.

Di Asian Games lalu, Jantan hanya bisa tembus hingga semifinal. Dia berada di urutan ke 13 dengan catatan waktu 10,45 detik.

Zohri sendiri mengakui masih terus berusaha meningkatkan porsi latihannya dari hari ke hari untuk mencapai levelnya. (arl/jpnn/don)

KPU Langkat Ingatkan Rekening Kampanye

KPU
KPU

LANGKAT,SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat menggelar Bimbingan Tekhnis (Bimtek) aplikasi pelaporan Dana Kampanye bagi partai politik (parpol), DPD dan Tim Sukses Calon Presiden yang ada di Kabupaten Langkat.

Komisioner KPU Kabupaten Langkat, Sopian Sitepu mengatakan, dengan adanya bimtek ini diharapkan kepada parpol peserta pemilu mentaati seluruh peraturan yang ada. “Hal itu agar pelaksaan Pemilu berjalan lancar dan tertib,” ucap Sopian Sitepu, Sabtu (15/9)
Berbeda dengan Pemilu 2014 lalu. Pada Pemilu kali ini, pelaporan dana kampanye peserta emilu Legislatif dan Pemilu Presiden dilakukan melalui aplikasi dan tidak lagi dilakukan secara manual.

Untuk Pemilu mendatang, seluruh partai dan tim sukses calon presiden melaporkan dana kampanye menggunakan aplikasi dana sidakap.

Selain menggunakan aplikasi, tahapan pelaporan dana kampanye juga memiliki jadwal. Dan jika tidak dilakukan tepat waktu, maka akan dikenakan sanksi.

Salah satunya adalah pelaporan nomor rekening dan laporan awal dana kampanye yang harus di laporkan paling lambat 23 September mendatang.

Jika parpol, calon DPD, atau tim sukses calon presiden tidak melaporkan, atau terlambat melaporkannya, maka parpol tersebut akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu di wilayah pemilihan masing-masing. (bam/azw)

Dana Asing ‘Haram’ Digunakan untuk Kampanye

LANGKAT,SUMUTPOS.CO – Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat mengimbau kepada seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu segera memberikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Kewajiban ini ditenggat hingga batas waktu 23 September 2018 mendatang.

Komisioner KPU Divisi Hukum, Sopian Sitepu menyampaikan Aplikasi Dana Kampanye merupakan seperangkat sistem informasi dan teknologi informasi yang berbasis web (web base) dengan sistem offline untuk melayani peserta pemilu dalam menginput penerimaan dan pengeluaran dana kampanye guna menyusun dan menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU, KPU provinsi, KIP Aceh, KPU kabupaten/kota, dan KAP.

“Selain itu juga untuk mendukung pelaksanaan tugas KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU kabupaten/kota dalam menerima Laporan Dana Kampanye dari peserta pemilu. Pemeliharaan data dan informasi pelaporan dana kampanye untuk pelayanan publik,” katanya di ruangannya, Senin (17/9).

Sopian Sitepu mengimbau setiap parpol sesuai PKPU Nomor 24 bagaimana telah dilakukan perubahan dari PKPU Nomor 29 tahun 2018, wajib memberikan laporan awal dana kampanye ke KPU, diserahkan selambat-lambatnya oleh tiap partai tanggal 23 September 2018, pukul 18.00 WIB.

“Partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD yang terlambat menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye sampai batas waktu yang telah ditentukan, diberikan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu pada wilayah pemilihan yang bersangkutan,” tegas Sopian Sitepu.

Dijelaskan juga, bahwa peserta pemilu diharamkan menerima dana kampanye dari pihak asing, penyumbang atau pemberi bantuan tidak jelas identitasnya, hasil tindak pidana yang terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana.

“Diharamkan juga menerima dana dari pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa, atau sebutan lain,” ujarnya.

“Tahap awal Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye dilaporkan 2 Januari 2019 dari setiap partai,” jelasnya.

Saat ini KPU Langkat sedang menunggu kebijakan teranyar soal Daftar Pemilih Tetap. Sesuai rekomendasi Bawaslu pusat terkait penerapan Daftar Pemilih Tetap akan diperpanjang hingga 6 Oktober 2018. Hal ini juga sudah disosialisasikan ke parpol-parpol. (bam/azw)

Lindungi Industri Dalam Negeri, BC Ubah Ketentuan Bebas Bea dari Luar Negeri

bea cukai
bea cukai

JAKARTA,SUMUTPOS.CO – Pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman, dari sebelumnya USD 100 menjadi USD 75/orang/hari. Kebijakan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018 tersebut, rencananya efektif berlaku pada 10 Oktober mendatang.

Menurut Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, kebijakan diambil untuk melindungi industri kecil dan menengah di dalam negeri. Selain itu, untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat antara hasil usaha produksi dalam negeri dengan produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor.

“Pemerintah tidak melarang masyarakat membeli atau membawa barang dari luar negeri. Namun, yang lebih ditekankan adalah untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor untuk tujuan komersil,” ujar Heru, di Jakarta, Senin (17/9).

Heru kemudian memaparkan hasil temuan bea cukai beberapa waktu lalu. Diketahui, ada seorang importir melakukan 400 kali transaksi impor dalam satu hari dengan nilai rata-rata satu kali transaksi hanya sekitar USD 75.

Langkah tersebut dilakukan importir tersebut untuk menghindari bea masuk dan pajak impor. Karena dalam aturan sebelumnya, hanya diatur nilai produk yang tidak dikenakan pajak, yaitu untuk produk di bawah USD 100. Sedangkan kuantitas tidak dibatasi.

“Kami mendapatkan fakta, transaksi barang di bawah harga USD 100 meningkat tajam. Bahkan, ada yang dalam sehari itu melakukan 400 kali transaksi. Tidak mungkin itu barang akan dipakai secara pribadi,” ucapnya.

Dalam aturan yang baru, kata Heru kemudian, tidak hanya nilai barang bebas bea masuk dan pajak impor yang diturunkan. Namun juga diberlakukan sistem akumulasi. Misalnya, ada seseorang yang melakukan tiga transaksi dalam satu hari, dengan nilai transaksi pertama USD 100, transaksi kedua USD 50 dan transaksi ketiga USD 50.

Maka, untuk barang pertama dikenakan bea masuk dan pajak impor. Sementara untuk barang kedua dan ketiga tidak dikenakan, karena ketika diakumulasi nilainya masih di bawah USD 75.

“Penyesuaian de minimalis ini merupakan rekomendasi dari World Customs Organization (WCO). Nilai yang diberlakukan di Indonesia masih lebih tinggi dibanding Thailand yang hanya memberikan nilai pembebasan sebesar USD 28, sementara Kanada hanya USD 15,” pungkas Heru.(gir/jpnn/ram)

Pilar Pemberdayaan Masyarakat, Garudafood Sehati Beri Apresiasi kepada Ibu-ibu

ist APRESIASI: Head of Corporate Communication Garudafood, Dian Astriana saat menghadiri acara Apresiasi bagi Mitra Binaan Garudafood Sehati di Tanggerang, Senin (17/9).
ist
APRESIASI: Head of Corporate Communication Garudafood, Dian Astriana saat menghadiri acara Apresiasi bagi Mitra Binaan Garudafood Sehati di Tanggerang, Senin (17/9).

JAKARTA,SUMUTPOS.CO – Puluhan komunitas ibu-ibu yang tergabung dalam program Kampung Wirausaha Chocolatos menghadiri acara Apresiasi bagi mitra binaan Garudafood Sehati di Tangerang Selatan (17/9). Acara ini merupakan bentuk penghargaan Garudafood Sehati atas prestasi komunitas yang telah mengikuti program selama enam (6) bulan, sejak Maret 2018 hingga saat ini.

Dian Astriana Head of Corporate Communication Garudafood bersama Ari Windrayanto Purwito Brand Manager Garudafood, Purwanto Manager Promosi Garudafood dan Bambang Budi Susetyo Ketua Yayasan Bunga Melati Indonesia turut hadir dalam acara ini.

Program ‘Kampung Wirausaha Chocolatos’ dilaksanakan mulai Maret 2018 dengan melibatkan puluhan komunitas ibu-ibu di area Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Tangerang Selatan.

Program ini bertujuan untuk membantu menemukenali potensi yang ada dalam masyarakat, menjalin relasi dengan komunitas, membuka peluang usaha, menanamkan semangat kewirausahaan serta mendorong terciptanya masyarakat yang lebih produktif.

Dian Astriana, Head of Corporate Communication GarudaFood mengharapkan program ini dapat memberikan dampak yang positif bagi ibu-ibu semua.

“Selain dari sisi finansial, kami juga mengharapkan dapat sedikit demi sedikit menumbuhkan karakter kewirausahaan, seperti kreativitas, kemandirian, strategi pemasaran, penghitungan faktor resiko hingga membuat laporan keuangan,” ujarnya.

Kriteria penilaian program ini meliputi strategi pemasaran produk, kekompakan kelompok serta kelengkapan laporan keuangan. Selain memberikan modal awal, Garudafood Sehati memberikan berbagai macam pelatihan seperti pelatihan dasar-dasar pemasaran, pengenalan produk hingga penulisan laporan keuangan sederahana.

Selama kompetisi, Garudafood Sehati juga mengadakan focus group discussion sebagai sarana untuk sharing pengalaman dan tips yang dapat digunakan oleh peserta. Program ini merupakan salah satu program Corporate Sosial Responsibility (CSR) GarudaFood Sehati yang fokus pada pilar pemberdayaan masyarakat.

“Kami dapat belajar hal baru dan juga mendapatkan tambahan penghasilan bulanan untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga. Selain itu, juga dibekali ilmu pemasaran dalam menjual produk sehingga kami semakin termotivasi untuk dapat menjadi wirausaha,” ujar Nita salah satu peserta Kampung Wirausaha Chocolatos. (rel/ram)

Lahan HGU PTPN II Diduga Dijual

SUMUTPOS.CO – Lahan yang masih berstatus hak guna usaha (HGU) PTPN II diduga dijual. Lokasinya kali ini ada di Desa Sampali, Kabupaten Deliserdang. Kasusnya saat ini sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

“Kita mendukung kinerja Kejati Sumut saat kembali menangani kasus penjualan tanah negara yang masuk dalam area HGU PT PTPN II oleh sebagian pemimpin di PT PSP di kawasan Pancing, Kabupaten Deliserdang,” ujar Kordinator Masyarakat Anti Korupsi (Marak), Agus Yohanes, Selasa (18/9).

Diketahui, beberapa petinggi PT PSP diperiksa penyidik Kejatisu. Kasus ini berawal dari jual beli lahan seluas sekitar 3,3 hektare (Ha) di Desa Sampali, tidak jauh dari Rumah Sakit Haji Medan.

Penjualan lahan dengan nilai Rp40 Miliar di tahun 2016 itu, mengandalkan surat tanah dari kecamatan. Lahan itu ternyata milik PTPN II yang masa HGU nya berakhir di tahun 2023.

Sebelum menjual aset negara itu, PT PSP mengaku melakukan pembelian lahan itu dari empat orang warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Proses itu terjadi sekitar tahun 2011 hingga 2012 lalu.

Proses transaksi senilai Rp900 juta yang diduga rekayasa ini, menggunakan jasa pihak tertentu.

“Dalam menangani kasus ini, kejaksaan melaksanakan PP Nomor 10 Tahun 2016 tentang pencegahan dan penindakan terhadap orang-orang yang mengambil keuntungan atas aset-aset negara,” jelas Agus.

“Dalam kasus ini, selain kasus dugaan korupsi dari penjualan aset negara itu, komisaris maupun direktur utama dari PT PSP bisa dijerat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU),” sambungnya.

Ditambahkannya, dugaan pelanggaran tindak pidana oleh PT PSP ini bisa diungkap dari pengiriman uang (transfer rekening) dari pembeli. Adapun pihak yang menerima aliran dana itu di antaranya berinisial HH, SH, ASH dan Nd.

HH dan SH merupakan pemilik saham nomine di PT PSP, yang juga merupakan pemilik salah satu bank di Indonesia.

“Kami mendengar informasi dari pihak kejaksaan, proses aliran dana ke rekening HH dan SH itu memang sudah ditemukan. Kita mengharapkan, kasus TPPU itu, termasuk terhadap ASH bisa diterapkan,” ungkap Agus.

“Mereka semua dapat diproses, diajukan sampai ke pengadilan, dan sama seperti penanganan kasus terhadap Tamin Sukardi,” lanjutnya.

Kejati Sumut diapresiasi karena sebelumnya gencar membongkar kasus penjualan tanah perkebunan yang merupakan aset negara. Dalam penanganan kasus itu, kejaksaan memproses konglomerat asal Medan, Tamin Sukardi (74). Kasus ini kemudian dilanjutkan sampai ke pengadilan.(azw/ala)

Sopir Angkot Deklarasi Dukung Jokowi

BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos DEKLARASI: Deklarasi 1.000 Supir angkot di Medan mendukung Jokowi di Pilpres 2019.
BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
DEKLARASI: Deklarasi 1.000 Supir angkot di Medan mendukung Jokowi di Pilpres 2019.

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Sebanyak 1.000 abang sopir angkut kota (angkot) Medan dan Kabupaten Deliserdang mendukung Joko Widodo (Jokowi) untuk kem bali maju dalam pertarungan di Pemiluhan Presiden (Pilpres).

Aksi dukungan tersebut, dengan melakukan konvoi dengan rute 20 kilometer. Mereka konvoi mengendari masing-masing armada. Dimulai dari titik nol Kota Medan di Lapangan Merdeka Medan menuju Lapangan Garuda Tanjungmorawa, Deliserdang, Sumut, Selasa (18/9) siang.

Dalam deklarasi yang Diketuai Kesatuan Pemilik dan Supir Angkutan (Kesper) Sumut Israel Situmeang, Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Sumut Haposan Sialagan, serta tokoh masyarakat Sumut lainnya seperti Gelmok Samosir.

Selain itu, dukung disampaikan juga oleh tiga mantan pemain tim sepakbola PSMS Medan Jampi Hutauruk, Parlin Siagian, dan Amrus Sibadarida.

Aksi deklarasi dukungan kepada Jokowi menggusung bertajuk Konvoi Kerakyatan yang melibatkan serta keluarga para sopir dan pengusaha angkutan itu, dilakukan sebagai bentuk dukungan masyarakat transportasi di Sumatera Utara terhadap Jokowi.

“Hari ini kami semua, sopir, pengusaha angkot dan keluarga kami, serta para penumpang, menyatakan dukungan kami kepada bapak Joko Widodo untuk kembali maju sebagai Presiden. Ini bentuk kecintaan kami kepada pak Jokowi. Kami untuk Jokowi 2 Periode,” ucap Israel Situmeang dalam orasi deklarasinya disambut dengan tepukan tangan.

Israel menilai Jokowi layak didukung kembali dengan melihat kinerja Jokowi yang bagus dalam pembangunan infrastruktur untuk rakyat. Terutama bagi sopir juga dirasakan dengan kondisi jalan terus baik. Kemudian, seperti dengan telah dibangunnya jalan tol Binjai-Tebingtinggi di Sumatera Utara, yang telah memangkas jarak tempuh dan efisiensi transportasi yang begitu besar di Sumut.

“Kami tidak paham soal gonjang-ganjing politik. Yang terpenting buat kami bagaimana kami lebih mudah cari makan. Selama ini kami sangat terbantu dengan program-program Pak Jokowi. Dan hari ini kami menunjukkan kecintaan kami kepada beliau dan juga kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia ini. Kami ingin dia (Jokowi) dua periode,” tutur Israel.

Meski mereka mendukung, para supir tersebut juga mengkritik soal pelayanan publik. Namun, Israel mengatakan sebagai catatan untuk diperbaiki lagi ke depannya. Agar pelayanan publik dapat dirasakan oleh masyarakat sendiri. “Tapi memang masih ada yang menjadi catatan kami dalam pemerintahan Pak Jokowi. Yakni soal perizinan yang masih sulit dan belum sesuai janji Pak Jokowi. Ini yang kita dorong agar bisa diselesaikan Pak Jokowi di periode selanjutnya,” sebut Israel.

Isarael menyebutkan pihaknya juga punya catatan selama masa periode Jokowi untuk regulasi tranportasi online dan juga soal terminal liar. Mereka melihat ini sudah diupayakan dan hanya tinggal menunggu koordinasi dari Pemerintah Daerah dan Kepolisian. “Secara prinsip, kebijakan pemerintahan Jokowi sudah memihak pada sopir dan pengusaha angkutan,” pungkasnya. (gus/azw)

Sabu Diorder dari Rutan Tanjungpura

TEDDY AKBARI/SUMUT POS TUNJUKKAN: Dan Unit Intelijen Kodim Langkat, Lettu Defrinal (tengah) menunjukkan kedua tersangka yang ditangkap di Stabat.
TEDDY AKBARI/SUMUT POS
TUNJUKKAN: Dan Unit Intelijen Kodim Langkat, Lettu Defrinal (tengah) menunjukkan kedua tersangka yang ditangkap di Stabat.

SUMUTPOS.CO – Prajurit Unit Intelijen Kodim 0203/Langkat membongkar peredaran narkoba. Tersangka mengaku, sabu yang dibawanya diorder dari Rutan Tanjungpura.

ADALAH Alimin (25) yang harus mendekam di sel untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya. Warga Desa Padangtualang, Kecamatan Padangtualang, Langkat itu tidak sendiri.

Saat diamankan, Alimin bersama Ikhwan M Ridho (29) warga Jalan Perniagaan, Kelurahan Stabat Baru, Stabat, Langkat. Keduanya diamankan di sekitaran salah satu Pos Polisi di Stabat.

Kepada petugas, Alimin mengaku penangkapan dirinya berawal dari komunikasinya dengan Een Kutuk. Een diketahui merupakan warga binaan yang mendekam di Rutan Klas II B Tanjungpura.

Kata Alimin, Een menghubunginya pada Selasa (18/9) pukul 8.00 WIB. Dalam obrolan itu, Een mengajak Alimin untuk menjalani bisnis jual-beli sabu. “Aku awalnya sudah enggak mau. Tapi karena kawan, jadinya aku bantu lah,” aku Een di Kantor Unit Intelijen Kodim 0203/Langkat.

Alimin yang mengamini ajakan Een, diminta membayar panjar sebagai tanda jadi membeli 5 gram sabu sebesar Rp400 ribu.

Setelah cocok, Een menyuruh Alimin menemui seorang perempuan di belakang Kantor Pos Stabat.

“Cewek itu pakai masker. Aku enggak kenal sama dia. Disuruh jumpa saja,” ujar Alimin.

Rencana Alimin, keuntungan dari penjualan sabu akan digunakan untuk membantu ibunya membayar hutang. Namun naas, Alimin keburu ‘dipegang’ prajurit Intel Kodim Langkat.

“Kami ditangkap setelah bayar sabu (Rp400 ribu) naik motor KLX. Kami dikejar sama dua orang. Sempat kubuang sabu itu, tapi nampak lalu disuruh ambil. Harusnya Rp3,4 juta itu (harga 5 gram sabu),” ujarnya.

Komandan Unit Intelijen Kodim 0203/Langkat, Lettu Defrinal mengatakan, penangkapan Alimin berawal dari informasi masyarakat.

Informan menyebut, sekitar pos polisi sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. Oleh prajurit Intelijen, Komandan Unit (Dan Unit) meminta untuk melakukan pengumpulan bahan dan keterangan hingga penyelidikan serta pengintaian.

“Saya selaku Dan Unit melaporkan hal ini kepada Dandim Langkat Letkol Deni Eka Gustiana. Selanjutnya, Dandim perintahkan kepada saya melakukan penangkapan sekitar pukul 14.00 WIB,” urai Defrinal.

“Saat anggota di lapangan, melintas becak bermotor (betor) datang menghampiri sepedamotor KLX,” sambungnya.

Prajurit kemudian mencurigai betor yang menghampiri sepeda motor yang sudah menunggunya. Alimin kemudian ditangkap.

Dari tangannya, prajurit menyita 5 gram sabu yang disimpan dalam kotak rokok.

“Pengakuan kedua tersangka sementara, barang diambil dari Rutan Tanjungpura. Proses selanjutnya dilimpahkan ke BNNK Langkat,” tandasnya.

APK Tidak Boleh Lebih dari Lima, Parpol Boleh Pasang Sendiri

ist RAKOR: Ketua KPU Binjai, Herry Dani (kanan) saat Rakor dengan Pemko tentang penentuan pemasangan APK.
ist
RAKOR: Ketua KPU Binjai, Herry Dani (kanan) saat Rakor dengan Pemko tentang penentuan pemasangan APK.

BINJAI,SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Binjai menggelar rapat kordinasi (rakor) penentuan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kegiatan kampanye untuk Pemilu 2019 di Aula Balai Kota, Selasa (18/9). Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah Kota Binjai, M Mahfullah Daulay.

Rakor yang diikuti seluruh camat dan lurah ini, Mahfullah meminta agar mereka memiliki kesepahaman bersama terkait penentuan pemasangan APK. Dia berharap, zona penetapan pemasangan APK sudah dapat dipastikan.

Karena itu, kata Sekda, peran camat dan lurah serta jajarannya dibutuhkan. “Sebab mereka yang mengetahui persis setiap lokasi di masing-masing daerahnya, tentunya dengan bantuan KPU,” ujar Sekda.

Ketua KPU Binjai, Herry Dani dalam rakor menyatakan, Pemilu yang digelar pada 2019 mendatang adalah bersamaan seluruhnya dengan Pemilihan legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres). “Tentu akan lebih rumit jika dibandingkan dengan Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang baru saja kita lewati,” ujar Herry.

Rakor dimaksud digelar agar dapat lebih fokus terkait pemasalahan pemasangan APK yang terdiri dari jenis spanduk, baliho, dan umbul-umbul. Camat dan lurah dalam hal ini diharapkan lebih mengetahui di mana saja tempat yang dibolehkan pasang APK sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU).

“Hasil rapat ini nantinya akan jadi konsep data yang diserahkan kepada peserta kampanye dan partai politik. Kami sangat membutuhkan informasi yang akurat. KPU tidak dapat bekerja sendiri tanpa bantuan dan dukungan pemerintah,” sambung Herry.

Komisioner Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Binjai, Labayk Simanjorang menambahkan, titik-titik pemasangan APK untuk Pilpres dan Pileg yang terdiri dari anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Sumut dan DPRD Kota. Menurutnya, APK yang dipasang sejumlah titik yang ditentukan itu dipasang oleh KPU Binjai.

Begitupun, menurut dia, partai politik peserta pemilu juga boleh mencetak APK. Menurut dia, pemasangan APK saat kampanye yakni dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. “Harus ditempatkan pada zona yang sudah ditentukan dan boleh di luar zona. Jumlah yang boleh dicetak oleh parpol sebanyak 5 APK. Kalau lebih dari lima, sanksi pertama diperingati kemudian diturunkan. Kalau dinaikkan lagi, diturunkan lagi. Begitu seterusnya sampai letih,” tandasnya. (ted/azw)

Napi LP Tanjunggusta Tewas Ditembak BNNP, Kemenkumham Sumut Tak Tahu

sutan siregar/sumut pos TERSANGKA: Personel kepolisian menjaga para tersangka sindikat pengedar sabu-sabu yang diamankan BNNP Sumut dari sejumlah lokasi di Kota Medan, Selasa (18/9).
sutan siregar/sumut pos
TERSANGKA: Personel kepolisian menjaga para tersangka sindikat pengedar sabu-sabu yang diamankan BNNP Sumut dari sejumlah lokasi di Kota Medan, Selasa (18/9).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Beberapa waktu lalu, ada narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjunggusta tewas ditembak Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut. Anehnya, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut, mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.

“Kapan? Napi LP Tanjung Gusta yang mana? Dimana ditangkap dan ditembaknya?,” tanya Humas Kemenkumham Sumut, Josua Ginting kepada Sumut Pos, Selasa (18/9).

Sumut Pos kemudian menjelaskan, seorang seorang napi Tanjunggusta berinisial BYK diamankan dari LP Tanjunggusta. Tersangka merupakan hasil pengembangan BNN pusat dan BNNP Sumut.

“Kami belum mendapat informasi adanya napi Tanjunggusta yang tewas ditembak BNN. Tapi bisa saja karena napi itu memang dahulunya terlibat narkoba,” katanya.

Josua kemudian mengapresiasi langkah yang diambil BNN terkait jaringan narkoba yang melibatkan napi Tanjunggusta. “Kita apresiasilah. Kemenkumham juga mendukung pemberantasan narkoba yang dilakukan BNN,” katanya.

Josua mengakui, untuk memperketat pengamanan terhadap para napi di LP Tanjunggusta, Kemenkumham selalu melakukan razia. Kata Josua, hal itu untuk mempersempit ruang gerak napi selama di LP.

“Kemenkumham selalu melakukan kontrol dengan razia-razia. Bahkan kemarin kita merazia LP sampai tengah malam,” katanya.

Menanggapi Humas Kemenkumham Sumut, pengamat hukum Julheri Sinaga justru menyesali kembali terlibatnya napi Tanjunggusta dalam pengendalian narkoba. Menurut Julheri, hal ini bukan kasus pertama yang melibatkan napi Tanjunggusta.

“Memang tempat yang paling aman itu ya disitu (LP Tanjunggusta). Akan tetapi kalau sampai berulang kali ditempat yang sama, ada kesan petugas disana terkontaminasi. Kalau bahasa kerennya, bersubahatlah melakukan kerjasama,” ujarnya.

Julheri mengatakan, LP Tanjunggusta sebaiknya diberi pengawasan yang sangat ketat. Agar kasus serupa tidak terulang kembali.

Apalagi, masih adanya napi yang terlibat dalam peredaran narkoba, seakan-akan memperlihatkan Kemenkumham sendiri melakukan perlindungan terselebung terhadap para pengedar.

“Mau tau atau tidak mau tau, lingkungan rutan itu kan menjadi tanggungjawab mereka. Itu berarti kelalaian dia sebagai petugas disitu, ya harus ada sanksi donk sebenarnya,” tegasnya.

Tentunya dengan dilakukannya pengawasan yang ketat, kata Julheri, akan menjadi proses pembelajaran bagi petugas dan pihak-pihak lain.

“Harus diminta pertanggungjawaban donk. Secara tidak langsung, anggota-anggota atau institusi di lapas itu terlihat seakan-akan mendapat mendapat angin segar dari atasannya secara terselebung,” urainya.

“Kalau perlu pimpinanannya diminta mundur. Sebagai bentuk tanggungjawabnya karena tidak bisa mengelola dan menjalankan kewajibannya di Kemenkumham,” pungkasnya.(man/ala)