KARO – Satuan Reserse Narkoba Polres Karo menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Jalan Mariam Ginting, Gang Jamu, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat (11/9) siang.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi itu. Kegiatan dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Karo, AKP Joni H. Pardede.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan delapan orang yang berada di lokasi. Mereka masing-masing berinisial AH (30), DWS (36), RP (42), HL (28), ASD (40), BP (34), AB (35), dan MT (50).
Kedelapan orang tersebut kemudian menjalani pemeriksaan dan tes urine. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruhnya dinyatakan positif dengan indikasi penggunaan zat narkotika tertentu.
Selain mengamankan delapan orang, petugas juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, yakni lima buah bong, dua buah mancis yang terpasang jarum, serta 35 plastik klip kosong.
Selanjutnya, seluruh orang yang diamankan beserta barang-barang tersebut dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, melalui Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, mengatakan penggerebekan itu merupakan tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus upaya kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Karo. “Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” ujar Joni. (deo)

