Home Blog Page 6464

Parlinsyah Mohon Keadilan Prabowo

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS TUNJUKKAN: Politisi Gerindra Parlinsyah Harahap menunjukkan bukti kejanggalan tanda tangan Prabowo di surat DPP untuk memberhentikannya sebagai wakil ketua DPRDSU, di Medan Club, Rabu (4/4).
Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
TUNJUKKAN: Politisi Gerindra Parlinsyah Harahap menunjukkan bukti kejanggalan tanda tangan Prabowo di surat DPP untuk memberhentikannya sebagai wakil ketua DPRDSU, di Medan Club, Rabu (4/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, Parlinsyah Harahap, bakal terkena pergantian antar waktu (PAW) oleh partainya sendiri. Namun anehnya, proses PAW ini justru ia ketahui dari lembaga tempatnya bertugas, bukan dari DPD Gerindra Sumut.

“Saya hanya mengetahui dari lembaga DPRD Sumut dimana diagendakan rapat pimpinan pada 12 Maret 2018, salah satu jadwalnya membahas surat dari Gerindra Sumut tentang pergantian,” ujar Parlinsyah saat memberi keterangan pers, di Medan Club Jalan RA Kartini Medan, Rabu (4/4).

Agenda membahas PAW dirinya yang segera di paripurnakan itu, katanya, berawal dari surat DPP Gerindra yang disampaikan DPD Gerindra Sumut ke DPRD Sumut. Tetapi menurutnya, ditemukan ada kejanggalan pada surat rekomendasi dari DPP yang ditandatangani Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekjend Ahmad Muzani.

“Jika dibandingkan dengan tanda tangan biasanya ada perbedaan, sehingga rapat pimpinan tersebut memutuskan untuk mengklarifikasi ke DPP Gerindra. Apakah surat itu benar atau tidak, tentu dengan mekanisme administrasi yang jelas antarlembaga DPRD Sumut dan DPP Gerindra,” ujarnya didampingi Kuasa Hukum Hamdani Harahap dan Raja Makayasa Harahap.

Tak sampai disitu, sebagai kader dirinya pun sudah inisiatif dengan menyurati persoalan ini ke DPP di Jakarta pada tanggal tersebut. Dimana turut ditembuskan ke badan-badan terkait di DPP.

“Tapi sampai hari ini belum ada respon atas surat-surat tersebut. Mengenai klarifikasi lembaga antar DPRD Sumut dan DPP secara resmi juga saya belum diinformasikan. Harusnya ada rapat pimpinan lagi sebelum menentukan langkah yang diambil DPRD Sumut,” katanya.

Parlinsyah menyebut, langkah yang diambil DPRD Sumut dengan penjadwalan paripurna atas pengumuman pemberhentian dirinya sebagai pimpinan dewan pada 9 April 2018, adalah salah dan suatu kekeliruan.

Berdasarkan pasal 80 ayat 1 pada tatib, katanya, disebutkan rapat paripurna DPRD memenuhi kuorum apabila; a. Dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur. Sedangkan huruf b menyebut, dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan serta untuk menetapkan peraturan daerah dan APBD.

“Pertanyaannya, apakah sudah pernah dilakukan rapat paripurna untuk meminta persetujuan saya sebagai pimpinan dewan untuk diberhentikan? Sampai sekarang belum ada makanya saya heran. Saya menganggap agenda paripurna oleh DPRD Sumut itu menyalahi tatib,” katanya.

Atas dasar itulah, dirinya siap menempuh jalur hukum resmi untuk menggugat DPP Gerindra, DPD Gerindra Sumut dan DPRD Sumut atas proses pemberhentian tersebut ke Pengadilan Negeri Medan pada 3 Maret 2018. Gugatan telah terdaftar dengan nomor register:199/Pdt.6/2018/PN.Medan.

“Dan telah saya kirimkan ke DPRD Sumut serta pada hari ini diterima seluruh anggota DPRD Sumut soal pemberitahuan ini. Saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam tatib,” tegasnya dengan mata berkaca-kaca.

Chat Intim Julianto Tio Terungkap

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan), istrinya Veronica Tan, dan Julianto Tio (kiri).
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan), istrinya Veronica Tan, dan Julianto Tio (kiri).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengabulkan gugatan cerai mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap istrinya, Veronica Tan di PN Jakarta Utara, kemarin (4/4).

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Sutaji mengatakan bahwa majelis hakim telah sepakat mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Ahok terhadap Veronica. Putusan itu tertuang dalam Surat Putusan Nomor 10/Pdt.B/2018/PN Jakarta Utara.

“Mengabulkan permohonan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan perkawinan tergugat dan pengugat yang dilangsungkan secara Kristen pada 6 September 1997 yang telah dicatatkan ulang di Kantor Catatan Sipil tanggal 17 November 1997, telah putus karena perceraian dengan segala akibat hukum,” ujar hakim Sutaji saat membacakan putusan sidang.

Selain cerai, hakim juga menghukum Veronica selaku pihak tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp476.000. Menurut Sutaji, putusan diambil berdasar fakta-fakta selama persidangan yang  berlangsung sejak sidang perdana dimulai pada 31 Januari 2018 silam. Selama persidangan, pihak penggugat telah mengajukan 12 bukti terkait pokok perkara dalam bentuk keping CD.

Dalam keping CD tersebut salah satunya ada video rekaman percakapan antara Ahok dengan pihak ketiga, yakni Julianto Tio alias Ahwa di sebuah rumah sakit di DKI Jakarta pada 2016 lalu. Ahok menemui Julianto Tio yang sedang menemani istrinya menjalani proses persalinan. Dalam pertemuan tersebut Ahok meminta agar Julianto Tio tidak berkomunikasi lagi dengan Veronica Tan.

Kemudian dalam kepingan CD tersebut juga terdapat chat pembicaraan antara Veronica Tan dengan Julianto Tio melalui aplikasi WhatsApp. Majelis hakim menilai bahwa isi chat tersebut bersifat intim, sehingga menguatkan pembuktian dari pokok perkara yang diajukan.

“Menimbang bahwa bukti P6-P13 print out percakapan tergugat dengan seorang laki-laki bernama Julianto Tio alias Ahwa, yang mana dari materi percakapan tersebut dengan Julianto Tio dapat dinilai adanya hubungan yang dekat dan bahkan cenderung melebihi hubungan pertemanan biasa, dapat pula disebut istimewa, bahkan bisa disebut asmara dapat pula disebut pacaran,” ujarnya.

Sutaji menjelaskan, bahwa putusan perceraian tersebut juga atas keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pihak penggugat. Selama proses persidangan, pihak penggugat setidaknya telah menghadirkan dua orang saksi. Saksi pertama merupakan staf kerja Ahok semasa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta bernama Natanael Oppusunggu.

Kemudian saksi selanjutnya merupakan seorang pendeta bernama Jun Tek Ju. Saksi ini memberikan keterangan bahwa telah memberikan nasihat kepada tergugat agar menghindar dari Julianto Tio alias Ahwa agar rumah tangganya terselamatkan.

Karyawan PDAM Tirta Wampu Tuntut Pencopotan Dirut

Foto: BAMBANG/SUMUT POS DEMONSTRASI: Para karyawan PDAM Tirta Wampu Kabupaten Langkat, saat menggelar aksi demo di Kantor Bupati Langkat, Rabu (4/4).
Foto: BAMBANG/SUMUT POS
DEMONSTRASI: Para karyawan PDAM Tirta Wampu Kabupaten Langkat, saat menggelar aksi demo di Kantor Bupati Langkat, Rabu (4/4).

LANGKAT, SUMUTPOS.CO -Kisruh di lingkungan PDAM Tirta Wampu, Kabupaten Langkat, yang sempat dimediasi oleh DPRD Langkat, kembali mencuat ke permukaan. Puluhan karyawan perusahaan tersebut, kembali menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Bupati Langkat, Rabu (4/4). Padahal sebelumnya, dalam mediasi ke gedung wakil rakyat tersebut, permasalahan sudah terselesaikan.

Anehnya beberapa karyawan yang menggelar aksi, bingung saat ditanya apa lagi tuntutan mereka. “Kalau soal tuntutan, enggak tau aku. Bentar ya aku tanya,” ungkap seorang peserta kasi, Rosnaningsih.

Saat diungkap, permasalahan sudah dibahas di DPRD dan terjadi kata sepakat untuk menyelesaikan masalah, Rosnaningsih mengakui hal tersebut, yang DPRD meminta permasalahan ini diselesaikan secara internal. “Itu isi pembahasannya, dan memang seorang karyawan kemarin sudah bersalaman,” jelasnya.

Ia juga mengakui, demonstrasi kali ini meminta agar Dirut PDAM Puncana Sitepu, dan H Imam Fauzi selaku dewan pengawas, dicopot dari jabatan. Karena menurut Rosnaningsih, tindakan mereka sudah semena-mena. “Cuma itu tuntutan kami,” tegasnya.

Disingung apakah demo yang dilakukan ditunganggi kepentingan? Wanita yang sempat menghebohkan PDAM Tirta Wampu ini, pun memilih tutup mulut.

Terpisah Dirut PDAM Tirta Wampu, Puncana Sitepu mengaku, permasalahan ini sudah selesai di gedung DPRD. Menurutnya, baik karyawan dan dirinya sudah mencapai kata sepakat. “Permasalahannya sudah selesai dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD kemarin,” katanya.

Ketika ditanya, adakah kemungkinan aksi unjuk rasa kali ini ditunggangi orang-orang tertentu yang menginginkan jabatan dirut, Puncana mengatakan, tentu hal itu tidak menutup kemungkinan. “Bisa jadi begitu. Karena masa jabatan saya baru 2 tahun berjalan. Namun keputusan dari kementerian, ada aturan, jika kerja saya bagus, masa jabatan bisa diperpanjang,” bebernya.

Ia juga mengaku, apa yang yang diungkapkan anggotanya saat melakukan orasi di DPRD Langkat, tidaklah benar. Puncana mengatakan, keenam anggota yang melakukan orasi adalah pegawai yang bermasalah. Masing-masing mereka menurutnya, memiliki catatan pekerjaan yang kurang baik. “Saya memang merotasi demi kebaikan mereka. Agar mereka bisa belajar bertanggung jawab dan semakin pintar,” katanya.

DPRD Desak PT KPN Ditutup

Foto: Hendrik/Sumut Pos Terlihat jelas kursi-kursi pimpinan SKPD yang kosong diduduki beberapa wartawan yang datang meliput di Gedung DPRD Deliserdang, Jumat (21/4) sore.
Foto: Hendrik/Sumut Pos

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Izin berdirinya pabrik kelapa sawit PT Kencana Permata Nusantara (KPN) di Desa Ajibaho, Kecamatan Si Biru-biru, dipertanyakan kalangan anggota DPRD Deliserdang. Pasalnya, peruntukannya bukan industri, melainkan kawasan pertanian, perikanan, dan wisata.

Hal itu terungkap saat Komisi C DPRD Deliserdang, yang dipimpin Misnan Aljawi bersama Kuzu Wilson Tarigan, dan Timur Sitepu, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga Desa Ajibaho. RDP ini juga dihadiri Dinas Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendapatan, Satpol PP, Dinas Pertanian, Camat Si Biru-biru, Kepala Desa Ajibaho, dan perwakilan PT KPN di Gedung DPRD Deliserdang, Lubukpakam, Rabu (4/4).

“Rumah saya tidak jauh dari pabrik yang dikeluhkan, jadi saya tahu percis apa yang dirasakan warga dekat pabrik itu. Benar apa yang dibilang masyarakat, baunya memang menyengat. Kalau tidak percaya, ayo datang ke lokasi. Kalau memang tidak menyengat, saya siap pertaruhkan jabatan dengan mengundurkan diri,” ungkap Kuzu, dari Fraksi Nasdem.

Hal senada ditambahkan Timur Sitepu dari Fraksi PDI Perjuangan, yang terlihat sangat berang dengan utusan dari Dinas Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup yang hadir. Ia mengatakan, karena persoalan pabrik yang tak kunjung teratasi oleh Pemkab, Timur menyebutkan, para anggota dewan dari dapil 6, malu datang ke Desa Ajibaho. “Sesuka kalian (dinas terkait) saja di Deliserdang ini. Kami seperti dianggap ada kongkalikong dengan warga, tak kalian hargai kami karena uang. Sawit saja tidak ada di sana, kenapa izinnya bisa keluar?” tegas Timur kesal, seraya merekomendasikan penutupan perusahaan tersebut.

Pada kesempatan itu, warga yang hadir silih berganti menyebutkan, selain bau menyengat, keberadaan pabrik juga telah mengganggu saluran irigasi ke lahan pertanian. Sehingga padi yang ditanam tumbuh kembangnya tidak baik, dan saluran irigasi yang tercemar juga mengakibatkan ikan di kolam bermatian. “Sekarang jambur saya tidak laku lagi digunakan masyarakat setempat untuk berpesta, karena pengaruh bau limbah pabrik yang begitu menyengat. Kenapa pabrik itu diberi izin, sementara kami yang dekat perusahaan itu tidak pernah memberi tanda tangan persetujuan,” jelas D boru Ginting sedih, karena usaha jambur tersebut merupakan biaya hidup keluarganya.

Bagus-Dodi Tak Kooperatif, Ismail Bakal Tersangka

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara.
Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara.

BINJAI, SUMUTPOS.CO -Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Binjai, sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga SD Tahun Anggaran 2011. Kedua tersangka tersebut masing-masing Bagus Bangun, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari, Dodi Asmara.

Kasi Pidsus Kejari Binjai, Hery Pardamean Situmorang mengatakan, keduanya ditetapkan tersangka pada 28 Maret 2018 lalu. Menurutnya, penyidik mengendus adanya dugaan penyimpangan maupun penyelewengan pada pengadaan sound system dan mesin tik fiktif, yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Binjai, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar.

“Tersangka sudah pernah sekali dipanggil pasca-ditetapkan tersangka. Tapi keduanya tidak datang tanpa alasan jelas,” ungkap Hery di Balai Kota Binjai, Rabu (4/4).

Bahkan, sambung Hery, penyidik kesulitan mengendus alamat pasti Dodi. Begitupun, pihaknya terus menelusuri keberadaannya. “Keduanya belum ditahan. Minggu depan akan dipanggil lagi (panggilan kedua),” katanya.

Jika pada panggilan kedua tetap tak kooperatif, penyidik segera melayangkan panggilan ketiga. Pun, jika tak kooperatif, penyidik akan jemput paksa kedua tersangka. “Tak menutup kemungkinan langsung ditahan saja kalau sudah dijemput paksa, karena tidak kooperatif,” jelas Hery.

Hery menambahkan, ada sekitar 10 kepala sekolah yang sudah diperiksa sebagai saksi. Sayang, ia tak ingat persis kepala sekolah mana saja yang sudah pernah dimintai keterangan. “Sekolah hanya menerima. Yang merencanakan semuanya dinas pendidikan,” katanya, seraya membeberkan, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp201.705.000.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Ismail Ginting, memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik, pada 28 Maret lalu. Ismail dipanggil lantaran pernah mengemban amanah sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan. Beredar kabar, Ismail sudah ditetapkan sebagai satu tersangka oleh penyidik. “Belum, masih sebagai saksi (Ismail). Tapi tak menutup kemungkinan juga ada tersangka baru,” pungkas Hery. (ted/saz)

Harga Komoditi Sayuran Turun Hingga 50 Persen

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Sejulah warga membeli sayuran di pusat pasar Medan,senin (16/7) menjelang bulan Ramadha sejumlah keutuhan pokok mengalami kenaikan harga
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sejumlah warga membeli sayuran di pusat pasar Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Harga komoditas sejumlah jenis sayuran turun hingga 50 persen sejak sepekan terakhir. Penurunan harga ini luput dari fokus pengendalian inflasi daerah, karena sayuran bukanlah komoditas yang bias disubstirusi.

Ketua Tim Pemantau Harga Pangan Sumatera Utara, Gunawan Benjamin mengatakan anjloknya harga pangan tersebut, berdampak dengan keuntungan dari petani.

“harga sayur mayor yang turun seperti, tomat, kol, wortel dan kentang dari hasil pemantauan harga yang dilakukan di sejumlah pasar tradisional di Medan. Sementara itu, faktor penurunan harga disebabkan sisi pasokan yang melimpah. Ada panen besar di komoditas sayuran tersebut yang mengakibatkan banyak penumpukan barang sehingga harganya terpuruk,” ujarnya.

Dirinya memperkirakan, penurunan harga ini akan bertahan setidaknya hingga 2 minggu yang akan datang. Sehingga, akan membuat daya beli petani akan tertekan. Sedangkan untuk konsumen tidak akan mempermasalahkan harga sayuran yang terpuruk.

Karakteristik sayur mayur yang cepat busuk tersebut tentunya menggiring kenaikan harga dengan cepat saat pasokan sedikit saja mengalami kenaikan. Masalah ini lebih dikarenakan petani kita yang memang belum terorganisir dengan baik. Petani kita tidak diarahkan untuk menanam dengan pola tanam yang teratur sehingga sisi persediaan bisa dikendalikan.

“Harus ada pemetaan tanaman pangan ini seharusnya sudah menjadi tugas rutin kita sehingga harga bisa distabilkan dalam tempo waktu panjang. Sejauh ini, baru bawang dan cabai yang dikendalikan,” tuturnya.

“Ditengah terpuruknya harga sayur mayur, harga komoditas cabai belakangan stabil dikisaran Rp35 ribu hingga Rp40 ribu perkg. Sementara itu bawang putih yang sebelumnya sempat turun ke Rp28 ribuan perkg, saat ini harganya kembali meroket dikisaran Rp40 ribuan per Kg,” tambahnya.

Penurunan harga komoditas sayuran ini sangat berpeluang memicu terjadinya defasi di komoditas tersebut. Jika harga cabai, bawang, dan ikan segar stabil dibulan ini. Bukan tidak mungkin laju inflasi April ini akan lebih rendah dari bulan maret sebelumnya. Meski demikian ada sejumlah faktor yang sulit diprediksikan yang bisa saja merubah arah ekspektasi harga.(gus/ram)

Pertamina Ajak Gunakan Bright Gas

Pertamina melakukan sosialisasi penggunaan Bright Gas 5,5 kilogram di Pemkab Dairi dan Pemko Siantar.
Pertamina melakukan sosialisasi penggunaan Bright Gas 5,5 kilogram di Pemkab Dairi dan Pemko Siantar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pertamina MOR I melakukan sosialisasi untuk penggunaan Bright Gas 5,5 kilogram sebagai produk LPG non-subsidi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini, dilakukan Pertamina dijajaran Pemeritahan Kabupaten (Pemkab) Dairi dan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar, Rabu (4/4).

Sales Executive LPG Pertamina MOR I, Ahmad Yudistira mengungkapkan sebelumnya hal yang sama juga dilakukan secara sukses dengan kerjasama yang dilaksanakan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Serdang Bedagai dan Provinsi Riau pada bulan Februari 2018. Kemudian, untuk Pemkab Dairi dan Pemko Pematangsiantar akan dilaksanakan sepanjang bulan April 2018.

“Pertamina MOR I akan berkomitmen untuk terus mengkampanyekan penggunaan Bright Gas 5,5 Kg bagi seluruh ASN di Provinsi Sumatera Utara. Kami akan terus memfasilitasi para ASN untuk beralih dari penggunaan LPG 3Kg menjadi Bright Gas 5,5 Kg  khususnya di wilayah Sumut,” ucap Yudis.

Diharapkan melalui kegiatan ini, dapat memberikan bahan bakar yang lebih berkualitas bagi masyarakat dan menjaga saluran distribusi LPG 3 Kg agar bisa dikonsumsi sesuai dengan peruntukannya.

“Kami harap melalui kegiatan ini, kami bisa memberikan bahan bakar yang lebih berkualitas bagi masyarakat serta dapat menjaga agar LPG 3 Kg bisa disalurkan tepat sasaran kepada msayrakat yang membutuhkan,” kata Yudis.

Dengan ini, ada kerjasama antara Pertamina dengan masyarakat. Termasuk dalam penyaluran LPG kepada masyarakat.

“Kami juga mengharapkan bantuan masyarakat untuk turut andil dalam menjaga saluran distribusi LPG bersubsidi dengan segera melaporkan apabila ditemukan adanya suatu tindak kecurangan terkait dengan kegiatan distribusi produk Pertamina disertai dengan bukti ke kontak Pertamina di 1-500-000,” tutup Yudis.(gus/ram)

 

 

KPU Sediakan 27 Ribu Lebih TPS

FILE SUMUT POS Dua penyandang Tunanetra memperlihatkan kertas suara yang akan dicoblosnya saat melaksanakan Pilpres di TPS-15 Jalan Sampul Medan, Rabu (9/7). TPS 15 tersebut salahsatu lokasi pemungutan suara yang banyak daftar pemilihnya penyandang Tunanetra, dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 767 pemilih.
FILE SUMUT POS
Dua penyandang Tunanetra memperlihatkan kertas suara yang akan dicoblosnya saat melaksanakan Pilpres di TPS-15 Jalan Sampul Medan, tahun lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Sebanyak 27 ribu lebih tempat pemungutan suara (TPS) akan disiapkan Komisi Pemelihan Umum (KPU) di Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) dan Pilkada Serentak pada 27 Juni mendatang. Adapun dasar penyediaan TPS ini sesuai data pemilih tetap (DPT) di Pilgubsu 2013 dan Pilkada Serentak 2015 lalu.

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, belum mengetahui persis apakah jumlah 27 ribu TPS yang bakal disediakan tersebut mengalami pertambahan dari pilgub sebelumnya.

“Dasar kita adalah DPT yang ada saat pilkada terakhir, baik di 2013 ataupun 2015 lalu. Tapi kemungkinan ada penambahan,” katanya kepada Sumut Pos, Rabu (4/3).

Ia menjelaskan, maksimal pemilih di satu TPS berjumlah 800 orang. Berdasar total DPT dan pembagian 800 orang per TPS itulah, KPU memetakan jumlah kebutuhan TPS yang perlu disiapkan. “Pembagiannya dari situ (DPT). Sebab per TPS umumnya berjumlah 800 orang,” katanya.

KPU masih terus mematangkan DPT di Pilgubsu 2018. Bahkan saat ini KPU tengah melakukan perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS), sebagai bentuk kewajiban  melayani pemilih dalam Pilkada serentak 2018.

Di antaranya dengan membuka layanan WhatsApp untuk pemilih belum terdaftar selama 5 hari (01-05 April 2018). Bila Masyarakat Sumut dihimbau melakukan pengecekan data diri dengan cara; Masuk ke laman KPU dengan klik link tsb; Ketik angka NIK ke kolom *cari NIK* dan klik kolom *cari*; Apabila tidak muncul data diri (belum terdaftar, dapat menyampaikan ke nomor WA: 0823-1076-7117 beserta file dokumen kependudukan) untuk kemudian KPU lakukan pengecekan lebih dalam.

“Setelah paling lama 3×24 Jam, kami akan menyampaikan hasil kerja kami. Kiranya informasi ini berkenan untuk diteruskan ke orang per orang atau grup WhatsApp lainnya sebagai bentuk kita membangun bersama demokrasi elektoral dalam pemilihan serentak 2018 yang semakin baik,” imbuh Benget.

Lebih lanjut ia mengatakan, soal data pemilih pihaknya saat ini memang tengah merampungkan rekapitulasi di berbagai instansi, seperti Rumah Sakit Jiwa, rumah tahanan, lembaga pemasyarakatan dan lainnya.

“Namun untuk informasi lebih jelasnya, bisa ditanya ke Pak Nazir. Beliau koordinator TPS dan data pemilih, seperti di lokasi bencana dan lainnya,” pungkasnya. (prn/azw)

 

Hakim: Vero dan Julian Tio Bisa Disebut Pacaran

Basuki Tjahaja Purnama dan Veronica Tan.
Basuki Tjahaja Purnama dan Veronica Tan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sosok Julianto Tio sebagai disebut sebagai orang ketiga dalam hubungan pernikahan antara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Veronica Tan.

Akibatnya kini hubungan suami istri yang sudah dijalin 20 tahun lebih itu kandas.

Menurut Ketua Majelis Hakim Sutardji, kedekatan antara Vero dan Tio sudah melanggar norma dalam rumah tangga.

“Bukti P6-P13 print out percakapan tergugat dengan seorang laki-laki bernama Julianto Tio alias Ahwa, yang mana dari materi percakapan dapat dinilai adalah hubungan yang dekat dan bahkan cenderung melebihi hubungan pertemanan biasa, dapat pula disebut istimewa, bahkan bisa disebut asmara dapat pula disebut pacaran,” ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4).

Dalam persidangan itu juga diketahui Ahok telah mempertahankan rumah tangganya dari hadirnya Julianto. Ini dibuktikan dengan meminta pendeta sebagai mediator.

Namun, pesan pendeta tersebut tidak dijalankan oleh Veronica Tan untuk menghindari Julianto.

“Tergugat tetap menjalin hubungan dan tidak mau menjauhi Julianto Tio alias Ahwa,” sambung hakim.

Atas pertimbangan itu majelis hakim akhirnya mengabulkan permohonan gugatan cerai Ahok terhadap Veronica Tan.

“Majelis hakim berkesimpulan perkawinan penggugat dan tergugat yang dilangsungkan secara katolik pada 6 September 1997 yang telah dicatatkan ulang di Kantor Catatan Sipil tanggal 17 November 1997 patut dinyatakan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya,” tambahnya. (mg1/jpnn)

Sukmawati Mohon Maaf, Ini Klarifikasinya

Sukmawati Soekarnoputri meminta maaf lahir batin dan memberikan klarifikasi soal puisinya.
Sukmawati Soekarnoputri meminta maaf lahir batin dan memberikan klarifikasi soal puisinya.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sukmawati Soekarnoputri akhirnya memberikan penjelasan terkait puisi Ibu Indonesia yang dia bacakan dalam acara 29 Tahun Anne Avantie Berkarya.

“Puisi Ibu Indonesia yang saya bacakan semata adalah pandangan saya sebagai seniman dan budayawati dan murni merupakan karya sastra Indonesia,” tutur Sukmawati dalam jumpa pers di Warung Daun, Cikini, Rabu (4/4) sore.

Putri Bung Karno ini menjelaskan, puisi itu dia tulis sebagai bentuk ekspresi melalui suara kebudayaan sesuai dengan tema acara.

“Namun karena karya sastra ini memantik kontroversi di berbagai kalangan, baik pro dan kontra khususnya di kalangan umat Islam, dengan ini dari lubuk hati yang paling dalam, saya mohon maaf lahir batin kepada umat Islam Indonesia, khususnya bagi yang merasa tersinggung dan berkeberatan dengan puisi Ibu Indonesia,” kata Sukmawati.

Sukmawati didampingi Halida Hatta, menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam Indonesia. Ia menyampaikan lima poin klarifikasi yang di dalamnya berisi permintaan maaf lahir batin. Dengan tenang dan sesekali menghela napas, putri Proklamator Bung Karno itu membacakan butir-butir klarifikasinya. (boy/jpnn)

 

Berikut lima poin klarifikasi Sukmawati:

  1. Puisi Ibu Indonesia yang saya bacakan adalah sesuai dengan tema dari acara pagelaran busana yakni Cultural Identity, yang mana semata-mata adalah pandangan saya sebagai seniman dan murni merupakan karya sastra Indonesia.
  2. Saya mewakili pribadi, tidak ada niatan untuk menghina umaf Islam Indonesia dengan puisi Ibu Indonesia. Saya adalah seorang muslimah yang bersyukur dan banggsa akan keislaman sata, putri seorang proklamator Bung Karno yang dikenal juga sebagai tokoh Muhammadiyah, dan juga tokoh yang mendapatkan gelar dari Nahdatul Ulama sebagai Waliyul Amri Ad Dharari Bi Asyyaukah ( pemimpin pemerintahan di masa darurat yang kebijakan-kebijakannya mengikat secara de facto dengan kekuasaan penuh.
  3. Puisi Ibu Indonesia adalah salah satu puisi yang saya tulis, yang menjadi bagian dari Buku Kumpulan Puisi Ibu Indonesia yang telah diterbitkan tahun 2006. Puisi Ibu Indonesia ini ditulis sebagai refleksi dari keprihatinan saya tentang rasa wawasan kebangsaan dan saya rangkum semata mata untuk menarik perhatian anak anak bangsa untuk tidak melupakan jati diri Indonesia asli.
  4. Puisi itu juga saya tulis sebagai bentuk upaya mengekspresikan ddari melalui suara kebudayaan, sesuai dengan tema acara. Saya pun tergerakkan oleh cita-cita untuk srmakin memahami masyarakat Islam Nusantara yang berkemajuan, sebagaimana cita-cita Bung Karno. Dalam hal ini Islam yang bagi saya begitu agung, mulia, dan indah. Puisi itu juga merupakan bentuk penghormatan saya terhadap Ibu Pertiwi Indonesia yang begitu kaya dengan tradisi kebudayaann dalam susunan masyarakat Indonesia yang begitu berbineka namun tetap tunggal ika.
  5. Namun karena karya sastra dari puisi Ibu Indonesia ini telah memantik kontroversi di berbagai kalangan, baik pro dan kontra khususnya di kalangan umat Islam, dengan ini dari lubuk hati yang paling dalam saya mohon maaf lahir batin kepada umat Islam Indonesia khususnya bagi yang merasa tersinggung dan berkeberatan dengan puisi Ibu Indonesia.