25.6 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Wali Kota Binjai Pose Dua Jari di Zona Dilarang Kampanye, Ketua Bawaslu: akan Kita Klarifikasi

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah hadir dalam jalan santai yang digelar Relawan Prabowo Gibran (RPG) Milenial di zona dilarang kampanye, Lapangan Merdeka Binjai, Minggu (14/1/2024). Bahkan akun media sosial di Kota Binjai juga menampilkan Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah berfoto menunjukkan pose dua jari dalam kegiatan tersebut.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Binjai, M Yusuf Habibi mengherankan sikap orang nomor satu di Pemko Binjai tersebut. Pasalnya, penetapan Lapangan Merdeka Binjai sebagai zona dilarang berkampanye dalam pemilu 2024 berdasarkan keputusan bersama.

Bahkan Wali Kota Binjai mengeluarkan surat nomor: 200.2.6-9235 yang berisikan zona kampanye. Dalam surat ini, Lapangan Merdeka Binjai adalah yang tidak diperbolehkan untuk berkampanye.

“Kita heran juga dengan sikap Wali Kota Binjai yang membuat aturan tapi malah hadir dalam kegiatan tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Habibi ini, Senin (15/1/2024).

Karenanya, Habibi akan melakukan klarifikasi terkait hal tersebut kepada Wali Kota Binjai. “Karena boleh cuti sekarang ini, makanya kita klarifikasi kepada yang bersangkutan, apakah datang saat cuti atau tidak,” bebernya.

Disoal apakah Wali Kota Binjai boleh berpose dengan menunjukkan dua jari, dia menjawab diplomatis. “Wali kota itu pejabat negara karena mendapat gaji dari negara. Nah selain ASN atau PNS, yang tidak boleh ikut berkampanye itu pejabat negara,” kata dia.

Habibi menambahkan, acara yang digelar Lapangan Merdeka diketahui Bawaslu Binjai melalui surat yang dilayangkan oleh tim kampanye daerah (TKD). Namun belakangan, TKD meralat surat tersebut dengan menarasikan bahwa kegiatan yang digelar di zona dilarang tersebut merupakan tanggung jawab panitia Relawan Prabowo Gibran (RPG).

“Dalam surat isinya memberi tahukan bahwa digelar pengukuhan tim kampanye daerah Prabowo Gibran dan Relawan Prabowo Gibran. Dan terkait acaranya di Lapangan Merdeka, terkonfirmasi diawal disampaikan bukan kampanye,” katanya.

Namun saat acara berlangsung, politik identitas terlihat. Semua peserta yang mengikuti gerak jalan mengacungkan dua jari ke udara.

Bahkan Wali Kota Binjai pun berpose demikian. Terpisah, Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Binjai menyayangkan pelaksanaan kampanye terbuka bertajuk Deklarasi Relawan Prabowo-Gibran (RPG) di Lapangan Merdeka Kota Binjai, Minggu (14/01/2024). Pasalnya, kegiatan tersebut sarat pelanggaran aturan pemilu.

“Sebenarnya kita kecewa dengan Bawaslu, karena tidak mengambil tindakan tegas terhadap Tim Kampanye Capres 02. Sangat jelas mereka menggunakan lokasi terlarang untuk kampanye yang sudah diatur oleh KPU. Bahkan aturan ini sudah disepakati oleh Walikota Binjai dan KPU Binjai,” ujar Ketua DPD PKS Kota Binjai, Muhty Ardiansyah.

Menurut Muhty, Deklarasi Relawan Prabowo-Gibran di Lapangan Merdeka Kota Binjai murni kegiatan kampanye. Sebab, para peserta hadir dengan memakai atribut kampanye, serta secara terbuka mempromosikan dan mengajak masyarakat Kota Binjai memilih Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.

Atas dasar itu dia pun meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertindak tegas, karena kegiatan tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Umum, serta Keputusan KPU Kota Binjai Nomor: 135 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kota Binjai.

“Ada tiga indikasi pelanggaran pemilu yang kami catat. Pertama, kegiatan ini dilaksanakan di tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye. Kedua, ini juga menyalahi jadwal kampanye rapat umum, yang baru akan dimulai 21 Januari nanti. Ketiga, ada indikasi terjadinya money politic, karena pembagian bahan kampanye nilainya di atas Rp100 ribu,” tukasnya.

Diketahui, Relawan Prabowo-Gibran di Lapangan Merdeka Kota Binjai berlangsung pada Minggu (14/01/2024) pagi hingga siang. Kegiatan ini dimeriahkan dengan Jalan Santai, Hiburan Rakyat, dan Undian Berhadiah, serta dihadiri ribuan peserta yang merupakan para relawan dan pendukung Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah hadir dalam jalan santai yang digelar Relawan Prabowo Gibran (RPG) Milenial di zona dilarang kampanye, Lapangan Merdeka Binjai, Minggu (14/1/2024). Bahkan akun media sosial di Kota Binjai juga menampilkan Wali Kota Binjai, H Amir Hamzah berfoto menunjukkan pose dua jari dalam kegiatan tersebut.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Kota Binjai, M Yusuf Habibi mengherankan sikap orang nomor satu di Pemko Binjai tersebut. Pasalnya, penetapan Lapangan Merdeka Binjai sebagai zona dilarang berkampanye dalam pemilu 2024 berdasarkan keputusan bersama.

Bahkan Wali Kota Binjai mengeluarkan surat nomor: 200.2.6-9235 yang berisikan zona kampanye. Dalam surat ini, Lapangan Merdeka Binjai adalah yang tidak diperbolehkan untuk berkampanye.

“Kita heran juga dengan sikap Wali Kota Binjai yang membuat aturan tapi malah hadir dalam kegiatan tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Habibi ini, Senin (15/1/2024).

Karenanya, Habibi akan melakukan klarifikasi terkait hal tersebut kepada Wali Kota Binjai. “Karena boleh cuti sekarang ini, makanya kita klarifikasi kepada yang bersangkutan, apakah datang saat cuti atau tidak,” bebernya.

Disoal apakah Wali Kota Binjai boleh berpose dengan menunjukkan dua jari, dia menjawab diplomatis. “Wali kota itu pejabat negara karena mendapat gaji dari negara. Nah selain ASN atau PNS, yang tidak boleh ikut berkampanye itu pejabat negara,” kata dia.

Habibi menambahkan, acara yang digelar Lapangan Merdeka diketahui Bawaslu Binjai melalui surat yang dilayangkan oleh tim kampanye daerah (TKD). Namun belakangan, TKD meralat surat tersebut dengan menarasikan bahwa kegiatan yang digelar di zona dilarang tersebut merupakan tanggung jawab panitia Relawan Prabowo Gibran (RPG).

“Dalam surat isinya memberi tahukan bahwa digelar pengukuhan tim kampanye daerah Prabowo Gibran dan Relawan Prabowo Gibran. Dan terkait acaranya di Lapangan Merdeka, terkonfirmasi diawal disampaikan bukan kampanye,” katanya.

Namun saat acara berlangsung, politik identitas terlihat. Semua peserta yang mengikuti gerak jalan mengacungkan dua jari ke udara.

Bahkan Wali Kota Binjai pun berpose demikian. Terpisah, Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kota Binjai menyayangkan pelaksanaan kampanye terbuka bertajuk Deklarasi Relawan Prabowo-Gibran (RPG) di Lapangan Merdeka Kota Binjai, Minggu (14/01/2024). Pasalnya, kegiatan tersebut sarat pelanggaran aturan pemilu.

“Sebenarnya kita kecewa dengan Bawaslu, karena tidak mengambil tindakan tegas terhadap Tim Kampanye Capres 02. Sangat jelas mereka menggunakan lokasi terlarang untuk kampanye yang sudah diatur oleh KPU. Bahkan aturan ini sudah disepakati oleh Walikota Binjai dan KPU Binjai,” ujar Ketua DPD PKS Kota Binjai, Muhty Ardiansyah.

Menurut Muhty, Deklarasi Relawan Prabowo-Gibran di Lapangan Merdeka Kota Binjai murni kegiatan kampanye. Sebab, para peserta hadir dengan memakai atribut kampanye, serta secara terbuka mempromosikan dan mengajak masyarakat Kota Binjai memilih Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.

Atas dasar itu dia pun meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertindak tegas, karena kegiatan tersebut terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Perubahan PKPU tentang Kampanye Pemilihan Umum, serta Keputusan KPU Kota Binjai Nomor: 135 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kota Binjai.

“Ada tiga indikasi pelanggaran pemilu yang kami catat. Pertama, kegiatan ini dilaksanakan di tempat yang dilarang untuk kegiatan kampanye. Kedua, ini juga menyalahi jadwal kampanye rapat umum, yang baru akan dimulai 21 Januari nanti. Ketiga, ada indikasi terjadinya money politic, karena pembagian bahan kampanye nilainya di atas Rp100 ribu,” tukasnya.

Diketahui, Relawan Prabowo-Gibran di Lapangan Merdeka Kota Binjai berlangsung pada Minggu (14/01/2024) pagi hingga siang. Kegiatan ini dimeriahkan dengan Jalan Santai, Hiburan Rakyat, dan Undian Berhadiah, serta dihadiri ribuan peserta yang merupakan para relawan dan pendukung Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/