27.8 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kuota Perempuan Disebut Jadi Kendala

“Kuota perempuan itu kan 30 persen, dan itu memang sebelumnya belum bisa terpenuhi. Kuota tersebut merupakan syarat wajib. Akan tetapi, saat ini sudah terpenuhi,” kata Hendra DS.

Dalam memenuhi syarat tersebut, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh pengurus wanita untuk ikut mendaftar sebagai caleg.

“Jumlah pengurus kami 30 persennya wanita. Jadi, kami minta untuk ikut mendaftar agar kuota terpenuhi. Karena, kalau tidak terpenuhi malah nggak bisa mendaftar ke KPU Medan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Pasal 65 UU Nomor 12 tahun 2003 Tentang Pemilu, mengatur pertama kali parpol peserta pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.

Sepanjang perjalanan, aturan berubah karena ada perubahan undang-undang pemilu pada 2008 dan 2012 yang mengatur lebih rinci kebijakan afirmatif.

Selain pencalonan minimal 30 persen, juga mengatur penempatan perempuan di daftar calon, yaitu setiap tiga nama paling kurang terdapat satu perempuan. Aturan itu tidak berubah di pasal 245 dan pasal 246 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.(ris/ala)

 

“Kuota perempuan itu kan 30 persen, dan itu memang sebelumnya belum bisa terpenuhi. Kuota tersebut merupakan syarat wajib. Akan tetapi, saat ini sudah terpenuhi,” kata Hendra DS.

Dalam memenuhi syarat tersebut, pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh pengurus wanita untuk ikut mendaftar sebagai caleg.

“Jumlah pengurus kami 30 persennya wanita. Jadi, kami minta untuk ikut mendaftar agar kuota terpenuhi. Karena, kalau tidak terpenuhi malah nggak bisa mendaftar ke KPU Medan,” tuturnya.

Untuk diketahui, Pasal 65 UU Nomor 12 tahun 2003 Tentang Pemilu, mengatur pertama kali parpol peserta pemilu memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dalam pencalonan anggota legislatif.

Sepanjang perjalanan, aturan berubah karena ada perubahan undang-undang pemilu pada 2008 dan 2012 yang mengatur lebih rinci kebijakan afirmatif.

Selain pencalonan minimal 30 persen, juga mengatur penempatan perempuan di daftar calon, yaitu setiap tiga nama paling kurang terdapat satu perempuan. Aturan itu tidak berubah di pasal 245 dan pasal 246 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.(ris/ala)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/