Home Blog Page 5986

Warga Dua Desa Minta PT PP Bertanggungjawab

solideo/sumut pos DATANGI: Puluhan warga dua desa Perbaji dan Selandi, Kecamatan Tiganderket mendatangi manajemen PT PP untuk meminta pertanggungjawaban atas jatuhnya Karya Transport
solideo/sumut pos
DATANGI: Puluhan warga dua desa Perbaji dan Selandi, Kecamatan Tiganderket mendatangi manajemen PT PP untuk meminta pertanggungjawaban atas jatuhnya Karya Transport

TIGANDERKET,SUMUTPOS.CO -Terjunnya angkutan minibus Karya Transport ke sungai di Desa Perbaji, Kecamatan Tiganderket pada Selasa (4/9) lalu, berbuntut panjang. Warga dua desa yakni Desa Perbaji dan Desa Selandi, menuntut PT PP untuk bertanggungjawab dalam pembangunan jembatan, karena menjadi penyebab jatuhnya angkutan yang ditumpangi para korban.

“Kami sangat kecewa dengan pembangunan jembatan di desa kami yang dibangun oleh PT PP, karena tidak memikirkan keselamatan warga yang setiap hari lewat untuk beraktivitas,”kata Kacaribu (60), salah seorang warga.

Selain itu, puluhan warga tersebut juga meminta Pemkab Karo untuk memperbaiki jembatan, dan membuat tembok pembatas agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.

Kedatangan massa itupun diterima PT PP dan dihadiri Sekcam Tiganderket, Aminudin, Danramil Tiganderket, Kapten Erlaba Perangin-angin, dan kepolisian setempat. Oleh pewakilan PT PP, Agung mengaku pihaknya sesegera mungkin melakukan perbaikan jembatan.

“Kami siap untuk memperbaiki jembatan segera mungkin, agar tidak terlalu menanjak dan bertanggungjawab atas semua kerugian yang diakibatkan kecelakaan tadi pagi,” ujar Agung, didampingi Konsultan Pengawas, Alfred Pakpahan.

Sekedar mengingatkan, kecelakaan tunggal yang dialami mobil angkutan kota Karya Transport BK 1742 SK dengan membawa 13 orang penumpang, terjun bebas ke sungai di Desa Perbaji,Kecamatan Tiganderket,Selasa (4/9) sekira pukul 00.15 WIB.

Akibat kejadian itu, mobil mengalami kerusakan dan penumpang yang berada di dalamnya mengalami luka-luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Efarina Etaham Berastagi untuk menjalani perawatan.

Menurut Kanit Laka Polres Karo, Ipda Irwan Victor Barus, angkutan jatuh ke sungai karena tak sanggup saat melintasi tanjakan jembatan. Sebab, kondisi jalan berpasir dan berkerikil. Alhasil, angkot terjun ke sungai hingga 13 penumpang mengalami luka-luka. (deo/han)

Lindswell dan Jintar Memotivasi Atlet Medan

istimewa BERSAMA: Lindswell saat bersama Ketua KONI Medan, Eddy Sibarani belum lama ini.
istimewa
BERSAMA: Lindswell saat bersama Ketua KONI Medan, Eddy Sibarani belum lama ini.

Ketua Umum KONI Kota Medan Drs Eddy H Sibarani mengatakan, dia sangat mengapresiasi sukses Lindswell Kwok dan Jintar Simanjuntak yang berhasil merebut medali di ajang Asian Games 2018 yang berakhir di Jakarta pekan lalu.

Eddy berharap, sukses Lindswell dan Jintar selanjutnya bisa menjadi motivasi bagi atlet-atlet Medan yang tampil di ajang Porprovsu 2018 pada November. Sehingga, Medan bisa kembali mempertahankan gelar juara umum Porprovsu dengan mendominasi semua 14 cabang olahraga.

“Medan tentu bangga dan mengapresiasi sukses dua atlet Sumut yang telah berkontribusi bagi kontingen Merah Putih dengan menyumbangkan satu medali emas dan satu perunggu di Asian Games 2018,” ungkap Eddy Sibarani di kantor KONI Medan, Jalan Stadion, Kamis (6/9).

Lindswell meraih emas dari cabor wushu, sedangkan Jintar mendapat medali perunggu dari cabor karate. “Kedua atlet Sumut yang menyumbang medali di Asian Games 2018 merupakan atlet asal Medan. Dan kita bangga telah berkontribusi atas raihan medali di ajang multi pesta olahraga se Asia ini,” ucap Ketua Umum KONI Medan.

Eddy Sibarani seterusnya ingin para atlet Medan dapat mencontoh perjuangan keduanya dalam meniti prestasi hingga sampai ke puncak dengan merebut medali di ajang Asian Games. “Semangat dan motivasi keduanya patus dicontoh. Lindwell dan Jintar telah memperlihatkan bahwa untuk menuju puncak prestasi dibutuhkan proses dan waktu yang panjang,” katanya.

“Lindswel mampu mempertahankan kondisi puncak di dua Asian Games, setelah pada 2014 di Incheon Korsel merebut medali perak. Dan dia bahkan harus melewati tiga gelaran Asian Games (sejak 2010), untuk bisa menjadi yang terbaik di Asia,” terang Eddy Sibarani.

Karena itu, Eddy berharap ada Lindswell Lindswell lain atau Jintar lain yang bisa lahir dari ajang Porprovsu. “Atlet-atlet Medan yang ingin mengikuti jejak keduanya di pentas internasional, harus memulai dari arena Porprovsu pada November nanti. Setelah terpilih menjadi atlet Sumut PON 2020 di Papua, baru terbuka jalan untuk masuk menjadi kontingen Merah Putih di ajang multi event internasional,” paparnya lagi.

Ketua Umum KONI Medan selanjutnya menyebut bonus atas prestasi untuk Lidswell dan Jintar tentu sudah disiapkan KONI bersama Pemko Medan. “Penyerahan bonus untuk keduanya akan diserahkan usai Porporvsu 2018. Bersamaan dengan bonus untuk atlet-atlet Medan yang meraih medali di Porprovsu 2018,” tutup Eddy. (dek/don)

PBSI Medan Gelar Kejurkot

istimewa BERSAMA: Ketum PBSI Medan, Heryson Edhie Suwidar (duduk tiga kiri) bersama dengan panitia penyelenggaraan Kejurkot PBSI Medan tahun 2018, Kamis (6/9).
istimewa
BERSAMA: Ketum PBSI Medan, Heryson Edhie Suwidar (duduk tiga kiri) bersama dengan panitia penyelenggaraan Kejurkot PBSI Medan tahun 2018, Kamis (6/9).

MEDAN,SUMUTPOS.CO – Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kota Medan akan menggelar Kejuaraan Kota (Kejurkot) PBSI Medan yang dijadwalkan pada tanggal 4-7 Oktober 2018.

Ketua Umum PBSI Kota Medan, Heryson Edhie Suwidar mengatakan, event yang akan digelar ini merupakan amanah dari AD/ART PBSI dan menjadi agenda yang wajib.

“Sesuai AD/ART itu setiap pengurus PBSI tingkat kabupaten/kota minimal sekali dalam setahun menggelar kejuaraan resmi PBSI bertajuk kejurkot atau kejurkab,” katanya, Kamis (6/9).

Didampingi Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Kejurkot PBSI Medan, Ade Gunawan, Heryson berharap, setiap klub atau PB (Persatuan Bulutangkis) yang ada di Kota Medan dapat berpartisipasi dalam event ini.

Ketua Panpel, Ade Gunawan menyebutkan kejurkot akan digelar selama empat hari di GOR PBSI Sumut Jalan Willem Iskandar, Medan.

“Bagi PB yang ingin mendaftarkan atletnya sudah kami buka sejak tanggal 1 (September 2018) kemarin dan berakhir pada 28 September 2018 mendatang,” terangnya.

Lebih lanjut Ade menyebut, bagi PB yang ingin berpartisipasi harus mematuhi terlebih dahulu ketentuan-ketentuan yang berlaku yang telah ditetapkan oleh PBSI pusat.

Sebab bagi PB dan atlet yang berpartisipasi wajib terdata di Sistem Informasi (SI) PBSI.

“Akses SI PBSI ini berbasis online. Selanjutnya klub-klub itu apakah terdaftar atau tidak serta atlet diwajibkan memiliki nomor ID resmi PBSI yang kedepannya dapat mengikuti kejuaraan-kejuaraan resmi PBSI lainnya,” ucapnya.

Karena itu kata Ade, agar semua PB yg bernaung di PBSI Medan, agar segera melengkapi dokumen-dokumen administrasi klub dan atlet sebagaimana tertera dalam AD/ART PBSI tahun 2017 jika ingin mengikuti Kejurkot ini.

“Yang pasti PB yang ingin berpartisipasi itu sudah terdaftar secara resmi oleh PBSI Medan, baik secara kepengurusannya maupun data-data atletnya. Sejauh ini sudah ada enam PB yang mendaftar ke kami,” pungkasnya. (don)

Bacaleg Berkarya Gugat Keputusan Bawaslu ke PTTUN

Triadi Wibowo/sumut pos Raja Amin
Triadi Wibowo/sumut pos
Raja Amin

Sengketa pencalegan Partai Beringin Karya (Berkarya) Sumatera Utara (Sumut) belum berakhir.

Setelah upaya mereka kandas di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, sejumlah bakal calon legislatif yang sebelumnya dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU), kini bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.

Demikian dibenarkan Ketua Partai Berkarya Sumut, Rajamin Sirait saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (8/9). “Sebagian kawan-kawan caleg yang namanya gugur mau menggugat ke PTTUN. Kita dari partai pastinya mendukung upaya mereka itu,” katanya.

Rajamin menyesalkan pihak Bawaslu yang tidak mengabulkan semua permohonan sengketa mereka terhadap KPU Sumut sampai pembacaan putusan pekan lalu. “Kan itu ada enam yang kita mohonkan. Dua berhasil di mediasi dan empat lagi tidak dikabulkan. Kenapa yang empat itu tidak mau mereka kabulkan,” katanya.

Dia menolak bahwa gugurnya bacaleg mereka pada empat daerah pemilihan untuk tingkat DPRD Sumut, lantaran tidak terpenuhinya kuota keterwakilan 30 persen perempuan. “Bukan tidak ada (calon perempuan), orangnya ada tapi kenapa akhirnya semua gugur dan tidak bisa masuk,” beber Rajamin.

Namun begitu, Rajamin mengaku belum mengetahui siapa saja kadernya yang akan melakukan permohonan gugatan ke PTTUN Medan. Yang jelas kata dia, partai akan mendukung penuh langkah yang diambil para kadernya tersebut.

“Tentu kita dukunglah. Masa partai gak mendukung langkah kadernya mencari keadilan. Dalam waktu ini teman-teman yang gagal itu akan lakukan gugatan,” pungkasnya.

Bawaslu Sumut mempersilahkan upaya mencari keadilan para bacaleg Partai Berkarya melakukan gugatan ke PTTUN Medan. “Tidak mungkin kita batasi. Silahkan saja,” ujar Koordinator Divisi Bidang Hukum Bawaslu Sumut, Henry Simon Sitinjak saat dikonfirmasi.

Pihaknya menyebut hasil pembacaan putusan atas sengketa Partai Berkarya dan KPU Sumut, final dan mengikat. Di mana hal tersebut sesuai fakta persidangan dan mediasi yang sudah pihaknya lakukan sebelumnya.

“Bagi kami silahkan saja (menggugat). Tapi putusan kemarin itu juga sudah final dan mengikat. Apa lagi dalam fakta persidangan mereka tidak mampu menunjukkan bukti tambahan,” katanya.

Makanya bagi Bawaslu, sambung Henry, pada prinsipnya hal tersebut merupakan hak dari Partai Berkarya. Sebab upaya dimaksud adalah salah satu cara mencari keadilan yang diperbolehkan secara ketentuan.

Seperti diketahui, Bawaslu Sumut menolak sebagian permintaan Partai Berkarya atas sengketa pencalegan dengan KPU paskapengumuman daftar calon sementara Anggota DPRD Sumut beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sumut, Marwan mengatakan, dari permohonan sengketa di enam dapil pencalegan yang diajukan, cuma berhasil dilakukan mediasi di dua dapil saja. Sedangkan empat dapil lainnya berujung pada sidang adjudikasi.

“Dengan demikian, sesuai dengan fakta persidangan dan keterangan yang disampaikan penghubung Partai Berkarya dalam dua kali sidang, kami menolak permohonan tersebut,” katanya.

Dijelaskan, penolakan sebagian pemohon itu antara lain dari Dapil Sumut 3, 6, 10 dan 12. Sedangkan menerima sebagian permohonan Partai Berkarya yang sebelumnya berhasil dilakukan secara mediasi, yakni di Dapil Sumut 1 dan 9.

Dengan demikian, sebut Marwan, paskapembacaan putusan yang dilangsungkan kemarin, sebagian putusan yang diterima tersebut mesti diakomodir pihak termohon (KPU). Sementara untuk sebagian permohonan pemohon yang ditolak tersebut, kata dia, dengan sendirinya gugur alias tidak mesti diakomodir termohon.

“Ya, artinya KPU dalam menindaklanjuti putusan tersebut harus menghapus surat keputusan DCS terhadap dua dapil dari pihak pemohon,” katanya.

Ia sebelumnya menerangkan, dalam sidang adjudikasi kedua atas sengketa ini, partai pimpinan Rajamin Sirait melalui penghubungnya bernama Weni, tidak bisa melampirkan bukti tambahan atas DCS mereka di dapil Sumut 10.

Ia juga membenarkan, sesuai fakta persidangan terungkap bahwa dari permohonan sengketa yang mengakibatkan bacaleg Partai Berkarya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU, yakni di Dapil Sumut 3, 6, 10 dan 12, cuma di Dapil Sumut 3 dan 12 yang memenuhi kuota keterwakilan 30 persen perempuan.

“Dua dapil lagi (6 dan 10) tidak ada. Semuanya bacaleg laki-laki. Bahkan di Dapil Sumut 10, saksi Partai Berkarya tidak bisa menunjukkan bukti tambahan dalam sidang,” katanya.

Keterangan saksi bernama Weni yang juga L/O (penghubung) Partai Berkarya di KPU Sumut itu, ungkap Marwan, menjelaskan ada keterlambatan jaringan saat pihaknya melakukan input data bacaleg pada empat dapil yang menjadi pokok sengketa. “Ya, pengakuan saksi per 17 Juli 2018 sampai pukul 00.03 WIB atau sudah masuk tanggal 18, juga tidak bisa diinput nama bacaleg melalui aplikasi sistem pencalonan (Silon). Karena ini terkunci, mereka meminta persetujuan dari KPU RI, apakah memang sudah terinput. Ternyata waktu dicek di KPU RI, cuma terinput komposisi bacaleg mereka di Dapil Sumut 3, 6 dan 12,” paparnya.

Tak hanya itu, melalui bukti tambahan yang disampaikan Weni dalam sidang, Partai Berkarya telah berupaya memastikan pencalonan bacalegnya di Dapil Sumut 6 dengan memenuhi keterwakilan perempuan.

“Seyogianya di Sumut 6 seluruh bacaleg mereka laki-laki, dengan alasan ketika mau menginput nama bacaleg perempuan, nama tetap tidak muncul. Terakhir di dapil tersebut tidak ada keterwakilan perempuan. Yang ada hanya keterwakilan perempuan di dapil 3 dan dapil 12,” katanya.

Selanjutnya kata Marwan, ketika dikonfirmasi ke help desk KPU RI yang mana sampai 20 Juli, hanya dua bacaleg saja yang terinput di dapil enam. “Jadi laki-laki semua memang. Justru Yang penuhi keterwakilan perempuan itu di dapil 3 dan 12. Itulah faktanya yang terungkap dari keterangan saksi. Untuk saksi ahli mereka tidak ada hadirkan,” katanya. (prn/azw)

Dua Jenis Fitnah

Fitnah kian hari kian meraja rela. Bermunculan bagaikan jamur liar yang amat sulit tuk dibasmi.

Kini fitnah tak lagi sesuatu yang “mahal”, maksudnya sulit dijumpai dan tak banyak pula. Tetapi kini, fitnah menjadi sesuatu yang “murah”, jika Anda ingin “menemukan” fitnah, Anda tinggal menyalakan teve saja.

Fitnah ada dua macam, Fitnah syubhat dan ini yang lebih berbahaya serta fitnah syahwat. Kadang-kadang dua-duanya menjangkit pada se-orang hamba, tetapi terkadang hanya salah satunya.

Adapun fitnah syubhat, maka hal itu disebabkan lemahnya bashirah dan sedikitnya ilmu, apalagi jika hal itu dibarengi dengan niat yang rusak dan hawa nafsu, maka akan timbul fitnah yang sangat besar dan maksiat yang keji. Karena itu, katakanlah apa yang kau kehendaki tentang kesesatan orang yang niatnya rusak, yang dipimpin oleh hawa nafsu dan bukan petunjuk.

“Mereka tidak lain hanyalah mengikuti sangkaan-sangkaan dan apa yang diingini oleh hawa nafsu mereka,” (QS An-Najm: 23).

Lalu, Allah mengabarkan bahwa mengikuti hawa nafsu akan menye-satkan dari jalan Allah. Allah befirman,“Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat dari jalan Allah akan mendapat adzab yang berat, karena mereka melupakan Hari Perhitungan,” (QS Shad: 26).

Fitnah tersebut akan berakhir dengan kekufuran dan nifaq. Dan itu-lah fitnah orang-orang munafik serta para ahli bid’ah, sesuai dengan tingkat bid’ah mereka. Semua itu muncul karena fitnah syubhat, di mana menjadi samar antara yang haq dengan yang batil, antara petunjuk dengan kesesatan.

Tidak ada yang bisa menyelamatkan dari fitnah ini dengan memurnikan dalam mengikuti Rasul Shallallahu Alaihi wa Sallam, berhukum kepada beliau dalam seluruh persoalan agama, baik persoalan yang sepele maupun yang berat, secara lahir maupun batin, dalam aqidah maupun amal perbuatan, dalam hakikat maupun syariat.

Menerima dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam seluruh haki-kat iman dan syariat Islam, menerima apa yang ditetapkan bagi Allah tentang sifat-sifat, perbuatan dan nama-nama-Nya, juga menerima apa yang dinafikan daripada-Nya.

Sebagaimana ia juga menerima sepenuhnya dari beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam tentang wajibnya salat, waktu-waktu dan bilangannya, ukuran-ukuran nisab zakat dan yang berhak me-nerimanya, wajibnya berwudu dan mandi karena jinabat serta wajibnya puasa Ramadan.

Dengan demikian, ia tidak menjadikan beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai rasul dalam masalah tertentu dari persoalan agama, tetapi tidak dalam masalah agama yang lain. Sebaliknya, men-jadikan beliau Shallallahu Alaihi wa Sallam sebagai rasul dalam segala hal yang dibutuhkan oleh umat, baik dalam ilmu maupun amal, tidak menerima (ajaran agama) kecuali daripadanya, tidak mengambil kecuali daripadanya.

Dan jika ia tidak melakukan sebagian daripadanya, maka ia akan terkena fitnah syubhat tersebut, sesuai dengan tingkat perkara yang ia tinggalkan.

Fitnah-fitnah di atas, terkadang timbul karena pemahaman yang rusak, atau karena periwayatan yang dusta, atau karena kebenaran yang tegak itu tersembunyi dari orang tersebut, sehingga ia tidak bisa mendapatkannya, atau karena tujuan yang rusak dan hawa nafsu yang diikuti.

Dan semua itu karena kebutaan dalam bashirah dan karenanya rusaknya iradah (keinginan).Oleh karena itu, setiap muslim mendekatkan diri pada Allah SWT. (islampos/ram)

Dewan Tunggu Proses PAW dari Pusat

Korupsi-Ilustrasi
Korupsi-Ilustrasi

MEDAN,SUMUTPOS.CO -Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota dewan yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini baru satu orang yang selesai. Pimpinan DPRD Sumut pun menunggu surat dari eksekutif agar tahapan itu segera diganti.

Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman mengatakan pihaknya masih menunggu proses PAW dari eksekutif. Sebab setelah pengajuan pergantian itu mereka terima, maka selanjutnya segera disampaikan ke Pemprov Sumut kemudian diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
“Yang satu orangkan sudah diganti, Samsul Sianturi, sudah dilantik waktu itu. Jadi ada tiga lagi yang belum. Kita tunggu saja dari eksekutif,” ujar Wagirin, Kamis (6/9).

Dirinya mengatakan, baru empat nama yang dikirimkan ke dewan untuk diproses PAW dari Partai Demokrat karena tersangkut masalah hukum, dan sebagian sudah ditahan KPK atas kasus korupsi. “Kalau yang belum diproses, itu boleh ditanyakan ke eksekutif saja, sudah di mana urusannya. Karena kita akan lantik kalau sudah ada surat dari pusat dan Pemprov,” katanya.

Sementara diketahui, sebanyak 9 orang anggota DPRD Sumut mejadi tersangka KPK dan enam di antaranya telah ditahan. Sementara yang belum ditahan, juga hampir tidak terlihat hadir di agenda kerja dewan baik rapat dengar pendapat (RDP), rapat paripurna maupun kunjungan kerja.

“Ada juga kok sekali-kali nampak datang. Karena kan sudah banyak yang ditahan,” sebutnya disinggung bagaimana kehadiran anggota DPRD Sumut yang jadi tersangka. (bal/azw)

Terkait Kasus Suap Proyek PLTU Riau 1, Eni Seret Setnov

jawa pos KETERANGAN: Politikus Partai Golkar Eni M Saragih saat memberikan keterangan pers usai diperiksa si Gedung Merah Putih KPK, baru-baru ini.
jawa pos
KETERANGAN: Politikus Partai Golkar Eni M Saragih saat memberikan keterangan pers usai diperiksa si Gedung Merah Putih KPK, baru-baru ini.

JAKARTA,SUMUTPOS.CO – Politikus Partai Golkar Eni M Saragih, kembali menyeret nama penting dalam pusaran kasus suap proyek PLTU Riau 1. Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu, menyebut nama Setya Novanto (Setnov), dalam kasus yang juga telah menyeret mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham, sebagai tersangka rasuah itu.

Eni yang kini menyandang status tersangka, mengaku, mengenal pengusaha energi Johannes B Kotjo melalui Setnov. Sebab, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pula, yang mengenalkan Eni kepada Kotjo, yang kini menjadi tersangka pemberi suap.

“Ya memang (Setnov yang mengenalkannya dengan Kotjo), mau siapa lagi?” ungkap Eni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/9) lalu.

Eni menuturkan, Setnov tak sekadar mengenalkannya kepada Kotjo. Sebab, Setnov sudah memberikan perintah ke Eni untuk mengawal proyek PLTU Riau 1.

“Perintah-perintah yang bermula dari sebelum saya mengenal Pak Kotjo, yakni dari Pak Setya Novanto,” bebernya.

Lantas, apa saja peran Setnov dalam proyek PLN di Riau itu? Eni masih enggan mengungkapkannya, dengan dalih sudah memberikan semua info ke penyidik KPK. Sedangkan Eni, kemarin menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi Kotjo. Pemeriksaan itu terkait pertemuan Eni dengan Kotjo dan Direktur Utama PLN Sofyan Basir.

“Pendalaman terkait pertemuan-pertemuan saya dengan Pak Kotjo dan Pak Sofyan Basir,” katanya lagi.

Sementara itu, KPK telah menjerat 3 tersangka dalam kasus suap PLTU Riau 1. Yakni pengusaha energi Johannes B Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni M Saragih, serta mantan Menteri Sosial Idrus Marham.

Sebelumnya KPK menangkap Eni, setelah menerima uang dari Kotjo. KPK menduga kader Partai Golkar itu, menerima suap sebesar Rp500 juta, sebagai bagian commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.

Baik Kotjo, Eni, ataupun Idrus, sudah menjadi tahanan KPK. Selain itu, KPK juga sudah memeriksa Direktur Utama PLN Sofyan Basir, dalam kasus tersebut. (ipp/jpc/saz)

Sejarah Penetapan Tanggal Hijriyah

Saat ini kita berada di penghujung bulan Dzulhijah, bulan ke 12 dari kalender hijriyah. Beberapa hari lagi kita akan memasuki tahun baru hijriyah. Moment yang sangat pas untuk mempelajari kembali sejarah penetapan penanggalan hijriyah.

Kalender hijriyah adalah penanggalan rabani yang menjadi acuan dalam hukum-hukum Islam. Seperti haji, puasa, haul zakat, ‘idah thalaq dan lain sebagainya. Dengan menjadikan hilal sebagai acuan awal bulan. Sebagaimana disinggung dalam firman Allah ta’ala,
“Orang-orang bertanya kepadamu tentang hilal. Wahai Muhammad katakanlah: “Hilal itu adalah tanda waktu untuk kepentingan manusia dan badi haji.”(QS. Al-Baqarah: 189)

Sebelum penanggalan hijriyah ditetapkan, masyarakat Arab dahulu menjadikan peristiwa-peristiwa besar sebagai acuan tahun. Tahun renovasi Ka’bah misalnya, karena pada tahun tersebut, Ka’bah direnovasi ulang akibat banjir. Tahun fijar, karena saat itu terjadi perang fijar. Tahun fiil (gajah), karena saat itu terjadi penyerbuan Ka’bah oleh pasukan bergajah. Oleh karena itu kita mengenal tahun kelahiran Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam dengan istilah tahun fiil/tahun gajah.

Terkadang mereka juga menggunakan tahun kematian seorang tokoh sebagai patokan, misal 7 tahun sepeninggal Ka’ab bin Luai.” Untuk acuan bulan, mereka menggunakan sistem bulan qomariyah (penetapan awal bulan berdasarkan fase-fase bulan)
Sistem penanggalan seperti ini berlanjut sampai ke masa Rasulullah dan khalifah Abu Bakr Ash-Sidiq. Barulah di masa khalifah Umar bin Khatab, ditetapkan kalender hijriyah yang menjadi pedoman penanggalan bagi kaum muslimin.

Latar Belakang Penanggalan
Berawal dari surat-surat tak bertanggal, yang diterima Abu Musa Al-Asy-‘Ari sebagai gubernur Basrah kala itu, dari khalifah Umar bin Khatab. Abu Musa mengeluhkan surat-surat tersebut kepada Sang Khalifah melalui sepucuk surat,
“Telah sampai kepada kami surat-surat dari Anda, tanpa tanggal.” Dalam riwayat lain disebutkan,
“Telah sampai kepada kami surat-surat dari Amirul Mukminin, namun kami tidak tau apa yang harus kami perbuat terhadap surat-surat itu. Kami telah membaca salah satu surat yang dikirim di bulan Sya’ban. Kami tidak tahu apakah Sya’ban tahun ini ataukah tahun kemarin.”
Karena kejadian inilah kemudian Umar bin Khatab mengajak para sahabat untuk bermusyawarah, menentukan kalender yang nantinya menjadi acuan penanggalan bagi kaum muslimin.

Penetapan Patokan Tahun
Dalam musyawarah Khalifah Umar bin Khatab dan para sahabat, muncul beberapa usulan mengenai patokan awal tahun.

Ada yang mengusulkan penanggalan dimulai dari tahun diutus Nabi Muhammad. Sebagian lagi mengusulkan agar penanggalan dibuat sesuai dengan kalender Romawi, yang mana mereka memulai hitungan penanggalan dari masa raja Iskandar (Alexander).

Yang lain mengusulkan, dimulai dari tahun hijrahnya Nabi Muhammad ke Kota Madinah. Usulan ini disampaikan oleh sahabat Ali bin Abi Thalib. Hati Umar bin Khatab ternyata condong kepada usulan ke dua ini,
”Peristiwa Hijrah menjadi pemisah antara yang benar dan yang batil. Jadikanlah ia sebagai patokan penanggalan.” Kata Umar bin Khatab mengutarakan alasan.

Akhirnya para sahabatpun sepakat untuk menjadikan peristiwa hijrah sebagai acuan tahun. Landasan mereka adalah firman Allah ta’ala,
Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu salat di dalamnya. (QS. At-Taubah:108)
Para sahabat memahami makna “sejak hari pertama” dalam ayat, adalah hari pertama kedatangan hijrahnya Nabi. Sehingga moment tersebut pantas dijadikan acuan awal tahun kalender hijriyah.

Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari menyatakan,
” Pelajaran dari As-Suhaili: para sahabat sepakat menjadikan peristiwa hijrah sebagai patokan penanggalan, karena merujuk kepada firman Allah ta’ala,
“Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu salat di dalamnya.” (QS. At-Taubah: 108)
Sudah suatu hal yang maklum, maksud hari pertama (dalam ayat ini) bukan berarti tak menunjuk pada hari tertentu.

Nampak jelas ia dinisbatkan pada sesuatu yang tidak tersebut dalam ayat. Yaitu hari pertama kemuliaan islam. Hari pertama Nabi shallallahu’alaihiwasallam bisa menyembah Rabnya dengan rasa aman. Hari pertama dibangunnya masjid (red. masjid pertama dalam peradaban Islam, yaitu masjid Quba). Karena alasan inilah, para sahabat sepakat untuk menjadikan hari tersebut sebagai patokan penanggalan.

Dari keputusan para sahabat tersebut, kita bisa memahami, maksud “sejak hari pertama” (dalam ayat) adalah, hari pertama dimulainya penanggalan umat Islam. Demikian kata beliau. Dan telah diketahui bahwa makna firman Allah ta’ala: min awwali yaumin (sejak hari pertama) adalah, hari pertama masuknya Rasulullah dan para sahabatnya ke kota Madinah.

Sebenarnya ada opsi-opsi lain mengenai acuan tahun, yaitu tahun kelahiran atau wafatnya Nabi shallallahu’alaihiwasallam. Namun mengapa dua opsi ini tidak dipilih? Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan alasannya,”

“Karena tahun kelahiran dan tahun diutusnya beliau menjadi Nabi, belum diketahui secara pasti. Adapun tahun wafat beliau, para sahabat tidak memilihnya karena akan menyebabkan kesedihan manakala teringat tahun itu. Oleh karena itu ditetapkan peristiwa hijrah sebagai acuan tahun.” (Fathul Bari, 7/335)

Alasan lain mengapa tidak menjadikan tahun kelahiran Rasulullah sebagai acuan, karena dalam hal tersebut terdapat unsur menyerupai kalender Nashrani. Yang mana mereka menjadikan tahun kelahiran Nabi Isa sebagai acuan.

Sebagai acuan, karena dalam hal tersebut terdapat unsur tasyabuh dengan orang Persia (majusi). Mereka menjadikan tahun kematian raja mereka sebagai acuan penanggalan.

Penentuan Bulan
Perbincangan berlanjut seputar penentuan awal bulan kalender hijriyah. Sebagian sahabat mengusulkan bulan Ramadan. Sahabat Umar bin Khatab dan Ustman bin Affan mengusulkan bulan Muharram.

“Sebaiknya dimulai bulan Muharam. Karena pada bulan itu orang-orang usai melakukan ibadah haji,” ujar Umar.

Akhirnya para sahabatpun sepakat.

Alasan lain dipilihnya bulan muharam sebagai awal bulan diutarakan oleh Ibnu Hajar rahimahullah,
“Karena tekad untuk melakukan hijrah terjadi pada bulan muharam. Dimana baiat terjadi dipertengahan bulan Dzulhijah (bulan sebelum muharom). (bbs/ram)

Jokowi: Itu Imbalan Atas Pengabdian Guru

jawa pos SELFIE: Presiden Joko Widodo selfie bersama para mahasiswa usai memberikan kuliah umum di Gelora Hasta Brata, Universitas PGRI Adi Buana (UNIPA), Surabaya, Kamis (6/9).
jawa pos
SELFIE: Presiden Joko Widodo selfie bersama para mahasiswa usai memberikan kuliah umum di Gelora Hasta Brata, Universitas PGRI Adi Buana (UNIPA), Surabaya, Kamis (6/9).

SURABAYA,SUMUTPOS.CO -Presiden Joko Widodo membantah kabar yang menyebutkan, pemerintah menghentikan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG). Pasalnya, meski kabar tersebut telah dibantah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, isunya tetap saja beredar luas di media sosial.

Karena itu, saat memberikan kuliah umum di Gelora Hasta Brata, Universitas PGRI Adi Buana (UNIPA), Surabaya, Kamis (6/9), Presiden yang beken disapa Jokowi itu, tegas memastikan, kabar tersebut adalah hoax.

“Pada kesempatan ini, saya menegaskan, saya siap berdiri di depan dan berjuang, untuk membela kepentingan guru-guru, agar bisa melaksanakan tugas mulianya mendidik kader-kader bangsa di negara kita,” tutur Jokowi.

Jokowi juga mengatakan, tidak ada alasan apa pun bagi pemerintah untuk mengurangi apalagi memberhentikan TPG.

“Karena itu adalah imbalan yang memang seharusnya diperoleh guru, atas pengabdian profesi yang telah dan akan diabdikan untuk bangsa selama-lamanya,” pungkas mantan Wali Kota Surakarta itu. (fat/jpnn/saz)

Tagihan Obat dan Alkes Capai Rp3,5 T

sutan siregar/sumut pos ADMINISTRASI: Sejumlah warga Kota Medan mengurus administrasi di Kantor BPJS Kesehatan di Jalan Karya Medan, belum lama ini.
sutan siregar/sumut pos
ADMINISTRASI: Sejumlah warga Kota Medan mengurus administrasi di Kantor BPJS Kesehatan di Jalan Karya Medan, belum lama ini.

JAKARTA,SUMUTPOS.CO -BPJS Kesehatan masih terbelit dengan berbagai masalah. Pada Rabu (5/9), beredar surat dari Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi Indonesia. Dalam surat bertanggal 13 Agustus itu, menunjukkan, utang jatuh tempo biaya obat dan alat kesehatan (alkes) untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang belum dibayar mencapai Rp3,5 triliun.

Namun BPJS Kesehatan menampik, pihaknya memiliki hubungan langsung dengan GP Farmasi. “Rumah sakit yang punya apotek. Apotek ambil obat ke PBF,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas.

Iqbal juga menolak anggapan, pihaknya selalu terlambat membayar tagihan. “Berusaha, memang ada yang lewat dari jatuh tempo,” bebernya, ketika ditanya mengenai keterlambatan pembayaran biaya klaim ke rumah sakit.

Meski demikian, BPJS Kesehatan maupun GP Farmasi sudah mengadakan pertemuan Agustus 2018 lalu. “Artinya, ada komitmen BPJS Kesehatan membayar ke rumah sakit secara first in first out,” kata Iqbal.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, di tengah tuntutan untuk melayani seluruh masyarakat, Rumah Sakit Soemarno Sosroatmodjo, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, menghadapi masalah keuangan. Tagihan rumah sakit itu, belum dibayarkan oleh BPJS Kesehatan selama 7 bulan terakhir. Akibatnya, Selasa (4/9) lalu, Komite Medik Rumah Sakit Soemarno Sosroatmodjo, melakukan aksi demonstrasi di depan rumah sakit tersebut.

Direktur RS Soemarno Sosroatmodjo, Surya menjelaskan, rumah sakit mengalami masalah keuangan, karena persoalan tersebut. Ia menyebutkan, BPJS Kesehatan sebagai lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mengurus jaminan kesehatan, belum membayar tagihan rumah sakit sejak Februari hingga saat ini.

Terlambatnya pembayaran, diakui Surya awalnya karena kesalahan pihaknya yang telat menagih. Namun, masalah penagihan sudah selesai beberapa bulan lalu. “Namun, ketika kami sudah menyesuaikan, ternyata terkendala di BPJS Kesehatan. Dengan alasan kendala keuangan secara nasional. Akhirnya, tagihan semakin panjang yang belum terbayarkan. Sementara itu, di seluruh rumah sakit yang lain, pembayaran sudah sampai Mei lalu,” bebernya kepada Bulungan Post (Grup Sumut Pos).

Secara terpisah, Staf Komunikasi BPJS Kesehatan Kalimantan Utara, Oki mengaku, belum bisa berbicara banyak terkait aksi yang dilakukan petugas medis di Rumah Sakit Soemarno Sosroatmodjo. Namun, melalui siaran pers yang dibuat, BPJS Kesehatan menyebutkan, telah membayar tagihan untuk Januari 2018.

Sementara itu, klaim Februari 2018 baru diajukan pihak rumah sakit pada 19 Juli 2018. Lalu, klaim Maret 2018 baru diajukan 3 Agustus 2018 ke BPJS Kesehatan. Pihak BPJS Kesehatan pun mengakui ada keterlambatan dalam pembayaran klaim tersebut. Tagihan Februari 2018 seharusnya jatuh tempo pada 8 Agustus. Sedangkan klaim pembayaran Maret 2018 jatuh tempo pada 27 Agustus. (lyn/wan/c11/agm/kel/c17/rio/ami/jpc/saz)