30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Aduh… PTUN Batalkan SK PPP Romi

FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS Ketua Umum PPP hasil munas Jakarta, Djan Faridz (tengah) didampingi pengurus partai memberikan keterangan terkait putusan PTUN di Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (22/11). PTUN Jakarta kembali memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan Faridz atas SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuzi.
FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Ketua Umum PPP hasil munas Jakarta, Djan Faridz (tengah) didampingi pengurus partai memberikan keterangan terkait putusan PTUN di Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (22/11). PTUN Jakarta kembali memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan Faridz atas SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuzi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dualisme kepengurusan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum berkesudahan. Selasa (22/11), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan kubu Djan Faridz. Dalam putusan bernomor 97/G/2016/PTUN-JKT itu, hakim PTUN membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu M. Romahurmuziy.

SK yang diminta dibatalkan tersebut dikeluarkan pada 27 April 2016. Atau sekitar dua minggu setelah perhelatan muktamar PPP di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Pada muktamar yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla itu, Romahurmuziy alias Romi terpilih sebagai ketua umum. Menyusul kemudian Arsul Sani ditetapkan sebagai sekretaris jenderal (Sekjen).

”Kami berharap Menkum HAM dapat segera menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Dimyati Natakusumah, Sekjen PPP kubu Djan, saat dihubungi kemarin.

Dimyati menilai, putusan PTUN itu sudah semestinya. Sebab, lanjut dia, kepengurusannya adalah pemegang putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa kepengurusan PPP yang sudah muncul sekitar dua tahun lalu. ”Sejak awal kami sudah yakin Indonesia itu negara hukum dan sudah ada reformasi hukum,” tandasnya.

SK pengesahan kepengurusan PPP untuk Romi tidak hanya keluar sekali. Sebelumnya Menkum HAM mengeluarkan SK pada Oktober 2014. Sk tersebut mengesahkan hasil muktamar Surabaya yang memilih Romi sebagai ketua umum.

Lewat serangkaian proses di pengadilan, pada Oktober 2015 MA kemudian mengeluarkan putusan yang meminta Menkum HAM mencabut SK yang mengesahkan kubu Romi itu. Pada Januari 2016 pemerintah akhirnya mencabut SK. Namun, langkah tersebut tidak serta-merta diikuti pengesahan kubu Djan.

Pemerintah justru memilih menghidupkan sementara SK muktamar Bandung 2011 yang menempatkan duet kepemimpinan Suryadharma Ali (SDA) sebagai ketua umum dan Romahurmuziy sebagai sekretaris jenderal. Pelaksanaan muktamar Pondok Gede yang menyatukan kubu SDA dan Romi menjadikan SK tersebut sebagai pijakan. Sebelumnya SDA berada di kubu muktamar Jakarta yang memilih Djan sebagai ketua umum.

FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS Ketua Umum PPP hasil munas Jakarta, Djan Faridz (tengah) didampingi pengurus partai memberikan keterangan terkait putusan PTUN di Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (22/11). PTUN Jakarta kembali memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan Faridz atas SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuzi.
FOTO: MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Ketua Umum PPP hasil munas Jakarta, Djan Faridz (tengah) didampingi pengurus partai memberikan keterangan terkait putusan PTUN di Kantor DPP PPP, Jakarta, Selasa (22/11). PTUN Jakarta kembali memenangkan gugatan yang dilayangkan oleh PPP kubu Djan Faridz atas SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuzi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Dualisme kepengurusan di tubuh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) belum berkesudahan. Selasa (22/11), Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan kubu Djan Faridz. Dalam putusan bernomor 97/G/2016/PTUN-JKT itu, hakim PTUN membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan kubu M. Romahurmuziy.

SK yang diminta dibatalkan tersebut dikeluarkan pada 27 April 2016. Atau sekitar dua minggu setelah perhelatan muktamar PPP di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta. Pada muktamar yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla itu, Romahurmuziy alias Romi terpilih sebagai ketua umum. Menyusul kemudian Arsul Sani ditetapkan sebagai sekretaris jenderal (Sekjen).

”Kami berharap Menkum HAM dapat segera menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Dimyati Natakusumah, Sekjen PPP kubu Djan, saat dihubungi kemarin.

Dimyati menilai, putusan PTUN itu sudah semestinya. Sebab, lanjut dia, kepengurusannya adalah pemegang putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa kepengurusan PPP yang sudah muncul sekitar dua tahun lalu. ”Sejak awal kami sudah yakin Indonesia itu negara hukum dan sudah ada reformasi hukum,” tandasnya.

SK pengesahan kepengurusan PPP untuk Romi tidak hanya keluar sekali. Sebelumnya Menkum HAM mengeluarkan SK pada Oktober 2014. Sk tersebut mengesahkan hasil muktamar Surabaya yang memilih Romi sebagai ketua umum.

Lewat serangkaian proses di pengadilan, pada Oktober 2015 MA kemudian mengeluarkan putusan yang meminta Menkum HAM mencabut SK yang mengesahkan kubu Romi itu. Pada Januari 2016 pemerintah akhirnya mencabut SK. Namun, langkah tersebut tidak serta-merta diikuti pengesahan kubu Djan.

Pemerintah justru memilih menghidupkan sementara SK muktamar Bandung 2011 yang menempatkan duet kepemimpinan Suryadharma Ali (SDA) sebagai ketua umum dan Romahurmuziy sebagai sekretaris jenderal. Pelaksanaan muktamar Pondok Gede yang menyatukan kubu SDA dan Romi menjadikan SK tersebut sebagai pijakan. Sebelumnya SDA berada di kubu muktamar Jakarta yang memilih Djan sebagai ketua umum.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/