30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Disdiksu Serahkan Beasiswa Rp700 Juta

BATUBARA- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, meluncurkan dana pendidikan yang diperuntukkan bagi anak sekolah tidak mampu di Kabupaten Batubara.
Dengan program tersebut, diharapkan tidak boleh ada lagi anak usia sekolah yang tidak mengenyam pendidikan di Kabupaten Batubara karena dalih ketiadaan biaya.

Hal itu dikemukakan Ir Zahir MAP, selaku Staf Ahli Disdiksu pada acara Seminar Sehari yang mengambil tema “Gerakan Sadar Hukum dan Sadar Pendidikan”, yang digelar Forum Peduli Desa bekerjasama dengan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Batubara (IPMBB), di Aula Kantor Kepala Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Selasa (6/12).

Pemakalah dalam kegiatan tersebut antara lain, Junaidi Arsyad, MA yang memaparkan makalahnya mengenai Fun Teaching atau Kiat mengajar menyenangkan,   Abdul Manaf, SH, MH, dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Ir Zahir, MAP tentang Peran Pendidikan antara harapan dan kenyataan.

Pada kesempatan tersebut, Junaidi menuturkan, untuk menjadi guru dan tenaga pendidik yang baik dan disenangi, maka diharapkan guru atau tenaga pendidik tersebut harus merubah cara pembelajaran konvensional menjadi modern dan religius dan menyenangkan sesuai dengan tingkatannya.

Sementara itu, Abdul Manaf SH, MH pada kesempatan tersebut menyatakan, guru harus memberi contoh teladan bagi siswa-siswinya, sehingga siswa dapat termotivasi dan percaya kepada guru yang mendidiknya.
“Mendidik tidak boleh lagi menggunakan kekerasan dan intimidasi, karena kekerasan dalam pendidikan dilarang sesuai dengan pasal 87 undang-undang perlindungan anak,” ungkap Abdul Manaf.

Ir Zahir pada kesempatan itu mengungkapkan, agar sistem pembelajaran di Batubara kedepan dapat menjadi lebih baik lagi sesuai dengan perkembangan dan kemajuan tekhnologi.

“Seharusnya tidak boleh lagi ada satupun  anak Batubara yang tidak mendapat pendidkan akibat kemiskinan dan ketidakmampuan orang tua dalam membiayai anak sekolahnya karena Pemerintah telah menyiapkan dana BOS dan BOM yang diberikan kepada siswa-siswi,” ungkap pria yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Batubara dari Fraksi PDIP tersebut.

Tambahnya, bahwa tahun 2011 Disdiksu telah menyalurkan beasiswa bagi siswa miskin untuk SD di Kabupaten Batubara sebesar Rp700 juta, dengan Rp360 ribu per siswa dan penyaluran dana tersebut telah diserahkan secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujonugroho, ST di AulaAmir Hamzah Disdiksu beberapa waktu di Medan.(ari)

BATUBARA- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut, meluncurkan dana pendidikan yang diperuntukkan bagi anak sekolah tidak mampu di Kabupaten Batubara.
Dengan program tersebut, diharapkan tidak boleh ada lagi anak usia sekolah yang tidak mengenyam pendidikan di Kabupaten Batubara karena dalih ketiadaan biaya.

Hal itu dikemukakan Ir Zahir MAP, selaku Staf Ahli Disdiksu pada acara Seminar Sehari yang mengambil tema “Gerakan Sadar Hukum dan Sadar Pendidikan”, yang digelar Forum Peduli Desa bekerjasama dengan Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Batubara (IPMBB), di Aula Kantor Kepala Desa Perupuk, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Selasa (6/12).

Pemakalah dalam kegiatan tersebut antara lain, Junaidi Arsyad, MA yang memaparkan makalahnya mengenai Fun Teaching atau Kiat mengajar menyenangkan,   Abdul Manaf, SH, MH, dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Ir Zahir, MAP tentang Peran Pendidikan antara harapan dan kenyataan.

Pada kesempatan tersebut, Junaidi menuturkan, untuk menjadi guru dan tenaga pendidik yang baik dan disenangi, maka diharapkan guru atau tenaga pendidik tersebut harus merubah cara pembelajaran konvensional menjadi modern dan religius dan menyenangkan sesuai dengan tingkatannya.

Sementara itu, Abdul Manaf SH, MH pada kesempatan tersebut menyatakan, guru harus memberi contoh teladan bagi siswa-siswinya, sehingga siswa dapat termotivasi dan percaya kepada guru yang mendidiknya.
“Mendidik tidak boleh lagi menggunakan kekerasan dan intimidasi, karena kekerasan dalam pendidikan dilarang sesuai dengan pasal 87 undang-undang perlindungan anak,” ungkap Abdul Manaf.

Ir Zahir pada kesempatan itu mengungkapkan, agar sistem pembelajaran di Batubara kedepan dapat menjadi lebih baik lagi sesuai dengan perkembangan dan kemajuan tekhnologi.

“Seharusnya tidak boleh lagi ada satupun  anak Batubara yang tidak mendapat pendidkan akibat kemiskinan dan ketidakmampuan orang tua dalam membiayai anak sekolahnya karena Pemerintah telah menyiapkan dana BOS dan BOM yang diberikan kepada siswa-siswi,” ungkap pria yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Batubara dari Fraksi PDIP tersebut.

Tambahnya, bahwa tahun 2011 Disdiksu telah menyalurkan beasiswa bagi siswa miskin untuk SD di Kabupaten Batubara sebesar Rp700 juta, dengan Rp360 ribu per siswa dan penyaluran dana tersebut telah diserahkan secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubsu Gatot Pujonugroho, ST di AulaAmir Hamzah Disdiksu beberapa waktu di Medan.(ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/