MEDAN,SUMUTPOS.CO – Agar Pilkada serentak dapat berjalan lancar jujur dan adil, seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi serta kabupaten/kota Sumatera Utara (Sumut) dihimbau untuk membuka informasi seluas-luasnya kepada publik. Hal tersebut dikatakan Anggota KPU RI Viryan.
“KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memberikan informasi serta pelayanan terbaik kepada masyarakat tentang akses pemilu,” katanya saat kegiatan Pelatihan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU provinsi dan delapan kabupaten/kota penyelenggara Pilkada di gedung KPU Sumut, Selasa (9/5).
Viryan mengatakan, pejabat PPID di lingkungan KPU Provinsi Sumut dan delapan kabupaten/kota plus KPU Medan, akan dilatih untuk memberikan pemahaman terkait hak publik dalam menerima informasi.
“Informasi-informasi apa saja yang bisa diakses publik, bagaimana cara mencari informasi dan informasi-informasi apa saja yang dikecualikan,” ucapnya.
Dia mengharapkan pelaksanaan Pilkada serentak 2018 dapat lebih baik dari dua Pilkada serentak sebelumnya. “Informasi yang bisa diakses biasanya berkaitan jumlah DPT, TPS, perolehan suara dan lainnya. Informasi informasi itu yang merupakan kebutuhan kita berharap publik akan mudah dengan lebih baik dan cepat memperoleh informasi,” bilangnya.
Mengenai anggaran pilkada, lanjut Viryan, tidak sepenuhnya akan dibuka ke publik. “Ada hal-hal yang boleh disampaikan dan ada juga pengecualian. Kami akan mengeluarkan daftar informasi publik mana anggaran yang boleh diakses mana yang tidak. Dengan daftar ini nantinya masyarakat akan mengetahui mana data yang merupakan haknya dan mana yang tidak boleh dibukakan karena kebijakan. Terlebih lagi undang-undang memperbolehkan hal itu,” jelasnya.
Dia menambahkan, tahun lalu KPU Deliserdang diadukam ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumut karena tidak dilayani ketika hendak meminta data anggaran Pilkada. Belajar atas pengalaman tersebut, ke depannya pihaknya akan mengeluarkan Daftar Informasi Publik yang salah satunya berisikan terkait anggaran Pilgubsu. (dik/yaa)