Home Blog Page 6175

Polrestabes Amankan 8 Kg Sabu

Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos PAPARKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto (tengah) didampingi Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandy (kanan) memaparkan hasil kerja keras anggotanya selama sepekan.
Foto: Diva Suwanda/Sumut Pos
PAPARKAN: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto (tengah) didampingi Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandy (kanan) memaparkan hasil kerja keras anggotanya selama sepekan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Selama sepekan, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan hanya mampu mengamankan 15 Kg Ganja, 8 Kg Sabu dan butir ekstasi. Semuanya hasil tangkapan pada 8 hingga 11 Juli 2018. Polrestabes mengklaim ini pengungkapan yang besar.

Kapolrestabes Medan, Kombes Dadang Hartanto memaparkan hasil tangkapan anggotanya itu. Ia didampingi Kasat Narkoba AKBP Raphael Sandy dan anggotanya.

Barang bukti narkoba tersebut disita dari 8 tersangka. Masing-masing tersangka diciduk dari lokasi berbeda.

Bersamaan dengan pengungkapan ini, polisi juga membongkar jaringan narkoba yang dipasok dari Lapas Tanjunggusta Medan.

Kata Dadang, hasil kerja keras anggotanya itu bertepatan dengan perayaan HUT Bhayangkara ke 72. “Pengungkapan yang cukup menonjol, bertepatan dengan perayaan Hut Bhayangkara ke 72,” kata Dadang, Kamis (12/7).

Dijelaskannya, awalnya Sat Resnarkoba mengamankan pengedar ganja berinsial SM (15) warga Jalan Sawang Desa Lhok Gajah Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Dari SM, petugas menyita barang bukti 15 Kg ganja di Jalan Sisingamangaraja Medan, Rabu (11/7).

Ganja tersebut dipasok dari Aceh dan akan diedarkan di Medan. Tanaman jenis perdu itu dibawa menggunakan mobil angkutan umum.

Kemudian, petugas kembali mengamankan 8,6 Kg sabu dari enam tersangka. Mereka diamankan dari beberapa lokasi terpisah.

Keenamnya masing-masing, BI alias Bondan (28) warga Jalan Rajawali Sunggal; NAK (28) warga Jalan Selamat Prumoasis Kelurahan Tangerang Timur Kecamatan Tenayan Pekanbaru; EE (30) warga Jalan Bulu Blangara Kecamatan Kota Makmur Aceh Utara; MU alias CL (34) warga Desa Blang Gandai Aceh Bireun; S (44) warga Pasar I Rel Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan dan M (31) warga Jalan Pacar Medan Kota.

Terakhir, petugas mengamankan 300 butir ekstasi dari wanita berinisial N (32). Warga Jalan AR Hakim, Lorong Baru, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai ini diciduk dari Plaza Millenium.

N merupakan pengedar yang cukup terkenal di kawasan Plaza Millenium, Jalan Kapten Muslim Medan.

“Ekstasi ini ada indikasi dari Lapas (Tanjunggusta). Kita amankan saat transaksi di Mal Plaza Millenium. Barang bukti kita dapat 300 pil ekstasi,” ujar Dadang.

Akibat perbuatannya, 8 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.(dvs)

 

 

Poldasu Tunggu Visa Mujianto Habis

Mujianto alias Anam.
Mujianto alias Anam saat diamankan di Mapoldasu beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengejaran dan penangkapan buronan kasus penipuan/penggelapan, Mujianto dan Tonny Wijaya masih terganjal teritori kenegaraan. Sebab sejauh ini, keduanya diketahui masih berada di Singapura.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya terus mengupayakan penangkapan terhadap keduanya. Salah satunya ialah dengan cara menunggu visa pasportnya berakhir, sehingga mengharuskan mereka kembali ke tanah air.

“Suatu saat, mereka pasti akan kembali. Disitu pengejaran dan penangkapan bakal dilakukan,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (12/7).

Apalagi, sambung Andi Rian, Polda Sumut telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap keduanya di Imigrasi. Sehingga ketika mereka masuk ke tanah air, keberadaannya akan segera terdeteksi.

“Itulah mengapa pencekalan tetap kita lakukan. Namanya juga cegah dan tangkal (cekal), jadi walaupun mereka sudah kabur keluar negeri, tapi ketika kembali masuk maka akan diketahui. Lagi pula, sampai kapan mereka tidak akan kembali pulang ke kampung halamannya,” jelasnya.

Karena lanjut Andi Rian, untuk wisatawan, visa yang diberi izin masa waktunya maksimal adalah satu bulan. Dan itu, harus kembali diperpanjang sebelum masa waktunya berakhir.

“Tentunya ada aturan untuk kedatangan seseorang ke negara lain. Lain hal, kalau ada permainan terkait visa mereka ini. Namun, yang jelas mereka pasti akan kembali. Disitu kita tunggu,” tandasnya.

Diketahui, Mujianto jadi tersangka setelah dilaporkan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan. Pengaduan Armen diterima dengan nomor STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017. Kerugian korban sebesar Rp3,5 milliar.

Kasus penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar. Rosihan mengajak Armen untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare (Ha) atau setara 28.905 M3 di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, setelah proyek penimbunan selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan kepada Armen Lubis. Merasa ditipu, korban membuat pengaduan ke Polda Sumut.

Selain Mujianto, penyidik Subdit II/Hardatahbang Ditreskrimum Poldasu juga menangkap Rosihan Anwar. Keduanya sempat ditahan beberapa hari di rumah tahanan Mapoldasu, namun kemudian ditangguhkan. (mag-1/ala)

 

 

 

 

 

 

Pejabat Pemko Binjai Calon Tersangka Baru

Foto: TEDDY AKBARI/SUMUT POS Kajari Binjai, Victor Antonius
Foto: TEDDY AKBARI/SUMUT POS
Kajari Binjai, Victor Antonius

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar tahun anggaran 2011 Kota Binjai memasuki babak baru. Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Binjai kabarnya ada menetapkan tersangka baru terhadap seorang oknum pejabat di jajaran Pemerintah Kota (Pemko).

Hanya saja, penetapan tersangka tersebut belum diketahui yang bersangkutan. Sebab, penyidik belum mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.

Kajar Binjai, Victor Antonius Saragih Sidabutar membenarkan oknum pejabat Pemko bakal ditetapkan tersangka dalam waktu dekat ini. Namun, dia belum bersedia membeberkan nama oknum pejabat di Pemko Binjai tersebut.

“Minggu depan pengumuman resminya (Senin). Ini merupakan kado untuk kejaksaan bagi penegak hukum,” ujarnya, Kamis (12/7) petang.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan usai penyidik Pidsus Kejari Binjai melakukan ekspos perkara. Bahkan, penyidik juga menemukan sejumlah bukti kuat yang menyasar kepada oknum pejabat tersebut.

“Ini bukan masalah soundsistem (seharga) Rp200 juta. Kami menemukan bukti-bukti kuat setelah kami melakukan penyidikan sampai ke Bandung. Di Bandung, ditemukan fakta dan barang bukti baru,” ujar bekas Kajari Kualatungkal ini.

Menurut dia, penyidik menemukan bukti dugaan mark-up cukup signifikan hingga dua kali lipat dari harga pembelian. Jadinya, kata Victor, hasil audit kerugian negara senilai Rp200 juta pun dapat bertambah menjadi sekitar Rp800 juta.

Apakah oknum pejabat ini dari golongan esselon II atau esselon III? Victor masih merahasiakannya.

Pun begitu, dia bilang, oknum pejabat yang bakal ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik itu pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

“Kami juga masih mendalami, siapa lagi yang buat mulus pengadaan ini. Dari pejabat Pemko juga dugaannya yang buat mulus pengadaan ini,” tukas mantan Kasubdit Tipikor Jampidsus Kejagung ini.

Diketahui, penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang mengambil anggaran dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Kedua tersangka masing-masing, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang yakni Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara. Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 28 Maret 2018.

Dalam proses penyelidikannya, 10 kepala sekolah juga sudah diperiksa sebagai saksi. Bahkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Ismail Ginting yang pernah menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai turut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik pada Rabu (28/3) lalu.

“Dua tersangka sebelumnya belum ditahan. Tidak (takut lari), kalau lari mereka bisa itu kita tangkap,” pungkasnya.(ted/ala)

 

 

 

 

 

Dukcapil Mulai Kehabisan Blanko e-KTP

File/SUMUT POS Warga memperlihatkan E-Ktp saat akan melakukan pengurusan pembuatan Akte Lahir di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Jalan Iskandar Muda Medan, Senin (20/5).Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pembebasan kepengurusan akta kelahiran yang tidak lagi melalui Pengadilan Negeri (PN) kini pengurusan akta sepenuhnya di tangan pemerintah lewat petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
File/SUMUT POS
Warga memperlihatkan E-Ktp saat akan melakukan pengurusan pembuatan Akte Lahir di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Jalan Iskandar Muda Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Blanko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan sudah menipis. Hal ini dikarenakan Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil hanya memberikan ‘asupan’ 2.000 lembar blanko e-KTP kepada Kota Medan.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Medan, Arpian Saragih mengamini ihwal kondisi ketersediaan blanko yang kian menipis ini. Diakui dia hal ini membuat pihaknya kewalahan melayani masyarakat yang ingin mencetak e-KTP.

“Betul, sudah beberapa hari ini blanko e-KTP kondisinya terbatas. Kami sangat kewalahan dan kerepotan melayani warga karena keterbatasan blanko. Kemendagri cuma memberi kita 2.000 keping, sedangkan kebutuhan Medan itu satu hari 3.000 keping,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (12/7).

Arpian mengaku bahwa masyarakat pun sangat mengeluhkan akibat keterbatasan blanko e-KTP di Disdukcapil Medan saat ini. Di samping itu, pihaknya tidak mengetahui persis apa yang terjadi di pusat sehingga ketersediaan atau stok blanko e-KTP jadi menipis.

“Kemungkinan begitu (stok blanko di pusat kosong, Red). Soalnya kita sudah minta sesuai kebutuhan, namun cuma diberikan 2.000lembar saja. Jumlah segitu mana cukup untuk Kota Medan,” katanya.

Mobilitas administrasi data kependudukan di Medan, diakui Arpian begitu tinggi. Kalau perkiraan normal saja seperti pencetakan e-KTP, per hari bisa capai 1.000 permohonan. Itu pun belum termasuk untuk perubahan data misalnya pindah domisili ataupun status lainnya.

“Jika itu digabung permintaannya bisa mencapai 3.000 dalam sehari. Akibat kondisi ini, yang ada masyarakat taunya menyalahkan kita. Padahal stok blanko dari pusat sangat terbatas diberikan ke kami,” ungkapnya menambahkan bahwa ketersediaan blanko di Disdukcapil Medan hanya bertahan sampai Rabu pekan depan.

Proyek Underpass Masih Mangkrak

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS PENGERJAAN_Alat berat terlihat di area proyek pengerjaan Underpass di Jalan Simpang Titi Kuning Medan, Jumat (27/4) Underpass katamso masih terkendala utilitasmilik PT PLN dan PDAM.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PENGERJAAN_Alat berat terlihat di area proyek pengerjaan Underpass di Jalan Simpang Titi Kuning Medan, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Proyek underpass atau jalur bawah tanah yang menghubungkan Jalan AH Nasution-Tritura hingga kini masih mangkrak. Pembangunan proyek tersebut terhambat akibat utilitas kabel Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang belum juga dipindahkan.

Pantauan Sumut Pos di lapangan Kamis (12/7), pelaksanaan proyek hanya dikerjakan persis di persimpangan kedua jalan yang terhubung tersebut. Sementara di persimpangan kawasan Titikuning, masih belum bisa dikerjakan akibat masih adanya utilitas PLN. Persoalan inipun sudah disampaikan ke Pemko Medan. Namun hingga kini, masalah ini belum juga tuntas.

PT Hutama Karya sebagai pelaksana proyek pekerjaan telah mengeluarkan cost ekstra akibat molornya waktu pengerjaan hingga alat berat yang tidak dimanfaatkan dengan baik. Persoalan ini juga, bahkan dinilai menjadi salah satu indikator penilaian pemerintah pusat ke Pemerintah Kota (Pemko) Medan karena tidak menuntaskan masalah pendukung pembangunan proyek tersebut.

Dikabarkan, pemerintah pusat enggan menyetujui proyek lain yang diajukan Pemko Medan termasuk fly over Pondok Kelapa hingga lainnya.

Wakil Pelaksana Proyek Underpass dari PT Hutama Karya, Dony yang dikonfirmasi wartawan enggan memberikan penjelasan.

Kata dia, mengenai biaya memang pihaknya harus mengeluarkan ekstra akibat relokasi utilitas belum dilakukan juga hingga kini dan berdampak pada molornya semua jadwal.

“Biaya jelas ekstra, selebihnya saya tidak paham. Kalau itu boleh ditanya langsung ke pemerintah pusat, kita hanya sebagai pelaksana proyek saja,” ujar Dony belum lama ini.

Ia menjelaskan, mengenai teknis proyek memang diakui dia berdampak pada semua hal. Namun, mengenai akibat dari proses underpass ini yang lambat hingga ke proyek Pemko Medan lain yang diajukan ke pemerintah pusat, Dony enggan berkomentar.

Dia berharap kepada pemilik utilitas agar segera memindahkan untuk proses pembangunan lanjutan. Apalagi, pihaknya juga akan segera menyampaikan persoalan ini ke Tim Pengawal Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Tinggu Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Pemko Ogah Jadi Kambing Hitam Banjir di Medan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS BANJIR_Warga menggunakan kendaraan menembus banjir yang merendam Jalan dr Mansyur, Senin (9/7). Hujan deras yang mengguyur Kota Medan pada Minggu (8/7) malam ditambah meluapnya aliran anak Sungai Batuan menyebabkan puluhan rumah dan juga akses jalan di kawasan itu terendam banjir.
SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
BANJIR_Warga menggunakan kendaraan menembus banjir yang merendam Jalan dr Mansyur, Senin (9/7). Hujan deras yang mengguyur Kota Medan pada Minggu (8/7) malam ditambah meluapnya aliran anak Sungai Batuan menyebabkan puluhan rumah dan juga akses jalan di kawasan itu terendam banjir.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemko Medan tak mau jadi kambing hitam atau disalahkan terkait persoalan banjir yang terjadi belakangan ini. Karena, penyebab banjir banyak faktor yang menyebabkan hal itu bisa terjadi.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, dari hasil pengamatan Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) II pada Minggu (8/7) lalu, air yang mengalir di drainase tidak bisa masuk ke sungai. Hal itu disebabkan karena permukaan sungai yang naik. Akibatnya, terjadi back water atau stagnan sehingga airnya tergenang di daerah hulu lantaran tak bisa mengalir ke sungai.

“Kami sudah membangun drainase, akan tetapi normalisasi sungai belum dilakukan. Maka, air dari drainase tidak mengalir ke sungai dikarenakan permukaan sungai sudah naik,” ujar Akhyar ketika meninjau aliran Sungai Sei Sikambing di Jalan Gatot Subroto, kemarin.

Diutarakan Akhyar, jika dilihat permukaan air sungai saat ini ternyata lebih tinggi dari tanah di sekitarnya, sehingga air yang ada di drainase atau parit tidak bisa masuk dan mengalir ke sungai. Maka dari itu, air dari drainase tertahan di daratan yang kemudian tergenang.

Untuk itu, kata Akhyar, mengatasi persoalan banjir ini pihaknya membangun koordinasi dengan stakeholder terkait. Harapannya, bisa terealisasi secepatnya.

“Seluruh drainase kita itu semua bermuara ke sungai. Namun, sungai ini pemiliknya adalah BWSS. Apabila kalau diizinkan tolong dibantu atau ada MoU (kerja sama), maka kita bisa bantu. Tapi kalau tidak ada, kita tidak bisa,” akunya.

Ia menuturkan, setelah nanti keluar MoU dari BWSS II, bukan tidak mungkin Pemko Medan bisa melakukan tindakan secara kedaruratan untuk menangani sungai. Sebab, tanpa ada MoU tersebut Pemko Medan tidak bisa menangani masalah sungai. Hal itu dikarenakan tugas dan kewenangan hanya sampai pada drainase, sedangkan sungai tak termasuk.

“Saat ini kita hanya bisa merapikan pinggiran sungai tetapi tidak membangun. Namun, itu pun harus ada MoU yang memperbolehkan. Untuk itu, rencana ke depan dari MoU yang dilakukan, kalau memang diizinkan kemungkinan kami akan merapikan pinggiran sungai ini,” sebutnya.

Menurut Akhyar, mengatasi persoalan banjir di Medan sungainya terlebih dulu harus dibenahi sebagai muaranya. “Pemko Medan sudah membenahi yang sekunder (drainase) dimana mengalirkan ke primer (sungai). Jadi, kalau hanya yang sekunder dibenahi termasuk yang tersier dan kuarternya (parit atau selokan), tak ada guna bila primernya juga tak dilakukan,” cetusnya.

Dia menambahkan, mengatasi banjir di Medan tidak bisa bekerja sendiri-sendiri dan harus ada grand desainnya. Sebab, saat ini terjadi persoalan sosial terhadap masyarakat di pinggiran sungai. Pasalnya, masyarakat tidak hanya tinggal di pinggiran saja tetapi sudah di badan sungai.

“Harus ada pemukiman kembali masyarakat atau resettlement, bukan relokasi. Artinya, pemukiman itu dipindahkan ke tempat sekitar sungai juga bukan dipindahkan ke tempat yang jauh. Dengan begitu, masyarakat yang terkena proses itu tidak terganggu proses kehidupannya,” tandas Akhyar.

Bahas Pertumbuhan Penduduk dan Seks Anak

Kepala Perwakilan BKKBN Sumut Drs Temazaro Zega MKes, bersama narasumber di acara Seminar Kesehatan Reproduksi Zaman Now yang digelar di Gedung Bina Graha, Kamis (12/7).
Kepala Perwakilan BKKBN Sumut Drs Temazaro Zega MKes, bersama narasumber di acara Seminar Kesehatan Reproduksi Zaman Now yang digelar di Gedung Bina Graha, Kamis (12/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Kependudukan Keluarga Berencana (BKKBN) Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) menggelar Seminar Kesehatan Reproduksi Zaman Now yang digelar di Gedung Bina Graha, Kamis (12/7). Kegiatan dilaksanakan untuk memperingati Hari Keluarga Nasional ke XXV.

Seminar yang dihadiri mahasiswa, mitra kerja, dan dosen ini diisi oleh narasumber Kepala Perwakilan BKKBN Sumut Drs Temazaro Zega MKes, praktisi kesehatan/pimpinan Rumah Sakit Umum (RSU) Sarah Medan, dr Beni Satria MKes, dan Dosen FKM USU Sri Rahayu Sanusi SKM MKes PhD.

Temarazo dalam paparan menyebut di Tahun 2010 jumlah pendudukan Indonesia sebanyak 237,6 juta jiwa, Sumut ada 13.028.700 jiwa. Di tahun 2020 diproyeksi jumlah penduduk Indonesia menjadi 271.066.400 jiwa dan Sumut berjumlah 14.703.500 jiwa.

“Jadi ada laju pertumbuhan penduduk dengan presentasi 1,24 persen per tahun dan rasion jenis kelamin 1,01. Jika tidak mampu kita kendalikan, maka yang terjadi adalah bertambahnya angka anak putus sekolah, pengangguran, pencemaran lingkungan,kerusuhan dan kemiskinan,” katanya.

Bicara apakah masalah ledakan pendudukan juga terjadi di Sumut, Temaro menguraikan di tahun 2011 ada 13.103.596 jiwa, meningkat di 2014 sebesar 13.766.851 jiwa sementara di tahun 2017 sebesar 14.262.147.

“Sehingga jawabannya ya. Dari total penduduk di tahun 2017, angka usia produktif sebanyak 9.149.649 sementara usia non produktif sebesar 5.112.498 jiwa. Bila dihitung, angka TotalFertility Rate (TFR) atau angka kelahirannya adalah 2,9 persen,”teragnya.

Singkatnya, tantangan kultur budaya masyarakat di Sumut sehingga angka TFR masih jauh di atas angka TFR rata-rata nasional 2,1. Angka kelahiran yang paling tinggi katanya terjadi masyarakat daerah gunung, seperti Simalungun, Taput bahkan sampai ke Nias.

Begitupun, pada dasarnya permintaan alkon KB cukup tinggi, tapi kebanyakan warga baru mau ber KB setelah anaknya 11. “Kenapa, karena masalah kultur budaya, kebanyakan orang Sumut apalagi yang bermarga mau anak laki-laki. Itulah yang menyebabkan angka kelahiran tinggi, ” ungkapnya.

Jaksa Kembalikan Berkas Tersangka KM Sinar Bangun

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.
Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan mengembalikan berkas empat tersangka kasus kapal tenggelam, KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba ke penyidik Polda Sumut. Jaksa menilai berkas tersebut belum memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Berkas sudah diteliti jaksa. Jaksa peneliti menyatakan berkas para tersangka belum lengkap dan belum memenuhi syarat untuk diajukan ke pengadilan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Kamis (12/7).

Sumanggar menyebutkan pada hari ini juga (kemarin,Red), Kejati Sumut mengirimkan surat pengembalian itu (P18) ke Polda Sumut. “Jadi saat ini, jaksa menunggu penyidik Polda melengkapi berkas kekurangan para tersangka,” beber Sumanggar.

Dia mengaku tidak bisa merinci kekurangan apa saja yang harus dilengkapi penyidik Polri dalam berkas paa tersangka. Namun kata Sumanggar, kekurangan itu terdiri dari syarat formil dan materil. “Sehingga sesuai ketentuan undang-undang, berkas belum memenuhi syarat yuridis,” sebut mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Adapun ke empat tersangka yakni, nakhoda KM Sinar Bangun, Poltak Soritua Sagala; Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Kabupaten Samosir, Golpa F Putra; Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir, Rihad Sitanggang dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo, Karnilan Sitanggang.

Selain empat tersangka itu, Pihak Polda Sumut juga menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan sebagai tersangka. Namun, berkas milik tersangka Nurdin Siahaan belum diterima. (bal/mag-1/jun/lyn/fir/jpnn)

 

Kadishub Samosir Nginap di Poldasu

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir, Nurdin Siahaan.

SUMUTPOS.CO – Setelah mangkir dari panggilan penyidik Poldasu pada Senin (9/7) lalu, akhirnya Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Samosir Nurdin Siahaan menjalani pemeriksaan di Subdit III/Umum Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, sejak Kamis pagi (12/7) hingga malam. Bahkan, hingga berita ini diturunkan, Nurdin dikabarkan menginap di Poldasu bukan dilakukan penahanan.

Pemeriksaan Nurdin dilakukan sebagai tersangka atas kelalaian tenggelamnya Kapal KM Sinar Bangun di Danau Toba pada Senin (18/6) lalu.  Berdasarkan informasi yang diperoleh, Nurdin Siahaan mulai menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pagi hari. “Iya benar, Kadishub Samosir saat ini sedang diperiksa oleh penyidik,” ungkap Kassubid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan.

Namun, MP Nainggolan mengaku, dalam pemeriksaan yang dilakukan ini, belum dapat dipastikan apakah Nurdin Siahaan akan langsung ditahan atau tidak.”Itu kewenangan dari penyidik. Tapi sampai dengan saat ini, pemeriksaan masih terus dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian saat dikonfirmasi juga membenarkan jika pihaknya saat ini tengah menjalani pemeriksaan terhadap Kadishub Samosir.

Namun Andi Rian belum memberikan keterangan yang lebih detail terhadap pemeriksaan yang dilakukan tersebut.”Saat ini masih proses pemeriksan. Jadi tunggu besok (hari ini,Red) saja ya,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nurdin Siahaan pada Senin (9/7) kemarin, tapi ia tidak datang dengan alasan sakit, sehingga dijadwalkan pemeriksaan lanjutan pada Kamis (12/7). (bal/mag-1/jun/lyn/fir/jpnn)

 

Dishubsu: Kewenangan Provinsi di Kawasan Danau Toba Tak Ada

Triadi Wibowo/Sumut Pos_ Kapal tiga dek yang berlayar di perairan danau toba,Sabtu (23/6).
Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Kapal tiga dek yang berlayar di perairan Danau Toba.

SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Perhubungan Sumut M Zein Siregar mengungkapkan, soal kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) di kawasan Danau Toba, hampir tidak ada.

Sebab, sejak ada Undang-undang 23/2014 tentang pemerintah daerah serta ditetapkannya kawasan strategis pariwisata Nasional, pengelolaan ada di pusat.

Menurutnya, khusus pengelolaan transportasi air di Danau Toba, ada di pusat. Sedangkan soal ketentuan atau regulasi, sejatinya dikelola oleh balai pengelola transportasi darat.”Sekarang sudah ada tim adhoc namanya. Jadi semua yang ada di Danau Toba ditata ulang. Misalnya, keberadaan syahbandar, prosedur sebelum kapal berangkat harus ada manifest, dan penumpang harus disesuaikan dengan jumlah kapasitas kapal,” papar Zein di Medan, Kamis (12/7).

Untuk memaksimalkan peran tersebut, kata Zein, akan dibentuk direktorat khusus yakni Direktorat Pengelolaan Danau dan Sungai. Dengan begitu, dirinya berharap dapat teratasi segala masalah yang selama ini ada.

“Jadi aparat kementrian sekarang itu gak sanggup untuk mengelolanya, makanya dibentuk direktorat ini. Untuk Danau Toba, tidak ada kewenangan provinsi, nol semua,” sebutnya.

Sementara untuk keberadaan syahbandar, pihaknya berharap segera ada. Setidaknya perlu 35 syahbandar di Danau Toba. Sebab dari 35 dermaga yang ada, setidaknya ada 150 dermaga lain yang tidak resmi sebagai tempat pemberhentian kapal di Danau Toba.

“Persoalan itu ada di lokal. Jadi masyarakat Parapat (Danau Toba) itu kalau mau maju, ya taatlah peraturan. Masyarakat lokal itu tidak menerima kemajuan. Kan adanya kapal feri itu kemajuan, tetapi mereka tidak mau. Mereka beranggapan ini akan mematikan ekonomi mereka,” sebut Zein menyinggung soal larangan mengangkut sepeda motor menggunakan kapal feri oleh masyarakat dengan ancaman membakar kapal. (bal/mag-1/jun/lyn/fir/jpnn)