30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Dishubsu: Kewenangan Provinsi di Kawasan Danau Toba Tak Ada

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Kapal tiga dek yang berlayar di perairan Danau Toba.

SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Perhubungan Sumut M Zein Siregar mengungkapkan, soal kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) di kawasan Danau Toba, hampir tidak ada.

Sebab, sejak ada Undang-undang 23/2014 tentang pemerintah daerah serta ditetapkannya kawasan strategis pariwisata Nasional, pengelolaan ada di pusat.

Menurutnya, khusus pengelolaan transportasi air di Danau Toba, ada di pusat. Sedangkan soal ketentuan atau regulasi, sejatinya dikelola oleh balai pengelola transportasi darat.”Sekarang sudah ada tim adhoc namanya. Jadi semua yang ada di Danau Toba ditata ulang. Misalnya, keberadaan syahbandar, prosedur sebelum kapal berangkat harus ada manifest, dan penumpang harus disesuaikan dengan jumlah kapasitas kapal,” papar Zein di Medan, Kamis (12/7).

Untuk memaksimalkan peran tersebut, kata Zein, akan dibentuk direktorat khusus yakni Direktorat Pengelolaan Danau dan Sungai. Dengan begitu, dirinya berharap dapat teratasi segala masalah yang selama ini ada.

“Jadi aparat kementrian sekarang itu gak sanggup untuk mengelolanya, makanya dibentuk direktorat ini. Untuk Danau Toba, tidak ada kewenangan provinsi, nol semua,” sebutnya.

Sementara untuk keberadaan syahbandar, pihaknya berharap segera ada. Setidaknya perlu 35 syahbandar di Danau Toba. Sebab dari 35 dermaga yang ada, setidaknya ada 150 dermaga lain yang tidak resmi sebagai tempat pemberhentian kapal di Danau Toba.

“Persoalan itu ada di lokal. Jadi masyarakat Parapat (Danau Toba) itu kalau mau maju, ya taatlah peraturan. Masyarakat lokal itu tidak menerima kemajuan. Kan adanya kapal feri itu kemajuan, tetapi mereka tidak mau. Mereka beranggapan ini akan mematikan ekonomi mereka,” sebut Zein menyinggung soal larangan mengangkut sepeda motor menggunakan kapal feri oleh masyarakat dengan ancaman membakar kapal. (bal/mag-1/jun/lyn/fir/jpnn)

 

 

Triadi Wibowo/Sumut Pos_
Kapal tiga dek yang berlayar di perairan Danau Toba.

SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Perhubungan Sumut M Zein Siregar mengungkapkan, soal kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) di kawasan Danau Toba, hampir tidak ada.

Sebab, sejak ada Undang-undang 23/2014 tentang pemerintah daerah serta ditetapkannya kawasan strategis pariwisata Nasional, pengelolaan ada di pusat.

Menurutnya, khusus pengelolaan transportasi air di Danau Toba, ada di pusat. Sedangkan soal ketentuan atau regulasi, sejatinya dikelola oleh balai pengelola transportasi darat.”Sekarang sudah ada tim adhoc namanya. Jadi semua yang ada di Danau Toba ditata ulang. Misalnya, keberadaan syahbandar, prosedur sebelum kapal berangkat harus ada manifest, dan penumpang harus disesuaikan dengan jumlah kapasitas kapal,” papar Zein di Medan, Kamis (12/7).

Untuk memaksimalkan peran tersebut, kata Zein, akan dibentuk direktorat khusus yakni Direktorat Pengelolaan Danau dan Sungai. Dengan begitu, dirinya berharap dapat teratasi segala masalah yang selama ini ada.

“Jadi aparat kementrian sekarang itu gak sanggup untuk mengelolanya, makanya dibentuk direktorat ini. Untuk Danau Toba, tidak ada kewenangan provinsi, nol semua,” sebutnya.

Sementara untuk keberadaan syahbandar, pihaknya berharap segera ada. Setidaknya perlu 35 syahbandar di Danau Toba. Sebab dari 35 dermaga yang ada, setidaknya ada 150 dermaga lain yang tidak resmi sebagai tempat pemberhentian kapal di Danau Toba.

“Persoalan itu ada di lokal. Jadi masyarakat Parapat (Danau Toba) itu kalau mau maju, ya taatlah peraturan. Masyarakat lokal itu tidak menerima kemajuan. Kan adanya kapal feri itu kemajuan, tetapi mereka tidak mau. Mereka beranggapan ini akan mematikan ekonomi mereka,” sebut Zein menyinggung soal larangan mengangkut sepeda motor menggunakan kapal feri oleh masyarakat dengan ancaman membakar kapal. (bal/mag-1/jun/lyn/fir/jpnn)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/