Home Blog Page 998

Buntut Pertandingan Ricuh, Persiraja Tanpa Penonton 2 Laga

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kericuhan yang terjadi pada laga Persiraja kontra PSMS di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh, 18 November 2023 lalu, berbuntut panjang. Ini setelah Komisi Dispiplin (Komdis) PSSI merilis sanksi untuk kedua tim, Senin (27/11).

Sanksi Komdis PSSI hari ini merupakan hasil sidang tertanggal 21 dan 22 November 2023. Dimana, kedua tim mendapatkan hukuman. Untuk tuan rumah Persiraja, dikenakan denda Rp20 juta dan diwajibkan menutup stadion agar tidak ada akses penonton maupun suporter masuk selama dua pertandingan.

Dari laman resmi PSSI dijelaskan, sanksi untuk Persiraja karena terbukti gagal menjalankan tanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan yang menyebabkan terganggunya keamanan dan kenyamanan perangkat pertandingan beserta Tim tamu.

“Hukuman: sanksi penutupan seluruh stadion untuk penonton (suporter) sebanyak 2 pertandingan saat menjadi tuan rumah, sejak keputusan diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat; denda Rp20.000.000,” jelas PSSI.

Tidak hanya itu, Wakil Presiden Persiraja, Iswahyudi dihukum tidak boleh berpartisipasi dalam pertandingan sebanyak dua laga dengan denda Rp37.500.000. Dia disanksi karena terlibat keributan dengan ofisial PSMS Medan sehingga ofisial lainnya terprovokasi.

Tim tamu PSMS juga dihukum denda Rp25 juta ini lantaran ada enam pemain yang mendapatkan kartu kuning dalam pertandingan tersebut. Kemudian, salah satu ofisial, Yongky Alexander disanksi denda Rp37.500.000 dan larangan berpartisipasi dalam dua laga.

“Terlibat keributan dengan ofisial Persiraja Aceh sehingga ofisial lainnya terprovokasi,” jelas Komdis PSSI atas hukuman Yongky.

Seperti diketahui, pertandingan Persiraja melawan PSMS diwarnai 12 kartu kuning dan 1 kartu merah yang keluar dari saku wasit Irfan Wahyu Wijanarko.

Kartu kuning diterima pemain Persiraja Muhammad Revan menit 37, Muhammad Kadafi menit 60 dan 90 berujung kartu merah, Yasfani menit 85, Muhammad Rizky menit 79 dan Mahamane menit 68.

Sedangkan, PSMS menerima enam kartu kuning yaitu Kim Ki Su menit 6, Munadi menit 44, Joko Susilo menit 36, Derry Rachman Noor menit 36, Sandeni Sidabutar menit 68, dan Ridho Syuhada menit 73. Usai pertandingan skuat PSMS dilempari botol juga kesulitan keluar stadion. (dek)

Jery Kachonk Juara Imagefit Muscle War Competition 2023

JUARA: Para juara Kejuaraan Binaraga Imagefit Muscle War Competition 2023 di Manhattan Medan, Minggu (26/11). (IST)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jery Kachonk dari KMJP Indonesia Pasuruan jadi juara kategori Mens Sport Physique pada Kejuaraan Binaraga Imagefit Muscle War Competition 2023 di Manhattan Medan, Minggu (26/11). Kejuaraan ini berlangsung meriah dengan peserta dari berbagai daerah.

Jery Kachonk mengalahkan Putra Dwi dari Bagan Batu, Rohil, Riau di posisi kedua. Kemudian Fredy Globe dari Twenty One Medan di posisi ketiga.

Untuk kategori Junior Mens Fitnes, Muhamad Bayu dari Lucky Gym Tanjung Balai menjadi juara. Unggul atas Agung Trianda Putra dari Titanium Marelan di posisi kedua, dan Fira Wira Dinata dari Master Gym, Mutiara Place Medan di peringkat ketiga.

Sedangkan untuk kategori Mens Fitness, juara diraih Firmansyah dari Vista Gym Medan. Posisi kedua ditempati Rian Surya dari Spartan Gym Medan, dan peringkat ketiga diraih Abdul Muhaimin dari Tigor Gym Percut Seituan.

Ketua Panitia Faizal Azli mengatakan, kejuataan ini berjalan sukses. Panitia mengundang para fitnes mania untuk berkompetisi memperebutkan total hadiah tunai Rp 50 juta.

“Event yang pertama digelar ini ternyata mendapat respon antusias peserta. Ada 150 peserta yang ambil bagian,” ungkap Faisal Azli, kemarin.

Dia pun mengaku bangga, karena event ini cukup bergengsi dengan melibatkan 150 peserta. “Kami sangat bangga dengan antusiasi peserta. Ini merupakan sarana menarik minat kawula muda agar gemar binaraga dan sekaligus mencegah pengaruh narkoba,” paparnya.

Kejuaraan body contest ini mempertandingkan kelas Junior Men’s Fitness (Super Beginer), Men’s Fitness (New Muscle), dan Men’s Sport Physique (Middle Muscle). (dek)

Kalahkan PSDS, PSMS Butuh 4 Angka Lagi

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – PSMS Medan berhasil mengalahkan tuan rumah PSDS Deliserdang dengan skor 1-0 dalam lanjutan Liga 2 musim 2023/2024 di Stadion Bahareoddin. Siregar, Lubukpakam, Senin (27/11). Kemenangan ini membuat langkah Ayam Kinantan ke babak 12 besar semakin terbuka.

Duel bertajuk Derby Deli ini berjalan cukup sengit. PSMS yang membutuhkan kemenangan, berusaha menekan pertahanan PSDS. Namun tuan rumah juga tidak tinggal diam. Melalui serangan balik, mereka juga beberapa kali merepotkan pertahanan Ayam Kinanan.

PSMS memiliki peluang di menit ke-22. Umpan Rachmad Hidayat gagal diselesaikan dengan baik oleh Ichsan Pratama. Bola melayang tipis di atas mistar gawang PSDS.

Ayam Kinantan akhirnya membuka keunggulan di menit ke-37 melalui Ichsan Pratama. Menerima umpan dari Ikhsan Chan, Ichsan Pratama mengontrol dan melepaskan tendangan. Bola sempat menyentuh badan Jose Valencia membuat kiper PSDS Rafly Mahreza mati langkah. PSMS unggul 1-0 dan bertahan hingga babak pertama berakhir.

Pada awal babak kedua, Pelatih PSMS Mifthahudin Mukson melalukan pergantian. Ikhsan Pratama dan Ikhsan Chan diganti dengan Ridho Syuhada dan Sandeni Sidabutar.

Tak berselang lama, Ridho Syuhada nyaris menambah keunggulan PSMS. Lepas dari kawalan pemain belakang PSDS, Ridho tinggal berhadapan dengan kiper lawan. Namun tendangannya masih bisa dihalau Rafli Mahreza.

Begitu juga Sandeni Sidabutar, dua peluang matangnya gagal berbuah gol. Menit ke-82, sepakannya menyamping, lalu semenit kemudian kembali menyamping di sisi tiang gawang PSDS. Tidak ada lagi gol tercipta hingga wasit meniupkan peluit panjang tanda pertandingan berakhir.

Kemenangan ini membuat PSMS semakin kokoh di posisi ketiga klasemen sementara Grup 1. Ayam Kinantan mengoleksi 15 angka dari 9 pertandingan, unggul enam angka dari Sriwijaya FC dan PSPS Riau di bawahnya.

Sriwijaya sudah melakoni 10 laga, sedangkan PSPS masih 9 pertandingan. Dengan posisi ini, PSMS masih membutuhkan tambahan empat angka untuk mengunci tiket babak 12 besar.

Pelatih PSMS Mifahudin Mukson mengatakan, meski timnya mendapatkan kemenangan dari PSDS, namun penuh catatan. “Hari ini kami banyak mendapat pelajaran dari pertandingan ini, dan kedepannya akan lebih maksimal,” ujar Miftahudin.

Mifahudin juga menyingung pemain asing PSMS, Jose Adolfo Valensia yang kurang maskimal dipertandingan ini. “Saat latihan, dia tampil cukup bagus. Namun pada pertandingan ini, dia kurang memuaskan. Kita akan cari penyebabnya,” pungkasnya. (btr)

Dugaan Pengaturan Tender, CERI Laporkan PDAM Tirtanadi IPAM ke Kejatisu

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) melapor ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) terkait dugaan tindak pidana pengaturan tender pengadaan PAC (Poly Alumunium Chloride) Liquid di PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara IPAM (Sunggal, Delitua, Limau Manis, Hamparan Perak, dan Martubung). Laporan itu diserahkan ke Kejatisu pada 17 November 2023.

Koordinator CERI Wilayah Aceh-Sumatera Utara, Irwan Kasim, mengatakan, CERI mendapat berkas dan informasi terkait Pengumuman Pemenang Lelang Pengadaan PAC Liquid di PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara IPAM.

Berkas dan informasi No. 07/PP/TENDER PERUMDA/III/2023 Pengadaan 2.530.000 Kg PAC Liquid Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum Sunggal. Kemudian No. 08/PP/TENDER PERUMDA/III/2023 Pengadaan 1.600.000 Kg PAC Liquid Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum Delitua.

Lalu, No. 09/PP/TENDER PERUMDA/III/2023 Pengadaan 576.000 Kg PAC Liquid Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum Limau Manis. Pengadaan 202.224 Kg PAC Liquid Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum Hamparan Perak. Terakhir, pengadaan 124.000 Kg PAC Liquid Untuk Instalasi Pengolahan Air Minum Martubung.

“Kami melihat adanya indikasi kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada proses tender tersebut seperti perubahan jadwal pemasukan penawaran yang mendadak. Para peserta telah memasukan penawaran sebelum tanggal berakhir yang sesuai dengan Jadwal Pelaksanaan Pemilihan, namun anehnya tiba-tiba panitia membatalkan jadwal. Kemudian memberikan tambahan persyaratan tanpa ada pemberitahuan secara tertulis,” kata Irwan Kasim dalam rilis yang diterima, Senin (27/11/2023).

“Sehingga harga penawaran yang telah masuk sudah diketahui oleh panitia, seharusnya pembatalan tersebut dilakukan sebelum tanggal pemasukan penawaran. Dan, tambahan persyaratan seharusnya pada saat berita acara aanwijzing dikirimkan,” terangnya lagi.

Irwan melanjutkan, dalam Dokumen Pemilihan Bab IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin G No.8 dipersyaratkan pengiriman PAC harus dalam flexi bag. Hal ini dinilai tidak lazim dikarenakan selama ini tender di mana pun, tidak pernah dipersyaratkan pengiriman harus dalam kemasan (packaging) tertentu. Yang dipersyaratkan adalah spesifikasi barang (PAC) yang harus dibuktikan oleh laboratorium IPAM PDAM Tirtanadi.

“Pada Syarat-Syarat Kontrak (SSKK) Huruf J, pengiriman untuk termin terakhir dapat dilakukan dengan menggunakan Bin. Berarti dokumen pemilihan tidak konsisten karena persyaratan flexi bag dianulir menjadi packaging Bin, pada saat pengiriman barang termin terakhir,” tegasnya lagi.

Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, CERI menduga ada indikasi kuat panitia tender mengarahkan pemenang tender kepada salah satu pabrikan. Walapun peserta tender ada beberapa perusahaan, tetapi dapat dipastikan bahwa pemenang tender adalah pabrikan Grup LL di Jakarta, karena hanya pabrikan ini yang mengirimkan PAC dengan kemasan flexi bag yang tidak ada hubungannya dengan kualitas (spesifikasi PAC).

“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon berkenan Bapak Kajatisu cq Aspidsus untuk menyelilidiki dan menyidik dugaan penyimpangan yang terjadi untuk menyelamatkan kerugian negara. Terimakasih kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya,” tutup Irwan. (rel/dek)

Tabrakan Maut di Tol Belmera, 1 Orang Tewas

TRUK: Petugas Jasa Marga saat mengevakuasi kecelakaan lalu lintas terjadi di Tol Belmera Km 7 Jalur B, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, melibatkan 2 Unit Truk Kontainer, dan 1 unit Truk Tangki, Senin (27/11/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kecelakaan lalu lintas antara 2 Unit Truk Kontainer, dan 1 unit Truk Tangki terjadi di Tol Belmera Km 7 Jalur B, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Senin (27/11/2023).

Akibat dari kejadian tersebut, Supir truk tanki dengan BK 9437 EN atas nama Josua Simanjuntak (32) tewas ditempat dengan kondisi kaki kanan dan kiri mengalami patah dan robek, dan dengan tubuh terjepit di bagian kepala truk.

Sedangkan dua orang lainnya atas nama Simon Manurung (19) kernet truk Tanki mengalami luka robek pada kaki kiri, dan kening, dan langsung dibawa ke RS PHC Belawan dan Alfi Damanik (35) supir truk kontainer BK 8529 BM mengalami luka ringan, meskipun sebelumnya sempat terhimpit oleh kepala truk kontainer akibat ditabrak oleh truk tanki dari belakang.

Kecelakaan lalu lintas tersebut mobil truk kontainer BK 8529 BM berhenti mogok di bahu jalan, yang sebelumnya di kemudikan oleh Alfi Damanik dan di depannya terdapat mobil truk plat BK 8179 FI berada di depannya.

Tak lama berselang datang dari arah belakang mobil tangki BK 9437 EN dari arah belakang, diduga pengemudi mobil tangki saat berjalan kurang hati hati ataupun ngantuk sehingga menabrak bagian gandengan sebelah kanan mobil trek kontainer tersebut.

Tak lama berselang petugas dari Jasa Marga langsung terjun langsung ke lokasi kejadian guna mengevakuasi tubuh korban yang terjepit dari kepala truk tersebut, sekitar satu jam petugas jasa marga memotong kepala truk tangki tersebut, barulah tubuh korban dapat dievakuasi, dan selanjutnya dibawa ke RS Pirngadi Medan.

Alfi Damanik, sopir truk kontainer ketika ditemui mengatakan, awalnya ia memperbaiki truk kontainernya yang rusak, tiba-tiba truknya dihantam dari belakang sama truk tangki tersebut,

“Untung supirnya gak apa-apa bang,” ucapnya.

Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan, AKP Pittor Gultom, ketika ditemui mengatakan seluruh barang bukti sudah dibawa ke polres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti 2 unit truk kontainer dan satu unit truk tangki yang hancur, langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan.

Akibat dari kejadian itu truk tangki yang membawa muatan CPO tersebut bocor dan tumpah ke bahu jalan, sehingga warga di lokasi kejadian berduyun-duyun untuk mengambil tumpahan CPO tersebut. (mag-1/ram)

Turnamen Futsal Piala Kapolres Binjai Dibuka

FOTO: Wali Kota Binjai, Amir Hamzah didampingi Wakil Wali Kota Binjai, Rizky Yunanda Sitepu dan tim yang akan bertanding usai pembukaan Turnamen Futsal Pewarta Cup 2023 memperebutkan Piala Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen.Teddy Akbari/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, Amir Hamzah membuka turnamen futsal yang digelar Pokja Polres di Gedung Olahraga, Jalan Jambi, Binjai Selatan, Senin (27/11/2023). Turnamen futsal yang memperebutkan Piala Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen ini diikuti 80 tim peserta pelajar tingkat SMA/SMK sederajat asal Binjai, Langkat, Deliserdang, Medan, Serdangbedagai, Tebingtinggi, Padangsidimpuan, Tanjungbalai, dan Asahan.

Pada kesempatan ini, Amir mengajak peran insan pers pada masing-masing lembaga dapat terus ditingkatkan. Artinya, tidak hanya sebagai mendukung publikasi program dan kegiatan kelembagaan saja. Namun juga ikut berpartisipasi dalam berbagai kegiatan sosial maupun kemasyarakatan.

“Atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Kota Binjai, saya ucapkan terima kasih kepada Pewarta Polres Binjai dan jajaran panitia, yang telah menginisiasi kegiatan ini. Saya juga berharap, unit wartawan lainnya punya inovasi untuk melaksanakan kegiatan serupa. Tidak hanya olahraga, tetapi juga kegiatan lain yang bermanfaat untuk masyarakat,” ujar Amir.

Turnamen Futsal Pelajar Sumatera Utara Pewarta Cup 2023, kata Amir, juga harus dijadikan sebagai wadah menempa dan menjaring bibit-bibit olahragawan muda potensial. Ini diharapkan dapat menekan angka kenakalan remaja, terutama mencegah penyalahgunaan narkoba oleh generasi muda.

“Ayo unit wartawan lainnya, mari kita tingkatkan koordinasi dan kolaborasi. Sebab kami dari Pemerintah Kota Binjai dan unsur forkopimda lainnya, selalu siap mendukung dan membantu kegiatan-kegiatan pembinaan generasi muda seperti ini,” seru Amir.

Sementara, Koordinator Pewarta Polres Binjai, Dedi Anora didampingi Ketua Panitia Pelaksana, Ismail Lubis, mengucapkan terima kasih atas dukungan, bantuan, dan partisipasi seluruh pihak atas terselenggaranya kegiatan ini. Event akbar ini dapat terselenggara karena bagian dari program pembinaan generasi muda yang dicanangkan Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen, beserta seluruh jajarannya.

Karena dinilai efektif dalam membantu menyediakan wadah ekspresi dan kreativitas bagi pelajar. “Untuk ke depannya, kami siap menjadikan turnamen ini sebagai agenda rutin tahunan Pewarta Polres Binjai, sebagai upaya menyediakan wadah kompetisi dan pengembangan prestasi olahraga,” pungkasnya.

Wakil Walikota Binjai, Rizky Yunanda Sitepu, Wakapolres Binjai, Kompol RD Firman Darwin, Ketua PWI Kota Binjai, Arma Delisa Budi dan tamu undangan lainnya turut hadir memeriahkan turnamen futsal tersebut. (ted/ram)

Pikul 135 Kg Ganja, 3 Terdakwa Dituntut Mati

TUNTUTAN: JPU membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa kasus ganja secara virtual, Senin (27/11/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tiga terdakwa masing-masing Supriadi, Wildan alias Wily dan Arwanda Anggar dituntut mati oleh jaksa. Ketiganya dinilai terbukti memikul ganja seberat 135 kilogram (kg), dalam sidang virtual di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/11/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam nota tuntutannya menyatakan, ketiga terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Meminta kepada majelis hakim, menuntut terdakwa Supriadi, Wildan alias Wily dan Arwanda Anggara dengan pidana mati,” tegasnya.

Menurut JPU, hal memberatkan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika. “Hal yang meringankan tidak ada,” katanya.

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Fahren memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, bermula pada 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (Lidik) di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Ali menawarkan pekerja untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik).

Kemudian, felix mengatakan dua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwandan dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal untuk diberikan dengan berat keseluruhan 135 kg. Mendapatkan informasi dari masyarakat petugas Polda Sumut melakukan penggerebekan di tempat lokasi.

Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara tiga terdakwa diamankan beserta barang bukti yang didapat seberat 135 kg. (man/ram)

Pemko Sosialisasikan Penyakit Diabetes Melitus, Gangguan Metabolik, Kanker Rahim dan Payudara

CEK: Petugas kesehatan dari Dinkes Kesehatan Tebingtinggi saat cek kesehatan warga dalam kegiatan memperingati Hari Kesehatan Nasional.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Masih dalam memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59 tahun 2023, Pemerintah Kota Tebingtinggi melalui Dinas Kesehatan, menggelar Sosialisasi Penyakit diabetes melitus, gangguan metabolik serta penyakit kanker rahim dan payudara bagi masyarakat di gedung Hj Sawiyah Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Senin (27/11/2023).

Pj Wali Kota Tebingtinggi Syarmadani mengatakan bahwa perlunya deteksi dini terhadap penyakit menular dan tidak menular, sehingga dapat segera ditindaklanjuti dengan penanganan yang tepat dan benar.

“Kalau kita tidak melakukan deteksi dini, tidak melakukan screening dan kita tidak melakukan langkah-langkah untuk menindak lanjuti penanganannya, akan membuat kita semakin beresiko dengan penyakit itu. Jadi saya minta kepada kita semua untuk selalu waspada,” paparnya.

Syarmadani juga memberikan tips atau kiat agar terhindar atau minimal dapat meminimalisir terkena penyakit. Melakukan senam atau olahraga secara teratur, menjaga pola makan, diet dengan gizi seimbang, mengupayakan aktivitas fisik dengan aman, hindari asap rokok, serta melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin dan mengikuti anjuran dokter.

“Saya kira hal-hal seperti ini banyak metode, tapi yang kalau kita kerjakan, Insyaallah kita akan semakin waspada dan semakin peduli,” Syarmadani.

Sementara itu, Ketua TP PKK dr Dewi Mustika Syarmadani mengatakan perlunya kolaborasi TP PKK bersama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat dalam mensukseskan kegiatan kesehatan Pemerintahan Kota Tebingtinggi, salah satunya adalah program kesehatan menurunkan angka kesakitan dan kematian.

“Kita bersama-sama, berkolaborasi untuk mensukseskan semua kegiatan yang ada di Pemerintahan Kota Tebingtinggi dan program yang ada di PKK, termasuk salah satunya adalah program kesehatan menurunkan angka kesakitan dan kematian, salah satunya yang kita peringati pada hari ini yaitu untuk diabetes melitus dan juga pencegahan kanker rahim,” pesan Dewi Mustika.

Dewi Mustika berharap kepada Dinas Kesehatan, agar melakukan screening kesehatan di lokasi pasar-pasar. Hal ini dikarenakan di lingkungan pasar itu tingkat kebersihannya masih kurang.

“Karena lingkungan pasar adalah lingkungan yang mungkin higienitasnya juga perlu kita tingkatkan dan karena pasar banyak komunitasnya, dari semua usia ada, mungkin bisa kita tingkatkan lagi jangkauannya bersama-sama dengan PKK,” pintanya.

Plt Kadis Kesehatan dr Henny Sri Hartati mengatakan kegiatan ini, adalah dalam rangka Hari Kesehatan Nasional dengan tema transformasi kesehatan untuk Indonesia Maju.

“Bertepatan juga dengan Hari Diabetes Sedunia yang jatuh pada tanggal 14 November 2023 dengan tema global Know Your Risk, Know Your Response dan tema nasional adalah Deteksi Dini, Segera Atasi, Cegah Komplikasi’,” terang Henny.

Masih dikatakan Henny bahwa Hari Diabetes Sedunia tahun 2023 merupakan momentum untuk mendorong gerakan deteksi dini secara mandiri baik dilakukan di Posyandu atau Posbindu di fasilitas pelayanan kesehatan serta pengobatan diabetes sesuai standar di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kualitas hidup yang lebih baik di masa depan.

“Kota Tebingtinggi telah melaksanakan deteksi dini faktor risiko penyakit tidak menular di institusi. Menderita diabetes melitus sebanyak 2.874 (84,2 persen) dari target 3.413 orang, untuk penderita kanker serviks sebanyak 2 Orang dan kanker payudara 18 orang,” beber Henny.

Lanjut Henny, kegiatan ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat tentang upaya pencegahan dan pengendalian penyakit Diabetes, kanker leher rahim dan payudara. (ian/ram)

Tak Terima Dibilang Mandul di Medsos, Korban ITE Minta Hakim PT Medan Perberat Hukuman Siti Sofiah

KETERANGAN: Nuraisyah Harahap saat memberikan keterangan kepada wartawan, Senin (27/11/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nuraisyah Harahap sangat keberatan dengan hukuman percobaan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Madina terhadap terdakwa Siti Sofiah. Wanita yang akrab disapa Bebi ini berharap agar Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap Siti Sofiah.

“Saya sangat keberatan dengan hukuman percobaan terhadap Siti Sofiah. Saya sakit hati, terhina dengan ucapan Siti Sofiah di Facebook. Saya harap hukumannya maksimal di PT Medan,” ujar Bebi di Sekretariatan Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumatera Utara, Senin (27/11/2023).

Dia tak terima dengan putusan percobaan itu, lantaran Siti Sofiah telah terbukti melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apalagi, saksi ahli di persidangan juga menguatkan laporannya bahwa Siti Sofiah terbukti mencemarkan nama baiknya.

“Saya minta bantuan hukum ke Forwakum Sumut atas ketidakadilan majelis hakim PN Madina,” cetus Bebi. Bebi juga berharap agar Siti Sofiah segera ditahan. “Sudah tidak ada keadilan buat saya. Siapa yang mau dibilang mandul. Putusannya cuma percobaan, jadi semua orang bisa mudah nanti membuat kata-kata penghinaan di media sosial,” tandasnya.

Untuk itu, Bebi memohon perlindungan hukum ke Forwakum Sumut untuk membantunya menuntut keadilan. Bebi juga berencana akan melaporkan majelis hakim PN Madina yang menangani perkaranya yakni Arief Yudiarto selaku hakim ketua, Norman Juntua selaku hakim anggota dan Qisthi Widyastuti selaku hakim anggota ke Komisi Yudisial serta Hakim Pengawas.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leo Karnando Caniago mengaku telah mengajukan banding terhadap putusan tersebut. “Besok (Selasa) saya kirim memori bandingnya bang. Di persidangan saya juga sudah bilang banding,” cetus Leo.

Sebelumnya, terdakwa Siti Sofiah dituntut pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan. Pada 22 November 2023, Siti Sofiah dihukum pidana penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Siti Sofiah terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam dakwaan JPU Leo Karnando Caniago, bahwa sekitar tahun 2017, terdakwa Siti Sofiah membuat sebuah akun Facebook atas nama Sofiah Tanjung. Pada Sabtu tanggal 24 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 wib ketika saat terdakwa di Pesta Pernikahan, Jalan Istikomah Kecamatan Panyabungan 2 Kabupaten Mandailing Natal, terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Nuraisyah Harahap.

Terdakwa mengomentari postingan di akun Facebook atas nama Aminah Lubis Inah sambil menandai/mentag atas nama Beby Aisyah milik Nuraisyah Harahap dengan tulisan/kalimat “Sok paten kali kau nggak tau diri kau aja cerai sama suami mu karena sok ngatur dan Mandul jangan banyak bacot kau ya”.

Bahwa postingan dan kalimat bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik yang dikirim oleh terdakwa pada akun Facebook tersebut dapat dilihat/diakses oleh masyarakat umum. Perbuatan terdakwa membuat Nuraisyah Harahap merasa terhina dan tercemar nama baiknya sehingga korban membuat laporan ke Polda Sumut. (man/ram)

Sempat DPO, Mantan Rektor UINSU Akhirnya Ditangkap

TAHAN: Mantan Rektor UINSU, Saidurahman digiring petugas kejaksaan untuk ditahan di Rutan Tanjunggusta, Senin (27/11/2023).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, akhirnya menangkap mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, terpidana kasus korupsi setelah sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO).

“Pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap Saidurrahman di Kejari Medan,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kastel), Simon didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), M Ali Rizza, Senin (27/11/2023).

Ditambahkan Simon, sebelumnya terdakwa Saidurrahman diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kesempatan tersebut, M Ali Rizza menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Saidurrahman berdasarkan pada Surat Penangkapan DPO.

“Jadi, penangkapan ini berdasarkan pada adanya Surat Penangkapan DPO No 1543 tanggal 3 Agustus 2023 di mana yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan ma’had yang sekarang lagi berjalan sidangnya,” jelasnya.

Dia mengatakan, Saidurrahman ditangkap di sekitaran Kota Medan. Selama DPO, beber Ali, Saidurrahman berkeliaran di wilayah Sumatera Utara (Sumut) dan pulau Jawa.

“Kalau kegiatan yang bersangkutan (selama buron) infonya bolak-balik ke daerah Jawa, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), ke kampungnya di Labuhanbatu Selatan, kemudian juga ke Deli Serdang,” bebernya.

Sementara itu, Saidurahman selama pelarian mengaku tinggal ketempat sanak saudaranya.

Diketahui, Saidurahman pada 29 November 2021 lalu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 1 bulan kurungan. Majelis hakim saat itu, menyatakan Saidurahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Joni Siswoyo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP).

Serta mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kampus II UINSU, Syahruddin Siregar (masing-masing berkas terpisah). Hasil penelusuran riwayat perkara (SIPP) PN Medan, terpidana sedang melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI. (man/ram)