29 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

TPS ODGJ Digabung ke TPS Disabilitas

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, mencatat ada sekitar 34.897 pemilih katagori disabilitas, yang memiliki hak suara pada Pemilu Tahun 2024. Kemudian, akan diberikan ruang menentukan hak pilihnya pada 14 Febuari 2024.

Dari data 34.897 pemilih katagori disabilitas, dengan rincian sebagai berikut, disabilitas fisik 14.984 pemilih atau 0,0014 persen, disabilitas intelektual 1.881 pemilih atau 0,0002 persen. Disabilitas mental 8.808 pemilih atau 0,0008 persen.

Kemudian, disabilitas sensorik wicara 4.955 pemilih atau 0,0005 persen, sensorik runggu 1.037 pemilih atau 0,0001 persen dan disabilitas sensorik netra 3.232 pemilih atau 0,0003 persen.

Anggota KPU Sumut, Frendianus Joni Rahmat Zebua menjelaskan dari data pemilih disabilitas tersebut, KPU Sumut memberikan ruang dan hak yang sama, dalam memberikan hak suaranya.

“Bersama enak ya, di Sumut ini, tidak ada khusus ODGJ. Jadi, pada umumnya ODGJ ini kita masuk dalam (pemilih) disabilitas. Masing-masing ada Katagori, disabilitas mental, dan lainnya. Itu kan ada katagorinya,” sebut Frendianus, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (19/1/2024) siang.

Frendianus mengungkapkan bahwa KPU Sumut tidak ada menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Tapi, ada fasilitas khusus diberikan kepada pemilih disabilitas di TPS nantinya.

“Jadi, ada seolah-olah ada TPS khusus untuk orang ODGJ, tidak ada itu. Semua itu masuk dalam katagori disabilitas,” tegas Frendianus.

Frendianus menambahkan bagi pemilih ODGJ selama mendapatkan izin dari dokter jiwa, dapat memberikan hak suaranya dengan datang ke TPS, dan wajib dilayani oleh petugas KPPS.

“Contohnya, dia disabilitas mental, diizinkan dokter, untuk kemungkinan dia (ODGJ) masih bisa mencoblos, dia diberikan ruang,” tutur Frendianus, yang dijadikan Koordinator Divisi Data KPU Sumut.

Frendianus mengatakan KPU Kabupaten/Kota sudah menyiapkan fasilitas hingga simulasi pencoblosan dengan pemilih berstatus disabilitas. Sehingga mereka memiliki hak, harus dipenuhi dan difasilitasi.

“Nanti (di TPS) untuk disabilitas diberi ruang khusus, seperti kursi-kursi dan lainnya, khusus untuk mereka,” tandas Frendianus.(gus/ram)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, mencatat ada sekitar 34.897 pemilih katagori disabilitas, yang memiliki hak suara pada Pemilu Tahun 2024. Kemudian, akan diberikan ruang menentukan hak pilihnya pada 14 Febuari 2024.

Dari data 34.897 pemilih katagori disabilitas, dengan rincian sebagai berikut, disabilitas fisik 14.984 pemilih atau 0,0014 persen, disabilitas intelektual 1.881 pemilih atau 0,0002 persen. Disabilitas mental 8.808 pemilih atau 0,0008 persen.

Kemudian, disabilitas sensorik wicara 4.955 pemilih atau 0,0005 persen, sensorik runggu 1.037 pemilih atau 0,0001 persen dan disabilitas sensorik netra 3.232 pemilih atau 0,0003 persen.

Anggota KPU Sumut, Frendianus Joni Rahmat Zebua menjelaskan dari data pemilih disabilitas tersebut, KPU Sumut memberikan ruang dan hak yang sama, dalam memberikan hak suaranya.

“Bersama enak ya, di Sumut ini, tidak ada khusus ODGJ. Jadi, pada umumnya ODGJ ini kita masuk dalam (pemilih) disabilitas. Masing-masing ada Katagori, disabilitas mental, dan lainnya. Itu kan ada katagorinya,” sebut Frendianus, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (19/1/2024) siang.

Frendianus mengungkapkan bahwa KPU Sumut tidak ada menyediakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Tapi, ada fasilitas khusus diberikan kepada pemilih disabilitas di TPS nantinya.

“Jadi, ada seolah-olah ada TPS khusus untuk orang ODGJ, tidak ada itu. Semua itu masuk dalam katagori disabilitas,” tegas Frendianus.

Frendianus menambahkan bagi pemilih ODGJ selama mendapatkan izin dari dokter jiwa, dapat memberikan hak suaranya dengan datang ke TPS, dan wajib dilayani oleh petugas KPPS.

“Contohnya, dia disabilitas mental, diizinkan dokter, untuk kemungkinan dia (ODGJ) masih bisa mencoblos, dia diberikan ruang,” tutur Frendianus, yang dijadikan Koordinator Divisi Data KPU Sumut.

Frendianus mengatakan KPU Kabupaten/Kota sudah menyiapkan fasilitas hingga simulasi pencoblosan dengan pemilih berstatus disabilitas. Sehingga mereka memiliki hak, harus dipenuhi dan difasilitasi.

“Nanti (di TPS) untuk disabilitas diberi ruang khusus, seperti kursi-kursi dan lainnya, khusus untuk mereka,” tandas Frendianus.(gus/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/