Home Blog Page 975

PT Pos Indonesia Salurkan Bantuan Pangan Dari Bapanas Sebanyak 12.462 KPM

ANTRIAN: Masyarakat Kota Tebingtinggi ketika mengantri untuk pengambilan beras dari Bapanas di Kantor Pos Cabang Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota Tebingtinggi bekerjasama dengan Kantor Pos Indonesia Cabang Kota Tebingtinggi kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras 10 kg dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Bantuan pangan ini merupakan bantuan tahap 2 termin III dengan jumlah sebanyak 12.462 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), termasuk sebanyak 380 Penerima Bantuan Pangan (PBP) susulan termin I dan II yang dikarenakan sebelumnya data PBP tersebut hilang (tidak terdata).

Penyaluran bantuan pangan tahap 2 termin III ini, mulai dilaksanakan sejak, Rabu (8/11/2023) untuk masyarakat Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kamis (9/11/2023) untuk Kecamatan Padang Hilir dan Kecamatan Padang Hulu. Pemberian bantuan dilanjutkan pada hari Jumat (10/11/2023) untuk Kecamatan Bajenis dan Minggu (12/11/2023) untuk Kecamatan Rambutan.

Untuk masyarakat Kecamatan Padang Hilir, lokasi penyaluran bantuan dilaksanakan di Kantor Camat Padang Hilir, sedangkan selain Kecamatan Padang Hilir, lokasi penyaluran bantuan pangan dilakukan di Kantor Pos Tebingtinggi.

Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani melalui Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Tebingtinggi, Dedi Parulian Siagian menjelaskan bahwa PDB dapat mengambil bantuan pangan dengan membawa persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Keluarga (KK) asli.

“Apabila penerima diwakilkan, perwakilan harus berada didalam satu KK dengan penerima dan wajib membawa KK asli dan KTP elektronik asli yang mewakili maupun Penerima Bantuan Pangan,” jelasnya.

Sedangkan Kepala Cabang Kantor Pos Tebingtinggi, Rahmat menjelaskan pihaknya hanya menyalurkan saja kepada masyarakat sesuai dengan By Name By Andreas (BNBA) dari pihak Bapanas RI.

“Agar tidak terjadi kerumunan dan penumpukan warga, pengambilan beras bantuan pangan Kita lakukan dengan membagi lokasi pembagian,” jelasnya. (ian)

Muhammad Muchsin Jadi Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi

SAMBUT: Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani ketika menyambut Kejari Muhammad Muchsin yang bertugas di Kota Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO- Pemerintah Kota Tebingtinggi menggelar acara penyambutan dan perkenalan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi yang baru, Muhammad Muchsin menggantikan Sundoro Adi yang diangkat menjadi Asisten Intelijen pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, di Pondok Bagelen, Jalan Deblod Sundoro Kota Tebingtinggi.

Acara penyambutan yang berlangsung hangat dan penuh kekeluargaan ini dihadiri oleh Pj Wali Kota Tebingtinggi Drs Syarmadani, Ketua DPRD Kota Basyaruddin Nasution, Wakil Ketua II DPRD Kota Iman Irdian Saragih, Kapolres AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, Danramil 13 Tebingtinggi Kapten Inf Yudi Chandra,

Pj Wali Kota Syarmadani menyampaikan selamat datang dan selamat bertugas serta berharap agar sinergitas yang telah terbangun selama ini dapat terus terjalin.

“Kami dengan sepenuh hati menyambut dengan kegembiraan serta dukungan kepada bapak Muhammad Muchsin sebagai bagian dari warga Kota Tebingtinggi. Selamat bergabung pak, dengan doa kami, dengan dukungan kami, mari kita sama-sama bekerja. InsyaAllah kita memberikan waktu, tenaga, pikiran yang terbaik,” jelas Syarmadani.

Senada, Ketua DPRD Kota Basyaruddin Nasution menyambut antusias kehadiran Muhammad Muchsin sebagai Kajari di Kota Tebingtinggi. Menurut Basyaruddin, hal ini melengkapi kesempurnaan birokrasi dalam mengelola pemerintahan, karena Kejaksaan merupakan bagian penting dari perjalanan pemerintah daerah.

“Harapan kami, seperti doa-doa yang disampaikan di awal, bahwa kehadiran bapak di Kota Tebingtinggi dapat meneruskan hal-hal yang baik, yang sudah dikerjakan, dapat berkolaborasi, bersinergi, yang pada hakikatnya adalah sebagai wujud pengabdian kita bagi nusa dan bangsa,” ujarnya.

Sementara itu, Kajari Muhammad Muchsin menyampaikan terimakasih atas sambutan hangat dan penuh kekeluargaan yang diberikan dalam acara penyambutan dirinya sebagai Kajari Tebingtinggi yang baru.

“Ini merupakan suatu penghormatan dan penghargaan yang tinggi sekali bagi saya atas sambutan ini. Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Pj Wali Kota, Forkopimda dan stakeholder terkait yang telah mau menerima saya sebagai warga Kota Tebingtinggi,” ucap Muchsin.

Muchsin berharap, komunikasi dan sinergitas yang selama ini terjalin antara Kejaksaan Negeri Tebingtinggi dengan Pemko Tebingtinggi, Forkopimda dan stakeholder terkait dapat dipertahankan, bahkan ditingkatkan. Memasuki tahun politik, Muchsin juga berharap agar semua pihak dapat saling berkoordinasi dan bekerjasama untuk menciptakan pemilu yang lancar, damai dan kondusif.

“Apalagi ini telah mendekati tahun-tahun politik, kita harus saling koordinasi dan kerjasama untuk terciptanya pemilu yang lancar, baik sesuai dengan harapan pimpinan kami semua,” jelasnya.

Acara dirangkai penyerahan cinderamata dari Pj Wali Kota Syarmadani berupa kain songket sebagai ucapan selamat datang dan selamat bertugas kepada Kajari Tebingtinggi Muhammad Muchsin. (ian/ram)

Pemko Medan Bongkar Bangunan Liar di Atas Aset Tanah HPL 1 Tanjung Selamat

TERTIBKAN: Tim terpadu Pemko Medan saat menertibkan bangunan liar di Jalan Flamboyan II, Medan Tuntungan, Kamis (9/11/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim terpadu Pemko Medan melakukan penertiban bangunan liar yang berada di atas aset tanah milik Pemko Medan di Jalan Flamboyan II Lingkungan 5 Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kamis (9/11/2023).

Didukung aparat TNI dan Polri, tim terpadu membongkar paksa pagar, plang, pondok, dan bangunan sejenis lainnya yang didirikan di atas aset strategis ini.

“Aset tanah seluas 265.135 m persegi ini milik Pemko Medan dan beralas HPL 1 Tanjung Selamat yang dikeluarkan BPN pada 1990. Alhamdulillah, operasi penertiban aset tanah Pemko Medan ini relatif lancar dengan suasana cukup kondusif dan tanpa kendala yang berarti,” ucap Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Zulkarnain Lubis.

Dikatalan Zulkarnain, langkah pengamanan dan penertiban ini dilakukan karena Pemko Medan telah memiliki master plan (rencana induk) penggunaan pemanfaatan aset tanah tersebut. Salah satu fungsi yang direncanakan pada sebahagian aset HPL itu, yakni akan dijadikan Depo BRT Mebidang.

“Program pengembangan sistem transportasi massal ini akan menjadi moda transportasi yang sangat dibutuhkan masyarakat. Rute bus angkutan yang melewati jalur tersebut tentu mendukung berbagai aktivitas sosial ekonomi masyarakat di kawasan ini,” ujarnya di sela-sela penertiban itu.

Menurut Zulkarnain, penertiban itu juga dilakukan karena aktivitas yang ada di atas tanah tersebut tidak memiliki izin dari Pemko Medan sebagai pemilik HPL.

“Penertiban ini juga bagian dari sosialisasi penegakan Perda dalam rangka mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Zulkarnain menyatakan, sebelum melakukan penertiban, Pemko Medan telah memberikan peringatan sebanyak tiga kali. Bahkan pada tahun 2022 lalu, peringatan juga telah disampaikan.

Selain itu, tambahnya, sebelum penertiban, warga yang menggunakan lahan Pemko tanpa izin itu telah diimbau agar segera menghentikan aktivitasnya dan membongkar bangunan yang ada secara sukarela.

“Surat peringatan yang diberikan juga mencakup larangan secara keseluruhan terhadap penggunaan dan pemanfaatan seluruh HPL, misalnya untuk bercocok tanam dan sebagainya,” ungkapnya.

Zulkarnain pun berharap, penertiban ini dapat membangun kesadaran masyarakat agar tidak memanfaatkan bangunan/tanah Pemko Medan di tempat lainnya tanpa adanya perjanjian yang jelas.

“Kita pastikan penertiban di atas tanah HPL Pemko Medan akan berkelanjutan. Kita minta warga yang menggunakan lahan Pemko Medan tanpa izin agar segera menghentikan aktivitasnya dan membongkar bangunan yang ada secara sukarela apabila aktivitas di atas HPL itu tidak memiliki perjanjian dengan Pemko Medan,” pungkasnya.
(map/ram)

Realisasi Pajak Belum Optimal, Pemprovsu Gandeng Kejaksaan

Pj Gubernur Sumut, Hassanudin.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menggandeng Kejaksaan se-Sumut untuk mengoptimalkan penagihan pajak. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Kesepakatan ini dilakukan pada Rapat Koordinasi Kerja Sama antara UPTD Pengelola Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Sumut dengan Kejaksaan Negeri se-Sumut. Kedua lembaga ini menandatangani Nota Kesepakatan bersama untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Per 31 Oktober, realisasi penerimaan pajak daerah Sumut berada di angka 71,62%. Penerimaan pajak terbesar masih dari pajak kendaraan sebesar 36,48% dan Bea Balik Nama (BBN) sebesar 22,97%.

“Realisasi pajak kita belum optimal, padahal pajak sumber penerimaan terbesar daerah yang digunakan untuk setiap program pembangunan daerah, oleh karena itu kita ingin optimalkan dengan bekerja sama dengan Kejaksaan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin, usai membuka Rakor Kerja Sama UPTD Bapenda di Hotel Grand Mercure, Medan, Kamis (9/11/2023).

Hassanudin mengingatkan kepada Bapenda dan Kejaksaan Negeri untuk kreatif dalam menyusun strategi dalam penagihan pajak. Dengan begitu diharapkan timbul kesadaran pada masyarakat untuk membayar pajak.

“Harus memikirkan langkah-langkah tertentu, strategi dalam penagihan pajak karena kita tahu pajak sifatnya memaksa karena merupakan kewajiban warga negara kita,” kata Hassanudin.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto menjelaskan Rakor kali ini untuk menentukan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam kerja sama ini. Sehingga tidak tumpang tindih dan sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Tidak hanya sampai di sini, selanjutkan kita membutuhkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Pemprov Sumut untuk melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak,” kata Idianto.

Kejaksaan Negeri akan memanggil wajib pajak yang menunggak untuk sosialisasi dan edukasi. Bila penunggak pajak tetap mangkir, Kejaksaan menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Tentu ada (sanksinya), ada Undang-Undang pajak yang berlaku, berkolaborasi dengan Bapenda kita akan panggil wajib pajak yang menunggak, kalau perlu kita on the spot, ke tempat yang bersangkutan agar mereka melaksanakan kewajibannya itu,” kata Idianto.

Hadir pada rakor ini antara lain Asdatun Kejati Sumut Datuk Rosihan Anwar dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Sumut dan Kepala UPTD Pengelola Daerah Badan Pendapatan Daerah Pemprov Sumut. Hadir juga OPD terkait Pemprov Sumut beserta jajaran Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sumut.(gus/ram)

Direktur Niaga PT PLN (Persero) Kunjungi PT Grab Indonesia

Direktur Niaga PT PLN (Persero), Edi Srimulyanti sedang melihat proses penggantian baterai pengemudi grab bike di lokasi SPBKLU milik PT Grab Indonesia (9/11).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Direktur Niaga PT PLN (Persero) melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara untuk memastikan ekosistem kendaraan listrik melalui pengembangan fasilitas Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) dengan melakukan kunjungan ke PT Grab Indonesia hari ini (9/11/2023).

Kunjungan Direktur Niaga PT PLN (Persero) disambut hangat oleh Assistant Head Of Grab Electric Indonesia PT Grab Indonesia bersama jajarannya di kantor Grab Rental Medan beralamat di Jalan Gatot Subroto Nomor 22 Medan Sumatera Utara.

Dalam sambutan Direktur Niaga PT PLN (Persero), Edi Srimulyanti menyampaikan kunjungan ini merupakan upaya PLN dalam mendukung program pemerintah dalam pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis baterai sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

“Untuk mendukung program pemerintah, PLN terus mempersiapkan fasilitas Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SKPLU) bagi pengguna kendaraan roda empat dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) di Sumatera Utara,” ungkap Edi.

Assistant Head Of Grab Electric Indonesia, Mohd Aziruddin Abdullah mengucapkan terima kasih dan merasa senang telah dikunjungi oleh Direktur Niaga PT PLN (Persero). PT Grab Indonesia juga siap mendukung program pemerintah untuk menuju Net Zero Emission (NZE) tahun 2060.

“Terima kasih kepada PLN telah berkunjung ke kantor kami. Saat ini jumlah pengemudi grab motor listrik aktif sebanyak 780 orang dan total SPBKLU kami sebanyak 50 unit tersebar di 16 lokasi strategis. Semoga kedepan PT Grab Indonesia dan PLN dapat berkolaborasi dalam mendukung program pemerintah menuju Net Zero Emission (NZE) tahun 2060,” ujar Aziruddin.

Pada kesempatan yang sama, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara, Awaluddin Hafid menyampaikan kunjungan ini sebagai langkah strategis PLN dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Sumatera Utara.

“Kota Medan merupakan kota metropolitan terbesar ketiga di Indonesia. Tingginya antusiasme masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan listrik menjadi semangat PLN untuk terus menyediakan fasilitas pendukung untuk memudahkan pemilik kendaraan listrik untuk melakukan pengisian daya kendaraan listriknya,” kata Awaluddin.

Menggunakan kendaraan listrik menjadi pilihan strategis. 1 liter bahan bakar minyak (BBM) setara dengan 1,5 kilowatt hour (kWh) listrik. Emisi karbon 1 liter BBM setara dengan 2,4 kilogram (kg) CO2e, sedangkan 1,5 kWh listrik emisinya setara 1,5 kg CO2e. Artinya, dengan menggunakan kendaraan listrik mampu mengurangi emisi lebih dari 35 persen. (ila)

Pikul 135 Kg Ganja, Mahasiswa asal Simalungun Lolos dari Hukuman Mati

AMAR: Hakim membacakan amar putusan terhadap Dhody Andreanto, terdakwa kasus ganja secara virtual, Kamis (9/11/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi, mahasiswa asal Kabupaten Simalungun lolos dari hukuman mati. Dia hanya divonis hakim 20 tahun penjara, atas kasus ganja seberat 135 kilogram (kg), dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/11/2023).

Majelis hakim diketuai Sayed Tarmizi, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Dodi telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dodhy Adreanto Sidabalok alias Dodi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp2 miliar, subsider penjara selama 6 bulan,” tegasnya.

Menurut hakim Sayed, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda yang memiliki kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya, serta terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Atas putusan itu, hakim memberikan waktu kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” tukasnya.

Vonis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Maria FR Tarigan, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Diketahui, kasus terungkap Putra alias Putra bersama Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) membawa ganja kering ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.

Kemudian Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.

Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Sumatera Utara, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi.

Singkatnya, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.

Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi di Medan.

Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi. (man/ram)

Polisi Geledah Rumah DPO Samsul Tarigan di Binjai

RUMAH: Petugas saat mau masuk ke rumah DPO Polrestabes Medan berinisial ST di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan.Teddy Akbari/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tim gabungan Polrestabes Medan dibantu Brimob menggeledah kediaman Samsul Tarigan di Jalan Gunung Bendahara, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan, Kamis (9/11/2023). Selain rumah ST yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, ada beberapa titik lainnya yang turut disisir.

Pantauan wartawan, petugas dari Satreskrim Polrestabes Medan menggeledah rumah ST dengan mendapat pendampingan dari kepala lingkungan setempat. Sementara aparat dari Brimob, berjaga di luar rumah ST yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba terbesar di Kota Binjai.

Rumah besar dan mewah milik Samsul Tarigan ini terletak di paling sudut jalan dan berwarna abu-abu coklat. Tidak tampak aktivitas apapun di rumah besar ini dan terlihat sepi.

“Ada 5 lokasi yang kami geledah hari ini,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir ketika dikonfirmasi.

Dia menjelaskan, rumah buronan Polrestabes Medan berinisial IK juga digeledah. “Selain rumah ST, juga digeledah rumah IK di Tanjung Pamah dekat Sky Garden,” sambung dia.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini menyebut, barak-barak judi dan narkoba di pinggiran Kota Binjai lainnya juga disisir tim gabungan. Penyisiran ini atas perintah dari Kapolda Sumut, Irjen Imam Agung Setya Effendi.

“Penyisiran yang kami lakukan ini juga berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi,” tambahnya.

Dari barak lain yang berada di pinggiran Kota Binjai dekat dengan Wisata Jona Garden (WJG), ada disita sejumlah mesin tembak ikan. “Ada beberapa orang yang diamankan dari kegiatan ini,” pungkasnya.

Sebelum melakukan penyisiran ratusan personel gabungan dari Polrestabes Medan, Brimob Polda Sumut, dan TNI Raider 100 menggelar apel di depan tempat hiburan malam Key Garden. Petugas gabungan ini juga dilengkapi dengan senjata Laras panjang.

Setelah apel pasukan, mereka pun bergerak ke beberapa titik lokasi yang menjadi target operasi. Sebelumnya, penindakan yang dilakukan terhadap barak narkoba dan judi di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang, disita barang bukti berupa 21 unit mesin judi jackpot, 3 kg ganja kering siap edar, 24 alat isap sabu, ratusan jarum suntik, kaca pyrex dan dot, mancis, satu buah samurai dan 3 buah buku catatan penjualan narkoba.

Diketahui, Anggota DPRD Sumut Zainuddin Purba kembali berunjuk rasa tunggal di depan Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, Senin (16/10/2023) siang. Dia memprotes barak narkoba di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang yang kembali beroperasi, pasca digerebek Polrestabes Medan.

Kata Zainuddin, barak narkoba itu dibangun dan beroperasi kembali sebulan usai digerebek. Sehingga dia menilai penggerebekan yang dilakukan Polrestabes Medan cuma sandiwara belaka.

“Barak narkoba di dekat rumah saya masih beroperasi dengan aman, nyaman, tanpa ada tindakan hukum atau tindakan apapun dari Polda Sumut. (Penggerebekan) sandiwara. Mereka hanya sandiwara. Mereka hanya membuat laporan ke Polda Sumut,” kata Zainuddin Purba.

Zainuddin mengaku sudah merekam barak narkoba menggunakan drone miliknya. Terlihat beberapa orang sedang membangun kembali barak yang sebelumnya diruntuhkan. (ted/ram)

Polda Sumut Diminta Tegas Tanggapi Ketidakprofesionalan Penyidik Polrestabes Medan

UNJUK RASA: Puluhan massa saat berunjuk rasa di depan markas Polda Sumut, terkait penyidik Polrestabes Medan, Kamis (9/11/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Puluhan massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Cerdas berunjuk rasa di depan markas Polda Sumut, Kamis (9/11/2023). Massa mendesak Polda Sumut tegas menanggapi ketidakprofesionalan penyidik Polrestabes Medan dalam menangani perkara.

Koordinator aksi, Bendri Pakpahan didampingi kuasa hukum Yossy Elfrina Susanti, Andi Chandra Nasution SH MH menyampaikan, ketidakprofesionalan yang dimaksud tersebut berkaitan penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan sesuai Nomor STTLP/B/2940/IX/2023/SPKT/Polrestabes Medan tanggal 2 September 2023.

Bahwa dalam penerimaan laporan tersebut dikatakannya, dalam kurun waktu 20 hari terlapor Yossy langsung ditangkap dan ditahan hingga saat ini. Pihak penyidik Polrestabes Medan langsung meningkatkan ke tahap penyidikan pada tanggal 22 September 2023 yang diketahui berdasarkan surat penangkapan yang diterima sesuai Nomor ; SP.Kap/972/IX RES.1.11/2023/Reskrim.

“Ini bisa dikatakan dugaan kriminalisasi, karena ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara itu tidak menjalankan amanah Undang-Undang sebagaimana diatur dalam KUHP dan Perkap tentang manajemen penyidikan, antara lain penyidik tidak memanggil terlapor terlebih dahulu untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi melainkan langsung melakukan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya, laporan polisi berkaitan kasus itu pada dasarnya bermula dari perjanjian keperdataan atau kontrak bisnis yang mana hal itu terbukti dari kontrak penjualan dan pengiriman dana sebesar Rp12.060.000.000 kepada terlapor. Namun penyidik yang menangani laporan kasus itu tidak menjalankan mekanisme penyidikan sesuai undang-undang sehingga muncul dugaan penyidik berpihak kepada satu pihak.

“Nah berkaitan persoalan ini, kita sebelumnya sudah melaporkan ke Propam Polda Sumut dan mendapat rekomendasi dari Wasidik mengenai gelar perkara yang dilaksanakan pada 26 oktober 2023. Dimana dalam hasil gelar perkara itu terdapat beberapa poin diantara salah satunya agar penyidik pembantu menangguhkan tersangka,” tegasnya.

Atas adanya rekomendasi hasil gelar perkara itu lanjutnya, massa Aliansi Masyarakat Cerdas turun ke markas Polda Sumut untuk mendesak Polda Sumut tegas menanggapi ketidakprofesionalan penyidik Polda Sumut sekaligus menegaskan kepada Polrestabes Medan merealisasikan poin-poin yang dihasilkan dari gelar perkara yang telah dilakukan.

“Sudah dua minggu rekomendasi itu dikeluarkan, tapi hingga saat ini pihak kepolisian Polrestabes Medan tidak melaksanakannya. Karena itu kami datang ke sini mendesak Polda Sumut tegas terhadap Polrestabes Medan,” pungkasnya. (man/ram)

FKG USU Gelar 9th RDM&E, Siap Bawa USU World Class University

FKG USU menggelar 9 th Regional Dental Meeting and Exhibition di Santika Premiere Dyandra Hotel.(BAGUS SYAHPUTRA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Sumatera Utara (FKG USU) menggelar 9th Regional Dental Meeting and Exhibition (RDM&E) berlangsung di Santika Premiere Dyandra Hotel, Kota Medan, yang digelar selama tiga hari, sejak 9 hingga 11 November 2023.

Dekan FKG USU, Dr. drg. Essie Octaria, Sp. KGA menjelaskan bahwa Regional Dental Meeting and Exhibition, dilaksanakan setiap tiga tahun sekali. Kegiatan ini, dalam rangakaian Dies Natalis ke-62 tahun 2023.

“Kegiatan ini, dilakukan selama 3 hari, di mana acara puncaknya akan berlangsung di FKG USU pada Minggu 12 November 2023, nanti,” jelas Essie kepada wartawan disela-sela acara, Kamis (9/11) siang.

Essie menjelaskan bahwa RDM&E ini bertujuan untuk berbagi ilmu dan memperbarui pengetahuan para dokter gigi. Di mana, Dr Essie menekankan pentingnya para dokter gigi selalu mengupdate ilmu mereka.

“Ini merupakan kewajiban kita sebagai tenaga medis untuk terus memperbarui ilmu. Oleh karena itu, kegiatan ilmiah seperti ini sangat penting, termasuk di dalamnya ada heandson dan perlombaan lainnya,” ucap Dr Essie.

Selain itu, acara ini juga menjadi trobosan bagi FKG USU. Dr Essie Octiara menyatakan harapannya untuk menaikkan peringkat FKG USU dengan melakukan kerja sama MoU dengan para internasional speaker.

“Kita berharap bisa melakukan MoU dengan Dekan beberapa universitas di negara lain. Hal ini akan menjadi dorongan bagi kita untuk menuju status World Class University (WCU) dan meningkatkan peringkat FKG USU,” jelas Essie.

Acara puncak RDM&E yang akan berlangsung pada Minggu (12/11) ini akan menjadi momen bersejarah bagi FKG USU. Dalam acara tersebut, FKG USU akan mencetak rekor Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Diesnatalies FKG USU ke-62.

“Semoga dengan adanya acara Regional Dental Meeting and Exhibition (RDM&E) ini, para dokter gigi dapat memperoleh pengetahuan baru dan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan gigi di Indonesia,” tandas Dr Essie Octiara.

Ketua panitia kegiatan RDM&E,
drg. Ami angela harahap, MSc, Sp. KGA(K) menjelaskan dalam acara ini terdapat exhibition yang melibatkan sebanyak 19 suplaiyer, termasuk dari Bank Sumut dan beberapa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ikut serta.

“Sementara untuk pesertanya, terdapat peserta dari Thailand, Malaysia, dan Indonesia. Acara ini juga menghadirkan 10 pembicara asing dari berbagai benua yang akan berbagi ilmu mereka. Selain itu, panitia juga mengikutsertakan 8 cabang dari kedokteran gigi dalam acara ini,” jelasnya.

Sementara itu Staff ahli Gubernur Sumut Bidang Pendidikan, kesehatan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat, Suherman menuturkan bahwa saat ini kemajuan teknologi telah membawa dinamika perubahan yang sangat pesat dan dinamis tidak terkecuali adalah pelayanan kesehatan gigi dan mulut.

Suherman mengungkapkan tantangan di era digitalisasi telah melayangkan revolusi kedokteran gigi dalam memberikan pelayanan perawatan gigi dan mulut.

“Kami mengacu kepada penggunaan teknologi digital dalam berbagai aspek kedokteran gigi seperti diancis perencanaan perawatan restorasi yang menaikkan kebutuhan teknik desain atau CBD dan penggunaan digital kedokteran gigi telah memungkinkan peningkatan presisi akurasi dan efisiensi sekaligus meningkatkan pelayanan,” tuturnya.

Kemajuan teknologi dan perkembangan digitalisasi ini, kata Suherman harus selaras dengan pembangunan kesehatan yang berkelanjutan dan berdasarkan Pancasila.

“Pelayanan kesehatan gigi dan mulut merupakan salah satu foktor penting dalam pembangunan masyarakat dan peningkatan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat,” tutur Suherman.(gus)