Ratusan orang dari Komite Tani Menggugat (KTM) Sumut menggelar unjukrasa di depan PN Medan, menuntut hakim menghukum Tamin Sukardi.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Tamin Sukardi dihukum 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo di Pengadilan Tipikior pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/8).
Menurut JPU, perbuatan Tamin melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sesuai dakwaan primair.
“Menghukum terdakwa Tamin Sukardi dengan pidana penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan. Terdakwa ditahan dalam rumah tahanan negara, ” ungkap JPU.
Selain itu, JPU menuntut Tamin Sukardi membayar uang pengganti kerugian negara Rp132,4 miliar. Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Tamin Sukardi akan disita, kemudian dilelang. “Seandainya hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian negara, terdakwa harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun,” lanjut JPU.
Untuk lahan di Pasar IV Desa Helvetia, Labuhan Deli, Deliserdang yang diduga telah dijual Tamin Sukardi kepada Mujianto, juga dituntut JPU untuk dirampas oleh Negara. Selanjutnya, lahan tersebut diserahkan kepada Gubernur Sumatera Utara, pengaturan, penguasaan dan penggunaannya.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, Tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Hal itu akan disampaikan pada persidangan pekan depan. Usai sidang, JPU yang ditanyai wartawan enggan berkomentar.
SAMBUTAN: Ketua Pengajian Akbar TP PKK dan Dharma Wanita Persatuan se-Kabupaten Deliserdang Ny Hj Yunita Ashari Tambunan saat memberi sambutan.
SAMBUTAN: Ketua Pengajian Akbar TP PKK dan Dharma Wanita Persatuan se-Kabupaten Deliserdang Ny Hj Yunita Ashari Tambunan saat memberi sambutan.
LUBUKPAKAM, SUMUTPOS-Tiga ribuan kaum ibu tergabung pengajian akbar TP PKK dan Dharmawanita Kabupaten Deliserdang menggelar pengajian akbar yang diawali zikir bersama dalam rangka syukuran menyambut HUT RI ke – 73 di Kompleks Rumah Dinas Bupati Delisderdang, Satu (4/8).
Ketua Pengajian Akbar TP PKK dan Dharma Wanita Persatuan se Kabupaten Deliserdang Ny Hj Yunita Ashari Tambunan, menjelaskan pengajian akbar seyogianya digelar 2 bulan sekali.
Sebagai penambah ilmu pengetahuan keagamaan serta ketaqwaan kepada Allah SWT, mempererat tali silaturahim yang tentu manfaatnya dapat mendatangkan rezeki, saling tukar menukar pengalaman serta mendapatkan umur yang panjang,”sebutnya.
Yunita berharap momen pengajian dan zikir akbar yang penuh kebersamaan hendaknya dijadikan sebagai tanda rasa syukur kepada Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang.
Terutama menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-73, Hari Jadi Kabupaten Deliserdang ke-72 tanggal 1 Juli, dan telah suksesnya pilkada serentak tahun 2018 dengan aman dan damai bagi mewujudkan Deliserdang yang semakin maju.
Sementara Al Ustadz H Irfan Yusuf dalam tausiyahnya, mengajak seluruh kaum ibu untuk terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT.
Serta menjaga keseimbangan antara jasmani dan rohani, terlebih setelah menjalani bulan Ramadan, dimana berbagai amal ibadah yang diperintahkan Allah SWT telah dilaksanakan dan telah meninggalkan semua laranganNya tentu harus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga menjadi kekuatan untuk membangun diri dan keluarga menuju kehidupan yang lebih baik, sehingga ke depan Kabupaten Deliserdang akan semakin maju. (btr/han)
indonesia memastikan menjadi juara grup A Piala AFF U-16 2018. Kemenangan 4-0 atas Kamboja di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Senin (6/8) membuat anak asuh Fachri Husaini tak terbendung menjadi juara grup dengan poin sempurna 15 poin.
Hattrick Bagus Kahfi dan satu gol dari Rendy Juliansyah cukup untuk membuat Indonesia berpesta di Sidoarjo dengan lima kemenangan selama babak penyisihan.
Sementara Vietnam yang berstatus juara bertahan malah tersingkir. Tim berjuluk Naga Emas itu hanya menempati peringkat ketiga klasemen Grup A selepas ditahan Myanmar dengan skor 2-2.
Pada pertandingan ini Myanmar unggul cepat melalui gol La Min Hwe pada menit ke-11. Vietnam membalas melalui gol Dinh Thanh Trung pada menit 27. Skor imbang 1-1 bertahan hingga turun minum.
Myanmar yang tampil cukup trengginas berhasil unggul lebih dulu. Gol kedua Myanmar disumbangkan Yan Kyay Soe pada menit ke-59.
Sayang kemenangan yang sudah di depan mata harus buyar oleh gol kedua Dinh Thanh Trung pada menit ke-70. Skor imbang 2-2 tak berubah hingga wasit Souei Vongkham (Laos) meniup peluit panjang.
Hasil imbang ini sudah cukup bagi Myanmar untuk mengamankan peringkat kedua Grup A. Walaupun sama-sama mengoleksi 10 poin dengan Vietnam, akan tetapi Myanmar unggul dalam selisih gol.
“Vietnam tim yang kuat. Kami bisa mengimbangi mereka karena kerja keras seluruh elemen dalam tim ini. Terkadang sepak bola memang membutuhkan keberuntungan,” kata pelatih Myanmar Nyi Nyi Latt dalam konferensi pers selepas pertandingan.
Myanmar akan menghadapi juara Grup B, Thailand, pada babak semifinal yang akan berlangsung Kamis (9/8) di Stadion Gelora Delta Sidoarjo. “Kami sudah sangat siap bermain di semifinal,” imbuh Nyi Nyi Latt. Saya kira Myanmar le-bih beruntung dari kami,” sebut Hong Viet. (saf/jpc/don)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berita duka datang dari Tanah Suci. Seorang jamaah haji asal Kota Tebingtinggi, Bainah Banua Siregar Binti Banua Siregar (72), yang tergabung dalam Kloter 08/MES wafat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah, Minggu (5/8). Warga Jalan Bukit Suling, Lingkungan IV, Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi ini, meninggal disebabkan Respiratory Diseases.
“Bainah Banua Siregar dengan nomor manifes 033, dan dimakamkan di Syar’i,” kata Ketua PPIH Embarkasi Medan HT Darmansah, kepada wartawan, Senin (6/8).
Darmansah mengucapkan, turut berduka cita atas wafatnya almarhumah dan mendoakan semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan iman dan ketabahan hati. Disebutkannya, ahli waris jamaah calhaj yang wafat akan mendapatkan santunan dari PT Asuransi Takaful Keluarga yang menjadi penyelenggara asuransi haji pada musim haji 2018, setelah menjadi pemenang dalam lelang pengadaan jasa asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji tahun 1439 H/2018 M tahun anggaran 2018.
Dia menjelaskan, dengan kontribusi (premi) sebesar Rp49.000 setiap jemaah haji, maka manfaat yang diperoleh yakni santunan sebesar Rp18,5 juta bila jamaah haji meninggal karena sakit dan Rp37 juta bila jamaah haji meninggal karena kecelakaan. “Adapun risiko cacat tetap karena kecelakaan mendapatkan santunan sebesar persentase tertentu sesuai dengan kriteria cacatnya,” ungkapnya.
Darmansah juga menambahkan, ahli waris jamaah haji yang wafat dapat mengajukan klaim asuransi setelah proses pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji berakhir. Hingga hari ini, lanjut Darmansah, jamaah haji Embarkasi Medan yang wafat berjumlah dua orang. Sebelumnya jamaah haji Kloter 02/MES asal Kabupaten Asahan, Katio Abdul Majid Simanjuntak Bin Abdul Majid Simanjuntak (59) manifes 234 wafat pada tanggal 25 Juli 2018 di KKHI Madinah.
Sementara, Koordinator Humas PPIH Imam Mukhair menambahkan, panitia pemberangkatan ibadah haji (PPIH) Embarkasi Medan, saat ini telah memberangkatkan calhaj sebanyak 5.070, dengan rincian laki-laki 2.023, perempuan 3.04, TKHI 39,TPIH 13 dan TPHI 13. “Sedangkan calhaj yang masih belum di berangkatkan dari Asrama Haji medan berkisar 3.382 CJH atau 39.95% dan Inn Shaa Allah pada gelombang kedua ini mudah- mudahan para CJH tetap sehat, sedangkan kloter 15 nanti masuk pada pukul 21.00 wib asal daerah kota binjai dan medan,” tandasnya. (man)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kader Golkar meminta agar Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar tentang pengambilalihan jabatan Ketua Golkar Sumut dari Ngogesa Sitepu dicabut. Mereka juga meminta agar meninjau kembali SK pergantian tersebut demi penyelamatan Parta Golkar Sumut.
”Saat ini kami minta kembali dicabut SK DPP Partai Golkar atas dicabutnya kewewenangan sebagai Ketua Golkar Sumut,” ujar kader Partai Golkar Sumut Drs Zulkarnaen Lubis kepada wartawan Senin (6/8).
Mantan pengurus Soksi Sumut ini meyesalkan pernyataan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia di berbagai media cetak beberapa waktu lalu, terkait komentarnya yang menyatakan pengambilalihan kepemimpinan Ngogesa Sitepu sebagai Ketua Golkar Sumut, untuk menyelamatkan partai Golkar.
Dalam pernyataan Doli di berbagai media yang menyebutkan bahwa pengambilalihan jabatan dan kewenangan Ngogesa dilakukan karena 4 persoalan, yakni soal kinerja, persoalan konsilidasi internal partai, indikasi kasus amoral hingga persoalan andanya potensi masalah hukum dalam kepengurusan.
“Pernyataan Plt Ketua Gilkar Sumut yang juga selaku Ketua DPP Golkar wilayah Sumut Doli, tidak pantas diumbar ke publik karena ini masalah marwah partai. Kalau ini dilakukan oleh DPP maka akan bisa terjadi perpecahan Partai Golkar Sumut,” ujarnya.
Seharusnya, kata dia, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan dan langsung tunjuk hidung siapa yang dikatakannya terkait pernyataan di media cetak yaitu indikasi kasus amoral hingga persoalan adanya potensi masalah hukum dalam kepengurusan.
Sebab, kata dia, masalah nama baik partai Golkar dan jangan sampai pamor partai Golkar anjlok akibat pernyataan itu yang membuat kader partai Golkar bingung dan publik bertanya tanya apakah Kader Golkar betul seperti yang dikatakan Ahmad Doli.
“Ahmad Doli Kurnia harus berani dan jelaskan kepada publik dan kader partai Golkar siapa kader partai yang dikatakan terkait dalam masalah amoral dan permasalahan hukum, jangan mengantung pernyataannya. Kalau memang terbukti, ungkap saja ke publik biar semua tahu dan jelas. Jangan takut mengatakan yang benar kalau memang benar adanya,”tegasnya lagi.
Menurutnya, pemberhentian Ketua DPD Partai Golkar Sumut H.Ngogesa Sitepu itu tidak wajar. Karena selama ini partai Golkar Sumut dalam mencalonkan gubernur di Pilkada Sumut selalu tidak menang. Kini, berkat kerja sama seluruh kader partai Golkar yang lama maupun yang baru termasuk organisasi pendukung partai Golkar berhasil memenangkannya saat diketua Ngogesa Sitepu.
Melihat perkembangan ini, lanjutnya, DPP Partai Golkar harus menyatakan supaya mendukung penuh seluruh kegiatan Partai Golkar Sumut di bawah pimpinan Ngogesa Sitepu.
Sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia, enggan memberi keterangan secara rinci terkait pengambilan kepengurusan Partai Golkar Sumut dari Ngogesa Sitepu. Apabila ada kader ingin mempertayakan Doli menantang kader untuk mempertayakan hal tersebut langsung kepada dirinya.
Karena itu ia tidak ingin melihat kebelakang dan lebih fokus meningkatkan kenerja partai. Hal itu dikatakan Ahmad Doli Kurnia, kepada Wartawan, Selasa (31/7) lalu di Kantor DPD Golkar Sumut, Jalan Abdul Wahid Hasyim.
Lebih lanjut Doli menyampaikan bahwa pencopotan Ngogesa sudah dipikirkan secara matang-matang. “Begini DPP dalam mengambil kebijakannya itu sudah mempertimbangkan matang-matang berbagai faktor. Yang perlu dipahami bahwa apa yang terjadi di Sumatera Utara khususnya di Partai Golkar selama setahun ini semua DPP tahu,” ujar Doli.(ila/azw)
CEK LOKASI: Anggota Komisi A DPRD Deliserdang Benhur Silitonga mengecek lokasi lahan warga Desa Seituan yang dipaksa tinggalkan lahan.
CEK LOKASI: Anggota Komisi A DPRD Deliserdang Benhur Silitonga mengecek lokasi lahan warga Desa Seituan yang dipaksa tinggalkan lahan.
Warga Desa Seituan, Kecamatan Pantai Labu mengadukan nasib mereka ke DPRD Deliserdang. Pasalnya, mereka dipaksa angkat kaki meninggalkan 65 hektare lahan pertanian yang sudah mereka kelola selama puluhan tahun.
Mendapat keluhan warga itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Deliserdang, Benhur Silitonga mendatangi lahan pertanian yang diklaim milik Puskopad A Dam I/BB atau Puskop Kartika A BB.
Setibanya, Benhur diajak warga meninjau lokasi areal persawahan yang sudah mereka tanami padi. “Lahan itu sudah dikuasai oleh Bapak dan kakek kami semenjak tahun 1950. Semenjak itu, tak ada pernah ada pengusuran atau sengketa dengan pihak manapun. Tetapi sekarang Puskopad A Dam I/BB atau Puskop Kartika A BB mempersoalkan lahan milik kami itu,”ungkap Albiner Siregar, warga Desa Seituan, Senin (6/8).
Dengan mengendarai sepedamotor, warga mengajak Benhur berkeliling ke lokasi yang diklaim Puskopad A Dam I/BB atau Puskop Kartika A BB sebagai HGU miliknya.”Diareal lahan 65 ha ini sudah berdiri sarana irigasi yang dibangun oleh Pemkab Deliserang. Di sana juga ada jalan usaha tani yang dana pembangunannya berasal dari Pemkab Deliserdang,”tambah Albiner.
Kesaksian Albiner diperkuat, Kepada Desa Parningotan Marbun. Menurutnya, bahwa warga sudah lama mengelola lahan pertanian yang berupa persawahan. “Orang tua kita dulunya sudah mengelola lahan persawahan di areal yang dipersoalkan Puskopad A Dam I/BB atau Puskop Kartika A BB. Kami tidak pernah bersengketa dengan pihak manapun,”ucapnya.
Diungkapkan Parningotan, pihaknya mendapat surat dari Pusat Koperasi Kartika “A” Bukit Barisan tertanggal 27 Juli tahun 2018.
Isi surat itu, perihal peringatan pengosongan areal Desa Saor Matio di Lahan HGU Kebun Sei Tuan. Dalam surat itu menyebutkan, melalui Surat Keputusan Kepala BPN RI No : 4/HGU/BPN/ 93 tanggal 1 Maret 1993 merupakan HGU atas nama Puskopad A Dam I/BB atau Puskop Kartika A BB dengan luas sekitar 1.099,40 Ha dengan sertifikat No 1 tanggal 30 Agustus 1994 dan masa berlakukanya 30 tahun sampai 31 Desember 2023.
Kemudian Surat itu menjelaskan, bahwa selama ini warga yang bercocok tanam padi di sana adalah penggarap. Dan diminta agar mengosongkan areal lahan seluas 65 hektare yang dikuasai penggarap. “Para warga yang bercocok tanam padi agar tidak menanami kembali lahan yang mereka garap itulah yang disebutkan dalam surat pengosongan itu,”beber Parningotan.
Setelah mendapat penjelasan dari warga, Benhur meminta agar berjuang menurut hukum yang berlaku. Disebutkannya, sengketa masalah tanah ada masuk ke ranah hukum.
Pun begitu, Benhur tetap menyarankan mengunakan jalur politik tetap dilakukan oleh warga Desa Seituan. “Biarlah nanti kita buat rapat dengar pendapat, semua pihak yang berhubungan permasalahan ini akan kita undang Minggu depan,”ungkapnya.
Kepada warga, Benhur meminta agar tidak bertindak diluar jalur hukum. Karena permasalahan yang dihadapi warga Desa Seituan berhadapan dengan kekuatan besar. “Tolong bersabar jangan melakukan kegiatan melangagar hukum, kalau bercocok tanam silahkan lakukan biar bapak ibu dapat menghidupi keluarga,”pintanya. (btr/han)
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PINTU TOL_Beberapa kendaran keluar dan masuk di gerbang tol Amplas Medan, Rabu (5/7)
Ilustrasi : PINTU TOL_Beberapa kendaran keluar dan masuk di gerbang tol Amplas Medan, Rabu (foto : SUTAN SIREGAR/SUMUT POS)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pembangunan jalan tol tahap I ruas Tebingtinggi – Pematangsiantar sepanjang 58,70 km sebagai bagian dari rencana tol Trans Sumatera ruas Tebing Tinggi-Parapat sepanjang 98,50 km sempat diwacanakan dibangun pada Juli 2018. Namun hal itu belum bisa dilakukan, karena lahannya belum dibebaskan.
Namun begitu, Gubernur Sumut telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 188.44/668/KPTS/2018 tentang Penetapan Lokasi Jalan Tol Tebing Tinggi-Pematang Siantar tertanggal 8 Juni 2018. Terbitnya surat penetapan lokasi itu setelah melalui tahapan verifikasi dokumen perencanaan, konsultasi publik langsung dengan masyarakat yang terkena pembangunan jalan tol tersebut.
Konsultasi publik itu dilakukan di Simalungun 31 Mei 2018, Pematang Siantar 30 Mei 2018, Tebing Tinggi dan Serdang Bedagai 4 Juni 2018. Masyarakat telah menyetujui rencana pembangunan tol tersebut dengan menandatangani berita acaranya. Dengan adanya penetapan lokasi itu, maka saat ini progresnya dalam tahap persiapan tim dalam rangka verifikasi oleh Kanwil BP Sumut. Selanjutnya akan dilakukan penilaian harga melalui tim apraisal independen.
“Artinya, secara umum ini tidak ada masalah sejauh ini,” kata Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sumut, Afifi Lubis mengatakan, telah terbit keputusan Gubernur Sumut yang juga Tim Persiapan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan jalan tol Tebingtinggi – Pematangsiantar, di Medan, Senin (6/8).
Selanjutnya saat ini pihak PPK dari BBPJN II Medan telah meneruskan penetepan lokasi tersebut kepada Kanwil BPN Sumut yang merupakan pihak yang berkompeten dalam pengadaan tanah sesuai UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Proses selanjutnya, kata Afifi, saat ini kanwil BPN sedang mempersiapkan tim dalam rangka verifikasi utk selanjutnya nanti akan dilakukan penilaian harga melalui tim appresial independen
Selajutnya nantinya tentang pembayaran, menurut Afifi akan diproses setelah adanya penetapan penilaian oleh tim penaksir harga (appraisal independen) dan disampaikan kepada masyarakat untuk menilai dan mengetahui lebih lanjut.
“Apabila telah sesuai hasil penilaian oleh tim itu menurut masyarakat, maka proses pembayaran dilakukan dengan transfer ke rekening masyarakat. Namun itu dilakukan tidak dengan tunai,” sebut Afifi.
Disinggung nantinya soal pembayaran ganti rugi lahan, Afifi menambahkan sepenuhnya berasal dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. “Anggaran sepenuhnya dari Kementerian PUPR karena proyek jalan tol itu adalah proyek strategis nasional yang dibiayai oleh APBN,” kata Afifi.
Hal senada juga dikatakan Asisten Pemerintahan Setdaprov Sumut Jumsadi Damanik yang juga Tim Persiapan Pengadaan Tanah. “Prosesnya tidak ada masalah, penetapan lokasinya sudah ada, tinggal menunggu adanya tim apraisal yang dibentuk Kanwil BPN Sumut,” ujarnya.
Jumsadi menyebutkan kebutuhan tanah yang diperlukan untuk tol Tebingtinggi – Pematangsiantar tersebut mencapai sekitar 67.180 Ha, berada di 4 kabupaten/kota, 10 kecamatan dan 29 desa/kelurahan. Kecamatan yang dilewati adalah Sei Bamban, Tebing Tinggi, Sipispis dan Dolok Merawan (Sergai).
Kemudian Kecamatan Bajenis (Tebingtinggi), Tapian Dolok dan Panombean Panei (Simalungun) dan Siantar Martoba, Siantar Sitalasari dan Siantar Marimbun (Pematangsiantar).
Sementara itu, Kasi Pembangunan dan Pengujian Jalan BBPJN II Simon Ginting menyebutkan sejauh ini belum dapat dilakukan pembangunan fisik ruas tol tersebut masih menunggu pembebasan lahan.
“Belum bisa dilakukan, masih menunggu lahannya bebas. Kalau misalnya sudah ada bebas misalnya 60%, kemungkinan sudah bisa dimulai. Tapi kapan itu dimuai, belum bisa kita sampaikan saat ini,” sebut Simon.
Terkait pembangunannya nantinya, kata Simon, dilakukan oleh badan usaha seperti BUMN Hutama Karya. Lalu soal anggaran pembangunan fisiknya, adalah bersumber dari dana investasi.
Nantinya jalan tol Tebingtinggi-Pematangsiantar, untuk meningkatkan aksebilitas dan konektivitas serta menambah kapasitaas jaringan jalan di Sumut dan kabupaten/kota.
Dengan adanya jalan tol itu, juga kan mempersingkat waktu tempuh dari dan menuju Medan – Danau Toba. Jalan tol itu juga mempermudah akses darat dari dan ke kawasan Danau Toba. (bbs/adz)
TEBINGTINGGI- Persatuan Sepakbola Kota Tebingtinggi Sekitar (PSKTS) junior menjadi lawan yang dijajal PSMS U-16 dalam persiapan Piala Soeratin 2018. Pada laga uji coba di Lapangan Detasen B Brimobdasu Tebingtinggi, Jalan Ahmad Yani, Kota Tebingtinggi, Minggu petang (5/8), PSMS U-16 menang 1-0.
Laga uji coba itu menyedot perhatian masyarakat Tebingtinggi. Lebih dari 2.000 orang baik tua maupun muda menyaksikan pertandingan di lapangan terbuka tersebut, hingga memadati jalan. Lebih menariknya ada dua kubu suporter warga kota Tebingtinggi. Satu mendukung PSKTS dan satu lagi mendukung PSMS. Masing-masing membawa atribut, gendang serta pengeras suara, dengan pemandu sorak masing-masing.
Hasilnya anak asuh Jamal Makmur (Atan) dan Ismail serta manajer Hamdani Jambak, mampu membeir perlawanan untuk PSMS U-16. Mereka menampilkan gaya menyerang yang cepat dan terarah. Babak pertama berjalan ketat tanpa gol.
Di babak kedua, PSMS U-16 mengubah strategi dan bermain lebih agresif. Namun mereka sulit menembus pertahanan PSKTS yang dikomandoi kapten tim, Hafiz berduet dengan M Brahmana Alihandro. Namun petaka terjadi saat Hafiz harus ditarik keluar karena cedera. PSMS U-16 akhirnya mampu mencetak gol di masa injury time lewat Owen Valentino. Skor 1-0 bertahan hingga akhir laga.
Usai laga, Ismail mantan pemain PSKTS junior tahun 1987 mengajak kepada seluruh warga Kota Tebingtinggi khususnya pecinta bola, untuk sama-sama memajukan kembali sepak bola dan mengembalikan kejayaan PSKTS, yang banyak melahirkan pemain-pemain yang ternama diantaranya Anshari Lubis maupun yang lainnya.
“PSKTS junior ini dipersiapkan untuk mengikuti seleksi Piala Suratin tahun 2018, dan baru tiga bulan terbentuk dari hasil seleksi club maupun SSB se Kota Tebingtinggi dan sekitarnya,” jelasnya.
Walaupun dengan keterbatasan dana, PSKTS Junior sudah tiga kali berujicoba. Sebelumnya PSMS U-16 menghadapi Asahan dengan kemenangan 2-1, imbang 2-2 melawan Kebun Sei Paret Sergai (ian/don)
Ist
DIABADIKAN: Rektor IPB Dr Arif Satria, Tim Ombudsman RI, Wakil Ketua Lely Pelitasari dan Alamsyah Saragih, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Asisten Ombudsman RI James Panggabean, diabadikan bersama Wakil Sekretaris Disdik Simalungun Parsaulian Sinaga di sela-sela pertemuan di IPB Bogor, Jawa Barat, Senin (6/8).
Ist DIABADIKAN: Rektor IPB Dr Arif Satria, Tim Ombudsman RI, Wakil Ketua Lely Pelitasari dan Alamsyah Saragih, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar dan Asisten Ombudsman RI James Panggabean, diabadikan bersama Wakil Sekretaris Disdik Simalungun Parsaulian Sinaga di sela-sela pertemuan di IPB Bogor, Jawa Barat, Senin (6/8).
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Dr Arif Satria memastikan bahwa Arnita Rodelina Turnip sudah kembali aktif menjadi mahasiswi IPB, setelah Dinas Pendidikan Simalungun membayar uang kuliah tunggal (UKT) Arnita yang tertunggak selama 6 semester sebesar Rp 55 juta.
“Alhamdulillah, Arnita sudah aktif. Terimakasih kepada Ombudsman. Terima kasih juga ke Pemkab Simalungun,” ujar Rektor IPB Dr Arif Satria pada pertemuan bersama Ombudsman RI perwakilan Sumut dan pusat serta pihak Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun di IPB, Jawa Barat, Senin (6/8).
Arnita sebelumnya mengadu ke Ombudsman Sumut, mengaku beasiswanya diputus Disdik Simalungun, diduga karena dirinya pindah agama menjadi mualaf. Belakangan terungkap, pemutusan beasiswa dirinya sama sekali tidak terkait agama. Melainkan karena ada surat dari IPD ke Disdik Simalungun tentang nilai IPK yang diraih Arnita dan empat rekannya sesama penerima beasiswa utusan daerah dari Pemkab Simalungun. Nilai IPK kelima mahasiswa ini dinilai Disdik tidak memenuhi syarat sebagai penerima mahasiswa. Beasiswa kelimanya pun diputus.
Kasus ini menjadi heboh. Arnita langsung mendapat simpati publik, karena dianggap sebagai korban isu SARA. Belakangan, isu SARA itu menguap seiring dengan adanya klarifikasi dari Disdik Simalungun.
Dalam pertemuan di IPB, tim Ombudsman RI dipimpin Wakil Ketua Lely Pelitasari dan Alamsyah Saragih. Hadir juga Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar dan Asisten Ombudsman RI, James Panggabean.
Ucapan yang sama juga disampaikan Pemkab Simalungun melalui Sekretaris Dinas Pendidikan Simalungun, Parsaulian Sinaga kepada Ombudsman RI. “Kami sangat berterima kasih kepada Ombudsman RI yang memediasi masalah ini. Kami berkomitmen kuat menyelesaikan masalah sampai tuntas, hingga studi Arnita selesai,”tegas Parsaulian.
ASAHAN,SUMUTPOS-Wakil Bupati Asahan H Surya BSc mewajibkan seluruh kantor instansi dan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dipasangi bendera merah putih.
Hal itu disampaikan Wabup Asahan pada saat memimpin apel gabungan di Halaman Kantor Bupati Asahan, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kisaran Barat, Senin, (6/8).
Wakil Bupati Asahan, H Surya, B Sc mengimbau kepada seluruh mobil dinas dan kantor instansi pemerintah dari tanggal 1 Agustus harus sudah memasang bendera merah putih. Ini dilakukan guna memperingati HUT ke-73 Kemerdekaan RI.
“Di sini Bupati Asahan, Drs H Taufan Gama Simatupang, MAP akan memberitahukan kepada seluruh kantor-kantor yang terbaik dan terburuk pada saat upacara penaikan dan penurunan bendera merah putih pada tanggal 17 Agustus 2018,”bilang Surya.
Begitu juga diharapkan kepada seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa, serta Kepala Lingkungan agar memberitahukan kepada masyarakat untuk memasang bendera merah putih.
“Saya yakin para masyarakat Kabupaten Asahan dapat juga memasang bendera merah putih di depan rumahnya,”kata Surya.
Wabup juga mengharapkan para Apartur Sipil Negara (ASN ) yang beragama muslim untuk ikut melakukan qurban pada hari raya Idul Adha atau hari raya qurban yang sebentar lagi akan datang.(omi/han)