Saya tertarik ini: foto-foto pramugari Garuda. Dari masa ke masa. Yang dipajang di lounge eksekutifnya. Di terminal 3 Soetta. Terminal internasionalnya.
Di situ dipajang lengkap. Mulai kostum tahun 1949. Saat pesawatnya masih Dakota. Sampai sekarang. Era Boeing 777. Yang jet itu. Atau era ATR 70. Yang propeler itu.
Ide memasang foto-foto itu tentu datang dari orang yang kreatif. Bisa menghibur kekecewaan penumpang kelas bisnis. Yang diperlakukan seperti ini. Yang membuat saya sering mengalah. Pilih duduk di ruang tunggu ekonomi.
Bayangkan: setelah proses paspor itu kita harus belok kanan. Tidak ada pilihan lain. Lalu turun eskalator. Tidak ada pilihan lain.
Sampai di situ tidak segera ada petunjuk. Di mana lounge kelas bisnis. Tanda itu baru dipasang di sanaaaaa. Setelah orang keburu bertanya.
Lokasi lounge itu ternyata di arah sebaliknya. Tidak make sense. Jauh. Sangat tidak terasa wellcome. Ibarat masuk pekarangan rumah tapi lewat pintu belakang. Desainnya seperti tidak mengenal ‘gerbang depan’.
Untung ada foto-foto pramugari itu. Mata saya terpaku di situ. Di pramugari tahun 1947. Lihatlah kostumnya. Modenya. Jenis kainnya. Tentu juga orangnya. Begitu vintage. Terutama karena pecinya. Yang masih berbau perjuangan.
Bayangkan di tahun itu. Ketika baru empat tahun merdeka. Ketika jutaan orang Islam di India melarikan diri. Terbirit-birit. Ke arah barat. Ketika jutaan orang Hindu di Pakistan lari. Terbirit-birit. Ke arah timur. Ketika Pakistan memisahkan diri dari India. Dengan mendadaknya. Jutaan orang mati sia-sia. Dosa Inggris yang tidak terpermana.
Bayangkan zaman itu. Pramugari Garuda sudah semodis itu. Lihat cutting atasannya: begitu sempurna. Saya hanya tidak suka satu: krah lehernya. Begitu kunonya.
Zaman itu memang zaman kuno. Ketika dunia barat baru mengakui kemerdekaan Indonesia. Di mata mereka tidak ada: proklamasi 17 Agustus 1945.
Saya tidak bisa menduga: jenis apa kain atasan itu. Begitu tipisnya. Begitu beningnya. Begitu terasa mahalnya.
Tentu saya tidak menampilkan yang pria. Tidak banyak perubahannya. Begitu-begitu saja. Begitulah pakaian pria. Tidak ada yang perlu bicara. Laki-laki itu tidak menarik. Luarnya. Laki-laki itu hanya menarik. Dalamnya.
Sepuluh tahun kemudian. Sebuah kekecewaan. Lihat pramugari tahun 1959 itu.
Foto: Doni/Sumut Pos
DSIS 7 side 2018 resmi dibuka di Lapangan PTPN 2, Tanjungmorawa, Sabtu (25/8).
Foto: Doni/Sumut Pos DSIS 7 side 2018 resmi dibuka di Lapangan PTPN 2, Tanjungmorawa, Sabtu (25/8).
DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Deliserdang International Soccer (DSIS) 7 side 2018 resmi dibuka di Lapangan PTPN 2, Tanjungmorawa, Sabtu (25/8). Turnamen old crack 7 lawan 7 gawean Pemerintah Kabupaten Deliserdang ini resmi dibuka Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Kadisbudparpora) Deliserdang, Faisal Arif Nasution.
Diikuti 14 tim dari dalam dan luar negeri, Faisal Arif mengaku bangga DSIS di tiga tahun penyelenggaraan tidak hanya diikuti tim lokal tapi juga mancanegara. “Deliserdang berkomitmen menjadikan kegiatan ini sebagai media promosi pariwisata karena potensinya cukup besar” ujarnya sebelum meresmikan kegiatan dengan melepaskan ribuan balon ke udara.
Menurutnya, kalender tahunan kali ketiga di Kabupaten Deliserdang tersebut dipercaya membuat betah dan nyaman para peserta yang datang dari luar negeri. “Dari luar (luar negeri) nyaman dan senang, betah. Insya Allah bisa datang lagi menikmati pesona wisata Deliserdang,” ungkapnya.
Khusus untuk peserta yang bertanding, baik lokal maupun luar negeri, mewakili Pemkab Deliserdang Faisal berharap kegiatan tersebut jadi ajang silaturahmi maupun bertukar informasi.
Foto: Doni/Sumut Pos Kadisbudparpora Deliserdang, Faisal Arif Nasution melepas balon saat pembukaan DSIS 7 side 2018 di Lapangan PTPN 2, Tanjungmorawa, Sabtu (25/8).
“Jadikanlah ajang . Jadikan ajang ini wadah silaturahmi, bertukar informasi dari negara tetangga maupun pemain dari luar daerah, pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan itu sejumlah mantan pesepakbola andal Sumut seperti Saktiawan Sinaga, Wijay, Hary Syahputra, Edy Juanda hingga Ansyari Lubis dan M Halim. Mantan pesepakbola Sumut itu akan saling mengalahkan pada dua kategori pertandingan, yakni master dan veteran.
Laga ketat tersaji pada hari pertama DSIS 2018. Pertamina memuncaki klasemen sementara kategori veteran dengan poin 12 dari empat laga. Pertamina menumbangkan Turino FC 3-0, Penang Sport Club (PSC) Malaysia 3-0, Sing Sing So 3-0 dan Bintang Timur 1-0.
Pertamina ditempel PSC dengan koleksi 9 poin hasil tiga kemenangan dan satu kekalahan. Disusul Putra Deli Tamora yang mengoleksi delapan poin dengan dua kali menang dan dua kali imbang.
Foto: Doni/Sumut Pos DSIS 7 side 2018 di Lapangan PTPN 2, Tanjungmorawa, Sabtu (25/8).
Sementara di kategori master klasemen dikuasai Tuak FC dengan sembilan poin sama dengan koleksi poin Binjai Putra. Kedua tim itu menang tiga kali dan kalah sekali. Namun TKS Myanmar bisa menjadi ancaman dengan koleksi 7 poin.
Baik kategori veteran dan master akan melanjutkan laga penyisihan pada hari kedua, Minggu (26/8). Masih tersisa dua laga penyisihan dan peringkat 1-4 masing-masing kategori akan lolos ke semifinal. Sementara peringkat 5-7 bermain di babak plate atau babak hiburan. (don)
”Kalau saya di-impeach ekonomi Amerika bisa runtuh,” katanya, kemarin dulu.
Sombong sekali. Berlebihan. Tidak masuk akal.
Partai Demokrat memang sudah sesumbar: Nopember nanti akan meng-impeach Trump. Kalau Demokrat bisa menjadi mayoritas di kongres.
November nanti adalah bulan pemilu legislatif. Pileg sela. Memang ada Pileg sela di Amerika. Separo masa jabatan anggota kongres habis November nanti.
Itulah bulan rebutan kursi. Republik lawan Demokrat. Perang dagang dengan Tiongkok pun jangan diharap berakhir sebelum pileg itu berlalu. Perang dagang itu bisa dijadikan senjata kampanye.
Kalau Republik yang memenangkan pileg, berarti Trump aman. Biar pun namanya disangkutkan dengan perbuatan kriminal. Yang dilakukan oleh Michael Cohen. Pengacaranya.
Di Amerika seorang presiden tidak bisa jadi tersangka. Di saat masih duduk di jabatannya. Tidak seperti di Korea Selatan. Perkara itu baru dikenakan setelah presiden tidak menjabat.
Memang Cohen sudah mengaku bersalah. Kamis lalu. Melakukan kejahatan kampanye Pilpres. Dan kejahatan pajak.
Khusus yang kejahatan pemilu, ia mengaku disuruh dan diarahkan Trump. Untuk menggunakan dana kampanye. Ini kriminal.
Dana kampanye itu dipakai untuk membayar uang tutup mulut. Kepada dua wanita: Stormy Daniels dan Karen McDougle. Yang satu bintang film porno. Satunya lagi gadis sampul majalah Playboy. Keduanya mengaku pernah bersama Trump. Di atas ranjang.
Di Amerika berlaku sistem hukum seperti ini: Seseorang yang dinyatakan jadi tersangka bisa mengajukan dua pilihan.
Pertama, mengaku tidak bersalah.
Maka tersangka harus diadili. Dibawa ke pengadilan. Diperiksa pengadilan. Didatangkan saksi-saksi. Baik yang diajukan jaksa maupun tersangka. Pengadilan yang akan menentukan ia bersalah atau tidak.
Sidang pengadilan itu dilihat oleh lima orang juri. Melihat dan mendengarkan. Juri mengikuti perdebatan di pengadilan itu.
Mereka hanya menyaksikan. Tidak boleh mengajukan pertanyaan. Jumlah juri itu kadang tujuh orang. Sesekali sembilan orang. Kalau kasusnya berat.
Setelah perdebatan di pengadilan selesai juri bersidang. Menentukan tersangka bersalah atau tidak.
Kalau juri menyatakan bersalah barulah hakim memutuskan: dihukum berapa tahun. Tugas hakim hanya memutuskan nilai hukuman. Kalau juri memutuskan tidak bersalah hakim membebaskannya.
Anggota juri itu orang biasa. Masyarakat umum. Bukan pekerjaan. Yang secara acak diminta oleh pengadilan. Dari warga setempat. Keberadaan juri itu dirahasiakan. Namanya maupun alamatnya. Juga dikarantina. Untuk kasus-kasus khusus.
Pilihan kedua, tersangka bisa langsung menyatakan dirinya memang bersalah. Mengakui begitu saja. Bahwa tuduhan yang ditujukan padanya memang benar.
Kalau sudah demikian tidak perlu ada peradilan. Tidak perlu ada sidang-sidang. Tidak perlu ada saksi-saksi.
Hakim langsung memutuskan: dijatuhi hukuman berapa tahun. Biasanya lebih ringan. Pengakuan bersalahnya mengurangi hukumannya.
Pilihan kedua itulah yang dilakukan Michael Cohen. Ia mengaku di bawah sumpah: bersalah.
Tinggal menunggu putusan hakim. Berapa lama ia harus dipenjara.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
SIDANG: Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Meliana mengikuti persidangan di
Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/7) lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS SIDANG: Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Meliana mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (24/7) lalu.
MEDAN – Meiliana mengaku tertekan batin. Ibu empat anak itu juga sering menangis di Rutan Tanjunggusta, Medan. Meiliana masih syok dengan bola liar yang menimpanya. Ia tidak merasa pernah menista agama lain.
“Kondisi ibu Meiliana baik-baik saja. Hanya saja dia masih sering menangis. Secara fisik dia sehat-sehat, tapi batinnya masih tertekan,” ujar Penasehat Hukum Meiliana, Ranto Sibarani kepada Sumut Pos, Jumat (24/8).
Meiliana kerap menangis mengingat kasus yang menimpa dirinya, yang berbuntut kerusuhan SARA di Tanjungbalai, kota tempatnya tinggal. Apalagi gara-gara kasus itu, anak-anaknya hingga saat ini masih trauma. “Anak-anaknya masih trauma, apalagi melihat orang banyak. Dan sekarang, dia harus berpisah dengan suami dan anak-anaknya,” tambah Ranto, yang dihubungi pascavonis penjara 18 bulan untuk Meiliana, oleh Hakim PN Medan, Selasa (21/8) lalu.
Meiliana dipenjara karena kalimatnya kepada tetangga, yang meminta agar volume toa masjid di samping rumahnya dikecilkan, berujung menjadi kerusuhan massa di Tanjungbalai tahun 2016 lalu. Ia sendiri kemudian dijerat dengan pasal penistaan agama, dan divonis 18 bulan.
Semenjak kasus itu, keluarga Meliana pindah dari Tanjungbalai. Karena rumahnya telah dirusak oleh massa. Mereka juga takut dengan ancaman keselamatan. “Meiliana harus berhenti dari pekerjaannya. Anak-anaknya berhenti dari sekolah karena harus pindah,” ungkap Ranto.
Kasus Meiliana menjadi perhatian publik, pascavonis 18 bulan yang diterimanya. Tokoh-tokoh nasional ikut memberi tanggapan. Wapres Jusuf Kalla misalnya, menyebut Mieliana tidak sepatutnya dihukum. Karena permintaannya mengecilkan volume toa tidak termasuk penistaan agama.
Sejumlah dukungan dari publik juga mengalir kepada Meiliana. Wanita berusia 44 tahun itu menurut Ranto, berterima kasih kepada pihak-pihak yang telah memperhatikan kasusnya.
“Dukungan dari masyarakat sedikit menguatkan batin Meiliana. Dia berharap agar kasus seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang. Cukup dia menjadi korban,” kata Ranto.
Menurutnya, Meiliana masih gamang dengan kasusnya. “Apalagi sampai vonis dijatuhkan, bukti Ibu Meiliana pernah menista agama, tidak pernah dihadirkan di persidangan,” kata Ranto.
Tim Kuasa Hukum Meiliana menegaskan akan melakukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi. “Kita masih menunggu salinan putusan kemarin. Katanya Senin. Kita lihat saja nanti,” paparnya.
Ranto mengucapkan terima kasih atas dukungan terhadap Meiliana. Dukungan itu menurutnya akan menambah motivasi Tim Kuasa Hukum.
Sebelumnya, Meiliana dalam pledoi yang ditulisnya di selembar kertas, pada sidang di PN Medan 13 Agustus baru lalu, mengatakan semenjak ditahan di rutan/lapas, dirinya merasa sedih karena meninggalkan anak-anak saya dan keluarga.
“Semenjak saya ditahan, saya kehilangan pekerjaan dan pendapatan untuk anak-anak saya. Di Medan saya tidak bisa bekerja. Suami pun tidak bisa bekerja seperti biasa. Saya ketakutan setiap saat dan anak-anak saya pun merasakan ketakutan asal ada keramaian,” katanya
Meiliana mengaku sedih karena merasa tidak bersalah. “Saya tidak bersalah karena saya tidak pernah melakukan itu. Saya hanya berbicara spontan saja pada teman saya Kak Uwok. Tidak ada maksud menjelek-jelekkan agama orang lain, karena saudara saya pun ada yang beragama Islam. Itu adalah bagian dari saya. Harapan saya ingin bebas,” cetusnya.
Jangan Perang Opini
Terpisah, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Tanjungbalai, Datmi Irwan, meminta masyarakat agar cermat melihat kondisi kasus Meiliana. Ia meminta kasus ini jangan sampai menganggu keamanan di Kota Kerang –sebutan untuk Kota Tanjungbalai– itu.
“Saya khawatir hal-hal begini menggores luka lama yang ada di Tanjungbalai dan mengganggu kondisi di Tanjungbalai yang sudah kondusif. Bisa tidak baik bagi masyarakat Tanjung Balai, dan lebih luas lagi masyarakat Indonesia,” tutur Irwan kepada wartawan di Medan, Jumat (24/8).
Ia mengimbau seluruh pihak dan masyarakat menghargai keputusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Itu ‘kan produk hukum positif di negara kita. Marilah kita hormati keputusan pengadilan,” jelas Datmi.
Datmin mengatakan, pihaknya akan menerima putusan banding di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan, meskipun putusan itu misalnya membebaskan Meiliani. “Tapi proses hukum harus dilakukan sesuai prosedur,” katanya.
Ia meminta semua pihak tidak mudah berkomentar hanya berdasarkan teks tertulis mengenai kejadian itu. Menurutnya, perasaan, latar belakang, intonasi, mimik wajah saat penyampaian protes suara toa, tidak bisa serta-merta tertuang dalam teks yang beredar soal peristiwa itu.
Ia meminta gugatan terhadap putusan pengadilan, agar melalui jalur hukum. Jangan melalui opini-opini.” Nanti yang lain juga beropini. Itu yang membuat masyarakat terpecah,” katanya.
Senada dengan Datmin, pakar hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara (USU), DR Mahmud Muliadi, juga menilai kasus Meliana agar dilihat sesuai prosedur hukum. “Jangan memberikan komentar tidak melihat duduk sebenarnya kasus tersebut,” katanya.
“Saya belum mendapat salinan putusannya. Jadi saya tidak bisa menilai secara detail. Tapi ketika divonis, berarti hakim menyatakan dia bersalah. Belum tau saya apa pertimbangannya,” tutur Muliadi kepada wartawan di Medan, kemarin.
Upaya banding dari pihak Meiliana, diharapkan dapat menghadirkan bukti baru ke pengadilan. “Saran saya, Meiliana menghadirkan saksi ahli bahasa yang diperiksa penyidik dalam kasus ini. Supaya jadi faktor pertimbangan. Bisa saja ada koreksi,” ungkapnya.
Ia juga meminta agar masyarakat Kota Tanjungbalai jangan terpancing dengan komentar bersifat provokatif, yang dilontarkan publik. Karena masyarakat sudah hidup tenang dan tenteram sejak kerusuhan dua tahun lalu yang menghanguskan sejumlah kuil, vihara, dan kantor yayasan.
KY Minta Jangan Ada Intervensi
Masih terkait kasus Meiliani, Komisi Yudisial (KY) meminta seluruh pihak agar menghargai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/8).
Juru Bicara KY, Farid Wajdi, mengungkapkan seluruh materi dalam persidangan merupakan otoritas hakim untuk dapat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang menjerat terdakwa. “Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 18 bulan untuk Meiliana. Oleh karena itu, KY mengimbau semua pihak menghormati proses dan putusan hakim,” tutur Farid dalam keterangan pers diterima Sumut Pos, Jumat (24/8).
Farid mengungkapkan, KY tidak akan masuk dalam ranah teknis yudisial menyangkut pertimbangan yuridis dan substansi putusan hakim. Namun KY tetap objektif terkait kasus ini.
Bila ada pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis hakim dalam mengadili dan memeriksa perkara, barulah KY melakukan tindak sesuai dengan prosedur yang ada.
“KY juga meminta kepada semua pihak untuk menggunakan jalur yang tersedia melalui upaya hukum. Semua pihak selayaknya bersikap proporsional dalam memandang hasil putusan pengadilan. Tidak terlalu prejudice terhadap majelis. Teruslah percaya kepada sistem peradilan kita,” kata Farid.
Seminggu sebelum vonis dijatuhkan terhadap Meiliana, Aliansi Ormas Islam Peduli Kasus Penodaan Agama menyambangi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Marsudin Nainggolan, mendesak vonis bersalah atas terdakwa.
Usai vonis, Forum Umat Islam menyatakan, hukuman terhadap Meiliana terlalu ringan. Ancaman hukuman maksimal terhadap penista agama adalah lima tahun. (gus/dek/mea)
ISTIMEWA
DITAHAN: Mantan anggota DPRD Sumut Syafrida
Fitrie ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan,
Jumat (24/8).
ISTIMEWA DITAHAN: Mantan anggota DPRD Sumut Syafrida Fitrie ditahan KPK usai menjalani pemeriksaan,Jumat (24/8).
JAKARTA- KPK kembali menahan tiga orang tersangka anggota DPRD Sumatera Utara, yakni Richard Eddy Marsaut Lingga, Restu Kurniawan Sarumaha, dan Syafrida Fitrie. Ketiganya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.
“REN (Richard Eddy Marsaut Lingga), RKS (Restu Kurniawan Sarumaha) dan SFE (Syafrida Fitrie) ditahan 20 hari pertama,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (24/8).
Untuk tersangka Richard, KPK menahannya di Rutan cabang KPK POM Guntur. Adapun, untuk Syafrida dan Restu, KPK menahan keduanya di Rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih.
Richard, Restu, dan Syafrida yang keluar dari ruang pemeriksaan KPK sekitar pukul 17.30 WIB enggan berkomentar terkait penahanannya. Ketiganya sempat memilih bungkam dan langsung berjalan masuk ke dalam mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung KPK.
Kepada tersangka lain yang belum memenuhi panggilan penyidik, Febri meminta agar semuanya dapat kooperatif untuk hadir dan memenuhi panggilan KPK. “KPK mengingatkan pada seluruh tersangka di kasus ini hadir jika dipanggil sebagai tersangka ataupun saksi,” kata Febri.
Salah seorang tersangka, Richard, mengaku telah mengembalikan uang ke KPK. Jumlah yang dikembalikan yaitu Rp207 juta. “Kita kooperatif ya. Ini suatu pembelajaran ke teman-teman yang lain agar jangan menerima hadiah sembarangan. Hadiah yang saya terima dalam kurun 3 tahun beberapa kali sudah saya kembalikan Rp207 juta,” ucap Richard.
Dia juga berharap KPK tidak melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Menurut Richard, semua yang diduga terlibat harus ditindak. “Semua yang terlibat harus ditahan,” tegasnya.
Dengan ditahannya Richard, Restu, dan Syafrida, total KPK telah menahan 18 dari total 38 tersangka suap anggota DPRD Sumatera Utara. Artinya, masih ada 20 tersangka lagi yang masih menghirup udara bebas.
Diketahui lima belas orang lainnya yang telah terlebih dahulu ditahan KPK di antaranya Fadly Nurzal, Rooslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Rijal Sirait, Sonny Firdaus, Helmiati, Muslim Simbolon, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan, Elezaro Duha, Tahan Manahan Panggabean, Biller Pasaribu, serta Pasirudin Daulay.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo. Diduga suap tersebut terkait proses persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut periode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada tahun 2015. (bbs)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PAPARAN: Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto (kanan) menunjukan barang bukti sabu-sabu saat gelar kasus
narkoba di RS Bhayangkara Jalan Wahid Hasyim Medan, Jumat (24/8). Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran
9 Kg sabu-sabu jaringan internasional dari enam orang tersangka, tiga diantaranya ditembak mati.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PAPARAN: Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto (kanan) menunjukan barang bukti sabu-sabu saat gelar kasus narkoba di RS Bhayangkara Jalan Wahid Hasyim Medan, Jumat (24/8). Polda Sumut berhasil menggagalkan peredaran 9 Kg sabu-sabu jaringan internasional dari enam orang tersangka, tiga diantaranya ditembak mati.
MEDAN- Perang terhadap kejahatan narkoba terus dilakukan aparat negara, penangkapan demi penangkapan terus digiatkan.
Jika sebelumnya BNN sukses meringkus sindikat narkoba internasional jaringan Ibrahim Hasan alias Ibrahim Hongkong, anggota DPRD Langkat dari Fraksi Nasdem, kini giliran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumut meringkus enam tersangka yang juga penyelundupan narkotika jaringan internasional, Malaysia-Indonesia. Dalam pengungkapan yang dilakukan sejak Minggu (19/8) hingga Rabu (22/8) ini, keenam tersangka dilumpuhkan dengan tembakan, dan tiga diantaranya tewas ditembak petugas.
Kapolda Sumut Brigjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan, tiga tersangka yang tewas tersebut, satu diantaranya warga negara Malaysia berinisial MZ (40), warga Pulau Pinang. Sedangkan dua lainnya yakni MAA (47), warga Dusun Masjid Kecamatan Suka Mulia, Aceh Tamiang, dan S (41), warga Serbelawan Simalungun. “Saat ditangkap, para pelaku berupaya melarikan diri. Sehingga 3 orang meninggal dan 3 lainnya dilumpuhkan di bagian kaki,” ungkap Brigjen Pol Agus Andrianto dalam temu pers di Mako Brimob Polda Sumut, Jumat (24/8).
Menurut Agus, MAA berperan sebagai pengatur masuknya sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia. Sedangkan MZ dan S berperan sebagai pembawa sabu dari Malaysia ke Indonesia. Sedangkan, tiga tersangka lainnya yang ditembak di bagian kaki, lanjut Agus, masing-masing berinisial MRl (32), warga Tanjung Keramat, Kecamatan Bandar Mulia, Aceh Tamiang; MAR (32), warga Kampung Besar Kecamatan Bandar Mulia, Aceh Tamiang, serta Z (43) warga Tanjung Keramat, Kecamatan Bandar Mulia, Aceh Tamiang. “Ketiganya berperan sebagai kurir penerima narkotika,” sebutnya.
Agus menerangkan, penangkapan terhadap para tersangka bermula dari hasil pengembangan LP/978/VII/2018 SPKT tanggal 26 Juli 2018 berupa penangkapan narkoba jenis Sabu seberat 39 Kg di Jalan Lintas Medan-Aceh yang dilakukan tersangka I dan ZA. Kemudian, dari penangkapan kedua tersangka itu didapatkan nama MAA yang diketahui sebagai pengatur masuknya narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
Selanjutnya pada Minggu (19/8) pukul 16.00 WIB, Ditres Narkoba Polda Sumut menangkap MAA di Simpang Opak, Aceh Tamiang. Dari hasil introgasi yang dilakukan petugas, diketahui bahwa masih ada narkoba dibawa oleh MZ dan S dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. “Selanjutnya sekitar pukul 17.20 WIB, dilakukan penangkapan terhadap MZ dan S di Jalan Lintas Medan-Aceh pasar buah Aceh Tamiang. Namun, sabu-sabunya ternyata sudah diserahkan kepada MRI dan MAR yang akan dibawa ke Medan,” terangnya.
Berikutnya, ujar Agus, Senin (20/8) pukul 05.00 WIB, Polda Sumut akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap MRI dan MAR saat keduanya akan menyerahkan sabu kepada Z di SPBU Besitang, Langkat dengan barang bukti sabu seberat 9 Kg yang akan dikirim ke Medan atas perintah MAA. Usai penangkapan dilakukan, keenam tersangka langsung diboyong ke Polda Sumut.
Akan tetapi di dalam perjalanan, tepatnya di jalan tol Binjai-Medan para pelaku berupaya melarikan diri. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. “Personel telah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, tetapi mereka tidak menghiraukannya. Sehingga pelaku atas nama MAA, S dan MZ meninggal dunia, sedangkan yang lainnya terkena dibagian kaki,” urainya.
Dalam penangkapan tersebut, selain 9 Kg sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 unit handphone, 1 unit mobil double kabin BK 8397 CF serta 1 unit sepeda motor BL 3060 WBR. Para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Para tersangka diancam pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tandasnya.
///Pasar Tertinggi Peredaran Narkoba
Sementara itu, Brigjen Pol Agus Andrianto mengakui, pihak Kepolisian berupaya memutus mata rantai jaringan narkotika internasional. Menurutnya, Indonesia merupakan pasar yang cukup tinggi dalam memasarkan narkoba. “Salah satu faktornya, pasar Indonesia cukup tinggi dalam memasarkan narkoba. Maka dari itu, bagi masyarakat yang terpapar narkoba harus direhabilitasi. Dengan direhab-nya, mudah-mudahan tidak ada lagi permintaan terhadap narkoba,” jelas mantan Wakapolda Sumut ini.
Kendati demikian, terang Agus, Polda Sumut akan bersinergi dengan BNN maupun Beacukai, untuk sedini mungkin menutup ruang gerak peredaran narkoba ke Sumut. “Semakin besar penindakan maka semakin sulit permintaan narkoba,” pungkasnya.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung menambahkan, untuk memutus mata rantai peredaran narkotika internasional, Polda Sumut telah bekerjasama dengan kepolisian negara tetangga. “Saat ini Polda Sumut saling berkoordinasi dengan kepolisian negara tetangga. Kita saling bertukar informasi, bila terjadi penyelundupan narkoba di wilayah masing-masing,” katanya.
Selain itu, kata Hendri, Polda Sumut mengadakan sayembara bagi setiap personel, yang mampu mengungkap peredaran narkoba di Sumut. “Polda akan memberikan reward kepada setiap personel Polri, yang mampu mengungkap peredaran narkoba,” tandasnya. (man)
ISTIMEWA/SUMUT POS
TIBA: Mujianto (kanan) baru tiba di Bandara Soekarno Hatta dari
Singapura, beberapa waktu lalu.
ISTIMEWA/SUMUT POS TIBA: Mujianto (kanan) baru tiba di Bandara Soekarno Hatta dari Singapura, beberapa waktu lalu.
MEDAN,SUMUTPOS.CO-Sejak 26 Juli 2018, Mujianto yang terlibat kasus penipuan sebesar Rp3 Miliar, tidak ditahan pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Namun, Kejatisu berdalih tidak mengistimewakan miliarder itu.
“Iya dia (Mujianto) wajib lapor, tidak ditahan. Seperti tadi dia datang, karena wajib lapornya setiap hari Jumat ke Bagian Pidana Umum. Ada tiga kali sudah dia melapor,” ujar Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Jumat (24/8) siang.
Mantan Kasi Pidum Kejari Binjai mengaku, berkas perkara masih dalam proses penyidikan. Selain itu, Mujianto masih dalam pengawasan kejaksaan dengan sistem wajib lapor.
Sumanggar mengatakan, pertimbangan terhadap wajib lapor tidak bermaksud mengistimewakan pelaku penipuan ini.
“Tidak ada kita istimewakan. Pertimbangannya kan kondisi psikis dan kesehatan tersangka. Dia nggak mungkin kabur ke luar negeri, soalnya paspornya kita tahan,” dalih Sumanggar.
Meski demikian, Sumanggar Siagian tidak bisa memastikan kapan masa penanggunguhan Mujianto berakhir. Sebab katanya, sistem wajib lapor Mujianto tidak memiliki kadaluarsa.
Sebelumnya, Kejatisu tidak menahan Mujianto karena telah memberikan jaminan uang senilai Rp3 miliar saat berkas perkara dilimpahkan dari Penyidik Polda Sumut, Kamis (26/7) lalu.
Selain itu, Mujianto juga mengajukan diri untuk tidak ditahan dengan melampirkan surat keterangan kesehatan dari RS Mounth Elisabeth Singapura. Dalam surat tersebut, Mujianto didiagnosa mengalami gangguan penyakit empedu.
Diketahui, Mujianto dan stafnya Rosihan Anwar dilaporkan ke Polda Sumut karena tidak menepati janji kepada Armen Lubis dalam bisnis penimbunan tanah seluas satu hektar di Kampung Salam, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Belawan sekitar Juli 2014 silam.(bbs/ala)
BAGUS/SUMUT POS
SOSIALISASI: Ka Prodi Ilmu Administrasi Publik USU, Tunggul Sihombing memberikan pemaparan pada kegiatan Sosialisasi Ombudsman RI dan Pelayanan Publik di Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.
BAGUS/SUMUT POS SOSIALISASI: Ka Prodi Ilmu Administrasi Publik USU, Tunggul Sihombing memberikan pemaparan pada kegiatan Sosialisasi Ombudsman RI dan Pelayanan Publik di Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang.
MEDAN,SUMUTPOS.CO-Pelayanan publik terus menjadi sorotan, terutama dalam pengurusan Elektronik KTP (e-KTP) yang masih banyak dikeluhkan masyarakat di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Program Studi Ilmu Administrasi Publik Universitas Sumatera Utara (USU), Tunggul Sihombing sebagai pembicara pada Sosialisasi Ombudsman RI dan Pelayanan Publik, di Balai Desa Sei Glugur Rimbun, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Kamis (24/8).
Menurut Tunggul, pemerintah daerah hingga di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota harus berinovasi untuk mempercepat pelayanan bagi masyarakat dalam mendapatkan e-KTP. “Sampai sekarang pengurusan e-KTP masih semrawut dan sangat dikeluhkan masyarakat,”tuturnya.
Selain itu, lanjut Tunggul, pelayanan yang sama juga dirasakan masyarakat di PT PLN. Dicontohkannya, terkait tidak pernahnya petugas pencatat meter PLN untuk memeriksa pemakaian listrik.
“Saya termasuk salah seorang korban. Tiba-tiba PLN menagih pemakaian listrik saya sebesar Rp800 ribu. Tagihan ini berlebihan. Karena di rumah saya, tidak ada AC pendingin,”kata Tunggul Sihombing.
Menyikapi soal pelayanan publik terkait e-KTP, Camat Pancurbatu David Efrata Tarigan mengaku akan terus melakukan perbaikan pelayanan untuk ke depannya.”Masih banyak yang harus dibenahi untuk memperbaiki pelayanan ke depannya,” ucap David.
Sosialisasi ini juga dihadiri Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Edward Silaban. Berbagai peserta yang hadir dari berbagai unsur seperti seluruh kepala desa sebagai Kecamatan Pancurbatu, Karang Taruna, para siswa/i dari sejumlah sekolah di Kabupaten Deliserdang.(gus/han)
JENAZAH: Jenazah Dodi
Hasbullah baru tiba di rumah
duka, Jalan KL Yos Sudarso,
Kelurahan Martubung,
Kecamatan Medan Labuhan.
JENAZAH: Jenazah Dodi Hasbullah baru tiba di rumah duka, Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.
Dodi Hasbullah (41) akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya, Jumat (24/8). Korban tabrak kereta api (KA) itu tewas setelah 4 hari dirawat di RS Martha Friska. Sedangkan putri Dodi, Salmatu Zahara (13) masih dirawat serius karena kakinya remuk.
PRIA yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di KIM, langsung disemayamkan keluarga ke rumah duka. Duka mendalam menyelimuti keluarga almarhum.
“Kami tak menyangka dia (Dodi) bisa meninggal, padahal anaknya masih koma di rumah sakit. Selama ini, si Dodi orangnya baik dan pendiam,” cerita Yuni kerabat dekat korban di rumah duka.
Jenazah korban kemudian dikebumikan ke pemakaman umum Kampung Bahari, Kecamatan Medan Labuhan, Jumat (24/8) sore.
Diberitakan sebelumnya, Dodi Hasbullah bersama anaknya Salmatu Zahara ditabrak KA. Peristiwa itu terjadi di Perlintasan KA Lingkungan I, Kampung Bahari, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (20/8) lalu.
Warga Jalan KL Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan itu tidak mendengar saat KA melintas. Alhasil, sepeda motor bebek yang dikendarai keduanya ditabrak KA dengan nomor lokomotif BB 3037806 bermuatan CPO.
Peristiwa itu menghebohkan warga sekitar. Kedua korban langsung dibawa ke RSU Delima.
Petugas Satlantas Polsek Medan Labuhan yang menerima informasi langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP.(fac/ala)
MEDAN-Berdirinya SPBU 16.228.022 di Kecamatan Gido, Kabupaten Nias serta melakukan Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga oleh Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, dinilai berdampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.
“Kalau BBM satu harga berlaku dan harganya menjadi lebih murah dari biasanya, maka jelas yang diuntungkan itu masyarakat di sana,” ujar pengamat ekonomi dari Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Gunawan Benjamin kepada Sumut Pos, Jumat (24/8) pagi.
Gunawan menilai, BBM satu harga membuat Cost economy menjadi lebih murah. Kemudian, dipastikan akan memperbaiki daya beli masyarakat di Kabupaten Nias. Ditambah lagi dengan multiplier efectnya sangat baik.
“Kebijakan BBM satu harga tersebut jelas akan mengurangi biaya transportasi, dan bisa membuat sejumlah harga barang menurun,”terang Gunawan.
Menurutnya, peluang terciptanya deflasi juga besar. Ekonomi akan lebih mudah untuk diakselerasi, setelah harga BBM satu harga.
“Selanjutnya optimalisasi ekonomi dengan mengutamakan keunggulan komperatif wilayah tersebut dengan memanfaatkan sumber daya yang ada,”terangnya.
Walaupun kebijakan ini sangat mempengaruhi biaya distribusi BBM, menurut Gunawan, akan menguras pengeluaran pemerintah, terlebih Pertamina.
“Tetapi kebijakan sudah dibuat dan sangat berpihak pada masayarkat di wilayah pedalaman Nias,” tandasnya.
Untuk diketahui, MOR I menyebutkan realisasi rata-rata BBM satu harga di Nias pada Juli 2018 dengan perincian Premium 8.662 Liter Perhari dan Biosolar 4.746 Liter Perhari. Sudah ada 1 SPBU yang sudah beroperasi dari 6 titik yang ditargetkan untuk realisasi pembangunan SPBU di Kabupaten Nias dan sekitarnya.(gus/han)