30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Perbaikan Berkas Dukungan DPD Sumut 2024, Tiga Balon Tidak Memenuhi Syarat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan 23 Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut pada Pemilu 2024, memenuhi syarat (MS) berdasarkan perbaikan berkas dukungan.

Hal itu, diungkapkan oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, kepada wartawan, Minggu (26/3). Dari 26 bacalon, tiga tidak memenuhi syarat (TMS) dan di antara tiga itu satu dinyatakan gugur.

Sebelumnya, dilakukan verifikasi faktual ada 5 bacalon sebelumnya dinyatakan MS, yakni Muhammad Nuh, Faisal Amri, Dedi Iskandar Batubara, Badikenita Br Sitepu dan Sabam Parsaoran Parulian Manalu.

Herdensi mengungkapkan bahwa dilakukan rekapitulasi perbaikan berkas dukungan tersebut, Bacalon DPD Sumut itu.

“Tadi malam sudah kita rekap ya, dari hasil rekap itu. Ada 18 orang bacalon yang memenuhi syarat, dua orang dinyatakan TMS,” jelas Herdensi.

Usai dilakukan penetapan tersebut, Herdensi menjelaskan KPU Sumut dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan DPD tersebut, sejak 26 Maret hingga 9 April 2023.

Sedangkan untuk bacalon yang TMS, Herdensi mengungkapkan tidak ada lagi waktu perbaikan.

“Selanjutnya akan ke verifikasi faktual. Dua orang yang dinyatakan TMS, mereka gak ada perbaikan, karena ini kan sudah perbaikan terakhir,” tutur Herdensi. (gus/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan 23 Bakal Calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut pada Pemilu 2024, memenuhi syarat (MS) berdasarkan perbaikan berkas dukungan.

Hal itu, diungkapkan oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, kepada wartawan, Minggu (26/3). Dari 26 bacalon, tiga tidak memenuhi syarat (TMS) dan di antara tiga itu satu dinyatakan gugur.

Sebelumnya, dilakukan verifikasi faktual ada 5 bacalon sebelumnya dinyatakan MS, yakni Muhammad Nuh, Faisal Amri, Dedi Iskandar Batubara, Badikenita Br Sitepu dan Sabam Parsaoran Parulian Manalu.

Herdensi mengungkapkan bahwa dilakukan rekapitulasi perbaikan berkas dukungan tersebut, Bacalon DPD Sumut itu.

“Tadi malam sudah kita rekap ya, dari hasil rekap itu. Ada 18 orang bacalon yang memenuhi syarat, dua orang dinyatakan TMS,” jelas Herdensi.

Usai dilakukan penetapan tersebut, Herdensi menjelaskan KPU Sumut dan KPU Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi faktual terhadap berkas dukungan DPD tersebut, sejak 26 Maret hingga 9 April 2023.

Sedangkan untuk bacalon yang TMS, Herdensi mengungkapkan tidak ada lagi waktu perbaikan.

“Selanjutnya akan ke verifikasi faktual. Dua orang yang dinyatakan TMS, mereka gak ada perbaikan, karena ini kan sudah perbaikan terakhir,” tutur Herdensi. (gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/