Home Blog Page 61

Groundbreaking PSEL Medan, Target Operasional Oktober Ini

Kepala DLH Kota Medan Melvi Marlabayana.
Kepala DLH Kota Medan Melvi Marlabayana.

Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memastikan proyek strategis Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPA Terjun terus bergerak maju. Pembangunan fisik proyek ini ditargetkan dimulai pada Oktober 2026, ditandai dengan peletakan batu pertama (groundbreaking).

Kepala DLH Kota Medan Melvi Marlabayana, menjelaskan bahwa saat ini proyek PSEL tengah memasuki tahap lelang. Progres tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara Pemko Medan dengan sejumlah pihak, termasuk pemerintah pusat dan mitra terkait.

“Proses lelang sedang berjalan. Target kita, groundbreaking bisa dilaksanakan pada Oktober 2026,” ujar Melvi saat dikonfirmasi, Senin (27/4/2026).

Sebagai bentuk komitmen terhadap program nasional pengelolaan sampah, Pemko Medan telah menyiapkan lahan seluas 4,98 hektare di kawasan TPA Terjun. Lahan tersebut sudah dibebaskan sejak akhir 2025 dan kini tengah dalam tahap pematangan oleh dinas terkait. “Dinas Perkim sedang mematangkan lahan tersebut sebelum dilakukan pembangunan fisik di Bulan Oktober nanti,” ujarnya.

Tidak berhenti di situ, Pemko Medan juga merencanakan penambahan lahan sekitar 9 hektare pada tahun ini. Penambahan ini bertujuan mendukung kebutuhan pengembangan fasilitas serta infrastruktur pendukung PSEL ke depan.

“Standar minimal dari pemerintah pusat adalah 5 hektare, namun kami berupaya menyiapkan lebih luas agar operasional dan pengembangan ke depan lebih optimal,” ujarnya.

Di tingkat nasional, proyek PSEL merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah yang semakin kompleks.

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Muhammad Qodari, sebelumnya menyampaikan bahwa lima proyek PSEL di berbagai daerah akan lebih dulu memulai groundbreaking pada Juni 2026.

Program ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 yang menargetkan pengelolaan 100 persen sampah secara nasional pada 2029. Dengan volume sampah yang telah mencapai lebih dari 141 ribu ton per hari, kehadiran PSEL di berbagai daerah, termasuk Medan, diharapkan menjadi solusi berkelanjutan sekaligus sumber energi alternatif.

Jika berjalan sesuai rencana, proyek PSEL di Kota Medan tidak hanya akan mengurangi beban Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), tetapi juga membuka peluang pemanfaatan sampah menjadi energi listrik yang bernilai ekonomis dan ramah lingkungan. (map/ila)

Asalkan Berbasis Kajian Komprehensif, DPRD Sumut: Pemekaran Provinsi Sah-sah Saja

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga

MEDAN -Wacana pemekaran provinsi dan pembentukan Provinsi Sumatera Timur kembali menjadi perbincangan di tengah masyarakat Sumatera Utara. Aspirasi ini muncul seiring dengan harapan sebagian masyarakat agar pelayanan publik dan pembangunan daerah dapat lebih merata dan efektif. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, menegaskan bahwa keinginan masyarakat untuk melakukan pemekaran merupakan hal yang sah dalam sistem demokrasi.

Menurut Zeira, aspirasi pemekaran wilayah harus dipandang sebagai bentuk partisipasi publik dalam mendorong percepatan pembangunan. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa proses tersebut tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa dasar kajian yang matang dan menyeluruh.

“Saya kira sah-sah saja jika aspirasi masyarakat menginginkan pemekaran. Namun tentunya harus melalui kajian yang matang dari berbagai aspek,” ujar Zeira saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Sabtu (25/4).

Ia menjelaskan bahwa pemekaran provinsi bukan sekadar pembentukan daerah administratif baru, melainkan sebuah kebijakan strategis yang memiliki implikasi luas terhadap tata kelola pemerintahan, keuangan daerah, hingga kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap rencana pemekaran harus melalui proses evaluasi yang komprehensif, baik dari sisi kesiapan wilayah maupun kemampuan sumber daya yang dimiliki.

Lebih lanjut, Zeira menuturkan bahwa tujuan utama dari pemekaran adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan wilayah administratif yang lebih kecil dan terfokus, diharapkan pemerintah daerah dapat bekerja lebih efektif dalam menjangkau kebutuhan masyarakat, terutama di daerah-daerah yang selama ini dinilai masih kurang tersentuh pembangunan.

“Pemekaran tentunya memiliki semangat untuk mempermudah pengembangan wilayah, mempermudah akses masyarakat ke pemerintahan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan juga kesejahteraan sosial yang harus lebih meningkat,” jelasnya.

Dalam konteks tersebut, Zeira menekankan pentingnya memperhatikan berbagai aspek krusial dalam kajian pemekaran. Di antaranya adalah aspek ekonomi, yang mencakup potensi pendapatan asli daerah dan keberlanjutan fiskal; aspek sosial, termasuk kesiapan masyarakat dan dampak terhadap kehidupan sosial; serta aspek infrastruktur, seperti ketersediaan fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, dan jaringan transportasi.

 

Selain itu, aspek sumber daya manusia juga menjadi perhatian penting. Menurutnya, daerah hasil pemekaran harus memiliki aparatur pemerintahan yang kompeten dan mampu menjalankan roda pemerintahan secara efektif. Tanpa hal tersebut, pemekaran justru berisiko menimbulkan persoalan baru.

Sekretaris Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Utara (PKB Sumut) itu pun mengingatkan bahwa pemekaran wilayah tidak selalu menjadi solusi instan bagi permasalahan pembangunan. Dalam beberapa kasus, daerah hasil pemekaran justru menghadapi tantangan baru, seperti keterbatasan anggaran, ketimpangan pembangunan, hingga ketergantungan terhadap pemerintah pusat.

“Kalau tidak direncanakan dengan baik, pemekaran bisa menimbulkan persoalan baru, baik dari sisi anggaran maupun ketimpangan pembangunan. Ini yang harus benar-benar diantisipasi,” tegasnya.

Oleh karena itu, DPRD Sumut mendorong agar setiap usulan pemekaran melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, akademisi, serta elemen masyarakat. Keterlibatan multipihak dinilai penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat luas.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengkajian dan pengambilan keputusan. Dengan adanya keterbukaan informasi, masyarakat dapat memahami secara utuh manfaat dan risiko dari pemekaran wilayah yang diusulkan.

Di sisi lain, Zeira berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian serius terhadap aspirasi pemekaran yang berkembang di daerah. Menurutnya, dukungan regulasi dan kebijakan dari pemerintah pusat sangat menentukan keberhasilan implementasi pemekaran di daerah.

Dengan pendekatan yang terencana, terukur, dan berbasis kajian ilmiah, Zeira optimistis pemekaran wilayah dapat menjadi salah satu strategi dalam mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat.

“Harapannya, jika dilakukan dengan tepat, pemekaran bisa menjadi solusi strategis untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Sumatera Utara,” pungkasnya.(san/azw)

Abrasi Diduga Akibat Galian C di Bahorok, 8 Hektare Lahan Sawit Warga Terkikis

PENGERUKAN: Alat berat eskavator saat melakukan pengerukan pasir dan batu di aliran Sungai Berkail, Desa Lau Damak, Bahorok, Langkat.(Istimewa/Sumut Pos)
PENGERUKAN: Alat berat eskavator saat melakukan pengerukan pasir dan batu di aliran Sungai Berkail, Desa Lau Damak, Bahorok, Langkat.(Istimewa/Sumut Pos)

LANGKAT — Aktivitas pertambangan galian C di Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, semakin meresahkan. Warga Desa Lau Damak mengeluhkan dampak serius dari kegiatan penambangan pasir dan batu yang diduga menyebabkan perubahan aliran sungai serta mengikis lahan perkebunan mereka hingga sekitar delapan hektare.

Salah satu warga terdampak, Anton Barus, menyebut aktivitas tambang di aliran Sungai Berkail diduga dilakukan oleh perusahaan berinisial AM. Ia mengatakan, kegiatan tersebut bukan hal baru, melainkan sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir dengan pola buka-tutup lokasi.

“Pernah beroperasi sekitar tahun 2015, kemudian tutup, lalu buka lagi di lokasi yang sama. Kurang lebih sudah tiga tahun terakhir berjalan,” ujar Barus, Senin (27/4/2026).

Menurut Barus, aktivitas galian tersebut telah merugikan sedikitnya 13 warga yang memiliki lahan di sekitar lokasi tambang. Kebun sawit milik warga kini banyak yang rusak akibat perubahan aliran sungai yang diduga disengaja oleh aktivitas pengerukan.

“Kami dirugikan karena ladang sawit kami terkikis. Aliran sungai dibelokkan, sehingga tanah warga berubah jadi aliran sungai,” katanya.

Ia menambahkan, total lahan terdampak diperkirakan mencapai delapan hektare. Bahkan, ada satu warga yang kehilangan seluruh tanaman sawitnya karena lahannya kini hanya menyisakan batu dan pasir. “Sekitar 8 hektare terdampak. Ada juga satu orang yang lahannya habis total, tinggal batu dan pasir,” ungkapnya.

Warga juga menuding aktivitas tambang dilakukan tanpa memperhatikan dampak lingkungan sekitar. Mereka menilai pengerukan yang dilakukan di Sungai Berkail menyebabkan abrasi semakin parah dan mengubah struktur aliran sungai secara signifikan.

“Kami sesalkan karena pengerukan dilakukan secara brutal, tidak peduli dampak ke masyarakat sekitar,” kata Barus.

Menurutnya, perubahan aliran sungai tersebut membuat kondisi lahan warga semakin kritis dari waktu ke waktu. Warga pun mengaku telah beberapa kali menyampaikan keluhan kepada perangkat desa dan pihak terkait, namun belum mendapatkan penyelesaian yang memuaskan.

Barus mengaku, sebelumnya sudah pernah dilakukan pertemuan antara pihak perusahaan dan masyarakat di tingkat desa. Namun, hasil pertemuan tersebut dinilai tidak memberikan solusi nyata bagi warga terdampak.

“Pernah ada pertemuan, tapi tidak ada hasil yang memuaskan. Kami hanya diminta menunggu pertemuan lanjutan, tapi sampai sekarang tidak ada tindak lanjut,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah daerah dan pihak berwenang dapat turun langsung untuk meninjau lokasi serta memastikan adanya keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Desa Lau Damak, Hendri Sembiring, menyatakan bahwa sebagian keluhan masyarakat sebenarnya sudah pernah dibahas dalam forum bersama pihak terkait.

Menurutnya, sejumlah kebutuhan masyarakat seperti perbaikan jalan dan kontribusi untuk pembangunan desa disebut telah diakomodasi oleh pihak perusahaan. “Kalau terkait kebutuhan masyarakat, seperti jalan dan pembangunan, itu sudah diakomodir,” ujarnya.

Namun terkait dugaan kerusakan lahan dan perubahan aliran sungai, ia mengatakan akan melakukan pengecekan dan tindak lanjut lebih lanjut bersama perangkat desa. “Kalau memang ada persoalan baru seperti itu, akan kami tindak lanjuti dan koordinasikan kembali,” tuturnya.

Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas galian C di lokasi tersebut masih berlangsung. Sejumlah alat berat seperti ekskavator dan mesin pemecah batu (crusher) terlihat beroperasi, sementara deretan truk tampak bersiap mengangkut material hasil pengerukan. (ted/ila)

Pemkab Karo Perkuat Sinergi Pusat-Daerah

UPACARA: Sekdakab Karo memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah.
UPACARA: Sekdakab Karo memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah.

KARO – Pemerintah Kabupaten Karo menggelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah (Otda) ke-XXX Tahun 2026 di halaman kantor Bupati Karo. Mewakili Bupati Karo, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Gelora Kurnia Putra Ginting,  bertindak sebagai pimpinan upacara.

Peringatan tahun ini mengusung tema “Dengan Otonomi Daerah Kita Wujudkan Asta Cita”, yang menekankan pentingnya kemandirian daerah dalam mengelola potensi lokal guna mendukung visi besar pembangunan nasional.

Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri yang dibacakan oleh Sekda Karo Gelora Kurnia Putra Ginting,SSTP, MM ditekankan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci mutlak wujudkan Asta Cita.

“Tema Otonomi Daerah yang kita usung tahun ini melambangkan tanggung jawab daerah untuk mewujudkan Asta Cita melalui sinkronisasi yang kuat. Tanpa koordinasi yang baik antara Pemerintah Pusat dan Daerah, tujuan pembangunan nasional tidak akan tercapai secara optimal,” ujar Sekda.

Pemerintah juga menggaris bawahi enam langkah strategis untuk memperkuat otonomi daerah ke depan, diantaranya, integrasi perencanaan dan penganggaran antara nasional dan daerah.

Reformasi birokrasi berbasis hasil (outcomes) melalui digitalisasi terintegrasi. Penguatan kemandirian fiskal daerah. Peningkatan kolaborasi antar daerah. Fokus pada pemenuhan layanan dasar dan pengentasan ketimpangan dan Penguatan stabilitas serta ketahanan daerah.

Melalui momentum ini, Pemkab Karo kembali menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan menghadirkan pelayanan publik yang prima demi mewujudkan masyarakat Karo yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Upacara berlangsung khidmat dengan dihadiri oleh perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Karo, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat se-Kabupaten Karo, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karo. (deo/ila)

Polsek Tebingtinggi Gerebek Lokasi Sabung Ayam

CEK LOKASI: Petugas kepolisian mengecek lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam di Desa Penggalangan, Sergai, Minggu (26/4)// Azan Purba / Sumutpos
CEK LOKASI: Petugas kepolisian mengecek lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam di Desa Penggalangan, Sergai, Minggu (26/4)// Azan Purba / Sumutpos

TEBINGTINGGI – Aparat Polres Tebingtinggi melalui Polsek Tebingtinggi menggerebek aktivitas perjudian sabung ayam di Dusun IV, Desa Penggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Minggu sore (26/4). Di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati bahwa kegiatan tersebut memang sempat berlangsung dan diketahui dikoordinir oleh seorang pria berinisial IP (56), warga Kecamatan Padanghilir, Kota Tebingtinggi.

Namun, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku telah lebih dahulu kabur, sehingga tidak ditemukan aktivitas perjudian sabung ayam.

Meski demikian, kata personel kepolisian tetap melakukan langkah preventif dengan memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak terlibat dalam praktek sabung ayam maupun bentuk perjudian lainnya yang melanggar hukum.

Kapolsek Tebingtinggi, AKP Andi Rahmadsyah dalam keterangannya menegaskan bahwa akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti dengan cepat. Kami juga menghimbau kepada seluruh warga agar tidak melakukan aktivitas perjudian dalam bentuk apapun, termasuk sabung ayam, karena selain melanggar hukum juga dapat mengganggu ketertiban ditengah masyarakat,” tegas Kapolsek.

Ia menambahkan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta pengawasan di wilayah- wilayah yang dianggap rawan, guna mencegah terjadinya perjudian dan tindak pidana lainnya.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban, sehingga situasi yang aman dan kondusif dapat terus terjaga diwilayah hukum Polres Tebingtinggi. (mag-3/azw)

HBP ke-62, Rutan Sidikalang Salurkan Gerobak UMKM

SALURKAN: Rutan Kelas IIB Sidikalang salurkan bantuan gerobak kepada salahsatu pelaku UMKM saat peringati HBP ke-62 tahun 2026, Senin (27/4) (istimewa).
SALURKAN: Rutan Kelas IIB Sidikalang salurkan bantuan gerobak kepada salahsatu pelaku UMKM saat peringati HBP ke-62 tahun 2026, Senin (27/4) (istimewa).

DAIRI — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sidikalang, Kabupaten Dairi, memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-62 dengan rangkaian kegiatan sederhana namun penuh makna. Perayaan yang digelar secara virtual dan serentak nasional ini diikuti seluruh jajaran pejabat struktural di Aula Rutan Sidikalang, Senin (27/4/2026).

Kegiatan diawali dengan tasyakuran dan pemotongan nasi tumpeng sebagai simbol rasa syukur atas perjalanan panjang pengabdian pemasyarakatan di Indonesia.

Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang Loviga Sembiring, melalui Kepala Pengamanan Rutan (Ka. KPR) Brema Barus, menyampaikan bahwa momentum HBP ke-62 menjadi refleksi sekaligus penguatan komitmen seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menjalankan tugas negara.

“Peringatan ini merupakan bentuk rasa syukur atas bertambahnya usia pengabdian pemasyarakatan. Kami berharap seluruh jajaran diberikan kekuatan dan keberkahan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Tidak hanya kegiatan seremonial internal, Rutan Sidikalang juga menunjukkan kepedulian sosial dengan menyalurkan bantuan gerobak usaha kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar wilayah operasional rutan.

Bantuan tersebut menjadi bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam penguatan ekonomi kerakyatan serta pemberdayaan masyarakat.“Bantuan gerobak UMKM ini bertujuan membantu masyarakat sekitar agar lebih mandiri secara ekonomi dan mampu mengembangkan usaha kecil mereka,” jelas Brema Barus.

Momentum HBP ke-62 ini menjadi penguatan komitmen seluruh jajaran Rutan Sidikalang untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta mengimplementasikan nilai-nilai Pemasyarakatan yang profesional.“Kami berkomitmen terus menghadirkan pelayanan yang profesional, responsif, berintegritas, modern, dan akuntabel (PRIMA),” tegas Brema.

Peringatan HBP ke-62 di Rutan Sidikalang berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Seluruh jajaran berharap momentum ini menjadi dorongan untuk terus memperbaiki layanan pemasyarakatan sekaligus memperkuat hubungan dengan masyarakat sekitar. (rud/ila)

Kapolres Labuhanbatu: Kuartal 2026 Ada Tren Pengungkapan Kasus

KONFERENSI PERS: Kapolres Labuhanbatu menggelar konferensi pers dengan wartawan yang bertugas di Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/4).(fajar)
KONFERENSI PERS: Kapolres Labuhanbatu menggelar konferensi pers dengan wartawan yang bertugas di Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/4).(fajar)

LABUHANBATU -Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya mengakui Kuartal 2026, tren peningkatan kinerja dalam mengungkap kasus peredaran narkoba maupun kegiatan lain dalam Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).

“Ada peningkatan di banding Tahun 2025. Baik kuantitas dan kualitas,” ungkap Kapolres Wahyu saat didampingi Wakapolres Labuhanbatu Kompol PS Simbolon, Kasat Reskrim AKP Jihad Fajar Balman, dan Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, saat menggelar konferensi pers, di Aula Yang Piter Mapolres Labuhanbatu, Senin (27/4).
Dalam kesempatan itu, Kapolres Labuhanbatu menjelaskan release kinerja dari Polres Labuhanbatu terkhusus Satuan Narkoba dan Satuan Reskrim.

Kapolres menjelaskan ungkap Priode Bulan Januari 2026 sampai dengan April 2026 kasus narkoba mengalami peningkatan dari sebelumnya dengan barang bukti sabu sebanyak 36,227,47 gram, Ganja sebanyak 32,74 gram, ekstasi sebanyak 30.154 butir, dan kentamin sebanyak 2.661,81 gram. “Adapun jumlah laporan polisi sebanyak 125 dan jumlah tersangka 142 orang,” paparnya.

Kata dia, ada tambahan lagi ungkap perkara narkoba pada Minggu tanggal 26 April 2026 yang direlease oleh Polda Sumatera Utara.

“Dan masih proses pengembangan. Ini merupakan ungkap terbesar kedua kalinya di wilayah Polres Labuhanbatu dan terduga tersangka identitas kependudukan Labuhanbatu,” katanya. (fdh/azw)

Sidang Lanjutan Aset PTPN, Kewajiban Lahan 20 Persen Masih tanpa Kepastian

MEDAN, SumutPos.co– Mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin mengungkapkan, hingga kini belum ada kejelasan aturan terkait mekanisme penyerahan kewajiban 20 persen lahan kepada negara. Hal itu disampaikannya saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/4/2026).

Irwan menjelaskan, lahan yang dialihkan dalam kerja sama dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) merupakan kawasan perkebunan yang sudah tidak produktif dan sebagian berada dalam penguasaan warga. Ia menegaskan, langkah optimalisasi lahan tersebut telah direncanakan sejak lama dan bukan merupakan inisiatif pribadi.

“Inbreng dilakukan sebagian oleh saya dan sebagian tidak saya. Inbreng bukan inisiatif, tapi pemegang saham sejak tahun 2014 dan rapat pemegang saham tahun 2019. Kemudian disepakati penyerahan inbreng setelah adanya izin Kementerian BUMN. Saya hanya menjalankan keputusan pemegang saham,” kata Irwan.

Ia menambahkan, proses perubahan hak telah dilakukan dengan prinsip kehatihatian. Selain itu, pihaknya juga telah berupaya meminta kejelasan terkait mekanisme penyerahan kewajiban tersebut.

“Sebelum terbit SK 34, ada diskusi PTPN dan Kementerian ATR BPN. Bahwasanya sesuai dengan syarat permintaan dari Kementerian BPN agar bisa terbit SK itu disuruh buat surat pernyataan kesediaan PTPN menyerahkan 20 persen lahan kepada negara. Surat ini sebagai bentuk iktikad baik, sebagai komitmen kami menyerahkan kewajiban kami, pada saat itu Kementerian ATR BPN yang meminta surat pernyataan, dan telah ada dibuat,” bebernya.

Irwan juga mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN pada Agustus 2023 untuk meminta penjelasan lebih lanjut. “Bagaimana kami mau menyerahkan, kapan diberikan ini yang belum jelas aturannya. Karena dalam aturan BUMN pelepasan lahan itu harus ada ganti rugi, karena tidak dibenarkan pemberian hibah. Dua kali PTPN II menanyakan bagaimana penyerahan itu hingga saya tidak menjabat, belum ada jawaban,” tuturnya.

Sementara itu, mantan Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP) Iman Subakti menyampaikan bahwa pembahasan terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan telah dilakukan berulang kali bersama Kementerian ATR/BPN. Namun, hingga dirinya ditetapkan sebagai terdakwa, belum ada petunjuk teknis mengenai pelaksanaan kewajiban tersebut.

Iman menjelaskan, PT NDP adalah anak usaha PTPN yang memperoleh hak guna bangunan atas lahan melalui mekanisme inbreng. “Proses inbreng tahap pertama 284 hektare tahun 2020 kami tandatangani di notaris. Pada saat itu, tidak ada kewajiban soal 20 lahan negara. Karena awal tidak ada soal pemberian 20 persen, itu untuk beberapa lokasi sudah ada HGB nya,” kata Iman.

Ia menyebut, dalam proses pengurusan HGB di lokasi lain, muncul ketentuan baru mengenai kewajiban penyerahan lahan kepada negara. Menyikapi hal tersebut, pihaknya langsung melakukan konsultasi dengan Kementerian ATR/BPN. Bersama BPN Deliserdang, PT NDP kemudian menggelar sejumlah rapat dengan kementerian.

Dalam dua rapat pada April dan November 2023, disebutkan tidak ada kewajiban penyerahan 20 persen karena mekanisme yang digunakan adalah pemberian hak, bukan perubahan hak. “Pada April dan November disebut tidak menyerahkan 20 persen, kemudian pada 8 Oktober 2023 ada pembahasan mekanisme 20 persen,” ujar Iman.

Iman menegaskan, hingga kini petunjuk pelaksanaan dan teknis terkait kewajiban tersebut belum diterbitkan. Meski demikian, pihaknya bersama PTPN tetap berupaya menjalankan kewajiban tersebut. “Kami langsung berkoordinasi, soal adanya kewajiban 20 persen untuk yang ada Bangun Sari. Kemudian Pak Irwan Peranginan katakan harus dilakukan segera. Kemudian dilakukan surat menyurat ke Menteri BPN ATR. Secara internal pada tahun 2025 kami sudah proses untuk dilaksanakan penyerahan 20 persen,” katanya.

Ia juga menyampaikan, hingga saat ini penyerahan kewajiban dari empat lokasi lahan yang telah berstatus HGB belum dapat dilaksanakan karena belum adanya kejelasan aturan. “Juga ada dibuatkan surat komitmen jika PTPN akan bersedia menyerahkan 20 persen lahan kepada negara,” kata Iman.

Sidang juga memeriksa terdakwa Askani, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara. Askani menyampaikan, pelaksanaan pemberian hak sebagai dasar perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB), tidak ada mewajibkan pemberian 20 persen lahan kepada negara.

“Dalam SK 13 tidak mencantumkan 20 persen, itu dikeluarkan pada Mei 2022, untuk di Helvetia. Kenapa tidak mencantumkan kewajiban 20 persen, karena itu tanah negara yang statusnya pemberian hak sesuai dalam PP 18 tahun 2021. Itu dilakukan setelah proses inbreng dilakukan tahun 2020, artinya inbreng pelepasan hak dilakukan atas yang HGU sudah mati. Jadi tanah yang dikelola adalah tanah negara bekas HGU setelah dilepaskan menjadi HBG PT NDP, tidak ada soal 20 persen itu,” tutur Askani.

Setelahnya, pada proses penerbitan SK HGB di Bangunsari pada September 2022, Kementerian ATR BPN menerapkan ketentuan yang mewajibkan penyerahan 20 persen. Meski mengaku bingung, Askani lalu mengeluarkan SK penerbitan HBG, sesuai dengan diktum Kementerian ATR BPN yang memuat penyerahan kewajiban 20 persen.

“Kemudian dalam SK Menteri ATR BPN selanjutnya masih tentang pemberian hak, tapi dalam diktum ada penyerahan 20 persen. Walau pun saya bingung, penyerahan hak kenapa ada kewajiban itu. Tapi saya menerbitkan SK yang sama seperti yang dikeluarkan Kementerian, mengeluarkan SK penerbitan HGB, pada September,” kata Askani.

Menurut Askani, penyerahan kewajiban 20 persen tidak bisa dilakukan serta merta. Agar tidak salah bertindak, BPN kemudian berkonsultasi dengan Kementerian ATR BPN perihal penyerahan kewajiban. “Saya tetap ikuti aturan yang dikeluarkan Kementerian ATR BPN, walau ini rezim pemberian tapi ada kewajiban 20 persen, sesuai dengan SK menteri, lalu saya buatkan SK yang menerapkan kewajiban itu. SK dikeluarkan oleh kementerian yang disampaikan kepada pemohon dan kemudian diteruskan kepada kami di BPN Sumut,” kata dia.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa para terdakwa melakukan korupsi penjualan aset PTPN pada periode 2022 hingga 2024. Para terdakwa diduga memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa menyerahkan paling sedikit 20 persen lahan yang dialihkan untuk kepentingan komersial. Keempat terdakwa adalah Askani, Abdul Rahim Lubis, Iman Subakti, dan Irwan Perangin-angin. (adz)