Home Blog Page 6090

Atasi Banjir di Medan, Sungai Sikambing Segera Dikeruk

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS TINJAU: Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba, Kadis PU Medan Khairul Syahnan, pihak BWSS II, Pemprovsu dan warga sekitar saat meninjau Sungai Sikambing, di Jalan Tinta Ujung Kec. Medan Petisah, Senin (30/7) sore. 
Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
TINJAU: Ketua Komite II DPD RI, Parlindungan Purba, Kadis PU Medan Khairul Syahnan, pihak BWSS II, Pemprovsu dan warga sekitar saat meninjau Sungai Sikambing, di Jalan Tinta Ujung Kec. Medan Petisah, Senin (30/7) sore.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Persoalan banjir yang selama ini ‘menghantui’ warga Kota Medan, akan segera teratasi. Badan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II berkomitmen segera melakukan pengerukan di sejumlah sungai yang melintasi wilayah Ibukota Provinsi Sumut.

Salah satu titik pengerukan yang akan dilakukan BWSS II dalam waktu dekat, yakni di Jalan Tinta Ujung, Kecamatan Medan Petisah, atau Sungai Sikambing.

Demikian terungkap paskapeninjauan ke lokasi Sungai Sikambing yang digagas Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba, Senin (30/7) sore. Parlindungan turut mengundang pihak BWS yang langsung dihadiri Kepala BWS Roy Panagom Pardede, Kepala Dinas PU Medan Khairul Syahnan, pihak Pemprovsu dan PT KAI, di rumah warga setempat, Mukhtar Panjaitan.

Menurut Parlindungan, ada lima kesepakatan yang terbangun dari pertemuan tersebut. Pertama, dalam empat hari (terhitung Selasa) pihak BWSS II akan mengadakan survey lapangan, tentang titik mana saja yang akan dinormalisasi. Kedua, dari Pemko Medan melalui pihak kecamatan dan kelurahan, bisa mengetahui alat berat dan hasil kerukan ditempatkan di mana. “Ada kesepakatan juga bahwa yang mengeruk adalah BWSS, tapi yang memindahkan hasil kerukan adalah Pemko Medan. Hal ketiga disepakati perlu membentuk komunitas peduli sungai,” katanya.

Hal keempat, sambung dia, soal kesepahaman bersama (MoU) yang didesak segera ditandatangani stakeholder terkait. Meski drafnya sudah ada, kata Parlindungan, bagaimana agar Dirjen Cipta Karya, Dirjen SDA, Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan segera menyepakati penanganan sungai-sungai yang ada di Kota Medan.

“Dalam waktu dekat (Rabu ini, Red) saya akan ketemu Menteri PUPR, supaya dia segera datang menandatangani MoU tersebut. Sehingga, kalaupun ada yang dikerjakan Pemko Medan memiliki dasar hukum,” katanya.

Kemudian yang terakhir terkait dengan PT KAI, sebutnya, di mana saja yang bisa cepat diperbaiki dilakukan segera supaya tidak menghambat alur air. “Saya juga sudah bicara dengan Menhub dan Dirjen Kereta Api, dan mereka sudah tahu mengenai hal ini. Pertemuan ini sangat baik untuk mengatasi persoalan yang selama ini dirasakan warga Medan,” pungkasnya.

Kepala BWSS II, Roy Panagom Pardede mengakui sebelum melakukan survey lapangan pihaknya memang akui ada terjadi penyempitan di Sungai Sikambing. Di mana, akibat penyempitan sempadan sungai sampai rel kereta api itu, mengakibatkan efek pembendungan. “Kami juga lihat porsi sampah perlu ada penanganan. Air ini merupakan urusan bersama. Masyarakat harus merasa ini masalah bersama. Termasuk masalah kebersihan lingkungan sekitar sungai,” katanya.

Pihaknya menyebut, bisa saja melakukan normalisasi sungai sebagai antisipasi penanganan banjir di Kota Medan. Namun, hal tersebut urung dilakukan karena sulitnya mengakses sungai. Selain itu, sampah atau bekas kerukan sungai tidak tahu mau dibuang kemana.”Ada dua eskavator milik BWSS II. Tapi bagaimana mau masuk sampai ke bibir sungai,” katanya.

Rekomendasi Relokasi Pedagang Pasar Timah Dinilai Sarat Kepentingan

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PASAR TIMAH: Suasana pasar timah beberapa waktu lalu. Para pedagang menolak untuk pindah dari lokasi pasar.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PASAR TIMAH: Suasana pasar timah beberapa waktu lalu. Para pedagang menolak untuk pindah dari lokasi pasar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Medan yang juga Anggota Komisi III Hasyim, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait relokasi Pasar Timah pada Senin (30/7). Sebab, ia menilai rekomondasi tersebut sarat kepentingan.

“Kemarin (Senin, 30/7) Komisi III menggelar RDP terkait Pasar Timah dengan pengembang dan perwakilan Pemko Medan. Namun yang anehnya kenapa pedagang sendiri tidak diundang dalam RDP itu, ada apa ini? Selain itu, saya juga tidak diundang padahal saya juga anggota Komisi III, apa ada kepentingan lain,” ungkap Hasyim.

Kehadiran pedagang Pasar Timah, menurut Hasyim, sangat penting. Begitu juga kehadiran Komisi III DPRD Medan harus mendengar pendapat dari kedua belah pihak. “Seharusnya Komisi III juga panggil pedagang. Jangan ambil keputusan yang didapat dari satu pihak. Kasih kesempatan pedagang memberikan pendapatnya, baru tentukan sikap. Terpenting, harus tinjau ke lapangan seperti apa lokasi relokasinya, baru tentukan sikap,” sebut Hasyim.

Menurut dia, upaya relokasi Pasar Timah adalah cacat hukum. Sebab, proses kasasi di Mahkamah Agung masih berjalan. “Dari awal, saya sudah katakana, hormati proses hukum. Selagi belum ada putusan hukum tetap. Apalagi tadi kuasa hukum pedagang bilang tanggal 6 Juli kemarin baru keluar surat dari PTUN yang menyatakan berkas lengkap dan dikirimkan ke MA. Jadi, dari mana jalannya sudah ada putusan hukum tetap seperti yang dikatakan pengembang itu,” katanya.

Hasyim melanjutkan, begitu juga izinnya mulai dari IMB, Amdal dan Amdal Lalin juga belum ada. “Itu cacat hukum, karena yang pakai lahan PT KAI juga tak ada IMB-nya. Jangan ada upaya relokasi selagi belum ada ketetapan hukumnya, hormati prosesnya dulu,” tegas Hasyim.

Sementara itu, kuasa hukum pedagang Pasar Timah, M Asril Siregar menyayangkan tindakan yang dilakukan Komisi III DPRD Medan. “Kenapa ada RDP yang digelar dua kali tapi tak sekalipun pedagang dipanggil. Harusnya kami dilibatkan, dengarkan suara kami. Jangan hanya ambil keputusan dari sebelah pihak,” kesal Asril.

Baru Dua Daerah di Sumut yang Memiliki Perda KTR

Foto: Istimewa YPI audiensi ke Pemprovsu mendukung Pergub Sumut soal KTR jadi Perda.
Foto: Istimewa
YPI beraudiensi ke ruangan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Senin (30/7), mendukung Pergub Sumut soal KTR jadi Perda.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) menyambut baik sikap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut yang akan menjadikan Peraturan Gubernur (Pergub) soal Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi peraturan daerah (Perda).

Ketua Badan Pembina YPI, Dr Edy Ikhsan, SH, mengapresiasi dukungan Sekdaprovsu dalam melahirkan Perda KTR. Katanya, Provinsi Sumut memerlukan Perda KTR  dalam kerangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Konsumsi rokok menjadi masalah penting dan memiliki pengaruh signifikan terhadap kesehatan serta ekonomi rumah tangga bahkan negara. Apalagi dampaknya terhadap anak-anak cukup memprihatinkan dan YPI siap mengadvokasi bersama Pemprov Sumut,” katanya saat beraudiensi ke ruangan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu), Senin (30/7).

Dia berharap, Pemprov Sumut tidak hanya serius pada pelarangan orang merokok, tetapi juga menyangkut persoalan maraknya iklan rokok pada media luar ruang yang masih banyak berdiri khususnya di jalan protokol.

Ketua Badan Pengurus YPI, Zahrin Piliang mengatakan, mereka sangat mendukung rencana Pemprov Sumut menjadikan Perda KTR. Menurutnya, saat ini baru dua daerah di Sumut yang memiliki Perda KTR. “Baru Kota Medan dan Kota Binjai yang memiliki Perda KTR. Untuk itu, rencana Pemprov Sumut untuk menjadikan Pergub tentang KTR menjadi Perda perlu dilakukan untuk mendukung sinergitas Perda KTR yang sudah ada di dua wilayah tadi serta mendukung daerah lain yang belum memiliki Perda KTR,” katanya.

Menurutnya, selama ini tindakan preventif tiap-tiap daerah melindungi masyarakat dari masalah rokok sudah ada, yakni dengan Perbup maupun Perwal namun implementasinya tidak begitu serius.

“Implementasinya masih lemah, perlu didukung dengan keberadaan Perda KTR. Sehingga dengan rencana Pemprov Sumut menerbitkan Perda KTR menjadi momentum agar larangan merokok di tempat umum semakin kuat,” ujarnya

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Dr Ir Hj R Sabrina MSi menyebut, perubahan  Pergub No 35 Tahun 2012 Tentang  KTR menjadi Perda, bertujuan untuk penguatan larangan merokok di sembarang tempat khususnya di gedung kantor Gubernur Sumut dan jajarannya.

“Kita berharap semua pihak mendukung. Saya minta kepada  Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) ikut mensosialisasikan dan mengadvokasi Pergub Sumut No 35 Tahun 2012 di lingkungan kerja Pemprov Sumut serta ke jajaran seperti UPT di daerah,” ungkap Sabrina.

Menurutnya, keberadaan Perda KTR tidak hanya sekadar mengatur larangan merokok di lingkungan kantor pemerintahan, saja melainkan juga di semua ruang publik. Perda KTR ini penting dibuat, mengingat sejauh ini baru tiga belas kabupaten/kota yang sudah memiliki regulasi KTR.

“Ke depan setidaknya 50 persen daerah di kabupten/kota sudah mempunyai regulasi KTR. Apalagi pendanaanya bisa mengunakan dana pajak rokok daerah, karena masalah kesehatan sudah termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional,” ungkap Sabrina. (dvs/ila)

Sopir Taksi Online Tuding Vendor Bohongi Publik

Foto: Iqbal Harahap/Sumut Pos Demo sopir taksi online di Medan. Mereka menuduh vendor membohong mereka, Selasa (31/7).
Foto: Iqbal Harahap/Sumut Pos
Demo sopir taksi online di Medan. Mereka menuduh vendor membohong mereka, Selasa (31/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seraturan sopir taksi online (daring) menggelar unjukrasa di depan gedung DPRD Sumut, Selasa (31/7) siang. Selain menuding pihak vendor melakukan pembohongan publik, mereka juga meminta perlindungan kepada legislator agar unit yang digunakan tidak diambil paksa dengan cara curang.

Dalam aksinya, para sopir taksi daring meminta agar izin pengoperasian angkutan sewa (IPAS) dan kuota unit angkutan dari vendor PT TPI diperiksa. Mereka juga menuding perusahaan tersebut melakukan pembohongan publik terhadap para sopir, dengan iming-iming promosi melalui prioritas order, pemilikan mobil dan kesejahteraan. Bahkan dicurigai, vendor tersebut tidak memiliki izin operasi dan harus ditindak tegas jika benar.

“Selama ini PT TPI telah melakukan pembohongan publik dengan mempromosikan sopir PT TPI akan mendapatkan prioritas order, pemilikan mobil dan kesejahteraan. Namun kenyataannya, semua tidak benar,” ujar koordinator aksi, Ritonga dalam orasinya.

Saat ini, kata Ritonga, vendor tengah melakukan skema rental fee yang sangat tinggi kepada sopir. Sehingga, mayoritas sopir taksi online tak mampu mencapai target dan vendor tetap melakukan penarikan paksa unit mobil dari para sopir yang tidak sanggup memenuhi target skema dengan membebankannya pada uang jaminan dari setiap sopir.

“Untuk itu, kami meminta perlindungan dari kesemena-menaan PT TPI terhadap kami agar dapat dihentikan penarikan unit secara paksa hingga ada solusi yang fundamental,” tegasnya.

Selain itu, para sopir juga menuding perusahan dimaksud telah secara diam-diam menarik unit mobil dari sopir lama dan menyerahkannya kepada yang baru. Hal itu agar uang jaminan yang lama hangus termakan kewajiban rental fee, dan kontrak akan terbatalkan secara otomatis karena tergantikan oleh sopir baru yang diikat dengan perjanjian.

“Jika diperlukan, kami para sopir siap menitipkan unit kami dikantor DPRD atau di lembaga pemerintah hingga masalah ini selesai, untuk menghindari kecurangan vendor yang dapat mematikan unit melalui GPS dan mengambil paksa,” tambahnya.

Anggota DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga dan Hanafiah Harahap yang menerima massa mengatakan, pihaknya akan menerima aspirasi dari para sopir taksi online tersebut. Selanjutnya tuntutan itu akan disampaikan dan dijadwalkan untuk dibahas dalam rapat di dewan.

“Akan kami bicarakan persoalan ini dengan memanggil pihak terkait. Oleh karena itu, kami minta sopir untuk sabar, kami akan jadwalkan agar permasalahan ini bisa kita selesaikan dan cari jalannya,” katanya. (bal/ila)

Nasabah Bakar Diri di Kantor Leasing Itu Akhirnya Tewas

Kantor Leasing Mandiri Tunas Finance, di Jalan Gagak Hitam Medan, lokasi nasabahnya bakar diri.
Kantor Leasing Mandiri Tunas Finance, di di Jalan Ringroad Gagak Hitam Medan, lokasi nasabahnya bakar diri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Yos Agus Lumbanbatu, nasabah yang nekat melakukan pembakaran kantor leasing Mandiri Tunas Finance di Jalan Ringroad Pasar 2 Lingkungan IX, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Sumut.

Pelaku yang juga ikut terbakar ini, akhirnya tewas setelah sepekan lebih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dideritanya.

“Setelah menjalani perawatan medis, Yos tewas. Dia menderita luka bakar cukup serius di sekujur tubuhnya,” ungkap Kapolsek Medan Sunggal Kompol Yasir Ahmadi kepada wartawan, Selasa (31/7).

Yasir menyebutkan, usai melakukan aksi bakar diri Yos sempat melarikan diri. Dia nekat bakar diri karena dia tidak senang mobilnya ditarik dan dilelang pihak leasing.

“Yos sempat diamankan di Jalan Letjen Jamin Ginting, Jumat (21/7) malam, saat dalam perjalanan menuju ke luar Kota Medan. Namun karena kondisinya mengenaskan, langsung kita larikan ke RSUP H Adam Malik. Belum bisa kita interogasi, karena fisiknya lemah. Dia mengalami luka bakar sekitar 60 persen,” bebernya.

Mantan Kapolsek Patumbak ini mengaku, pihaknya sudah memeriksa lima saksi terkait insiden pembakaran yang terjadi pada Jumat (21/7/2018) siang. Sementara korban-korban yang lain masih dirawat di Rumah Sakit Tere Margareth, belum bisa diambil keterangannya.

Diketahui, peristiwa pembakaran terjadi pada jam istirahat karena diduga tersangka tidak senang kendaraan ditarik leasing. Dalam peristiwa itu, beberapa karyawan Kabar menjadi korban hingga menderita luka bakar dan masih menjalani perawatan di RS Tere Margareth. (fir)

25 Universitas Terbaik di Indonesia, USU Peringkat 24

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Peringkat suatu universitas secara tidak langsung menjadi pertimbangan seseorang ketika memilih sebuah perguruan tinggi. Pemeringkatan yang dilakukan 4 International Colleges and Universities ( 4ICU) Uni Rank didasarkan pada tingkat kepopuleran situs perguruan tinggi di dunia.

Sebanyak 11.307 situs milik perguruan tinggi di dunia telah dinilai tingkat kepopulerannya oleh 4ICU. Perguruan-perguruan tinggi ini telah terakreditasi dan tersebar di 200 negara. Pemeringkatan tersebut berdasarkan pada algoritma dari lima web metrics berbeda dari empat search engine yang independen, yakni Moz Domain Authority, Alexa Global Rank, SimilarWeb Global Rank, Majestic Referring Domains, dan Majestic Trust Flow.

Universitas yang dinilai tersebut memenuhi beberapa kriteria yang telah ditentukan, di antaranya:

  1. Telah resmi diakui, berlisensi atau terakreditasi oleh kementerian pendidikan atau organisasi pendidikan tinggi yang berwenang.
  2. Memberikan gelar sarjana atau pascasarjana dalam empat tahun.
  3. Melakukan kegiatan pembelajaran secara umum dengan bertatap muka. Melalui situs resminya, www.4icu.go.id, baru-baru ini 4ICU merilis daftar perguruan tinggi terbaik, termasuk di Indonesia.

Dari 25 universitas terbaik di Indonesia versi 4ICU, Universitas Sumatera Utara (USU) berada di posisi ke-24. (kps/mela)

Berikut daftar 25 universitas terbaik di Indonesia versi 4ICU:

  1. Universitas Gadjah Mada
  2. Universitas Indonesia
  3. Universitas Sebelas Maret
  4. Universitas Diponegoro
  5. Institut Pertanian Bogor
  6. Universitas Brawijaya
  7. Universitas Airlangga
  8. Universitas Negeri Yogyakarta
  9. Institut Teknologi Bandung
  10. Universitas Pendidikan Indonesia
  11. Universitas Telkom
  12. Universitas Padjajaran
  13. Universitas Lampung
  14. Universitas Muhammadiyah Surakarta
  15. Universitas Negeri Malang
  16. Universitas Islam Indonesia
  17. Universitas Jember
  18. Universitas Gunadarma
  19. Universitas Narotama
  20. Universitas Negeri Semarang
  21. Universitas Ahmad Dahlan
  22. Institut Teknologi Sepuluh Nopember
  23. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  24. Universitas Sumatera Utara
  25. Universitas Bina Nusantara

Survei LSI: Tingkat Kepercayaan untuk DPR Terendah

Foto: Kompas/Wawan H Prabowo Gedung DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Foto: Kompas/Wawan H Prabowo
Gedung DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Lingkaran Survei Indonesia (LSI) Danny JA mengungkapkan bahwa kepercayaan masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) masih menjadi yang terendah di antara lembaga negara lainnya. Hal itu terungkap di dalam survei teranyar yang dilakukan oleh LSI Danny JA pada 18 Juni – 5 Juli 2018. Jumlah responden survei mencapai 1.200 orang diseluruh Indonesia.

“Di DPR masih ada yang korupsi, DPR juga dianggap tidak ada fungsinya,” Peneliti LSI Danny JA, Adrian Sopa di Jakarta, Selasa (31/7/2018).

Berdasarkan survei LSI Danny JA, hanya 65 persen responden yang percaya kepada DPR, sementara 25,5 persen tidak percaya dan 9,5 persen tidak menjawab. Adrian mengatakan, ada korelasi antara kepercayaan DPR dengan partai politik yang juga kerap dinilai sebagai organisasi yang tingkat kepercayaanya rendah.

“Misalnya buat legislasi, apakah selama ini target membuat legislasi UU itu tercapai atau tidak?. Lalu apakah kepentingan masyarakat itu diperjuangkan? Maka masyarakat belum percaya (kepada DPR dan parpol).”
Sementara itu tiga lembaga negara yang paling dipercaya yakni TNI dengan 90,4 persen, KPK sebesar 89 persen, dan Polri sebesar 87,8 persen. “Secara isu negatif ketiga lembaga ini tidak terlalu banyak dibandingkan dengan yang lain-lain,” kata dia. (kps/yg)

Berikut lembaga negara dengan tingkat kepercayaan tetinggi hingga terendah:
1. TNI (90,4 persen)
2. KPK (89 persen)
3. Polri (87,8 persen)
4. BPK (79,6 persen)
5. MK (76,4 persen)
6. MA (75,8 persen)
7. Kejaksaan (72,6 persen)
8. Kehakiman atau pengadilan (71,9 persen)
9. MPR (70,9 persen)
10. DPD (68,7 persen)

Istri Irwandi Yusuf Bungkam Usai Diperiksa KPK

Istri Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A Gani, seusai diperiksa di KPK, Selasa (31/7/2018).
Istri Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A Gani, seusai diperiksa di KPK, Selasa (31/7/2018).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Istri Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Darwati A Gani, bungkam seusai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (31/7/2018). Darwati diperiksa sekitar enam jam sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.

Saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Darwati tak banyak memberi keterangan. Dia langsung bergegas menyusuri jalan keluar, tanpa menjawab pertanyaan para wartawan. “Maaf ya,” kata Darwati yang mengenakan pakaian gamis dan membawa sebuah buku tersebut.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK hari ini dijadwalkan memeriksa Darwati untuk tersangka Teuku Saiful Bahri.

Dalam kasus itu, KPK total telah menetapkan empat tersangka, yaitu Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah nonaktif Ahmadi, Hendri Yuzal yang merupakan staf khusus Irwandi Yusuf, dan Teuku Saiful Bahri dari pihak swasta. Diduga sebagai penerima dalam kasus itu adalah Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri. Sedangkan diduga sebagai pemberi Ahmadi.

Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur. Proyek itu bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.

Pemberian tersebut merupakan bagian dari commitment fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari dana DOKA. Adapun pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara. (reza/kps)

Ini Alasan Matsunaga Mau Bergabung dengan PSMS

Shohei Matsunaga
Shohei Matsunaga

MEDAN, SUMUTPOS.COShohei Matsunaga resmi berseragam PSMS Medan usai meneken kontrak hingga akhir musim Liga 1 2018.

Pesepakbola asal Jepang ini memilih berlabuh ke PSMS karena Keberadaan Peter Butler sebagai pelatih kepala.

Hal tersebut dikatakan Matsunaga usai penandatangan kontrak dengan manajemen di Stadion Kebun Bunga, markas PSMS, Selasa (31/7/2018). Dia beralasan, dirinya kenal dengan Butler sejak 2012 lalu sat di Persiba.

“Saya percaya diri penuh (di PSMS), karena saya pernah kerjasama dengan Coach Peter Butler pada 2012,” ucap Matsunaga.

Selama paruh musim, eks Persela Lamongan ini ingin berkonsentrasi penuh untuk membawa PSMS keluar dari zona degradasi.

“Alasan main di Medan karena saya pernah kerja sama dengan coach (Peter Butler). Saya juga enak (kerja sama dengan Butler), makanya saya datang kesini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Matsunaga sudah ikut bergabung latihan bersama Legimin Cs di Stadion Teladan Medan. Dia mengaku sudah siap untuk bermain saat PSMS menghadapi Bhayangkara FC. “Saya fokus saja, saya tak usah pikir (lawan siapa). Kita ingin menang,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Matsunaga juga mengisahkan bagaimana sampai dia tak lagi di Persela Lamongan. “Lawan Madura, sehabis main di ruang ganti, manajemen bilang Coach Aji tidak mau saya,” kata Matsunaga.

Dia mengaku menerima keputusan tersebut. Namun, dia enggan merinci lebih jauh soal pemecatannya. Setelah itu, Matsunaga banyak menerima tawaran klub. Lagi-lagi, dia enggan membeberkan klub mana saja yang mengontaknya.

Setelah melakukan berbagai pertimbangan, Matsunaga akhirnya memilih PSMS Medan.

Di PSMS, Matsunaga diikat kontrak hingga akhir musim. Kedatangannya diharap mampu membawa PSMS keluar dari zona degradasi.

“Saya ingin PSMS bangkit. Saya yakin PSMS naik (di klasemen) dan keluar dari zona degradasi. Saya yakin bisa,” tukasnya. (cr2)

Kasihan, Guru di Pulo Aceh Belum Terima Tunjangan Khusus

ACEH, SUMUTPOS.CO – Guru yang mengajar di Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, meradang. Pasalnya, kaum Oemar Bakrie yang bertugas di pulau terluar Aceh Besar ini belum menerima tunjangan khusus sejak tahun 2017 lalu.

Hal tersebut mencuat saat sejumlah perwakilan guru dari Pulo Nasi, Kecamatan Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, membuat laporan terkait ketidakjelasan tunjangan daerah khusus mereka selama hampir 2 tahun, ke Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh, Lamgugob, Banda Aceh, Senin (30/7).

Dede Kurniawan, salah seorang guru SMP Negeri 1 Pulo Aceh, mengatakan, sejak Januari 2017, pihaknya tidak pernah menerima lagi dana tersebut dan hingga saat ini belum mendapat kejelasan atas tunjangan tersebut.

“Terakhir kami terima pada Desember 2016. Tahun 2017 kami tidak dapat dan telah lama menunggu, tapi tidak dapat juga. Hingga 2018 ini, kami belum mendapat kabar dapat atau tidak,” kata Dede di sela-sela membuat laporan.

Ia bersama rekan-rekannya mengaku sudah pernah dijanjikan untuk pencairan dana tersebut, bahkan telah dikeluarkan SK (surat keputusan).

“Kalau dijanjikan sebelumnya sudah ada, SK-nya sudah ada, tetapi prosesnya itu yang belum ada sampai sekarang, juga belum ada titik terang,” ungkapnya.

Senada dengan Dede, hal sama juga diutarakan Bismi Aulia, guru SMA Negeri 1 Pulo Aceh. Kata dia, sebelumnya mereka pernah disampaikan mengenai alasan anggaran mereka tidak keluar.

Penyebabnya, kata dia, karena data dari desa tempat mereka mengajar tidak valid. Namun, hal itu sudah mereka selesaikan.

“Pernah diberikan alasan penyebab kendala pengiriman uang dikarenakan data kampung yang belum valid, tetapi kami sudah koordinasi sama kampung dan sudah beres,” ujar Aulia.

Menurut pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia, Pulo Aceh masih dianggap dalam daerah-daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).

“Pihak kami yang dari Guru Garis Depan (GGD) sudah pernah ke Kemendikbud yang ada di Jakarta, menjumpai Pak Tagor. Dia mengatakan kita memang berhak mendapatkan itu berdasakan data dari dinas, dan bukan dari Kemendes atau Kementerian Desa bahwa kita ini tertinggal,” jelas Aulia.

Dia menyebutkan jika Dinas Pendidikan Aceh menilai Pulo Aceh itu masih daerah 3T, maka diharapkan kondisi mereka dilaporkan ke Mendikbud.

“Namun, buktinya mereka lalai. Kemendikbud tidak melaporkan bahwa daerah ini merupakan daerah-daerah 3T. Berarti ada kelalaian di pihak Dinas Pendidikan Aceh,” jelasnya lagi.

“Hal ini yang menjadi alasan para guru membuat laporan adanya kelalaian dari pihak Dinas Pendidikan Aceh,” tambahnya.

Untuk itu, mereka mengharapkan Ombudsman RI Perwakilan Aceh membantu para guru di pulau terluar di Provinsi Aceh tersebut mendapatkan kembali tunjangan khusus daerah terpencil yang merupakan hak mereka.

“Kami merencanakan akan menyampaikan masalah ini kepada Bupati Aceh Besar. Jika tetap tidak ada respons, maka kami akan menghentikan kegiatan belajar mengajar,” tandasnya.

Saat ini, terdapat lebih kurang 150 orang tenaga pengajar atau guru di Kecamatan Pulo Aceh yang terdiri dari guru SD, SMP, dan SMA, serta Guru Garis Depan (GGD).(zal)