Home Blog Page 805

Sanksi Tegas Siap Diterapkan Polisi dan Dishub Terkait Bus yang Bandel

Kadishub Sumut, Agustinus (tengah).(SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Dalam mengoptimalkan pelayanan di Terminal Amplas, Kota Medan. Seluruh operator jasa pengangkutan, terutama bus dilarang naik dan menurunkan penumpang di bandan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja, Medan.

Adapun pembagian kerjanya, Dishub Medan terkait dengan loket-loket yang ada di sekitar lokasi. Dishub Sumut angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) juga ada di lintasan sepanjang di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut, Agustinus mengungkapkan Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut, membantu Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah II Provinsi Sumut, sebagai pengelola Terminal Amplas saat ini, dibawah naungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

“BPTD ada kepentingan, dalam mengoptimalisasikan Terminal Amplas, Kemenhub terkait dengan angkutan kota antar provinsi (AKAP),” jelas Agustinus saat dikonfirmasi Sumut Pos, Kamis (11/1/2024).

Disinggung masih ada bus turun dan menaikkan penumpang di badan Jalan Sisingamangaraja. Agustinus mengatakan hal itu, dalam pemantauan dan pengawasan tim gabungan. Bila terus berulang melakukan hal yang sama, dilakukan penindakan tegas. Saat ini, terus dilakukan sosialisasi kepada seluruh operator bus di sepanjang Jalan Sisingamangaraja itu.

“Kita sudah komitmen, tidak ada lagi menurunkan dan menaikkan penumpang di badan jalan, di bahu jalan, semua di Terminal Amplas. Tim sudah bekerja di lapangan dan ada Polda Sumut, Dishub Sumut, Satlantas Polrestabes Medan dan Dishub Medan,” jelas Agustinus.

Dalam pengoptimalan Terminal Amplas ini, Agustinus mengungkapkan masing-masing instansi menjalankan tugas dan fungsinya. Direktorat Lalulintas Polda Sumut dan Satuan Lalulintas Polrestabes Medan, melakukan tindakan hukum berupa penilangan kendaraan bermotor atau bus melanggar kebijakan itu.

“Kalau melakukan pelanggaran, polisi akan melakukan tindakan penilangan, lalu Dishub dan Kemenhub izin angkutannya, ada proses administrasi dari pembekuan dan pencabutan perizinan,” jelas Agustinus.

Kemudian, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, akan melakukan tindakan admistrasi, pembekuan hingga pencabutan usaha pool bus. Kemudian, Dishub Sumut juga melakukan admistrasi dengan pembekuan hingga pencabutan izin trayek angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan begitu juga, Kemenhub RI melakukan admistrasi dengan pembekuan hingga pencabutan izin trayek AKAP.

“Sudah jelas dengan tugas masing-masing. Jadi, tidak ada lagi menaikan dan menurunkan penumpang di badan Jalan seputaran jalan. Semuanya, harus di Terminal Amplas, kalau tetap melanggar ada ditindak tegas oleh tim gabungan yang di lapangan sekarang,” kata Agustinus.

Begitu juga, menurut Agustinus berlaku dengan perusahaan transportasi travel, yang melayani angkutan perjalanan, di sepanjang Jalan Sisingamangaraja, harus mengikuti peraturan tersebut.

“Pokoknya, prinsipnya tidak boleh ada angkutan menurunkan dan menaikkan di badan jalan. Tentu akan kita arahkan ke Terminal Amplas. Kalau tidak mau kita tindak,” tandas Agustinus.(gus/ram)

Dishub Medan Terus Imbau Setiap Pool dan Loket terkait Kebijakan Penumpang

Kadishub Kota Medan, Iswar Lubis S.SiT MT

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan mengaku siap membantu menegakkan peraturan terkait larangan menaikkan dan menurunkan penumpang serta melakukan aktivitas bongkar muat di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Kota Medan bagi seluruh angkutan umum.

Dishub Medan menegaskan, peraturan tersebut sejatinya sudah berlaku sejak 10 Januari 2024 Pukul 06.00 WIB. Hal itu dilakukan agar semua aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang serta aktivitas bongkar muat hanya dilakukan di Terminal Terpadu Tipe A Amplas, Kota Medan yang telah dibangun dengan sangat baik oleh Pemerintah Pusat.

“Sejak kemarin peraturan itu sudah berlaku, dan kita di Dishub Medan siap membantu Dishub Sumut dalam melaksanakan aturan itu. Tentunya juga dengan dibantu teman-teman dari kepolisian,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis kepada Sumut Pos, Kamis (11/1/2024).

Dikatakan Iswar, jauh sebelum peraturan itu berlaku, Dishub Medan telah memberikan sosialisasi kepada setiap pool dan loket angkutan umum yang berada di sepanjang Jalan Sisingamangaraja Kota Medan agar tidak lagi menaikkan dan menurunkan penumpang serta melakukan aktivitas bongkar muat di loket ataupun pool-pool yang ada disana.

“Sampai hari ini pun terus kita sampaikan aturan itu, bahkan telah kita berikan spanduk di kawasan Jalan Sisingamangaraja bahwa disitu dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang serta melakukan aktivitas bongkar muat,” ujarnya.

Iswar menerangkan, seyogiyanya keberadaan dan aktivitas loket di sepanjang jalan, termasuk di Jalan Sisingamangaraja Kota Medan bukanlah sebuah masalah, selama loket tersebut memang berfungsi sebagaimana mestinya sebuah loket, yakni tempat aktivitas jual beli tiket.

Pasalnya, sambung Iswar, masyarakat memang harus dimudahkan untuk dapat membeli tiket angkutan umum.

“Bukan keberadaan loketnya yang dilarang, silakan loket-loket tersebut tetap beroperasi. Tetapi loket-loket tersebut tidak boleh salah fungsi, sebab loket hanya berfungsi untuk aktivitas jual beli tiket. Sementara untuk proses menaikkan dan menurunkan penumpang serta aktivitas bongkar muat, hanya boleh dilakukan di Terminal, dalam hal ini Terminal Terpadu Tipe A Amplas,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Iswar pun kembali mengimbau kepada setiap pengusaha dan organisasi angkutan umum di Kota Medan, khususnya di seputar Jalan Sisingamangaraja untuk tidak lagi memfungsikan loket-loketnya sebagai lokasi untuk menaikkan dan menurunkan penumpang serta melakukan aktivitas bongkar muat.

Selanjutnya, para pengusaha dan organisasi angkutan umum juga diminta untuk turut mengedukasi serta mengarahkan setiap calon penumpangnya untuk pergi ke Terminal Amplas saat ingin berangkat dengan angkutan umum.

“Pemerintah telah membangun Terminal Amplas dengan sangat baik untuk memberikan kenyamanan, khususnya kepada para penumpang. Untuk itu, mari kita manfaatkan keberadaan Terminal Amplas untuk semua aktivitas transportasi umum di Kota Medan, terlebih di kawasan Jalan Sisingamangaraja,” pungkasnya.
(map/ram)

Anies Dilaporkan ke Bawaslu, TKD Sumut: Jangan Karena Ambisi Pribadi Rakyat Dihasut

Ketua TKD Prabowo-Gibran Sumut, Ade Jona Prasetyo. Istimewa/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Calon Presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan dilaporkan Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat. Anies dilaporkan buntut pernyataannya yang mengandung provokasi saat Debat Capres ketiga yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), beberapa hari lalu.

Dalam debat tersebut Anies menyinggung kepemilikan lahan milik Prabowo Subianto seluas 340 ribu hektar. Pernyataan tersebut dinilai fitnah. Tidak benar.

Selain itu, capres yang diusung beberapa partai politik (parpol) tersebut juga menyampaikan, anggaran Kementerian Pertahanan sebesar Rp700 triliun dan menghina kinerja Prabowo yang membeli senjata bekas untuk pertahanan Indonesia. Bahkan, Anies memberikan penilaian 11 dari 100 untuk kinerja Prabowo.

Apa yang disampaikan capres nomor urut 1 tersebut, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Alasan inilah Anies dilaporkan ke Bawaslu RI.

Berdasarkan data yang dilaporkan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Prabowo tercatat hanya memiliki tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000 saja.

Begitu juga dengan anggaran Kementerian Pertahanan yang tidak sampai Rp700 triliun. Bahkan, Prabowo adalah salah satu menteri dengan kinerja terbaik pada kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.

Dengan pernyataan itu, Anies diduga telah melakukan melanggar Pasal 280 ayat (1) huruf c Jo. Pasal 521 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua TKD Prabowo-Gibran Sumut, Ade Jona Prasetyo, Kamis (11/1), mengatakan, hal ini adalah imbas dari salah bicara dan data.

“Mungkin ada yang asal bicara tanpa data. Kemudian didorong ambisi menggebu-gebu. Sehingga tidak obyektif. Jangan pula karena ambisi pribadi, kita menghasut rakyat,” ujar Ade Jona. (dwi/ram)

Bersama Masyarakat dan Karyawan, Inalum Rayakan HUT ke-48 Tahun

Jalan sehat turut memeriahkan rangkaian kegiatan HUT ke-48 Tahun Inalum.

BATUBARA, SUMUTPOS.CO – PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) merayakan HUT ke-48 bersama masyarakat dan karyawan. Mengusung tema “Tumbuh Tangguh Hadapi Tantangan Raih Peluang”, Inalum melakukan serangkaian kegiatan seperti Bakti Sosial, Directorate Competition, Jalah Sehat, Bazaar UMKM, hingga Panggung Gembira.

Corporate Secretary Inalum Mahyaruddin Ende menyebut bahwa perayaan kali ini melibatkan banyak pihak karena perusahaan bisa tumbuh besar seperti saat ini karena kolaborasi banyak pihak.

“Pada tahun ini perayaan dilakukan dengan mengajak seluruh elemen masyarakat dan perusahaan untuk berkolaborasi. Kami sadar, Inalum tidak akan sebesar ini tanpa dukungan seluruh pihak. Harapan kami untuk tahun 2024 dan usia ke-48 ini tentu saja semoga Inalum tetap bisa menjadi rekan dan sahabat masyarakat dan Indonesia,” ujar Mahyaruddin.

Perayaan HUT Ke-48 dilaksanakan dengan rangkaian acara sejak satu bulan silam. Berbagai kegiatan dilakukan seperti Directorate Competition yaitu sebuah kegiatan perlombaan olahraga antar karyawan. Lalu ada Bakti Sosial kepada Anak Yatim dikawasan sekitar perusahaan.

Selain itu, Inalum juga membuka kesempatan kepada pelaku UMKM untuk bisa berjualan dan memasarkan produknya di Acara Puncak HUT INALUM yang dilakukan pada 6 Januari 2024 di Tanjung Gading.

Dalam acara puncak, Inalum kembali menggelar Jalan Sehat yang pada tahun ini diikuti lebih dari 20.000 peserta. Kemudian dilanjutkan oleh kegiatan Bazaar UMKM dan Panggung Gembira dengan mengundang artis ternama seperti Gigi Band dan Sallsa Bintang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Perwakilan Kementerian ESDM, Jajaran Komisaris Mind ID dan Inalum, Jajaran Direksi Inalum, Direksi Anggota Holding Mind ID, dan Perangkat Muspida Provinsi dan Kabupaten di Sumatera Utara (Sumut) beserta jajaran petinggi TNI dan Polri. (rel/tri)

Legislator Demokrat Minta Wali Kota Medan Segera Terbitkan Perwal Penataan Zonasi PKL

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat Ishaq Abrar Mustafa Tarigan meminta Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan. Hal ini dimaksudkan agar penataan zonasi PKL miliki landasan hukum yang jelas, tepat, dan tidak merugikan para pedagang kecil.

“Perlu adanya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang diatur dalam Perwal, sehingga lokasi atau zonasi yang ditetapkan memiliki dasar hukum dan tidak merugikan para PKL, kata Ishaq Abrar Mustafa Tarigan ketika menggelar sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan Perda Nomor 5 Tahun 2022 di Jalan Pancing Lingkungan 8 dan Jalan Rahayu Lingkungan II, Kelurahan Mabar Hilir, Medan Deli, pada Sabtu dan Minggu, 6-7 Januari 2024.

Menurut politisi muda Partai Demokrat ini, berdasarkan Perda Kota Medan Nomor 5/2022, kegiatan dan lokasi PKL ditetapkan tiga zona, yakni merah, kuning dan hijau. Zona merah adalah lokasi bebas atau terlarang dari aktivitas PKL, seperti jalan provinsi, jalan nasional, depan rumah sakit dan tempat ibadah.

Sedangkan zona kuning merupakan lokasi diizinkan Pemko Medan adanya aktivitas PKL bersifat temporal bersyarat, seperti jalan atau wilayah tertentu yang diatur jam beroperasinya. “Sedangkan zona hijau merupakan lokasi yang diizinkan Pemkot Medan diperuntukkan bagi PKL dengan penataan dan pengelompokan jenis dagangan tanpa ada waktu,” jelasnya.

Lebih lanjut Abrar menjelaskan, Perda Nomor 5/2022 ini disahkan DPRD dan Pemko Medan pada 20 Desember 2022 ini dimaksudkan untuk menjaga estetika kota dan memberi kenyamanan bagi para pedagang kecil untuk berusaha mencari nafkah keluarganya. “Selama ini, banyak pedagang kecil menjadi korban penggusuran Satpol PP lantaran dianggap melanggar aturan ketika menggelar lapak dagangan mereka. Padahal ketika perda ini belum terbit, belum ada ketentuan atau aturan yang pasti boleh atau tidaknya berjualan di lokasi tertentu. Hal inilah yang mendorong kami di DPRD Medan untuk memberikan kepastian kepada pedagang kaki lima agar bisa berjualan di wilayah Kota Medan,” bebernya.

Abrar juga mengatakan, di dalam Perda Nomor 5 tahun 2022 tentang Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima ini tak cuma menjabarkan apa yang menjadi hak dan kewajiban para pedagang. Tetapi juga mengatur kewajiban Pemko Medan, di antaranya memberikan izin tempat kepada masyarakat yang mengajukan permohonan dan permodalan. “Masyarakat juga berhak mendapat pelatihan-pelatihan untuk pengembangan usaha dari Pemko Medan. Jadi di dalam perda ini menjelaskan hak dan kewajiban baik dari sisi pedagang maupun pemerintah,” pungkasnya. (adz)

Curah Hujan Tinggi, Ratusan Rumah di Labuhan Terendam Banjir

TERENDAM: Ratusan rumah terendam banjir di Komplek Perumahan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Belawan, Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan. istimewa/sumutpos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan rumah terendam banjir setelah hujan deras terjadi pagi hari menguyur Komplek Perumahan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Belawan di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Rabu (10/1).

Meski air mulai surut, tapi aktifitas warga setempat terganggu, seluruh harta benda warga terendam. Bahkan terancam kekurangan air bersin

Tidak adanya resapan air membuat ribuan rumah terendam air dengan ketinggian mulai dari seta kaki kaki hingga selutut orang dewasa.

“Banjir ini yang terparah selama saya tinggal di komplek ini. Kami berharap pemerintah segera turun tangan karena kami kekurangan air bersih. Akibat banjir ini, warga mulai terserang penyakit kulit di bagian kaki,” ujar Ratna Juwita, warga Komplek Tenaga Kerja Bongkar Muat Belawan.

Walupun belum sempat mengungsi, namun jika pemerintah lambat menangani masalah banjir dengan perbaikan drainase, tanpa menelusuri alur air dari hulu ke hilir yang tidak ada ruang daya resapan air, maka banjir akan terus terjadi di musim penghujan. (mag-1/ila)

Dosen dan Mahasiswa Teknik Lingkungan UNAND Edukasi Warga Kurao Pagang Membuat POC dan MOL

PADANG, SUMUTPOS.CO- Dosen dan mahasiswa Teknik Lingkungan Universitas Andalas (Unand), mengedukasi masyarakat Tanjung Berok, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), mengolah limbah rumah tangga menjadi pupuk organik cair (POC) dan mikro organisme lokal (MOL). Program pemberdayaan dan pengembangan masyarakat ini dilaksanakan di RT 03 RW 09, Tanjung Berok, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, pada Hari Minggu, 29 Oktober 2023.

Dr Eng Zulkarnaini selaku Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat mengatakan, program ini dilatarbelakangi belum adanya pengelolaan limbah di Kelurahan Kurao Pagang, sehingga masyarakat membuang limbah rumah tangga pada tempat pembuangan sementara. “Akibatnya, semakin hari penampungan limbah sementara sudah tidak memadai lagi sehingga limbah dibakar yang menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan,” kata Dr Eng Zulkarnaini, dalam siaran persnya yang diterima Sumut Pos, Kamis (11/1/2024).

Menyikapi kondisi ini, lanjut Zulkarnaini, dirinya bersama anggota tim Program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat yakni Bayu Muhammad Ilham ST dan Calysta Deli Ad’hani ST, berinisiatif melakukan sosialisasi, edukasi, dan mempraktikkan pengolahan limbah organik rumah tangga menjadi POC dan MOL kepada ibu-ibu warga setempat melalui program pemberdayaan dan pengembangan masyarakat.

Dikatakannya, program pemberdayaan masyarakat ini diikuti sekitar 15 orang peserta yang merupakan warga RT 03 RW 09, Tanjung Berok, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Penyampaian materi tentang pengolahan limbah organik diberikan melalui sosialisasi dan edukasi.

Pada sosialisasi ini, kata Zulkarnaini, dijelaskan tentang limbah dan dampak yang ditimbulkan, bagaimana memilah limbah organik, skema pemanfaatan limbah organik rumah tangga, dan bagaimana mengolah limbah organik menjadi POC dan MOL sehingga dapat mengurangi pencemaran lingkungan. “Tinjauan umum tentang limbah organik termasuk jenis-jenis limbah organik, definisi dan macam-macam pupuk POC dan MOL juga disampaikan,” jelasnya.

“Selama kegiatan penyampaian materi, terlihat ibu-ibu yang menghadiri tertarik dan antusias, diikuti dengan beberapa yang mengajukan pertanyaan sebagai indikasi bahwa program pengabdian kepada masyarakat ini diikuti dengan serius sehingga memunculkan beberapa pertanyaan sebagai wujud keingintahuan mereka yang berkaitan dengan topik yang dipaparkan,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut Zulkarnaini mengungkapkan langkah-langkah pembuatan POC dan MOL menggunakan limbah organik rumah tangga. Pertama, limbah sisa makanan seperti sayur-sayuran dan buah-buahan, dedaunan, bumbu dapur, dan sebagainya dipotong menjadi bagian- bagian kecil. “Pemotongan limbah organik bertujuan untuk mempercepat proses penguraian limbah menjadi kompos. Ukuran partikel yang kecil akan memperbesar luas permukaan sehingga meningkatkan kontak antara mikroorganisme dan bahan organik dan mempercepat proses penguraian,” terangnya.

Kemudian, campurkan larutan dekomposer cair (EM4) dan gula merah dilarutkan dengan air dengan perbandingan 1:1:50. “Tutup wadah dan dihomogenkan. Kemudian disimpan selama 7-10 hari di tempat gelap (tidak terkena cahaya matahari langsung),” bebernya.

“Setiap hari, tutup wadah harus dibuka agar gas yang terbentuk selama proses fermentasi dapat keluar. Setelah 7-10 hari (ditandai dengan bau khas tape yang sudah tercium), maka POC dan MOL sudah dapat digunakan dengan cara dicampurkan dengan air perbandingan 1 : 10 (POC : air) dan disiramkan ke tanaman dengan frekuensi 1-2 kali seminggu atau sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (adz)

Pencurian Tinggi Selaras Tingginya Angka Peredaran Narkoba

FOTO BERSAMA: Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun bersama Komisi I DPRD Medan, Selasa (9/1). istimewa/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun menyebutkan, saat ini tindak kejahatan kriminal pencurian di Kota Medan sangat tinggi. Hal itu selaras dengan tingginya angka peredaran narkoba di Kota Medan.

Pernyataan itu disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Sahala Marbun saat menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Medan di ruang kerjanya, Selasa (9/1) sore.

Untuk itu, Kombes Teddy mengaku telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya, yakni setiap Kasat dan Kapolsek yang berada di wilayah hukum Polrestabes Medan untuk menangkap para pengedar dan kurir narkoba.

“Saya telah meminta semua jajaran untuk menangkap habis semua pengedar dan kurir narkoba di Kota Medan,” ucap Kombes Teddy kepada rombongan Komisi I DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi I Robi Barus didampingi para anggota komisi seperti Habiburahman Sinuraya, Parlindungan Sipahutar, Rudiyanto Simangunsong, Abdul Latif Lubis, Abdullah Roni dan Jaya Saputra.

Selain itu, Kombes Teddy juga meminta jajarannya untuk melakukan pemetaan terhadap setiap usaha barang bekas (botot) di Kota Medan. Pasalnya, usaha botot seringkali kedapatan menjadi penadah barang hasil curian.

“Nanti kita akan sosialisasikan kepada para pemilik usaha botot agar jangan sampai menampung barang yang tidak jelas asal usulnya,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, guna menunjang keberhasilan kinerja Polisi, Kombes Teddy Marbun memohon dukungan dari DPRD Medan selaku Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama dan seluruh lapisan masyarakat untuk membantu Polisi dalam menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Medan.

Teddy juga menjelaskan, saat ini komunitas geng motor yang membawa senjata tajam dan tingginya angka tawuran di Kota Medan semakin meresahkan. Ia pun mengharapkan peran orang tua dan pihal sekolah dalam mencegah hal itu.

“Orangtua diminta mengawasi anak dan anggota keluarga. Pihak sekolah juga harus meningkatkan disiplin bagi siswa dengan pemeriksaan rutin, sebab siswa kerap membawa sajam dalam tas sekolah,” ungkapnya.

Begitu juga dengan meningkatnya tindak pencurian kendaraan bermotor (curanmor), sambung Teddy, kepolisiam terus mengejar pelaku berikut melakukan pemetaan terhadap penampung barang curian. Untuk itu, ia pun mengimbau kepada para pemilik kendaraan roda agar menambah kunci pengaman berupa gembok ataupun rantai saat parkir.

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Medan, Robi Barus mengatakan mendukung penuh kinerja Polrestabes Medan. Ia berharap Polrestabes Medan dapat meningkatkan suasana aman, nyaman dan kondusif di Kota Medan.

Apalagi, kata Robi, menjelang pesta demokrasi Pemilu 14 Februari 2024, seluruh rakyat Indonesia harus diberikan rasa aman agar dapat merasakan kegembiraan pesta demokrasi tersebut.

“Untuk para pelaku tindak kejahatan, kami minta polisi melakukan tindakan tegas dan terukur agar ada efek jera bagi para pelaku. Masyarakat menginginkan rasa aman, untuk itu segala tindak kejahatan harus kita berantas sampai ke akarnya,” pungkasnya. (map/ila)