31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Poldasu Tunggu Visa Mujianto Habis

Mujianto alias Anam saat diamankan di Mapoldasu beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengejaran dan penangkapan buronan kasus penipuan/penggelapan, Mujianto dan Tonny Wijaya masih terganjal teritori kenegaraan. Sebab sejauh ini, keduanya diketahui masih berada di Singapura.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya terus mengupayakan penangkapan terhadap keduanya. Salah satunya ialah dengan cara menunggu visa pasportnya berakhir, sehingga mengharuskan mereka kembali ke tanah air.

“Suatu saat, mereka pasti akan kembali. Disitu pengejaran dan penangkapan bakal dilakukan,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (12/7).

Apalagi, sambung Andi Rian, Polda Sumut telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap keduanya di Imigrasi. Sehingga ketika mereka masuk ke tanah air, keberadaannya akan segera terdeteksi.

“Itulah mengapa pencekalan tetap kita lakukan. Namanya juga cegah dan tangkal (cekal), jadi walaupun mereka sudah kabur keluar negeri, tapi ketika kembali masuk maka akan diketahui. Lagi pula, sampai kapan mereka tidak akan kembali pulang ke kampung halamannya,” jelasnya.

Karena lanjut Andi Rian, untuk wisatawan, visa yang diberi izin masa waktunya maksimal adalah satu bulan. Dan itu, harus kembali diperpanjang sebelum masa waktunya berakhir.

“Tentunya ada aturan untuk kedatangan seseorang ke negara lain. Lain hal, kalau ada permainan terkait visa mereka ini. Namun, yang jelas mereka pasti akan kembali. Disitu kita tunggu,” tandasnya.

Diketahui, Mujianto jadi tersangka setelah dilaporkan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan. Pengaduan Armen diterima dengan nomor STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017. Kerugian korban sebesar Rp3,5 milliar.

Kasus penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar. Rosihan mengajak Armen untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare (Ha) atau setara 28.905 M3 di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, setelah proyek penimbunan selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan kepada Armen Lubis. Merasa ditipu, korban membuat pengaduan ke Polda Sumut.

Selain Mujianto, penyidik Subdit II/Hardatahbang Ditreskrimum Poldasu juga menangkap Rosihan Anwar. Keduanya sempat ditahan beberapa hari di rumah tahanan Mapoldasu, namun kemudian ditangguhkan. (mag-1/ala)

 

 

 

 

 

 

Mujianto alias Anam saat diamankan di Mapoldasu beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengejaran dan penangkapan buronan kasus penipuan/penggelapan, Mujianto dan Tonny Wijaya masih terganjal teritori kenegaraan. Sebab sejauh ini, keduanya diketahui masih berada di Singapura.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya terus mengupayakan penangkapan terhadap keduanya. Salah satunya ialah dengan cara menunggu visa pasportnya berakhir, sehingga mengharuskan mereka kembali ke tanah air.

“Suatu saat, mereka pasti akan kembali. Disitu pengejaran dan penangkapan bakal dilakukan,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (12/7).

Apalagi, sambung Andi Rian, Polda Sumut telah mengeluarkan surat pencekalan terhadap keduanya di Imigrasi. Sehingga ketika mereka masuk ke tanah air, keberadaannya akan segera terdeteksi.

“Itulah mengapa pencekalan tetap kita lakukan. Namanya juga cegah dan tangkal (cekal), jadi walaupun mereka sudah kabur keluar negeri, tapi ketika kembali masuk maka akan diketahui. Lagi pula, sampai kapan mereka tidak akan kembali pulang ke kampung halamannya,” jelasnya.

Karena lanjut Andi Rian, untuk wisatawan, visa yang diberi izin masa waktunya maksimal adalah satu bulan. Dan itu, harus kembali diperpanjang sebelum masa waktunya berakhir.

“Tentunya ada aturan untuk kedatangan seseorang ke negara lain. Lain hal, kalau ada permainan terkait visa mereka ini. Namun, yang jelas mereka pasti akan kembali. Disitu kita tunggu,” tandasnya.

Diketahui, Mujianto jadi tersangka setelah dilaporkan Armen Lubis (60) dalam kasus dugaan penipuan. Pengaduan Armen diterima dengan nomor STTLP/509/IV/2017 SPKT “II” tertanggal 28 April 2017. Kerugian korban sebesar Rp3,5 milliar.

Kasus penipuan itu berawal dari ajakan kerjasama melalui staf Mujianto, Rosihan Anwar. Rosihan mengajak Armen untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare (Ha) atau setara 28.905 M3 di Kampung Salam Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan, sekitar Juli 2014 lalu.

Namun, setelah proyek penimbunan selesai, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil pengerjaan kepada Armen Lubis. Merasa ditipu, korban membuat pengaduan ke Polda Sumut.

Selain Mujianto, penyidik Subdit II/Hardatahbang Ditreskrimum Poldasu juga menangkap Rosihan Anwar. Keduanya sempat ditahan beberapa hari di rumah tahanan Mapoldasu, namun kemudian ditangguhkan. (mag-1/ala)

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/