Home Blog Page 993

Lifter Angkat Berat Butuh Peralatan

DISKUSI: Perwakilan Dispora Sumut Eny ketika melakukan diskusi dengan atlet dan pelatih angkat berat Sumut. (IST)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Satu persatu lifter angkat berat saling berganti ikat tali pinggang (sabuk) yang direkatkan ke bagian perut. Penggunaan sabuk sebagai alat safety, untuk mengantisipasi cidera saat melakukan angkatan beban. Tidak hanya itu, mereka juga harus saling bergantian peralatan latihan seperti stik bar (besi) untuk angkatan beban.

Begitulah kondisi sekilas yang terlihat dalam sesi program latihan atlet angkat berat Sumatera Utara, di Goncalwes Gym, Medan pada Selasa (28/11) pagi. Total, ada 13 lifter yang dipersiapkan Perkumpulan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABERSI) di arena Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 Sumut-Aceh.

Pelatih angkat berat, Nicky Kardova mengatakan memang saat ini peralatan dan perlengkapan latihan jauh dari kata maksimal. Namun, pihaknya tetap memaksimalkan alat dan perlengkapan yang ada demi menunjang prestasi atlet di PON ke-21.

“Sarana latihan seperti besi stik bar, platform latihan. Kalo seandainya besi banyak, atlet bisa dibagi ke beberapa tempat latihannya. Harapan kita sih bisa dikasih sarana dan prasarana supaya peralatan lebih baik,” kata Nicky.

Bahkan, diakui Nicky saat ini perlengkapan pakaian latihan jauh dari kata layak. Disamping usia pemakaian sudah lebih dari 5 tahun. Pihaknya pun masih menanti komitmen pemerintah yang bakal mengadakan bantuan perlengkapan atlet.

“Kostum atlet kita ini usianya sudah 5 – 8 tahun. Kita sudah ajukan ke dispora, tapi dalam proses katanya. Dengan adanya baju dan pakaian baru bisa menjadi semangat mereka. Untuk tali pinggang aja sudah 3 tahun rusak. Gantian lagi mereka pakainya ini,” akui Nicky.

Dari hasil latihan saat ini, Nicky mengapresiasi perkembangan atlet yang signifikan. Bahkan Nicky optimis dengan persaingan saat ini, bukan tidak mungkin 3 emas bisa direbut pada PON.

“Ada beberapa kelas yang persaingan ketat, seperti dari Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Timur, dan Riau. Semua kelas memang beda persaingan. Di Lampung itu tradisi juaranya luar biasa. Tapi, kita punya atlet muda yang baru muncul. Mudah-mudahan capai target,” yakin Nicky.

Hal yang sama diakui lifter putri Angel yang akan turun di kelas 47 kilogram. Dirinya bersama atlet lain harus secara bergantian untuk bisa mendapat giliran latihan angkatan beban dengan keterbatasan alat dan perlengkapan.

“Untuk program latihan gadak kendala bang, semua berjalan baik. Termasuk suplay suplemen dari KONI sudah baik. Memang, masalah perlengkapan tali pinggang ini yang terbatas sehingga kami harus giliran. Durasi latihan jadinya lama dan keburu badan gak panas lagi,” kata Angel.

Secara terpisah, Ketua Pengprov PABERSI Sumut, Hermansyah Hutagalung mengapresiasi Dispora Sumut yang siap membantu peralatan latihan atlet. Apalagi diakui Hermansyah harga peralatan cukup mahal. “Peralatan baju kami terbatas saat ini. Seperti squat, bench press dan deadlift karena sudah lama dan sudah banyak yang rusak,” akui Hermansyah.

Dalam sesi latihan tersebut, turut didampingi tim peninjau dari Dispora Sumut yang diwakili staf bidang peningkatan prestasi olahraga disporasu, Eny. Meski dengan keterbatasan alat dan perlengkapan latihan tidak menjadi hambatan untuk berprestasi di PON.

“Dengan alat yang minim, saya salut sama kalian tetap serius dan ini bentuk pengorbanan kalian untuk bisa tampil maksimal. Tapi, kami dispora Sumut sudah mencoba anggarkan bantuan untuk semua cabor yang terkendala PON,” ucapnya.

Sebagai persiapan menuju PON 2024, total ada 13 atlet angkat berat yang masuk dalam program latihan daerah Pabersi Sumut. Jumlah tersebut, 5 masuk dalam program pelatda PON.

Dalam sepekan, ada 10 sesi latihan yang dibagi pagi dan sore, sedangkan rest pada kamis dan minggu. Latihan selama ini dipusatkan di Gonzalwes Gym dan Sekretariat PABERSI Sumut, di Medan Helvetia.

Total 13 lifter terdiri dari 6 putri dan 7 putra. Atlet putra antara lain Faebolo Dodo Gowasa (66 kg), Wisnu Ambarita (74 kg), Rido Prayetno (83 kg), Satdria Solih (93 kg), Fernando (105 kg), M Irfan (120 kg), dan Teguh Imam (120+ kg). Kemudian atlet putri, Angel (47 kg), Siti Fadilah (57 kg), Luwi Gita (63 kg), Ida Nerlin (76 kg), Desni (84 kg), dan Maria (84 +kg). (dek)

Bantah Singgung SARA, Arya: Jangan Kaitkan Politik dengan Sepak Bola

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Founder Sada Sumut FC, Arya Mahendra Sinulingga mengaku siap menghadapi laporan Presiden Persiraja Nazaruddin Dek Gam ke Mabes Polri. Exco PSSI itu menegaskan tidak pernah menyinggung SARA atau menghina Masyarakat Aceh seperti dituduhkan Dek Gam.

“Tidak ada kata-kata SARA. Tidak ada saya menghina masyarakat Aceh, ada saksi semua. Kita ini orang Medan yang udah biasa hidup dengan semua etnis di sini. Mana ada kalimat-kalimat SARA seperti itu,” kata Arya Sinulingga saat bertamu ke kediaman Pembina PSMS, Edy Rahmyadi di Kecamatan Medan Johor, Selasa (28/11) sore.

Staf Khusus Menteri BUMN itu menyesalkan narasi yang dibuat-buat Dek Gam. Padahal, Arya menegaskan tidak pernah menyinggung SARA terhadap Dek Gam. Diungkapkan, konflik mereka di Stadion Baharoeddin Siregar, Lubukpakam, 25 November 2023 lalu, disaksikan oleh Edy Rahmayadi dan Chief Operating Officer (COO) PSMS Medan, H Andry Mahyar Matondang.

“Pak Edy dan Andry Mahyar dengar apa yang saya katakan kepada dia (Dek Gam, red). Tidak ada menyinggung SARA,” tegasnya.

Arya mengaku kesal lantaran urusan sepakbola dikait-kaitkan ke ranah politik. Apalagi menjelang Pemilu 2024. “Kenapa urusan sepak bola seperti ini harus dikaitkan dengan kalimat SARA itu tadi, seakan-akan saya menghina masyarakat Aceh. Warga Aceh di Sumut banyak, dan selama ini kita semua hidup harmonis,” ucapnya.

Namun, Arya mengaku tak akan melaporkan kembali Dek Gam. Dia menyebut menerima dirinya dilaporkan dan menanti perkembangan laporan tersebut. “Karena saya tidak pernah bicara mengenai SARA, saya santai saja, artinya terimalah, nanti proses saja. Karena saya anggap saya nggak pernah ngomong SARA,” ungkapnya.

Arya mengungungkapkan kronologi yang terjadi di Stadion Baharoeddin Siregar, Lubukpakam tersebut. Dia hanya menegur Dek Gam yang jelas-jelas tak menjalankan sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI. Sanksi itu diterima usai pertandingan Persiraja melawan Sada Sumut di Stadion Harapan Bangsa, 30 September 2023 lalu.

“Ketika Sada Sumut bertandang ke Banda Aceh, ada intervensi dan intimidasi terhadap wasit. Kita melapor ke Komdis, karena ofisial Sada Sumut juga dilempari di sana. Keluarlah keputusan dari Komdis, pasal 61 juncto pasal 13 ayat 2. Dia disanksi dilarang berpartisipasi dalam lima pertandingan,” jelasnya.

Yang menarik kata Arya, ternyata Nazaruddin Dek Gam tak menjalankan hukuman skorsing Komdis PSSI pada lima pertandingan itu. Hal itu dibuktikan dengan Dek Gam datang ke pertandingan-pertandingan berikutnya. Menurutnya, hal itu menjadi bukti hahwa Dek Gam tak menjalani sanksi yang diberikan Komdis PSSI.

“Ketika di sana (Lubukpakam) dia hadir. Hukumannya memang habis waktu Sada Sumut FC menghadapi Persiraja, kalau dia jalani sanksinya. Ternyata pada saat lawan PSMS di Banda Aceh, dia ada. Lawan Sriwijaya juga ada. Lawan Semen Padang ada,” tegasnya.

Arya juga mengatakan dia pertanyakan ke Dek Gam sudah selesai pertandingan, bukan di tengah pertandingan. “Dia membuat narasi sendiri. Jadi kita akan menunggu lanjutan laporannya,” sebutnya. (dek)

Rektor USM Indonesia: Budaya Memperkuat Bangsa

DIES NATALIS: Dr Ivan Elisabeth Purba MKes didampingi Dr Parlindungan Purba MM memotong kue ulang tahun pada acara pesta gondang naposo dan dies natalis ke-6 Ikatan Mahasiswa Batak Toba USM Indonesia. (DEDDI MULIA PURBA/SUMUT POS)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – UNIVERSITAS Sari Mutiara (USM) Indonesia menggelar kegiatan akbar pesta gondang naposo sekaligus dies natalis ke-6 Ikatan Mahasiswa Batak Toba USM Indonesia. Kegiatan yang diadakan baru-baru ini diikuti perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumut.

Hadir juga peserta Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM) angkatan 3 dari 15 provinsi dan 49 perguruan tinggi diluar Pulau Sumatera. Semua terlihat bergembira dan antusias melihat semua atraksi budaya.

”Kegiatan budaya yang sering dilaksanakan di USM Indonesia merupakan bagian dari pembelajaran dan pelatihan pada mahasiswa termasuk bagaimana untuk mengatur dan mengorganisir acara,” ungkap Rektor USM Indonesia Dr Ivan Elisabeth Purba MKes.

Apa yang dilakukan, kata rektor, merupakan implementasi dari salah satu core values USM Indonesia yakni nasionalisme. ”Indonesia sangat kaya dengan budaya, bahasa dan adat istiadat yang memperkuat bangsa,” tegasnya.

Dr Ivan Elisabeth Purba MKes mengajak penerus bangsa untuk dapat menghargai sentuhan-sentuhan budaya di Indonesia melalui berbagai penampilan mahasiswa. ”Maju terus Sumut dan Indonesia. Jangan cepat berputus asa,” pesan rektor.

Ketua Yayasan Sari Mutiara Dr Parlindungan Purba MM juga memberi apresiasi pada mahasiswa USM Indonesia bersama mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Sumut dan luar Pulau Sumatera.

Tokoh Sumut yang pernah tiga periode menjadi senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) ini mengingatkan pentingnya mahasiswa untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik.

Apresiasi serupa juga disampaikan Ketua Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (ABPPTSI) Sumut Prof Dr Bahdin Nur Tanjung MM. Ia optimis USM Indonesia akan semakin maju dibawah kepemimpinan Dr Ivan Elisabeth Purba MKes. (dmp)

Bawa 10 Kg Sabu, Indra Divonis Mati

PUTUSAN: Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa kasus sabu secara virtual, Selasa (28/11/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Indra Ricci Marpaung (39) warga asal Serdangbedagai (Sergai) divonis mati oleh hakim. Dia terbukti bersalah membawa sabu seberat 10 kilogram (kg), dalam sidang virtual di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/11/2023).

Majelis hakim diketuai Donald Panggabean dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Indra Ricci Marpaung oleh karena itu dengan pidana mati,” tegasnya.

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. “Hal yang meringankan tidak ada,” kata hakim.

Atas putusan itu, terdakwa langsung mengajukan banding. Begitupun dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, mengajukan kontra memori banding.

Putusan tersebut sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir, yang sebelumnya menuntut terdakwa Indra dengan pidana mati.

Diketahui, perkara itu bermula dari pengembangan dilakukan kepolisian Polrestabes Medan atas penangkapan seorang wanita bernama Riri Anisa pada tanggal 17 april 2023 lalu dengan barang bukti 2,5 kg narkotika jenis sabu.

Petugas mendapati terdakwa melalui handphone berada di kawasan Kota sibolga menuju P Siantar hingga menuju Tebingtinggi. Kemudian, terdakwa melintas dan petugas menghadang mobil yang dikendarai terdakwa.

Namun pengemudi mobil langsung menghindar dan melarikan diri dengan kecepatan tinggi menuju kota Tebingtinggi. Terdakwa tertangkap tangan memiliki narkotika dengan sebutan sabu kemudian para saksi polisi melakukan penggeledahan ditemukan satu buah tas ransel warna hitam merah yang berisikan 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 kg. (man/ram)

Anggota Polsek Binjai Utara Dipropamkan, Diduga Gelapkan Mobil yang Masih Kredit

DEPAN: Polsek Binjai Utara di Jalan Baskom, Kelurahan Nangka tampak dari depan.Istimewa/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Seorang oknum polisi yang berdinas di Polsek Binjai Utara berinisial IR, dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut berdasarkan laporan polisi nomor LP/178/X/2023/Propam pada awal Oktober 2023 lalu. Selain dipropakam, IR juga dilaporkan ke Polres Binjai sesuai laporan polisi nomor LP/B/489/IX/2023/SPKT/Polres Binjai.

Informasi dirangkum, IR dilaporkan karena diduga telah menyalahi kode etik. IR diduga menggelapkan 1 unit mobil yang masih kredit atau objek jaminan objek fidusia.

IR diduga ogah membayar kreditnya di salah satu perusahaan leasing karena merupakan aparat penegak hukum. Secara tidak langsung, IR diduga anggar seragamnya dengan tak melanjutkan kredit mobilnya.

Andi Alamsyah yang melaporkan oknum polisi tersebut menjelaskan, IR diduga tidak memiliki niat untuk mengembalikan objek jaminan fidusia.

Ini dibuktikan dengan tidak mengindahkan peringatan maupun somasi yang telah dilayangkan kepada IR. “Karena itu atas perintah pimpinan, kami disuruh melaporkan ke polisi,” ujarnya, Selasa (28/11/2023).

Pada Oktober 2022 lalu, IR mengajukan pinjaman pembiayaan dengan perjanjian kontrak nomor: 062122212992. Adapun barang yang dimaksud dalam perjanjian kontrak tersebut, yaitu 1 unit truk merk Hino, type Dutro 130 HD+Dump, dengan nomor Polisi BK 8651 XZ.

IR mengangsur selama 48 bulan, dengan angsuran Rp3,1 juta setiap bulannya. Kata Andi, IR mematuhi kreditnya hanya 5 bulan saja.

“Memasuki bulan ke 6 pembayaran kredit, nasabah tersebut tidak membayar hingga saat Ini. Total sudah 8 bulan yang bersangkutan belum membayar kreditnya,” bebernya.

Karenanya, dia meminta kepada IR untuk segera menyelesaikan kredit yang macet tersebut. “Kami minta kepada nasabah yang dimaksud, untuk segera melunasi kreditnya. Apalagi berdasarkan informasi dari rekan rekan yang ada di lapangan, unit tersebut saat ini sudah dipindahtangankan,” katanya.

Terpisah, Kapolsek Binjai Utara, Kompol Azhari ogah menanggapi konfirmasi yang dilayangkan Sumut Pos. Hingga berita ini dikirim, Azhari tidak menggubrisnya. (ted/ram)

16 Pejabat di Lingkungan Pemkab Asahan Dilantik

LANTIK: Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin melantik 16 pejabat dilingkungan Pemkab Asahan.(foto/ istimewa).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Wakil Bupati (Wabup) Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, mengambil sumpah dan melantik 4 orang Pejabat Administrator dan 12 orang Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Asahan, Kisaran, Selasa (28/11/2023).

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2.130-5.2 Tahun 2023 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pengawai Negeri Sipil Dari dan Dalam Jabatan Aministrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan.

Taufik dalam pidatonya menuntut pertanggungjawaban kepada 16 orang ASN yang dilantik, atas kepercayaan yang telah diberikan kepada saudara dalam bentuk mengangkat saudara sebagai Pejabat pada jabatan yang diemban saat ini.

“Bekerja keras dan menjaga keselarasan agar semua pekerjaan, terutama yang jadi prioritas, dapat terlaksana dengan pemahaman yang sama. Bekerjalah sesuai dengan kewenangan saudara, tidak memutuskan masalah yang bukan kewenangannya, pergunakan fasilitas sesuai dengan pangkat dan jabatan,” ungkapnya.

Taufik juga berpesan kepada ASN yang dilantik dapat meningkatkan kinerja, prestasi dan disiplin kerja, jujur, ikhlas, bertanggungjawab dan menjadi teladan dalam bekerja, memiliki integritas untuk menjalankan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sumpah janji jabatan.

“Penilaian kinerja saudara akan dilakukan secara terus menerus, apabila saudara mampu menunjukan prestasi kerja terbaik saya berupaya memberikan penghargaan berupa promosi ke jabatan yang lebih tinggi kepada saudara, dan sebaliknya saya juga akan memberikan sanksi berupa demosi ke jabatan yang lebih rendah bagi pejabat yang tidak mampu memenuhi target kerja ataupun mengabaikan amanah yang telah saya berikan kepadanya,” tegasnya.

Wabup mengharapkan kerjasama yang baik dari saudara selaku penggerak roda Pemerintahan di Kabupaten Asahan, baik yang diberi amanah pada Jabatan Administrator maupun Jabatan Pengawas di setiap perangkat daerah yang ada.(mag-10/ram)

Diduga Tak Kantongi PBG, Wali Kota Medan Diminta Tindak Tegas Pemilik Bangunan

MEGAH: Bangunan gedung di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli diduga tidak miliki PBG.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Bangunan gedung di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli menjadi perbincangan berbagai elemen masyarakat. Pasalnya, bangunan tersebut diduga tak mengantongi PBG dari dinas terkait.

Aktivis Kota Medan, AR Ahmad (51) meminta Wali Kota Medan M. Boby Nasution untuk menindak tegas pemilik bangunan.

“Kami dengar ocehan warga setempat yang menyebut bangunan gedung yang tinggi dan panjang itu belum kantongi surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), padahal bangunan pagar betonnya sudah selesai dikerjakan. Ini dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Medan,” ucapnya di sekitar lokasi bangunan, Selasa (28/11/2023).

Sedangkan hasil pantauan wartawan di lapangan, bangunan gedung yang disebut sebut tempat tumpukan barang usaha itu mepet ke dinding rumah-rumah warga, ruangan yang tersisa tidak dapat dilintasi manusia. Tidak terlihat plank PBG di lokasi bangunan.

Sebelumnya Camat Medan Deli imbau pemilik bangunan untuk segera urus PBG. Namun imbauan tertulis Camat Medan Deli tertanggal 8 Agustus 2023 itu diabaikan pemilik bangunan.

Camat Medan Deli Indra Utama, ketika dikonfirmasi Aliansi Wartawan Medan Utara membenarkan pihaknya sudah beri imbauan kepada pemilik bangunan.

“Kita tunggu dari Satpol PP dan Perkim untuk penindakannya. Pihak Kecamatan sudah memberikan imbauan kepada pemilik bangunan,” kata Indra Utama.

Sementara itu, untuk pemilik bangunan gedung belum berhasil dikonfirmasi, pintu keluar masuk bangunan tertutup rapat. (mag-1/ram)

Tidak Ada Jadwal Paripurna PAW 4 Anggota DPRD Medan, Hasyim: SK Gubernur Belum Turun

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan telah selesai melakukan rapat jadwal kegiatan selama Bulan Desember 2023 di Badan Musyawarah (Banmus), Selasa (28/11/2023). Dalam jadwal Banmus yang telah disepakati, tidak terlihat adanya agenda Rapat Paripurna Pengganti Antar Waktu (PAW) bagi empat Anggota DPRD Kota Medan aktif yang saat ini telah berpindah partai.

“Tidak ada jadwal Paripurna PAW untuk Bulan Desember,” ucap Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE kepada Sumut Pos usai memimpim rapat Banmus.

Pimpinan DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengatakan, belum bisa dijadwalkannya Paripurna PAW terhadap empat Anggota DPRD Medan yang telah berpindah partai tersebut dikarenakan belum turunnya SK dari Gubernur Sumut terkait hal itu.

“Belum ada penjadwalan, karena SK dari Gubernur belum turun,” ujarnya.

Namun, sambung Hasyim, bila nanti di Bulan Desember Surat Keputusan (SK) PAW tersebut telah diterima oleh DPRD Medan, maka kemungkinan besar pihaknya akan melakukan rapat perubahan jadwal di Badan Musyawarah.

“Nanti kita lihat, kalau SK Gubernur sudah turun dan sudah kita terima, bisa saja kita jadwalkan ulang rapat Banmus di Desember untuk perubahan jadwal,” katanya.

Hasyim pun mengaku tidak mengetahui pasti apa penyebab lamanya SK Gubernur Sumut dikirim ke Sekretariat DPRD Medan.

“Apa sebabnya (SK Gubernur lama turun) kita tidak tahu. Yang jelas, jika SK PAW keempat Anggota DPRD Medan ini diterima Sekretariat DPRD Medan pada bulan Desember, maka kita akan menjadwalkan ulang rapat Banmus. Kita tunggulah SK Gubernur itu turun,” pungkasnya.

Seperti diketahui, empat Anggota DPRD Medan yang akan ikut kontestasi Pileg 2024 dinyatakan secara sah telah berpindah partai pasca keluarnya penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Medan NOMOR 23/PL.01.4-BA/2/2023.

Adapun keempat Anggota DPRD Medan yang dimaksud, yakni Siti Suciati (sebelumnya Partai Gerindra), D Edi Eka Suranta Meliala (sebelumnya Partai Gerindra), M Afri Rizki Lubis (sebelumnya Partai Golkar), dan Irwansyah (sebelumnya PKS).

Menariknya, keempat Anggota DPRD Medan yang berasal dari tiga parpol berbeda itu kompak pindah dan maju sebagai Calon Anggota Legislatif dari Partai NasDem.
(map/ram)

Revisi RTRW Nias Selatan, Rumah di Tepi Pantai sebelum Tahun 2014 akan Dibongkar

SAMBUTAN: Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha pada saat menyampaikan kata sambutan pada pembukaan Konsultasi Publik I Terkait RTRW Nias Selatan, Selasa, (28/11/2023).

NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO- Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha, secara resmi membuka Konsultasi Publik I terkait perencanaan dan revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nias Selatan. Dan juga secara simultan dilakukan secara berani melalui platform zoom meeting yang dilaksanakan di Resort Baga Hotel. Kecamatan Luahagundre Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, Selasa, (28/11/2023).

Dalam upaya menyesuaikan RTRW Kabupaten Nias Selatan dengan perkembangan dan dinamika pembangunan terkini, Konsultasi Publik ini menjadi langkah awal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nias Selatan. RTRW sendiri merujuk pada rencana tata ruang wilayah nasional, pulau atau kepulauan, serta wilayah provinsi.

Dokumen RTRW Kabupaten Nias Selatan tahun 2014-2034 telah menjadi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam mengembangkan wilayah. Namun, melalui peninjauan kembali pada tahun anggaran 2022, dinas terkait menemukan perlunya revisi RTRW tersebut.

Berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, revisi RTRW Kabupaten Nias Selatan menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak.

Dalam kesempatan itu Bupati Nias Selatan, Hilarius Duha menegaskan bahwa revisi ini bersifat responsif terhadap perkembangan paradigma pemikiran, kebijakan, teknologi, serta perubahan sosial dan ekonomi.

Lebih lanjut, Ia juga menyoroti tantangan dalam RTRW terkait dengan rumah-rumah yang telah dibangun di sepanjang tepi pantai sebelum tahun 2014, yang tidak memungkinkan untuk dibongkar secara besar-besaran oleh pemerintah.

“Rumah yang telah dibangun di sepanjang tepi pantai sebelum tahun 2014 akan dibongkar secara besar-besaran oleh pemerintah,” ungkap Hilarius.

Pada kegiatan Konsultasi publik I ini turut dihadiri Wakil Bupati Nias Selatan, Firman Giawa, Dandim 0213/Nias, Dandim 0213/Nias Letkol Inf Torang Parulian Malau, Danlanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, SE, M.Tr.Hanla., MM , CHRMP, mewakili Kejaksaan Negeri Nias Selatan oleh Kasi Intel Hieronimus Tafonao, SH, MH, Sekda Nias Selatan, Wakil Ketua DPRD Nias Selatan, Ir. Ikhtiar Duha, MM, Kepala Dinas PUPR, Gayus Duha, S.Pd. bersama para kepala OPD Nias Selatan, Dinas Sumber Daya Udara, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, PUPR Gusit, Para Camat di Nias Selatan, Konsultan CV. Citra Pramatra, beberapa Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, LSM, dan Pers.

Usai pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan RTRW oleh konsultan dari CV. Citra Pramatra dan diskusi publik. (mag-8/ram)