Home Blog Page 6465

Vero Simpan Nomor Julianto dengan Nama Medan Elang

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan), istrinya Veronica Tan, dan Julianto Tio (kiri).
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan), istrinya Veronica Tan, dan Julianto Tio (kiri).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membeber musabab Basuki T Purnama alias Ahok mengajukan gugatan untuk menceraikan istrinya, Veronica Tan. Saat pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim PN Jakut Sutardji mengungkap soal pria bernama Julianto Tio yang dekat dengan Vero.

Berdasar fakta yang terungkap di persidangan, hubungan antara Vero dengan Julianto Tio berlangsung cukup lama. Vero berkelit di depan Ahok dengan menyebut Tio sebagai teman baik atau good friend.

“Puncaknya ketika tanggal 22 Desember 2017 penggugat (Ahok, red) mendapatkan banyak bukti tergugat (vero, red) tetap berhubungan dengan laki-laki good friend-nya baik secara langsung, melalui telepon, WhatsApp maupun video call,” ujar Sutardji ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4).

Vero menyamarkan nama Tio dalam daftar kontak di teleponnya dengan sebutan lain. Hal itu diduga untuk mengelabui orang lain termasuk Ahok.

“Untuk mengelabui banyak orang dalam kontak dan nomor handphone dari good friend-nya disebut tanpa nama dan akhirnya ditulis nama Medan Elang saja,” sambung Sutardji.

Tak hanya menyamarkan nama Julianto dalam kontak di telepon, Vero juga berkomunikasi dengan selingkuhannya itu dengan bahasa Hokkian. Ahok tak mengerti bahasa yang digunakan Vero saat berkomunikasi dengan Tio.

Ahok pun pernah memergoki Vero saat berkomunikasi dengan Tio. Mulanya Vero berjanji tak akan mengulanginya.

Namun, perempuan kelahiran 6 September 1977 itu tetap berhubungan dengan Tio. “Mereka berkomunikasi dengan bahasa Hokkian yang tidak dimengerti penggugat. Ketika penggugat menanyakan itu kepada tergugat, seperti biasa tergugat meyakinkan penggugat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” tambah hakim. (mg1/jpnn)

Ahok-Vero Resmi Bercerai

Ahok dan Vero saat masih bersama.
Ahok dan Vero saat masih bersama.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi bercerai dengan istrinya, Veronica Tan. Putusan ini diketok majelis hakim berdasarkan dasar gugatan soal perselingkuhan Veronica.

“Menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat berdasarkan kutipan akta perkawinan tertanggal 17 September 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya,” kata hakim Sutadji membaca putusan cerai Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakpus, Rabu (4/4/2018).

Selain itu, majelis hakim menyatakan Ahok sebagai penggugat memiliki hak asuh untuk memelihara serta mendidik anak yang di bawah umur, yaitu Nathania Berniece Zhong dan Daud Albeenner Purnama.

“Memerintahkan panitera menyerahkan salinan putusan kepada kantor Dinas Pendudukan dan Catatan sipil dan memberikan akta perceraian,” kata Sutaji.

Ahok melalui pengacaranya mengajukan gugatan cerai terhadap Veronica Tan pada Jumat (5/1) di PN Jakarta Utara. Dalam tiap persidangan, Vero tidak pernah hadir. Sementara itu, salah satu alasan Ahok menggugat cerai Vero adalah rumah tangga yang tidak lagi harmonis dan kehadiran orang ketiga bernama Julianto Tio.

Dari pernikahan selama 20 tahun, Ahok dan Vero memiliki tiga anak, yaitu Nicholas Sean Purnama, Nathania Purnama, dan Daud Albeenner Purnama. Ahok pun meminta hak asuh atas anak kedua dan ketiganya.  (dtc)

Oknum Polisi Disersi Gabung Kawanan Begal

Kawanan begal saat diamankan di Mapolres Siantar.
Kawanan begal saat diamankan di Mapolres Siantar.

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Mapolres Siantar berhasil mengungkap kasus kawanan begal. Mirisnya, salah satu pelakunya ternyata seorang oknum polisi yang berstatus disersi, Minggu(1/4/2018) kemarin.

Tiga pelaku mereka masing-masing diantaranya Ps alias bocor (25), RR alias Nanda (30), serta FT (25), oknum polisi berpangkat Briptu yang diketahui bertugas di Polres Simalungun.

Penangkapan ketiga pelaku merupakan tindak lanjut laporan pengaduan Sintong (25) warga Jalan Kutilang Kampung Wonosari, Link. II, Aek Kanopan, Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labura, Sabtu (31/3/2018).

Saat itu, korban yang melintas di Jalan Pdt Justin Sihombing, Kec. Siantar Timur dicegat Bocor sambil menodongkan senjata tajam serta mengambil tas milik korban. Sementara pelaku Nanda berperan menjegat laju kendaraan korban, dengan memalangkan Yamaha RX King.

Praktek kejahatan mereka semakin lengkap setelah FT, oknum polisi yang ternyata berstatus disersi dan buronan pihak Polres Simalungun memanfaatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri miliknya. Setelah berhasil, kawanan begal yang meresahkan masyarakat ini melarikan diri. Sementara korban, keesokan harinya membuat laporan pengaduan ke Mapolres Pematangsiantar.

Berdasarkan laporan pengaduan korban, tim opsnal Jatanras bergerak cepat. Alhasil beberapa jam kemudian, para pelaku berhasil dibekuk dari salah satu indekos di Jalan Mawar, Kel. Timbang Galung, Siantar Barat.

Dari hasil penggeledahan di dalam kamar kos itu, petugas mengamankan 1 unit Yamaha RX King BK 5805 HP berikut kunci, 1 unit hp merek ViVo warna gold, 1 buah pisau kater, dan 1 buah tas warna coklat merk Polo.

Ketiga pelaku selanjutnya diboyong ke Mapolres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sudah kita amankan kemaren. Kita periksa intensif di Sat Reskrim,” kata Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Resbon Gultom, Senin (2/4/2018). “Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,” tutupnya.

Sementara Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan mengatakan, pelaku briptu FT dikenal anggota Polres Simalungun yang pernah mengingkari tugas. Ia juga buruan Paminal Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun juga menegaskan, akan menindak tegas bagi anggota yang merusak citra institusi Polri. “Dia ada disersi yang selama ini sudah di buru Paminal Polres Simalungun. Kita akan sikat bagi anggota yang merusak institusi Polri,” ujar AKBP Marudut melalui WhatsApp. (gid/esa/ms/jpg)

Gugatan Cerai Ahok Dikabulkan

Basuki Tjahaja Purnama dan Veronica Tan.
Basuki Tjahaja Purnama dan Veronica Tan.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Rumah tangga Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersama Veronica Tan alias Vero resmi berakhir.  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Ahok terhadap Vero. Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan Ahok tentang hak asuh atas anak-anaknya.

“Menyatakan, mengabulkan permohonan penggugat secara keseluruhan. Menyatakan, perkawinan tergugat dan penggugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum,” kata Sutaji selaku ketua majelis hakim PN Jakut saat membacakan putusan, Rabu (4/4).

Saat persidangan pembacaan putusan itu Ahok tak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Sementara Veronica tidak pernah hadir dan hanya menitipkan surat yang isinya menyerahkan semua keputusan kepada kebijakan hakim.

Majelis hakim dalam putusannya juga memutuskan hak asuh atas putra dan putri Ahok kepada mantan gubernur DKI itu. “Menyatakan bahwa penggugat (Ahok, red) sebagai orang tua yang mempunyai hak asuh untuk memelihara dan mendidik anak yang masih di bawah umur yaitu Natania dan Daud selaku wali bapak,” sebut Sutaji.

Ahok sebelumnya menggugat cerai Veronica Tan pada 5 Januari 2018 dengan alasan adannya orang ketiga dalam rumah tangga mereka. Sempat ada proses mediasi untuk mendamaikan pasangan yang berumah tangga sejak September 1997 itu.

Namun, proses mediasi kandas. Ahok tetap ingin menceraikan Vero yang diduga punya pria idaman lain.(mg1/jpnn)

Kecanduan Film Dewasa, Tertantang Goda Sepupu Istri

SUMUTPOS.CO – Tongat punya kesukaan baru sekarang dengan kecanduan film dewasa. Usianya yang menanjak 48 dan tinggal dua tahun lagi genap setengah abad, bukannya bertobat dan berhenti menonton, tapi malah menjadi.

Puncaknya ketika dia ingin mempraktikkan apa yang usai ditonton. Tempat pelampiasannya adalah sepupu dari istrinya, Karin. Dengan alasan ingin mendapatkan sensasi lebih, Tongat memulai gerilyanya dengan menyandang pejantan tangguh.

Tongat terduduk lunglai di pengadilan agama. Menjelang ulang tahun pernikahannya yang ke-20 ini, bukannya menyiapkan serangkaian kejutan untuk istri, dirinya harus rela menyandang status sebagai duda karena sikapnya sendiri.

“Istriku sudah tak mau lagi dengan saya, ya sudahlah,” kata Tongat santai sembari tersenyum kecut. Keretakan hubungan rumah tangga pasutri ini bermula dari sikap Donwori yang makin tua, makin aneh-aneh.

Dirinya yang satu tahun belakangan gemar sekali melihat film-film begituan merasa tertantang dan ingin mempraktikan hal serupa. Sayangnya, sang istri, Karin selalu menolak ajakannya dengan alasan tak terbiasa.

“Maksud saya kan baik, tak ajak untuk mencoba (gaya) yang baru. Eh, ternyata tidak mau. Alasannya sudah tua nggak usah aneh-aneh,” ujarnya.

Karena hasrat yang tak tersampaikan itu, Tongat nekat mengajak sepupu Karin yang tinggal di rumahnya untuk melakukan perbuatan terlarang. Pendekatan itu ia lakukan secara perlahan dengan pura-pura menjadi teman curhat, mengantarkannya kemana-mana, dan kerap mentraktir. Baru setelah sang sepupu sudah merasa dekat, Tongat mulai menyampaikan keinginannya.

“Lha, sepupunya istriku itu umurnya 30 tahun tetapi belum menikah. Jadi tak ajak kemana-mana mau karena menganggapku sebagai kakaknya,” kilah Tongat.

Namun, ajakan Tongat ternyata bertepuk sebelah tangan karena tak ditanggapi oleh adik sepupu istrinya. Malah dirinya langsung kena setrap sang istri karena kesigapan sepupu Karin yang langsung melaporkan tindakan Tongat.

“Masih di percobaan pertama sudah dilaporin istri. Karin langsung percaya juga, sudah deh otomatis cerai,” ujarnya.

Digugat cerai Karin, rupanya Tongat santai saja. Memang ada penyesalan dari dirinya yang lebih kepada malu karena aibnya diketahui keluarga Karin. Namun, dia santai saja lantaran dari Karin sudah tidak bisa ditemukan lagi kepuasaan yang dicari selama ini.

“Malu sih, tapi kalau saya teruskan juga hubunganku semakin lama juga tambah hambar soalnya Karin sudah tak bisa memuaskanku,” pungkasnya. (jpg)

Disuap Gatot Rp350 Juta

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo.

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 sebagai tersangka penerima suap dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Selasa (3/4). Masing-masing anggota dewan diduga menerima fee masing-masing senilai Rp300 juta-Rp350 juta terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyebut, kasus suap yang melibatkan 38 anggota DPRD Sumut ini merupakan wujud dari tindakan korupsi massal yang dilakukan legislatif. “Kasus ini kembali menunjukkan bagaimana korupsi dilakukan secara massal,” kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/4).

Agus menyebut, fenomena ini membuktikan bahwa adanya pemanfaatan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu membuka peluang terjadinya kongkalikong antara eksekutif dan legislatif untuk mencapai kepentingan sesat secara bersama-sama. “Untuk mengamankan kepentingan masing-masing atau pun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” ucap Agus.

Agus juga menjelaskan, ditetapkannya ke-38 anggota dewan ini menjadi tersangka setelah dilakukan proses pengumpulan informasi, data dan mencermati fakta persidangan dalam perkara tersebut. “KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dengan 38 orang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 sebagai tersangka,” terang Agus Raharjo saat menggelar konpers di kantornya, Selasa (3/4).

Puluhan anggota DPRD tersebut kata Agus, ditetapkan tersangka karena menerima fee masing-masing senilai Rp300 juta-Rp350 juta. Uang tersebut diberikan Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Sumut. “Penyidik mendapatkan fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 38 tersangka tersebut diduga menerima fee masing-masing antara Rp300 juta-Rp350 juta dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. Atas serangkaian pasal yang disematkan, puluhan anggota DPRD Sumut tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

JR Saragih Bisa Kena Sanksi

JR Saragih saat menyampaikan arah dukungannya di Pilgubsu 2018 kepada pasangan Djarot-Sihar, Senin (2/4).
JR Saragih saat menyampaikan arah dukungannya di Pilgubsu 2018 kepada pasangan Djarot-Sihar, Senin (2/4).

SUMUTPOS.CO – Pernyataan Jopinus Ramli (JR) Saragih yang mengarahkan relawannya mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut nomor urut dua, Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) berbuntut panjang. DPP Partai Demokrat bereaksi keras dan menyatakan akan membawanya ke Majelis Tinggi Partai. JR Saragih pun bakal menerima sanksi dari DPP.

Ketua Departemen Dalam Negeri DPP Partai Demokrat, Abdullah Rasyid mengaku sangat menyayangkan sikap JR Saragih yang secara terang-terangan mendukung pasangan Djoss melalui rekaman video yang beredar kemarin. Padahal, hingga kini DPP Partai Demokrat belum memutuskan arah dukungan di Pilgubsu 2018 setelah pasangan JR Saragih dan AnceSelian dinyatakan tak memenuhi syarat oleh KPUD Sumut.

“Tentu nanti akan dibicarakan di majelis tinggi semuanya (termasuk statemen JR, Red). Jika nanti dianggap melanggar kebijakan dan garis partai, tentu akan ada sanksi tegas terhadap beliau,” tegas Abdullah Rasyid kepada Sumut Pos, Selasa (3/4).

Menurut Rasyid, pernyataan JR Saragih itu bukanlah sikap partai, melainkan sikap pribadi JR Saragih. “Apa yang ia sampaikan itu tidak mencerminkan suara partai. Apalagi beliau masih berstatus Ketua Demokrat Sumut nonaktif,” ujarnya.

Dalam konteks Pilgubsu, ia menyebut, persoalan ini segera dibicarakan di tingkat Majelis Tinggi Partai Demokrat, kemana arah dukungan partai, paska JR Saragih tak dinyatakan lolos sebagai pasangan calon oleh KPU. “Sebab saat ini Pak SBY dan Ketua Kogasma Pak AHY sedang kunjungan ke Jawa Timur. Jadi belum sempat dibicarakan. Tapi pada intinya, melalui video yang beredar disampaikan JR sangat kita sesalkan. Apalagi dia itu masih kepala daerah. Harusnya ucapan itu tidak boleh keluar dari mulutnya,” katanya.

Rasyid menambahkan, efek samping atas pernyataan JR tersebut akan berakibat pada buruknya hubungan Demokrat dengan parpol lain. Di samping itu, citra partai juga ikut berpengaruh semakin negatif karena hal tersebut. “Kita pastikan bahwa sikap itu pribadi, bukan atas nama partai,” pungkasnya.

Pendapat berbeda disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. “Tidak perlu diberi sanksi, kan JR saat ini sedang nonaktif,” katanya. Pun begitu, sebelumnya ia menekankan, DPP Demokrat sangat menyayangkan pernyataan JR yang mengajak relawannya mendukung pasangan Djoss.

Menurutnya, sikap pribadi itu tidak pantas ditunjukkan JR sebab dirinya sampai saat ini masih kader Partai Demokrat meski sedang nonaktif. “Meski nonaktif, JR kan masih kader dan ada kemungkinan balik ke kursinya sebagai ketua DPD apabila kasusnya selesai dan menyatakan JR tidak bersalah. Jadi sikap ini memang kami sayangkan meski itu haknya secara pribadi, tapi secara organisasi tetap salah karena JR Saragih masih tercatat sebagai kader,” tegasnya.

Mangkir Lagi, JR Dijemput Paksa

Ketua DPD Partai Demokrat JR Saragih.
 JR Saragih.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut bakal melakukan penjemputan paksa jika Jopinus Ramli (JR) Saragih tidak mengindahkan panggilan penyidik untuk diserahkan ke Kejaksaan. Pasalnya, penyidik telah melakulan dua kali panggilan, namun JR Saragih tetap saja mangkir sehingga pelimpahan berkas tahap dua menjadi terkendala.

Kasubbid penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengakui, penyidik telah melakukan panggilan kedua kepada JR Saragih. Namun dalam panggilan tersebut, JR Saragih mangkir dari panggilan. “Sudah panggilan kedua kita layangkan kepadanya (JR Saragih), tapi yang bersangkutan tidak datang,” kata Nainggolan kepada Sumut Pos, Selasa (3/4).

Namun, lanjutnya, apabila dalam panggilan ketiga tidak datang, penyidik akan melakukan pemanggilan paksa terhadap JR Saragih. “Nanti panggilan ketiga akan kita panggil disertai dengan surat perintah membawa,” tegasnya.

Ditanya kapan surat pemanggilan ketiga tersebut dilayangkan, Nainggolan enggan menjawab. Yang jelas katanya, Polda Sumut akan melengkapi berkas tahap dua atau P22 ke Kejatisu. “Nanti berkas P22-nya akan kita kirim tersangka dan barang buktinya ke jaksa,” tegas Nainggolan.

Sementara Kuasa Hukum JR Saragih, Hermansyah Hutagalung mengaku sampai sekarang dirinya dan pengacara JR yang lain belum dapat berkomunikasi dengan kader Partai Demokrat tersebut. “Sampai hari ini memang belum ada konfirmasi dari beliau. Saya rasa beliau masih ada kegiatan,” katanya saat dihubungi Sumut Pos, Selasa (3/4).

Dirinya juga mengaku, sampai kini belum ada menghubungi atau mengonfirmasi ihwal pemanggilan penyidik Gakkumdu kepada JR Saragih. Termasuk membicarakan seperti apa langkah-langkah yang akan pihaknya lakukan ke depan. “Belum, belum ada,” katanya.

Keterangan dari Gakkumdu Sumut, bahwa atas pemanggilan penyidik, JR Saragih diberi waktu seminggu ini untuk memenuhinya. Jika tak juga diindahkan pemanggilan kedua pada Kamis besok, maka penjemputan paksa bisa saja dilakukan untuk menghadirkan JR sebagai tersangka. “Oh ya sampai Kamis besok ya? Dalam minggu ini juga ya panggilan penyidik Gakkumdu itu?” ujar Hermansyah bernada tanya.

11 Jamaah Umrah Laporkan Bos Travel Nafisah

Kantor travel PT Nafisah Rihlatul Iman.
Kantor travel PT Nafisah Rihlatul Iman.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Aksi penipuan travel umrah mirip kasus First Travel di Jakarta, kembali terjadi di Medan, Sumatera Utara. Belasan jamaah yang merasa tertipu karena tak kunjung diberangkatkan umrah, melaporkan bos travel PT Nafisah Rihlatul Iman, Tours-Umroh-Haji Plus, Budi Sofyan Nasution, ke Polrestabes Medan, akhir Maret baru lalu. Satu orang menyetor hingga Rp40 juta. Berarti total kerugian sekitar Rp440 juta.

“Kalau rombongan saya ada sekitar 11 orang. Tapi sepengetahuan saya, ada banyak jamaah yang sudah menabung dan tidak juga diberangkatkan. Tidak tertutup kemungkinan muncul korban lain yang akan membuat laporan,” kata korban Nurbetty, kepada wartawan, Selasa (3/4/2018). Laporannya dicatat dalam LP/ 588/ III/ 2018/ SPKT/RESTABES MEDAN.

Wanita yang menetap di Jalan Impres, Dusun II, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Medan tersebut mengatakan, awal kasus dimulai pada Juli tahun 2017. Saat itu, dirinya ikut menabung di travel PT Nafisah Rihlatul Iman, untuk berangkat umrah ke Makkah. Mereka dijanjikan akan diberangkatkan akhir bulan November 2017. Total tabungan per orang rata-rata Rp40 juta.

“Tapi November berlalu, dan janji mereka tak ditepati,” paparnya.

Memasuki bulan Desember, wanita berhijab ini mendatangi kediaman bos travel yang berada di depan kantor PT Nafisah Rihlatul Iman, Jalan Meterologi IV, Kecamatan Sunggal. Kepada Budi, ia mempertanyakan kapan akan diberangkatkan Umroh.

“Saat itu, pihak travel berjanji akan mengembalikan uang kami, karena tidak jadi diberangkatkan. Perjanjian dibuat di atas meterai,” papar dia.

Namun janji tinggal janji. Hingga kini pemilik bos travel tidak juga mengembalikan uang para jamaah. “Kalau tidak salah ingat, dalam surat itu ada 11 jamaah yang uangnya dijanjikan akan dikembalikan,” terang dia.

Karena mereka melihat pemilik travel tak juga memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang jemaah, mereka memutuskan membuat laporan ke Polrestabes, berharap agar permasalahan ini dapat tuntas.

Kader Karang Taruna DS Dukung Edy-Ijeck

Cawagubsu Musa Rajekshah bersama kader Karang Taruna Deliserdang pada peringatan Hari Kemenangan Dewa Murugan di Kuil Shri Thendayutha Bani.
Cawagubsu Musa Rajekshah bersama kader Karang Taruna Deliserdang pada peringatan Hari Kemenangan Dewa Murugan di Kuil Shri Thendayutha Bani.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurus dan kader Karang Taruna di Deliserdang menyatakan dukungan kepada Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) di Pilgubsu 2018.

Dukungan itu berseberangan dengan imbauan yang dilontarkan secara pribadi oleh Ketua Karang Taruna Sumut Solahuddin Nasution.

“Kami bukan berseberangan dengan organisasi. Dukungan Solahuddin itu dukungan pribadi bukan organisasi. Kami sebagai kader Karang Taruna di Deliserdang siap memenangkan pasangan Eramas,” tegas Ketua Karang Taruna Lubuk Pakam, Yan Raj, kemarin.

Hal itu dikatakannya usai bertemu dan foto bersama memperingati Hari Kemenangan Dewa Murugan, Jumat (30/3/2018) malam di Kuil Shri Thendayutha Bani Lubuk Pakam.

Dikatakannya, Karang Taruna khususnya pengurus Lubukpakam dan Deliserdang tidak pernah sejalan dengan kepengurusan Karang Taruna Sumut era Solahuddin Nasution.

“Kami tak peduli dia (Solahuddin Nasution) mendukung siapa. Yang jelas kader Taruna di Sumut ini lebih nyaman memenangkan Edy-Ijeck. Kalau tak percaya silakan ditanya. Kami pemuda penggerak di daerah, hanya yakin pada putra daerah yakni Pak Edy dan Bang Ijeck,” imbuh Yan Raj.

Yan Raj menekankan, dukungannya kepada pasangan Eramas karena visi dan misi Eramas menjadikan Sumut bermartabat

“Kalau sudah bermartabat, harga diri dan kemandirian kita pasti terangkat. Visi memperbanyak lapangan kerja dan peduli UMKM dari Eramas mengangkat potensi generasi muda untuk bermartabat dan mandiri,” tukasnya.

Aspek lain yang disampaikan Yan Raj adalah keberpihakan Edy-Ijeck pada layanan sosial keagamaan masyarakat Sumut. “Selain mengurusi masjid-masjid yang ada di Sumut, Bang Ijeck juga sangat perhatian pada tempat ibadah untuk warga Sumut yang heterogen ini. Kekuatan untuk menyatukan Sumut hanya ada di Cagubsu Edy dan Cawagubsu, Bang Ijeck,” ujar Yanraj. (rel)