JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Partai Golongan Karya versi Munas Jakarta berada di atas angin setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengesahkan kepengurusan mereka pada Senin (23/3). Nyatanya Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie, juga turut mengakui keabsahan kubu Agung Laksono.
Maka dari itu, menurut Yusril merupakan suatu hal yang sah jika Agung Laksono berniat merombak susunan Kepengurusan Fraksi Partai Golkar. Namun meski mengakui untuk sementara waktu, Yusril mengatakan gugatan yang kubu Aburizal Bakrie ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara disertakan juga permintaan agar menunda pengesahan yang diberikan Menkumham pada kubu Agung Laksono.
“Dua jam setelah surat keputusan keluar kami mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta, dan dalam gugatan tersebut kami juga meminta penundaan terhadap putusan Menkumham,” ujar Yusril saat ditemui di ruang Fraksi Partai Golkar, Rabu (25/3).
“Sebelum ada penundaan maka sah berlaku sampai detik ini, termasuk putusan mereka (kubu Agung Laksono) merombak fraksi. Secara internal sah kecuali ada putusan penundaan,” lanjut Yusril.
Yusril mengungkapkan jika putusan sela dari majelis hakim PTUN keluar maka kepengurusan Partai Golkar kembali ke kepengurusan hasil Munas di Riau pada 2009. Secara otomatis, tambah Yusril, pengesahan Munas Jakarta tidak efektif lagi.
Sementara untuk permintaan pergantian susunan kepengurusan fraksi, Yusril mengungkapkan alangkah baiknya kubu Agung Laksono bersabar. Menurutnya masih ada mekanisme yang harus dilalui sebelum mereka bisa melakukan perombakan terhadap fraksi, salah satunya adalah meminta persetujuan dari pimpinan DPR.
Yusril pun menegaskan tindakan Agus Gumiwang Kartasasmita yang mengirim surat pada Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo adalah tindakan yang terlalu prematur.
“Harus dilihat dan harus disampaikan ke pimpinan dewan lewat rapat paripurna. Selama proses belum selesai maka belum bisa menulis surat seperti ini untuk meninggalkan ruang fraksi karena prematur,” katanya. Sabar sedikit, tambahnya, “sampai proses itu selesai.”
Dalam kesempatan itu, Yusril mengaku pernah dilobi oleh orang utusan Agung Laksono yang memintanya menjadi kuasa hukum kubu Munas Ancol. Namun, Yusril memilih tetap membela kubu Aburizal Bakrie (Ical) berjuang di jalur hukum. Kenapa?